Produk: NPWP

  • Cara Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai Lewat Portal NPWP 2025, Simak Panduan Resminya

    Cara Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai Lewat Portal NPWP 2025, Simak Panduan Resminya

    Tahap 2 — Unggah Excel Validasi NIK

    Pemberi kerja mengunduh format Excel “FormatValidasiNIK.xlsx”, lalu mengisi:

    Nomor urut data
    NIK pegawai
    Nama penerima penghasilan
    Nomor HP
    Email

    File Excel wajib di-rename menggunakan format:(NPWP 15/16 digit).xlsx,lalu diunggah ke portal.

     

    Tahap 3 — Monitoring Validasi & Registrasi

    Sistem memproses validasi secara otomatis dengan status:

    VALID – by Dukcapil
    VALID – by Portal
    TIDAK VALID – Nama tidak sesuai
    TIDAK VALID – NIK tidak ditemukan

    Jika valid, sistem melanjutkan migrasi data ke Coretax dalam waktu maksimal H+3 hari kerja.

    Klik “Detail Monitoring” untuk memantau status validasi per NIK dan status migrasi (registrasi) ke Coretax.

    Setelah muncul keterangan “Ya”, pemberi kerja dapat:

    Membatalkan bukti potong lama berbasis NPWP sementara
    Menerbitkan ulang bukti potong dengan NIK yang sudah teregistrasi
    Melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21

     

    Status NIK Setelah Teregistrasi

    Status NIK hasil registrasi massal akan menjadi “Belum Aktif (SPDN)”, yang berarti pegawai belum dianggap sebagai Wajib Pajak aktif.Namun demikian, data sudah tersedia sehingga bukti potong atas penghasilannya bisa dibuat oleh pemberi kerja.

    Pegawai yang ingin menjadi WP aktif tetap perlu:

    Aktivasi Akun WP
    Aktivasi NIK sebagai NPWP

    Proses tersebut dilakukan secara mandiri oleh pegawai menggunakan email dan nomor HP yang telah didaftarkan pemberi kerja sebelumnya.

    DJP memastikan bahwa pembaruan Portal NPWP ini menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan nasional yang menekankan digitalisasi, akurasi data, dan kepastian aturan. Pemberi kerja diminta proaktif melakukan validasi massal agar proses perpajakan sepanjang 2025 berjalan lebih lancar tanpa hambatan teknis seperti penggunaan NPWP sementara.

     

     

  • Ngaku Orang Dekat Jaksa Agung, Pria Ini Tipu Warga Rp 310 Juta

    Ngaku Orang Dekat Jaksa Agung, Pria Ini Tipu Warga Rp 310 Juta

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaksa gadungan ini telah melakukan aksi penipuannya terhadap dua orang. Hasil penipuan itu diklaim sudah habis digunakan.

    “Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti,” tuturnya, dilansir Antara.

    Dalam penanganan perkara ini, tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menyita sepucuk senjata api jenis revolver berisi tujuh butir peluru aktif.

    “Barang bukti peluru sebanyak 12 butir aktif dan bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku antara lain, HP Nokia, membawa mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dua keping kartu ATM dan lain-lain,” jelasnya.

    Usai ditangkap, pelaku langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk diproses lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api.

  • Pengusaha Vs Kemenkeu: Dua Sisi Wacana Penerapan Single Profile Wajib Pajak

    Pengusaha Vs Kemenkeu: Dua Sisi Wacana Penerapan Single Profile Wajib Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Rencana penerapan integrasi data antara wajib pajak pajak, bea cukai, dan wajib bayar PNBP dalam format single profile menuai pro dan kontra.

    Pemerintah memastikan bahwa integrasi data akan meningkatkan kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan. Sementara itu, kalangan pengusaha berharap penerapan single profile tidak menjadi beban baru ke pelaku usaha.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan, single profile bertujuan untuk mengintegrasikan data para pengguna layanan Kemenkeu.

    Sekadar catatan, saat ini data wajib pajak (WP), pengguna jasa kepabeanan dan cukai maupun wajib bayar PNBP dikoordinasikan oleh masing-masing direktorat jenderal berbeda di Kemenkeu.

    Single profile merupakan salah satu inisiatif untuk mengkalibrasi profil pelaku usaha berdasarkan profil pengguna layanan digital, yang saat ini telah ada di masing-masing layanan elektronik di bawah berbagai unit Kemenkeu.

    “Rencana implementasi single profile untuk berbagai layanan akan dilakukan secara bertahap serta dilakukan perluasan penerapan di beberapa sistem dan layanan Kemenkeu lainnya,” terang Deni kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025). 

    Dia menyebut pihaknya berharap program ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, seperti peningkatan layanan dan mendukung kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 

    “Termasuk menunjang intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara ke depan,” lanjut Deni. 

    Namun demikian, Deni mengungkap rencana pembuatan single profile secara spesifik belum mengarah ke integrasi data dengan unit kementerian/lembaga lain, meskipun PMK No.70/2025 menyebut integrasi basis data penerimaan negara melalui single profile dilakukan untuk antarunit Kemenkeu maupun antarkementerian. 

    Deni hanya menambahkan bahwa, sebelum adanya rencana pembangunan single profile, integrasi data salah satu unit Kemenkeu seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah diintegrasikan dengan kementerian atau lembaga lainnya. Dia mencontohkan misalnya, dengan data nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

    Integrasi basis data Bea Cukai dan BKPM itu terkait dengan layanan elektronik di bidang ekspor-impor maupun logistik, yang kini dikoordinasikan oleh Lembaga National Single Window (LNSW), salah satu unit di bawah Kemenkeu juga. Data eksportir maupun importir serta pelaku logistik lainnya sudah berdasarkan single stakeholder information. 

    Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa data bea cukai sudah diintegrasikan dengan kementerian dan lembaga lain khususnya terkait dengan ekspor dan impor. Koordinasi dilakukan di bawah unit Kemenkeu lainnya, yakni Lembaga National Single Window (LNSW).

    “Melalui SINSW, sistem Bea Cukai terhubung secara langsung dengan berbagai K/L teknis yang menerbitkan izin ekspor maupun impor. Artinya, setiap kali pelaku usaha mengajukan dokumen kepabeanan, sistem secara otomatis akan memeriksa apakah perizinan dari instansi terkait telah terpenuhi, dan apakah dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan,” terang Nirwala kepada Bisnis melalui keterangan tertulis.

    Sudah Berlangsung Lama

    Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak juga sudah mengintegrasikan datanya dengan berbagai instansi seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Salah satu contohnya adalah pemadanan identitas nomor induk kependudukan (NIK), yang dikoordinasikan oleh Ditjen Pendudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rosmauli juga menyebut data WP sudah diintegrasikan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum terkait dengan data badan usaha. 

    Sementara itu, lanjut Rosmauli, antarunit Kemenkeu yakni Ditjen Pajak serta Ditjen Bea Cukai sudah saling bertukar data terkait dengan ekspor impor maupun profil wajib pajak pelaku usahanya. 

    Dia mengeklaim integrasi basis data sejatinya sudah berjalan dan sedang dalam tahap penyempurnaan, serta perluasan cakupan. Akan tetapi, otoritas pajak disebut bakal menyiapkan data-data sesuai dengan profil yang ingin dibangun oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. 

    “Untuk keperluan pembuatan single profile, data yang diperlukan dari DJP tentunya sesuai dengan profile apa yang akan dibangun. DJP berkomitmen untuk mendukung pembangunan single profile wajib pajak,” terangnya kepada Bisnis.

    Adapun mengutip Renstra Kemenkeu 2025-2029, nantinya pembuatan single profile akan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu, serta unit baru di kementerian itu yakni Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BATII). 

    Jangan Bebani Pengusaha

    Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani, dunia usaha melihat langkah pemerintah membangun single profile ini sebagai kebijakan strategis dan sejalan dengan kebutuhan tata kelola penerimaan negara yang lebih berbasis data, transparan, dan efisien.

    Dia pun melihat rencana Menkeu Purbaya itu menjadi praktik terbaik (best practice) menuju pengelolaan fiskal yang lebih akurat, berkeadilan dan kredibel. 

    “Namun demikian, yang perlu kita pastikan bersama nantinya adalah bagaimana proses implementasi kebijakan ini berjalan secara terukur dan inklusif, agar tidak menimbulkan friction cost baru bagi pelaku usaha, baik dari sisi administratif, teknis, maupun kepastian hukum,” terang Shinta kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025). 

    Untuk itu, lanjutnya, dunia usaha memerlukan peta jalan kebijakan single profile yang jelas, periode transisi yang memadai, proses sosialisasi dan konsultasi yang efektif, serta jaminan perlindungan data yang kuat. 

    CEO Sintesa Group itu menilai, profil tunggal data penerimaan negara yang ideal tidak hanya merupakan instrumen pengawasan. Dia berharap agar single profile yang ingin dibangun Kemenkeu itu terintegrasi, ramah pengguna, serta mengurangi biaya kepatuhan. 

    Selain itu, profil data tunggal untuk wajib pajak/wajib bayar/pengguna jasa kepabeanan dan cukai itu diharapkan mempercepat proses perizinan dalam bentuk kepabenan maupun restitusi pajak. 

    “Dengan kata lain, if designed well, this reform can be a catalyst for ease of doing business, not a barrier [apabila dirancang dengan baik, reformasi ini akan bisa menjadi katalis untuk kemudahan berusaha, bukan hambatan],” terang Shinta. 

    Menurut perempuan yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu, kebijakan single profile ini perlu dilihat sebagai dua sisi koin. Saat pemerintah ingin memperkuat basis penerimaan negara, pelaku usaha juga memerlukan kepastian dan kejelasan regulasi supaya bisa beroperasi secara efisien. 

    Shinta juga menyinggung bahwa upaya mendulang penerimaan negara harusnya lebih berorientasi pada perluasan basis ekonomi. Integrasi data fiskal semestinya menjadi instrumen kebijakan untuk memperluas basis penerimaan, bukan sekadar memperdalam pengawasan terhadap sektor yang sudah patuh. 

    “Dengan data yang lebih terkalibrasi dan terhubung lintas direktorat, Pemerintah dapat memetakan potensi penerimaan secara lebih objektif, mendorong kepatuhan sukarela, dan memperluas basis pajak tanpa menambah beban pelaporan bagi pelaku usaha,” ujarnya.

  • Harga Emas 24 Karat Hari Ini 12 November 2025: Antam dan Perhiasan Kompak Naik

    Harga Emas 24 Karat Hari Ini 12 November 2025: Antam dan Perhiasan Kompak Naik

    Setiap transaksi yang melibatkan emas Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali, dikenakan ketentuan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk diketahui agar investor dapat menghitung estimasi keuntungan atau biaya yang akan dikeluarkan.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.

    Sementara itu, untuk pembelian emas, dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Namun, bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 yang dikenakan lebih rendah, yaitu 0,25%. Ketentuan pajak ini berlaku untuk semua jenis emas, termasuk emas 24 karat, dan merupakan bagian dari regulasi pemerintah untuk sektor komoditas.

  • Emas Antam Rabu ini naik Rp7.000 ke angka Rp2,367 juta per gram

    Emas Antam Rabu ini naik Rp7.000 ke angka Rp2,367 juta per gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Rabu, mengalami kenaikan Rp7.000 dari awalnya Rp2.360.000 menjadi Rp2.367.000 per gram.

    ‎Harga jual kembali (buyback) juga naik ke angka Rp2.232.000 dari semula Rp2.225.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

    ‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

    ‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    ‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.233.500.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.367.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.674.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.986.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.610.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp23.165.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp57.787.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp115.495.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp230.912.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp577.015.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.153.820.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.307.600.000.

    ‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    ‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Riuh Rendah Wacana Single Profile, Bakal Efektif Tutup Celah Kepatuhan Pajak?

    Riuh Rendah Wacana Single Profile, Bakal Efektif Tutup Celah Kepatuhan Pajak?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berencana untuk mengintegrasikan data wajib pajak, wajib bayar serta pengguna jasa kepabeanan dan cukai dengan format single profile. Langkah ini dinilai cukup efektif untuk menutup gap compliance atau celah kepatuhan yang pada akhirnya akan berdampak positif ke penerimaan negara. 

    Sekadar catatan, kepatuhan formal wajib pajak masih sangat rendah. Pemerintah mencatat sebanyak 15,08 juta wajib pajak telah menyampaikan surat pemberitahunan alias SPT untuk tahun pajak 2024 per 24 Agustus 2025. Realisasi itu setara 76,54% dari total WP yang wajib melaporkan SPT Tahunan.

    Dari total jumlah WP yang telah melapor, 13,83 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang terdiri dari 12,6 juta WP karyawan dan 1,22 juta WP non karyawan. Sementara itu 1,25 juta SPT berasal dari WP badan. 

    Adapun single profile menjadi salah satu arah kebijakan intensifikasi maupun ekstensifikasi penerimaan negara pada Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025—2029 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2025.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung salah satu rencana strategis kementerian. “Untuk keperluan pembuatan single profile, data yang diperlukan dari DJP tentunya sesuai dengan profile apa yang akan dibangun. DJP berkomitmen untuk mendukung pembangunan single profile,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (11/11/2025).

    Terminal peti kemas

    Namun demikian, Rosmauli enggan memerinci lebih lanjut terkait dengan progres pembangunan single profile itu. Dia mengatakan, integrasi basis data pajak, bea cukai maupun kementerian/lembaga lain akan dikoordinasikan oleh Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BATII) Kemenkeu. 

    Bisnis sudah mencoba menghubungi Kepala BATII Suryo Utomo untuk meminta konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut. Namun, belum ada respons sampai berita ini dimuat.

    Sekadar informasi, pemerintah berencana untuk menggali potensi penerimaan negara dengan intensifikasi dan ekstensifikasi melalui empat strategi. Pertama, optimalisasi pemanfaatan data dalam rangka penggalian potensi perpajakan dan PNBP.

    Kedua, integrasi basis data penerimaan negara antarunit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile wajib bayar/wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Ketiga, penggalian potensi sumber-sumber penerimaan baru antara lain pajak karbon, pajak ekonomi digital, objek cukai baru, dan PNBP.

    Keempat, penguatan program intensifikasi bea masuk untuk melindungi industri dalam negeri dan bea keluar untuk mendukung hilirisasi berbasis SDA.

    Praktik Under Invoicing 

    Dalam catatan Bisnis, rencana pemerintah untuk menerapkan single profile itu sejalan dengan langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menindak pelaku penyelundupan dan under invoicing. 

    Purbaya sebelumnya pernah mensinyalkan akan melakukan penangkapan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan. Dia bahkan menyebut sedang berburu pemain besar yang berada di belakang pelaku penyelundupan dimaksud. 

    Sebagai informasi, under invoicing merujuk pada praktik pembuatan faktur lebih rendah atas suatu harga barang atau jasa, dari harga yang seharusnya dibayarkan. 

    “Yang under invoicing, yang selama ini nyelundupin, yang banyak tekstil, baja segala macam itu kan sudah ada nama-nama pemainnya. Tinggal kami pilih saja siapa yang mau diproses,” terangnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025). 

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

    Purbaya menyebut pengusutan tidak hanya dilakukan di sektor penerimaan negara dari kepabenan dan cukai. Dia juga menyebut tengah menangani kebocoran-kebocoran pada penerimaan pajak dengan memastikan kepatuhan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. 

    Mantan Deputi di Kemenko Kemaritiman dan Investasi itu tidak menampik ada beberapa modus pelanggaran di bidang pajak, di mana fiskus bernegosiasi dengan wajib pajak untuk mengakali kewajiban pembayaran pajak. 

    Namun demikian, Purbaya masih enggan memerinci lebih lanjut berapa potensi pengembalian keuangan negara yang bisa didapatkan dari upaya-upaya penindakan tersebut. “Belum tahu, masih kita hitung,” ujarnya singkat. 

    Adapun pada acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran pekan lalu, Purbaya menceritakan bakal memberikan penghargaan kepada pegawai pajak dan bea cukai apabila bisa merealisasikan target penerimaan negara. Sebaliknya, apabila tidak tercapai maka akan diberikan hukuman. 

    Menkeu lulusan ITB dan Purdue University, Amerika Serikat (AS) itu menegaskan bakal menindak praktik penyelundupan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ditemukan. “Yang suka main selundup, saya tangkap. Sebentar lagi ada penangkapan besar-besaran. Saya memburu di belakangnya siapa? Di belakang saya Presiden kan? Paling tinggi kan? Paling tinggi di sini. Pasti beres,” terangnya di Hotel JS Luwansa, Jakarta.

    Belum Jelas Arah Kebijakan

    Sementara itu, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menduga ide pembangunan single profile ini berbeda dengan single identity yang pernah diusung Kemenkeu beberapa tahun lalu. 

    Adapun, single identity number (SIN) membantu otoritas pajak memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan. Caranya dengan menggunakan konsep link and match SIN pajak, yang dinilai akan mampu menyediakan data wajib pajak (WP) yang belum membayar kewajiban perpajakannya.

    “Dahulu itu single identity, ada kemungkinan berbeda dengan konsep single profile,” terang Fajry kepada Bisnis, Selasa (11/11/2025).

    Fajry menyayangkan bahwa integrasi basis data single profile ini belum menjadi kebijakan konkret seperti integrasi nomor induk kependudukan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dia menilai harusnya integrasi basis data antarunit di Kemenkeu sudah lebih cepat dibandingkan dengan NIK dan NPWP, lantaran NIK berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan NPWP di bawah Kemenkeu.

    “Agak ironis memang, ketika NIK dengan NPWP sudah diintegrasikan, tetapi ‘single profile’ antar dua otoritas di bawah Kemenkeu masih dalam bentuk arah kebijakan,” terang Fajry.

  • Gandeng HRTA, Bank Muamalat bidik pertumbuhan kredit emas syariah

    Gandeng HRTA, Bank Muamalat bidik pertumbuhan kredit emas syariah

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk membidik pertumbuhan pembiayaan Solusi Emas Hijrah setelah menjalin kerja sama dengan PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA).

    Dalam kerja sama ini, HRTA bakal memasok emas batangan bermerek EMASKU kepada nasabah Bank Muamalat.

    Direktur Bank Muamalat Ricky Rikardo Mulyadi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, menjelaskan pihaknya melihat keinginan masyarakat untuk berinvestasi emas sangat besar, termasuk dengan cara angsuran lewat produk Solusi Emas Hijrah.

    “Bank Muamalat mencatat pertumbuhan yang signifikan pada pembiayaan Solusi Emas Hijrah. Nilai pembiayaan meningkat pesat hingga lebih dari Rp709 miliar pada akhir Oktober 2025,” ujar Ricky.

    Melihat tren itu, Bank Muamalat menambah mitra pemasok emas batangan guna memastikan nasabah memiliki opsi yang lebih beragam.

    Sinergi dengan HRTA ditargetkan dapat memberikan kemudahan bagi nasabah dalam memperoleh emas batangan berkadar tinggi dengan sistem yang aman, transparan dan sesuai prinsip syariah.

    Kolaborasi ini, kata Ricky, menjadi bagian dari strategi Bank Muamalat dalam memperluas layanan keuangan syariah yang lebih relevan dengan kebutuhan nasabah saat ini.

    Untuk kemudahan akses, nasabah dapat mengajukan pembiayaan Solusi Emas Hijrah melalui kantor cabang Bank Muamalat atau secara digital melalui Muamalat Digital Islamic Network (Muamalat DIN).

    Ricky menambahkan pengajuan pembiayaan emas melalui platform digital masih bersifat pilot project hingga akhir tahun ini.

    Dalam proses pengajuan, nasabah cukup menyiapkan KTP, dan untuk pembiayaan dengan nilai di atas Rp50 juta, diperlukan juga nomor pokok wajib pajak (NPWP).

    Lewat produk Solusi Emas Hijrah, kepemilikan emas bisa direncanakan bertahap dari nominal mulai 5 gram hingga 500 gram.

    Karena, harga emas dikunci melalui kesepakatan di awal akad, nasabah tidak perlu khawatir bila terjadi fluktuasi harga emas selama periode angsuran.

    “Kami berharap pembiayaan emas Bank Muamalat dapat membantu nasabah merencanakan tujuan keuangan sesuai prinsip syariah, antara lain untuk pelunasan haji, dana pendidikan anak, maupun dana masa depan,” tutur Ricky.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Daftar lengkap harga emas Antam yang melonjak menjadi Rp2,36 juta/gram

    Daftar lengkap harga emas Antam yang melonjak menjadi Rp2,36 juta/gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (11/11) mengalami lonjakan Rp27.000 dari semula Rp2.333.000 menjadi Rp2.360.000 per gram.

    ‎‎Harga jual kembali (buyback) juga naik ke angka Rp2.225.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

    ‎‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    ‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    ‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.230.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.360.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.660.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.965.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.575.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp23.095.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp57.612.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp115.145.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp230.212.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp575.265.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.150.320.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.300.600.000.

    ‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    ‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pembetulan Data PBB-P2 Kini Bisa Dilakukan Secara Online

    Pembetulan Data PBB-P2 Kini Bisa Dilakukan Secara Online

    Liputan6.com, Jakarta Setiap objek Pajak Bumi dan Bangunan memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) yang berfungsi sebagai identitas resmi dan unik. Karena sifatnya yang sangat krusial, data yang tercatat dalam Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) harus benar dan sesuai kondisi sebenarnya.

    Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi ketidaksesuaian data, baik akibat perubahan kepemilikan, perbedaan luas tanah atau bangunan, maupun kesalahan administrasi. Untuk mengatasi hal tersebut, wajib pajak dapat mengajukan pembetulan data PBB-P2 melalui prosedur resmi yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

    Mengapa Pembetulan Data PBB-P2 Penting

    Pembetulan data PBB-P2 perlu dilakukan agar beban pajak yang dikenakan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Data yang akurat tidak hanya memberikan kepastian hukum dan rasa tenang bagi wajib pajak, tetapi juga memastikan penerimaan pajak daerah berjalan secara transparan dan adil. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat kesalahan data administrasi.

    Persyaratan Administrasi Pembetulan Data PBB-P2

    Untuk mengajukan pembetulan data, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan atau penguasaan objek pajak, serta dasar pemeriksaan oleh petugas pajak.

    Berikut persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi:

    1. Surat permohonan resmi dari wajib pajak.

    2. Identitas wajib pajak, disesuaikan dengan jenisnya:

    a. Orang pribadi: KTP atau KITAP bagi WNA.

    b. Badan usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Badan, KTP pengurus, serta akta pendirian maupun perubahan.

    3. Surat kuasa bermeterai lengkap dengan KTP penerima kuasa, bila pengurusan didelegasikan.

    4. Formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi dengan jelas, lengkap, dan ditandatangani.

    5. Salinan atau hasil cetak SPPT PBB-P2 terakhir.

    6. Bukti kepemilikan tanah (opsional), berupa:

    a. Fotokopi sertifikat tanah untuk lahan yang sudah bersertifikat.

    b. Untuk tanah yang belum bersertifikat atau masa berlaku sertifikat habis, dapat melampirkan fotokopi surat kavling, girik, dokumen sejenis, atau sertifikat kadaluarsa, ditambah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II).

    7. Bukti peralihan atau pengoperan hak, bila ada (opsional).

    8. Fotokopi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (opsional).

    9. Foto terbaru dari objek pajak.

    10. Bukti pelunasan PBB-P2, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Harus lunas untuk lima tahun terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan.

    b. Jika kepemilikan atau penguasaan objek pajak kurang dari lima tahun, maka wajib melunasi sejak tahun pajak saat objek pajak tersebut mulai dikuasai atau dimiliki.

  • Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta Agar Bisa Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT

    Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta Agar Bisa Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT

    Proses pengajuan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dapat dilakukan melalui beberapa tahapan yang mudah. Langkah pertama adalah menyiapkan semua dokumen administrasi yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan aktif bekerja. Setelah itu, pindai semua dokumen tersebut dan gabungkan menjadi satu file dalam format PDF.

    Selanjutnya, siapkan soft file pengajuan dengan mengunduh formatnya melalui tautan bit.ly/formatkpj. Isi formulir tersebut secara lengkap, termasuk NIK dan data sekolah anak jika relevan, lalu simpan dalam bentuk Excel. Setelah semua file siap, kirimkan file Excel yang sudah diisi dan hasil pindaian dokumen PDF ke email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id, dengan tembusan (cc) ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com. Pastikan menggunakan subjek email ‘pengajuankpj_nama perusahaan’.

    Sebagai alternatif, pendaftaran juga bisa dilakukan secara luring melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah, atau melalui federasi/perusahaan. Setelah pengajuan, Disnakertrans akan melakukan verifikasi data. Jika lolos seleksi, pemohon akan diminta membuka rekening di Bank DKI dengan minimal deposit Rp 50.000. Setelah itu, kartu akan didistribusikan di titik yang ditentukan. Terakhir, setelah memiliki KPJ aktif, ajukan Kartu Layanan Gratis (KLG) melalui situs TransJakarta untuk menikmati transportasi umum gratis.