Produk: NPWP

  • Harga emas Antam hari ini kembali ke angka Rp1,906 juta per gram

    Harga emas Antam hari ini kembali ke angka Rp1,906 juta per gram

    Ilustrasi – Seorang warga memperlihatkan logam mulia Antam. ANTARA/Gunawan Wibisono/aa.

    Harga emas Antam hari ini kembali ke angka Rp1,906 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 11 Juli 2025 – 13:15 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (11/7), mengalami kenaikan Rp4.000 dari semula Rp1.902.000 menjadi Rp1.906.000 per gram atau harga jual yang sama pada 8 Juli.

    Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke Rp1.750.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.003.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.906.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.752.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.603.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.305.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.555.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.262.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.445.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp184.812.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp461.765.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp923.320.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.846.600.000.

     

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Pengumuman! Perusahaan Lapor SPT Pajak Lewat Coretax Mulai Agustus

    Pengumuman! Perusahaan Lapor SPT Pajak Lewat Coretax Mulai Agustus

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan mulai Agustus 2025 lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 sudah dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.

    Dalam unggahan di akun resmi X @DitjenPajakRI, Jumat (11/7/2025), kebijakan ini berlaku duluan untuk wajib pajak (WP) Badan dengan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender misalnya Agustus 2024 sampai Juli 2025.

    “Bagi WP Badan dengan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender (misalnya Agustus 2024-Juli 2025), pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 sudah dilakukan lewat Coretax DJP mulai Agustus 2025,” tulis pengumuman tersebut.

    Selanjutnya untuk WP Badan yang menggunakan tahun buku September 2024 sampai Agustus 2025 dan seterusnya, akan mulai menggunakan Coretax sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan PPh mulai September 2025 dan seterusnya.

    Sebelum lapor SPT Tahunan PPh Badan lewat Coretax, pastikan sudah berhasil log in dengan akun WP Badan melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, serta NPWP Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai PIC WP Badan.

    “Pastikan akun WP Badan dan PIC sudah aktif, serta Kode Otorisasi DJP (KODJP) telah dibuat dan divalidasi,” jelas DJP.

    Jika ada hal-hal kurang jelas, dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datangi Kantor Pajak terdaftar yang terdekat untuk informasi atau pertanyaan lebih lanjut.

    (acd/acd)

  • Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok!

    Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok!

    Jakarta

    Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Rabu (9/7/2025) turun cukup dalam. Harga emas hari ini turun sebesar Rp 12.000 dan berada di level Rp 1.894.000 per gram.

    Pada hari Senin (7/7) harga emas turun sebesar Rp 7.000 ke level Rp 1.901.000 per gram. Kemudian di hari Selasa harga emas Antam naik sebesar Rp 5.000 dan berada di level Rp 1.906.000 per gram.

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, dalam sepekan terakhir pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.894.000 – Rp 1.911.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.880.000-1.968.000 per gram.

    Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga ikut turun Rp 12.000 per gram dan berada di level Rp 1.738.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram Rabu 9 Juli 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 997.000
    Harga emas 1 gram: Rp 1.894.000
    Harga emas 2 gram: Rp 3.728.000
    Harga emas 3 gram: Rp 5.567.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.245.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.435.000
    Harga emas 25 gram: Rp 45.962.000
    Harga emas 50 gram: Rp 91.845.000
    Harga emas 100 gram: Rp 183.612.000
    Harga emas 250 gram: Rp 458.765.000
    Harga emas 500 gram: Rp 917.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.834.600.000

    Demikian rincian harga emas Antam hari ini mulai dari 0,5 gram sampai 1.000 gram.

    Tonton juga “Harga Emas Sering Naik, Kapan Waktu Yang Tepat Untuk Beli?” di sini:

    (ily/fdl)

  • Harga emas Antam hari ini naik Rp5.000 ke angka Rp1,906 juta/gram

    Harga emas Antam hari ini naik Rp5.000 ke angka Rp1,906 juta/gram

    Ilustrasi – Seorang warga Jakarta memperlihatkan logam mulia Antam. ANTARA/Gunawan Wibisono/aa.

    Harga emas Antam hari ini naik Rp5.000 ke angka Rp1,906 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 08 Juli 2025 – 10:45 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (8/7) mengalami kenaikan Rp5.000 dari semula Rp1.901.000 menjadi Rp1.906.000 per gram

    Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke Rp1.750.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.003.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.906.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.752.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.603.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.305.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.555.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.262.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.445.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp184.812.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp461.765.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp923.320.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.846.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Harga emas Antam hari ini turun Rp7.000 ke angka Rp1,901 juta/gram

    Harga emas Antam hari ini turun Rp7.000 ke angka Rp1,901 juta/gram

    Seorang warga memperlihatkan logam mulia Antam, Kamis (22/5/2025) di Jakarta. ANTARA/Gunawan Wibisono/aa.

    Harga emas Antam hari ini turun Rp7.000 ke angka Rp1,901 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 07 Juli 2025 – 12:31 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (7/7) mengalami penurunan Rp7.000 dari semula Rp1.908.000 menjadi Rp1.901.000 per gram. Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun ke Rp1.745.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.000.500.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.901.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.742.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.588.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.280.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.505.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.137.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.195.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp184.312.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp460.515.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp920.820.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.841.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • KUR BRI: Syarat, Cara Pengajuan Online & Offline, dan Tabel Angsuran Terbaru – Page 3

    KUR BRI: Syarat, Cara Pengajuan Online & Offline, dan Tabel Angsuran Terbaru – Page 3

    Sebelum mengajukan KUR BRI, ada beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi oleh calon debitur. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa pinjaman diberikan kepada usaha yang produktif dan layak secara finansial.

    Pertama, usaha yang diajukan haruslah usaha produktif dan telah berjalan aktif minimal enam bulan. Kelayakan bisnis juga menjadi faktor penting dalam penilaian. Selain itu, pemohon haruslah individu (perorangan) yang menjalankan usaha tersebut.

    Calon debitur juga tidak boleh sedang menerima kredit produktif dari lembaga keuangan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan kartu kredit. Berikut adalah daftar lengkap dokumen yang diperlukan:

    KTP
    Kartu Keluarga (KK)
    Akta nikah (jika sudah menikah)
    Surat Keterangan Usaha (dari kelurahan/RT/RW atau NIB)
    Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang setara (tergantung jenis KUR)
    NPWP (wajib untuk pinjaman di atas Rp 50 juta)

    Usia minimal untuk pengajuan KUR BRI Mikro adalah 17 tahun, sedangkan untuk jenis KUR lainnya adalah 21 tahun. Beberapa sumber juga menyebutkan kepemilikan rekening BRI sebagai syarat, meskipun hal ini tidak selalu wajib.

  • Harga emas Antam hari ini naik tipis Rp1.000 jadi Rp1,908 juta/gram

    Harga emas Antam hari ini naik tipis Rp1.000 jadi Rp1,908 juta/gram

    Seorang warga memperlihatkan logam mulia Antam, Kamis (22/5/2025) di Jakarta. ANTARA/Gunawan Wibisono/aa.

    Harga emas Antam hari ini naik tipis Rp1.000 jadi Rp1,908 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 05 Juli 2025 – 11:33 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (5/7) mengalami kenaikan Rp1.000 dari semula Rp1.907.000 menjadi Rp1.908.000 per gram

    Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke Rp1.756.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

     

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.004.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.908.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.756.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.609.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.315.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.575.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.312.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.545.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp185.012.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp462.265.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp924.320.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.848.600.000.

     

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Harga Emas Hari Ini Naik!

    Harga Emas Hari Ini Naik!

    Jakarta

    Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Sabtu (5/7/2025) naik tipis setelah turun berturut-turut pada hari Kamis dan Jumat. Harga emas hari ini naik Rp 1.000 per gram dan berada di level Rp 1.907.000 per gram.

    Pada Kamis (4/7) kemarin harga emas turun sebesar Rp 2.000 ke level Rp 1.911.000. Harga emas turun lagi di hari Jumat (5/7) sebesar Rp 4.000 ke level Rp 1.907.000 per gram.

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, dalam sepekan terakhir pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.880.000 – Rp 1.932.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.880.000-1.968.000 per gram.

    Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga ikut naik Rp 1.000 per gram dan berada di level Rp 1.752.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram Sabtu, 5 Juli 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.004.000
    Harga emas 1 gram: Rp 1.908.000
    Harga emas 2 gram: Rp 3.756.000
    Harga emas 3 gram: Rp 5.609.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.315.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.575.000
    Harga emas 25 gram: Rp 46.312.000
    Harga emas 50 gram: Rp 92.545.000
    Harga emas 100 gram: Rp 185.012.000
    Harga emas 250 gram: Rp 462.265.000
    Harga emas 500 gram: Rp 924.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.848.600.000

    (ily/hns)

  • Berapa Lama Riwayat Utang Pinjol Muncul di SLIK OJK?

    Berapa Lama Riwayat Utang Pinjol Muncul di SLIK OJK?

    Jakarta

    Mengetahui riwayat utang atau kredit penting karena akan menentukan peluang seseorang dalam mengajukan pinjaman di masa depan. Riwayat tersebut biasanya tersimpan rapi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sebelumnya dikenal dengan BI Checking.

    Sebagai informasi, BI Checking sudah tidak lagi digunakan dan telah digantikan oleh SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski namanya berbeda, fungsi dasarnya tetap sama, yaitu mencatat riwayat kredit setiap nasabah di Indonesia, termasuk pinjaman online (pinjol).

    Lantas, Berapa Lama Riwayat Utang Pinjol Muncul di SLIK OJK?

    Melansir situs lembaga pemeringkat kredit (credit scoring) IdScore, saat debitur masih memiliki pinjaman yang belum lunas, penyedia layanan pinjaman akan tetap menyimpan data peminjam untuk keperluan administrasi seperti pelaporan kredit dan pelacakan.

    Artinya data peminjam tidak bisa dihapus selama utang pinjol belum terbayar lunas. Oleh karena itu melunasi pinjaman tidak hanya akan menghentikan bunga dan biaya tambahan, namun juga menjadi syarat utama sebelum peminjam bisa mengajukan permintaan penghapusan data.

    Di saat yang bersamaan data ini akan dilaporkan pinjol terkait ke SLIK OJK sebagai catatan kredit. Di sana seluruh utang yang belum dibayarkan hingga ketepatan waktu pembayaran dicatat.

    Begitu juga jika utang sudah dilunasi, maka pinjol terkait wajib melaporkan pelunasan ke SLIK OJK. Biasanya, pembaruan data dilakukan maksimal 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan.

    Setelah itu, pihak pemberi layanan kredit juga akan menerbitkan surat keterangan pelunasan tagihan untuk disimpan bilamana dibutuhkan. Jika data di SLIK OJK belum berubah dalam rentang waktu tersebut, maka debitur bisa mengajukan komplain ke lembaga pemberi pinjaman.

    Kategori Skor dalam SLIK OJK

    Secara rinci SLIK OJK bakal menunjukkan lima skor kredit. Nasabah dengan skor terbaik berada di level 1, sedangkan yang memiliki skor 5 dianggap memiliki kredit macet. Berikut adalah rincian dari masing-masing skor dalam SLIK OJK:

    Kolektibilitas 1: Lancar
    Ini adalah kolektibilitas terbaik yang dimiliki debitur. Debitur selalu melunasi tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.

    Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
    Skor ini diberikan jika debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam kurun waktu 1 sampai 90 hari.

    Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
    Debitur yang mendapatkan skor kolektibilitas 3 adalah mereka yang sudah menunggak selama 91 sampai 120 hari.

    Kolektibilitas 4: Diragukan
    Debitur dengan skor ini sudah menunggak tagihan selama 121 sampai 180 hari.

    Kolektibilitas 5: Macet
    Debitur diberi skor ini ketika sudah menunggak lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

    Hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang bisa mengajukan kredit ke bank tanpa kendala. Sementara itu, bagi yang memiliki skor 3, 4, atau 5, perlu memperbaiki catatan kredit terlebih dahulu sebelum bisa kembali mengajukan pinjaman.

    Cara Cek Skor Kredit Secara Online Lewat SLIK OJK

    Pada laman Pegadaian, turut dibahas bagaimana pentingnya catatan kredit seseorang. Saat mendaftar perusahaan pun, terutama di sektor keuangan dan perbankan, akan mempertimbangkan catatan kredit sebagai indikator integritas finansial calon karyawan.

    Selain itu, catatan kredit yang buruk juga akan menyulitkan pengajuan kredit di masa depan. Misalnya, saat ingin membeli rumah melalui KPR, mengajukan kredit kendaraan, atau bahkan mengajukan kartu kredit, riwayat kredit menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan pinjaman.

    Jika skor kredit buruk, bunga pinjaman bisa lebih tinggi atau pengajuan kredit seperti Kartu Kredit, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan bentuk pinjaman lainnya akan sulit disetujui. Berikut cara cek skor kredit kita:

    – Kunjungi situs web SLIK OJK atau idebku.ojk.go.id
    – Pilih menu “Pendaftaran”, lalu isi semua kolom yang tersedia dan klik “Selanjutnya”.
    – Masukkan data diri secara lengkap dan benar, lalu klik “Selanjutnya”.
    – Unggah dokumen persyaratan, seperti informasi debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan captcha.
    – Upload foto diri sesuai instruksi yang diberikan.
    – Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Ajukan Permohonan”.
    – Setelah pendaftaran berhasil, OJK akan mengirimkan email berisi nomor pendaftaran.
    – Cek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.

    OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email, maksimal dalam 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. Atau bisa juga lakukan pengecekan secara langsung atau offline berikut:

    – Datang ke kantor OJK setempat.
    – Membawa dokumen persyaratan: Identitas diri berupa KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau paspor (untuk Warga Negara Asing), jika dikuasakan membawa surat kuasa, NPWP, akta.
    – Apabila telah sesuai persyaratan, OJK melakukan penarikan data informasi debitur.
    – Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.

    Cara Membersihkan Catatan Kredit yang Buruk
    Satu-satunya cara untuk memperbaiki catatan kredit yang buruk adalah harus melunasi seluruh tagihan, termasuk pokok dan bunga. Setelah pelunasan, debitur dapat meminta surat keterangan lunas dan mengecek kembali data di SLIK OJK.

    Cara paling efektif untuk memperbaiki skor kredit adalah dengan melunasi seluruh tunggakan. Jika tidak mampu melunasi seluruh utang sekaligus, coba hubungi pihak kreditur untuk mencari solusi pembayaran yang lebih fleksibel, seperti restrukturisasi atau cicilan yang lebih ringan.

    Kalau pun ada ketidaksesuaian dalam catatan utang, segera hubungi pihak kreditur untuk mengajukan koreksi. Jika terbukti ada kesalahan, catatan tersebut bisa diperbaiki dan dihapus dari riwayat kreditmu. Pastikan untuk meminta konfirmasi tertulis sebagai bukti bahwa masalah telah diselesaikan.

    Setelah melunasi utang, namamu juga tidak serta-merta langsung bersih dari daftar riwayat kredit buruk. Tapi setelah pelunasan, kamu dapat memantau skor kreditnya melalui SLIK OJK untuk memastikan apakah status kredit telah diperbarui atau masih dalam proses.

    Setelah menyelesaikan masalah kredit, proses pembaruan data di SLIK OJK biasanya memakan waktu maksimal 30 hari sejak laporan pelunasan diterima. Dalam periode ini, penyedia kredit juga akan mengeluarkan surat keterangan lunas atau penghapusan tagihan yang bisa digunakan sebagai bukti resmi.

    OJK akan memperbarui skor kredit dalam SLIK dalam waktu maksimal 24 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan. Dengan memastikan catatan kredit sudah bersih, kamu dapat kembali mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya tanpa kendala.

    (hns/hns)

  • Emas Antam hari ini kembali turun, kini ke angka Rp1,907 juta pergram

    Emas Antam hari ini kembali turun, kini ke angka Rp1,907 juta pergram

    Ilustrasi – Aset investasi emas batangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/aa.

    Emas Antam hari ini kembali turun, kini ke angka Rp1,907 juta pergram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 04 Juli 2025 – 12:25 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (4/7) kembali mengalami penurunan Rp4.000 dari semula Rp1.911.000 menjadi Rp1.907.000 per gram.

    Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun ke Rp1.751.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.003.500.
    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.907.000.
    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.754.000.
    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.606.000.
    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.310.000.
    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.565.000.
    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.287.000.
    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.495.000.
    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp184.912.000.
    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp462.015.000.
    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp923.820.000.
    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.847.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara