Produk: NPWP

  • Fokus Digital Telko, Telkom Mau Rampingkan 60 Anak Usaha Jadi 20

    Fokus Digital Telko, Telkom Mau Rampingkan 60 Anak Usaha Jadi 20

    Jakarta

    Telkom menyiapkan strategi bisnis menuju tahun 2030. Salah satu pilar adalah perampingan anak-anak usaha menjadi hanya 20 perusahaan saja.

    Hal ini disampaikan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Telkom, Arthur Angelo Syailendra dalam Executive Media Briefing Telkom di Gedung Telkom Landmark Tower, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (1/12/2025) malam. Angelo yang didampingi Direktur Strategic Business Development Portfolio Telkom, Seno Soemadji mengungkapkan 4 pilar transformasi Telkom.

    4 Pilar itu menurut Angelo adalah operaTional & service excellence, streamLining, unlocK value dan Modus operandi shift (TLKM 30). Untuk operaTional & service excellence ini pada prinsipnya adalah bagaimana Telkom bisa lebih efisien agar berdampak langsung pada cashflow dan profit. Pilar kedua yaitu streamLining dijelaskannya sebagai perampingan anak usaha. Pilar ketiga bermakna meningkatkan nilai tambah dan pilar keempat bermakna menjadi holding strategis.

    “Kita mempunyai kurang lebih 60 (anak perusahaan-red). Waktu saya join ada 55, dua bulan ketemu lagi 7. Banyak yang kurang selaras dengan model bisnis yang akan kita capai sampai tahun 2030,” kata Angelo.

    Rencana dari Telkom adalah mengurangi dari 60 menjadi 20 anak perusahaan. Banyak anak perusahaan yang tidak berkaitan dengan core bisnis Telkom misalnya saja 4 hotel dan 1 resort.

    “Irisannya dengan digital telco atau apa yang ingin kita capai sangat minim, jadi jangan khawatir ini mempengaruhi performa kita,” jelasnya.

    Strategi perampingan akan dilakukan dengan 3 cara. Yang pertama divestasi yaitu dijual ke pihak lain. Ada 20 anak perusahaan dengan saham mayoritas dan 7 dengan saham minoritas yang akan dijual. Perusahaan ini bidangnya antara lain ATM services dan hotel.

    Cara kedua adalah dengan merger karena ada sekitar 9 anak usaha yang bisnisnya overlapping dan perlu digabung jadi satu di koridor yang tepat. Yang terakhir adalah likuidasi 7 anak perusahaan.

    “Ini sudah dormant, sudah lama nggak diurusin, kita mesti cabut NPWP-nya segala macam,” Angelo menambahkan.

    Perampingan perusahaan sering disorot terkait dengan masalah nasib karyawan dll. Telkom memastikan divestasi perusahaan tidak sembarangan. Anak perusahaan hanya akan dijual ke pihak-pihak yang core bisnisnya sama.

    “Prioritasnya itu selalu menempatkan perusahaan ini di tangan pemilik baru yang lebih tepat dari pada Telkom. Jadi bisnisnya bisa terus berkembang, pegawai juga terus bisa berkembang. Kita sangat mempertimbangkan keberlangsungan karyawan Telkom yang sudah menjadi bagian dari portofolio kita bertahun-tahun,” pungkasnya.

    (fay/fyk)

  • Era Digital, Pemprov DKI Jakarta Sediakan Fitur Pembetulan Data PBB-P2 Secara Online

    Era Digital, Pemprov DKI Jakarta Sediakan Fitur Pembetulan Data PBB-P2 Secara Online

    Liputan6.com, Jakarta- Nomor Objek Pajak (NOP) berfungsi sebagai identitas resmi bagi setiap objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena itu, keakuratan data dalam sistem PBB-P2 menjadi hal penting untuk memastikan kesesuaian antara catatan administrasi dan kondisi sebenarnya di lapangan.

    Namun, ketidaksesuaian data masih sering ditemukan, misalnya karena perubahan kepemilikan, perbedaan luas tanah atau bangunan, hingga kesalahan administrasi. Untuk memperbaikinya, warga Jakarta kini dapat mengajukan pembetulan data PBB-P2 secara resmi melalui Bapenda DKI Jakarta.

    Pentingnya Pembetulan Data PBB-P2

    Pembetulan data PBB-P2 perlu dilakukan agar beban pajak yang dikenakan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Data yang akurat tidak hanya memberikan kepastian hukum dan rasa tenang bagi wajib pajak, tetapi juga memastikan penerimaan pajak daerah berjalan secara transparan dan adil. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat kesalahan data administrasi.

    Persyaratan Administrasi Pembetulan Data PBB-P2

    Untuk mengajukan pembetulan data, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan atau penguasaan objek pajak, serta dasar pemeriksaan oleh petugas pajak.

    Berikut persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi:

    1. Surat permohonan resmi dari wajib pajak.

    2. Identitas wajib pajak, disesuaikan dengan jenisnya: a. Orang pribadi: KTP atau KITAP bagi WNA. b. Badan usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Badan, KTP pengurus, serta akta pendirian maupun perubahan.

    3. Surat kuasa bermeterai lengkap dengan KTP penerima kuasa, bila pengurusan didelegasikan.

    4. Formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi dengan jelas, lengkap, dan ditandatangani.

    5. Salinan atau hasil cetak SPPT PBB-P2 terakhir.

    6. Bukti kepemilikan tanah (opsional), berupa:

    Fotokopi sertifikat tanah untuk lahan yang sudah bersertifikat.
    Untuk tanah yang belum bersertifikat atau masa berlaku sertifikat habis, dapat melampirkan fotokopi surat kavling, girik, dokumen sejenis, atau sertifikat kadaluarsa, ditambah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II).

    7. Bukti peralihan atau pengoperan hak, bila ada (opsional).

    8. Fotokopi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (opsional).

    9. Foto terbaru dari objek pajak.

    10. Bukti pelunasan PBB-P2, dengan ketentuan sebagai berikut:

    Harus lunas untuk lima tahun terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan.
    Jika kepemilikan atau penguasaan objek pajak kurang dari lima tahun, maka wajib melunasi sejak tahun pajak saat objek pajak tersebut mulai dikuasai atau dimiliki.

  • Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik Rp10.000

    Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik Rp10.000

    Bisnis.com, JAKARTA — Seiring berkembangnya teknologi dan semakin banyaknya dokumen yang beredar dalam bentuk digital, pemerintah menghadirkan meterai elektronik atau e-Meterai sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. 

    Kehadiran e-Meterai ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang perlu membayar bea meterai pada dokumen elektronik.

    Meterai elektronik sendiri adalah meterai dalam format digital yang digunakan khusus untuk dokumen elektronik. 

    Meterai elektronik memiliki ciri-cirinya kode unik 22 digit yang dihasilkan oleh sistem, gambar garuda pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK” dan nominal bea meterai Rp10.000. E-Meterai dapat dibeli dan digunakan melalui portal resmi e-Meterai di pos.e-meterai.co.id.

    Cara Membuat Akun e-Meterai

    Sebelum membeli atau membubuhkan meterai elektronik, Anda perlu memiliki akun terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Kunjungi portal: pos.e-meterai.co.id

    2. Pilih jenis akun: personal, enterprise, atau wholesale

    3. Isi data diri, termasuk Nama lengkap, NIK, Tanggal lahir, Email dan NPWP (jika ada)

    4. Unggah scan/foto KTP (maksimum 1 MB untuk akun personal)

    5. Tekan “OK”, lalu lakukan verifikasi lewat email

    Setelah akun siap, ikuti langkah berikut untuk menempelkan meterai elektronik pada dokumen PDF:

    1. Masuk ke portal dan pilih menu “Pembubuhan”

    2. Unggah dokumen PDF yang ingin diberi meterai

    3. Pilih halaman dan geser ikon meterai ke posisi yang diinginkan

    4. Isi tanggal serta nomor dokumen (jika diperlukan)

    5. Masukkan PIN 6 digit milik Anda

    6. Tekan “Submit”

    7. Unduh kembali dokumen yang sudah ditempeli e-Meterai

    Cara Membeli Kuota e-Meterai

    Saat pertama kali menggunakan layanan ini, jumlah kuota e-Meterai Anda masih nol. Jadi, Anda perlu membeli kuota terlebih dahulu.

    Pembelian kuota dapat dilakukan melalui:

    • QREN (pembayaran menggunakan QR Code)

    • Metode pembayaran bank Mandiri, BNI, dan Permata

    Kuota e-Meterai tersedia dalam kelipatan Rp10.000 per meterai, dengan batas maksimum pembelian Rp2.000.000.

    Setelah pembayaran berhasil, kuota akan otomatis bertambah dan Anda bisa langsung melakukan pembubuhan.

    Jika Sistem Bermasalah, Apa yang Harus Dilakukan?

    Apabila sistem e-Meterai mengalami gangguan, Anda tetap dapat membayar bea meterai dengan membuat kode billing menggunakan:

    • Kode akun pajak: 411611

    • Kode jenis setoran: 100

    Setelah itu, lakukan pembayaran melalui bank atau kantor pos baik melalui teller, ATM, maupun mobile banking seperti pembayaran pajak pada umumnya. (Nur Amalina)

  • Harga emas Antam hari ini meroket Rp40.000 ke angka Rp2,38 juta/gram

    Harga emas Antam hari ini meroket Rp40.000 ke angka Rp2,38 juta/gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (25/11) melonjak Rp40.000 dari awalnya Rp2.340.000 menjadi Rp2.380.000 per gram.

    Harga jual kembali (buyback) turut meroket ke angka Rp2.241.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    ‎‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.240.000.

    ‎- Harga emas 1 gram: Rp2.380.000.

    ‎- Harga emas 2 gram: Rp4.700.000.

    ‎- Harga emas 3 gram: Rp7.025.000.

    ‎- Harga emas 5 gram: Rp11.675.000.

    ‎- Harga emas 10 gram: Rp23.295.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp58.112.000.

    ‎- Harga emas 50 gram: Rp116.145.000.

    ‎- Harga emas 100 gram: Rp232.212.000.

    ‎- Harga emas 250 gram: Rp580.265.000.

    ‎- Harga emas 500 gram: Rp1.160.320.000.

    ‎- Harga emas 1.000 gram: Rp2.320.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DJP: 79 ribu Kopdes Merah Putih telah terdaftar di Coretax

    DJP: 79 ribu Kopdes Merah Putih telah terdaftar di Coretax

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 79.182 dari 82.797 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berbadan hukum telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdata dalam sistem Coretax.

    “Tercatat 95,6 persen, atau dalam angka nominal 79.182 Kopdes Merah Putih berbadan hukum yang sudah terdaftar dan memiliki NPWP di Coretax,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

    Bimo mengatakan pihaknya melayani pendaftaran NPWP Kopdes Merah Putih di sistem Coretax sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas nasional yang digagas oleh Presiden RI Prabowo Subianto serta Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

    Terdaftarnya NPWP Kopdes Merah Putih dalam Coretax akan membantu tiap koperasi mengurus administrasi pajak dengan lebih mudah.

    “Ini dukungan kami terhadap program prioritas nasional,” ujarnya.

    Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17/ 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih, pembangunan hingga operasional seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditargetkan rampung pada 2026.

    Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan telah menandatangani Keputusan Bersama (SKB) untuk melakukan akselerasi pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas Kopdes Merah Putih dengan lintas sektoral terutama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, BP BUMN dan BPI Danantara.

    Kemenkop juga telah menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk memberikan supervisi teknis terkait pembangunan gerai, gudang dan aset fisik lainnya.

    Sementara itu, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), yang ditunjuk untuk melaksanakan pembangunan fisik gerai dan gudang Kopdes Merah Putih berdasarkan SKB No. 17/2025, telah menyelesaikan pembangunan 15.788 bangunan per 18 November 2025, setara 16,44 persen.

    Agrinas juga memasang target pembangunan 2.930 titik per hari, meski jumlah realisasi baru tercatat sebanyak 1.200 titik.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sinergi meningkatkan kepatuhan pajak melalui Single Profile Policy

    Sinergi meningkatkan kepatuhan pajak melalui Single Profile Policy

    Dengan satu basis data tunggal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengidentifikasi wajib pajak secara presisi, meminimalkan kebocoran data

    Jakarta (ANTARA) – Pajak bukan sekadar instrumen negara untuk mengumpulkan penerimaan, melainkan juga refleksi hubungan kepercayaan antara pemerintah, warga, dan dunia usaha. Ketika masyarakat mematuhi kewajiban pajak, itu bukan hanya karena regulasi yang mengikat, tetapi juga karena mereka merasa sistemnya adil, transparan, dan mudah diakses.

    Namun, di banyak negara berkembang termasuk Indonesia, hubungan kepercayaan ini kerap terganggu oleh kompleksitas administrasi, duplikasi data, dan prosedur birokratis yang memakan waktu serta biaya. Akibatnya, potensi penerimaan tidak termanfaatkan secara optimal, sementara keengganan masyarakat terhadap sistem pajak modern masih tinggi.

    Salah satu akar persoalannya terletak pada fragmentasi identitas fiskal dan kependudukan. Selama bertahun-tahun, masyarakat menggunakan dua sistem identitas berbeda dimana NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk urusan sipil, dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk urusan fiskal. Perbedaan ini menimbulkan duplikasi data, kesulitan verifikasi, serta ruang manipulasi yang merugikan integritas administrasi pajak.

    Dalam konteks digitalisasi birokrasi dan tuntutan efisiensi, model identitas ganda ini menjadi beban yang tidak relevan lagi. Data wajib pajak tidak jarang tidak sinkron dengan data kependudukan, menyebabkan kesalahan pelaporan, keterlambatan proses, hingga sulitnya penegakan hukum fiskal yang adil dan tepat sasaran.

    Karena itu, lahirlah gagasan Single Profile Policy yaitu pemadanan satu identitas dengan menjadikan NIK sebagai kunci utama administrasi perpajakan. Kebijakan ini bukan sekadar inovasi teknis, melainkan langkah strategis menuju sistem fiskal yang lebih inklusif, efisien, dan terpercaya.

    Dengan satu basis data tunggal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengidentifikasi wajib pajak secara presisi, meminimalkan kebocoran data, serta memperkuat pengawasan dan pelayanan. Lebih dari itu, Single Profile Policy merupakan fondasi baru dalam membangun ekosistem kepatuhan sukarela di mana warga negara tidak lagi melihat pajak sebagai beban, tetapi sebagai bentuk kontribusi yang diadministrasikan dengan sistem yang sederhana, aman, dan transparan.

    Mewujudkan kepastian pajak

    DJP mencatat hingga akhir 2024, terdapat sekitar 72 juta NPWP aktif. Namun, setelah dilakukan proses pemadanan awal dengan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil, ditemukan bahwa sekitar 18–20 persen data wajib pajak belum sepenuhnya cocok atau belum memiliki pasangan NIK yang valid.

    Ketidaksinkronan ini mengakibatkan inefisiensi dalam pengawasan, rawan duplikasi identitas, serta memperlebar tax gap yaitu selisih antara potensi dan realisasi penerimaan pajak yang pada 2023 masih berada di kisaran 35 persen menurut estimasi Kementerian Keuangan.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Harga Emas Antam Hari ini Minggu 23 November 2025 Stabil di Rp 2.341.000 per Gram

    Harga Emas Antam Hari ini Minggu 23 November 2025 Stabil di Rp 2.341.000 per Gram

    Setiap transaksi jual beli emas Antam tunduk pada peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Ketentuan pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

    Untuk penjualan kembali (buyback) emas dengan nominal di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.

    Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai transparansi transaksi.

  • Baru 3,18 Juta Wajib Pajak Terdaftar Coretax

    Baru 3,18 Juta Wajib Pajak Terdaftar Coretax

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, per 16 November baru ada sebanyak 3,18 juta dari sekitar 14 juta wajib pajak (WP) terdaftar yang sudah mengaktifkan akun Coretax. Coretax sendiri rencananya akan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun 2026.

    Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan jumlah tersebut terdiri atas aktivasi akun Coretax dari Wajib Pajak Koperasi Badan sebanyak 599 ribu dan 2,6 juta WP pribadi. Angka ini sekitar 21,6% dari target DJP.

    “Ada pun yang WP orang pribadi dari 2,6 juta yang sudah registrasi kode otorisasi dan digital signature itu sudah ada 1,6 juta atau 11,92% dari total WP terdaftar,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi November 2025, ditulis Sabtu (22/11/2025).

    Untuk mempercepat registrasi Coretax, Bimo mengatakan, pihaknya terus mendorong kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga. Hal ini selaras dengan rencana penggunaan sistem perpajakan terbaru ini untuk pelaporan SPT Tahunan mulai 2026.

    “Salah satunya ada Kementerian PAN-RB yang mewajibkan semua ASN, TNI, Polri untuk segera mengaktivasi akun dan registrasi kode otorisasi melalui Coretax pada lambat 31 Desember 2025,” katanya.

    Di samping itu, Bimo juga mengimbau masyarakat luas, baik wajib pajak pribadi maupun perusahaan, untuk segera melakukan aktivasi Coretax secara sukarela.

    “Kami juga menghimbau masyarakat, pembayar pajak yang baik, supaya terus untuk mendaftarkan secara sukarela aktivasi identitasnya di Coretax,” kata Bimo.

    “Kami juga berpikir sama dengan perusahaan-perusahaan, dengan wajib pajak korporasi dan juga para pemberi kerja untuk meningkatkan aktivitas pendaftaran Coretax-nya di lingkungan perusahaan masing-masing,” sambungnya.

    Untuk aktivasi akun Coretax caranya cukup mudah. Dikutip dari laman DJP Kementerian Keuangan, berikut tahapannya.

    Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

    Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.

    1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.

    2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?

    3. Masukkan NPWP dan klik Cari.

    4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).

    5. Lakukan verifikasi identitas.

    6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.

    7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

    8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.

    Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

    KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.

    1. Login di Coretax DJP.

    2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

    3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).

    4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.

    5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.

    6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.

    7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

    Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

    1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.

    2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.

    3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.

    4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.

    5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.

    Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, akun Coretax wajib pajak dipastikan telah aktif dan tervalidasi. Wajib pajak pun kini dapat mengisi SPT tahunan 2025 mulai awal 2026 dengan aman dan mudah.

    (shc/eds)

  • Harga emas Antam Sabtu ini turun lagi jadi Rp2,341 juta/gram

    Harga emas Antam Sabtu ini turun lagi jadi Rp2,341 juta/gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu turun lagi, kini Rp7.000 dari semula Rp2.348.000 menjadi Rp2.341.000 per gram.

    ‎Harga jual kembali (buyback) turut turun ke angka Rp2.202.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

    ‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    ‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    ‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.220.500.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.341.000

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.622.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.908.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.480.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp22.905.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp57.137.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp114.195.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp228.312.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp570.515.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.140.820.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.281.600.000.

    ‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    ‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sinergi Dengan Kementerian Perumahan, Bank Mandiri Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sosialisasi KPP di Tangerang

    Sinergi Dengan Kementerian Perumahan, Bank Mandiri Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sosialisasi KPP di Tangerang

    TANGERANG – Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan perumahan nasional. Komitmen ini diwujudkan melalui penyelenggaraan sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) yang ditujukan bagi pelaku usaha sektor perumahan, selaras dengan target Program 3 Juta Rumah dalam periode RPJMN 2025–2029.

    Bersinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sosialisasi ini berlangsung di Tangerang pada Kamis, 20 November, dan diikuti oleh lebih dari 875 peserta dari industri perumahan. Rinciannya, lebih dari 315 pelaku usaha dari sisi suplai, terdiri dari developer, kontraktor, dan toko bahan bangunan, serta lebih dari 260 pelaku usaha mikro dari sisi permintaan yang hadir sebagai calon pengguna fasilitas pembiayaan.

    Komposisi peserta ini mencerminkan keterlibatan seluruh mata rantai sektor perumahan dalam mendukung penguatan ekosistem perumahan nasional. Melalui pertemuan ini, bank berlogo pita emas ini menegaskan perannya dalam mendukung akselerasi program perumahan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

    Sebagai mitra strategis pemerintah, bank bersandi saham BMRI ini mendorong percepatan Program 3 Juta Rumah melalui sosialisasi KPP yang ditujukan bagi UMKM maupun masyarakat untuk membangun atau merenovasi rumah. Program ini diatur dalam Permenko No. 13/2025 dan Permen PKP No. 13/2025 dan berfungsi sebagai kredit modal kerja atau investasi yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha maupun perorangan di sektor perumahan.

    *Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Henry Panjaitan, menyampaikan bahwa dukungan Bank Mandiri terhadap penyaluran KPP merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat sektor perumahan secara inklusif dan berkelanjutan. Pembiayaan KPP tidak hanya menyokong pelaku konstruksi, pengembang, dan pedagang material bangunan, tetapi juga mendorong pemberdayaan UMKM di berbagai wilayah.

    “Melalui kolaborasi erat antara pemerintah dan perbankan, diharapkan program ini mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat daya saing nasional menuju visi Indonesia Emas 2045, sekaligus selaras dengan Asta Cita Pemerintah,” ujarnya.

    Sesuai ketentuan, KPP dapat diakses oleh pemohon yang memenuhi ketentuan umum, seperti WNI atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan, memiliki NPWP dan NIB, serta tidak memiliki catatan negatif berdasarkan trade checking, community checking, bank checking, atau SLIK. Pemohon juga tidak sedang menerima KUR atau KPP lain, meski masih diperbolehkan memiliki kredit komersial selama statusnya lancar.

    Dalam proses pembiayaan, agunan pokok berupa objek yang dibiayai oleh KPP digunakan sebagai jaminan, dengan kemungkinan penambahan agunan lain sesuai ketentuan penyalur kredit. Selain itu, program KPP menjangkau seluruh segmen UMKM.

    Usaha mikro memiliki modal hingga Rp1 miliar, usaha kecil hingga Rp5 miliar, dan usaha menengah hingga Rp10 miliar, dengan rentang omzet tahunan maksimal Rp2 miliar untuk mikro hingga Rp50 miliar untuk menengah.

    Dengan cakupan yang luas, KPP menyasar pelaku usaha yang bergerak dalam penyediaan perumahan mulai dari developer, kontraktor, hingga pedagang bahan bangunanserta masyarakat atau UMKM perorangan yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah yang juga berfungsi sebagai tempat usaha.