Produk: NPWP

  • Rincian Terbaru Pinjaman KUR Mandiri 2025, Pinjaman Rp50 Juta dengan Cicilan Flat Mulai Rp1,5 Jutaan

    Rincian Terbaru Pinjaman KUR Mandiri 2025, Pinjaman Rp50 Juta dengan Cicilan Flat Mulai Rp1,5 Jutaan

    PIKIRAN RAKYAT – Pada tahun 2025, Bank Mandiri kembali memperkuat komitmennya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

    Dengan suku bunga kompetitif dan persyaratan yang lebih mudah, KUR Mandiri menjadi salah satu pilihan utama bagi pengusaha yang membutuhkan tambahan modal usaha.

    Jenis KUR Mandiri 2025

    Bank Mandiri menawarkan lima jenis KUR yang disesuaikan dengan kebutuhan berbagai segmen usaha:

    KUR Super Mikro: Plafon hingga Rp10 juta, bunga efektif 3% per tahun. KUR Mikro: Plafon Rp10 juta hingga Rp100 juta, bunga efektif 6% untuk pinjaman pertama, kemudian naik bertahap untuk pengajuan berikutnya. KUR Kecil: Plafon Rp100 juta hingga Rp500 juta, bunga awal 6%. KUR PMI (Pekerja Migran Indonesia): Plafon maksimal Rp100 juta, bunga efektif 6% per tahun. KUR Khusus: Plafon hingga Rp500 juta, bunga efektif 6% per tahun.

    Program ini tidak hanya memberikan pinjaman modal kerja dan investasi, tetapi juga diprioritaskan untuk sektor produksi seperti pertanian, kehutanan, perikanan, hingga industri pengolahan.

    Suku Bunga KUR Mandiri 2025

    Kabar baik bagi pengusaha UMKM, suku bunga KUR Mandiri 2025 tetap bersaing. Untuk pinjaman pertama, bunga yang dikenakan sebesar 6% efektif per tahun, tetap flat untuk semua limit dan tenor.

    Bagi debitur yang mengajukan KUR untuk kedua, ketiga, atau keempat kalinya, suku bunga akan meningkat bertahap menjadi 7%, 8%, hingga 9% per tahun.

    Rincian Cicilan KUR Mandiri 2025

    Program KUR Mandiri 2025 menawarkan pilihan plafon pinjaman dari Rp10 juta hingga Rp150 juta dengan simulasi cicilan yang terjangkau. Berikut simulasinya:

    Pinjaman Rp10.000.000, cicilan: Tenor 12 bulan: Rp860.664 Tenor 24 bulan: Rp443.206 Tenor 36 bulan: Rp308.771 Tenor 48 bulan: Rp234.850 Pinjaman Rp15.000.000, cicilan: Tenor 12 bulan: Rp1.290.996 Tenor 24 bulan: Rp664.809 Tenor 36 bulan: Rp456.329 Pinjaman Rp20.000.000, cicilan: Tenor 12 bulan: Rp1.721.329 Tenor 24 bulan: Rp886.412 Tenor 36 bulan: Rp617.542 Tenor 48 bulan: Rp469.701 Pinjaman Rp25.000.000, cicilan: Tenor 12 bulan: Rp2.151.661 Tenor 24 bulan: Rp1.108.015 Tenor 36 bulan: Rp760.548 Pinjaman Rp30.000.000, cicilan: Tenor 12 bulan: Rp2.581.993 Tenor 24 bulan: Rp1.429.618 Tenor 36 bulan: Rp926.313 Tenor 48 bulan: Rp704.661 Pinjaman Rp40.000.000, cicilan: Tenor 12 bulan: Rp3.442.657 Tenor 24 bulan: Rp1.772.824 Tenor 36 bulan: Rp1.215.084 Tenor 48 bulan: Rp939.401 Pinjaman Rp50.000.000, cicilan: Tenor 12 bulan: Rp4.303.321 Tenor 24 bulan: Rp2.216.031 Tenor 36 bulan: Rp1.543.855 Tenor 48 bulan: Rp1.174.251 Pinjaman Rp100.000.000, cicilan: Tenor 12 bulan: Rp8.606.643 Tenor 24 bulan: Rp4.432.061 Tenor 36 bulan: Rp3.042.194 Tenor 48 bulan: Rp2.583.353 Tenor 60 bulan: Rp2.126.608

    Dengan suku bunga tetap 6% per tahun, cicilan per bulan bersifat flat sepanjang masa pinjaman.

    Persyaratan Pengajuan KUR Mandiri 2025

    Pengajuan KUR Mandiri relatif mudah, namun tetap memerlukan kelengkapan persyaratan berikut:

    Persyaratan Umum

    Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Usaha telah berjalan minimal 6 bulan. Tidak sedang menerima kredit produktif dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR atau kartu kredit.

    Persyaratan Dokumen

    KTP elektronik pemohon. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman di atas Rp50 juta. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Fotokopi Surat Nikah atau Akta Cerai (jika berlaku). Rekening koran atau buku tabungan (jika ada).

    Khusus untuk KUR Super Mikro, calon debitur yang belum memenuhi masa usaha 6 bulan tetap dapat mengajukan, asalkan mengikuti pelatihan kewirausahaan atau tergabung dalam kelompok usaha.

    Cara Mengajukan KUR Mandiri 2025

    Pengajuan KUR Mandiri 2025 dilakukan secara langsung melalui kantor cabang Bank Mandiri terdekat. Prosesnya meliputi:

    Membawa semua dokumen persyaratan. Mengisi formulir pengajuan KUR. Melalui tahap verifikasi dan survei usaha. Penandatanganan perjanjian kredit setelah pengajuan disetujui. Pencairan dana ke rekening Bank Mandiri milik pemohon.

    Bank Mandiri memberikan kemudahan dengan proses verifikasi yang cepat untuk pengajuan yang memenuhi persyaratan.

    Keunggulan KUR Mandiri 2025

    Program KUR Mandiri 2025 menawarkan sejumlah keunggulan:

    Suku bunga rendah: Hanya 6% per tahun untuk pinjaman pertama. Cicilan tetap: Nominal cicilan tidak berubah hingga masa pelunasan. Tanpa agunan tambahan: Untuk plafon hingga Rp100 juta. Prioritas sektor produksi: Memberikan peluang besar untuk usaha berbasis produksi barang dan jasa.

    Selain itu, KUR Mandiri mendukung sektor pertanian, peternakan, perikanan, hingga industri pengolahan, yang merupakan sektor vital untuk pertumbuhan ekonomi nasional.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pinjaman BCA Rp100 Juta Angsuran Berapa, Ini Rincian dan Simulasi Pinjaman KUR BCA 2025

    Pinjaman BCA Rp100 Juta Angsuran Berapa, Ini Rincian dan Simulasi Pinjaman KUR BCA 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2025 menjadi salah satu pilihan utama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal.

    Pinjaman ini menawarkan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan kredit biasa, serta persyaratan yang relatif lebih ringan. KUR BCA tidak hanya mendukung kebutuhan modal kerja, tetapi juga dapat digunakan untuk pembiayaan investasi usaha.

    Berikut ulasan lengkap mengenai simulasi pinjaman, syarat pengajuan, hingga langkah-langkah untuk mengajukan KUR BCA 2025.

    Jenis dan Plafon KUR BCA 2025

    KUR BCA terbagi dalam beberapa jenis berdasarkan plafon pinjaman, yaitu:

    KUR Mikro: Rp10 juta hingga Rp100 juta KUR Kecil: Rp100 juta hingga Rp500 juta KUR Khusus: Hingga Rp500 juta

    Program ini dirancang untuk membantu pelaku usaha yang mungkin belum memiliki agunan memadai agar tetap bisa mendapatkan pembiayaan.

    Rincian Simulasi Cicilan KUR BCA 2025

    Untuk pinjaman Rp10 juta hingga Rp75 juta, suku bunga yang dikenakan berkisar antara 6% hingga 9% per tahun. Jika dibagi per bulan, bunga efektif yang dikenakan sekitar 0,5%, tergolong sangat rendah untuk kategori kredit usaha.

    Sebagai gambaran, berikut simulasi angsuran untuk beberapa nominal pinjaman:

    Pinjaman Rp10 juta, cicilan: Tenor 12 bulan: Rp860.700 Tenor 18 bulan: Rp582.400 Tenor 24 bulan: Rp443.200 Tenor 36 bulan: Rp304.200 Tenor 48 bulan: Rp234.900 Tenor 60 bulan: Rp193.400 Pinjaman Rp25 juta, cicilan: Tenor 12 bulan: Rp2.151.600 Tenor 18 bulan: Rp1.455.090 Tenor 24 bulan: Rp1.100.900 Tenor 36 bulan: Rp760.500 Tenor 48 bulan: Rp587.100 Tenor 60 bulan: Rp483.400 Pinjaman Rp30 juta, cicilan: Tenor 12 bulan: Rp2.851.900 Tenor 18 bulan: Rp1.909.900 Tenor 24 bulan: Rp1.329.500 Tenor 36 bulan: Rp912.600 Tenor 48 bulan: Rp704.500 Tenor 60 bulan: Rp580.100 Pinjaman Rp40 juta, cicilan: Tenor 12 bulan: Rp3.442.600 Tenor 18 bulan: Rp2.329.500 Tenor 24 bulan: Rp2.078.667 Tenor 36 bulan: Rp1.772.700 Tenor 48 bulan: Rp939.400 Tenor 60 bulan: Rp773.500 Pinjaman Rp50 juta, cicilan: Tenor 12 bulan: Rp8.606.700 Tenor 18 bulan: Rp5.823.200 Tenor 24 bulan: Rp4.432.100 Tenor 36 bulan: Rp3.042.000 Tenor 48 bulan: Rp2.348.600 Tenor 60 bulan: Rp1.933.300 Pinjaman Rp75 juta, cicilan: Tenor 12 bulan: Rp6.454.750 Tenor 18 bulan: Rp4.369.150 Tenor 24 bulan: Rp3.323.750 Tenor 36 bulan: Rp2.281.400 Tenor 48 bulan: Rp1.760.500 Tenor 60 bulan: Rp1.448.000

    Bagaimana jika ingin meminjam Rp100 juta? Karena Rp100 juta masuk kategori KUR Kecil, tenor cicilan akan lebih variatif, namun dengan bunga tetap kompetitif. Dengan asumsi suku bunga serupa, cicilan Rp100 juta diperkirakan:

    Pinjaman Rp100 juta, cicilan: Tenor 12 bulan: Rp8.606.700 (perkiraan) Tenor 18 bulan: Rp5.823.200 (perkiraan) Tenor 24 bulan: Rp4.432.100 (perkiraan) Tenor 36 bulan: Rp3.042.000 (perkiraan) Tenor 48 bulan: Rp2.348.600 (perkiraan) Tenor 60 bulan: Rp1.933.300 (perkiraan)

    Nominal ini akan tergantung pada kesepakatan final antara bank dan debitur, serta hasil analisa kelayakan usaha saat pengajuan.

    Syarat Pengajuan KUR BCA 2025

    Untuk mengajukan pinjaman KUR BCA 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, baik bagi individu maupun badan usaha.

    Syarat Umum

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan. Tidak memiliki pinjaman KUR aktif di bank lain. Tidak pernah mendapatkan fasilitas kredit produktif.

    Dokumen yang Diperlukan

    KTP-el pemohon dan pasangan. NPWP (wajib untuk pinjaman di atas Rp50 juta). Kartu Keluarga. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Kartu BPJS Ketenagakerjaan (khusus KUR Kecil). Akta Pendirian dan perubahan (jika ada). Pengesahan dari Kemenkumham. NPWP Badan Usaha. KTP dan NPWP Pengurus serta Pemegang Saham. Surat Keterangan Usaha/NIB/Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Kartu BPJS Ketenagakerjaan (khusus KUR Kecil). Cara Mengajukan KUR BCA 2025

    Terdapat dua metode pengajuan KUR BCA 2025, yakni secara offline dan online.

    Pengajuan Offline

    Kunjungi kantor cabang BCA terdekat. Ambil nomor antrean untuk layanan KUR. Temui customer service dan sampaikan kebutuhan pinjaman KUR. Isi formulir pengajuan dan serahkan dokumen yang telah disiapkan. Tunggu proses verifikasi dan analisis yang dilakukan oleh bank. Jika disetujui, dana akan langsung dicairkan ke rekening yang ditunjuk.

    Pengajuan Online

    Akses laman resmi BCA di KUR BCA Online. Klik tombol “Ajukan Sekarang”. Masukkan nomor telepon aktif. Siapkan seluruh dokumen persyaratan untuk mempercepat proses pengisian formulir online. Lengkapi formulir sesuai instruksi.

    Proses pengajuan online menawarkan kemudahan lebih karena dapat dilakukan dari mana saja tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Syarat dan Cara Daftar Rumah Subsidi Bagi Ojol, Pedagang Bakso, Nelayan, Penjahit, hingga Pedagang Kaki Lima

    Syarat dan Cara Daftar Rumah Subsidi Bagi Ojol, Pedagang Bakso, Nelayan, Penjahit, hingga Pedagang Kaki Lima

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah terus memperluas akses kepemilikan rumah layak melalui program rumah subsidi KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Tahun ini, kesempatan besar diberikan kepada pekerja sektor non formal seperti pedagang pasar, pedagang bakso, nelayan, penjahit, pedagang kaki lima, hingga ojek online (ojol).

    Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menegaskan bahwa pekerja non fixed income kini bisa mengakses rumah subsidi meskipun tidak memiliki slip gaji.

    “Sekarang pekerja non formal juga bisa punya rumah,” ucap Heru di Jakarta, Jumat 25 April 2025.

    Kuota 25 Ribu Rumah untuk Pekerja Non Formal

    BP Tapera telah mengalokasikan 25 ribu unit rumah subsidi FLPP untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bekerja di sektor non formal. Hingga 24 April 2025, sebanyak 10.966 unit atau sekitar 44 persen dari target tersebut telah tersalurkan.

    “Pemerintah telah mengalokasikan kuota rumah subsidi FLPP bagi masyarakat seperti pedagang pasar, pedagang bakso, pedagang sayur, pedagang kelontong, tukang ojek, petani, nelayan, dan sektor usaha lainnya,” tutur Heru.

    Minimal 10 persen dari total penyaluran FLPP nasional secara khusus disediakan untuk masyarakat non fixed income.

    Apa Itu FLPP?

    FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah program subsidi pemerintah untuk membantu masyarakat membeli rumah dengan skema KPR bersubsidi. Lewat program ini, pemerintah memberikan dana murah kepada bank agar masyarakat bisa menikmati suku bunga rendah, uang muka ringan, serta tenor panjang.

    Beberapa keuntungan KPR FLPP:

    Suku bunga tetap 5% per tahun. Tenor panjang hingga 20 tahun. Uang muka ringan. Bebas biaya premi asuransi dan bebas PPN. Pilihan bank penyalur beragam. Syarat Daftar Rumah Subsidi FLPP untuk Pekerja Non Formal

    Berikut syarat utama bagi pekerja non formal untuk mendaftar KPR FLPP:

    Warga Negara Indonesia (WNI). Belum pernah menerima subsidi pembiayaan perumahan dari pemerintah. Berstatus lajang atau pasangan suami istri. Tidak memiliki rumah pribadi. Berpenghasilan sesuai batasan zonasi wilayah.

    Untuk pekerja non formal yang tidak memiliki slip gaji, perlu menyertakan surat pernyataan penghasilan yang diketahui Kepala Desa atau Lurah.

    Cara Daftar Rumah Subsidi

    Proses pendaftaran rumah subsidi kini dipermudah melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan). Berikut langkah-langkahnya:

    Unduh aplikasi SiKasep di Google Play Store. Daftar akun di aplikasi. Pilih rumah dan bank penyalur yang tersedia di aplikasi. Siapkan dokumen berikut: Surat pemesanan rumah dari pengembang (memuat harga jual dan alamat rumah). Fotokopi KTP elektronik atau resi KTP. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan (jika sudah menikah). Fotokopi NPWP. Fotokopi SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi. Surat pernyataan pemohon. Slip gaji (untuk pekerja tetap) atau surat pernyataan penghasilan (untuk pekerja non tetap).

    Setelah semua dokumen lengkap, bank akan memproses pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Batas Maksimal Penghasilan untuk Rumah Subsidi 2025

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengesahkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan batas penghasilan maksimal penerima rumah subsidi.

    “Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia,” ujar Menteri Ara, Sabtu 26 April 2025.

    Berikut batasan penghasilan berdasarkan zonasi:

    Zona 1

    (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB)

    Tidak Kawin: maksimal Rp8.500.000/bulan Kawin: maksimal Rp10.000.000/bulan Peserta Tapera: maksimal Rp10.000.000/bulan

    Zona 2

    (Kalimantan, Sulawesi, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali)

    Tidak Kawin: maksimal Rp9.000.000/bulan Kawin: maksimal Rp11.000.000/bulan Peserta Tapera: maksimal Rp11.000.000/bulan

    Zona 3

    (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya)

    Tidak Kawin: maksimal Rp10.500.000/bulan Kawin: maksimal Rp12.000.000/bulan Peserta Tapera: maksimal Rp12.000.000/bulan

    Zona 4

    (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

    Tidak Kawin: maksimal Rp12.000.000/bulan Kawin: maksimal Rp14.000.000/bulan Peserta Tapera: maksimal Rp14.000.000/bulan Harga Rumah Subsidi 2025

    Harga rumah subsidi masih mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 dengan rincian sebagai berikut:

    Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera: maksimal Rp166 juta. Kalimantan: maksimal Rp182 juta. Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, Kep. Riau: maksimal Rp173 juta. Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek: maksimal Rp185 juta. Papua dan sekitarnya: maksimal Rp240 juta.

    Luas tanah rumah subsidi berkisar antara 60 m² hingga 200 m², dengan luas bangunan mulai dari 21 m² hingga 36 m².

    Melalui program ini, pemerintah benar-benar memperluas kesempatan bagi pekerja sektor informal untuk memiliki rumah layak. Tidak hanya pekerja kantoran, kini pedagang bakso, nelayan, penjahit, hingga tukang ojek bisa bermimpi memiliki rumah sendiri dengan biaya terjangkau.

    “Sekarang pekerja non formal juga bisa punya rumah,” ujar Heru Pudyo Nugroho.

    Program ini diharapkan mampu mengurangi backlog perumahan di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gaji 2 Digit Masih Boleh Ambil Rumah Subsidi, Ini Aturan dan Harga Terbarunya

    Gaji 2 Digit Masih Boleh Ambil Rumah Subsidi, Ini Aturan dan Harga Terbarunya

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar baik datang bagi masyarakat berpenghasilan menengah yang ingin memiliki rumah sendiri. Pemerintah resmi memperluas akses pembelian rumah subsidi melalui program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) meskipun penghasilan mencapai dua digit atau lebih dari Rp8 juta per bulan.

    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang mulai berlaku nasional sejak 22 April 2025. Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyebut aturan baru ini sebagai upaya pemerintah meningkatkan kepemilikan rumah layak huni di Indonesia.

    “Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia,” ujar Maruarar dalam keterangan tertulis, Sabtu 26 April 2025.

    Kuota Khusus untuk Pekerja Non Formal

    Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada sektor pekerja non formal seperti pedagang pasar, pedagang sayur, pedagang bakso, tukang ojek, petani, hingga nelayan. Melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), kuota rumah subsidi FLPP dialokasikan minimal 10 persen untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap (non fixed income).

    “Pemerintah telah mengalokasikan kuota rumah subsidi FLPP bagi masyarakat seperti pedagang pasar, pedagang bakso, pedagang sayur, pedagang kelontong, tukang ojek, petani, nelayan, dan sektor usaha lainnya,” kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, Jumat 25 April 2025.

    BP Tapera menargetkan penyaluran 25 ribu unit rumah subsidi bagi sektor non formal sepanjang tahun 2025. Hingga 24 April 2025, sebanyak 10.966 unit rumah atau sekitar 44 persen dari target tersebut telah berhasil disalurkan.

    “Sekarang pekerja non fixed income atau pekerja non formal yang tidak memiliki slip gaji bisa juga punya rumah,” ujar Heru.

    Batas Maksimal Gaji untuk Beli Rumah Subsidi

    Besaran penghasilan maksimal untuk membeli rumah subsidi kini dibagi berdasarkan empat zona wilayah:

    Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatra, NTT, NTB) Tidak Kawin: maksimal Rp8.500.000 Kawin: maksimal Rp10.000.000 Peserta Tapera: maksimal Rp10.000.000 Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali) Tidak Kawin: maksimal Rp9.000.000 Kawin: maksimal Rp11.000.000 Peserta Tapera: maksimal Rp11.000.000 Zona 3 (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya) Tidak Kawin: maksimal Rp10.500.000 Kawin: maksimal Rp12.000.000 Peserta Tapera: maksimal Rp12.000.000 Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Tidak Kawin: maksimal Rp12.000.000 Kawin: maksimal Rp14.000.000 Peserta Tapera: maksimal Rp14.000.000

    Dengan aturan ini, pekerja bergaji hingga Rp14 juta masih memiliki kesempatan untuk membeli rumah subsidi, tergantung wilayah tempat tinggalnya.

    Harga Rumah Subsidi 2025

    Harga maksimal rumah subsidi 2025 masih mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, tanpa ada perubahan dari tahun sebelumnya. Berikut rinciannya:

    Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai): Rp166 juta Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp182 juta Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas): Rp173 juta Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kep. Anambas, Kab. Murung Raya, Mahakam Ulu: Rp185 juta Papua dan wilayah sekitarnya: Rp240 juta

    Luas rumah subsidi juga diatur, dengan luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, serta luas lantai minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

    Keuntungan KPR Subsidi FLPP

    Masyarakat yang mengambil rumah subsidi melalui program FLPP akan mendapatkan berbagai keuntungan, antara lain:

    Suku bunga tetap 5 persen per tahun Tenor pinjaman hingga 20 tahun Uang muka ringan Bebas premi asuransi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Akses ke banyak bank penyalur Cara Mengajukan KPR FLPP

    Pengajuan KPR subsidi kini semakin mudah dengan aplikasi SiKasep yang dapat diunduh di Google Play Store. Langkah-langkahnya:

    Unduh dan daftar di aplikasi SiKasep. Pilih rumah dan bank penyalur melalui aplikasi. Siapkan dokumen seperti: Surat pemesanan rumah dari pengembang Fotokopi e-KTP atau resi KTP Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi akta nikah atau surat keterangan belum menikah Fotokopi NPWP Surat pernyataan pemohon Slip gaji (bagi pekerja berpenghasilan tetap) atau surat pernyataan penghasilan diketahui Kepala Desa/Lurah (bagi pekerja non fixed income)

    Kebijakan rumah subsidi yang terbuka untuk pekerja non formal menunjukkan keberpihakan pemerintah pada kelompok masyarakat yang selama ini sulit mengakses pembiayaan formal.

    Dengan syarat yang lebih fleksibel dan proses pengajuan yang kian mudah lewat aplikasi SiKasep, impian memiliki rumah kini bukan hanya milik mereka yang punya slip gaji, tetapi juga milik pedagang, tukang ojek, petani, hingga nelayan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harga Emas Antam Terperosok Rp 21 Ribu

    Harga Emas Antam Terperosok Rp 21 Ribu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Harga emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam berada di posisi Rp1,965 juta pada perdagangan Sabtu, (26/4/2025).

    Terpantau harga jual mengalami penurunan Rp21 ribu per gram dari perdagangan sebelumnya.

    Senada, harga buyback (harga jual kembali) juga turun Rp21 ribu per gram dari sebelumnya Rp1,835 juta per gram menjadi Rp1,814 juta per gram.

    Berdasarkan keterangan di situs resmi Antam, harga jual emas seperti berikut:

    Emas berukuran 0,5 gram senilai Rp1,032 juta

    Emas berukuran 1 gram senilai Rp1,965 juta

    Emas berukuran 2 gram senilai Rp3,870 juta

    Emas berukuran 3 gram senilai Rp5,780 juta

    Emas berukuran 5 gram senilai Rp9,6 juta

    Emas berukuran 10 gram Rp19,145 juta

    Emas berukuran 25 gram senilai Rp 47,737 juta,

    Emas berukuran 50 gram senilai Rp95,395 juta.

    Emas berukuran 100 gram senilai Rp190,712 juta

    Emas berukuran 250 gram senilai Rp476,515 juta

    Emas berukuran 500 gram Rp952,82 juta,

    Emas berukuran 1 kilogram Rp1,9 miliar.

    Harga jual emas tersebut belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Sementara itu, harga emas batangan di PT Pegadaian (Persero) yang dijual di Galeri24 sebagai berikut:

    Emas berukuran 0,5 gram senilai Rp1,041 juta.

    Emas berukuran 1 gram senilai Rp1,984 juta

    Emas berukuran 2 gram senilai Rp3,908 juta

    Emas berukuran 5 gram senilai Rp9,699 juta.

    Emas berukuran 10 gram senilai Rp19,345 juta

    Emas berukuran 25 gram senilai Rp48,244 juta

    7 Emas berukuran 50 gram senilai Rp96,411 juta.

    (Besse Arma/Fajar)

  • Harga Emas Anjlok!

    Harga Emas Anjlok!

    Jakarta

    Harga emas Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Sabtu (26/4/2025), turun signifikan setelah setelah sempat naik sebesar Rp 17.000 pada Jumat kemarin. Harga emas Antam hari ini turun Rp 21.000 per gram dan berada di level Rp 1.965.000 per gram.

    Satuan harga emas hari ini untuk yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.032.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 19.145.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.905.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.965.000-2.039.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.758.000-2.039.000 per gram.

    Untuk buyback harga emas Antam terpantau juga ikut mengalami penurunan sebesar Rp 21.000 per gram dan berada level Rp 1.814.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Berikut rincian Harga Emas Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Sabtu 26 April 2025
    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.032.500
    Harga emas 1 gram: Rp 1.965.000
    Harga emas 2 gram: Rp 3.870.000
    Harga emas 3 gram: Rp 5.780.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.600.000
    Harga emas 10 gram: Rp 19.145.000
    Harga emas 25 gram: Rp 47.737.000
    Harga emas 50 gram: Rp 95.395.000
    Harga emas 100 gram: Rp 190.712.000
    Harga emas 250 gram: Rp 476.515.000
    Harga emas 500 gram: Rp 952.820.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.905.600.000

    Demikian rincian harga emas Antam hari ini dari 1 gram hingga 1.000 gram, Sabtu (26/4/2025).

    (ily/hns)

  • Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu, 26 April 2025 Anjlok, Lebih Baik Dijual atau Serok?

    Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu, 26 April 2025 Anjlok, Lebih Baik Dijual atau Serok?

    PIKIRAN RAKYAT – Harga jual emas batangan 24 karat milik PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Sabtu, 26 April 2025. Harga emas per gram yang sebelumnya stabil, kini turun sebesar Rp21.000 dibandingkan dengan harga pada perdagangan kemarin.

    Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pada pukul 08.20 WIB, harga emas 24 karat ukuran 1 gram dijual seharga Rp1.965.000. Perubahan harga ini menandakan fluktuasi yang terjadi pada pasar emas, yang sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global dan domestik.

    Selain itu, harga emas dengan ukuran terkecil 0,5 gram dijual dengan harga Rp1.032.500, sedangkan harga emas dengan ukuran terbesar 1.000 gram mencapai Rp1.905.600.000. Meski ada penurunan harga, emas tetap menjadi instrumen investasi yang menarik bagi banyak masyarakat karena daya tahan nilai dan potensi keuntungan jangka panjang.

    Harga Jual Kembali Emas Antam Turun

    Harga jual kembali atau buyback emas Antam juga turut mengalami penurunan. Pada Sabtu ini, harga buyback emas Antam dipatok pada Rp1.814.000 per gram, yang juga lebih murah Rp21.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya. Harga buyback ini menunjukkan nilai yang ditawarkan oleh Antam bagi konsumen yang ingin menjual kembali emas yang dimilikinya.

    Sebelumnya, harga buyback emas Antam untuk ukuran 1 gram tercatat lebih tinggi, namun pergerakan harga ini mengikuti tren yang ada di pasar emas global dan faktor-faktor ekonomi lainnya. Para investor atau pemegang emas yang hendak menjual kembali logam mulia mereka disarankan untuk memperhatikan pergerakan harga setiap harinya.

    Tabel ini menunjukkan harga dasar emas batangan dan harga setelah ditambahkan pajak PPh 0.25%.

    Peraturan Pajak dan Dokumen Identitas

    Selain fluktuasi harga jual dan buyback, transaksi emas Antam juga terpengaruh oleh aturan perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, seluruh transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5%. PPh 22 ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan atau buyback, sehingga nasabah perlu memperhitungkan potongan pajak ini dalam keputusan jual kembali emas mereka.

    Untuk kelancaran transaksi, pemilik emas yang melakukan buyback juga harus memenuhi kelengkapan dokumen identitas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Salah satu syarat penting adalah penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang harus mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk individu. Bagi badan usaha atau instansi pemerintah, dokumen identitas yang sesuai dengan regulasi ini wajib dipenuhi.

    Investasi Emas Tetap Menjadi Pilihan

    Meskipun harga emas Antam mengalami penurunan pada perdagangan Sabtu ini, logam mulia tetap menjadi pilihan investasi yang banyak diminati masyarakat. Hal ini disebabkan oleh stabilitas harga emas yang dapat bertahan dalam jangka panjang, serta kemudahan dalam mencairkan aset tersebut jika diperlukan. Masyarakat yang ingin berinvestasi emas pun disarankan untuk terus memantau perkembangan harga setiap harinya agar dapat mengambil keputusan yang tepat.

    Sebagai alternatif, calon investor dapat memilih emas dengan ukuran yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Dengan adanya berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram, konsumen dapat menyesuaikan investasi emas dengan kemampuan dana yang dimiliki.

    Dengan harga jual kembali yang cukup kompetitif, serta adanya pajak yang diterapkan pada transaksi besar, calon pembeli maupun penjual emas Antam tetap dapat menjalankan aktivitas investasi ini dengan bijak, berdasarkan pertimbangan harga dan regulasi yang berlaku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mau Ajukan KUR BRI 2025 Secara Online? Ini Tabel Angsuran dan Cara Pencairannya hingga Rp 500 Juta

    Mau Ajukan KUR BRI 2025 Secara Online? Ini Tabel Angsuran dan Cara Pencairannya hingga Rp 500 Juta

    TRIBUNJATENG.COM-  Program KUR BRI (Kredit Usaha Rakyat BRI) adalah program kredit yang disediakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

     Program ini bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah bagi pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha namun kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.

    KUR BRI ditujukan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan modal kerja atau investasi untuk mengembangkan usaha mereka.

    Pelaku usaha yang belum memiliki akses ke pembiayaan dari bank konvensional juga dapat memanfaatkan program ini.
    Jenis Pembiayaan:

    KUR BRI menawarkan berbagai jenis kredit, antara lain untuk modal kerja dan investasi.
    Terdapat juga KUR Super Mikro yang memiliki plafon pinjaman lebih kecil dan lebih mudah diakses oleh pelaku usaha mikro.
    Suku Bunga:

    Program KUR BRI menawarkan bunga yang relatif rendah dibandingkan dengan pinjaman komersial lainnya, yang membantu pengusaha kecil dan mikro untuk mengelola beban bunga dengan lebih mudah.
    Plafon Pinjaman:

     Dokumen Administrasi:

    a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

    b. Kartu Keluarga (KK).

    c. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha.

     d. NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

    e. Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

    Persyaratan Umum:

    1. Usia Pemohon:

    Minimal 17 tahun untuk KUR Mikro.

    Minimal 21 tahun untuk KUR Kecil.

    2. Status Kredit:

    Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    3. Usaha Produktif:

    Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan.

    4. Dokumen Administrasi:

    a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

    b. Kartu Keluarga (KK).

    c. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha.

     d. NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

    e. Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

    TABEL ANGSURAN

    (1)

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta (Tribun Jateng)

    (2)

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta (Tribun Jateng)

    (3)

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

     

    Selengkapnya: 

    Jenis KUR BRI:

    KUR Mikro:

    Plafon pinjaman hingga Rp50 juta.

    Tanpa agunan tambahan.

    Suku bunga 6 persen per tahun.

    KUR Kecil:

    Plafon pinjaman antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.

    Memerlukan agunan sesuai ketentuan bank.

    Suku bunga 6 persen per tahun.

    KUR TKI:

    Plafon pinjaman hingga Rp25 juta.

    Untuk membiayai keberangkatan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

    Suku bunga 6 persen per tahun.

    Cara Pengajuan KUR BRI:

    1. Secara Langsung:

    Kunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

    2. Secara Online:

    Akses situs kur.bri.co.id.

    Pilih menu “Ajukan Pinjaman”.

    Login atau daftar akun baru.

    Lengkapi data diri dan informasi usaha.

    Unggah dokumen pendukung.

    Tentukan nominal pinjaman dan tenor.

    Ajukan permohonan dan tunggu verifikasi.

    Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi BRI atau menghubungi call center BRI di 14017.

     

    (*)

     

     

  • Emas Antam pada 25 April naik Rp17.000 jadi Rp1,986 juta/gram

    Emas Antam pada 25 April naik Rp17.000 jadi Rp1,986 juta/gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Jumat, mengalami kenaikan Rp17.000 dari semula Rp1.969.000 menjadi Rp1.986.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.835.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.043.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.986.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.912.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.843.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.705.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp19.355.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp48.262.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp96.445.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp192.812.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp481.765.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp963.320.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.926.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemkab Lombok Barat tertibkan vila dan penginapan tak berizin

    Pemkab Lombok Barat tertibkan vila dan penginapan tak berizin

    Lombok Barat (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmen untuk menertibkan vila maupun penginapan yang tidak memiliki izin dan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP.

    Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha mengatakan pihaknya melakukan pendataan dan penginapan yang berizin maupun tidak berizin sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Lombok Barat.

    “Pendataan itu agar kami memiliki database yang valid dan jelas terkait vila dan penginapan agar kami dapat menghitung potensi PAD secara jelas untuk mencegah kebocoran PAD,” ujarnya di Lombok Barat, Kamis.

    Nurul menuturkan bangunan vila atau penginapan yang dibangun di Lombok Barat harus memiliki izin agar penanggung jawab dan pengelolaannya jelas. Hal itu juga sebagai bentuk antisipasi terhadap keberadaan vila tak berizin yang berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan kegiatan negatif.

    Menurutnya, selama ini data perizinan vila dan homestay cenderung berbeda jumlahnya di setiap kecamatan dan lebih terpusat di Kecamatan Batulayar.

    Wakil Bupati Nurul lantas meminta organisasi perangkat daerah untuk turun langsung ke lapangan melakukan pendataan secara menyeluruh agar data yang diperoleh valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Saya mengharapkan baik dari Dinas Perizinan, Bapenda, dan camat harus turun lapangan untuk mencari data mengenai bangunan vila maupun lainnya yang sudah memiliki izin maupun belum berizin untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat mencatat ada 351 vila dan hotel yang tersebar di seluruh kecamatan di Lombok Barat.

    Jumlah penginapan di Kecamatan Batulayar tercatat sebanyak 162 penginapan yang meliputi vila, hotel, hotel melati, apartemen, penginapan backpacker, pondok wisata, dan akomodasi lainnya. Namun, jumlah vila tercatat ada 46 vila yang terdiri dari 20 vila berizin dan 26 vila tidak memiliki izin.

    Badan Pendapatan Daerah segera memeriksa tempat penginapan yang sudah tidak digunakan atau ditutup agar bisa ditagih wajib pajak sesuai dengan kondisi masing-masing.

    Pewarta: Sugiharto Purnama
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025