Produk: NPWP

  • Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat e-Filing, Mudah Kok!

    Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat e-Filing, Mudah Kok!

    Liputan6.com, Jakarta – Wajib pajak, khususnya karyawan dan pengusaha, pasti pernah bertanya-tanya bagaimana cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) secara online. Nah, kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan e-Filing di situs resmi mereka, https://djponline.pajak.go.id/, yang memudahkan lapor SPT. 

    Meskipun DJP telah meluncurkan sistem Coretax, untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, pelaporan SPT masih menggunakan e-Filing. Jadi, bagi Anda yang perlu melaporkan SPT tahun pajak 2024 atau sebelumnya, ikuti panduan ini. Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting seperti NPWP, NIK atau NITKU, kata sandi, kode keamanan, dan bukti potong (Formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta, 1721-A2 untuk PNS, atau bukti potong lainnya). Untuk pengusaha, siapkan juga neraca dan laporan laba rugi.

    Proses pelaporan SPT online ini dirancang untuk efisien dan praktis. Anda tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak, mengantre, dan menghabiskan waktu berjam-jam. Dengan e-Filing, Anda bisa melaporkan SPT kapan saja dan di mana saja, asalkan terhubung dengan internet. Keuntungan lainnya, Anda bisa langsung melihat bukti lapor SPT melalui email setelah proses selesai. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, kita mulai!

  • Harga Emas Antam Anjlok! Turun Rp 6.000 Per Gram

    Harga Emas Antam Anjlok! Turun Rp 6.000 Per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau harga emas Antam turun mencapai Rp 6.000 per gram pada perdagangan Selasa (25/3/2025).

    Harga emas antam hari ini tercatat menjadi Rp 1,759 juta per gram. Sebelumnya, rekor harga emas Antam tertinggi mencapai Rp 1,779 juta per gram pada Jumat (21/3/2025).

    Sementara untuk harga buyback emas Antam juga turun Rp 6.000 menjadi Rp 1,610 juta per gram. Harga buyback ini merupakan nilai yang diberikan jika Anda ingin menjual emas kembali ke Antam.

    Dalam hal perpajakan, pembelian emas Antam mengikuti ketentuan yang tertuang dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak Penghasilan (PPh) 22 dikenakan sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga disertai bukti potong PPh 22.

    Adapun untuk transaksi penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

    Berikut harga emas Antam pada Selasa pagi hari ini:

    Harga emas 0,5 gram: Rp 929.500
    Harga emas 1 gram: Rp 1.759.000
    Harga emas 2 gram: Rp 3.458.000
    Harga emas 3 gram: Rp 5.162.000
    Harga emas 5 gram: Rp  8.570.000
    Harga emas 10 gram: Rp 17.085.000
    Harga emas 25 gram: Rp 42.587.000
    Harga emas 50 gram: Rp 85.095.000
    Harga emas 100 gram: Rp 170.112.000
    Harga emas 250 gram: Rp  426.015.000
    Harga emas 500 gram: Rp  849.820.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp  1.699.600.000

    Harga emas Antam hari ini turun imbas harga emas spot melemah 0,6% menjadi US$ 3.006,84 per ons pada perdagangan Senin (25/3/2025) tertekan oleh penguatan dolar Amerika Serikat (AS) yang mencapai level tertinggi dalam lebih dari dua minggu. 

  • Kronologi Penangkapan 2 WNA asal Tiongkok Terkait Penipuan Online Fake BTS, Korban Rugi Rp473 Juta – Halaman all

    Kronologi Penangkapan 2 WNA asal Tiongkok Terkait Penipuan Online Fake BTS, Korban Rugi Rp473 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa akhir akhir ini marak terjadi penipuan daring melalui SMS dengan modus “Fake Base Transceiver Station (BTS)”.

    Dalam operasi pengungkapan kasus ini, dua warga negara asing (WNA) asal China, XJ dan YXC, ditangkap di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

    Kedua tersangka menggunakan perangkat “Fake BTS” untuk mengirimkan SMS phishing ke 259 nasabah bank, menyebabkan kerugian total sekitar Rp473,7 juta.

    Dari 259 nasabah, 12 di antaranya menjadi korban penipuan.

    “Ada Rp473.767.388, ini kerugian yang dialami oleh 12 orang korban,” kata kata Kabareskrim Polri, Komjen. Wahyu Widada saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan nasabah bank swasta yang menerima SMS berisi tautan phishing.

    “Pengungkapan yang kita lakukan ini berasal dari pengaduan nasabah salah satu bank swasta yang menerima SMS bermuatan phishing,” ujar Wahyu.

    Sejak menerima pengaduan, polisi kemudian melakukan pengawasan dan pemantauan, dan menemukan fakta bahwa SMS penipuan tersebut dikirimkan menggunakan perangkat ilegal “Fake BTS”.

    “Dari pengaduan tersebut, maka setiap tanggal 13 Maret 2025 dilakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan oleh Bareskrim, khususnya Direktorat Tindak Pindana Siber bersama dengan rekan-rekan kita dari Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kemenkomdigi.

    Dan hasil kegiatan tersebut ditemukan adanya fakta bahwa ada penyebaran SMS palsu yang berisi penipuan yang mengatasnamakan bank melalui penggunaan perangkat telekomunikasi yang ilegal,” jelas Wahyu.

    Pada 18 Maret 2025, polisi menangkap tersangka berinisial XJ, yang saat itu mengemudikan mobil berisi perangkat Fake BTS di SCBD.

    “Pada tanggal 18 Maret 2025, Bareskrim Polri bersama Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kemenkomdigi melakukan penangkapan bersama terhadap tersangka warga negara China dengan inisial XJ, saat sedang mengemudikan kendaraan mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam, nomor polisi B2146UYT yang dilengkapi dengan perangkat elektronik fake BTS di sekitar area SCBD Jakarta Selatan,” jelas Wahyu.

    Dua hari kemudian, tersangka berinisial YXC juga ditangkap di lokasi yang sama.

    “Selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2025, tim kembali melaksanakan penangkapan terhadap tersangka warga negara China dengan inisial YXC saat sedang mengemudikan kendaraan Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B2328NFB, yang dilengkapi dengan perangkat elektronik fake BTS di sekitar SCBD Jakarta Selatan,” lanjutnya.

    Kedua tersangka mengaku bahwa mereka diatur oleh dalang yang lebih besar, yang diduga menjadi otak dari kasus penipuan ini.

    XJ mengaku datang ke Indonesia sejak 18 Februari 2025 dan diajari cara menggunakan perangkat Fake BTS oleh seseorang berinisial XL.

    “Tersangka XJ ini datang ke Indonesia sejak 18 Februari 2025, yang bersangkutan diarahkan dan diajarkan oleh seseorang dengan inisial XL bagaimana cara menggunakan peralatan fake BTS tersebut, dengan membawa tiga unit handphone kemudian yang bersangkutan membuka perangkat elektronik yang ada di mobil dan meletakkan handphone di atas perangkat elektronik tersebut,” ungkap Wahyu.

    Sementara itu, YXC mengikuti arahan JGX, yang diduga sebagai bos sindikat penipuan ini.

    “Kemudian tersangka kedua adalah YXC dari tahun 2021 sampai 2023, yang bersangkutan sudah sering ke Indonesia, namun menggunakan visa turis hingga pulang balik, yang bersangkutan mengikuti arahan seseorang dengan inisial JGX yang diduga merupakan orang kepercayaan dari pos sindikat penipuan online modus BTS ini,” tuturnya.

    Mereka berkeliling menggunakan mobil yang dilengkapi BTS palsu untuk memancarkan sinyal dan mengirim SMS penipuan ke calon korban di area ramai, khususnya SCBD.

    “Selanjutnya yang bersangkutan mengemudikan kendaraan berputar-putar di area keramaian, khususnya di area SCBD sampai dengan pukul 20.00,” imbuhnya.

    Menurut Wahyu, tersangka dalam melakukan aksinya berkomunikasi melalui grup Telegram “stasiun pangkalan Indonesia”, dari situ pelaku juga menerima perintah dari akun Telegram JGX.

    “Tersangka YXC ini berkomunikasi melalui grup telegram dengan nama grup stasiun pangkalan Indonesia yang membahas tentang operasional fake BTS. Tersangka mendapatkan perintah dari salah satu akun telegram dengan ID inisial JGX,” katanya.

    Tugas kedua tersangka adalah mengemudikan kendaraan yang dilengkapi ‘Fake BTS’ di area-area strategis.

    Sementara itu, sistem pengiriman SMS penipuan telah diatur secara otomatis oleh pihak lain.

    “Pengiriman SMS tersebut sudah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos tersangka. Jadi tugasnya dia hanya berputar-putar saja, semuanya sudah diatur dari dikendalikan oleh orang lain,” ujar Wahyu.

    Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mobil dengan perangkat “fake BTS”, tujuh ponsel, tiga kartu SIM, dan dua kartu ATM bank.

    “Dari barang bukti yang kita amankan, diantaranya adalah dua unit mobil beserta perangkat alat fake BTS, mungkin rekan-rekan bisa melihat di depan, tujuh unit handphone, tiga buah SIM card, dua buah kartu ATM bank, satu buah paspor China atas nama YXC, satu buah kartu travel permit atas nama YXC, satu buah kartu identitas China atas nama YXC, satu buah kartu NPWP atas nama YXC,” ungkapnya

    Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain UU ITE, UU Telekomunikasi, UU TPPU, dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

    “Para tersangka mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 12 miliar,” ujar Wahyu.

    Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap SMS yang mencurigakan, terutama yang berisi tautan atau permintaan informasi pribadi. Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melaporkan SMS penipuan kepada pihak berwenang

    “Dan dalam kesempatan ini juga kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada, hati-hati apabila mendapatkan SMS, dicek betul, jangan buru-buru. Kalau misalnya di SMS yang menggunakan, Anda mendapatkan poin dari bank X, ternyata kita bukan nasabah bank X, kan pasti gak mungkin,” ujar Wahyu.

    “Oleh karena itu agar betul-betul dicermati, diverifikasi, kalau betul ditanyakan kembali. Kan biasanya ada customer service number-nya di masing-masing bank itu, bisa tanya dulu betul gak ada tersebut. Supaya jangan sampai kita diperdaya oleh para pelakunya,” lanjutnya.

    Modus penipuan “Fake Base Transceiver Station (BTS)” yang terungkap bukan sekadar penipuan biasa, melainkan operasi kejahatan digital yang sangat terorganisir dan meresahkan.

    Pelaku menggunakan perangkat “Fake BTS” dan bertindak sebagai menara telekomunikasi palsu, mereka memancarkan sinyal yang menipu ponsel di sekitarnya untuk terhubung ke jaringan mereka.

    Saat ponsel terhubung, pelaku memiliki kendali penuh atas aliran data, seperti meminta kode One-Time Password (OTP) yang dikirim oleh bank atau layanan digital resmi.

    Mereka bertindak sebagai “man-in-the-middle”, sehingga membuat korban percaya mereka sedang berinteraksi dengan layanan resmi, padahal semua informasi yang mereka berikan jatuh ke tangan pelaku.

    Selain itu, perangkat “Fake BTS” mampu mengirimkan SMS massal tanpa melalui jaringan operator seluler, kemampuan ini membuat pesan-pesan penipuan sulit dilacak dan sering kali mampu menembus lapisan keamanan yang diterapkan operator.(Grace Sanny Vania)

     

  • Harga emas 24 Maret naik tipis jadi Rp1,765 juta per gram

    Harga emas 24 Maret naik tipis jadi Rp1,765 juta per gram

    Ilustrasi – Petugas menunjukan logam mulia emas 24 karat di Toko Emas Ibu kota, Cikini, Jakarta. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/aa.)

    Harga emas 24 Maret naik tipis jadi Rp1,765 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 24 Maret 2025 – 12:13 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, naik tipis sebesar Rp1.000 per gram, dari Rp1.764.000 per gram menjadi Rp1.765.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut mengalami peningkatan, yakni ke angka Rp1.616.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp932.500.
    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.765.000.
    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.470.000.
    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.180.000.
    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp8.600.000.
    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp17.145.000.
    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp42.737.000.
    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp85.395.000.
    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp170.712.000.
    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp426.515.000.
    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp852.820.000.
    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.705.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Tabel Pinjaman KUPRA BRI dan KUR BRI 2025, Senin 24 Maret

    Tabel Pinjaman KUPRA BRI dan KUR BRI 2025, Senin 24 Maret

    TRIBUNJATENG.COM – Bunga KUR BRI sebesar 6 persen per tahun, atau 0,5 persen per bulan. Sementara bunga pinjaman Non KUR BRI adalah 1 persen per bulan.

    Berikut tabel angsuran BRI NON KUR 2025 :

    1. tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

    tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

     

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

     

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

    Syarat pinjaman NON KUR BRI:

    -Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan (untuk pelaku usaha).

    -Tidak memiliki riwayat kredit macet di bank mana pun.

    – Dokumen yang Diperlukan

    *KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen sejenis yang membuktikan keberadaan usaha (untuk pinjaman usaha).

    *NPWP (untuk pinjaman tertentu sesuai nominal).

    *Rekening tabungan BRI aktif untuk pencairan dana.

    -Agunan/Jaminan seperti BPKB kendaraan, sertifikat tanah, atau barang berharga lainnya.

    Berikut tabel cicilan KUR BRI:

    1. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta (Tribun Jateng)

       .

    2. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta (Tribun Jateng)

       .

    3. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

     

    Syarat KUR BRI 2025

    -Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.

    -Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    – Dokumen yang Diperlukan

    *KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen resmi lain seperti NIB (Nomor Induk Berusaha).

    *NPWP (untuk pengajuan lebih dari Rp 50 juta).

    *Paspor dan visa kerja (khusus KUR TKI).

     

    4. Proses Pengajuan

    1. Kunjungi kantor BRI terdekat atau ajukan melalui aplikasi BRI online.

    2. Isi formulir pengajuan dan serahkan dokumen pendukung.

    3. Petugas BRI akan melakukan survei ke tempat usaha.

    4. Setelah disetujui, dana akan dicairkan ke rekening BRI Anda.

     

    5. Keunggulan KUR BRI

    Suku bunga rendah (saat ini sekitar 6 persen efektif per tahun).

    Tidak ada biaya administrasi atau provisi.

    Tenor pinjaman fleksibel hingga 5 tahun (tergantung jenis KUR).

    (*)

  • Harga Emas Siap-siap Tembus USD 3.036 – Page 3

    Harga Emas Siap-siap Tembus USD 3.036 – Page 3

    Harga emas yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau harga emas Antam naik tips pada awal pekan ini usai cetak rekor pada pekan lalu.

    Pada hari ini Senin, (24/3/2025), harga emas Antam lebih mahal Rp 1.000 menjadi Rp 1.765.000 per gram. Sedangkan pada perdagangan terakhir, harga emas Antam dibanderol Rp 1.764.000 per gram.

    Kenaikan juga terjadi dengan harga emas Antam buyback. Harga emas Antam buyback naik Rp 1.000 menjadi Rp 1.616.000 per gram. Harga buyback ini adalah jika Anda ingin menjual emas yang dimiliki, maka Antam akan membelinya di harga Rp 1.616.000 per gram.

    Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

    Pemahaman mengenai faktor-faktor ini sangat penting bagi mereka yang berencana untuk berinvestasi dalam emas Antam.

    Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Hingga pukul 07.48 WIB, kepingan emas Antam belum ada yang tersedia untuk lokasi di butik Logam Mulia Gedung Antam Jakarta.

  • Deadline Sepekan Lagi, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online

    Deadline Sepekan Lagi, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Masa pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahun pajak 2024 untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2025, sementara wajib pajak badan pada 30 April 2025.

    Wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online atau daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak.

    Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sendiri melaporkan setidaknya 9,67 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan 2024 per 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB.

    Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan total wajib pajak (WP) sebanyak 19.775.679. Artinya, 9,67 juta WP yang sudah melaporkan SPT Tahunan setara 48,9% dari total WP atau belum sampai setengahnya.

    “Angka tersebut terdiri dari 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan,” ujar Dwi Astuti kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).

    Lebih lanjut, Dwi menyampaikan Ditjen Pajak menargetkan kepatuhan penyampaian tahun ini sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total WP wajib SPT.

    Dia pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id.

    “Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” tutup Dwi.

    Lantas, bagaimana mengisi SPT Tahunan secara daring? Berikut cara dan langkah-langkahnya.

    Cara mengisi SPT Tahunan Melalui DJP Online

    Persiapan Sebelum Mengisi SPT Tahunan

    Pastikan Anda Terdaftar di DJP Online

    Jika belum punya akun, daftar di djponline.pajak.go.id dengan NPWP/NIK dan data pribadi.
    Pastikan email dan nomor HP aktif untuk verifikasi.

    Kumpulkan Dokumen yang Diperlukan

    NPWP/NIK
    Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1/A2 untuk karyawan, 1721-VI untuk freelancer, dll.)
    Laporan keuangan (untuk wajib pajak badan/usaha)
    Data penghasilan, harta, dan utang (jika ada)

    Tentukan Jenis SPT yang Sesuai

    1770 S/SS: Untuk karyawan dengan penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja.
    1770: Untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha/bebas (freelance, dll).
    1771: Untuk badan usaha (PT, CV, dll).

    Langkah Mengisi SPT Tahunan di DJP Online

    Login ke Akun DJP Online
    Buka djponline.pajak.go.id dan masuk dengan NPWP/NIK dan password.
    Akses Menu e-Filing
    Pilih menu e-Filing → Buat SPT → SPT Tahunan → Pilih tahun pajak.
    Pilih Jenis Formulir
    Sesuaikan dengan status Anda (1770 S/SS, 1770, atau 1771).
    Isi Data Secara Bertahap

    Data Penghasilan: Masukkan total penghasilan bruto selama tahun pajak, termasuk dari pekerjaan, usaha, atau sumber lain.
    Data Pemotongan/Pemungutan Pajak: input bukti potong pajak (apabila ada) sesuai dokumen yang sudah dikumpulkan.
    Harta dan Kewajiban: laporkan harta (tabungan, properti, kendaraan, dll) dan utang (apabila ada) per 31 Desember tahun pajak.
    Kredit Pajak: masukkan pajak yang sudah dipotong/dibayar (PPh 21, 25, dll).

    Hitung Pajak Terutang

    Sistem akan menghitung PPh Terutang berdasarkan data yang dimasukkan.
    Jika ada kurang bayar, lakukan pembayaran via e-Billing dan masukkan NTN/NTPN di SPT.

    Rekapitulasi dan Pengecekan

    Pastikan semua data sudah benar dan lengkap.
    Jika ada kelebihan bayar, Wajib Pajak bisa memilih restitusi (pengembalian) atau kompensasi ke tahun berikutnya.

    Tanda Tangan Elektronik (TTE)
    Setelah data benar, klik Lapor SPT dan lakukan tanda tangan elektronik (password e-Filing).
    Simpan Bukti Lapor
    Setelah berhasil, unduh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti pelaporan.

    Petunjuk jika Ada Kesalahan setelah Lapor

    Jika SPT sudah terlanjur dilaporkan tetapi ada kesalahan, Anda bisa melakukan Pembetulan SPT melalui menu yang sama di DJP Online.

    Solusi Jika Lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number)

    WP bisa mengajukan EFIN melalui sejumlah saluran

    Bagi WP orang pribadi: Telepon 1500200, Live Chat www.pajak.go.id, Aplikasi M-Pajak, Email [email protected]
    WP Badan: Telepon 1500200, Live chat www.pajak.go.id, Datang ke KPP/KP2KP terdaftar

    Pengajuan EFIN lewat Email

    Gunakan alamat email terdaftar untuk mengirim pesan dengan subject email “LUPA EFIN”
    Pada bagian badan email, cantumkan:

    NPWP
    Nama Wajib Pajak 
    Alamat terdaftar
    Alamat email terdaftar
    Nomor telepon/handphone terdaftar

    Melakukan afirmasi dengan mengetik, “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”
    Kirim ke email [email protected]
    Tunggu email balasan

  • Harga Emas Antam Hari Ini setelah Terjun Bebas

    Harga Emas Antam Hari Ini setelah Terjun Bebas

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau harga emas Antam hari ini stabil pada Minggu (23/3/2025) setelah turun tinggi pada Sabtu (22/3/2025).

    Harga emas antam hari ini tercatat menjadi Rp 1,764 juta per gram. Sebelumnya harga emas Antam mencatat rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) pada Jumat (21/3/2022) dengan angkat Rp 1,779 juta per gram.

    Hal yang sama berlaku untuk harga buyback emas Antam yang tidak berubah Rp 1,615 juta per gram. Harga buyback ini merupakan nilai yang diberikan jika Anda ingin menjual emas kembali ke Antam.

    Dalam hal perpajakan, pembelian emas Antam mengikuti ketentuan yang tertuang dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak Penghasilan (PPh) 22 dikenakan sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga disertai bukti potong PPh 22.

    Adapun untuk transaksi penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

    Berikut harga emas Antam pada Minggu pagi hari ini:

    Harga emas 0,5 gram: Rp 932.000
    Harga emas 1 gram: Rp 1.764.000
    Harga emas 2 gram: Rp 3.468.000
    Harga emas 3 gram: Rp 5.177.000
    Harga emas 5 gram: Rp  8.595.000
    Harga emas 10 gram: Rp 17.135.000
    Harga emas 25 gram: Rp 42.712.000
    Harga emas 50 gram: Rp 85.345.000
    Harga emas 100 gram: Rp 170.612.000
    Harga emas 250 gram: Rp  426.265.000
    Harga emas 500 gram: Rp  852.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp  1.706.600.000

    Harga emas Antam ambruk akhiri rekor tertinggi karena dan catat rekor berbanding terbalik dengan harga emas global Harga emas spot turun 0,7% ke level US$ 3.023,1 per ons troy pada perdagangan Jumat (21/3/2025). Namun ketidakpastian geopolitik dan prospek pemangkasan suku bunga The Fed masih menjaga harga emas di jalur kenaikan mingguan.

  • Harga emas Antam Sabtu turun Rp15.000 ke Rp1,764 juta per gram

    Harga emas Antam Sabtu turun Rp15.000 ke Rp1,764 juta per gram

    Arsip foto – Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Kamis (7/11/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt/pri.)

    Harga emas Antam Sabtu turun Rp15.000 ke Rp1,764 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 22 Maret 2025 – 12:23 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (22/3), mengalami penurunan Rp15.000 setelah lima hari beruntun mengalami lonjakan. Kini harga emas menjadi Rp1.764.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun menjadi Rp1.614.00 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    -Harga emas 0,5 gram: Rp932.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.764.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.468.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp5.177.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp8.595.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp17.135.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp42.712.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp85.345.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp170.612.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp426.265.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp852.320.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.704.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Harga emas Antam Jumat naik lagi, kini menjadi Rp1,779 juta per gram

    Harga emas Antam Jumat naik lagi, kini menjadi Rp1,779 juta per gram

    Calon pembeli mengisi formulir di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM) Setiabudi One, Jakarta, Selasa (18/2/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

    Harga emas Antam Jumat naik lagi, kini menjadi Rp1,779 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 21 Maret 2025 – 12:47 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Jumat, mencapai Rp1.779.000 per gram dari semula Rp1.774.000 atau naik Rp5.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik menjadi Rp1.630.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp939.500.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.779.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.498.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.222.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp8.670.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp17.285.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp43.087.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp86.095.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp172.112.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp430.015.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp859.820.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.719.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara