Produk: NPWP

  • Syarat Dokumen dan Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat Rp600.000

    Syarat Dokumen dan Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat Rp600.000

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih menunggu proses verifikasi sebelum akhirnya dicairkan untuk para penerimanya.

    Pemerintah menargetkan pencairan BSU bisa dilakukan mulai minggu kedua bulan Juni 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

    “Sebelum minggu kedua kita berharap sudah disalurkan,” kata Yassierli ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Meskipun begitu, masih banyak pekerja yang mengatakan belum menerima bantuan hingga hari ini. Pekerja diminta untuk aktif melakukan pengecekan di situs resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

    Pada situs tersebut, terdapat tahapan pencairan BSU. Misalnya apakah anda sudah terdaftar, atau anda tinggal menunggu uang bantuan masuk ke rekening.

    Lantas bagaimana dengan pekerja yang belum terdaftar mendapat BSU? Berikut caran lengkapnya.

    Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan

    Salah satu syarat mendapatkan BSU adalah pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, pastikan Anda sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

    Seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja jika Anda termasuk golongan penerima upah.

    Pemberi Kerja (Perusahaan/Badan/Sejenisnya) dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Setelah Pemberi Kerja telah terdaftar menjadi peserta, maka proses lanjutan yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Pekerja juga bisa melakukan pendaftaran BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Kemudian klik tabel “Pendaftaran Peserta”. Setelah itu pilih jenis “Penerima Upah” dan masukkan data yang dibutuhkan.

    Daftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai Penerima Upah

    Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja (Perusahaan/Badan/Sejenisnya) melalui kanal fisik dan non fisik.

    1. Kanal Fisik

    Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
    Kantor SPO (Service Point Office) Bank kerjasama
    Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
    Perisai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan)

    2. Kanal Non Fisik

    Pendaftaran Online Mandiri melalui website BPJS Ketenagakerjaan
    Portal Bersama melalui www.bpjs.go.id
    Online Single Submission (OSS)

    Syarat Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

    Fotokopi E-KTP
    Fotokopi Kartu Keluarga
    Fotokopi NPWP
    Surat ijin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha dari pihak yang berwenang

    Kemudian khusus pekerja asing (WNA) dibutuhkan syarat tambahan yakni bekerja paling singkat 6 bulan dengan melampirkan paspor sebagai data pendukung.

  • Awas Kelewat! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Cuma Ada Sekali

    Awas Kelewat! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Cuma Ada Sekali

    Jakarta

    Pemutihan denda pajak kendaraan digelar di Jakarta. Jangan sampai terlewat, pemutihan denda pajak ini hanya berlangsung satu kali!

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan. Keringanan yang diberikan berupa pemutihan denda pajak kendaraan. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta sampai Kapan?

    Buat kamu yang mau membayar pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi, maka sebaiknya manfaatkan kesempatan ini. Sebab, pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta ini tak berlangsung dua kali.

    “Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam siaran persnya.

    Perlu dicatat biar kamu tak terlewat, pemutihan denda pajak kendaraan sekaligus bea balik nama tahun 2025 ini berlaku mulai 14 Juni 2025 dan berakhir pada 31 Agustus 2025. Adapun sanksi administrasi yang dihapus berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.

    Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak

    Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta, persyaratan yang dipenuhi sama seperti membayar pajak tahunan. Berikut ini persyaratannya.

    Syarat Perpanjang STNK Tahunan

    Untuk perpanjang STNK tahunan, ada beberapa syarat yang diperlukan, antara lain:

    STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama peroranganUntuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaanSurat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK

    Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

    Sedangkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan, syaratnya antara lain:

    STNK asli dan fotokopiBPKP asli dan fotokopiKTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama peroranganFotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan untuk kendaraan atas nama perusahaanSurat kuasa, apabila pihak lain yang melakukan pengurusan STNKMembawa kendaraan untuk proses cek fisik kendaraan.

    (dry/lth)

  • Emas Antam lanjutkan tren kenaikan, kini di angka Rp1,960 juta/gram

    Emas Antam lanjutkan tren kenaikan, kini di angka Rp1,960 juta/gram

    Warga melihat informasi harga emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Antam, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/4/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/aa.

    Emas Antam lanjutkan tren kenaikan, kini di angka Rp1,960 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 14 Juni 2025 – 09:39 WIB

    Elshinta.com –  Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia terus mengalami kenaikan lima hari beruntun, kini Sabtu (14/6) kembali naik Rp9.000 menjadi Rp1.960.000 dari semula Rp1.951.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik lagi ke angka Rp1.804.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.030.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.960.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.860.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.765.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.575.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp19.095.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp47.612.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp95.145.000

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp190.212.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp475.265.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp950.320.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.900.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, Tembus Rp 1,960 Juta per Gram

    Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, Tembus Rp 1,960 Juta per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali naik pada perdagangan Sabtu (14/6/2025) pagi.

    Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp 9.000, sehingga kini diperdagangkan di level Rp 1,960 juta per gram.

    Kenaikan ini melanjutkan tren positif sejak dua hari sebelumnya. Pada Jumat (13/6/2025), harga emas Antam naik signifikan mencapai Rp 23.000 per gram dan pada Kamis (12/6/2025) harga emas Antam juga naik tinggi mencapai Rp 18.000 per gram.

    Jika ditilik lebih jauh, harga tertinggi emas Antam sepanjang sejarah atau all time high (ATH) tercatat pada Selasa (22/4/2025), yakni sebesar Rp 2,039 juta per gram.

    Dengan tren kenaikan yang terjadi belakangan ini, harga emas Antam kembali mendekati angka psikologis Rp 2 juta per gram.

    Pada sisi lain, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam turut menguat Rp 9.000 per gram sehingga harganya menjadi Rp 1,804 juta per gram.

    Perlu diketahui bahwa setiap transaksi penjualan emas batangan ke pihak Antam akan dikenai potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

    Apabila nilai penjualan melebihi Rp10 juta, maka akan dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik nomor pokok wajib ajak (NPWP), dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini secara otomatis dipotong dari nilai buyback.

    Untuk pembelian emas batangan, konsumen juga dikenai PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memilikinya. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak.

    Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu:

    Harga emas Antam 0,5 gram: Rp 1.030.50Harga emas Antam  1 gram: Rp 1.960.000Harga emas Antam 2 gram: Rp 3.860.000Harga emas Antam 3 gram: Rp 5.765.000Harga emas Antam 5 gram: Rp 9.575.000Harga emas Antam 10 gram: Rp 19.095.000Harga emas Antam 25 gram: Rp 47.612.000Harga emas Antam 50 gram: Rp 54.145.000Harga emas Antam 100 gram: Rp 190.212.000
    Harga emas Antam 250 gram: Rp 475.262.000Harga emas Antam 500 gram: Rp 950.320.000Harga emas Antam 1.000 gram: Rp 1.900.600.000

  • Emas Antam hari ini kembali naik, melesat ke Rp1,951 juta/gram

    Emas Antam hari ini kembali naik, melesat ke Rp1,951 juta/gram

    Seorang karyawan menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam), Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

    Emas Antam hari ini kembali naik, melesat ke Rp1,951 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 13 Juni 2025 – 11:55 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia terus mengalami kenaikan empat hari beruntun, kini Jumat, kembali naik Rp23.000 menjadi Rp1.951.000 dari semula Rp1.928.000 per gram

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik lagi ke angka Rp1.795.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.025.500.

    – Harga emas 1 gram: Rp1.951.000.

    – Harga emas 2 gram: Rp3.842.000.

    – Harga emas 3 gram: Rp5.738.000.

    – Harga emas 5 gram: Rp9.530.000.

    – Harga emas 10 gram: Rp19.005.000.

    – Harga emas 25 gram: Rp47.387.000.

    – Harga emas 50 gram: Rp94.695.000

    – Harga emas 100 gram: Rp189.312.000.

    – Harga emas 250 gram: Rp473.015.000.

    – Harga emas 500 gram: Rp945.820.000.

    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.891.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Biar Cepat Punya Rumah Begini Tips KPR BRI Auto Approved – Page 3

    Biar Cepat Punya Rumah Begini Tips KPR BRI Auto Approved – Page 3

    1. Jaga Rekam Jejak Keuangan yang Bersih

    Salah satu bagian terpenting yang menjadi pertimbangan bank menyetujui pengajuan KPR adalah rekam jejak keuangan Anda. Pastikan Anda memiliki skor SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang baik, di mana skor SLIK I menunjukkan kredit Anda lancar.

    Berikut adalah cara bagaimana Anda bisa mendapatkan skor SLIK I:

    Hindari menunggak pembayaran kartu kredit atau pinjaman lainnya.
    Pastikan semua cicilan sebelumnya dibayar tepat waktu, karena hal ini mencerminkan kemampuan Anda dalam mengelola keuangan.

    2. Kurangi Pinjaman Lainnya dan Lunasi Hutang Kecil

    Rasio hutang terhadap pendapatan merupakan faktor penting dalam proses pengajuan KPR. Agar pengajuan Anda lebih mudah disetujui, usahakan rasio hutang tidak lebih dari 30% dari total pendapatan bulanan dengan cara:

    Lunasi pinjaman kecil atau hutang konsumtif sebelum mengajukan KPR.
    Hindari mengajukan pinjaman baru, terutama pinjaman online (pinjol), karena ini dapat memengaruhi penilaian keuangan Anda.

    3. Miliki Keuangan yang Stabil

    Stabilitas pendapatan adalah salah satu kunci utama dalam pengajuan KPR. Jika Anda bekerja sebagai karyawan, pastikan Anda memiliki pekerjaan tetap dengan pendapatan yang konsisten.

    Bagi wiraswasta, usahakan memiliki catatan keuangan yang baik selama beberapa tahun terakhir untuk menunjukkan kestabilan usaha Anda.

    4. Lengkapi Semua Dokumen yang Diperlukan

    Ketelitian dalam menyiapkan dokumen adalah langkah penting untuk memastikan pengajuan KPR berjalan lancar. Pastikan Anda melengkapi dokumen berikut:

    Slip gaji atau laporan keuangan untuk pengusaha.
    NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
    Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
    Surat-surat pendukung lainnya yang diminta oleh bank. Dengan dokumen yang lengkap dan terbaru, proses pengajuan Anda akan lebih cepat diproses.

  • Emas Antam pada Kamis terus naik, kini Rp1,928 juta per gram

    Emas Antam pada Kamis terus naik, kini Rp1,928 juta per gram

    Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024).. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU

    Emas Antam pada Kamis terus naik, kini Rp1,928 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 12 Juni 2025 – 12:31 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia mengalami kenaikan tiga hari beruntun dan Kamis (12/6) menjadi Rp1.928.000, naik Rp18.000 dari semula Rp1.910.000 per gram Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik lagi ke angka Rp1.772.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.014.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.928.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.796.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.669.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.415.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.775.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.812.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.545.000

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp187.012.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp467.265.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp934.320.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.868.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP

    Sumber : Antara

  • Naik Tipis, Mulai Rp 1 Juta

    Naik Tipis, Mulai Rp 1 Juta

    Jakarta

    Harga emas Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Rabu (11/6/2025), naik tipis jika dibandingkan dengan kemarin. Harga emas hari ini naik Rp 1.000 per gram ke level Rp 1.910.000 per gram.

    Mengutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan harga emas terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.005.000 Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 18.595.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.850.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada di rentang Rp 1.904.000-1.938.000 per gram. Sementara sebulan terakhir, harga emas berada di kisaran Rp 1.866.000-1.940.000 per gram.

    Sementara untuk harga jual atau buyback emas Antam juga naik Rp 1.000 per gram menjadi Rp 1.754.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram Rabu, 11 Juni 2025:

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.005.000
    Harga emas 1 gram: Rp 1.910.000
    Harga emas 2 gram Rp 3.760.000
    Harga emas 3 gram Rp 5.615.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.325.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.595.000
    Harga emas 25 gram: Rp 46.362.000
    Harga emas 50 gram: Rp 92.645.000
    Harga emas 100 gram: Rp 185.212.000
    Harga emas 250 gram: Rp 462.765.000
    Harga emas 500 gram: Rp 925.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.850.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Rabu (11/6/2025).

    (igo/fdl)

  • Emas Antam pada Selasa naik tipis Rp5.000 ke Rp1,909 juta/gram

    Emas Antam pada Selasa naik tipis Rp5.000 ke Rp1,909 juta/gram

    Salah satu produk emas dari PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. ANTARA/HO-Antam

    Emas Antam pada Selasa naik tipis Rp5.000 ke Rp1,909 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 10 Juni 2025 – 10:38 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (10/6/2025), mengalami kenaikan Rp5.000 dari semula Rp1.904.000 menjadi Rp1.909.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.753.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.004.500.

    – Harga emas 1 gram: Rp1.909.000.

    – Harga emas 2 gram: Rp3.758.000.

    – Harga emas 3 gram: Rp5.612.000.

    – Harga emas 5 gram: Rp9.320.000.

    – Harga emas 10 gram: Rp18.585.000.

    – Harga emas 25 gram: Rp46.337.000.

    – Harga emas 50 gram: Rp92.595.000

    – Harga emas 100 gram: Rp185.112.000.

    – Harga emas 250 gram: Rp462.515.000.

    – Harga emas 500 gram: Rp924.820.000.

    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.849.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Harga Emas Antam Stabil di Rp1,9 Juta! Ini Daftar Lengkap Harga dan Pajaknya

    Harga Emas Antam Stabil di Rp1,9 Juta! Ini Daftar Lengkap Harga dan Pajaknya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Harga emas batangan keluaran PT Antam Tbk masih bertahan stabil pada level Rp1.904.000 per gram, menurut laman resmi Logam Mulia, Senin (9/6/2025). Angka ini tidak mengalami perubahan sejak dua hari terakhir.

    Tak hanya harga jual, harga buyback atau jual kembali emas ke Antam juga tetap di angka Rp1.748.000 per gram.

    Meski stabil, calon pembeli dan penjual emas perlu mencermati aturan pajak yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian maupun penjualan kembali emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

    🔹 Untuk pembelian emas:

    PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP

    PPh 22 sebesar 0,9% untuk non-NPWP

    🔹 Untuk penjualan kembali (buyback):

    Jika nilai transaksi di atas Rp10 juta:

    Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP

    Dikenakan PPh 22 sebesar 3% untuk non-NPWP

    PPh buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.

    Berikut daftar lengkap harga emas batangan yang tercatat hari ini:

    📊 Harga Emas Batangan Antam (9 Juni 2025):

    0,5 gram: Rp1.002.000

    1 gram: Rp1.904.000

    2 gram: Rp3.748.000

    3 gram: Rp5.597.000

    5 gram: Rp9.295.000

    10 gram: Rp18.535.000

    25 gram: Rp46.212.000

    50 gram: Rp92.345.000

    100 gram: Rp184.612.000

    250 gram: Rp461.265.000

    500 gram: Rp922.320.000

    1.000 gram (1 kg): Rp1.844.600.000 (*)