Produk: NPWP

  • Lowongan Kerja Pramugara dan Pramugari KAI Services, Walk in Interview 14-16 April 2025 – Halaman all

    Lowongan Kerja Pramugara dan Pramugari KAI Services, Walk in Interview 14-16 April 2025 – Halaman all

    KAI Services buka lowongan kerja Pramugara dan Pramugari untuk lulusan minimal SMA sederajat, pendaftaran walk in interview pada 14-16 April 2025.

    Tayang: Sabtu, 12 April 2025 07:30 WIB

    Instagram @rmu.id

    LOWONGAN KERJA KAI – Potret Pramugari Kereta Api di Instagram @rmu.id diunduh Jumat (28/3/2023). KAI Services buka lowongan kerja Pramugara dan Pramugari untuk lulusan minimal SMA sederajat, pendaftaran walk in interview pada 14-16 April 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia, PT Reska Multi Usaha (KAI Services), kembali membuka rekrutmen pramugara dan pramugari.

    Lowongan kerja pramugara dan pramugari KAI Services ini terbuka untuk lulusan pendidikan minimal SMA sederajat.

    Syarat usia pelamar yakni 18 sampai 27 tahun.

    Adapun syarat tinggi badan pelamar yakni minimal 160 cm untuk wanita dan 170 cm bagi pria. 

    Pendaftaran lowongan kerja pramugara dan pramugari KAI Services ini dilakukan secara walk in interview pada 14-16 Maret 2025.

    Kualifikasi Pelamar

    Mengutip unggahan Instagram resmi @rmu.career, berikut ini kualifikasi pelamar lowongan kerja pramugara dan pramugari KAI Services:

    Warga negara Indonesia (WNI);
    Belum menikah;
    Berpenampilan menarik;
    Usia 18-27 tahun;
    Pendidikan Minimal SMA/Sederajat (Tataboga, Pariwisata, Perhotelan, Penerbangan, dan Marketing) dengan nilai minimal ujian nasional 6,00;
    Tinggi badan minimal untuk pria 170 cm dan wanita 160 cm dengan berat badan proporsional;
    Sehat jasmani dan rohani dan tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari puskesmas/rumah sakit. 

    Dokumen Persyaratan

    Adapun sejumlah berkas persyaratan untuk melamar lowongan kerja Pramugara dan Pramugari KAI Services, meliputi:

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru;
    Surat Lamaran Kerja (asli);
    Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV) (asli);
    Foto fullbody 2r;
    Foto berwarna berukuran 4×6 sebanyak satu lembar background warna merah (ditempel pada formulir lamaran PT RMU);
    Fotokopi ijazah terakhir;
    Fotokopi transkrip nilai/SKHUN. 

    Jadwal Walk in Interview

    Walk in interview pramugara dan pramugari KAI Services dilakukan di beberapa lokasi, berikut jadwalnya: 

    1. Tanjung Karang dan Palembang 

    Kantor Distrik Tanjungkarang (Senin, 14 April 2025)
    Kantor Wilayah 11 Palembang (Senin, 14 April 2025)

    2. Medan

    Kantor Wilayah 10 Medan (Senin, 14 April 2025)

    3. Semarang dan Yogyakarta

    Loko Cafe Semarang Tawang (Selasa-Rabu, 15-16 April 2025)
    Balai Pelatihan Teknik Traksi Darman Prasetyo Yogyakarta (Selasa-Rabu, 15-16 April 2025)

    4. Bandung 

    Politeknik Pariwisata NHI Bandung (Senin-Selasa, 14-15 April 2025)

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Online, Apa yang Terjadi Jika Tak Lapor?

    Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Online, Apa yang Terjadi Jika Tak Lapor?

    PIKIRAN RAKYAT – Mengisi SPT Tahunan adalah salah satu kewajiban pajak yang harus kamu penuhi setiap tahun sebagai warga negara yang taat hukum. SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan berisi laporan mengenai pendapatan, harta, dan kewajiban perpajakan yang kamu miliki dalam kurun waktu satu tahun.

    Namun, tak sedikit orang yang merasa bingung atau bahkan cemas ketika waktu pelaporan SPT sudah dekat. Rasa bingung ini biasanya muncul karena ketidaktahuan soal dokumen apa saja yang harus disiapkan, format pelaporan, hingga perhitungan yang harus dilakukan. Belum lagi jika kamu belum terbiasa menggunakan sistem pelaporan secara online, yang kini menjadi metode utama dalam pengisian SPT Tahunan.

    Yang perlu kamu ingat, keterlambatan dalam melaporkan SPT bisa menimbulkan konsekuensi. Berapa denda telat lapor SPT Tahunan pribadi? Jawabannya, denda administrasi akan langsung dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang perpajakan. Maka dari itu, memahami waktu pelaporan dan mempersiapkan data dengan benar sangat penting agar kamu tidak terkena sanksi.

    Nah di bawah ini, kamu bisa cek cara mengisi SPT Tahunan pribadi secara online. Selain itu, simak juga sanksi yang akan diberlakukan jika kamu tidak lapor SPT.

    Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Online

    Berikut ini adalah panduan tentang cara melaporkan SPT Tahunan secara online melalui situs resmi DJP Online. Proses ini kini semakin mudah dan praktis karena bisa kamu lakukan dari mana saja tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

    1. Masuk ke Akun DJP Online

    Langkah pertama untuk melaporkan SPT tahunan secara daring adalah dengan mengakses situs resmi DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id.

    Setelah laman terbuka, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK, kata sandi, serta kode captcha yang tampil di layar.

    Jika seluruh data sudah diisi dengan benar, klik tombol “Login” untuk masuk ke dashboard akunmu.

    Tampilan situs DJP Online

    Setelah berhasil login, kamu akan diarahkan ke halaman utama DJP Online. Klik tab bertuliskan “Lapor” untuk memulai proses pelaporan.

    Pada tahap ini, kamu bisa memilih metode pelaporan yang tersedia, yaitu e-Filing atau e-Form.

    e-Filing memungkinkan pelaporan pajak secara langsung melalui sistem online.

    e-Form mengharuskan kamu mengunduh formulir terlebih dahulu, lalu mengisinya secara offline, dan mengunggahnya kembali dalam format PDF.

    3. Tentukan Jenis Formulir SPT

    Klik tombol “Buat SPT” untuk memulai proses pelaporan. Sistem akan memberikan beberapa pertanyaan yang perlu kamu jawab guna menentukan jenis formulir SPT yang paling sesuai dengan kondisimu.

    Setelah itu, kamu harus melengkapi data seperti tahun pajak yang dilaporkan, status SPT (normal atau pembetulan), serta posisi pembetulannya jika ada.

    4. Lengkapi Data Penghasilan dan Pajak

    Isi seluruh informasi yang diperlukan, dimulai dari penghasilan neto (bersih) selama periode pajak yang berlaku.

    Jika kamu memiliki pendapatan tambahan seperti dari bunga bank, royalti, atau sewa properti, pastikan untuk mencantumkannya juga.

    Jangan lupa untuk memasukkan data terkait aset, kewajiban (utang), dan zakat (jika dibayarkan). Sistem akan otomatis menghitung apakah kamu mengalami kelebihan atau kekurangan bayar pajak.

    5. Periksa Kembali dan Kirimkan SPT

    Langkah terakhir adalah memverifikasi seluruh data yang telah kamu isi. Pastikan tidak ada kesalahan sebelum mengirimkan laporan.

    Jika semuanya sudah sesuai, klik tombol “Kirim SPT”. Kamu akan menerima kode verifikasi (token) yang dikirimkan melalui email atau SMS. Masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan proses pelaporan.

    Setelah berhasil, unduh bukti pelaporan elektronik sebagai arsip pribadimu.

    Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kamu bisa melaporkan SPT Tahunan secara aman, cepat, dan mudah tanpa perlu antre di kantor pajak.

    Apa yang Terjadi Jika Tidak Lapor SPT? Ini Sanksinya

    Bila kamu tidak melaporkan SPT tepat waktu, maka kamu bisa dikenai sanksi berupa denda maupun hukuman lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kewajiban ini diatur dalam regulasi perpajakan yang berlaku bagi setiap individu atau badan usaha yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Jika seorang wajib pajak terlambat atau bahkan sama sekali tidak melaporkan SPT, maka akan dikenakan sanksi administratif maupun pidana berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 7 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Jenis sanksinya berbeda-beda tergantung pada siapa yang melanggar dan seberapa berat pelanggarannya.

    Secara rinci, berikut sanksi yang bisa diterima:

    Untuk wajib pajak orang pribadi, denda administratif sebesar Rp100.000 jika tidak melaporkan SPT tahunan. Untuk wajib pajak badan (perusahaan), dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Untuk pelanggaran berat, dapat dikenai sanksi pidana berupa denda mulai dari 100% hingga 400% dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan, serta sanksi pencegahan atau bahkan hukuman penjara.

    Perlu kamu tahu bahwa hukuman penjara diberikan hanya kepada mereka yang dengan sengaja menghindari kewajiban perpajakan, termasuk tidak melaporkan SPT secara sadar. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu mulai dari enam bulan hingga maksimal enam tahun penjara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 UU KUP.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hari Terakhir Lapor SPT Tahun Pajak 2024 (11/4), Segini Dendanya Jika Telat

    Hari Terakhir Lapor SPT Tahun Pajak 2024 (11/4), Segini Dendanya Jika Telat

    Bisnis.com, JAKARTA — Batas akhir masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 akan berakhir pada penghujung hari ini, Jumat (11/4/2025). 

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau agar Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi segera melaporkan SPT Tahunan—termasuk di dalam bukti potong hingga harta kekayaan. 

    “Hari ini kesempatan terakhir, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024! Segera laporkan sekarang,” tulis Ditjen Pajak dalam unggahan Instagram @ditjenpajakri, dikutip pada Jumat (11/4/2025). 

    Pelaporan SPT Tahunan melalui laman resmi djponline.pajak.go.id. Sementara untuk tahun ini, pelaporan SPT belum dapat dilakukan di lama Coretax DJP. 

    Untuk diketahui, pemerintah menetapkan sanksi kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.  

    Pada tahun ini, pemerintah memperpanjang masa pelaporan SPT, dari semula 31 Maret menjadi 11 April 2025

    Hal tersebut mengingat 31 Maret 2025 bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri yang diikuti dengan libur panjang

    Melalui kebijakan relaksasi tersebut, pelaporan SPT dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 29 dalam kurun waktu 1 April hingga 11 April 2025 akan bebas dari Surat Tagihan Pajak (STP).

    Bisnis mencatat, berdasarkan UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sanksi administrasi yang ditetapkan yaitu berupa denda

    SPT yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp1 juta. 

    Besaran denda untuk SPT Tahunan WP orang pribadi adalah sebesar Rp100.000. Sementara WP badan dikenakan denda senilai Rp1 juta rupiah jika telat menyampaikan SPT. 

    Adapun per 10 April 2025 pukul 00.01 WIB, Ditjen Pajak melaporkan jumlah WP yang telah menyampaikan kewajibannya mencapai 12,65 juta WP. Angka ini terdiri dari 12,28 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 364.000 SPT Tahunan Badan

    Total wajib pajak sendiri sebanyak 19.775.679 atau 19,77 juta. Artinya, 12,65 juta wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan SPT Tahunan setara 63,9% dari total WP. Masih jauh dari target kepatuhan sebanyak 16,21 juta atau setara 81,92% dari total WP.

    Cara mengisi SPT Tahunan Melalui DJP Online 

    Persiapan Sebelum Mengisi SPT Tahunan

    1.Pastikan Anda Terdaftar di DJP Online 

    -Jika belum punya akun, daftar di djponline.pajak.go.id dengan NPWP/NIK dan data pribadi. –Pastikan email dan nomor HP aktif untuk verifikasi. 

     

    2.Kumpulkan Dokumen yang Diperlukan 

    -NPWP/NIK 

    -Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1/A2 untuk karyawan, 1721-VI untuk freelancer, dll.)

    -Laporan keuangan (untuk wajib pajak badan/usaha) 

    -Data penghasilan, harta, dan utang per 31 Desember 2024 (jika ada) 

     

    3.Tentukan Jenis SPT yang Sesuai 

    -1770 S/SS: Untuk karyawan dengan penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja

    -1770: Untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha/bebas (freelance, dll)

    -1771: Untuk badan usaha (PT, CV, dll). 

     

    Langkah Mengisi SPT Tahunan di DJP Online 

     

    1.Login ke Akun DJP Online

    Buka djponline.pajak.go.id dan masuk dengan NPWP/NIK dan password

     

    2.Akses Menu e-Filing

    Pilih menu e-Filing → Buat SPT → SPT Tahunan → Pilih tahun pajak

     

    3.Pilih Jenis Formulir

    -Sesuaikan dengan status Anda (1770 S/SS, 1770, atau 1771). Anda dapat memilih untuk mengisi dengan upload bukti potong atau mengisi formulir dengan panduan. 

     

    4.Isi Data Secara Bertahap

    -Bagi Anda yang memilih menggunakan data bukti potong, data penghasilan dan pemotongan pajak secara otomatis terisi. Anda dapat menyesuaikannya dengan bukti potong

    -Data Penghasilan: Masukkan total penghasilan bruto selama tahun pajak, termasuk dari pekerjaan, usaha, atau sumber lain

    -Data Pemotongan/Pemungutan Pajak: input bukti potong pajak (apabila ada) sesuai dokumen yang sudah dikumpulkan

    -Harta dan Kewajiban: laporkan harta (tabungan, properti, kendaraan, dll) dan utang (apabila ada) per 31 Desember tahun pajak

    -Kredit Pajak: masukkan pajak yang sudah dipotong/dibayar (PPh 21, 25, dll). 

     

    5.Hitung Pajak Terutang

    -Sistem akan menghitung PPh Terutang berdasarkan data yang dimasukkan

    -Jika ada kurang bayar, lakukan pembayaran via e-Billing dan masukkan NTN/NTPN di SPT. 

     

    6.Rekapitulasi dan Pengecekan

    -Pastikan semua data sudah benar dan lengkap

    -Jika ada kelebihan bayar, Wajib Pajak bisa memilih restitusi (pengembalian) atau kompensasi ke tahun berikutnya.

     

    7.Tanda Tangan Elektronik (TTE)

    Setelah data benar, klik Lapor SPT dan lakukan tanda tangan elektronik (password e-Filing). 

     

    8.Simpan Bukti Lapor

    Setelah berhasil, unduh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti pelaporan.

  • Ada Gangguan Jaringan, Beli Emas Antam Harus Dateng Secara Langsung

    Ada Gangguan Jaringan, Beli Emas Antam Harus Dateng Secara Langsung

    Jakarta

    Pembelian emas keluaran Logam Mulia Antam untuk sementara waktu tidak dapat melakukan transaksi jual-beli secara online pada hari ini, Jumat (11/4/2025).

    PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam melalui melalui situs resmi logammulia.com mengumumkan adanya gangguan jaringan yang menyebabkan seluruh transaksi online untuk sementara tidak dapat dilakukan. Hal ini disampaikan dalam pengumuman yang muncul saat detikcom mengakses situs tersebut pada Jumat (11/4/2025) pukul 09.03 WIB.

    “Sehubungan dengan adanya kendala jaringan, seluruh transaksi online www.logammulia.com sementara tidak beroperasi. Kami akan informasikan kembali jika jaringan sudah kembali normal,” tulis pengumuman tersebut.

    Bagi masyarakat yang ingin membeli emas keluaran Logam Mulia Antam saat ini hanya bisa melakukannya secara langsung melalui butik emas.

    Untuk diketahui, harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Jumat (11/4/2025) kembali naik cukup tinggi dan memecahkan rekor termahal sepanjang sejarah. Harga emas hari ini tercatat melonjak hingga Rp 43.000 per gram ke level Rp 1.889.000 per gram.

    Satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 996.986. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 18.430.963 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.834.174.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau naik berada di rentang Rp 1.754.000-1.889.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas terpantau naik dan berada di rentang Rp 1.679.000-1.889.000 per gram.

    Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga naik tajam sebesar Rp 43.000 dan berada di level Rp 1.739.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Berikut rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Jumat 11 April 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 996.986
    Harga emas 1 gram: Rp 1.893.723
    Harga emas 2 gram Rp 3.727.295
    Harga emas 3 gram Rp 5.565.880
    Harga emas 5 gram: Rp 9.243.050
    Harga emas 10 gram: Rp 18.430.963
    Harga emas 25 gram: Rp 45.951.593
    Harga emas 50 gram: Rp 91.823.988
    Harga emas 100 gram: Rp 183.569.780
    Harga emas 250 gram: Rp 458.658.788
    Harga emas 500 gram: Rp 917.107.050
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.834.174.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Jumat (11/4/2025).

    (rrd/rrd)

  • Harga emas Antam pada 11 April terus melonjak, kini Rp1,889 juta/gr

    Harga emas Antam pada 11 April terus melonjak, kini Rp1,889 juta/gr

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia mengalami lonjakan sebesar Rp43.000 dari hari sebelumnya. Kini, Jumat, harga emas buatan Antam dibanderol Rp1.889.000 dari semula Rp1.846.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut meroket menjadi Rp1.739.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp994.500.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.889.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.718.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.552.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.220.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.385.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp45.837.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp91.595.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp183.112.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp457.515.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp914.820.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.829.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Harga Emas Hari Ini Meroket Lagi, Tembus Rekor Termahal

    Harga Emas Hari Ini Meroket Lagi, Tembus Rekor Termahal

    Jakarta

    Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Jumat (11/4/2025) kembali naik cukup tinggi dan memecahkan rekor termahal sepanjang sejarah. Harga emas hari ini tercatat melonjak hingga Rp 43.000 per gram ke level Rp 1.889.000 per gram.

    Untuk diketahui pada Kamis (10/4/2025), harga emas sudah naik Rp 34.000 per gram ke level 1.846.000 per gram.

    Satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 994.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 18.385.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.829.600.000

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau naik berada di rentang Rp 1.754.000-1.889.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas terpantau naik dan berada di rentang Rp 1.679.000-1.889.000 per gram.

    Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga naik tajam sebesar Rp 43.000 dan berada di level Rp 1.739.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Berikut rincian Harga dasar Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Jumat 11 April 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 994.500
    Harga emas 1 gram: Rp 1.889.000
    Harga emas 2 gram Rp 3.718.000
    Harga emas 3 gram Rp 5.552.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.220.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.385.000
    Harga emas 25 gram: Rp 45.837.000
    Harga emas 50 gram: Rp 91.595.000
    Harga emas 100 gram: Rp 183.112.000
    Harga emas 250 gram: Rp 457.515.000
    Harga emas 500 gram: Rp 914.820.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.829.600.000

    Berikut rincian Harga (+Pajak PPh 0.25%) Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Jumat 11 April 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 996.986
    Harga emas 1 gram: Rp 1.893.723
    Harga emas 2 gram Rp 3.727.295
    Harga emas 3 gram Rp 5.565.880
    Harga emas 5 gram: Rp 9.243.050
    Harga emas 10 gram: Rp 18.430.963
    Harga emas 25 gram: Rp 45.951.593
    Harga emas 50 gram: Rp 91.823.988
    Harga emas 100 gram: Rp 183.569.780
    Harga emas 250 gram: Rp 458.658.788
    Harga emas 500 gram: Rp 917.107.050
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.834.174.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Jumat (11/4/2025).

    (rrd/rrd)

  • Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi bagi Wiraswasta, Simak Lengkapnya!

    Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi bagi Wiraswasta, Simak Lengkapnya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah melalui program rumah subsidi menawarkan solusi kepemilikan rumah dengan harga terjangkau dan persyaratan yang relatif mudah dipenuhi, termasuk bagi pelaku usaha atau wiraswasta.

    Program ini dirancang khusus untuk membantu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), agar tetap memiliki kesempatan untuk memiliki hunian layak tanpa harus terbebani biaya tinggi.

    Salah satu keunggulan dari rumah subsidi adalah suku bunga yang rendah dan tetap, cicilan yang ringan, serta tenor pinjaman yang panjang, sehingga memudahkan dalam pengelolaan keuangan jangka panjang.

    Apa Itu Rumah Subsidi?

    Rumah subsidi merupakan bagian dari program pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui program ini, pembeli rumah mendapatkan kemudahan seperti suku bunga rendah, cicilan ringan, dan tenor panjang. Terdapat dua jenis rumah subsidi yang ditawarkan, yaitu rumah tapak dan rumah sejahtera susun.

    Berdasarkan laman resmi KPR BTN Sejahtera yang merupakan salah satu skema kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), suku bunga yang dikenakan adalah 5% flat dengan uang muka mulai dari 1% dan tenor hingga 20 tahun. Tak hanya itu, ada juga bantuan uang muka senilai Rp 4 juta khusus untuk rumah tapak.

    Keuntungan Rumah Subsidi

    Dibandingkan dengan rumah komersial yang harganya relatif tinggi, rumah subsidi menjadi alternatif yang lebih ramah di kantong, terutama bagi wiraswasta yang sedang membangun usaha dan mengelola keuangan secara cermat.

    Syarat Umum Pembelian Rumah Subsidi bagi Wiraswasta

    Sebelum mengajukan KPR subsidi, penting bagi calon pembeli untuk memahami kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya:

    Warga negara Indonesia (WNI), minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah. Usia maksimal saat kredit jatuh tempo adalah 65 tahun.Memiliki penghasilan minimum sebesar Rp 4 juta per bulan, dengan batas maksimum Rp 7 juta untuk yang belum menikah dan Rp 8 juta untuk yang sudah menikah.Tidak memiliki rumah pribadi baik atas nama sendiri maupun pasangan.Lokasi usaha telah tetap dan akan dilakukan survei oleh pihak terkait.Usaha telah berjalan minimal 5 tahun.Laporan keuangan (laba rugi) dan rekening koran usaha selama 6 bulan terakhir.Nomor induk kependudukan (NIK) terdaftar resmi di Dukcapil.Dokumen yang Harus Disiapkan

    Untuk mempermudah proses pengajuan rumah subsidi, berikut adalah dokumen yang wajib dilengkapi oleh wiraswasta:

    KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).Kartu keluarga (KK).NPWP pribadi.Buku nikah atau akta cerai (jika berlaku).SIUP dan TDP sebagai bukti legalitas usaha.Rekening koran tiga bulan terakhir.Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani di atas materai, diketahui oleh pimpinan instansi/kepala desa/lurah.Surat keterangan domisili dari kelurahan (jika alamat domisili tidak sesuai KTP).SK pindah tugas (khusus bagi TNI, Polri, atau PNS yang mengajukan).

    Rumah subsidi dapat menjadi solusi tepat bagi wiraswasta yang ingin memiliki hunian sendiri dengan biaya yang lebih ringan. Dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan dan menyiapkan dokumen secara lengkap, proses pengajuan KPR subsidi akan berjalan lebih lancar.

  • Butuh Modal Usaha Setelah Lebaran? Cek Tabel Pinjaman dan Angsuran BRI NON KUR, Bunga

    Butuh Modal Usaha Setelah Lebaran? Cek Tabel Pinjaman dan Angsuran BRI NON KUR, Bunga

    Anda sedang mencari modal usaha dengan bunga ringan setelah Lebaran?

    Mungkin Anda bisa mencoba pinjaman BRI NON KUR.

    Tayang: Kamis, 10 April 2025 13:37 WIB

    Tribun Jateng

    tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta 

    TRIBUNJATENG.COM – Anda sedang mencari modal usaha dengan bunga ringan setelah Lebaran?

    Mungkin Anda bisa mencoba pinjaman BRI NON KUR.

    Selain menyediakan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), BRI juga menawarkan pinjaman NON KUR.

    Pinjaman NON KUR ini biasanya dipilih oleh nasabah yang sudah tak bisa mengajukan KUR dengan alasan tertentu.

    Pinjaman BRI NON KUR memiliki plafond pinjaman mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 500 juta.

    Sedangkan untuk bunganya sebesar 6 persen per tahun atau 0,5 persen per bulan.

    Nah berikut ini tabel angsuran BRI Non KUR 2025.

    a. Tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

    tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta (Tribun Jateng)

    b. Tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta (Tribun Jateng)

    c. Syarat pinjaman NON KUR BRI:

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
    Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan (untuk pelaku usaha)
    Tidak memiliki riwayat kredit macet di bank mana pun. 

    d. Dokumen yang Diperlukan

    KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
    Kartu Keluarga (KK).
    Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen sejenis yang membuktikan
    keberadaan usaha (untuk pinjaman usaha).
    NPWP (untuk pinjaman tertentu sesuai nominal).
    Rekening tabungan BRI aktif untuk pencairan dana.
    Agunan/Jaminan seperti BPKB kendaraan, sertifikat tanah, atau barang berharga lainnya.
    (*)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://jateng.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’8′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast + 1;
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.thumb) img = “”+vthumb+””;
    else img = ”;
    if(val.c_title) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    $.getJSON(“https://jateng.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’8′,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }

    Berita Terkini

  • Harga emas Antam melonjak Rp34.000 ke Rp1,846 juta/gr

    Harga emas Antam melonjak Rp34.000 ke Rp1,846 juta/gr

    Pengunjung melihat perhiasan pada pameran Jakarta International Jewellery Fair 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (27/2/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/foc/aa.

    Harga emas Antam melonjak Rp34.000 ke Rp1,846 juta/gr
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 10 April 2025 – 06:31 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis, melonjak Rp34.000 menjadi Rp1.846.000 dari hari sebelumnya sebesar Rp1.812.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut meroket menjadi Rp1.696.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp973.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.846.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.632.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.423.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.005.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp17.955.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp44.762.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp89.445.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp178.812.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp446.765.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp893.320.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.786.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Harga Emas Antam Catat Rekor Baru, Tembus Rp 1,846 Juta Per Gram

    Harga Emas Antam Catat Rekor Baru, Tembus Rp 1,846 Juta Per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas Antam naik tinggi Rp 34.000 per gram pada perdagangan, Kamis (10/4/2025). Kenaikan ini catat rekor terbaru emas Antam, mencapai Rp 1,846 juta per gram.

    Sebelumnya, harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan tajam pada perdagangan Rabu (9/4/2025).

    Pada sesi pagi, harga naik sebesar Rp 23.000 per gram, dan pada sore harinya kembali melesat Rp 35.000. Secara total, dalam satu hari harga emas Antam mengalami peningkatan sebesar Rp 58.000.

    Rekor baru ini hapus rekor sebelumnya, pada Kamis (3/4/2025) dengan harga emas Antam mencapai Rp 1,836 juta per gram.

    Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga mengalami kenaikan signifikan. Pada Rabu (9/4/2025) pagi, harga buyback naik Rp 23.000 menjadi Rp 1,627 juta per gram, lalu sore harinya kembali bertambah Rp 35.000 menjadi Rp 1,661 juta per gram.

    Kini pada Kamis, (10/4/2025), buyback emas Antam naik Rp 35.000 jadi Rp 1,696 juta per gram.

    Berikut harga emas antam hari ini pada Kamis:

    Emas Antam 0,5 gram: Rp 973.500Emas Antam 1 gram: Rp 1.846.000Emas Antam 2 gram: Rp 3.632.000Emas Antam 3 gram: Rp 5.423.000Emas Antam 5 gram: Rp 9.005.000Emas Antam 10 gram: Rp 17.955.000Emas Antam 25 gram: Rp 44.762.000Emas Antam 50 gram: Rp 89.445.000Emas Antam 100 gram: Rp 178.812.000Emas Antam 250 gram: Rp 446.765.000Emas Antam 500 gram: Rp 893.320.000Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.786.600.000

    Dalam aspek perpajakan, transaksi pembelian emas batangan Antam mengacu pada aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian juga disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali emas Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, PPh 22 dikenakan sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memilikinya. Pajak ini secara otomatis dipotong dari total dana buyback yang diterima oleh penjual.

    Harga emas Antam naik imbas harga emas spot tercatat menguat 2,6% menjadi US$ 3.059,76 per ons troi, bahkan sempat menyentuh level tertinggi intraday di kisaran US$ 3.100. Sementara itu, kontrak berjangka emas di AS ditutup menguat 3% ke level US$ 3.079,40 per ons troi.