Produk: NPWP

  • Harga emas Antam pada Senin stabil di angka Rp1,904 juta/gram

    Harga emas Antam pada Senin stabil di angka Rp1,904 juta/gram

    Ilustrasi – Pegawai menata kepingan emas yang dijual di Kantor Pegadaian Cabang di Kota Bengkulu, Bengkulu. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi

    Harga emas Antam pada Senin stabil di angka Rp1,904 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 09 Juni 2025 – 10:10 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (9/6) tetap dibanderol Rp1.904.000 per gram, stabil sejak dua hari sebelumnya.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut stabil di angka Rp1.748.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.002.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.904.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.748.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.597.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.295.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.535.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.212.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.345.000

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp184.612.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp461.265.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp922.320.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.844.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Sumber : Antara

  • DPRD Malang Libatkan Penegak Hukum Telisik Dugaan Pelanggaran Perizinan Santerra Pujon

    DPRD Malang Libatkan Penegak Hukum Telisik Dugaan Pelanggaran Perizinan Santerra Pujon

    Malang (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang akan melibatkan aparat penegak hukum guna menelusuri potensi pelanggaran hukum dalam perkara alih fungsi lahan dan perizinan yang melibatkan Florawisata Santerra de Laponte, destinasi wisata yang terletak di Kecamatan Pujon.

    Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai saran dari masyarakat dan sejumlah elemen penting lainnya. DPRD menilai, banyak kejanggalan yang harus diklarifikasi secara hukum.

    “Dari dokumen yang kami miliki, Santerra itu berdiri 2019, baru izin PKKPR Februari 2024, IMB tidak sesuai peruntukan, tidak punya NPWP, tidak punya izin alih fungsi lahan pertanian, membangun di atas jalur irigasi, sumur bor yang tidak berizin, PT tidak terdaftar di Dirjen AHU, dan yang paling parah tidak punya Amdal Lalin sampai menyebabkan kemacetan yang sempat viral itu,” ujar Zulham Akhmad Mubarrok, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Minggu (8/6/2025).

    Menurut Zulham, langkah pengawasan DPRD seharusnya didukung oleh semua pihak. Ia menyayangkan manuver pihak Santerra yang justru diduga melakukan perlawanan melalui media sosial.

    “Jangan hanya membentuk narasi negatif. Kalau memang salah ya akui saja salah, kenapa harus melawan dengan mengerahkan buzzer dan netizen bayaran. sudah salah kok melawan upaya penegakan hukum,” katanya.

    Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini bahkan mencurigai adanya keterlibatan oknum Pemkab Malang atau pejabat lain yang menjadi ‘beking’ Santerra, sehingga pelanggaran terus berlangsung tanpa penindakan berarti.

    “Kami cek nama PT Citra Pesona Alam Raya juga tidak ada di website AHU. Sudah, intinya kita beri kesempatan untuk buka semua data dan fakta di forum resmi DPRD saja. Kita juga undang penegak hukum agar ada saran masukan terkait ada tidaknya tindak pidana,” tegasnya.

    Zulham pun menanggapi isu yang beredar bahwa upaya DPRD ini digerakkan oleh motif tertentu. Ia mempersilakan siapa pun untuk melaporkan jika memang ada bukti suap yang menyertai proses beroperasinya Santerra.

    Dari perspektif hukum agraria, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra, Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo, menyatakan bahwa alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan tanpa izin adalah pelanggaran serius.

    “Pasal 72 UU ini menyatakan bahwa orang perseorangan yang melakukan alih fungsi LP2B dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” paparnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

    Menurut Ukasya, DPRD sebenarnya telah berusaha mencari jalan tengah agar keberadaan Santerra tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa melanggar ketentuan. Namun, ia menyoroti manajemen Santerra yang terkesan menutupi kelalaian hukum dengan memainkan opini publik.

    “Solusi yang paling baik kita akan hadirkan semua pihak terkait dan duduk bareng, karena kalau isu ini dibiarkan terus berkembang maka semua pihak akan dirugikan, jadi saya sarankan manajemen Santerra tidak melakukan manuver-manuver pencitraan yang akan memicu tindakan hukum dan justru merugikan mereka,” pungkasnya. [yog/suf]

  • Harga Emas Hari Ini Stagnan Usai Terjun Bebas

    Harga Emas Hari Ini Stagnan Usai Terjun Bebas

    Jakarta

    Harga emas hari ini stagnan usai terjun bebas pada Sabtu (7/6/2025). Hari ini, Minggu (8/6/2025), harga emas berada di level Rp 1.904.000 per gram. Adapun sebelumnya, harga emas anjlok Rp 25.000 per gram dari harga Rp 1.929.000 per gram pada Jumat (6/6/2025).

    Mengutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan harga emas terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.002.000 Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 18.535.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.844.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam turun tipis pada rentang Rp 1.905.000 per gram ke Rp 1.904.000 per gram. Sementara sebulan terakhir, harga emas turun semakin dalam dari harga Rp 1.926.000 per gram.

    Sementara untuk harga jual atau buyback emas Antam juga stagnan di level Rp 1.748.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram Minggu, 8 Juni 2025:

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.002.000
    Harga emas 1 gram: Rp 1.904.000
    Harga emas 2 gram Rp 3.748.000
    Harga emas 3 gram Rp 5.597.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.295.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.535.000
    Harga emas 25 gram: Rp 46.212.000
    Harga emas 50 gram: Rp 92.345.000
    Harga emas 100 gram: Rp 184.612.000
    Harga emas 250 gram: Rp 461.265.000
    Harga emas 500 gram: Rp 922.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.844.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Minggu (8/6/2025).

    (rrd/rrd)

  • Emas Antam pada Sabtu kembali turun, kini ke angka Rp1,904 juta/gram

    Emas Antam pada Sabtu kembali turun, kini ke angka Rp1,904 juta/gram

    Pekerja menunjukan emas logam mulia di Toko Perhiasan Buana di Kosambi, Bandung, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

    Emas Antam pada Sabtu kembali turun, kini ke angka Rp1,904 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 07 Juni 2025 – 09:13 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu, atau H+1 Idul Adha 1446 Hijriah turun lagi sebesar Rp25.000 setelah kemarin turun Rp9.000 per gram, sehingga harga emas kini dibanderol dengan harga Rp1.904.000 dari semula Rp1.929.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun ke angka Rp1.748.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.002.000.

    – Harga emas 1 gram: Rp1.904.000.

    – Harga emas 2 gram: Rp3.748.000.

    – Harga emas 3 gram: Rp5.597.000.

    – Harga emas 5 gram: Rp9.295.000.

    – Harga emas 10 gram: Rp18.535.000.

    – Harga emas 25 gram: Rp46.212.000.

    – Harga emas 50 gram: Rp92.345.000

    – Harga emas 100 gram: Rp184.612.000.

    – Harga emas 250 gram: Rp461.265.000.

    – Harga emas 500 gram: Rp922.320.000.

    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.844.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Emas Antam pada Sabtu kembali turun, kini ke Rp1,904 juta/gram

    Emas Antam pada Sabtu kembali turun, kini ke Rp1,904 juta/gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu, atau H+1 Idul Adha 1446 Hijriah turun lagi sebesar Rp25.000 setelah kemarin turun Rp9.000 per gram, sehingga harga emas kini dibanderol dengan harga Rp1.904.000 dari semula Rp1.929.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun ke angka Rp1.748.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.002.000.

    – Harga emas 1 gram: Rp1.904.000.

    – Harga emas 2 gram: Rp3.748.000.

    – Harga emas 3 gram: Rp5.597.000.

    – Harga emas 5 gram: Rp9.295.000.

    – Harga emas 10 gram: Rp18.535.000.

    – Harga emas 25 gram: Rp46.212.000.

    – Harga emas 50 gram: Rp92.345.000

    – Harga emas 100 gram: Rp184.612.000.

    – Harga emas 250 gram: Rp461.265.000.

    – Harga emas 500 gram: Rp922.320.000.

    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.844.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Harga emas Antam turun Rp9.000 ke angka Rp1,929 juta/gram

    Harga emas Antam turun Rp9.000 ke angka Rp1,929 juta/gram

    Pramuniaga menunjukkan emas Antam yang dijual di Mall Modern Town Square, Kota Tangerang, Banten, Minggu (13/4/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/app/nym/pri.

    Harga emas Antam turun Rp9.000 ke angka Rp1,929 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 06 Juni 2025 – 14:39 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat atau bertepatan dengan Idul Adha 1446 Hijriah, turun Rp9.000 dari semula Rp1.938.000 menjadi Rp1.929.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun ke angka Rp1.773.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.014.500.

    – Harga emas 1 gram: Rp1.929.000.

    – Harga emas 2 gram: Rp3.798.000.

    – Harga emas 3 gram: Rp5.672.000.

    – Harga emas 5 gram: Rp9.420.000.

    – Harga emas 10 gram: Rp18.785.000.

    – Harga emas 25 gram: R46..837.000.

    – Harga emas 50 gram: Rp93.595.000

    – Harga emas 100 gram: Rp187.112.000.

    – Harga emas 250 gram: Rp467.515.000.

    – Harga emas 500 gram: Rp934.820.000.

    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.869.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Harga Emas Antam Turun Rp 9.000 Jadi Rp 1,929 Juta Per Gram

    Harga Emas Antam Turun Rp 9.000 Jadi Rp 1,929 Juta Per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami penurunan sebesar Rp9.000 per gram pada Jumat, bertepatan dengan perayaan Iduladha 1446 H. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas 1 gram kini berada di level Rp 1.929.000, turun dari Rp 1.938.000 sebelumnya.

    Selain harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas batangan juga ikut melemah ke angka Rp 1.773.000 per gram.

    Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas batangan dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, pemilik NPWP akan dikenai tarif 1,5%, sedangkan non-NPWP dikenai 3%. Potongan ini langsung dikurangi dari total nilai transaksi.

    Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 sebesar 0,45%  diberlakukan bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% untuk yang tidak memiliki. Pembeli juga akan menerima bukti potong PPh 22.

    Berikut daftar harga emas Antam berbagai pecahan pada Jumat (6/6/2025), sebagaimana tercantum di situs Logam Mulia:

    0,5 gram: Rp 1.014.500

    1 gram: Rp 1.929.000

    2 gram: Rp 3.798.000

    3 gram: Rp 5.672.000

    5 gram: Rp 9.420.000

    10 gram: Rp 18.785.000

    25 gram: Rp 46.837.000

    50 gram: Rp 93.595.000

    100 gram: Rp 187.112.000

    250 gram: Rp 467.515.000

    500 gram: Rp 934.820.000

    1.000 gram (1 kg): Rp 1.869.600.000

  • Kesepahaman jadi kunci percepatan legalitas Kopdes Merah Putih

    Kesepahaman jadi kunci percepatan legalitas Kopdes Merah Putih

    Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

    Bupati Langkat: Kesepahaman jadi kunci percepatan legalitas Kopdes Merah Putih
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 05 Juni 2025 – 21:11 WIB

    Elshinta.com – Bupati Langkat, Sumatera Utara Syah Afandin, menegaskan bahwa kesepahaman semua pihak terhadap regulasi dan ketentuan hukum menjadi acuan penting dalam mempercepat penerbitan Badan Hukum Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Langkat. Hal itu disampaikannya melalui Kepala Dinas Koperasi Langkat, Syahrizal, saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Rabu (4/6).

    Rakor yang digelar sehari penuh ini menghadirkan lebih dari 300 peserta yang terdiri dari OPD terkait, para camat, notaris, serta pendamping desa dan kelurahan. Forum ini menjadi wadah penting untuk menyatukan pemahaman dalam pelaksanaan program strategis nasional pembentukan Koperasi Merah Putih, sebagaimana dicanangkan oleh Presiden RI.

    Dalam arahannya, Bupati Langkat mengingatkan pentingnya memahami seluruh prosedur dan ketentuan teknis yang berlaku dalam pendirian koperasi. Mulai dari proses pemenuhan persyaratan administrasi, pemberkasan, hingga terbitnya Badan Hukum Akta Notaris (BH-AN) harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah legalitas di kemudian hari.

    “Jadikan momentum ini sebagai bentuk komitmen bersama kita untuk menyukseskan program bapak Presiden. Semua pihak harus memahami ketentuan yang berlaku agar Koperasi Merah Putih yang kita bentuk bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Kamis (5/6). 

    Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat menargetkan pembentukan Koperasi Merah Putih di lebih dari 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, dengan plafon pinjaman mencapai Rp3 hingga Rp5 miliar per koperasi. Pemerintah juga menetapkan batas waktu legalisasi koperasi hingga akhir Juni 2025 agar seluruh koperasi dapat beroperasi secara resmi pasca launching nasional pada 12 Juli 2025.

    Di Kabupaten Langkat, sebanyak 277 desa dan kelurahan telah berhasil membentuk koperasi Merah Putih. Saat ini, Pemkab Langkat tengah memacu penyelesaian dokumen legalitas seperti BH-AN, NPWP, dan NIB koperasi yang ditargetkan rampung pada minggu kedua dan ketiga bulan Juni 2025.

    Kadis Koperasi Langkat Syahrizal menjelaskan bahwa Rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi seluruh unsur pelaksana, mulai dari notaris hingga camat, agar tidak terjadi kendala dalam proses legalisasi. “Dukungan penuh dari Bupati Langkat menjadi motivasi besar bagi kami. Semoga target yang telah ditetapkan bisa kita penuhi bersama,” ujar Syahrizal.

    Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kadis PMD Langkat Nuriansyah Putra, Kadis Perizinan Edi Suratman, Kabag Pemerintahan Muhammad Nawawi, para camat se Kabupaten Langkat, Ketua Ikatan Notaris Langkat Dewi Batubara, serta Koordinator Pendamping Desa Roni beserta jajaran.

    Rakor berlangsung dinamis, diwarnai diskusi interaktif seputar prosedur pendirian koperasi, tantangan di lapangan, hingga solusi percepatan legalisasi. Semangat kolaboratif dari semua unsur menunjukkan komitmen bersama untuk menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai tonggak penguatan ekonomi kerakyatan di Langkat.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Harga emas Antam 4 Juni turun Rp16.000 ke angka Rp1,924 juta/gram

    Harga emas Antam 4 Juni turun Rp16.000 ke angka Rp1,924 juta/gram

    Arsip foto – Warga mengantre untuk pembelian emas Antam di Kantor Butik Emas LM Antam, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/4/2025). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc/pri.

    Harga emas Antam 4 Juni turun Rp16.000 ke angka Rp1,924 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 04 Juni 2025 – 12:20 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (4/6) turun Rp16.000 dari semula Rp1.940.000 menjadi Rp1.924.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun ke angka Rp1.768.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.012.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.924.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.788.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.657.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.395.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.735.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.712.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.345.000

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp186.612.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp466.265.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp932.320.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.864.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Diduga Tak Berizin, DPRD Malang Desak Florawisata Santerra de Laponte Disegel

    Diduga Tak Berizin, DPRD Malang Desak Florawisata Santerra de Laponte Disegel

    Malang (beritajatim.com) – Florawisata Santerra de Laponte yang sempat viral karena memicu kemacetan di jalur utama Kota Batu–Pujon, Kabupaten Malang, diduga tidak mengantongi izin usaha yang lengkap. Hal ini memicu desakan dari DPRD Kabupaten Malang agar lokasi wisata tersebut segera disegel.

    Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyebut bahwa pengelola Santerra sudah berulang kali diperingatkan oleh instansi terkait, namun tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perizinan.

    “Kami menerima laporan kalau teman-teman dinas ini berulangkali bersurat dan memperingatkan agar perizinan dilengkapi. Sudah enam tahun beroperasi tetapi terkesan tidak dianggap serius. Rekomendasi saya langsung disegel saja bila perlu,” ujar Zulham, Selasa (3/6/2025).

    Zulham menyoroti beberapa dugaan pelanggaran serius. Berdasarkan surat Dirjen Pajak Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025, Florawisata Santerra diketahui belum berbadan hukum resmi seperti PT atau koperasi, tidak memiliki NPWP, dan belum pernah membayar pajak.

    “Ini menjadi citra buruk bagi Pemkab Malang. Rakyat kecil beli rokok saja bayar cukai, kok pengusaha bisa buka usaha besar tanpa izin dan tanpa pajak. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

    Selain itu, Zulham juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dokumen perizinan. IMB yang terbit tahun 2019 hanya mengizinkan pembangunan seluas 400 meter persegi. Namun dalam dokumen PKKPR atas nama A. Muntholib Al Assyari tertanggal 20 Februari 2024, tercantum pengembangan wisata hingga 3,6 hektare.

    “Kalau di sana ada alih fungsi lahan pertanian tanpa izin, ini bisa jadi pelanggaran serius. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegasnya.

    Dukungan penyegelan juga datang dari Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang, Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo. Ia menyebut Santerra tidak memiliki analisis mengenai dampak lalu lintas (Amdal Lalin), sehingga kemacetan parah tak terhindarkan tiap akhir pekan dan libur panjang.

    “Yang dirugikan adalah warga dan pengguna jalan. Jalur itu rawan, tanjakan curam, berkelok-kelok. Tanpa Amdal Lalin, potensi bahaya makin besar,” jelas Ukasyah.

    Menurutnya, penyegelan bisa dilakukan oleh Dishub dan Satpol PP sebagai bentuk penegakan peraturan daerah. Ia juga menyinggung praktik pengusaha yang berlindung di balik nama pejabat atau ormas.

    “Saya dengar ada pengusaha menjual nama-nama besar sebagai beking. Presiden Prabowo sudah tegas: praktik premanisme harus diberantas. Dewan marah karena ini dibiarkan bertahun-tahun,” pungkas Ukasyah yang juga Wakil Ketua DPC Gerindra Kabupaten Malang. [yog/beq]