Produk: NPWP

  • Beli dan Jual Emas Antam, Ketahui Besaran Potongan Pajaknya

    Beli dan Jual Emas Antam, Ketahui Besaran Potongan Pajaknya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Kamis, mengalami penurunan Rp22.000 dari semula Rp1.991.000 menjadi Rp1.969.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut merosot ke angka Rp1.818.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (*)

  • Emas Antam pada 24 April kembali merosot menjadi Rp1,969 juta per gram

    Emas Antam pada 24 April kembali merosot menjadi Rp1,969 juta per gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Kamis, mengalami penurunan Rp22.000 dari semula Rp1.991.000 menjadi Rp1.969.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut merosot ke angka Rp1.818.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.034.500.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.969.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.878.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.792.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.620.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp19.185.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp47.837.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp95.595.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp191.112.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp477.515.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp954.820.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.909.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • 5 Cara Mudah Membuat dan Menggunakan QRIS untuk Pelaku Usaha

    5 Cara Mudah Membuat dan Menggunakan QRIS untuk Pelaku Usaha

    Jakarta, Beritasatu.com – Dalam era digital yang semakin pesat, sistem pembayaran tradisional mulai tergeser oleh metode yang lebih praktis dan efisien. Salah satu inovasi penting di Indonesia adalah QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), yaitu sistem pembayaran berbasis kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia.

    QRIS memberikan kemudahan transaksi non-tunai bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pelanggan.

    QRIS sangat relevan digunakan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kini semakin terdorong untuk mengadopsi teknologi digital.

    Dengan sistem ini, pelaku usaha dapat mempercepat proses transaksi, mengurangi risiko uang tunai, dan menjangkau lebih banyak konsumen.

    Selain itu, penggunaan QRIS juga meningkatkan efisiensi operasional bisnis dan memperluas jangkauan usaha di tengah persaingan ekonomi digital yang makin kompetitif.

    Berikut ini cara mudah yang bisa diikuti pelaku usaha untuk mulai menggunakan QRIS.

    Cara Membuat dan Menggunakan QRIS

    1. Memahami QRIS

    Langkah awal sebelum menggunakan sistem ini adalah memahami cara kerjanya. QRIS memungkinkan pelanggan melakukan pembayaran cukup dengan memindai kode QR yang disediakan oleh pelaku usaha, sehingga lebih cepat dan praktis, khususnya untuk bisnis berskala kecil hingga menengah.

    2. Memilih lembaga penyedia layanan pembayaran (LPSP)

    Pelaku usaha harus memilih LPSP yang telah terdaftar resmi di Bank Indonesia. Beberapa opsi LPSP yang bisa dipilih, antara lain Gopay, Ovo, Dana, LinkAja, BCA, BRI, dan BNI.

    Setiap penyedia memiliki ketentuan berbeda terkait biaya transaksi, dukungan teknis, dan integrasi sistem, sehingga pelaku usaha perlu mempertimbangkannya dengan cermat.

    3. Melakukan pendaftaran

    Setelah memilih LPSP, pelaku usaha perlu mengisi formulir pendaftaran serta menyiapkan dokumen, seperti kartu tanda penduduk (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan surat izin usaha. Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi legalitas dan kelayakan usaha dalam menggunakan QRIS.

    4. Menyelesaikan verifikasi

    Proses verifikasi dilakukan oleh LPSP dan bisa memakan waktu beberapa jam hingga beberapa hari. Penting bagi pelaku usaha untuk memberikan data yang benar dan lengkap agar proses ini berjalan cepat dan lancar.

    5. Menghasilkan kode QR

    Setelah akun diverifikasi, pelaku usaha bisa masuk ke aplikasi atau platform dari LPSP untuk membuat kode QR. Langkah-langkahnya meliputi:

    Login ke akun LPSP.Pilih opsi pembuatan QR.Tentukan jenis transaksi (satu kali atau tetap).Setelah konfigurasi selesai, kode QR akan langsung tersedia dan siap digunakan dalam transaksi usaha.

    Dengan mengikuti panduan di atas, pelaku usaha dapat memanfaatkan QRIS sebagai alat transaksi modern yang efisien dan tepercaya. Penggunaan QRIS tidak hanya memudahkan pelanggan, tetapi juga membuka peluang bisnis yang lebih besar.

  • Butuh Modal Usaha Rp 200 Juta untuk Bisnis? Cek Syarat Pinjaman KUR BRI 2025, Ini Tabel Cicilannya

    Butuh Modal Usaha Rp 200 Juta untuk Bisnis? Cek Syarat Pinjaman KUR BRI 2025, Ini Tabel Cicilannya

    TRIBUNJATENG.COM- Berikut bunga KUR BRI periode April 2025, yakni sebesar 6 persen per bulan.

    Simak tabel KUR BRI 2025 :

    1. tabel angsuran KUR BRI RP 1 Juta – Rp 100 Juta 

    TABEL KUR BRI-tabel angsuran KUR BRI RP 1 Juta – Rp 100 Juta 

     

    2. tabel angsuran KUR BRI RP 100 Juta – Rp 500 Juta 

    TABEL KUR BRI – tabel angsuran KUR BRI RP 100 Juta – Rp 500 Juta 

     

     

     syarat-syarat untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, yang mungkin sedikit berbeda tergantung jenis KUR yang diajukan:

    Syarat Umum:
     * Warga Negara Indonesia (WNI): Pemohon harus WNI.
     * Usaha Produktif: Memiliki usaha yang produktif dan layak.
     * Lama Usaha: Usaha telah berjalan minimal 6 bulan.
     * Tidak Sedang Menerima Kredit: Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
     * Usia:
       * Usia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
       * Usia minimal 21 tahun untuk KUR Mikro
       * Usia maksimal 65 tahun saat kredit lunas.

     

    Dokumen yang Diperlukan:
     * Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
     * Kartu Keluarga (KK): Fotokopi Kartu Keluarga.
     * Akta Nikah (jika sudah menikah): Fotokopi akta nikah.
     * Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha: Surat izin usaha, bisa berupa NIB atau surat keterangan usaha dari kelurahan/RT/RW.
     * Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP untuk pinjaman di atas Rp 50 juta.

    Syarat Tambahan (Tergantung Jenis KUR):
     * Beberapa jenis KUR mungkin memiliki persyaratan tambahan, seperti kepemilikan agunan atau persyaratan khusus lainnya.
    Penting untuk Diperhatikan:
     * Persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan BRI.
     * Sebaiknya selalu periksa informasi terbaru di situs web resmi BRI atau kantor cabang BRI terdekat.
     * Untuk lebih jelasnya, calon nasabah diharapkan untuk langsung mendatangi kantor BRI terdekat.
    Semoga informasi ini bermanfaat!

  • Pelatihan Pendamping PPH Dibuka Lagi! Kesempatan Emas Jadi Bagian dari Gerakan Halal Nasional

    Pelatihan Pendamping PPH Dibuka Lagi! Kesempatan Emas Jadi Bagian dari Gerakan Halal Nasional

    TRIBUNJATENG.COM – Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam gerakan halal nasional! Pusat Kajian dan Pengembangan Halal (Halal Center) UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto kembali membuka Workshop Pendamping Proses Produk Halal (P3H) secara gratis.

     

    Kepala Pusat Kajian dan Pengembangan Halal UIN Saizu Purwokerto, Dani Kusumastuti menyebutkan, pelatihan P3H ini sebagai bentuk nyata dukungan terhadap implementasi sistem Penjaminan Produk Halal (PPH) di Indonesia.

     

    Workshop ini menjadi langkah penting dalam mencetak para Pendamping P3H yang akan membantu pelaku usaha mikro dan kecil dalam proses pengajuan sertifikasi halal secara mandiri melalui mekanisme Self Declare.

     

    Jadwal dan Lokasi Pelatihan

     

    Pelatihan akan dilaksanakan pada:

     

    Hari/Tanggal: Sabtu, 3 Mei 2025

    Waktu: Pukul 08.00 – 15.00 WIB

    Tempat: Hall Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto

    Skema: Hybrid (Offline & Online via LMS)

     

    Metode pelatihan hybrid ini dirancang agar peserta bisa menyesuaikan kebutuhan dan kondisi, tanpa mengurangi kualitas materi yang diberikan.

     

    Syarat Peserta Pelatihan

     

    Workshop ini terbuka untuk mahasiswa dan masyarakat umum yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

     

    1. Warga Negara Indonesia (WNI)

    2. Beragama Islam

    3. Minimal lulusan SMA/sederajat

    4. Memiliki komitmen tinggi untuk menjadi Pendamping P3H

    5. Berdomisili di wilayah:

     

    – Banyumas

    – Purbalingga

    – Banjarnegara

    – Cilacap

    – Tegal

    – Brebes

    – Pemalang

    – Kebumen

    – Wonosobo

     

    Fasilitas Peserta Pelatihan

     

    Setiap peserta yang mengikuti workshop ini akan mendapatkan:

     

    1. Materi pelatihan dari narasumber berkompeten

    2. Seminar kit

    3. Konsumsi selama acara

    4. E-Certificate resmi sebagai bukti keikutsertaan

     

    Keuntungan Lulus Pelatihan

     

    Peserta yang berhasil menyelesaikan pelatihan dan dinyatakan lulus akan:

     

    1. Mendapatkan sertifikat pelatihan resmi

    2. Terdaftar sebagai Pendamping P3H oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Republik Indonesia

    3. Memiliki peluang mendapatkan benefit finansial dari tugas pendampingan

    4. Berkesempatan terlibat dalam berbagai proyek dan program halal nasional

     

    Berkas yang Wajib Disiapkan (Scan Digital):

    KTP

     

    1. Ijazah terakhir

    2. NPWP

    3. Buku rekening aktif

    4. Pas foto ukuran 3×4 (background merah)

     

    Link Pendaftaran:

    s.id/workshopp3hsaizu10

    Informasi & narahubung: 0858 6525 9834 (WhatsApp)

     

    Ayo, Jadi Bagian dari Gerakan Halal Nasional!

     

    Dengan mengikuti pelatihan ini, Anda tidak hanya berkontribusi untuk membangun ekosistem halal yang kuat dan terpercaya, tetapi juga membuka peluang karier dan penghasilan baru sebagai Pendamping P3H.

     

    Segera daftar sekarang juga! Kuota terbatas!

  • Harga Emas Anjlok Hari Ini Turun Drastis Setelah Cetak Rekor Termahal, Hampir Rp1 Juta PerGram?

    Harga Emas Anjlok Hari Ini Turun Drastis Setelah Cetak Rekor Termahal, Hampir Rp1 Juta PerGram?

    JABAR EKSPRES – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu, 23 April 2025, mengalami penurunan tajam setelah sebelumnya mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa. Penurunan ini mengejutkan banyak investor yang sempat bersorak atas lonjakan harga sebelumnya.

    Pada pembaruan harga terbaru yang dirilis pukul 09.44 WIB melalui laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram kini dipatok sebesar Rp1.991.000. Ini berarti turun Rp48.000 dari perdagangan sebelumnya yang mencapai rekor tertinggi.

    Baca juga : Harga Emas Terbaru Hari ini 14 April 2025 Cetak Rekor Baru Tembus Rp 2,004 Juta per Gram

    Tak hanya ukuran 1 gram, seluruh varian ukuran emas Antam juga menunjukkan penurunan harga, seperti:

    0,5 gram: Rp1.045.500 (turun Rp24.000 dari hari sebelumnya)5 gram: Rp9.730.00010 gram: Rp19.405.00025 gram: Rp48.387.00050 gram: Rp96.695.000100 gram: Rp193.312.000500 gram: Rp965.820.000000 gram (1 kg): Rp1.931.600.000

    Harga tersebut belum termasuk pajak penghasilan (PPh 22), yang ditentukan berdasarkan ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Pembeli dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%, sementara yang tidak memiliki NPWP dikenai 0,9%. Potongan ini langsung diterapkan dalam transaksi dan dibuktikan dengan bukti potong resmi.

    Baca juga : Harga Emas Terbaru Tembus Rp2 Juta per Gram? Ini Waktu Terbaik untuk Jual atau Beli

    Berikut daftar harga emas Antam setelah dikenakan pajak bagi pembeli dengan NPWP:

    1 gram: Rp1.995.9785 gram: Rp9.754.32510 gram: Rp19.453.513100 gram: Rp193.795.280000 gram: Rp1.936.429.000

    Tak hanya harga jual yang turun, harga buyback (pembelian kembali oleh Antam) juga menurun ke angka Rp1.840.000 per gram, turun Rp48.000 dari posisi sebelumnya yang berada di Rp1.888.000. Artinya, selisih antara harga jual dan buyback kini mencapai Rp151.000 per gram.

    Penurunan harga ini disebut sebagai dampak dari fluktuasi pasar global, termasuk pengaruh dari nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, kondisi geopolitik, dan permintaan pasar domestik. Meski menjadi kabar kurang baik bagi pemilik emas yang ingin menjual, situasi ini justru menjadi peluang emas (pun intended) bagi calon investor yang ingin membeli di harga lebih rendah.

    Perlu diingat bahwa harga Antam dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi [www.logammulia.com] sebelum melakukan transaksi pembelian atau penjualan.

  • DJP Klaim Coretax Mulai Stabil, Waktu Tunggu di Bawah 2 Detik!

    DJP Klaim Coretax Mulai Stabil, Waktu Tunggu di Bawah 2 Detik!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat semakin singkatnya waktu tunggu (latensi) sistem inti administrasi pajak atau Coretax, seiring dengan perbaikan yang terus dilakukan sejak sistem itu mengalami berbagai kendala saat implementasi pada 1 Januari 2025.

    “Selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem aplikasi Coretax DJP menunjukkan performa yang stabil,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti melalui keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).

    Latensi sistem untuk berbagai layanan menunjukkan rentang waktu di bawah 2 detik. Meskipun, DJP mengakui terdapat beberapa fluktuasi latensi, terutama saat volume transaksi mengalami peningkatan secara signifikan pada fungsi-fungsi tertentu.

    Pada kinerja sistem untuk fungsi login misalnya, latensi rata-rata berada di bawah 0,1 detik (kurang dari 100 milidetik), dengan performa terbaik tercatat sebesar 0,084 detik (8,4 milidetik) pada 18 April 2025.

    Lalu, untuk proses pendaftaran wajib pajak yang latensi pada 25 Maret 2025 sempat mencapai 1,13 detik (1.130 milidetik) telah turun menjadi 0,446 detik (446 milidetik) pada 26 Maret 2025.

    “Peningkatan latensi pada akhir bulan Maret 2025 disebabkan oleh lonjakan aktivitas pendaftaran wajib pajak baru. Latensi kemudian menurun secara konsisten hingga kembali di bawah 0,06 detik (60 milidetik) pada bulan April 2025,” kata Dwi.

    Untuk fungsi pengelolaan SPT Masa mencatat beberapa lonjakan latensi secara signifikan, seperti pada 26 Maret 2025 mencapai 21,231 detik dan 30,1 detik pada 27 Maret 2025. Namun, dengan penyempurnaan yang terus dilakukan latensi menurun menjadi 0,00118 detik (1,18 milidetik) pada 19 April 2025.

    Sedangkan fungsi untuk layanan faktur pajak yang sempat mencatat latensi tinggi sebesar 9,368 detik pada 15 April 2025, per 18 April 2025 kembali turun menjadi 0,102 detik. Fluktuasi latensi terjadi juga dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur pajak.

    Terakhir, untuk fungsi layanan pengelolaan bukti potong pajak yang sempat menunjukkan lonjakan latensi tertinggi mencapai 51,90 detik pada 15 April 2025, pada 20 April 2025, telah menunjukkan penurunan latensi menjadi 0,197 detik.

    Perbaikan terhadap sistem coretax secara spesifik telah dilakukan DJP untuk sejumlah layanan sampai dengan 17 April 2025. Berikut ini rinciannya:

    1. Pendaftaran (Registrasi)

    a) Pemadanan NIK dan NPWP menjadi lebih stabil dan responsif.

    b) Penyesuaian proses pendaftaran NPWP untuk berbagai jenis wajib pajak, termasuk WNA dan badan hukum.

    c) Penyesuaian pada menu pengukuhan PKP, permohonan aktivasi akun, perubahan data wajib pajak, serta proses dokumen penunjukan pemungut pajak.

    d) Perbaikan bug pada pengisian dan pengunduhan dokumen persyaratan sehingga proses registrasi berjalan lancar.

    2. Faktur Pajak

    a) Penyesuaian pada validasi dan proses pembuatan faktur pajak, termasuk faktur pajak kode 07, nota retur, serta retur uang muka.

    b) Penyesuaian masa pajak, dokumen pendukung, serta akses tombol PDF, sehingga hanya dokumen dengan status valid yang dapat diunduh.

    c) Perbaikan bug atas faktur pajak tidak muncul di daftar pajak masukan pembeli.

    d) Penyesuaian pada pembulatan nilai transaksi.

    3. Bukti Potong

    a) Penyesuaian pada skema impor bukti potong, baik bukti potong unifikasi maupun non-residen, sehingga sesuai dengan data pembayaran yang sah.

    b) Penyesuaian pada validasi data pembayaran dan Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

    c) Penyesuaian opsi pembayaran khusus untuk instansi pemerintah.

    d) Perbaikan bug pada pembuatan bukti potong bulanan pegawai tetap, termasuk pembulatan dan tampilan isi dokumen.

    4. Pelaporan SPT Masa

    a) Perbaikan bug dan proses submit SPT Masa yang sebelumnya tertahan dalam status “Draft”.

    b) Penyesuaian validasi isi SPT Masa dan kompensasi untuk menghindari duplikasi data.

    c) Penyesuaian dan perbaikan bug pada proses unduhan dokumen SPT Masa dan pelaporan objek pajak pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

    5. Pembayaran Pajak

    a) Penyempurnaan proses pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran pajak.

    b) Penyesuaian kode satuan kerja (satker) dan prepopulasi data billing agar sesuai dengan referensi resmi KPP.

    c) Penyempurnaan proses persetujuan atas dokumen pengembalian kelebihan pembayaran dan penerbitan produk hukum.

    d) Penyempurnaan prepopulasi pembayaran pada beberapa layanan seperti pengajuan teraan meterai dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

    6. Layanan Perpajakan

    a) Penyempurnaan sistem pada layanan Surat Keterangan Bebas (SKB), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan Surat Keterangan untuk Bakal Calon Kepala Daerah.

    b) Penyempurnaan prepopulasi data untuk layanan berbasis data Indonesia National Single Window (INSW) dan QR Code dokumen endorsement.

    c) Penyempurnaan pada layanan permohonan penggantian atau pembatalan dokumen pajak, serta validasi nama wajib pajak dengan karakter khusus.

    (arj/haa)

  • Harga Emas Antam Rontok Rp 48.000 Per Gram Tinggalkan Rp 2 Jutaan

    Harga Emas Antam Rontok Rp 48.000 Per Gram Tinggalkan Rp 2 Jutaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk atau emas Antam rontok dan meninggalkan rekor tertinggi pada perdagangan, Rabu (23/4/2025).

    Sebelumnya, pada perdagangan Selasa (22/4/2025), harga emas Antam naik dua kali pagi dan sore hari. Pada pagi hari, harga emas Antam naik Rp 36.000 per gram hingga tembus Rp 2,016 juta per gram dan pada sore naik Rp 23.000 per gram hingga catat rekor mencapai Rp 2,039 juta per gram.

    Namun, harga emas Antam hari ini turun tinggi mencapai Rp 48.000 per gram pada Rabu (23/4/2025) hingga meninggalkan level Rp 2 jutaan per gram menjadi Rp 1,991 juta per gram.

    Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Rabu pagi (23/4/2025) juga anjlok sebesar Rp 48.000 menjadi Rp 1,840 juta per gram.

    Sebagai informasi, transaksi jual beli emas, termasuk emas Antam, dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan nilai di atas Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP, dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan pajak tersebut langsung dipotong dari nilai total transaksi buyback.

    Sementara untuk pembelian emas, sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam disertai bukti potong pajak sesuai regulasi yang berlaku.

    Berikut ini adalah daftar harga emas Antam pada Rabu pagi:

    – Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.045.500

    – Emas Antam 1 gram: Rp 1.991.000

    – Emas Antam 2 gram: Rp 3.922.000

    – Emas Antam 3 gram: Rp 5.858.000

    – Emas Antam 5 gram: Rp 9.730.000

    – Emas Antam 10 gram: Rp 19.405.000

    – Emas Antam 25 gram: Rp 48.387.000

    – Emas Antam 50 gram: Rp 96.695.000

    – Emas Antam 100 gram: Rp 193.312.000

    – Emas Antam 250 gram: Rp 483.015.000

    – Emas Antam 500 gram: Rp 965.820.000

    – Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.931.600.000

    Harga emas Antam hari ini turun serupa dengan harga emas dunia yang merosot sebesar 1,5% ke level US$ 3.372,68 per ons. Padahal di awal perdagangan, emas sempat menguat hingga 2,2% dan menyentuh rekor baru di US$ 3.500,05 per ons. Hal ini terjadi imbas tekanan jual besar-besaran pada emas terjadi bersamaan dengan menguatnya pasar saham dan nilai tukar dolar AS.

  • Sejarah Baru di RI! Harga Emas Antam Tembus Rp 2 Juta/Gram

    Sejarah Baru di RI! Harga Emas Antam Tembus Rp 2 Juta/Gram

    Jakarta

    Harga emas Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Selasa (22/4/2025) kembali naik sangat tinggi memecahkan rekor termahal sepanjang masa. Harga emas Antam hari ini naik Rp 36.000 per gram dan berada di level Rp 2.016.000 per gram. Harga emas akhirnya melewati Rp 2 juta per gram.

    Satuan harga emas hari ini untuk yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.058.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 19.655.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.956.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.896.000-2.016.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.754.000-2.016.000 per gram.

    Untuk buyback harga emas Antam terpantau juga ikut mengalami kenaikan sebesar Rp 36.000 per gram dan berada level Rp 1.865.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Berikut rincian Harga Emas Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Selasa 22 April 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.058.000
    Harga emas 1 gram: Rp 2.016.000
    Harga emas 2 gram: Rp 3.972.000
    Harga emas 3 gram: Rp 5.933.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.855.000
    Harga emas 10 gram: Rp 19.655.000
    Harga emas 25 gram: Rp 49.012.000
    Harga emas 50 gram: Rp 97.945.000
    Harga emas 100 gram: Rp 195.812.000
    Harga emas 250 gram: Rp 489.265.500
    Harga emas 500 gram: Rp 972.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.956.600.000

    Demikian rincian harga emas Antam hari ini dari 1 gram hingga 1.000 gram, Selasa (22/4/2025).

    Lihat Video ‘Harga Emas Meroket, Tembus Rp 2 Juta!’:

    (igo/fdl)

  • Catat Rekor Lagi! Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 2 Juta Per Gram

    Catat Rekor Lagi! Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 2 Juta Per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk atau emas Antam hari ini kembali catat rekor tinggi hingga tembus lebih dari Rp 2 juta per gram pada perdagangan, Selasa (22/4/2025).

    Melansir Logam Mulia, harga emas Antam Naik Rp 36.000 per gram pada perdagangan, Selasa (22/4/2025) hingga mencapai Rp 2,016 juta per gram. Harga emas Antam hari ini menjadi tertinggi sepanjang sejarah atau all time high (ATH) setelah sebelumnya mencapai Rp 1,980 per gram pada Senin (21/4/2025).

    Harga buyback atau pembelian kembali emas batangan Antam meningkat tajam sebesar Rp 36.000 menjadi Rp 1,865 juta per gram pada Selasa (22/4/2205). Kenaikan ini turut mencerminkan pergerakan global harga emas yang sedang berada di tren positif.

    Sebagai informasi, transaksi jual beli emas, termasuk emas Antam, dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan nilai di atas Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP, dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan pajak tersebut langsung dipotong dari nilai total transaksi buyback.

    Sementara untuk pembelian emas, sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam disertai bukti potong pajak sesuai regulasi yang berlaku.

    Berikut ini adalah daftar harga emas Antam pada Selasa pagi:

    Harga Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.058.000

    Harga Emas Antam 1 gram: Rp 2.016.000

    Harga Emas Antam 2 gram: Rp 3.972.000

    Harga Emas Antam 3 gram: Rp 5.933.000

    Harga Emas Antam 5 gram: Rp 9.855.000

    Harga Emas Antam 10 gram: Rp 19.655.000

    Harga Emas Antam 25 gram: Rp 49.012.000

    Harga Emas Antam 50 gram: Rp 97.945.000

    Harga Emas Antam 100 gram: Rp 195.812.000

    Harga Emas Antam 250 gram: Rp 489.265.000

    Harga Emas Antam 500 gram: Rp 978.320.000

    Harga Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.956.600.000

    Di sisi global, harga emas di pasar spot ikut mencatat kenaikan tinggi sebesar 2,9% dan mencapai US$ 3.424,6 per ons pada perdagangan, Senin (21/4/2205). Bahkan, sempat menyentuh titik tertinggi intraday di level US$ 3.430. Kontrak berjangka emas di Amerika Serikat juga menguat sebesar 2,9% ke posisi US$ 3.425,3.

    Dengan situasi pasar yang bergairah, harga emas Antam diprediksi masih berpotensi menguat, mengikuti sentimen positif dari lonjakan harga emas global dan meningkatnya permintaan aset lindung nilai.