Produk: NPWP

  • Emas Antam pada Jumat melambung Rp28.000 jadi Rp1,742 juta per gram

    Emas Antam pada Jumat melambung Rp28.000 jadi Rp1,742 juta per gram

    Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU

    Emas Antam pada Jumat melambung Rp28.000 jadi Rp1,742 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 14 Maret 2025 – 11:45 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat, mengalami lonjakan sebesar Rp28.000, dari satu hari sebelumnya Rp1.714.000 menjadi Rp1.742.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut melonjak menjadi Rp1.591.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp921.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.742.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.424.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.111.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp8.485.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp16.915.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp42.162.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp84.245.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp168.412.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp413.765.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp420.765.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.682.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Sri Mulyani Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp 33,56 Triliun hingga Februari 2025 – Page 3

    Sri Mulyani Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp 33,56 Triliun hingga Februari 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital menyentuh Rp 33,73 triliun hingga 28 Februari 2025.

    Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,18 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,21 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,23 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.

    Sementara itu, hingga Februari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

     Sementara itu, hingga Februari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada Februari 2025 terdapat sepuluh Wajib Pajak PMSE dalam negeri yang dihapus dan digabungkan ke NPWP Pusat Badan dengan flagging PMSE. Sepuluh Wajib Pajak tersebut antara lain PT. Jingdong Indonesia Pertama, PT. Shopee International Indonesia, PT. Ecart Webportal Indonesia, PT. Bukalapak.Com, PT. Tokopedia, PT. Global Digital Niaga, PT. Dua Puluh Empat Jam Online, PT. Fashion Marketplace Indonesia, PT. Ocommerce Capital Indonesia, dan PT. Final Impian Niaga.

    Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 188 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,18 triliun.

    “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp 830,3 miliar setoran tahun 2025,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (14/3/2025).

    Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,21 triliun hingga Februari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp126,39 miliar penerimaan 2025.

    Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 653,46 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

  • Kamu Lupa EFIN? Ini Cara Mudah Mendapatkannya Kembali untuk Lapor SPT

    Kamu Lupa EFIN? Ini Cara Mudah Mendapatkannya Kembali untuk Lapor SPT

    Jakarta: Bagi kamu yang sudah pernah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online, pasti sudah tidak asing dengan istilah EFIN (Electronic Filing Identification Number). 
     
    Nomor ini sangat penting karena berfungsi sebagai identitas elektronik yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan secara daring.
     
    Tanpa EFIN, kamu tidak bisa mengakses akun pajak di www.pajak.go.id, mengubah password, atau melakukan berbagai transaksi perpajakan online, termasuk melaporkan SPT tahunan. 
    Sayangnya, banyak wajib pajak yang lupa menyimpan nomor ini dan panik saat waktu pelaporan pajak tiba.

    Tenang, ada beberapa cara mudah untuk mendapatkan kembali EFIN yang hilang, seperti dirangkum dari laman DJP. Yuk, simak penjelasannya!
     

    4 cara mudah mendapatkan kembali EFIN yang lupa

    1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

    Cara paling aman dan cepat adalah dengan langsung datang ke KPP terdekat. Kamu hanya perlu membawa:
     
    – KTP asli dan fotokopinya
    – NPWP asli dan fotokopinya
    – Formulir permohonan EFIN (bisa diunduh di laman DJP)
     
    Jika kamu mewakili perusahaan, siapkan juga NPWP perusahaan, akta perusahaan, dan surat kuasa dari direktur yang ditandatangani.

    2. Menghubungi layanan Kring Pajak 1500200

    DJP menyediakan layanan Kring Pajak untuk membantu wajib pajak yang mengalami kendala seperti lupa EFIN. Kamu bisa menghubungi 1500200 melalui telepon rumah atau 021-1500200 dari ponsel. Ikuti arahan operator untuk mendapatkan bantuan terkait EFIN.

    3. Menghubungi WhatsApp resmi KPP terdaftar

    Setiap KPP memiliki akun media sosial resmi, termasuk di Instagram, yang biasanya mencantumkan nomor WhatsApp layanan pajak. 
     
    Kamu bisa mencari nomor WhatsApp KPP tempat kamu terdaftar dan mengajukan permohonan reset EFIN melalui chat.

    4. Menggunakan aplikasi M-Pajak

    Aplikasi M-Pajak dari DJP juga menyediakan layanan untuk mendapatkan kembali EFIN yang hilang. Cukup unduh aplikasi M-Pajak di Google Play Store, lalu ikuti langkah-langkah berikut:
     
    – Login atau daftar di aplikasi
    – Pilih menu EFIN
    – Masukkan data KTP dan NPWP
    – Ikuti petunjuk hingga EFIN dikirimkan kembali
     

    Tips agar tidak lupa EFIN lagi

    Simpan EFIN di email atau catatan digital agar mudah ditemukan
    Cetak dan simpan bersama dokumen pajak penting lainnya
    Gunakan password manager jika sering lupa

    Dengan berbagai cara ini, kamu tidak perlu panik lagi jika lupa EFIN. Segera urus EFIN-mu dan pastikan kamu melaporkan SPT tepat waktu agar terhindar dari denda! (Laura Oktaviani Sibarani)
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Cara Mudah Cek NPWP dan EFIN Online Supaya Tidak Lupa Lapor Pajak

    Cara Mudah Cek NPWP dan EFIN Online Supaya Tidak Lupa Lapor Pajak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jadi syarat penting bagi wajib pajak. NPWP menjadi identitas masyarakat untuk melakukan hak dan kewajibannya.

    Namun terkadang kita lupa dengan identitas tersebut. Bisa karena lupa atau kartu fisik yang sudah hilang.

    Kita bisa mengecek NPWP dengan mudah tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Yakni dengan memanfaatkan situs resmi untuk pajak.

    Namun sebelum itu perlu diingat menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Keduanya dibutuhkan saat mengecek nomor NPWP. Berikut caranya:

    Masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
    Pilih opsi ‘Orang Pribadi’
    Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP
    Masukkan nomor KK
    Isi Captcha
    Laman tersebut akan memunculkan informasi NPWP, termasuk nomor, nama wajib pajak, status, dan Kantor Pelayanan Pajak

    Selain mengecek NPWP, Anda juga bisa mencetak kartu berbentuk PDF. Kartu tersebut bisa disimpan di perangkat HP ataupun laptop jadi lebih mudah dibuka saat dibutuhkan.

    Berikut cara mencetak NPWP online:

    Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
    Masuk ke akun atau jika belum memilikinya buat pendaftaran. EFIN bisa didapatkan melalui KPP terdaftar atau secara online
    Setelah login, kartu NPWP akan muncul
    Klik tombol Kirim email
    Kartu akan dikirimkan ke email yang terdaftar
    Cek email dan klik download kartu NPWP

    Lupa efin

    Meskipun sudah ada Coretax, wajib pajak orang pribadi masih harus melakukan pengisian SPT di DJP Online. Oleh karena itu kode EFIN sangat dibutuhkan. Kode EFIN (Electronic Filing Identification) digunakan sebagai nomor identitas wajib pajak saat melakukan transaksi perpajakan secara online termasuk untuk mengisi SPT. EFIN terdiri atas beberapa urut angka.

    Namun bagaimana jika masyarakat lupa kode EFIN? ada beberapa cara yang bisa dilakukan, berikut informasinya:

    1. Telepon ke KKP

    Salah satu yang bisa dilakukan adalah menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN lewat nomor telepon resmi KKP. Nomor kontak KKP tempat masyarakat terdaftar bisa dilihat pada link www.pajak.go.id./unit-kerja.

    Perlu diingat, satu panggilan tersebut hanya bisa untuk satu permohonan layanan. Tujuannya agar tidak ada penyalagunaan kode EFIN.

    “Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO),” tulis Zidni Amaliah Mardlo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dikuti dari Pajak.go.id.

    Sebagai informasi, PORO merupakan proses konfirmasi data wajib pajab yang memastikan orang yang melakukan sambungan telepon atau melakukan permohonan lewat email benar wajib pajak/pengurus badan. Tujuan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak serta mencegah adanya penyalahgunaan data wajib pajak.

    2. Kirim Email

    Cara berikutnya mengirimkan email ke KKP. Sama seperti layanan telepon, email hanya bisa digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, berikut informasinya:

    Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
    Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
    Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
    Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
    Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
    Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

    3. Akun Twitter Kring Pajak

    Untuk sementara waktu ini, layanan telepon Kring Pajak 1500200 dialihkan. Jadi untuk layanan bisa dilakukan melalui akun twitter @kring_pajak, surel ke [email protected] untuk informasi pajak atau surel [email protected] untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.

    4. Media Sosial KKP Tempat WP Terdaftar

    Terakhir bisa menghubungi akun media sosial KKP tempat wajib pajak terdaftar. Ini ada melalui Twitter, Facebook ataupun Instagram. Cara mencarinya pun mudah, yakni @pajak dan diikuti nama daerah. Misalnya @pajaktemanggung atau @pajakwonosobo.

    Setelah mengirimkan DM, masyarakat akan diberikan informasi soal layanan yang dibutuhkan, persyaratan, apa yang harus dilakukan. Dengan cara ini, wajib pajak juga harus benar-benar mengecek akun media sosial kantor pelayanan pajak yang dituju, guna menghindari penipuan.

    (dem/dem)

  • Panduan Lengkap dan Perhitungan Keuntungannya

    Panduan Lengkap dan Perhitungan Keuntungannya

    Jakarta: Emas Antam adalah salah satu instrumen investasi yang populer di Indonesia. Selain mudah dibeli, emas Antam juga mudah dijual kembali (buyback). 
     
    Namun, sebelum menjual emas, penting untuk memahami cara buyback, perhitungan keuntungan, serta pajak yang berlaku.

    Perbedaan harga emas Antam hari ini dan setahun lalu
    Harga emas terus berfluktuasi, sehingga menjual emas di waktu yang tepat bisa memberikan keuntungan lebih besar.
     
    Harga emas Antam 13 Maret 2025: Rp1,714 juta per gram.
    Harga buyback 13 Maret 2025: Rp1,563 juta per gram.
    Harga emas Antam 13 Maret 2024: Rp1,2 juta per gram
    Harga buyback 13 Maret 2024: Rp1,092 juta per gram

    Dari data di atas, terlihat bahwa harga emas mengalami kenaikan yang cukup signifikan dalam setahun terakhir. 
     
    Jika kamu membeli emas setahun lalu dan menjualnya hari ini, selisih harga jualnya bisa menjadi keuntungan.
     

    Cara buyback emas Antam di Butik Emas Logam Mulia
    Salah satu cara termudah untuk menjual emas Antam adalah melalui Butik Emas Logam Mulia yang tersedia di berbagai kota besar di Indonesia. Berikut langkah-langkahnya:

    Datang ke Butik Emas Logam Mulia terdekat dengan membawa KTP dan NPWP (jika ada).
    Ambil nomor antrean dan tunggu giliran pelayanan.
    Serahkan emas Antam yang akan dijual beserta dokumen pendukung ke petugas Customer Service.
    Petugas akan mengisi formulir buyback dan meminta kamu mencantumkan nomor rekening aktif untuk transfer hasil penjualan.
    Setelah menyetujui harga buyback yang ditawarkan, kamu akan menandatangani kwitansi sebagai bukti transaksi.
    Dana hasil buyback akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan dalam H+1 hingga H+3 hari kerja.

    Cara menghitung keuntungan menjual emas Antam hari ini
    Untuk menghitung keuntungan dari penjualan emas, kamu bisa menggunakan rumus berikut:
     
    Keuntungan = Harga Buyback Hari Ini – Harga Beli
     
    Contoh perhitungan jika kamu membeli emas setahun lalu:
     
    Harga beli setahun lalu: Rp1,2 juta per gram
    Harga buyback hari ini: Rp1,563 juta per gram
     
    Keuntungan: Rp1,563 juta – Rp1,2 juta = Rp363 ribu per gram
     
    Jika kamu menjual 10 gram emas, maka total keuntungan yang diperoleh adalah Rp3,63 juta.
    Pajak dan potongan buyback Emas Antam
    Saat menjual emas Antam, ada pajak yang perlu diperhitungkan:
     
    Buyback emas lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (jika memiliki NPWP) dan 3 persen (jika tidak memiliki NPWP).
     
    Jika kemasan emas Antam rusak atau sertifikat hilang, bisa dikenakan potongan tambahan sesuai kebijakan butik emas.
     
    Menjual emas Antam bukan sekadar menukar logam mulia dengan uang, tetapi juga membutuhkan strategi agar mendapatkan keuntungan maksimal. Dengan memahami proses buyback, menghitung keuntungan, serta memperhatikan pajak yang berlaku, kamu bisa menjual emas dengan lebih cerdas!

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Batas Akhir Lapor SPT Pajak Pribadi Bareng Hari Raya Idul Fitri 2025, Jangan sampai Telat! – Page 3

    Batas Akhir Lapor SPT Pajak Pribadi Bareng Hari Raya Idul Fitri 2025, Jangan sampai Telat! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Bagi Wajib Pajak (WP) di Indonesia, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban, tak terkecuali jika penghasilan kamu nihil. Meskipun tidak memiliki penghasilan kena pajak, kamu tetap harus melaporkan SPT.

    Pelaporan SPT pajak ini ditujukan untuk setiap wajib pajak yang telah berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT, maka mereka dapat dikenakan sanksi.

    Tahun ini, batas pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah hingga 31 Maret 2025. Sedangkan batas pelaporan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2025.

    Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.

    Pada tahun ini, batas akhir pelaporan SPT Pajak Pribadi berbarengan dengan Hari Raya Idul Fitri.

    Untuk diketahui, Lebaran Idul Fitri 2025 atau 1 Syawal 1446 H di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan sejumlah organisasi Islam.

    Untuk tahun ini, pemerintah memprediksi Lebaran Idul Fitri 2025 jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Prediksi ini berdasarkan Kalender Hijriah 2025 yang diterbitkan Kemenag.

    Dengan berbarengan antara hari terakhir Lapor SPT Pajak Pribadi dengan Hari Raya Idul Fitri ini ini maka perlu segera melaporkan sejak jauh-jauh hari. 

    Artikel ini akan memandu kamu langkah demi langkah, baik melalui DJP Online maupun secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), untuk melaporkan SPT pribadi nihil dengan mudah dan cepat.

    Proses pelaporan SPT nihil, baik online maupun offline, bertujuan untuk menjaga keaktifan NPWP Anda dan menghindari sanksi. Ketahui persyaratan dan langkah-langkahnya agar Anda terhindar dari masalah perpajakan di kemudian hari.

    Ingat, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret setiap tahunnya, jadi pastikan Anda melaporkan sebelum batas waktu tersebut.

    Baik melalui DJP Online atau KPP, prosesnya relatif sederhana. Namun, pastikan kamu mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses pelaporan berjalan lancar. Ketahui juga konsekuensi jika kamu tidak melaporkan SPT, meskipun nihil, karena hal tersebut dapat berdampak pada aktivitas keuangan Anda.

    Mari kita bahas langkah-langkahnya secara detail.

  • Tak Terbendung! Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Level Tertinggi

    Tak Terbendung! Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Level Tertinggi

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau harga emas Antam naik tinggi mencapai Rp 12.000 per gram pada perdagangan Kamis, (13/3/2025). Harga emas antam hari ini tercatat menjadi Rp 1,714 juta per gram dan catat rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH).

    Berdasarkan pemantauan di situs resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam tercatat juga naik tinggi Rp 23.000, sehingga berada di level Rp 1,702 juta per gram pada Rabu (12/3/2025). Rekor harga tertinggi sebelumnya emas Antam tercatat mencapai Rp 1,709 juta per gram pada Rabu (5/3/2025).

    Hal yang sama berlaku untuk harga buyback emas Antam juga melonjak Rp 12.000 menjadi Rp 1,563 juta per gram. Harga buyback ini merupakan nilai yang diberikan jika Anda ingin menjual emas kembali ke Antam.

    Dalam hal perpajakan, pembelian emas Antam mengikuti ketentuan yang tertuang dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak Penghasilan (PPh) 22 dikenakan sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga disertai bukti potong PPh 22.

    Adapun untuk transaksi penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

    Berikut harga emas Antam pada Kamis pagi hari ini:

    Harga emas 0,5 gram: Rp 907.000
    Harga emas 1 gram: Rp 1.714.000
    Harga emas 2 gram: Rp 3.368.000
    Harga emas 3 gram: Rp 5.027.000
    Harga emas 5 gram: Rp 8.345.000
    Harga emas 10 gram: Rp 16.635.000
    Harga emas 25 gram: Rp 41.462.000
    Harga emas 50 gram: Rp 82.845.000
    Harga emas 100 gram: Rp 165.612.000
    Harga emas 250 gram: Rp 413.765.000
    Harga emas 500 gram: Rp 827.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.654.600.000

    Harga emas Antam hari ini naik tinggi imbas harga emas spot naik pada perdagangan Rabu (12/3/2025), mencapai 0,7% menjadi US$ 2.935,59 per ons.
     

  • Harga emas Antam 13 Maret naik Rp12.000 menjadi Rp1,714 juta per gram

    Harga emas Antam 13 Maret naik Rp12.000 menjadi Rp1,714 juta per gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (13/3) mengalami kenaikan Rp12.000, dari sebelumnya Rp1.702.000 menjadi Rp1.714.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.563.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp907.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.714.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.368.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.027.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp8.345.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp16.635.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp41.462.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp82.845.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp165.612.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp413.765.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp827.320.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.654.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • 3 Cara Buat Kartu Kredit BCA, Simak Syarat Lengkapnya

    3 Cara Buat Kartu Kredit BCA, Simak Syarat Lengkapnya

    PIKIRAN RAKYAT – Kartu kredit BCA merupakan salah satu produk keuangan yang menawarkan kemudahan transaksi bagi nasabah di Indonesia. Dengan berbagai jenis kartu yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna, BCA menyediakan layanan yang tidak hanya praktis, tetapi juga memberikan beragam keuntungan, mulai dari cashback, cicilan ringan, hingga program loyalitas dengan reward yang menarik.

    Keunggulan utama kartu kredit BCA terletak pada sistem keamanannya yang canggih dan fitur-fitur inovatif yang terus dikembangkan. Nasabah dapat menikmati fasilitas contactless payment, verifikasi transaksi melalui OTP (One-Time Password), serta layanan notifikasi real-time untuk memastikan keamanan dalam setiap penggunaan. Selain itu, BCA juga memiliki aplikasi mobile yang memudahkan pengguna dalam mengelola transaksi, mengecek tagihan, serta mengatur limit kartu sesuai kebutuhan.

    BCA menawarkan berbagai pilihan kartu kredit, seperti BCA Card, BCA Visa, dan BCA Mastercard, yang masing-masing memiliki keunggulan tersendiri. Beberapa kartu menawarkan promo eksklusif di restoran, supermarket, dan e-commerce, sementara yang lain memberikan keuntungan khusus bagi para traveler, seperti bebas iuran tahunan dan akses ke airport lounge.

    Jika kamu tertarik untuk membuat Kartu Kredit BCA, simak penjelasan tentang syarat dan caranya di bawah ini:

    Apa Syarat Buat Kartu Kredit BCA?

    Sebelum mengajukan kartu kredit, pastikan kamu sudah memenuhi beberapa persyaratan berikut:

    Berusia minimal 21 tahun. Menyediakan salinan KTP. Menyertakan salinan NPWP. Menyiapkan salinan slip gaji. Memiliki penghasilan bersih setidaknya Rp3 juta per bulan. Menyerahkan fotokopi buku tabungan untuk periode minimal tiga bulan terakhir. Cara Buat Kartu Kredit BCA

    Kamu bisa membuat kartu kredit BCA lewat beberapa cara berikut ini:

    Lewat myBCA

    Pastikan aplikasi myBCA di perangkatmu sudah diperbarui ke versi terbaru sebelum mengajukan kartu kredit. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan pengajuan melalui aplikasi myBCA: Masuk ke aplikasi myBCA dengan akun yang telah terdaftar. Pilih menu Pengajuan Kartu Kredit, lalu klik Ajukan atau Cek Status, tekan Lanjut, dan klik Mulai. Saat ini, pengajuan hanya berlaku untuk kartu kredit utama dan tidak mencakup kartu kredit tambahan. Pilih jenis Kartu Kredit BCA yang ingin diajukan. Tentukan jenis kartu pendamping sesuai dengan preferensimu. Konfirmasi pilihan kartu dengan menekan tombol Lanjut. Lakukan verifikasi email dengan memilih Ya, lalu klik Lanjut. Jika ingin mengganti alamat email, pilih Tidak, masukkan email baru, lalu verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan. Data pribadi serta informasi pekerjaan akan otomatis terisi berdasarkan data yang digunakan saat pembukaan rekening. Jika ada perubahan, kamu bisa memperbaruinya sesuai dengan informasi terbaru. Pastikan seluruh data sudah diisi dengan benar dan lengkap. Masukkan PIN untuk mengonfirmasi pengajuan. Pengajuan kartu kredit BCA telah berhasil dilakukan dan sedang dalam proses verifikasi.

    Lewat Situs Online

    Bagi kamu yang ingin mengajukan kartu kredit tanpa harus datang langsung ke bank, bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

    Kunjungi situs resmi di https://webform.bca.co.id/applycc/#/main/dashboard. Pilih menu “Aplikasi Online”. Bacalah dan setujui syarat serta ketentuan yang muncul dengan mengklik “OK”. Kamu akan diminta menjawab apakah sudah memiliki kartu kredit BCA atau belum. Jika sudah memiliki kartu kredit BCA, pilih apakah kartu kredit yang diajukan untuk diri sendiri atau orang lain, lalu isi formulir sesuai dengan data yang diperlukan. Jika belum memiliki kartu kredit BCA, pilih jenis kartu yang sesuai dengan kebutuhan dan lengkapi formulir aplikasi dengan informasi yang diminta. Lanjutkan proses pengajuan hingga selesai sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Tunggu proses verifikasi dan konfirmasi dari pihak bank. Jika pengajuan berhasil, pihak bank akan menghubungi kamu melalui SMS atau telepon dari layanan pelanggan. Setelah kartu kredit diterima, lakukan aktivasi. Kamu bisa mengaktifkannya melalui kantor cabang BCA atau menggunakan layanan BCA Mobile. Buat PIN kartu kredit setelah aktivasi selesai. PIN ini penting untuk memastikan keamanan setiap transaksi yang dilakukan.

    Pembuatan Kartu Kredit BCA lewat situs online.

    Langsung Datang ke Kantor Cabang

    Jika kamu ingin mengajukan kartu kredit dengan datang langsung ke kantor cabang, ikuti langkah-langkah berikut:

    Siapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan bawalah ke layanan pelanggan di kantor cabang bank. Pihak bank akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang telah kamu serahkan. Jika semua persyaratan terpenuhi, kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan kartu kredit. Bersiaplah untuk menjalani proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak bank. Tunggu informasi lebih lanjut dari pihak bank. Jika semua kriteria sudah sesuai, proses akan berlanjut ke tahap berikutnya. Setelah kartu kredit diterima, lakukan aktivasi. Aktivasi bisa dilakukan secara mandiri melalui layanan online atau dengan mendatangi kantor cabang tempat pengajuan. Buat PIN kartu kredit sebagai langkah keamanan dalam bertransaksi.

    Dengan ketiga langkah di atas, kamu bisa memilih metode terbaik untuk membuat Kartu Kredit BCA.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Melihat Kartu NPWP Online Lewat HP

    Cara Melihat Kartu NPWP Online Lewat HP

    PIKIRAN RAKYAT – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang diberikan kepada setiap individu atau badan yang memiliki kewajiban pajak di Indonesia. NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal dalam administrasi perpajakan dan sering kali diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan kredit, pembuatan rekening bank, hingga urusan perizinan usaha.

    Melihat kartu NPWP secara online menjadi solusi yang memudahkan wajib pajak dalam mengakses data mereka kapan saja dan di mana saja. Hal ini sangat berguna, terutama saat kamu membutuhkan informasi NPWP tetapi lupa membawa kartu fisiknya. Pemerintah telah menyediakan sistem digital yang memungkinkan wajib pajak untuk mengecek dan mengunduh kartu NPWP mereka melalui platform resmi yang telah disediakan.

    Selain lebih praktis, akses NPWP secara online juga membantu mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan kartu fisik. Dengan sistem ini, kamu bisa memastikan data pajak tetap aman dan mudah diakses saat dibutuhkan.

    Jika kamu belum pernah mencoba mengakses NPWP secara online, ada baiknya mulai membiasakan diri dengan sistem ini. Masih bingung? Jangan khawatir karena Pikiran-Rakyat.com akan menjelasakan caranya di bawah ini.

    Cara Melihat Kartu NPWP Online

    Jika kamu ingin mengecek nomor NPWP secara online, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Berikut adalah tahapan yang harus kamu ikuti:

    Pastikan kamu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) karena kedua dokumen ini diperlukan untuk verifikasi data. Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp untuk melakukan pengecekan nomor NPWP. Pilih kategori Orang Pribadi agar sistem dapat menyesuaikan pencarian dengan data yang sesuai. Ketik 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera di KTP. Masukkan 16 digit nomor Kartu Keluarga (KK) untuk proses validasi tambahan. Lengkapi kolom captcha sesuai dengan karakter yang ditampilkan di layar untuk memastikan bahwa permintaan berasal dari pengguna yang sah. Jika data yang dimasukkan sesuai dengan sistem, maka informasi terkait nomor NPWP, nama pemilik NPWP, kantor pajak (KPP) tempat terdaftar, serta status keaktifan NPWP akan ditampilkan.

    Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa mengecek nomor NPWP secara praktis tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Pastikan data yang dimasukkan benar agar proses verifikasi berjalan lancar.

    Bagaimana Cara Download Kartu NPWP PDF?

    Selain sekadar melihat kartunya, kamu juga bisa mengunduh kartu NPWP dalam bentuk PDF, dengan langkah-langkah berikut ini:

    Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tautan https://djponline.pajak.go.id/account/login menggunakan perangkat yang terhubung ke internet. Login menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan ajukan permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar. Permohonan EFIN juga bisa dilakukan secara online melalui layanan yang tersedia. Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan kartu NPWP elektronik di layar. Tekan tombol “Kirim e-mail” yang tersedia di samping kartu NPWP untuk mengirimkan salinan kartu ke alamat email yang telah didaftarkan. Buka email yang berisi kartu NPWP dalam bentuk digital. Simpan file kartu NPWP yang telah diterima, lalu cetak jika diperlukan sebagai dokumen fisik.

    Login ke DJP Online

    Dengan memanfaatkan fasilitas ini secara optimal, wajib pajak dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Keamanan data dan keakuratan informasi pun tetap terjaga, sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang perpajakan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News