Produk: NPWP

  • Cara Mendaftarkan Lisensi Musik di LMKN Secara Online, untuk Pengusaha Kafe Cs

    Cara Mendaftarkan Lisensi Musik di LMKN Secara Online, untuk Pengusaha Kafe Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Proses pendaftaran lisensi musik kini semakin mudah berkat hadirnya platform digital Inspiration dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

    Melalui sistem ini, pelaku usaha, kafe, restoran, hotel, bioskop, hingga lembaga penyiaran bisa mengajukan lisensi penggunaan musik secara daring, tanpa proses administrasi yang rumit dan memakan waktu.

    Inspiration LMKN merupakan sistem “one-stop service” berbasis daring yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Platform ini mendukung 11 sektor usaha komersial serta dibuat untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan royalti musik nasional.

    Cara Mendaftar Lisensi Musik:

    1. Registrasi & Pengisian Data

       – Akses situs Inspiration LMKN.

       – Lengkapi formulir online dengan data usaha (nama usaha, alamat, kapasitas, NIB jika ada, kontak penanggung jawab).

       – Pilih kategori layanan publik, seperti restoran, hotel, kantor, bus, kapal, bioskop, karaoke, dll, serta tentukan lokasi usaha melalui peta interaktif.

       

    2. Verifikasi Data

       – Setelah data lengkap, sistem akan melakukan verifikasi secara otomatis dan manual oleh tim LMKN untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan dokumen.

    Dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar lisensi musik di LMKN melalui platform Inspiration tergantung pada jenis usaha, tetapi secara umum mencakup identitas legal dan data operasional untuk memastikan proses verifikasi berjalan lancar.

    Dokumen Utama yang Diperlukan:

    •Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Wajib disertakan beserta file salinan digitalnya sebagai bukti legalitas usaha.

    •Nomor Induk Berusaha (NIB): Jika usaha Anda memiliki NIB, siapkan salinannya untuk mempercepat verifikasi.

    •Identitas Penanggung Jawab: Termasuk nama lengkap, nomor kontak, alamat email, dan alamat usaha yang akurat.

    •Data Usaha: Nama badan usaha atau perorangan, nama gerai, jenis usaha (misalnya restoran, hotel, atau konser), serta lokasi usaha yang bisa dikonfirmasi melalui peta interaktif.

    •Dokumen Pendukung Lainnya: Untuk kategori spesifik seperti konser, siapkan detail tambahan seperti website usaha, nama direktur, dan deskripsi jenis usaha.

    Pastikan semua dokumen diisi dengan benar pada formulir online di https://inspiration.lmkn.id untuk menghindari penolakan atau penundaan proses.

    3. Pembayaran Royalti

       – Jika verifikasi selesai, pelaku usaha diarahkan untuk melakukan pembayaran royalti sesuai kategori tarif yang telah diatur oleh LMKN.

       – Pembayaran dilakukan secara daring dan diakui secara resmi oleh negara.

    4. Sertifikat Lisensi

       – Setelah pembayaran diverifikasi, LMKN akan menerbitkan sertifikat lisensi digital yang sah sebagai bukti legal pemanfaatan musik di tempat usaha dan kegiatan komersial terkait.

    LMKN menyampaikan peluncuran Inspiration LMKN mempertegas komitmen lembaga untuk memperkuat perlindungan hak ekonomi pencipta musik dan transparansi distribusi royalti.

    Seluruh proses tercatat digital, pembayaran terpusat, dan lisensi berlaku secara nasional, mendukung kemudahan pelaku usaha dan meningkatkan ekosistem musik di era digital.

  • Catat! Masuk Kategori Ini, Ternyata Anda Bebas Pajak

    Catat! Masuk Kategori Ini, Ternyata Anda Bebas Pajak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memberikan kemudahan pajak bagi masyarakat Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, bagi masyarakat dengan kategori tertentu, maka tidak perlu membayar pajak.

    Hal ini diatur dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (3/11/2025)

    Ada beberapa golongan yang pemerintah beri kelonggaran tidak membayar pajaknya secara rutin ke negara dalam jangka waktu tertentu, baik dalam bentuk insentif maupun keringanan lainnya.

    Terbaru ialah pekerja tertentu di sektor pariwisata yang mendapatkan insentif dari pemerintah. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang seharusnya mereka bayar diberi keringanan dengan cara ditanggung pemerintah pada tahun ini. Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang mengubah PMK Nomor 10 Tahun 2025.

    Golongan pekerja tertentu di sektor pariwisata ini ialah pegawai tetap atau pegawai tidak tetap tertentu yang memperoleh penghasilan tidak lebih dari 10 juta per bulan, dan memiliki NPWP ataupun NIK. Ketentuan ini serupa dengan para pekerja di sektor usaha alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit yang lebih dulu mendapat insentif PPh 21 DTP.

    Bagi para pekerja tertentu di bidang pariwisata itu memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2025. Sedangkan pekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakain jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit berlaku untuk masa pajak Januari 2025-Desember 2025.

    “Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata,” dikutip dari bagian menimbang PMK 72/2025.

    Selain golongan itu, ada beberapa golongan lain baik orang pribadi dan badan usaha yang bebas tidak membayar pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021, berikut ini rinciannya:

    1. UMKM dengan pendapatan Rp 500 juta per tahun

    UMKM yang memiliki pendapatan Rp 500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak. Artinya, pelaku usaha UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto.

    Kebijakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021.

    Kendati demikian, DJP tetap mengimbau untuk melaporkan SPT atas pajaknya. Adapun, aturan ini memiliki jangka waktu selama 7 tahun sejak NPWP dibuat.

    2. Penghasilan di bawah PTKP

    Dengan PP no.55 Tahun 2022 ini, maka masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan sah tidak dikenakan pajak. Aturan ini menetapkan bahwa PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

    Pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas akan dikenakan pajak setiap tahunnya dengan tarifnya yang paling rendah, yakni 5%. Artinya, pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per bulan mulai dikenakan pajak.

    Lebih lanjut, masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan boleh tak lapor SPT. Tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi golongan tersebut. Syarat untuk bisa bebas dari lapor SPT Tahunan adalah mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Dengan masuk kategori NE, maka wajib pajak tak perlu lapor SPT setiap tahunnya.

    Dari aturan tersebut dapat diketahui, bahwa wajib pajak yang masuk kategori NE, maka ia tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.

    Berikut ini perhitungan tarif pajak bagi individu:

    – Penghasilan Rp 60 juta dikenakan tarif 5%

    – Penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15%

    – Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25%

    – Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%

    – Penghasilan Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.

    3. Pengusaha dengan Status Rugi

    Perusahaan atau WP Badan yang merugi dikenakan pajak minimum apabila memiliki pajak penghasilan tidak lebih 1% dari penghasilan bruto. Aturan ini tertuang dalam Revisi UU Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Adapun perusahaan yang dimaksud adalah wajib pajak (WP) badan yang pada suatu tahun pajak mengantongi pajak penghasilan terulang tidak lebih dari 1% dari penghasilan bruto.

    Adapun, Wajib pajak badan dengan kriteria tertentu dikecualikan dari PPh minimum. Kemudian, dalam hal terhadap wajib pajak badan dilakukan pemeriksaan, PPh minimum diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.

    Sebagaimana ketentuan mengenai tata cara penghitungan PPh minimum, wajib pajak badan dengan kriteria tertentu dan PPh minimum yang diperhitungkan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    Bahkan, Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat 2 tentang Pajak Penghasilan Badan, mengatur mengenai kompensasi kerugian. UU ini menyebutkan: “Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun”.

    Artinya, wajib pajak bisa menggunakan kerugian keuangannya untuk mengurangi keuntungan tahun berikutnya, sehingga pajak terutang pada tahun-tahun berikutnya menjadi lebih kecil atau bahkan pajak tersebut tidak terutang sama sekali. Dengan demikian, kerugian keuangan perusahaan dapat dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai pada tahun pajak berikutnya, berturut-turut sampai dengan lima tahun berikutnya.

    (mij/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Soal Ketentuan Baru Royalti Musik, Armand Maulana: Transparansi Paling Penting

    Soal Ketentuan Baru Royalti Musik, Armand Maulana: Transparansi Paling Penting

    Soal Ketentuan Baru Royalti Musik, Armand Maulana: Transparansi Paling Penting
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Vokalis band Gigi, Armand Maulana menyambut baik tata kelola royalti musik yang diatur oleh Kementerian Hukum.
    Armand mengatakan, kunci dari perbaikan tata kelola royalti musik di Tanah Air adalah transparansi.
    “Dan transparansi itu adalah hal yang paling penting dari semua itu. Dan semuanya tadi sudah diakomodir oleh Pak Supratman (Menteri Hukum) dan tim. Jadi dari kami cukup sekian saja,” kata Armand usai acara Audiensi Menteri Hukum dengan pelaku industri musik di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
    Armand mengatakan, sengkarut tata royalti musik yang sudah terjadi hampir 12 tahun akhirnya dapat diperbaiki melalui Kementerian Hukum.
    “Jadi buat saya, buat kami stakeholder musik. Sekarang kita punya bapak, jadi apapun, punya seorang bapak yang bisa mengakomodir apa yang sebetulnya harusnya terjadi,” ujarnya.
    Senada dengan Armand, Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) sekaligus Gitaris band Padi, Piyu mengapresiasi ketentuan baru mengenai tata kelola royalti musik tersebut.
    “Karena ini baru pertama kali. Karena itu sebenarnya keresahan dari kami Pak,” kata Piyu.
    Selain tata kelola royalti, Piyu juga menyinggung soal tarif royalti yang diberlakukan platform musik digital yang sangat jauh perbandingannya dengan musisi internasional.
    “Agak sedikit diskriminatif kalau menurut saya. Karena jauh banget perbandingannya. Kalau
    correct me if I’m wrong
    . Kita ini hanya mendapat 0,8 dollar dari salah satu platform. Sedangkan kalau di US ini bisa 11 dollar. Jadi jauh banget,” ucap dia.
    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya melakukan langkah jangka pendek untuk menghentikan polemik royalti musik di Tanah Air.
    Supratman mengatakan, salah satu cara adalah membagi tugas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
    “Satu, yang sudah berjalan dari bagian dari transformasi yang kita lakukan, memperbaiki tata kelola, kita memisahkan antara yang memungut royalti dan yang mendistribusi kepada yang berhak. Dan itu sudah jalan sekarang,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
    Supratman mengatakan, LMKN bertugas memungut royalti musik. Sedangkan, LMK bertugas untuk mendistribusikan royalti kepada para pelaku industri musik.
    “LMK sekarang tidak boleh memungut royalti, yang berhak memungut royalti adalah LMKN. LMKN tidak boleh mendistribusikan langsung kepada anggota LMK. Jadi mereka akan saling check and balance,” ujarnya.
    Karenanya, Supratman mengatakan, semua LMK yang terdaftar, wajib melakukan digitalisasi terkait dengan anggota-anggota mereka.
    Dia mengatakan, nama-nama anggota LMK harus dilengkapi dengan bukti KTP atau NPWP.
    “Sehingga kita tahu bahwa yang disalurkan itu memang orang yang berhak. Jangan-jangan, dikasih kepada orang yang bukan musisi yang tidak berhak,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Emas Antam Jumat ini melonjak Rp42.000 jadi Rp2,305 juta per gram

    Emas Antam Jumat ini melonjak Rp42.000 jadi Rp2,305 juta per gram

    Minahasa, Sulawesi Utara (ANTARA) – ‎Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia mengalami penurunan sejak 25 Oktober 2025 lalu, pada Jumat ini mengalami kenaikan sebesar Rp42.000 menjadi Rp2,305 juta dari sebelumnya mencapai Rp2,263 juta per gram.

    ‎Untuk harga jual kembali (buyback) juga meroket ke angka Rp2.170.000 dari awalnya Rp2.128.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

    ‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

    ‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    ‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.202.500.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.305.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.550.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.800.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.300.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp22.545.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp56.237.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp112.395.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp224.712.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp561.515.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.122.820.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.245.600.000.

    ‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    ‎‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 30 Oktober 2025 Turun Lagi

    Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 30 Oktober 2025 Turun Lagi

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada pada perdagangan Kamis (30/10/2025) pagi.

    Melansir Laman Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp 4.000 hingga berada di level Rp 2,263 juta per gram. Sebelumnya, pada Rabu (29/10/2025) harga emas Antam juga turun tinggi Rp 15.000 per gram menjadi Rp 2,267 juta per gram.

    Sementara, harga pembelian kembali emas Antam atau harga buyback emas Antam juga turun Rp 4.000 menjadi Rp 2,128 juta per gram.

    Setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas, pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dikenai PPh 22 sebesar 0,45%, sedangkan non-NPWP sebesar 0,9%.

    Untuk penjualan kembali (buyback) senilai lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dipungut dari total nilai transaksi, dan setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22.

    Adapun harga emas batangan Antam pada Kamis (30/10/2025) pagi tercatat sebagai berikut:

    Harga emas Antam 0,5 gram: Rp 1.181.500
    Harga emas Antam 1 gram: Rp 2.263.000
    Harga emas Antam 2 gram: Rp 4.476.000
    Harga emas Antam 3 gram: Rp 6.696.000
    Harga emas Antam 5 gram: Rp 11.130.000
    Harga emas Antam 10 gram: Rp 22.180.000
    Harga emas Antam 25 gram: Rp 55.285.000
    Harga emas Antam 50 gram: Rp 110.405.000
    Harga emas Antam 100 gram: Rp 220.660.000

    Harga emas Antam 250 gram: Rp 551.340.000
    Harga emas Antam 500 gram: Rp 1.102.400.000
    Harga emas Antam 1.000 gram: Rp 2.203.600.000

  • Komisi II dorong “single ID number” di RUU Administrasi Kependudukan

    Komisi II dorong “single ID number” di RUU Administrasi Kependudukan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong terciptanya “single ID number” atau nomor identitas tunggal bagi warga negara Indonesia untuk diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    Dengan aturan itu, dia ingin agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan untuk identifikasi diri yang bisa digunakan dalam berbagai macam keperluan. Dia menilai sistem itu akan mempermudah masyarakat.

    “Nah Komisi II punya kepentingan untuk memodernisasi sistem kependudukan kita, biar nggak kayak sekarang,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan “single ID number” itu nantinya bisa digunakan untuk urusan pertanahan, atau untuk Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP). Selain itu, dia ingin agar identitas tunggal bisa digunakan sebagai nomor paspor.

    Menurut dia, sistem nomor identitas tunggal itu sudah diberlakukan oleh negara-negara lain. Jika perlu, kata dia, kartu bank pun cukup hanya dengan nomor tersebut.

    “Jadi begitu kita lahir, kita dikasih ID number, itu berlaku untuk seluruh public services yang ada di Indonesia,” kata dia.

    Adapun RUU tentang Administrasi Kependudukan sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk prioritas tahun 2026. Berdasarkan catatan dari Badan Legislasi DPR RI, RUU tersebut diusulkan oleh Komisi II DPR RI.

    Selain RUU tersebut, Komisi II DPR RI juga akan membahas RUU tentang Pemilu pada tahun 2026. Dengan begitu, Rifqi mengatakan bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun yang padat bagi komisi yang membidangi urusan pemilu, politik, dalam negeri, dan pertanahan itu.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 8 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP Berdasarkan Aturan DJP

    8 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP Berdasarkan Aturan DJP

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menetapkan aturan baru terkait penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

    Kini, wajib pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP apabila sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

    Ketentuan ini resmi tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yang menggantikan regulasi sebelumnya PER-04/PJ/2020.

    Aturan baru ini merupakan bagian dari penyederhanaan sistem administrasi perpajakan digital. Jumlah kelompok wajib pajak yang dapat mengajukan penghapusan NPWP kini disederhanakan dari 13 menjadi delapan kelompok utama.

    Kelompok Wajib Pajak yang Dapat Menghapus NPWP

    Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, berikut delapan kelompok wajib pajak yang dapat mengajukan penghapusan NPWP secara resmi melalui sistem DJP:

    1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia

    Apabila seorang wajib pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, maka NPWP dapat dihapus karena seluruh kewajiban perpajakan dianggap telah selesai.

    2. Orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya

    Wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan Indonesia secara permanen dan tidak lagi memiliki sumber penghasilan di dalam negeri berhak menghapus NPWP-nya. Hal ini berlaku untuk penduduk maupun bukan penduduk yang tidak lagi memiliki kewajiban pajak di Indonesia.

    3. Wajib pajak warisan belum terbagi

    Setelah seluruh proses pembagian warisan selesai, NPWP atas nama warisan belum terbagi dapat dihapus. Entitas tersebut tidak lagi memiliki objek perpajakan setelah harta warisan diserahkan kepada ahli waris.

    4. Wajib pajak badan yang telah dilikuidasi atau dibubarkan

    Badan usaha yang sudah menghentikan kegiatan operasionalnya, baik karena pembubaran, penggabungan, atau likuidasi, dapat menghapus NPWP setelah seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi dan diverifikasi oleh DJP.

    5. Bentuk usaha tetap (BUT) yang telah menghentikan kegiatan di Indonesia

    Perusahaan asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui BUT dan telah menutup operasinya di Indonesia juga dapat mengajukan penghapusan NPWP.

    6. Badan berbentuk kerja sama operasi (KSO) yang tidak lagi memenuhi kriteria

    Jika kerja sama operasi (joint operation) tidak lagi memenuhi kriteria sebagai entitas wajib pajak, maka NPWP-nya dapat dihapus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    7. Instansi pemerintah yang tidak lagi menjadi pemotong atau pemungut pajak

    Instansi pemerintah yang dibubarkan, digabung, atau tidak lagi memiliki fungsi sebagai pemotong/pemungut pajak dapat menghapus NPWP. Hal ini mencakup instansi yang tidak lagi beroperasi atau kehilangan kewenangan perpajakannya.

    8. Wajib pajak dengan lebih dari satu NPWP

    Jika seseorang atau badan memiliki lebih dari satu NPWP, DJP akan menghapus salah satu di antaranya untuk menghindari duplikasi data. Sebelum penghapusan dilakukan, DJP akan memverifikasi identitas dan aktivitas perpajakan wajib pajak tersebut.

    Cara Menghapus NPWP Secara Online Lewat Sistem Coretax

    Dengan hadirnya sistem Inti Perpajakan Coretax, proses penghapusan NPWP kini dapat dilakukan sepenuhnya secara digital tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Berikut langkah-langkah pengajuannya:

    1. Login ke sistem Coretax

    Kunjungi laman resmi Coretax DJP. Jika belum memiliki akun, pilih daftar di sini untuk registrasi baru.

    2. Akses menu deregistration

    Setelah login, masuk ke menu portal dan pilih submenu deregistration & revocation.

    3. Pilih jenis penghapusan

    Pada bagian case management, pilih TIN deregistration (penghapusan NPWP) pada kolom type of deregistration.

    4. Isi data kuasa atau wakil (jika ada)

    Jika pengajuan dilakukan oleh kuasa wajib pajak, centang kotak representative dan isi data sesuai surat kuasa resmi.

    5. Verifikasi identitas wajib pajak

    Sistem akan menampilkan data identitas wajib pajak secara otomatis berdasarkan catatan DJP.

    6. Lengkapi alasan penghapusan NPWP

    Isi kolom alasan sesuai kondisi, seperti meninggal dunia, perusahaan bubar, atau NPWP ganda.

    7. Pernyataan dan pengiriman

    Centang bagian taxpayer statement, lalu klik submit. Permohonan akan dikirim ke petugas pajak untuk diproses.

    8. Unduh bukti pengajuan

    Setelah pengajuan berhasil, unduh proof of receipt sebagai bukti resmi bahwa permohonan telah diterima oleh DJP.

    Proses Verifikasi dan Waktu Penghapusan NPWP

    Setelah permohonan dikirim, DJP akan melakukan verifikasi terhadap seluruh data wajib pajak. Pemeriksaan mencakup status kegiatan usaha, laporan SPT terakhir, serta penyelesaian kewajiban pajak.

    Bila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid, NPWP akan dihapus secara resmi dari sistem administrasi nasional.

    Umumnya, proses verifikasi hingga penghapusan NPWP memerlukan waktu beberapa minggu hingga satu bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan validasi data.

  • Sepatu Lari hingga Jam Tangan

    Sepatu Lari hingga Jam Tangan

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melelang sejumlah barang yang sedang menjadi tren atau ‘kalcer’. Barang yang dilelang mulai dari sepatu lari, tumbler, hingga jam tangan mewah.

    Barang-barang tersebut akan dilelang melalui beberapa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Objek yang dilelang dapat dilihat melalui situs resmi www.lelang.go.id.

    “Beberapa barang kalcer yang akan dilelang oleh DJKN melalui KPKNL Jakarta III, KPKNL Jakarta V dan KPKNL Palu,” tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenkn, dikutip Selasa (28/10/2025).

    Lebih rinci, barang yang dilelang di antaranya sepatu lari wanita merek Adidas Evo SL dengan batas akhir penawaran 23 November 2025. Adapun batas nilai limit Rp 300 ribu, dengan uang jaminan lelang (UJL) Rp 50 ribu yang memiliki batas pemberian 22 November 2025.

    Kemudian ada tumbler silver merek Corkcicle 475 ml dengan nilai limit Rp 377 ribu dengan batas akhir penawaran sampai 7 November 2025. Bagi yang berminat, wajib memberikan UJL minimal Rp 114 ribu maksimal sampai 6 November 2025.

    Barang lainnya yang akan dilelang adalah satu buah lukisan berjudul ‘Nelayan Indonesia’ dengan nilai limit Rp 20 juta. Batas akhir penawaran 3 November 2025, dengan pemberian UJL minimal Rp 1 juta dan batas pemberian 2 November 2025.

    Tak hanya itu, ada juga satu unit arloji merek Patek Philippe Twenty-4 dengan nilai limit Rp 90 juta. Batas akhir penawaran sampai 5 November 2025, di mana pada hari sebelumnya wajib memberikan UJL Rp 45 juta.

    Cara Ikut Lelang:

    1. Daftar akun e-Auction di https://lelang.go.id/register dengan melengkapi data diri email. Setelah akun berhasil diaktivasi lewat email, masuk atau sign in dan lengkapi nomor KTP, NPWP, serta rekening bank.

    2. Pilih objek lelang yang ingin dibeli dengan teliti. Lalu tentukan ikut lelang sebagai perorangan atau wakil dari badan hukum.

    3. Setor uang jaminan lelang yang disyaratkan secara sekaligus, atau tidak dapat dicicil, sebelum batas waktu penerimaan.

    4. Ajukan harga penawaran pada batas waktu yang ditetapkan. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang lelang.

    5. Setelah menang saat penawaran, bayarlah uang pelunasannya, lengkapi berkasnya dan barulah barang akan diperoleh.

    Lihat juga Video: Sandra Dewi Minta Aset Dikembalikan, Kejagung Tetap Akan Lelang

    (aid/ara)

  • Cara Membuat Akun Coretax, Dipakai Lapor SPT Tahun Depan!

    Cara Membuat Akun Coretax, Dipakai Lapor SPT Tahun Depan!

    Jakarta

    Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 mulai menggunakan Coretax. Untuk dapat melaporkannya di tahun depan, wajib pajak harus sudah memiliki akun dan kode otorisasi/sertifikat elektronik.

    Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan wajib pajak harus segera mengaktivasi akun Coretax untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan di tahun depan. Harapannya, wajib pajak tidak mengalami masalah atau kendala saat waktu pelaporan nanti.

    “Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana,” ujar Yon dikutip Senin (27/10/2025).

    Cara Membuat Akun Coretax

    Cara membuat akun wajib pajak di Coretax cukup mudah. Pertama-tama, masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.

    Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silakan pilih ‘Lupa Kata Sandi”. Kemudian, masukkan NIK di kolom yang tersedia dan pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor gawai.

    Setelah memilih tujuan konfirmasi, akan muncul alamat email atau nomor gawai yang telah disensor dengan tanda bintang. Silakan ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai, masukkan captcha, beri ceklis pada ‘Pernyataan*’, kemudian klik ‘Kirim’.

    Setelah itu, buka kotak masuk email Anda, klik link ubah password yang tertera dan buat password baru sesuai keinginan. Setelah berhasil membuat password, log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.

    Langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik dengan mengakses menu ‘Portal Saya’ submenu ‘Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik’. Isian dalam formulirnya sebagian besar telah terisi otomatis. Pada isian ‘Jenis Sertifikat Digital’, pilih ‘Kode Otorisasi DJP’ dan buat passphrase-nya, kemudian beri ceklis pada ‘Pernyataan*’ dan klik ‘Simpan.

    Sebagai informasi, waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2026. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

    Tonton juga video “Sri Mulyani Bicara Soal Coretax, Sebut Sistemnya Sudah Semakin Baik” di sini:

    (aid/ara)

  • Pemkab dekatkan layanan administrasi ke warga lewat Peduli Pulau

    Pemkab dekatkan layanan administrasi ke warga lewat Peduli Pulau

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menggelar program kegiatan Pelayanan Terpadu Keliling atau Peduli Pulau untuk mendekatkan layanan administrasi kepada warga Pulau Harapan, Jumat.

    “Kami berupaya mendekatkan layanan publik kepada masyarakat pulau. Semua bisa dilakukan di satu lokasi, mulai dari pembuatan paspor, dokumen kependudukan, hingga layanan pajak dan BPJS,” kata Kepala Unit Pelayanan Penanaman Modal (UPPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu Erwin di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, pelaksanaan program tersebut melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, dan dalam kegiatan yang digelar pada Jumat, sebanyak 48 pelayanan diberikan kepada masyarakat.

    Dia merinci pelayanan tersebut, antara lain dari Dukcapil Kelurahan Pulau Harapan yang meliputi pelayanan Kartu Keluarga (KK) sebanyak empat dokumen, Kartu Identitas Anak (KIA) dua dokumen, satu KTP dan enam konsultasi.

    Kemudian dari Kantor Imigrasi Tanjung Priok meliputi pelayanan lima penerbitan paspor baru, dua penggantian paspor, dan satu paspor hilang.

    Sementara itu, Polres Kepulauan Seribu menerbitkan tiga lembar SKCK, dan KP2KP Kepulauan Seribu melayani delapan warga terkait NPWP dan SPT serta empat aktivasi Coretax.

    Selain itu, BPN Jakarta Utara menerima lima konsultasi, PA Jakarta Utara satu konsultasi, KSOP dua konsultasi pas kapal, dan BPJS Ketenagakerjaan mencatat satu pendaftaran serta tiga konsultasi.

    Erwin pun memastikan program Peduli Pulau digelar secara bergiliran di berbagai pulau berpenduduk di Kepulauan Seribu sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan kemudahan pelayanan publik secara merata.

    Pada kesempatan yang sama, Lurah Pulau Harapan Yusuf menuturkan program tersebut sangat membantu warga pulau yang selama ini harus mengeluarkan biaya dan waktu lebih untuk mengurus dokumen ke daratan Jakarta.

    “Warga merasa terbantu karena semua pelayanan bisa diurus dalam satu hari tanpa harus menyeberang jauh,” ungkap Yusuf.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.