Produk: NPWP

  • Cara dan Syarat Mengajukan KUR BCA 2025, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

    Cara dan Syarat Mengajukan KUR BCA 2025, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

    PIKIRAN RAKYAT – Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang membutuhkan tambahan modal. Bank Central Asia (BCA) kembali menghadirkan program KUR 2025 dengan berbagai kemudahan serta suku bunga yang kompetitif.

    Jenis KUR BCA 2025

    BCA menawarkan dua jenis KUR, yaitu:

    KUR Mikro

    Kredit Modal Kerja dengan jangka waktu hingga 3 tahun Kredit Investasi dengan jangka waktu hingga 5 tahun

    KUR Kecil

    Kredit Modal Kerja dengan jangka waktu hingga 4 tahun Kredit Investasi dengan jangka waktu hingga 5 tahun

    Pembayaran cicilan dilakukan setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Plafon Pinjaman dan Suku Bunga KUR Mikro: Rp10.000.000 – Rp100.000.000 KUR Kecil: Rp100.000.000 – Rp500.000.000 Suku Bunga: Mulai dari 6% hingga 9% efektif per tahun

    Tidak ada biaya provisi dan administrasi untuk KUR Mikro, sedangkan KUR Kecil memiliki biaya tambahan seperti notaris, appraisal, dan asuransi sesuai kebijakan bank.

    Agunan yang Dapat Digunakan

    Meskipun KUR didukung oleh pemerintah, BCA tetap mewajibkan agunan yang dapat berupa:

    Tanah Kosong, Tanah Sawah, atau Tanah Bangunan Kios atau Ruko Apartemen Kendaraan Bermotor Persediaan Barang (agunan tambahan) Mesin (agunan tambahan) Syarat Pengajuan KUR BCA 2025

    Untuk mengajukan KUR BCA, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan:

    Persyaratan Umum

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik (KTP-el) Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah Usaha telah berjalan minimal 6 bulan Tidak memiliki KUR aktif di bank lain Tidak pernah menerima fasilitas Kredit Produktif

    Dokumen yang Harus Disiapkan

    KTP elektronik pemohon dan pasangan NPWP (jika pengajuan di atas Rp50 juta) Kartu Keluarga Surat Keterangan Usaha/Nomor Induk Berusaha (NIB) BPJS Ketenagakerjaan (khusus pengajuan KUR Kecil) Akta Pendirian dan perubahannya Pengesahan Akta dari Kemenkumham NPWP Badan Usaha KTP dan NPWP pengurus serta pemegang saham Surat Keterangan Usaha/NIB/TDP BPJS Ketenagakerjaan (khusus pengajuan KUR Kecil) Cara Mengajukan KUR BCA 2025

    Pengajuan KUR dapat dilakukan melalui dua cara:

    Pengajuan Offline

    Mengunjungi kantor cabang BCA terdekat dan membawa dokumen persyaratan. Petugas bank akan membantu proses verifikasi dan pengisian formulir.

    Pengajuan Online

    Melalui webform BCA yang dapat diakses secara daring. Pastikan semua dokumen telah disiapkan sebelum melakukan pengisian formulir untuk mempercepat proses pengajuan.

    Keuntungan KUR BCA 2025 Suku bunga rendah dan kompetitif Tanpa biaya provisi dan administrasi untuk KUR Mikro Proses pengajuan yang mudah, dapat dilakukan secara online Dukungan bagi usaha kecil dan menengah untuk berkembang

    Dengan program KUR BCA 2025, usaha kecil dan menengah memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dengan dukungan pembiayaan yang terjangkau. Pastikan semua persyaratan dan dokumen telah disiapkan sebelum mengajukan pinjaman agar proses berjalan lancar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Begini Cara Agar Pengajuan KUR BRI 2025 Cepat Diproses

    Begini Cara Agar Pengajuan KUR BRI 2025 Cepat Diproses

    JABAR EKSPRES – Mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2025 bisa menjadi solusi tepat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal. Namun, tak sedikit pengajuan yang mengalami kendala, entah karena dokumen yang kurang lengkap atau riwayat kredit yang bermasalah. Lalu, bagaimana cara agar pengajuan KUR BRI Anda cepat diproses dan dana segera cair? Simak tips selengkapnya di bawah ini.

    KUR BRI adalah program pinjaman modal usaha yang diberikan oleh Bank BRI dengan suku bunga rendah dan tenor fleksibel. Program ini bertujuan untuk membantu pengusaha mengembangkan bisnisnya dengan syarat yang lebih ringan dibandingkan pinjaman konvensional.

    Agar proses pengajuan KUR berjalan lancar dan cepat cair, pastikan Anda mengikuti langkah-langkah berikut:

    Baca Juga : KUR BRI 2025 Sudah Tidak Bisa Diajukan Nasabah? Berikut Cara Alternatifnya

    Pilih Jaminan yang Tepat

    Jika Anda mengajukan pinjaman dengan jaminan, pastikan jaminan tersebut berada di lokasi yang strategis dan dekat dengan tempat usaha. Jaminan yang terlalu jauh bisa menimbulkan keraguan dari pihak bank terkait aksesibilitas dan keamanannya.

    Pastikan Riwayat Kredit Bersih

    Riwayat kredit yang baik adalah kunci utama agar pengajuan KUR disetujui. Oleh karena itu:

    Selalu bayar tagihan tepat waktu.Lunasi pinjaman yang masih berjalan di bank lain sebelum mengajukan KUR.Hindari masuk dalam daftar hitam kredit atau memiliki tunggakan di perbankan.

    Baca Juga : KUR BRI 2025 Mulai Dibuka, Pengajuan Pinjaman Hanya dengan NIK KTP

    Perbarui Data di Dukcapil

    Pastikan data di KTP Anda sesuai dengan data di Dukcapil. Jika ada perbedaan, segera lakukan pembaruan di kantor Dukcapil terdekat. Data yang tidak sinkron bisa menjadi penyebab pengajuan KUR ditolak.

    Miliki NPWP Jika Pinjaman Di Atas Rp50 Juta

    Jika Anda ingin mengajukan pinjaman di atas Rp50 juta, maka NPWP adalah dokumen wajib yang harus dimiliki. Jika belum memiliki, segera buat NPWP di kantor pajak terdekat.

    Hapus SIKP di Bank Lain

    Pastikan Anda tidak memiliki SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) yang belum terhapus di bank lain, karena hal ini bisa menjadi hambatan dalam proses pengajuan KUR.

  • Warung kecil bisa daftar sub pangkalan elpiji subsidi ke Pertamina

    Warung kecil bisa daftar sub pangkalan elpiji subsidi ke Pertamina

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Warung kecil bisa daftar sub pangkalan elpiji subsidi ke Pertamina
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 12 Februari 2025 – 20:34 WIB

    Elshinta.com – Warung kecil pengecer elpiji tabung ukuran tiga kilogram bisa mendaftar sebagai sub pangkalan untuk menjual elpiji subsidi itu langsung kepada PT Pertamina (Persero), kata Humas Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

    “Pertengahan Januari 2025, pemerintah pusat memasukkan pengecer dalam mata rantai distribusi elpiji subsidi, menjadi sub pangkalan,” jelas Edi Mangun di Balikpapan, Rabu.

    Pemilik warung bisa daftar ke Pertamina lewat aplikasi MerchantAppsPangkalan (MAP) Pertamina, tambahnya.

    Pemilik warung yang ingin menjadi sub pangkalan pendistribusian elpiji tabung ukuran tiga kilogram, harus menyiapkan persyaratan untuk pendaftaran seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Dengan demikian diharapkan distribusi dan harga elpiji subsidi bisa lebih dikontrol dan masyarakat lebih mudah mendapat elpiji sesuai peruntukkan.

    Pertamina mengingatkan bahwa elpiji tabung ukuran tiga kilogram untuk warga kurang mampu, bagi masyarakat tidak masuk kategori tersebut tersedia elpiji Bright Gas tabung ukuran 5,5 kilogram dan elpiji tabung ukuran 12 kilogram.

    Harga eceran tertinggi (HET) elpiji subsidi Rp19.000 per tabung dikhususkan warga kurang mampu, kata dia, harga elpiji tabung ukuran tiga kilogram di Kota Balikpapan pernah mencapai Rp60-70 ribu per tabung di tingkat pengecer pada Januari 2024.

    “Karena HET ditetapkan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, kami minta pemerintah setempat bantu jaga agar elpiji subsidi tepat sasaran,” ujarnya.

    Pertamina Patra Niaga telah menyalurkan 711.660 tabung elpiji subsidi dari alokasi 736.330 tabung untuk Kota Balikpapan, per tanggal 10 Februari 2025, diharapkan tepat sasaran dan dijual tidak melebihi HET, demikian Edi Mangun.

    Sumber : Antara

  • Perbedaan Agen dan Pangkalan Elpiji LPG Pertamina, Modal Pangkalan Mulai Rp 25 Juta

    Perbedaan Agen dan Pangkalan Elpiji LPG Pertamina, Modal Pangkalan Mulai Rp 25 Juta

    Syarat Jadi Agen dan Pangkalan LPG Pertamina, Modal Mulai Rp 25 Juta

    TRIBUNJATENG.COM — Di bawah ini terdapat syarat dan modal yang dibutuhkan untuk menjadi agen gas lpg dan pangkalan lpg.

    Beda Agen Gas LPG dengan Pangkalan Gas LPG

    Agen gas LPG adalah jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran LPG ke pangkalan.

    Untuk menjadi agen gas LPG, mitra harus memiliki modal kendaraan truk hingga pickup.

    Sementara pangkalan gas LPG adalah pihak yang bertanggung jawab dalam menyalurkan pasokan gas kepada konsumen akhir. Mereka memperoleh stok gas dari agen gas elpiji dan beroperasi sebagai usaha resmi.

       

    Modal Agen Gas LPG Pertamina

    Dikutip dari situs resmi Pertamina, adapun modal yang dibutuhkan berkisar Rp100 juta, memiliki truk, lahan minimal 165 m2.

    Modal Pangkalan Gas LPG

    Untuk modal pangkalan gas LPG adalah sekitar Rp 25 Juta untuk modal 100 tabung gas LPG dan isinya. Serta memiliki gudang untuk menyimpan 100 tabung gas LPG.

    Cara Daftar

    Untuk pendaftaran agen gas LPG dilakukan secara online di Kemitraan.pertamina.com.

    Sementara pendaftaran pangkalan gas LPG lsngsung datang ke agen terdekat. Untuk menjadi pangkalan, syaratnya akan diatur oleh agen gas LPG.

    Syarat agen gas LPG

    1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).

    2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian, perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online.

    3. Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.

    4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.

    5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.

    6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).

    7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada).

     

    Setelah diverifikasi oleh Pertamina, calon mitra juga harus melengkapi beberapa syarat di bawah ini.

    1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

    2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

    3. Surat Referensi Bank.

    4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

    5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

    6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

    7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

    9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

    10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

    11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :– Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji– Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.– Pakta Integritas

    12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

    (*)

  • Harga Emas Antam Turun Rp8.000 per Gram pada Rabu, 12 Februari 2025: Ini Rinciannya

    Harga Emas Antam Turun Rp8.000 per Gram pada Rabu, 12 Februari 2025: Ini Rinciannya

    PIKIRAN RAKYAT – Pada Rabu, 12 Februari 2025, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp8.000 per gram dibandingkan dengan harga sehari sebelumnya.

    Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas yang sebelumnya berada di Rp1.692.000 per gram, kini turun menjadi Rp1.684.000 per gram.

    Selain harga jual emas, harga buyback atau harga yang ditawarkan Antam untuk membeli kembali emas dari konsumen juga mengalami penurunan. Harga buyback turun sebesar Rp8.000 menjadi Rp1.535.000 per gram.

    Rincian Harga Emas Antam

    Berikut daftar harga emas batangan Antam dalam berbagai pecahan:

    0,5 gram: Rp892.000 1 gram: Rp1.684.000 2 gram: Rp3.308.000 3 gram: Rp4.937.000 5 gram: Rp8.195.000 10 gram: Rp16.335.000 25 gram: Rp40.712.000 50 gram: Rp81.345.000 100 gram: Rp162.612.000 250 gram: Rp406.265.000 500 gram: Rp812.320.000 1.000 gram: Rp1.624.600.000 Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas

    Dalam setiap transaksi jual dan beli emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017:

    Pajak atas Penjualan Kembali (Buyback):

    Jika nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Pajak atas Pembelian Emas:

    Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Penurunan harga emas Antam sebesar Rp8.000 per gram pada Rabu, 12 Februari 2025, memberikan peluang bagi investor untuk membeli emas dengan harga lebih rendah.

    Namun, penting bagi pembeli dan penjual untuk memahami aturan pajak yang berlaku dalam transaksi emas agar dapat merencanakan investasi dengan lebih baik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 8.000 setelah Cetak Rekor Tertinggi

    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 8.000 setelah Cetak Rekor Tertinggi

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau harga emas Antam hari ini kembali turun setelah catat rekor tertinggi pada awal perdagangan Rabu (12/2/2025).

    Melansir Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun Rp 8.000 menjadi Rp 1,684 juta per gram dari yang sebelumnya Rp 1,692 juta per gram. Sementara, harga buyback pada Rabu (12/2/2025) ikut turun Rp 8.000 menjadi Rp 1,535 juta per gram.

    Potongan pajak pembelian harga emas Antam sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Transaksi harga jual pembelian emas Antam dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga emas Antam pada Rabu pagi hari ini:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp 892.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp 1.684.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp 3.312.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp 4.948.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp 8.224.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp 16.370.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp 40.762.500.
    – Harga emas 50 gram: Rp 81.405.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp 162.690.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp 406.337.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp 816.375.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp 1.624.600.000.

    Harga emas batangan Antam hari ini turun ikuti harga emas dunia yang melemah 0,1% ke level US$ 2.904,87 per ons pada Selasa (11/2/2025) imbas aksi profit taking investor.
     

  • Harga emas Antam melonjak jadi Rp1,692 juta per gram

    Harga emas Antam melonjak jadi Rp1,692 juta per gram

    Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam), Jakarta, Kamis (7/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

    Harga emas Antam melonjak jadi Rp1,692 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 11 Februari 2025 – 10:59 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa, naik sebesar Rp25.000 per gram, dari Rp1.667.000 per gram menjadi Rp1.692.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.543.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp896.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.692.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.324.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.961.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp8.235.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp16.415.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp40.912.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp81.745.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp163.412.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp408.265.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp816.320.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.632.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Sri Mulyani Berpesan Investor dan WP Jangan Lupa Bayar Pajak

    Sri Mulyani Berpesan Investor dan WP Jangan Lupa Bayar Pajak

    JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan sejumlah wajib pajak hingga investor untuk tetap patuh dalam melakukan pembayaran pajak.

    “Saya harap Mandiri dan semua nasabah akan terus berkembang. Ini tahun baru China kan? Jadi saya harap anda akan mengalami tahun yang jauh lebih makmur, dan jangan lupa bayar pajak,” ujarnya dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2025, Selasa, 11 Februari.

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau agar Wajib Pajak (WP) pribadi segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024.

    Pelaporan SPT WP pribadi tidak melalui layanan sistem inti administrasi perpajakan (coretax) yang hingga kini masih eror dan belum bisa digunakan secara optimal sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025 lalu.

    Sebagai alternatif, WP dapat melaporkan SPT melalui laman https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/ dengan memilih layanan Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024.

    DJP mengimbau Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu pelaporan pada Maret 2025 guna menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan.

    Untuk informasi lebih lanjut atau jika mengalami kendala dalam pelaporan, Wajib Pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau mengakses menu bantuan pada laman resmi DJP.

    Cara Lapor SPT Secara Online

    Untuk melaporkan SPT secara online, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

    1. Login ke Pajak.go.id

    Buka laman https://www.pajak.go.id/.

    Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi akun DJP Online Anda.

    2. Pilih Menu Pelaporan SPT

    Setelah berhasil login, pilih menu Lapor dan klik e-Filing.

    Pilih formulir SPT yang sesuai dengan kategori wajib pajak Anda (contoh: 1770, 1770 S, atau 1770 SS).

    3. Isi Formulir SPT

    Isi data penghasilan, pengurangan, pajak yang sudah dipotong, serta informasi lainnya sesuai dengan formulir yang dipilih. Pastikan data yang diisi sesuai dengan bukti potong atau dokumen pendukung lainnya.

    4. Kirim SPT

    Setelah data terisi lengkap dan benar, klik Submit untuk mengirimkan laporan.

    Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan telah berhasil dilakukan.

    Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Desember 2024 mencapai Rp1.932,4 triliun atau hanya 97,2 persen dari target dalam APBN 2024 yang sebesar Rp1.988,9 triliun. Meski demikian, realisasi penerimaan pajak tahun 2024 lebih tinggi 3,5 persen bila dibandingkan pada tahun 2023.

  • Coba Buka, Jangan Playing Victim!

    Coba Buka, Jangan Playing Victim!

    PIKIRAN RAKYAT – Viral sebuah potongan video dari aplikasi Zoom diduga pernyataan seorang pejabat Kementerian Keuangan yang membahas soal kisruh Coretax beberapa hari ini.

    Dalam video yang beredar tersebut, pria tersebut menyebut jika Wajib Pajak kurang paham dengan sistem Coretax, sehingga menyalahkan adanya penurunan penerimaan pajak.

    “Sebetulnya karena kekurangtahuan Wajib Pajak akhirnya menyalahkan Coretax. Karena kenapa teman-teman? Coretax ini dianggap sebagai biang keladi semua masalah. Ada berita ‘gara-gara Coretax penerimaan pajak turun 40 persen’.

    “Padahal ini nggak ada hubungan, setelah kami teliti di kantor pusat tidak ada hubungan, tapi banyak sekali masyarakat atau siapa pihak-pihak yang menginginkan bahwa Coretax ini yang menjadi victim,” kata pria dalam video.

    Video itu lantas diunggah ulang oleh akun Instagram @melekpajak_, dan mendapatkan respon dari sejumlah netizen yang merasa geram dengan pernyataan tersebut.

    “Saya percaya coretax memang canggih, saking canggih nya dari jam 7 pagi sampe jam 5 pagi gak bisa di buka,” tulis akun @romadon_adonnn.

    “Tolong sampaikan ke bapak itu,….Pak cobain login aja deh pak dulu, gak usah kemana mana dulu bisa gak pak coba pak lancar gak pak ?? jangan2 bapak cobain login aja belom pernah,” tulis akun @novavioleta.

    “Jgn kan WP, pegawai KPP aja bnyk gak paham jgn selalu salahkan WP,” tulis akun @leni_cakery.

    “Iya bener pak.. WP yg gak berpengetahuan pake coretax, yaa memang kami gak tau knp coretax kerjanya cuman muter2 loading seharian, krn kami bukan anak IT pak,” tulis akun @sucaisoo.

    “Pak drpd banyak ngomong kasi sosialisasi lah sama pegawai KPP agar gak kebanyakan minta maaf nya doang tapi bisa kasih kita solusi. Coba bapak buka coretax pagi – malam gmn? Jangan playing victim. Kacauuuuu!!!!,” tulis akun @antonianggie.

    Cara Mengatasi Coretax Error

    Coretax adalah sistem online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak dalam mengurus segala keperluan perpajakan. Namun saat ini, tidak jarang pengguna mengalami kendala saat mengakses Coretax.

    Berikut beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi masalah akses Coretax:

    1. Periksa Koneksi Internet

    Pastikan koneksi internet Anda stabil dan kecepatannya memadai. Coba gunakan perangkat lain atau jaringan internet yang berbeda.

    2. Gunakan Browser yang Berbeda

    Cobalah akses Coretax menggunakan browser yang berbeda, seperti Chrome, Firefox, atau Edge.

    3. Hapus Cache dan Cookies

    Cache dan cookies yang menumpuk dapat mengganggu kinerja browser. Hapus cache dan cookies secara berkala.

    4. Gunakan Mode Incognito atau Private Browsing

    Mode ini akan membuka jendela browser baru tanpa data yang tersimpan, sehingga dapat membantu mengatasi masalah yang disebabkan oleh ekstensi atau add-on.

    5. Nonaktifkan Sementara Firewall atau Antivirus

    Jika Anda mencurigai firewall atau antivirus memblokir akses ke Coretax, coba nonaktifkan sementara. Namun, pastikan untuk mengaktifkannya kembali setelah selesai.

    6. Perbarui Browser dan Sistem Operasi

    Pastikan browser dan sistem operasi Anda selalu diperbarui ke versi terbaru.

    7. Hubungi Layanan Dukungan DJP

    Jika masalah masih berlanjut, hubungi layanan dukungan DJP untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

    Periksa kembali apakah NPWP dan password yang Anda masukkan sudah benar. Gunakan perangkat yang memiliki spesifikasi yang cukup untuk mengakses aplikasi berbasis web.

    Hindari mengakses Coretax melalui jaringan publik seperti wifi gratis di kafe atau tempat umum lainnya karena keamanan datanya kurang terjamin.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Mengajukan KUR BSI 2025: Syarat, Jenis, dan Cicilannya

    Cara Mengajukan KUR BSI 2025: Syarat, Jenis, dan Cicilannya

    PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) adalah salah satu bank yang menyediakan layanan pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu produk yang ditawarkan oleh BSI adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

    Program KUR pemerintah diperuntukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang mempunyai usaha layak dan produktif sesuai prinsip syariah.

    KUR BSI 2025 terdiri dari beberapa jenis, yaitu: Pertama, KUR Kecil dengan plafon pembiayaan Rp100 juta hingga Rp500 juta. Kedua, KUR Mikro yang menyediakan pembiayaan untuk modal kerja dan/atau investasi dengan plafon Rp10 juta hingga Rp100 juta. Ketiga, KUR Super Mikro yang memberikan pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dengan plafon hingga Rp10 juta.

    Berikut cara mengajukan KUR BSI 2025 serta syarat, ketentuan, jenis, dan cicilannya. Simak penjelasannya di bawah ini.

    Cara mengajukan KUR BSI 2025

    Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pinjaman KUR BSI 2025 sesuai dengan skala usaha:

    Pengajuan KUR BSI 2025 bisa dilakukan secara online. Nasabah dapat mengajukan melalui situs resmi BSI di salamdigital.bankbsi.co.id atau aplikasi Ikurma BSI. Tim marketing dan pemutus kredit dapat diakses langsung melalui ponsel, dengan waktu persetujuan maksimal 3 hari kerja.

    Jenis KUR BSI 2025

    1. KUR Kecil

    Menggunakan akad sesuai dengan prinsip syariah (Murabahah dan Ijarah) Syarat mudah dan proses cepat Tidak ada biaya provisi Tidak ada biaya administrasi

    Syarat dan ketentuan KUR Kecil:

    Individu yang melakukan usaha produktif dan layak Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan. Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial, kecuali pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga, pembiayaan skema/skala ultra mikro, pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Dapat sedang menerima pembiayaan secara bersamaan, meliputi KPR, KKB roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang dan pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga.  Kolektibilitas Lancar. Persyaratan administrasi: KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, Surat Ijin Usaha dan dokumen agunan.

    Tipe angsuran tersedia pada KUR Kecil

    Reguler: Pola pembayaran angsuran yang dilakukan perbulan dengan jangka waktu tertentu. Periodic: Pola pembayaran angsuran secara periode tertentu setiap 2, 3, 4, 5, 6 bulan dan seterusnya khusus untuk sektor pertanian, peternakan dan perikanan Yarnen: Pola pembayaran sekali lunas saat jatuh tempo pembiayaan (transaksional) khusus untuk sektor pertanian, peternakan dan perikanan

    Catatan: KUR Kecil memiliki margin per tahun setara 6% dengan maksimum tenor regular 48 bulan.

    2. KUR Mikro

    Menggunakan akad sesuai dengan prinsip syariah (Murabahah dan Ijarah) Syarat mudah dan proses cepat Tidak ada biaya provisi

    Syarat dan ketentuan KUR Mikro:

    Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan. Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial kecuali pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga, pembiayaan skema/skala ultra mikro, pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Dapat sedang menerima pembiayaan secara bersamaan, meliputi KPR, KKP roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang dan pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga.  Kolektibilitas Lancar. Persyaratan administrasi: KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP untuk plafon diatas Rp 50 Juta dan Surat Ijin Usaha.

    Tipe angsuran tersedia pada KUR Kecil

    Reguler: Pola pembayaran angsuran yang dilakukan perbulan dengan jangka waktu tertentu. Periodic: Pola pembayaran angsuran secara periode tertentu setiap 2, 3, 4, 5, 6 bulan dan seterusnya khusus untuk sektor pertanian, peternakan dan perikanan Yarnen: Pola pembayaran sekali lunas saat jatuh tempo pembiayaan (transaksional) khusus untuk sektor pertanian, peternakan dan perikanan

    Catatan: KUR Mikro memiliki margin per tahun setara 6% dengan maksimum tenor regular 36 bulan.

    3. KUR Super Mikro

    Menggunakan akad sesuai dengan prinsip syariah (Murabahahdan Ijarah) Syarat Mudah dan Proses Cepat Tidak ada biaya provisi

    Syarat dan ketentuan KUR Super Mikro

    Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan. Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial kecuali pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga, pembiayaan skema/skala ultra mikro, pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Dapat sedang menerima pembiayaan secara bersamaan meliputi, KPR, KKB roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang dan pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga.  Kolektibilitas Lancar. Persyaratan administrasi: KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Ijin Usaha.

    Tipe angsuran pada KUR Super Mikro

    Reguler: Pola pembayaran angsuran yang dilakukan perbulan dengan jangka waktu tertentu. Periodic: Pola pembayaran angsuran secara periode tertentu setiap 2,3,4,5,6 bulan dan seterusnya khusus untuk sektor pertanian, peternakan dan perikanan Yarnen: Pola pembayaran sekali lunas saat jatuh tempo pembiayaan (transaksional) khusus untuk sektor pertanian, peternakan dan perikanan

    Catatan: KUR Super Mikro memiliki margin per tahun setara 6% dengan maksimum tenor regular 36 bulan.

    Itulah cara mengajukan KUR BSI 2025 beserta syarat-syarat yang perlu dipahami oleh nasabah. Semoga bermanfaat.