Produk: NPWP

  • Harga emas Antam hari ini turun Rp13.000 menjadi Rp1,910 juta per gram

    Harga emas Antam hari ini turun Rp13.000 menjadi Rp1,910 juta per gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (23/5) mengalami penurunan Rp13.000 setelah kemarin mengalami kenaikan Rp8.000. Kini harga emas dibanderol dengan harga Rp1.910.000 per gram dari semula Rp1.923.000.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun ke angka Rp1.754.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.005.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.910.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.760.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.615.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.325.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.595.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.362.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.645.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp185.212.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp462.765.000

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp925.320.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.850.600.000.


    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pacitan Mulai Wujudkan Kopdes Merah Putih, 172 Desa dan Kelurahan Gelar Musdesus

    Pacitan Mulai Wujudkan Kopdes Merah Putih, 172 Desa dan Kelurahan Gelar Musdesus

    Pacitan (beritajatim.com) – Semangat membangun ekonomi kerakyatan dari akar rumput mulai menyala di Kabupaten Pacitan. Pemerintah daerah setempat resmi memulai langkah nyata membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, sejalan dengan program nasional Presiden Prabowo Subianto. Ibarat menanam benih kesejahteraan, program ini diharapkan kelak tumbuh menjadi pohon ekonomi yang kokoh dan meneduhkan seluruh lapisan masyarakat.

    Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian (Dikuperin) Pacitan, Prayitno, mengungkapkan bahwa sebanyak 172 desa dan kelurahan telah memulai tahapan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai fondasi awal pendirian koperasi. “Mulai hari ini, sejumlah desa sudah menggelar Musdesus untuk pembentukan koperasi,” ungkapnya, Senin (19/5/2025).

    Lebih dari sekadar forum administratif, Musdesus menjadi ruang kebersamaan warga dalam merumuskan masa depan ekonomi desanya. Petani, nelayan, pemuda, hingga tenaga kesehatan desa diajak turut serta menyusun arah dan visi koperasi yang akan mereka kelola bersama. Layaknya merakit kapal besar, keterlibatan warga diharapkan memperkuat rasa memiliki dan semangat untuk mengarungi samudra ekonomi secara gotong royong.

    Setelah struktur pengurus terbentuk, Pemerintah Desa diminta segera menindaklanjuti proses legalisasi koperasi melalui notaris. Targetnya, seluruh Kopdes Merah Putih segera mengantongi dokumen legal seperti akta pendirian, AHU, NPWP, NIK, dan NIB agar sah secara hukum dan siap beroperasi secara nasional.

    “Target kita, seluruh desa dan kelurahan sudah tuntas pembentukan koperasi ini paling lambat akhir Mei 2025,” tegas Prayitno.

    Setelah itu, pihaknya akan menginventarisasi potensi jenis usaha yang akan disesuaikan dengan potensi masing-masing desa. Hal tersebut perlu dimatangkan terlebih dahulu sebelum pengajuan pembiayaan. (tri/kun)

  • Emas Antam pada 9 Mei merosot Rp27.000, jadi Rp1,926 juta per gram

    Emas Antam pada 9 Mei merosot Rp27.000, jadi Rp1,926 juta per gram

    Pramuniaga menata emas batangan digerai layanan bank emas Bank Syariah Indonesia di The Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

    Emas Antam pada 9 Mei merosot Rp27.000, jadi Rp1,926 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 09 Mei 2025 – 12:45 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia Jumat, mengalami penurunan sebesar Rp27.000 menjadi Rp1.926.000 dari semula Rp1.953.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun ke angka Rp1.775.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.013.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.926.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.792.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.663.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.405.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.755.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.762.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.445.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp186.812.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp466.765.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp933.320.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.866.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Emas Antam pada Kamis turun tipis jadi Rp1,953 juta/gram

    Emas Antam pada Kamis turun tipis jadi Rp1,953 juta/gram

    Warga menunjukkan emas Antam yang dibeli di Butik Emas Logam Mulia Antam, Kompleks DP Mall, Semarang, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/pri.

    Emas Antam pada Kamis turun tipis jadi Rp1,953 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 08 Mei 2025 – 10:25 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Kamis mengalami penurunan tipis sebesar Rp3.000 dari semula Rp1.956.000 menjadi Rp1.953.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun ke angka Rp1.802.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.026.500.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.953.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.846.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.744.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.540.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp19.025.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp47.437.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp94.795.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp189.512.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp473.515.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp946.820.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.893.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Ini Rincian Bunga dan Angsuran Pinjaman BRI Non KUR 2025

    Ini Rincian Bunga dan Angsuran Pinjaman BRI Non KUR 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Selain memberikan layanan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah, BRI juga menyediakan pinjaman non KUR.

    Non KUR adalah program pinjaman dengan bunga sebesar 6 persen per tahun, atau 0,5 persen per bulan. Sementara bunga pinjaman Non KUR BRI adalah 1 persen per bulan.

    Nah berikut ini tabel pinjaman dan angsuran BRI non KUR 2025.

    1. tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

    tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta (Tribun Jateng)

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta (Tribun Jateng)

    Syarat pinjaman NON KUR BRI:

    -Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan (untuk pelaku usaha).

    -Tidak memiliki riwayat kredit macet di bank mana pun.

    Dokumen yang Diperlukan

    *KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen sejenis yang membuktikan keberadaan usaha (untuk pinjaman usaha).

    *NPWP (untuk pinjaman tertentu sesuai nominal).

    *Rekening tabungan BRI aktif untuk pencairan dana.

    -Agunan/Jaminan seperti BPKB kendaraan, sertifikat tanah, atau barang berharga lainnya.

    (*)

  • Emas Antam pada Rabu melonjak lagi, kini jadi Rp1,956 juta per gram

    Emas Antam pada Rabu melonjak lagi, kini jadi Rp1,956 juta per gram

    Warga menunjukkan emas Antam yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia Antam kompleks DP Mall, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/4/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/aa.

    Emas Antam pada Rabu melonjak lagi, kini jadi Rp1,956 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 07 Mei 2025 – 10:25 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia Rabu (7/5) mengalami kenaikan kembali sebesar Rp25.000, setelah kemarin turut meroket Rp26.000 sehingga harga emas kini menjadi Rp1.956.000 dari semula Rp1.931.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.805.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. 

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.028.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.956.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.852.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.753.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.555.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp19.055.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp47.512.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp94.945.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp189.812.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp474.265.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp948.320.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.896.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Ini Rincian Bunga dan Angsuran Pinjaman BRI Non KUR 2025

    Tabel Pinjaman dan Cicilan BRI Non KUR 2025: Solusi Modal Usaha Anda

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut ini tabel cicilan dan plafond dari BRI non KUR 2025.

    Selain memiliki  program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mendukung perkembangan UMKM, BRI juga menawarkan pinjaman non-KUR.

     Pinjaman ini menawarkan plafon pinjaman yang lebih tinggi dibandingkan KUR dengan suku bunga yang sedikit lebih tinggi.

    Tahun 2025 bunga KUR BRI sebesar 6 persen per tahun, atau 0,5 persen per bulan. Sementara bunga pinjaman Non KUR BRI adalah 1 persen per bulan.

    Berikut tabel angsuran BRI NON KUR 2025 :

    1. tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

    tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta (Tribun Jateng)

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta (Tribun Jateng)

    Syarat pinjaman NON KUR BRI:

    -Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan (untuk pelaku usaha).

    -Tidak memiliki riwayat kredit macet di bank mana pun.

    Dokumen yang Diperlukan

    *KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen sejenis yang membuktikan keberadaan usaha (untuk pinjaman usaha).

    *NPWP (untuk pinjaman tertentu sesuai nominal).

    *Rekening tabungan BRI aktif untuk pencairan dana.

    -Agunan/Jaminan seperti BPKB kendaraan, sertifikat tanah, atau barang berharga lainnya.

    (*)

     

  • Besar Cicilan dan Tenor Pinjaman Rp10 Juta di KUR BRI 2025, Lengkap dengan Syarat Pengajuannya – Halaman all

    Besar Cicilan dan Tenor Pinjaman Rp10 Juta di KUR BRI 2025, Lengkap dengan Syarat Pengajuannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Simak tabel angsuran pinjaman Kredit Usaha Rakyat dari Bank Rakyat Indonesia atau KUR BRI 2025, untuk plafon Rp1 juta hingga Rp50 juta.

    Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2025 telah dibuka dan dapat menjadi solusi pinjaman modal usaha terbaik bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

    Dalam tabel angsuran KUR BRI 2025, tertera opsi plafon dan tenor atau jangka waktu pinjaman, mulai dari 12 bulan hingga 60 bulan.

    Misalnya, untuk pinjaman Rp10 juta dengan tenor 12 bulan, maka angsuran yang harus dibayarkan adalah Rp883.333 per bulan.

    Sebagai informasi, bunga KUR BRI terbilang sangat kompetitif, karena mendapatkan subsidi dari pemerintah yakni 0,5 persen per bulan.

    Berikut ini sebagian dari opsi plafon dengan masing-masing jangka waktu yang diberikan KUR BRI 2025:

    Plafon Rp1.000.000

    12 bulan: Rp88.333
    18 bulan: Rp60.556 
    24 bulan: Rp46.667
    36 bulan: Rp32.778
    48 bulan: Rp25.833
    60 bulan: Rp21.667

    Plafon Rp10.000.000

    12 bulan: Rp883.333
    18 bulan: Rp605.556
    24 bulan: Rp466.667
    36 bulan: Rp327.778
    48 bulan: Rp258.333
    60 bulan: Rp216.667

    Plafon Rp25.000.000

    12 bulan: Rp2.208.333
    18 bulan: Rp1.513.889
    24 bulan: Rp1.166.667
    36 bulan: Rp819.944
    48 bulan: Rp645.833
    60 bulan: Rp541.667

    Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp1 Juta – Rp50 Juta

    KUR BRI 2025 – Dalam foto: tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp1 Juta – Rp50 Juta, update per Sabtu (3/5/2025). (Istimewa via TribunJateng.com)

    *) Sebagai informasi, KUR BRI menyediakan plafon pinjaman hingga Rp 150 juta.

    Syarat Mengajukan KUR BRI 2025

    Melalui KUR BRI, Bank BRI menawarkan proses pengajuan yang lebih cepat, suku bunga ringan, serta angsuran yang fleksibel sesuai kemampuan pelaku usaha.

    Bagi Anda pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usaha di tahun 2025, KUR BRI adalah pilihan tepat.

    Ada beberapa syarat umum untuk mengajukan KUR BRI, sebagaimana dilansir TribunJateng.com.

    Akan tetapi, ada beberapa syarat yang sedikit berbeda tergantung jenis KUR yang diajukan.

    Syarat Umum:
     * Warga Negara Indonesia (WNI): Pemohon harus WNI.
     * Usaha Produktif: Memiliki usaha yang produktif dan layak.
     * Lama Usaha: Usaha telah berjalan minimal 6 bulan.
     * Tidak Sedang Menerima Kredit: Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
     * Usia:
       * Usia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
       * Usia minimal 21 tahun untuk KUR Mikro
       * Usia maksimal 65 tahun saat kredit lunas.

    Dokumen yang Diperlukan:
     * Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
     * Kartu Keluarga (KK): Fotokopi Kartu Keluarga.
     * Akta Nikah (jika sudah menikah): Fotokopi akta nikah.
     * Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha: Surat izin usaha, bisa berupa NIB atau surat keterangan usaha dari kelurahan/RT/RW.
     * Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta.

    Syarat Tambahan (Tergantung Jenis KUR):
     * Beberapa jenis KUR mungkin memiliki persyaratan tambahan, seperti kepemilikan agunan atau persyaratan khusus lainnya.
    Penting untuk Diperhatikan:
     * Persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan BRI.
     * Sebaiknya selalu periksa informasi terbaru di situs web resmi BRI atau kantor cabang BRI terdekat.
     * Untuk lebih jelasnya, calon nasabah diharapkan untuk langsung mendatangi kantor BRI terdekat.

    (Tribunnews.com/Rizki A.)

  • Emas Antam pada 5 Mei naik tipis Rp3.000 menjadi Rp1,905 juta per gram

    Emas Antam pada 5 Mei naik tipis Rp3.000 menjadi Rp1,905 juta per gram

    Arsip foto – Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym/aa.

    Emas Antam pada 5 Mei naik tipis Rp3.000 menjadi Rp1,905 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 05 Mei 2025 – 11:26 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia Senin (5/5) mengalami kenaikan sebesar Rp3.000, dari semula Rp1.902.000 menjadi Rp1.905.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.754.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.002.500.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.905.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.750.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.600.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.300.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.545.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.237.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.395.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp184.712.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp461.515.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp922.820.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.845.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Kejahatan Modus Investasi Bodong Kembali Marak, Polisi Imbau Warga Jangan Tergiur Keuntungan Besar – Halaman all

    Kejahatan Modus Investasi Bodong Kembali Marak, Polisi Imbau Warga Jangan Tergiur Keuntungan Besar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh warga agar selalu waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan penipuan online yang marak terjadi belakangan ini.

    Investasi bodong alias fiktif saat ini kembali marak dan tidak sedikit korban yang tertipu hingga kehilangan harta kekayaannya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan pelaku kejahatan semakin canggih dalam menjalankan aksinya dengan modus membujuk korban untuk menyerahkan data pribadi seperti nomor KTP, kartu keluarga, nomor rekening, hingga kode OTP. 

    Bahkan, tidak jarang pelaku meminta korban untuk membuka rekening bank atas nama sendiri yang kemudian disalahgunakan untuk tindak pidana.

    “Jangan mudah tergiur iming-iming uang atau keuntungan besar dari orang yang tidak dikenal ataupun aplikasi investasi di dunia daring sebelum memeriksa kebenarannya,” ucap Ade Ary dalam keterangan Sabtu (3/5/2025). 

    Polisi mengingatkan warga agar jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitas dan tujuannya.

    Kemudian jangan meminjamkan rekening bank kepada siapapun atas permintaan yang mencurigakan.
    “Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika Anda merasa menjadi korban atau melihat aktivitas mencurigakan,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan perdagangan aplikasi saham fiktif bernama Morgan Asset Group Ltd dengan total nilai kerugian Rp 18 miliar. 

    Dirressiber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu mengatakan kasus ini berawal para korban yang dijanjikan akan mendapatkan keuntungan besar hingga 150 persen dari hasil investasi.

    Saham aplikasi fiktif merupakan jaringan internasional yang dikelola dua tersangka inisial YCF (WN Malaysia) dan SP (WNI).

    Keduanya telah diamankan berdasarkan LP/B/1061/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 14 Februari 2025.

    “Para tersangka ditangkap pada Kamis 30 Januari 2025 di Apartemen Green Lake Sunter, Jalan Danau Sunter Selatan, Sultan Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” ucap Kombes Roberto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

    Modus operandi dari para pelaku membuat perusahaan fiktif yang digunakan untuk meyakinkan korban / calon korban.

    Pelaku juga membuat iklan di media sosial Facebook agar calon korbannya tertarik investasi.

    “Tersangka juga membuat aplikasi atau website dan membuat chat grup yang digunakan untuk seolah-olah memberikan coaching clinic atau arahan kepada para korban agar bisa mendapatkan untung yang besar,” paparnya.

    Setelah calon korban yakin, mereka investasi dalam bentuk saham atau kripto dengan melakukan transfer ke rekening perusahaan fiktif yang sudah disiapkan oleh para pelaku.

    Para pelaku mengaburkan uang investasi korban tersebut ke dalam aset kripto.

    Kombes Roberto menjelaskan kasus ini dilaporkan ke beberapa Polda dengan total jumlah kerugian seluruhnya Rp.18.332.100.000.

    Adapun kronologis para korban tertarik berinvestasi di aplikasi saham fiktif Morgan Asset Group Ltd setelah melihat iklan di aplikasi Facebook yang menawarkan perdagangan saham luar negeri.

    Kemudian korban bergabung di dalam komunitas investasi saham hingga berlanjut percakapan ke aplikasi Whatsapp dengan nama operator Aisha Morgan untuk bergabung bermain saham di bursa saham di India.

    Karena sudah termakan janji-janji manis pelaku, korban menuruti melakukan perdaganggan (trading).

    “Korban mengirimkan sejumlah uang secara bertahap senilai Rp 1.456.100.000,- (ditransfer ke rekening BRI PT. Multi Jaya Internasional dan BRI PT. Putra Royal Delima,” tuturnya.

    Berjalannya waktu, terjadi kendala saat korban berniat melakukan penarikan modal dan keuntungan perdagangan saham tersebut.

    “Korban baru menyadari bahwa telah terkena penipuan online / online scam,” pungkasnya.

    Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya paspor, KTP, NPWP, tiga buah kartu debit, dokumen akta pendirian fiktif, Surat Keterangan Domisili, Dokumen penerimaan token rekening bank atas nama perusahaan fiktif hingga uang tunai 90 Ringgit Malaysia.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

    Selain itu Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.