Produk: NPWP

  • Cek di Sini Cara Gabungkan NPWP Istri & Suami

    Cek di Sini Cara Gabungkan NPWP Istri & Suami

    Jakarta

    Pasangan suami dan istri bisa mendapatkan keuntungan saat membayar pajak penghasilan (PPh). Keuntungan bisa didapatkan jika NPWP suami dan istri digabungkan.

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan keuntungan dari penggabungan ini dapat menghindari kurang bayar saat terdapat perbedaan tarif progresif saat penghasilan digabungkan dengan suami.

    “Menggabungkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan suami-istri itu jauh lebih menguntungkan secara administrasi? Selain pelaporannya jadi satu pintu, ini juga cara ampuh menghindari status Kurang Bayar akibat perbedaan tarif progresif saat penghasilan digabung,” tulis informasi Instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Jumat (12/12/2025).

    Mengutip dari laman Ditjen Pajak, keuntungan lain penggabungan NPWP suami dan istri, yakni SPT Tahunan hanya dilaporkan oleh suami dan penghasilan istri digabungkan dalam pelaporan tersebut.

    Bagi istri yang penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja, maka penghasilan istri akan dilaporkan di SPT Tahunan suami pada bagian penghasilan yang dikenakan pajak final.

    “Dalam hal penghasilan istri dilaporkan sebagai penghasilan final, suami tidak akan dikenakan tambahan PPh. Inilah keuntungan bagi suami istri yang memilih NPWP gabung,” tulis keterangan resmi.

    Kemudian, bukti potong PPh 21/26 atas penghasilan istri tetap menggunakan NIK istri, meskipun status NPWP-nya digabung dengan suami.

    Lantas, bagaimana caranya menggabungkan NPWP istri ke NPWP suami?

    DJP memastikan penggabungan tersebut mudah dilakukan melalui Coretax menggunakan fitur Family Tax Unit (FTU).

    Cara Gabungkan NPWP Suami-Istri:

    1. Langkahnya cukup ajukan penghapusan (penonaktifan) NPWP istri terlebih dahulu

    2. Setelah itu, pastikan data istri sudah masuk ke dalam daftar anggota keluarga di akun Coretax suami

    (kil/kil)

  • Perpanjang STNK Drive Thru Paling Lama 5 Menit, Bayar Bisa Pakai QRIS

    Perpanjang STNK Drive Thru Paling Lama 5 Menit, Bayar Bisa Pakai QRIS

    Jakarta

    Perpanjang STNK drive thru bukan cuma hemat waktu, namun juga praktis. Pembayarannya bahkan bisa menggunakan QRIS.

    Perpanjang STNK tahunan kini makin mudah. Di beberapa daerah bahkan sudah menerapkan sistem Drive Thru. Salah satunya di Purwakarta, yang memiliki Samsat Drive Thru Istimewa (Sadewa). Jadi untuk perpanjang STNK tahunan, nggak perlu lagi turun dari kendaraan. Prosesnya pun singkat, paling lama hanya lima menit perpanjangan STNK tahunan kamu sudah beres. Terlebih lagi, kamu nggak perlu repot menyiapkan uang tunai. Sebab, pembayaran bisa dilakukan menggunakan QRIS.

    “Hanya menunggu 3 menit, proses pembayaran pajak bisa selesai melalui layanan Sadewa ini,” ungkap Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna dalam keterangan resminya.

    Menurut Asep, dengan hadirnya layanan Sadewa Purwakarta ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kemudahan akses pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat di daerah.

    Dengan layanan drive thru ini, masyarakat cukup duduk di atas kendaraan dan menyerahkan berkas. Waktu pelayanan maksimal lima menit, dan STNK tahunan yang telah diperpanjang bisa langsung dibawa pulang. Menurut Asep, layanan seperti ini sangat dibutuhkan di daerah. Karena menjadi penopang pendapatan daerah dari pajak kendaraan. Selain itu, layanan ini juga mempercepat pelayanan kepada wajib pajak. Terpenting, kamu sudah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Berikut syarat perpanjang STNK tahunan.

    Syarat Perpanjang STNK TahunanSTNK asli dan fotokopi.Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas meterai, yang juga melampirkan KTP pemberi kuasa).

    Khusus perpanjang STNK tahunan, sebenarnya kamu nggak perlu repot datang ke Samsat. Soalnya, pembayaran pajak kendaraan secara tahunan itu juga bisa dilakukan melalui online lewat aplikasi Signal. Berbeda halnya dengan perpanjangan STNK 5 tahunan, kamu tetap harus ke kantor Samsat lantaran ada cek fisik yang dilakukan.

    (dry/din)

  • Aturan Baru DJP 2025, 14 Kelompok Wajib Pajak Bisa Nonaktif

    Aturan Baru DJP 2025, 14 Kelompok Wajib Pajak Bisa Nonaktif

    Jakarta, Beritasatu.com – Pelaku usaha dan wajib pajak perlu semakin mencermati perubahan aturan perpajakan. Mulai Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan kebijakan baru.

    Aturan tersebut memungkinkan penghentian akses pembuatan faktur pajak elektronik bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan secara konsisten.

    Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya DJP meningkatkan kepatuhan melalui sistem Coretax 2025, yang menandai era baru digitalisasi administrasi pajak di Indonesia.

    Regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025, yang secara spesifik mengatur mekanisme penonaktifan akses faktur pajak bagi PKP yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Aturan ini efektif berlaku pada 22 Oktober 2025 bersamaan dengan peluncuran Coretax 2025.

    Apa yang Dimaksud Non-aktif menurut DJP 2025?

    Status nomor pokok wajib pajak (NPWP) non-aktif diatur dalam PER-7/PJ/2025. Wajib pajak dapat dinyatakan non-aktif apabila tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif, misalnya sudah tidak memiliki penghasilan, menghentikan usaha, atau berpindah status menjadi subjek pajak luar negeri.

    Wajib pajak yang masuk kategori non-aktif tidak wajib melaporkan surat  pemberitahuan (SPT) tahunan sampai statusnya kembali aktif. Meski berbeda dengan penonaktifan akses faktur, kedua skema ini menegaskan konsistensi administrasi perpajakan menjadi fokus utama pada era digitalisasi pajak berbasis Coretax 2025.

    14 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Dinonaktifkan

    Berikut ini daftar lengkap kelompok wajib pajak yang berisiko dinonaktifkan statusnya (baik NPWP maupun akses faktur), berdasarkan regulasi resmi DJP.

    Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) — Nonaktif NPWP

    Berdasarkan PER-7/PJ/2025, WPOP dapat dinyatakan non-aktif jika memenuhi salah satu kondisi berikut ini:

    Orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas tetapi telah menghentikan kegiatan usahanya.Orang pribadi tanpa usaha dan tidak memiliki penghasilan, atau penghasilannya berada di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).Orang pribadi yang memperoleh NPWP hanya untuk kebutuhan administratif, seperti membuka rekening atau melamar pekerjaan, tanpa aktivitas ekonomi nyata.Orang pribadi yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan telah menjadi subjek pajak luar negeri.Wajib pajak yang sedang menunggu keputusan penghapusan NPWP dan berada pada status transisi.

    Wajib Pajak yang Dinyatakan Non-aktif secara Jabatan

    Selain kategori di atas, DJP dapat menetapkan wajib pajak sebagai non-aktif secara jabatan apabila:

    Tidak menyampaikan SPT dan tidak terdapat transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.Tidak memenuhi ketentuan administratif pendaftaran NPWP, misalnya dokumen tidak lengkap atau data tidak valid.Alamat wajib pajak tidak ditemukan berdasarkan penelitian lapangan (pindah tanpa melapor atau alamat fiktif).NPWP cabang yang diterbitkan secara jabatan dalam penerbitan SKPKB PPN atas kegiatan membangun sendiri dan tidak memenuhi ketentuan pemungutan.Instansi pemerintah atau entitas lain yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemotong/pemungut pajak tetapi NPWP belum dihapus.Kelompok wajib pajak lain yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif meskipun NPWP belum dihapus.

    Pengusaha Kena Pajak (PKP) — Penonaktifan Akses Faktur

    Penonaktifan akses Faktur Pajak elektronik bagi PKP yang diatur dalam PER-19/PJ/2025 dapat dilakukan apabila PKP:

    Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh yang seharusnya dilakukan selama tiga bulan berturut-turut.Tidak menyampaikan SPT tahunan PPh setelah jatuh tempo.Tidak menyampaikan SPT masa PPN selama tiga bulan berturut-turut, atau enam masa pajak dalam satu tahun.Mengapa Penonaktifan Penting bagi Wajib Pajak dan Pelaku Usaha?

    Penonaktifan akses faktur pajak dapat berdampak besar bagi pelaku usaha. Perusahaan yang tidak dapat menerbitkan faktur elektronik akan mengalami hambatan dalam penagihan, terganggunya arus kas, serta potensi berhentinya kegiatan operasional.

    Sementara itu, status NPWP non-aktif bermanfaat bagi individu yang sudah tidak memiliki penghasilan, telah pindah luar negeri, atau tidak lagi beraktivitas ekonomi. Status non-aktif juga menghilangkan kewajiban pelaporan SPT.

    Kedua kebijakan ini merupakan bagian dari sistem administrasi perpajakan Coretax 2025, di mana DJP memantau kepatuhan secara otomatis berdasarkan aktivitas pembayaran, pelaporan, dan data perpajakan lainnya.

    Tip agar Terhindar dari Status Non-aktif atau Blokir

    Untuk menjaga status sebagai wajib pajak yang patuh, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

    Menyampaikan seluruh SPT tahunan dan SPT masa sesuai tenggat waktu.Melunasi tunggakan pajak atau mengajukan skema angsuran apabila diperlukan.Mengajukan penonaktifan NPWP jika sudah tidak bekerja atau menjalankan usaha.Memperbarui data identitas, alamat, serta status pekerjaan di sistem Coretax secara berkala.Mengajukan klarifikasi ke KPP apabila akses faktur terlanjur diblokir, dengan membawa dokumen pendukung.

    Perubahan kebijakan melalui PER-19/PJ/2025 dan PER-7/PJ/2025 menunjukkan sistem perpajakan Indonesia semakin menekankan kepatuhan administrasi dan transparansi. Memahami kelompok wajib pajak yang berpotensi dinonaktifkan sangat penting agar wajib pajak pribadi maupun pelaku usaha dapat mengambil langkah preventif.

  • Yamaha Nmax 2024 Dilelang Mulai Rp 17 Jutaan, Begini Kondisinya

    Yamaha Nmax 2024 Dilelang Mulai Rp 17 Jutaan, Begini Kondisinya

    Jakarta

    Yamaha Nmax tahun 2024 dilelang mulai Rp 17 jutaan. Kondisinya masih terlihat mulus, tapi tak dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

    KPKNL Balikpapan melelang dua unit Yamaha Nmax keluaran tahun 2024. Pertama ada Nmax dengan nomor polisi KT 5053 HF berkelir merah. Kalau diperhatikan dari foto, kondisinya masih bagus. Namun joknya dipenuhi debu-debu.

    Yamaha Nmax hitam ini dilelang mulai Rp 18 jutaan. Foto: Dok.lelang.go.id

    Di bagian pijakan kaki juga ada beberapa bercak dan bekas alas kaki. Nmax ini akan dilelang mulai harga Rp 17,33 juta. Kamu yang tertarik ikutan lelang, harus menyertakan uang jaminan sebesar Rp 5,2 juta. Oh iya, Nmax ini tak dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

    Kedua, ada Nmax berkelir hitam dengan nomor polisi KT 3021 HI beserta kunci kontaknya. Nmax ini juga merupakan keluaran tahun 2024. Kalau dilihat tampilannya masih cukup bagus, namun ada beberapa baret di bagian depan. Kemudian joknya dipenuhi debu, sementara bagian belakang masih mengkilap. Tapi, tak ada STNK dan BPKB pada Nmax ini. Soal harga, Nmax hitam satu ini punya nilai limit Rp 18,959 juta dengan menyertakan uang jaminan Rp 5,7 juta.

    Lelang akan dilaksanakan pada Kamis, 11 Desember 2025. Kamu bisa melakukan penawaran hingga batas akhir pada 11 Desember 2025 pukul 11.00 WITA atau 10.00 WIB. Barang dilelang dengan kondisi apa adanya. Peserta bisa melihat langsung barang lelang selama jam kantor di Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan Jl. Jendral Sudirman no.70 Kel.Gunung Bahagia, Kec.Balikpapan Selatan, Prov. Kalimantan Timur. Kalau mau ikutan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.

    Syarat Ikut Lelang

    1. Memiliki KTP, NPWP, dan rekening di bank serta memiliki akun yang terlah terverifikasi pada website lelang.go.id.
    2. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang penawaran terbuka (open bidding) dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain lelang.go.id. Tata cara dan panduan mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Syarat dan Ketentuan” dan “F.A.Q” pada domain tersebut;
    3. Peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada alamat tersebut di atas sebelum pembukaan penawaran lelang;
    4. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sebagaimana tersebut di atas ke nomor rekening Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu “Status Lelang” di alamat domain setelah peserta lelang melakukan pendaftaran login dan mengikuti lelang dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang;
    5. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena suatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
    6. Peserta yang ditunjuk sebagai pemenang lelang dapat mengambil barang setelah menyelesaikan seluruh kewajibannya.
    7. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 3 % (tiga persen) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi harga lelang dalam tenggang waktu tersebut maka dinyatakan wan prestasi dan uang jaminan akan disetor ke Kas Negara;
    8. Pemenang lelang diwajibkan mengambil barang lelang paling lambat 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sebagai pemenang. Apabila lewat dari waktu yang ditentukan, bukan menjadi tanggung jawab dari pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan.
    9. Informasi selanjutnya dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Balikpapan 0542-763841 dan KPKNL Balikpapan 0542-736408

    (dry/din)

  • Naik Rp 5.000, Harga Emas Antam Jadi Rp 2,409 Juta Hari Ini 8 Desember

    Naik Rp 5.000, Harga Emas Antam Jadi Rp 2,409 Juta Hari Ini 8 Desember

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Senin (8/12/2025), setelah pada akhir pekan kemarin mengalami penurunan.

    Melansir Laman Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp 5.000 hingga berada pada angka Rp 2,409 juta per gram. Harga emas Antam tertinggi adalah Rp 2,734 juta per gram pada 17 Oktober 2025

    Sementara, harga pembelian kembali emas Antam atau harga buyback emas Antam juga naik Rp 4.000 menjadi Rp 2,269 juta per gram.

    Sekadar informasi, pembelian emas pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dikenai PPh 22 sebesar 0,45%, sedangkan non-NPWP sebesar 0,9%.

    Untuk penjualan kembali (buyback) senilai lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dipungut dari total nilai transaksi, dan setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22.

    Adapun harga emas batangan Antam pada pagi ini tercatat sebagai berikut:
    0,5 gram Rp 1.254.500
    1 gram Rp 2.409.000
    2 gram Rp 4.768.000
    3 gram Rp 7.134.000
    5 gram Rp 11.860.000
    10 gram Rp 23.640.000
    25 gram Rp 58.935.000
    50 gram Rp 117.705.000
    100 gram Rp 235.260.000
    250 gram Rp 587.840.000
    500 gram Rp 1.175.400.000
    1.000 gram Rp 2.349.600.000

  • Harga Emas Antam Sabtu Ini Turun Tipis ke Rp2.404.000 per Gram

    Harga Emas Antam Sabtu Ini Turun Tipis ke Rp2.404.000 per Gram

    JAKARTA – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu, 6 Desember, mengalami sedikit penurunan Rp3.000 dari awalnya Rp2.407.000 menjadi Rp2.404.000 per gram.

    Dikutip Antara, harga jual kembali (buyback) turut turun ke angka Rp2.265.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    ‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.252.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.404.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.748.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.097.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.795.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp23.535.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp58.712.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp117.345.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp234.612.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp586.265.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.172.320.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.344.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

  • Naik Rp 5.000, Harga Emas Antam Jadi Rp 2,409 Juta Hari Ini 8 Desember

    Turun Rp 3.000, Harga Emas Antam Hari Ini 6 Desember Rp 2,404 Juta

     Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Sabtu (6/12/2025).

    Melansir Laman Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp 3.000 hingga berada pada angka Rp 2,404 juta per gram. Harga emas Antam tertinggi adalah Rp 2,734 juta per gram pada 17 Oktober 2025.

    Sementara, harga pembelian kembali emas Antam atau harga buyback emas Antam juga turun Rp 3.000 menjadi Rp 2,265 juta per gram.

    Sekadar informasi, pembelian emas pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dikenai PPh 22 sebesar 0,45%, sedangkan non-NPWP sebesar 0,9%.

    Untuk penjualan kembali (buyback) senilai lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dipungut dari total nilai transaksi, dan setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22.

    Adapun harga emas batangan Antam pada pagi ini tercatat sebagai berikut:

    0,5 gramRp 1.252.0001 gramRp 2.404.0002 gramRp 4.758.0003 gramRp 7.119.0005 gramRp 11.835.00010 gramRp 23.590.00025 gramRp 58.810.00050 gramRp 117.455.000100 gramRp 234.760.000250 gramRp 586.590.000500 gramRp 1.172.900.0001.000 gramRp 2.344.600.000

  • Harga emas Antam Sabtu ini turun tipis ke Rp2,404 juta/gram

    Harga emas Antam Sabtu ini turun tipis ke Rp2,404 juta/gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu, mengalami sedikit penurunan Rp3.000 dari awalnya Rp2.407.000 menjadi Rp2.404.000 per gram.

    Harga jual kembali (buyback) turut turun ke angka Rp2.265.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    ‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.252.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.404.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.748.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.097.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.795.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp23.535.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp58.712.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp117.345.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp234.612.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp586.265.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.172.320.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.344.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Harga emas Antam Jumat ini naik tipis Rp1.000 jadi Rp2,407 juta/gram

    Harga emas Antam Jumat ini naik tipis Rp1.000 jadi Rp2,407 juta/gram

    Jakarta (ANTARA) – ‎Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (5/12) mengalami sedikit kenaikan Rp1.000 dari awalnya Rp2.406.000 menjadi Rp2.407.000 per gram.

    Harga jual kembali (buyback) turut naik ke angka Rp2.268.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

    ‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    ‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    ‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.253.500.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.407.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.754.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.106.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.810.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp23.565.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp58.787.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp117.495.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp234.912.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp587.015.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.173.820.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.347.600.000.

    ‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    ‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cara Daftar Lelang KPK Edisi Hakordia 2025, Ini Tips Ikut Penawarannya

    Cara Daftar Lelang KPK Edisi Hakordia 2025, Ini Tips Ikut Penawarannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelenggarakan lelang barang rampasan KPK dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. 

    Masyarakat dapat mengikuti lelang KPK secara daring melalui situs resmi lelang.go.id. Berikut panduan lengkap pendaftaran dan mekanisme lelang yang perlu diketahui.

    Peninjauan Barang (Aanwijzing)

    1. Barang Tidak Bergerak

    Calon peserta dapat melihat objek lelang di lokasi masing-masing setiap hari kerja atau menghubungi Jaksa KPK.

    2. Barang Bergerak

    Barang bergerak dapat ditinjau langsung di:

    Lokasi: Rupbasan KPK RI, Jl. Dewi Sartika No. 68, Cawang, Jakarta Timur

    Kontak Jaksa KPK:

    Leo Manalu – 0811-603-665

    Syarkiyah – 0811-4203-221

    Fransman R. Tamba – 0813-9628-6817

    Katalog lengkap objek lelang tersedia di: https://bit.ly/lelanghakordia2025 

    Jadwal Lelang KPK

    ⦁ Hari/Tanggal: Selasa, 9 Desember 2025 (jadwal terdekat). Jadwal selanjutnya, bisa dicek di situs KPK

    ⦁ Platform: https://lelang.go.id/ 

    ⦁ Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran

    ⦁ Pelunasan: Maksimal 5 hari kerja setelah lelang

    Bea Lelang Pembeli:

    ⦁ 2% dari harga lelang (barang tidak bergerak)

    ⦁ 3% dari harga lelang (barang bergerak)

    Batas waktu penawaran mengikuti sistem waktu server aplikasi.

    Cara Daftar Akun di Lelang.go.id

    1. Akses situs lelang.go.id

    2. Pilih tab Perseorangan

    3. Pilih WNI atau WNA sesuai status kewarganegaraan

    4. Isi formulir pendaftaran

    5. Masukkan data akun (email dan kata sandi)

    6. Aktivasi akun melalui email

    7. Akun yang telah aktif dapat langsung digunakan untuk masuk ke sistem lelang.

    Syarat Mengikuti Lelang KPK

    Peserta wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut:

    1. KTP

    2. Nomor rekening bank

    3. NPWP

    Pejabat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan memeriksa persyaratan dan mengirim hasil verifikasi ke email peserta. Jika dinyatakan memenuhi syarat, peserta dapat mengikuti lelang secara online di seluruh KPKNL. (Angela Keraf)