Produk: NPWP

  • Naik Gila-gilaan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1,806 Juta Per Gram

    Naik Gila-gilaan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1,806 Juta Per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Menjelang Lebaran, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini, Sabtu (29/3/2025), kembali mencapai rekor tertinggi.

    Harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 14.000 menjadi Rp 1,806 juta per gram dari sebelumnya Rp 1,792 juta per gram.

    Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam hari ini juga naik Rp 14.000 menjadi Rp 1,657 juta per gram.

    Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan sebesar 3% bagi non-NPWP.

    Berikut daftar harga emas Antam hari ini yang terpantau dari laman Logam Mulia Antam:

    Harga emas Antam 0,5 gram: Rp 953.000
    Harga emas Antam 1 gram: Rp 1.806.000
    Harga emas Antam 2 gram: Rp 3.556.000
    Harga emas Antam 3 gram: Rp 5.314.000
    Harga emas Antam 5 gram: Rp 8.834.000
    Harga emas Antam 10 gram: Rp 17.590.000
    Harga emas Antam 25 gram: Rp 43.812.500
    Harga emas Antam 50 gram: Rp 867.505.000
    Harga emas Antam 100 gram: Rp 174.890.000
    Harga emas Antam 250 gram: Rp 436.837.500
    Harga emas Antam 500 gram: Rp 873.375.000
    Harga emas Antam 1.000 gram: Rp 1.746.600.000

    Berbeda dengan harga emas Antam yang hari ini mencapai rekor tertinggi sebesar Rp 1,806 juta per gram, harga perak justru turun Rp 150 menjadi Rp 19.300 per gram.

  • Emas Antam H-3 Lebaran melonjak Rp16.000 menjadi Rp1,792 juta per gram

    Emas Antam H-3 Lebaran melonjak Rp16.000 menjadi Rp1,792 juta per gram

    Pekerja menunjukan emas Antam di Toko Emas Buana, Bandung, Jawa Barat, Senin (21/10/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym/am.

    Emas Antam H-3 Lebaran melonjak Rp16.000 menjadi Rp1,792 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 28 Maret 2025 – 11:00 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Jumat atau H-3 Lebaran, naik Rp16.000 menjadi Rp1.792.000 per gram dari hari sebelumnya Rp1.776.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik menjadi Rp1.643.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp946.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.792.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.524.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.261.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp8.735.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp17.415.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp43.412.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp86.745.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp173.412.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp433.265.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp866.320.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.732.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Termahal Sepanjang Sejarah, Harga Emas Hari Ini Pecah Rekor

    Termahal Sepanjang Sejarah, Harga Emas Hari Ini Pecah Rekor

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Harga emas Antam 24 karat naik dan kembali memecahkan rekor termahal sepanjang sejarah.

    Tepatnya pada Jumat, 28 Maret 2025, harga emas mengalami kenaikan yang melambung tinggi, naik Rp16 ribu, per gramnya menjadi Rp1.792.000.

    Berikut Rincian harga emas Antam pada Jumat, 28 Maret 2025:

    Harga emas 0,5 gram: Rp946.000
    Harga emas 1 gram: Rp1.792.000
    Harga emas 2 gram: Rp3.524.000
    Harga emas 3 gram: Rp5.261.000
    Harga emas 5 gram: Rp8.735.000
    Harga emas 10 gram: Rp17.415.000
    Harga emas 25 gram: Rp43.412.000
    Harga emas 50 gram: Rp86.745.000
    Harga emas 100 gram: Rp173.412.000
    Harga emas 250 gram: Rp443.265.000
    Harga emas 500 gram: Rp866.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp1.732.600.000

    Sebelumnya harga emas tertinggi sepanjang sejarah berada pada level atau harga Rp1.779.000 per gram.

    Berdasarkan pemantauan harga dalam sepekan terakhir, harga emas Antam mengalami kenaikan, bergerak dalam rentang Rp1.764.000 hingga Rp1.792.000 per gram.

    Sementara itu dalam sebulan terakhir, terpantau harga emas memiliki pergerakan terus naik dengan rentang Rp1.672.000 hingga Rp1.792.000 per gram.

    Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,9%.

    Namun, di sisi lain yang menjadi pertimbangan yakni pembeli ingin mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yaitu 0,45%, mereka harus menyertakan NPWP dalam transaksi tersebut. (Besse Arma/Fajar)

  • Harga Emas Antam Hari Ini Pecah Rekor Lagi Jadi Rp 1,792 Juta Per Gram

    Harga Emas Antam Hari Ini Pecah Rekor Lagi Jadi Rp 1,792 Juta Per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini, Jumat, (28/3/2025), kembali meroket ke level tertinggi sepanjang masa.

    Harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 16.000 menjadi Rp 1,792 juta per gram dari sebelumnya Rp 1,776 juta per gram.

    Adapun rekor tertinggi harga emas Antam sebelumnya berada pada level Rp 1,779.000 per gram yang dicapai pada 21 Maret 2025.

    Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam hari ini juga melesat Rp 16.000 menjadi Rp 1,643 juta per gram.

    Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan sebesar 3% bagi non-NPWP.

    Berikut daftar harga emas Antam hari ini yang terpantau dari laman Logam Mulia Antam:

    Harga emas Antam 0,5 gram: Rp 946.000
    Harga emas Antam 1 gram: Rp 1.792.000
    Harga emas Antam 2 gram: Rp 3.582.000
    Harga emas Antam 3 gram: Rp 5.272.000
    Harga emas Antam 5 gram: Rp 8.764.000
    Harga emas Antam 10 gram: Rp 17.450.000
    Harga emas Antam 25 gram: Rp 43.462.500
    Harga emas Antam 50 gram: Rp 86.805.000
    Harga emas Antam 100 gram: Rp 173.490.000
    Harga emas Antam 250 gram: Rp 433.337.500
    Harga emas Antam 500 gram: Rp 866.375.000
    Harga emas Antam 1.000 gram: Rp 1.732.600.000

    Sejalan dengan harga emas Antam yang hari ini naik menjadi Rp 1,792 juta per gram, harga perak juga naik Rp 350 menjadi Rp 19.450 per gram.

  • Brosur Angsuran KUR BRI 28 MAR 2025

    Brosur Angsuran KUR BRI 28 MAR 2025

    TRIBUNJATENG.COM- Berikut bunga KUR BRI periode April 2025, yakni sebesar 6 persen per bulan.

    Simak tabel KUR BRI 2025 :

    1. tabel angsuran KUR BRI RP 1 Juta – Rp 100 Juta 

    TABEL KUR BRI-tabel angsuran KUR BRI RP 1 Juta – Rp 100 Juta 

     

    2. tabel angsuran KUR BRI RP 100 Juta – Rp 500 Juta 

    TABEL KUR BRI – tabel angsuran KUR BRI RP 100 Juta – Rp 500 Juta 

     

     

     syarat-syarat untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, yang mungkin sedikit berbeda tergantung jenis KUR yang diajukan:

    Syarat Umum:
     * Warga Negara Indonesia (WNI): Pemohon harus WNI.
     * Usaha Produktif: Memiliki usaha yang produktif dan layak.
     * Lama Usaha: Usaha telah berjalan minimal 6 bulan.
     * Tidak Sedang Menerima Kredit: Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
     * Usia:
       * Usia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
       * Usia minimal 21 tahun untuk KUR Mikro
       * Usia maksimal 65 tahun saat kredit lunas.

     

    Dokumen yang Diperlukan:
     * Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
     * Kartu Keluarga (KK): Fotokopi Kartu Keluarga.
     * Akta Nikah (jika sudah menikah): Fotokopi akta nikah.
     * Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha: Surat izin usaha, bisa berupa NIB atau surat keterangan usaha dari kelurahan/RT/RW.
     * Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP untuk pinjaman di atas Rp 50 juta.

    Syarat Tambahan (Tergantung Jenis KUR):
     * Beberapa jenis KUR mungkin memiliki persyaratan tambahan, seperti kepemilikan agunan atau persyaratan khusus lainnya.
    Penting untuk Diperhatikan:
     * Persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan BRI.
     * Sebaiknya selalu periksa informasi terbaru di situs web resmi BRI atau kantor cabang BRI terdekat.
     * Untuk lebih jelasnya, calon nasabah diharapkan untuk langsung mendatangi kantor BRI terdekat.
    Semoga informasi ini bermanfaat!

  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi Dekati Level Tertinggi

    Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi Dekati Level Tertinggi

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau harga emas Antam hari ini kembali naik Rp 7.000 per gram pada perdagangan Kamis (27/3/2025), setelah naik tinggi Rp 10.000 pada perdagangan Rabu (26/3/2025).

    Harga emas antam hari ini tercatat menjadi Rp 1,776 juta per gram. Sebelumnya, rekor harga emas Antam tertinggi mencapai Rp 1,779 juta per gram pada Jumat (21/3/2025).

    Sementara untuk harga buyback emas Antam juga naik Rp 7.000 menjadi Rp 1,627 juta per gram. Harga buyback ini merupakan nilai yang diberikan jika ingin menjual emas kembali ke Antam.

    Berikut harga emas Antam pada Kamis pagi hari ini:

    Harga emas 0,5 gram: Rp 938.500
    Harga emas 1 gram: Rp 1.776.000
    Harga emas 2 gram: Rp 3.492.000
    Harga emas 3 gram: Rp 5.213.000
    Harga emas 5 gram: Rp  8.655.000
    Harga emas 10 gram: Rp 17.255.000
    Harga emas 25 gram: Rp 43.012.000
    Harga emas 50 gram: Rp 85.945.000
    Harga emas 100 gram: Rp 171.812.000
    Harga emas 250 gram: Rp  429.265.000
    Harga emas 500 gram: Rp  858.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp  1.716.600.000

    Dalam hal perpajakan, pembelian emas Antam mengikuti ketentuan yang tertuang dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak Penghasilan (PPh) 22 dikenakan sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga disertai bukti potong PPh 22.

    Adapun untuk transaksi penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

    Harga emas Antam hari ini turun imbas harga emas spot turun 0,1% menjadi US$ 3.016,71 per ons pada perdagangan Rabu (26/3/2025) saat dolar Amerika Serikat (AS) menguat.

  • Emas Antam 26 Maret naik Rp10.000 menjadi Rp1,769 juta per gram

    Emas Antam 26 Maret naik Rp10.000 menjadi Rp1,769 juta per gram

    Arsip foto – Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Kamis (7/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt/pri.

    Emas Antam 26 Maret naik Rp10.000 menjadi Rp1,769 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 26 Maret 2025 – 11:13 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Rabu (26/3), mengalami kenaikan sebesar Rp10.000 dari hari sebelumnya menjadi Rp1.769.000 per gram dari semula Rp1.759.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik menjadi Rp1.620.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp934.500.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.769.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.478.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.192.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp8.620.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp17.185.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp42.837.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp85.595.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp171.112.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp427.515.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp854.820.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.709.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Brosur Angsuran KUR BRI 26 Maret 2025 Lengkap Rp 30 Juta, Rp 40 Juta hingga Rp 500 Juta

    Brosur Angsuran KUR BRI 26 Maret 2025 Lengkap Rp 30 Juta, Rp 40 Juta hingga Rp 500 Juta

    Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Periode Maret

     

    TRIBUNJATENG.COM- KUR BRI adalah pinjaman bunga rendah subsidi pemerintah. Bunga pinjaman KUR BRI sebesar 6 persen di tahun pertama, 7 persen di tahun kedua, 8 persen di tahun ketiga dan 9 persen di tahun ke-empat.

    Berikut tabel angsuran KUR BRI Maret 2025:

    1. tabel angsuran KUR BRI 2025

    PINJAMAN KUR BRI – tabel angsuran KUR BRI 2025

          

    2. tabel angsuran KUR BRI 2025

    PINJAMAN KUR BRI – tabel angsuran KUR BRI 2025 Rp 100 Juta – Rp 500 Juta

     

    Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2025

    Calon debitur yang ingin mengajukan KUR BRI 2025 perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

    -Individu atau perorangan yang memiliki usaha produktif dan layak.

    -Telah menjalankan usaha secara aktif minimal selama 6 bulan.

    -Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    -Untuk proses pengajuan, calon debitur dapat mengunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti identitas diri, dokumen legalitas usaha, dan laporan keuangan sederhana. 

    Syarat Dokumen:

     * KTP

     * Kartu Keluarga (KK)

     * NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

     * Surat Izin Usaha (SIUP) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

     * Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

    • Akta Nikah (jika sudah berkeluarga)

     

    Suku Bunga KUR BRI 2025

    Untuk pinjaman pertama, suku bunga yang ditetapkan adalah 6 persen per tahun. Namun, untuk pengajuan pinjaman kedua, ketiga, dan seterusnya, suku bunga akan meningkat secara bertahap. Misalnya, untuk pinjaman kedua, suku bunga menjadi 7 persen , pinjaman ketiga 8 persen , dan seterusnya.

    (*)

  • Emas Antam pada 25 Maret turun Rp6.000 ke Rp1,759 juta per gram

    Emas Antam pada 25 Maret turun Rp6.000 ke Rp1,759 juta per gram

    Seorang pedagang menunjukkan emas batangan yang dijual di Jakarta. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom/aa.

    Emas Antam pada 25 Maret turun Rp6.000 ke Rp1,759 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 25 Maret 2025 – 11:43 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa, mengalami penurunan Rp6.000 dari semula Rp1.765.000 menjadi Rp1.759.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun menjadi Rp1.610.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp929.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.759.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.458.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp5.162.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp8.570.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp17.085.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp42.587.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp85.095.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp170.112.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp425.015.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp849.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.699.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online di 2025 – Page 3

    Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online di 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Indonesia kini semakin mudah, terutama dengan adanya sistem e-Filing yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Pada 2025 ini, pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJP di djponline.pajak.go.id. Meskipun Coretax DJP telah diluncurkan, e-Filing masih menjadi metode yang digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2024 dan sebelumnya. 

    Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses situs DJP Online. Setelah itu, login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau NITKU, beserta kata sandi dan kode keamanan yang telah Anda buat sebelumnya.

    Setelah berhasil login, akan menemukan beragam menu yang bisa diakses, salah satunya adalah menu ‘Lapor’. Setelah memilih menu ‘Lapor’, langkah selanjutnya adalah memilih jenis SPT yang sesuai dengan status dan penghasilan.

    Misalnya, jika seorang karyawan, maka perlu memilih SPT 1770S. Sedangkan jika seorang pengusaha, maka harus memilih SPT 1770.

    Pastikan mengisi semua data yang dibutuhkan secara lengkap dan akurat. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong 1721-A1 untuk pegawai swasta dan 1721-A2 untuk pegawai negeri.

    Penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online. Demikian mengutip Antara, Selasa (25/3/2025).

    Adapun batas waktu pelaporan SPT yakni 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.

    SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan usaha untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan sepanjang tahun pajak sebelumnya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun ini sebesar 85 persen.