Produk: NPWP

  • Cara Membuat BPJS Mandiri, Bisa Online! Begini Syaratnya

    Cara Membuat BPJS Mandiri, Bisa Online! Begini Syaratnya

    PIKIRAN RAKYAT – Banyak yang mengira bahwa pendaftaran BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan melalui instansi tertentu atau harus mengikuti program dari tempat kerja. Padahal, kamu juga bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri, tanpa harus bergantung pada perusahaan atau pihak lain.

    Mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri cukup mudah dan bisa dilakukan oleh siapa saja yang belum terdaftar dalam program ini. Kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan dan memilih kelas layanan sesuai dengan kemampuan finansialmu.

    Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan, serta secara langsung di kantor BPJS terdekat. Dengan kemudahan ini, masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan bisa segera mendaftar dan memperoleh perlindungan kesehatan yang memadai.

    Untuk memahami cara-cara daftar BPJS Kesehatan secara mandiri, kamu bisa cek penjelasannya secara rinci di bawah ini.

    Cara Daftar BPJS Mandiri di Mobile JKN

    Salah satu media yang bisa kamu gunakan untuk daftar BPJS adalah aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

    Aplikasi Mobile JKN bisa diunduh langsung melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS. Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan pilih opsi Masuk/Daftar di bagian kiri atas. Pilih menu Daftar, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir. Isi kode captcha yang muncul, lalu klik Validasi Data. Jika data sudah benar, akan muncul halaman Selamat Datang yang meminta pengguna mengisi nomor telepon, email, serta membuat kata sandi. Pastikan nomor telepon memiliki pulsa karena sistem akan mengirimkan kode OTP sebagai verifikasi. Klik Registrasi, lalu tunggu hingga muncul notifikasi bahwa akun telah berhasil dibuat. Masuk kembali ke aplikasi Mobile JKN menggunakan akun yang telah dibuat. Di menu utama, pilih opsi Pendaftaran Peserta. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), lengkapi captcha, dan klik Proses. Data seluruh anggota keluarga akan muncul sesuai dengan informasi yang terdaftar di Dukcapil. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, kelas perawatan, serta dokter gigi yang diinginkan. Masukkan alamat email aktif, lalu klik Simpan. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email yang telah didaftarkan. Masukkan kode tersebut ke aplikasi untuk menyelesaikan pendaftaran.

    Daftar BPJS Mandiri di Mobile JKN

    Setelah pendaftaran berhasil, peserta akan diberikan nomor virtual account untuk melakukan pembayaran iuran pertama.

    Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, ataupun melalui berbagai merchant yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    Setelah pembayaran selesai, peserta resmi terdaftar dan dapat mengakses kartu BPJS Kesehatan digital melalui aplikasi Mobile JKN.

    Cara Membuat BPJS Mandiri di Kantor Cabang

    Selain secara online, kamu juga bisa daftar BPJS secara offline di kantor cabang.

    Langkah pertama adalah mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Lokasi kantor bisa dicek melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau bertanya langsung ke layanan informasi setempat. Saat tiba di kantor BPJS, pendaftar akan diminta mengisi formulir pendaftaran. Pastikan membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP, serta pas foto ukuran 3×4 untuk melengkapi proses administrasi. Dalam formulir pendaftaran, pendaftar harus memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes) yang paling dekat dan sesuai kebutuhan. Faskes ini nantinya akan menjadi tempat pertama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut jika diperlukan. Setelah formulir diisi dan berkas diperiksa, pendaftar akan diberikan nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti ATM, mobile banking, atau layanan pembayaran lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Setelah melakukan pembayaran, pendaftar perlu menyerahkan bukti transfer ke kantor BPJS sebagai konfirmasi.

    Petugas akan memproses pendaftaran dan mencetak kartu BPJS Kesehatan yang siap digunakan.

    Apa Saja Syarat Bikin BPJS Mandiri?

    Saat mendaftar BPJS Kesehatan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan agar proses pendaftaran berjalan lancar. Berikut adalah daftar berkas yang harus dibawa:

    Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti data kependudukan dan anggota keluarga. Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri yang masih berlaku. Buku rekening tabungan yang akan digunakan untuk pembayaran iuran BPJS. Nomor handphone aktif untuk menerima kode verifikasi serta informasi penting lainnya. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi yang memiliki, sebagai dokumen pendukung. Alamat email aktif yang akan digunakan untuk notifikasi dan akses layanan digital BPJS. Pas foto ukuran 3×4, yang diperlukan dalam proses administrasi.

    Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses pendaftaran bisa dilakukan tanpa kendala.

    Dengan memahami prosedur pendaftaran kamu bisa lebih siap untuk bergabung dengan BPJS Kesehatan secara mandiri. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harga Emas Hari Ini Turun Segini

    Harga Emas Hari Ini Turun Segini

    Jakarta

    Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Kamis (6/3/2025), turun tipis setelah kemarin kembali memecahkan rekor termahal sepanjang sejarah. Harga emas hari ini tercatat turun Rp 3.000 per gram ke level Rp 1.706.000 per gram.

    Mengutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 903.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 16.555.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.646.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1.672.000-1.709.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas berada di rentang Rp 1.660.000-1.708.000 per gram.

    Harga emas Antam untuk buy back ikut turun Rp 3.000 per gram dan berada di level Rp 1.555.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Berikut rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Kamis 6 Maret 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 903.000

    Harga emas 1 gram: Rp 1.706.000

    Harga emas 2 gram Rp 3.352.000

    Harga emas 3 gram Rp 5.003.000

    Harga emas 5 gram: Rp 8.305.000

    Harga emas 10 gram: Rp 16.555.000

    Harga emas 25 gram: Rp 41.262.000

    Harga emas 50 gram: Rp 82.445.000

    Harga emas 100 gram: Rp 164.812.000

    Harga emas 250 gram: Rp 411.765.000

    Harga emas 500 gram: Rp 823.320.000

    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.646.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Kamis (6/3/2025).

    Lihat juga video: Harga Emas Melemah Di Penghujung Pekan Ini

    (fdl/fdl)

  • Akun Resmi Ditjen Pajak Disorot, Usai Perintahkan Pengguna Layanan Online Mengcoding Sendiri

    Akun Resmi Ditjen Pajak Disorot, Usai Perintahkan Pengguna Layanan Online Mengcoding Sendiri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Akun Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), menjadi perbincangan warganet, usai memerintahkan pelanggan untuk mengcoding sendiri.

    Melalui unggahan akun resmi @ditjenpajak di platform X, meminta wajib pajak untuk mengatasi kendala teknis pada layanan DJP Online dengan menggunakan aplikasi Notepad++.

    “Hai. Kak. Mohon maaf ketidaknyamanannya. Untuk kendala tsb dapat dicoba menggunakan notepad++. Pada file XML-nya, di bawah tulisan “” di tambahkan “”ya, Kak,” Tulis akun @ditjenpajak, dikutip Selasa, (4/3/2025).

    Ia juga menambahkan langkah, sebagai alternatif kedua, terhadap masalah yang dihadapi pelanggan.

    Apabila baris yang diperbaiki sangat banyak, silakan melakukan langkah-langkah berikut:
    1.Membuka file XML pada aplikasi notepad++
    2.Silahkan gunakan CTRL+H untuk memunculkan pop-up
    3.Pada pop-up pada kolom Find what pilih dan kolom Replace with ditambahkan \n\t\t
    4.Pada bagian Search Mode: pilih Extended kemudian klik Replace All
    5.Silahkan tutup pop-up-nya dan klik save file

    Terkait hal tersebut, merupakan saran untuk membantu mengedit file XML, yang sering menjadi masalah bagi wajib pajak saat mengirimkan dokumen perpajakan secara elekronik.

    Selain itu, DPJ juga memberikan saran untuk mengatasi kendala lain, seperti kesulitan memperbaharui nomor telepon atau menambah peran pihak terkait. Dengan memperbaharui data pengurus dan memadankan NIK dengan NPWP.

    Alih-alih memberi solusi, tanggapan warganet terhadap postingan tersebut sangat negative, dengan banyak yang mengaku kecewa terhadap pelayanan DJP.

  • Harga emas 5 Maret naik lagi, kini ke angka Rp1,709 juta per gram

    Harga emas 5 Maret naik lagi, kini ke angka Rp1,709 juta per gram

    Pramuniaga menata emas batangan digerai layanan bank emas Bank Syariah Indonesia di The Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

    Harga emas 5 Maret naik lagi, kini ke angka Rp1,709 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 05 Maret 2025 – 11:59 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu mengalami kenaikan dua hari beruntun dari semula Rp1.679.000 pada 3 Maret, kini menjadi Rp1.709.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut mengalami kenaikan, yakni ke angka Rp1.558.00 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

    -Harga emas 0,5 gram: Rp904.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.709.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.358.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp5.012.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp8.320.000.
    -Harga emas 10 gram: Rp16.585.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp41.337.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp82.595.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp165.112.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp412.515.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp824.820.000.
    -Harga emas 1.000 gram: Rp1.649.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Bayi Ini Punya Nama Terpanjang di Indonesia Hingga 70 Karakter, Dukcapil: Menyalahi Aturan

    Bayi Ini Punya Nama Terpanjang di Indonesia Hingga 70 Karakter, Dukcapil: Menyalahi Aturan

    TRIBUNJATENG.COM – Memberikan nama unik dan panjang untuk buah hati saat ini tengah diminati oleh ibu muda, khususnya dari ibu milineal.

    Baru-baru ini, ada bayi dengan nama terpanjang di Indonesia yang tercatat di Dukcapil Kemendagri.

    Dilansir dari Unggahan akun Instagram @dukcapilkemendagri pada Rabu (5/3/2025), nama bayi itu terdiri dari 70 kata.

    Yaitu Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri.

    “Nama terpanjang yang pernah tercatat di Dukcapil ternyata sampai 70 karakter! 
    Kira-kira gimana ya kalau dipanggil di kelas? Bisa jadi satu sesi sendiri nih,”

    NAMA TERPANJANG – Tangkapan layar unggahan akun Instagram @dukcapilkemendagri – Bayi ini punya nama terpanjang di Indonesia (Instagram @dukcapilkemendagri)

    Namun ternyata, nama bayi itu dianggap menyalahi aturan oleh Dukcapil.

    “Btw, buat yang mau kasih nama panjang buat anaknya, inget ya… aturan dari Dukcapil maksimal 60 karakter sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022!,”

    Dalam dokumen kependudukan yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, pemberian nama maksimal 60 karakter.

    Dilihat dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pemberian nama maksimal terdiri dari 60 karakter, termasuk spasi. 

    Hal ini karena nama yang terdiri lebih dari 60 karakter kemungkinan akan mengalami permasalahan dalam pencatatan di dokumen kependudukan.

    “Kalau lebih dari 60 karakter, itu pasti bermasalah (dalam pencatatan dokumen kependudukan),” ucap Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil, Yusnaini, dikutip dari Kompas.com.

    Adapun layanan yang terkendala akibat nama terlalu panjang di antaranya KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, rekening bank, dan sebagainya.

    Sebelumnya, mari kita ketahui apa saja dokumen kependudukan yang mencantumkan nama, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

    Dokumen Kependudukan meliputi: 
    a. biodata Penduduk; 
    b. kartu keluarga; 
    c. kartu identitas anak; 
    d. kartu tanda penduduk elektronik; 
    e. surat keterangan kependudukan; dan 
    f. akta pencatatan sipil.

    Syarat Pemberian/Pencatatan Nama 
    Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: 

    a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; 
    b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan 
    c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

    Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan 
    a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia; 
    b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan 
    c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat. 

    Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan Dilarang:
    a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain; 
    b. menggunakan angka dan tanda baca; dan 
    c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

    (*)

  • Tabel Pinjaman BRI NON KUR 2025, Plafon Rp 1 Juta – Rp 500 Juta, Angsuran Mulai Rp 30 Ribu Per Bulan

    Tabel Pinjaman BRI NON KUR 2025, Plafon Rp 1 Juta – Rp 500 Juta, Angsuran Mulai Rp 30 Ribu Per Bulan

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut ini tabel pinjaman BRI NON KUR 2025.

    Pinjaman BRI non KUR mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 500 juta.

    Sementara bunga pinjaman Non KUR BRI adalah 1 persen per bulan.

     Berikut tabel angsuran BRI NON KUR 2025 :

    a. Tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

    tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta (Tribun Jateng)

    b. Tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta (Tribun Jateng)

    c. Syarat pinjaman NON KUR BRI:

    -Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan (untuk pelaku usaha).

     -Tidak memiliki riwayat kredit macet di bank mana pun.

    d. Dokumen yang Diperlukan

    *KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen sejenis yang membuktikan keberadaan usaha (untuk pinjaman usaha).

    *NPWP (untuk pinjaman tertentu sesuai nominal).

    *Rekening tabungan BRI aktif untuk pencairan dana.

    *Agunan/Jaminan seperti BPKB kendaraan, sertifikat tanah, atau barang berharga lainnya.

    2. Berikut tabel cicilan KUR BRI:

     
    a. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 100 Juta

    PINJAMAN KUR BRI – tabel angsuran KUR BRI 2025 (Tribun Jateng)

       b. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 100  Juta – Rp 150 Juta

    PINJAMAN KUR BRI – tabel angsuran KUR BRI 2025 Rp 100 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

    c. Syarat KUR BRI 2025

     
    -Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.

    -Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    d. Dokumen yang Diperlukan

    *KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen resmi lain seperti NIB (Nomor Induk Berusaha).

    *NPWP (untuk pengajuan lebih dari Rp 50 juta).

    *Paspor dan visa kerja (khusus KUR TKI).

     
    e. Proses Pengajuan

    1. Kunjungi kantor BRI terdekat atau ajukan melalui aplikasi BRI online.

    2. Isi formulir pengajuan dan serahkan dokumen pendukung.

    3. Petugas BRI akan melakukan survei ke tempat usaha.

    4. Setelah disetujui, dana akan dicairkan ke rekening BRI Anda.

     
    f. Keunggulan KUR BRI

    Suku bunga rendah (saat ini sekitar 6 persen efektif per tahun).

    Tidak ada biaya administrasi atau provisi.

    Tenor pinjaman fleksibel hingga 5 tahun (tergantung jenis KUR).

    (*)

     

  • Harga emas 4 Maret melonjak Rp25.000 menjadi Rp1,704 juta per gram

    Harga emas 4 Maret melonjak Rp25.000 menjadi Rp1,704 juta per gram

    Pramuniaga menata emas batangan digerai layanan bank emas Bank Syariah Indonesia di The Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU.

    Harga emas 4 Maret melonjak Rp25.000 menjadi Rp1,704 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 04 Maret 2025 – 09:23 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (4/2) mengalami kenaikan sebesar Rp25.000, dari sebelumnya Rp1.679.000 menjadi Rp1.704.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut mengalami lonjakan, yakni ke angka Rp1.553.500 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp902.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.704.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.348.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.997.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp8.295.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp16.535.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp41.212.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp82.345.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp164.612.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp411.265.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp822.320.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.644.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Calon Pebisnis Sukses Yuk Merapat, GadePreneur 2025 Resmi Dibuka!

    Calon Pebisnis Sukses Yuk Merapat, GadePreneur 2025 Resmi Dibuka!

    Jakarta

    Pegadaian kembali membuka pendaftaran GadePreneur 2025. Program ini merupakan wujud nyata komitmen Pegadaian dalam mendukung UMKM naik kelas.

    “Kami percaya bahwa UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Melalui GadePreneur, Pegadaian ingin memberikan lebih dari sekadar modal, tetapi juga ekosistem yang mendukung pengembangan bisnis secara berkelanjutan. Tahun ini, kami memperluas jangkauan program agar lebih banyak UMKM yang bisa berkembang dan berkontribusi dalam Ekosistem Merah Putih Pegadaian,” ujar Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan Pegadaian, Eka Pebriansyah, dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).

    GadePreneur 2025 adalah sebuah program inkubasi bisnis yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Setelah sukses menggelar GadePreneur 2023 dan GadePreneur 2024, tahun ini program diperluas dengan mengadakan Road to GadePreneur di 10 kota tambahan untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha di seluruh Indonesia.

    Melihat antusiasme tinggi dari para peserta dan alumni, GadePreneur 2025 hadir dengan lebih banyak manfaat dan peluang bagi UMKM untuk berkembang. Program ini 100% gratis dan terbuka bagi seluruh pelaku usaha, baik yang sudah menjadi nasabah Pegadaian maupun belum.

    Peserta yang terpilih nantinya akan mendapatkan benefit mentoring dan review produk melalui sesi pendampingan intensif secara offline di 12 wilayah oleh para pakar industri.

    Peserta terpilih juga berhak mengikuti program Young Entrepreneur Academy (YEA) Virtual, yang merupakan pelatihan digital bagi semua peserta untuk membangun bisnis yang lebih kuat.

    Tidak hanya program edukasi dan pembinaan, peserta terpilih juga akan didampingi dalam pengurusan legalitas usaha, mulai dari P-IRT, NIB, NPWP, hingga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar bisnis semakin profesional.

    Yang tidak kalah menarik, 24 peserta terbaik akan mendapatkan pendampingan re-branding eksklusif, dimana peserta berhak mengikuti sesi branding dan strategi pemasaran untuk meningkatkan daya saing.

    Pendaftaran GadePreneur 2025 resmi dibuka hingga 15 Maret 2025 secara online melalui website gadepreneur.com. Program ini memberikan kesempatan bagi para pelaku UMKM dari berbagai bidang usaha untuk bergabung dalam program pengembangan bisnis.

    Program terbuka bagi masyarakat umum yang ingin mengembangkan usahanya, baik yang sudah menjadi nasabah Pegadaian maupun yang belum, sehingga lebih banyak UMKM dapat merasakan manfaat dari ekosistem bisnis yang inklusif dan berkelanjutan.

    Manfaatkan kesempatan ini untuk membawa bisnis Anda ke level berikutnya dengan bimbingan langsung dari para ahli dan ekosistem bisnis Pegadaian. Acara ini diselenggarakan oleh Pegadaian (@pegadaian_id) dan didukung oleh Young Entrepreneur Academy (@yea.id) sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan ekosistem wirausaha yang berkelanjutan dan inklusif.

    Yuk daftar sekarang! Sampai jumpa di kota terdekat!

    (mpr/ega)

  • Harga Emas Hari Ini Naik Sangat Tinggi!

    Harga Emas Hari Ini Naik Sangat Tinggi!

    Jakarta

    Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Selasa (4/3/2025) naik tinggi mendekati level termahal sepanjang sejarah. Harga emas hari ini tercatat terbang hingga Rp 25.000 per gram ke Rp 1.704.000 per gram.

    Mengutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 902.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 16.535.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.644.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1.672.000-1.707.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas berada di rentang Rp 1.650.000-1.708.000 per gram.

    Harga emas Antam untuk buy back ikut naik Rp 25.000 per gram dan berada di level Rp 1.553.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Berikut rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Selasa 4 Maret 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 902.000

    Harga emas 1 gram: Rp 1.704.000

    Harga emas 2 gram Rp 3.348.000

    Harga emas 3 gram Rp 4.997.000

    Harga emas 5 gram: Rp 8.295.000

    Harga emas 10 gram: Rp 16.535.000

    Harga emas 25 gram: Rp 41.212.000

    Harga emas 50 gram: Rp 82.345.000

    Harga emas 100 gram: Rp 164.612.000

    Harga emas 250 gram: Rp 411.265.000

    Harga emas 500 gram: Rp 822.320.000

    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.644.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Selasa (4/3/2025).

    Lihat juga video: Analisa Harga Emas

    (fdl/fdl)

  • Harga emas Antam 3 Maret naik Rp7.000 menjadi Rp1,679 juta per gram

    Harga emas Antam 3 Maret naik Rp7.000 menjadi Rp1,679 juta per gram

    Arsip foto – Calon pembeli antre untuk melakukan transaksi di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym/pri.

    Harga emas Antam 3 Maret naik Rp7.000 menjadi Rp1,679 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 03 Maret 2025 – 09:39 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (3/2) naik sebesar Rp7.000, dari sebelumnya Rp1.672.000 menjadi Rp1.679.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.528.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    -Harga emas 0,5 gram: Rp889.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.679.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.298.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.922.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp8.170.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp16.285.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp40.587.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp81.095.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp162.112.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp405.015.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp809.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.619.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

     

    Sumber : Antara