Produk: NPWP

  • Harga emas 12 Maret meroket hingga Rp1,702 juta per gram

    Harga emas 12 Maret meroket hingga Rp1,702 juta per gram

    Arsip foto – Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Kamis (7/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

    Harga emas 12 Maret meroket hingga Rp1,702 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 12 Maret 2025 – 11:35 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu, mengalami lonjakan signifikan mencapai sebesar Rp23.000 per gram, dari Rp1.679.000 per gram menjadi Rp1.702.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut mengalami peningkatan, yakni ke angka Rp1.551.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp901.000.
    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.702.000.
    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.344.000.
    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp4.991.000.
    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp8.285.000.
    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp16.515.000.
    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp41.162.000.
    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp82.245.000.
    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp164.412.000.
    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp410.765.000.
    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp821.320.000.
    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.642.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Harga emas 12 Maret meroket, tembus Rp1,702 juta per gram

    Harga emas 12 Maret meroket, tembus Rp1,702 juta per gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu, mengalami lonjakan signifikan mencapai sebesar Rp23.000 per gram, dari Rp1.679.000 per gram menjadi Rp1.702.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut mengalami peningkatan, yakni ke angka Rp1.551.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp901.000.
    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.702.000.
    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.344.000.
    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp4.991.000.
    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp8.285.000.
    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp16.515.000.
    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp41.162.000.
    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp82.245.000.
    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp164.412.000.
    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp410.765.000.
    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp821.320.000.
    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.642.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Harga emas Antam Selasa turun Rp14.000 ke angka Rp1,679 juta per gram

    Harga emas Antam Selasa turun Rp14.000 ke angka Rp1,679 juta per gram

    Arsip foto – Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Kamis (7/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

    Harga emas Antam Selasa turun Rp14.000 ke angka Rp1,679 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 11 Maret 2025 – 12:18 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa, mengalami penurunan sebesar Rp14.000 dari semula Rp1.693.000 menjadi Rp1.679.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut mengalami penurunan, yakni ke angka Rp1.528.00 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp889.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.679.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.298.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.922.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp8.170.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp16.285.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp40.587.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp81.095.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp162.112.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp405.015.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp809.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.619.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Jangan Telat! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Sat-Set

    Jangan Telat! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Sat-Set

    Jakarta: Setiap tahun, wajib pajak (WP) di Indonesia harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Ini bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban yang harus dipenuhi agar terhindar dari sanksi. Jangan sampai lupa atau menunda sampai batas waktu terakhir!
     
    Lalu, bagaimana cara lapor SPT dengan cepat dan mudah? Simak panduan lengkapnya berikut ini.
    Apa itu SPT Tahunan?
    SPT Tahunan adalah dokumen berisi laporan penghasilan, pajak terutang, dan status perpajakan seseorang atau badan usaha selama satu tahun pajak. Sistem perpajakan di Indonesia menganut self-assessment, artinya WP harus menghitung dan melaporkan pajaknya sendiri secara mandiri.
     
    Laporan ini juga membantu WP mengetahui apakah pajak yang dibayarkan lebih, kurang, atau sudah pas. Jika lebih bayar, bisa dikembalikan atau dikompensasikan untuk pajak tahun berikutnya.
     

    Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT?
    Sebelum masuk ke cara lapornya, penting untuk tahu dulu batas waktunya:

    Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret setelah tahun pajak berakhir.
    Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April, atau empat bulan setelah tahun pajak berakhir.
     
    Kalau telat? Siap-siap kena denda! Wajib Pajak Pribadi yang telat dikenakan denda Rp100 ribu, sedangkan Wajib Pajak Badan kena denda Rp1 juta.

    Syarat Lapor SPT Tahunan
    Sebelum mulai lapor, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:
     
    Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
    -Bukti potong pajak (1721-A1 untuk pegawai swasta, 1721-A2 untuk ASN)
    – NPWP atau NIK
    – EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk akses DJP Online
    – Akun DJP Online (https://djponline.pajak.go.id)
    – Bukti pemotongan PPh 21 lainnya (jika ada penghasilan tambahan)
    – Daftar harta, utang, dan tanggungan keluarga
     
    Untuk Wajib Pajak Badan
    – NPWP Badan yang masih aktif
    – EFIN Badan
    – Formulir SPT Pajak Badan 1771
    – Laporan keuangan yang telah diaudit (dalam format PDF)
    – SPT Masa PPh Badan Januari – Desember
    – Bukti pembayaran pajak (SSP) jika ada kekurangan bayar
     

    Cara lapor SPT Tahunan 
    Sekarang, mari langsung ke cara lapornya. Bisa dilakukan dengan cepat secara online!

    Cara lapor SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

    Login ke DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
    Masukkan NPWP atau NIK, password, dan kode keamanan, lalu klik “Login”.
    Pilih menu “Laporan”, lalu klik “e-Filing” dan pilih “Buat SPT”.
    Pilih jenis SPT sesuai status pekerjaan:
    1770S untuk pegawai dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
    1770 untuk pengusaha atau pekerja bebas.
    Isi data SPT, termasuk penghasilan, harta, utang, dan pajak yang telah dibayar.
    Sistem akan menampilkan status pajakmu: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
    Klik “Setuju”, lalu sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor HP.
    Masukkan kode verifikasi, lalu klik “Kirim SPT”.
    Selesai! Kamu akan menerima bukti pelaporan melalui email.

    Cara lapor SPT untuk Wajib Pajak Badan

    Login ke DJP Online dengan NPWP dan password badan usaha.
    Pilih menu “Lapor”, lalu klik “e-Form” dan pilih “Buat SPT”.
    Pilih tahun pajak dan media pengiriman token.
    Unduh formulir SPT 1771, lalu isi dengan benar.
    Unggah kembali formulir yang sudah diisi beserta bukti pemotongan pajak dan laporan keuangan.
    Klik “Kirim SPT” dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan via email.
    Klik “Submit”, dan pelaporan selesai!

    Melapor SPT Tahunan itu mudah dan bisa dilakukan dalam hitungan menit. Jangan tunggu sampai batas akhir karena sistem bisa sibuk atau error. Yuk, sat-set lapor sekarang biar tenang!
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Baru 7,49 Juta

    Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Baru 7,49 Juta

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah 7,49 juta wajib pajak (WP) menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 11 Maret 2025 pukul 00.01 WIB. Realisasi itu tumbuh 2,46% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    “Sampai dengan 11 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 7,49 juta SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Selasa (11/3/2025).

    Dari 7,49 juta wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan, 7,27 juta orang di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi dan sisanya 210 ribu merupakan wajib pajak badan.

    Untuk diketahui, SPT Tahunan 2024 sudah dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2025. Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias 31 Maret 2025, kemudian untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

    Mendekati batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi, DJP mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan melalui kanal djponline.pajak.go.id. Melakukan lebih awal akan lebih nyaman dan tenang.

    “Bagi yang belum lapor, segera lakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di djponline.pajak.go.id agar lebih nyaman dan tenang,” ucapnya.

    Wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam Pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

    Cara lapor SPT Tahunan pajak:

    1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/

    2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan

    3. Jika sudah login, maka klik ‘Lapor’ dan pilih layanan “e-filing’

    4. Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang sesuai dengan penghasilan per tahun

    5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya

    6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.

    7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.

    8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’.

    9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

    Tonton juga Video: Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Biar Bisa untuk Subsidi

    (acd/acd)

  • Jangan Bingung, Begini Cara Isi SPT Tahunan di DJP Online

    Jangan Bingung, Begini Cara Isi SPT Tahunan di DJP Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap masyarakat yang memiliki NPWP. Hanya saja, masih banyak yang belum mengetahui atau sekadar lupa cara mengisi SPT.

    Masa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024 sudah dimulai sejak 1 Januari 2025. Untuk wajib pajak orang pribadi, masa penyampaian SPT Tahunan 2024 akan ditutup pada 31 Maret 2025; sedangkan untuk wajib pajak badan masa penyampaian SPT Tahunan 2024 akan ditutup pada 30 April 2025.

    Wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan 2024 dengan dua cara yaitu melalui laman djponline.pajak.go.id (DJP Online) atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.

    Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 33,88% wajib pajak sudah melaporkan surat pemberitahuan tahunan alias SPT.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan sampai dengan 6 Maret 2025, total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 6,7 juta SPT. 

    Jumlah tersebut mencakup 33,88% dari total Wajib Pajak (WP) Wajib SPT yang mencapai 19.775.679. 

    “Angka tersebut terdiri dari 6,5 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 201.000 SPT Tahunan badan,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (7/3/2025).

    Berikut Cara mengisi SPT Tahunan Melalui DJP Online:

    A. Persiapan Sebelum Mengisi SPT Tahunan

    Pastikan Anda Terdaftar di DJP Online

    Jika belum punya akun, daftar di djponline.pajak.go.id dengan NPWP/NIK dan data pribadi.
    Pastikan email dan nomor HP aktif untuk verifikasi.

    Kumpulkan Dokumen yang Diperlukan

    NPWP/NIK
    Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1/A2 untuk karyawan, 1721-VI untuk freelancer, dll.)
    Laporan keuangan (untuk wajib pajak badan/usaha)
    Data penghasilan, harta, dan utang (jika ada)

    Tentukan Jenis SPT yang Sesuai

    1770 S/SS: Untuk karyawan dengan penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja.
    1770: Untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha/bebas (freelance, dll).
    1771: Untuk badan usaha (PT, CV, dll).

    B. Langkah Mengisi SPT Tahunan di DJP Online

    Login ke Akun DJP Online**
    Buka djponline.pajak.go.id dan masuk dengan NPWP/NIK dan password.
    Akses Menu e-Filing
    Pilih menu e-Filing → Buat SPT → SPT Tahunan → Pilih tahun pajak.
    Pilih Jenis Formulir
    Sesuaikan dengan status Anda (1770 S/SS, 1770, atau 1771).
    Isi Data Secara Bertahap

    Data Penghasilan: Masukkan total penghasilan bruto selama tahun pajak, termasuk dari pekerjaan, usaha, atau sumber lain.
    Data Pemotongan/Pemungutan Pajak: input bukti potong pajak (apabila ada) sesuai dokumen yang sudah dikumpulkan.
    Harta dan Kewajiban: laporkan harta (tabungan, properti, kendaraan, dll) dan utang (apabila ada) per 31 Desember tahun pajak.
    Kredit Pajak: masukkan pajak yang sudah dipotong/dibayar (PPh 21, 25, dll).

    Hitung Pajak Terutang

    Sistem akan menghitung PPh Terutang berdasarkan data yang dimasukkan.
    Jika ada kurang bayar, lakukan pembayaran via e-Billing dan masukkan NTN/NTPN di SPT.

    Rekapitulasi dan Pengecekan

    Pastikan semua data sudah benar dan lengkap.
    Jika ada kelebihan bayar, Wajib Pajak bisa memilih restitusi (pengembalian) atau kompensasi ke tahun berikutnya.

    Tanda Tangan Elektronik (TTE)
    Setelah data benar, klik Lapor SPT dan lakukan tanda tangan elektronik (password e-Filing).
    Simpan Bukti Lapor
    Setelah berhasil, unduh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti pelaporan.

    C. Jika Ada Kesalahan Setelah Lapor

    Jika SPT sudah terlanjur dilaporkan tetapi ada kesalahan, Anda bisa melakukan Pembetulan SPT melalui menu yang sama di DJP Online.

  • Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Tajam

    Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Tajam

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau harga emas Antam turun tinggi mencapai Rp 14.000 per gram pada perdagangan Selasa, (11/3/2025). Harga emas antam hari ini tercatat menjadi Rp 1,679 juta per gram.

    Sebelumnya pada perdagangan Senin (10/3/2025), harga emas Antam sempat naik tipis Rp 3.000 per gram. Sementara, rekor harga tertinggi sepanjang masa all time high (ATH) untuk emas Antam tercatat mencapai Rp 1.709 juta per gram pada Rabu (5/3/2025).

    Hal yang sama berlaku untuk harga buyback emas Antam turun Rp 15.000 menjadi Rp 1,528 juta per gram. Harga buyback ini merupakan nilai yang diberikan jika Anda ingin menjual emas kembali ke Antam.

    Dalam hal perpajakan, pembelian emas Antam mengikuti ketentuan yang tertuang dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak Penghasilan (PPh) 22 dikenakan sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga disertai bukti potong PPh 22.

    Adapun untuk transaksi penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

    Berikut harga emas Antam pada Selasa pagi hari ini:

    Harga emas 0,5 gram: Rp 889.500
    Harga emas 1 gram: Rp 1.679.000
    Harga emas 2 gram: Rp 3.298.000
    Harga emas 3 gram: Rp 4.922.000
    Harga emas 5 gram: Rp 8.170.000
    Harga emas 10 gram: Rp 16.285.000
    Harga emas 25 gram: Rp 40.587.000
    Harga emas 50 gram: Rp 81.095.000
    Harga emas 100 gram: Rp 162.112.000
    Harga emas 250 gram: Rp 405.015.000
    Harga emas 500 gram: Rp 809.820.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.619.600.000

    Harga emas Antam hari ini turun imbas harga emas spot melemah 2% ke level US$ 2.904,5 per ons pada perdagangan, Senin (10/3/2025) setelah sebelumnya mencatat kenaikan 2% dalam sepekan terakhir.

  • Tabel Angsuran KUR BRI 11 Maret 2025, Bunga 0,5 Persen Pinjaman Rp 10 Juta- Rp 500 Juta

    Tabel Angsuran KUR BRI 11 Maret 2025, Bunga 0,5 Persen Pinjaman Rp 10 Juta- Rp 500 Juta

    TRIBUNJATENG.COM – Pada tahun 2025, BRI mendapatkan alokasi KUR terbesar dari pemerintah, dengan plafon yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

    Suku Bunga KUR BRI 2025

    Untuk pinjaman pertama, suku bunga yang ditetapkan adalah 6 persen per tahun.

    Namun, untuk pengajuan pinjaman kedua, ketiga, dan seterusnya, suku bunga akan meningkat secara bertahap.

    Misalnya, untuk pinjaman kedua, suku bunga menjadi 7 persen , pinjaman ketiga 8 persen , dan seterusnya.

    Berikut tabel angsuran KUR BRI 2025:

         .

    1. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta periode Februari 2025

         .

    2. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta periode Februari 2025

         .

    3. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – 500 Juta periode Februari 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – 500 Juta periode Februari 2025

        .

    Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2025

    Calon debitur yang ingin mengajukan KUR BRI 2025 perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

    -Individu atau perorangan yang memiliki usaha produktif dan layak.

    -Telah menjalankan usaha secara aktif minimal selama 6 bulan.

    -Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    -Untuk proses pengajuan, calon debitur dapat mengunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti identitas diri, dokumen legalitas usaha, dan laporan keuangan sederhana. 

    Syarat Dokumen:

     * KTP

     * Kartu Keluarga (KK)

     * NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

     * Surat Izin Usaha (SIUP) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

     * Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

    • Akta Nikah (jika sudah berkeluarga).  

        .

    Jenis-jenis KUR
     * KUR Super Mikro
       KUR Super Mikro ditujukan untuk usaha mikro dengan pinjaman hingga 10 juta rupiah. Usaha mikro yang bisa mengajukan KUR Super Mikro ialah usaha yang dimiliki perorangan, belum pernah menerima KUR, serta usaha yang baru berjalan kurang dari 6 bulan.
     * KUR Mikro
       KUR Mikro ditujukan untuk usaha mikro dan kecil dengan pinjaman mulai dari 10 juta hingga 50 juta rupiah. Untuk mengajukan KUR Mikro, usaha mikro dan kecil harus dimiliki oleh perorangan, memiliki izin usaha mikro dan kecil, serta telah beroperasi minimal 6 bulan.
     * KUR Kecil
       KUR Kecil ditujukan untuk usaha kecil dengan pinjaman mulai dari 50 juta hingga 500 juta rupiah. Usaha yang dapat mengajukan jenis KUR ini ialah usaha kecil yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha, memiliki izin usaha, serta telah beroperasi minimal 2 tahun.
     * KUR Menengah
       KUR Menengah ditujukan untuk usaha menengah dengan pinjaman mulai dari 500 juta hingga 10 miliar rupiah. Usaha yang dapat mengajukan jenis KUR ini ialah usaha menengah yang berbentuk badan usaha seperti CV, PT, atau koperasi, memiliki izin usaha, serta telah beroperasi minimal 2 tahun.
     * KUR TKI
       KUR TKI ditujukan untuk pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Pinjaman KUR TKI maksimal 25 juta rupiah dengan tenor maksimal 3 tahun atau sesuai dengan masa kontrak kerja.

     
    Cara Pengajuan KUR
    Pengajuan KUR dapat dilakukan secara online maupun offline. Secara online, calon debitur dapat mengajukan KUR melalui website atau aplikasi dari lembaga keuangan yang bersangkutan. Secara offline, calon debitur dapat datang langsung ke kantor cabang lembaga keuangan terdekat.

    Peringatan terhadap Penipuan

    Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BRI, seperti pengajuan KUR melalui WhatsApp atau platform tidak resmi lainnya. BRI menegaskan bahwa pengajuan KUR hanya dilakukan melalui kantor cabang resmi atau platform online resmi mereka.

    Dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang ditawarkan, KUR BRI 2025 diharapkan dapat menjadi solusi bagi UMKM di Indonesia untuk mengembangkan usahanya dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

  • Harga emas Antam 10 Maret di angka Rp1,693 juta per gram

    Harga emas Antam 10 Maret di angka Rp1,693 juta per gram

    Arsip foto – Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang, Jakarta, Kamis (7/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt/pri.

    Harga emas Antam 10 Maret di angka Rp1,693 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 10 Maret 2025 – 11:51 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (10/3) mengalami kenaikan Rp3.000, dari sebelumnya Rp1.690.000 menjadi Rp1.693.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.543.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp896.500.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.693.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.326.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp4.964.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp8.240.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp16.425.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp40.937.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp81.795.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp163.512.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp408.515.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp816.820.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.633.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

     

    Sumber : Antara

  • Mudah Banget! Begini Cara Bikin SKCK Online Lewat HP – Page 3

    Mudah Banget! Begini Cara Bikin SKCK Online Lewat HP – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Buat kamu yang butuh SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tapi sibuk, sekarang ada kabar baik! Proses pembuatannya bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Super Apps Presisi.

    Aplikasi ini tersedia di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS). Kamu bisa mengurus SKCK kapan saja dan di mana saja, asalkan ada koneksi internet.

    Prosesnya dimulai dengan mengunduh dan menginstal aplikasi Super Apps Presisi di HP. Setelah itu, buat akun dengan memasukkan nomor HP dan alamat email.

    Jangan lupa siapkan foto KTP, foto selfie, dan foto selfie bersama KTP yang berkualitas baik. Alamat yang kamu masukkan harus sesuai dengan KTP dan NPWP (jika ada). Setelah akun aktif, kamu bisa langsung mengajukan permohonan SKCK online.

    Aplikasi ini benar-benar memudahkan masyarakat. Bayangkan, kamu nggak perlu lagi bolak-balik ke kantor polisi hanya untuk mengurus SKCK.

    Proses online ini menghemat waktu dan tenaga. Namun, perlu diingat, meskipun proses pendaftarannya online, pengambilan SKCK tetap harus dilakukan secara offline di kantor polisi yang kamu pilih.