Produk: NPWP

  • Harga emas Antam hari ini turun lagi ke Rp1,908 juta/gram

    Harga emas Antam hari ini turun lagi ke Rp1,908 juta/gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu, kembali mengalami penurunan dua hari beruntun. Kini, turun Rp6.000 dari semula Rp1.914.000 menjadi Rp1.908.000 per gram.

    Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun ke Rp1.752.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.004.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.908.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.756.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.609.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.315.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.575.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.312.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.545.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp185.012.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp462.265.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp924.320.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.848.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Harga emas Antam hari ini turun Rp10.000 ke angka Rp1,914 juta/gram

    Harga emas Antam hari ini turun Rp10.000 ke angka Rp1,914 juta/gram

    Arsip Foto: Pegawai menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam), Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

    Harga emas Antam hari ini turun Rp10.000 ke angka Rp1,914 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 15 Juli 2025 – 12:38 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (15/7) mengalami penurunan Rp10.000 dari semula Rp1.924.000 menjadi Rp1.914.000 per gram.

    Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun ke Rp1.758.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.007.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.914.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.768.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.627.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.345.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.635.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.462.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.845.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp185.612.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp463.765.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp927.320.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.854.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Segini Pajak yang Wajib Dibayar Pedagang Toko Online

    Segini Pajak yang Wajib Dibayar Pedagang Toko Online

    Jakarta

    Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan untuk pedagang di marketplace online. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru soal kebijakan tersebut.

    Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada pihak lain yang merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias penyelenggara e-commerce. Contohnya bisa bermacam-macam, mulai Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan lain-lain.

    PMSE yang dimaksud berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan luar wilayah negara Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria itu misalnya saja menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan.

    Kemudian memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia dan juga jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan Ditjen Pajak.

    “Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” tulis beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani itu, dilihat Senin (14/7/2025).

    Nah pedagang marketplace online yang akan dikenakan pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.

    Perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga masuk sebagai pedagang yang akan dikenakan pajak.

    Kewajiban-Tarif Pajak Pedagang Online


    Masih dalam beleid itu, pedagang online diwajibkan memberikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan dan juga alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang ditunjuk untuk memungut pajak.

    “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22,” tulis pasal 7 ayat 1.

    Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pihak lain atau dalam hal ini penyelengara PMSE.

    Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterapkan yaitu sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto atau penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang online dan tercantum dalam dokumen tagihan. Pembayarannya tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

    “Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri,” tulis pasal 8 ayat 3.

    Peredaran bruto dalam beleid tersebut diartikan sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan atau potongan sejenis.

    Dalam pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bagi pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp 500 juta diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE untuk dipotong pajaknya sebesar 0,5%. Namun, selama masih di bawah Rp 500 juta tidak diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE atau pihak lain yang ditunjuk pemerintah memungut pajak penghasilan.

    “Dalam hal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi kepada Pihak Lain berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tulis pasal 6 ayat 6.

    Surat pernyataan yang harus dilaporkan kepada penyelenggara PMSE harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika peredaran bruto atau penghasilan pedagang online itu telah melebihi Rp 500.000.000.

    Tonton juga video “Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Menpora Bilang Begini” di sini:

    (hal/rrd)

  • Segini Pajak yang Wajib Dibayar Pedagang Toko Online

    Segini Pajak yang Wajib Dibayar Pedagang Toko Online

    Jakarta

    Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan untuk pedagang di marketplace online. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru soal kebijakan tersebut.

    Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada pihak lain yang merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias penyelenggara e-commerce. Contohnya bisa bermacam-macam, mulai Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan lain-lain.

    PMSE yang dimaksud berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan luar wilayah negara Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria itu misalnya saja menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan.

    Kemudian memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia dan juga jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan Ditjen Pajak.

    “Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” tulis beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani itu, dilihat Senin (14/7/2025).

    Nah pedagang marketplace online yang akan dikenakan pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.

    Perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga masuk sebagai pedagang yang akan dikenakan pajak.

    Kewajiban-Tarif Pajak Pedagang Online


    Masih dalam beleid itu, pedagang online diwajibkan memberikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan dan juga alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang ditunjuk untuk memungut pajak.

    “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22,” tulis pasal 7 ayat 1.

    Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pihak lain atau dalam hal ini penyelengara PMSE.

    Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterapkan yaitu sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto atau penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang online dan tercantum dalam dokumen tagihan. Pembayarannya tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

    “Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri,” tulis pasal 8 ayat 3.

    Peredaran bruto dalam beleid tersebut diartikan sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan atau potongan sejenis.

    Dalam pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bagi pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp 500 juta diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE untuk dipotong pajaknya sebesar 0,5%. Namun, selama masih di bawah Rp 500 juta tidak diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE atau pihak lain yang ditunjuk pemerintah memungut pajak penghasilan.

    “Dalam hal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi kepada Pihak Lain berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tulis pasal 6 ayat 6.

    Surat pernyataan yang harus dilaporkan kepada penyelenggara PMSE harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika peredaran bruto atau penghasilan pedagang online itu telah melebihi Rp 500.000.000.

    Tonton juga video “Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Menpora Bilang Begini” di sini:

    (hal/rrd)

  • Kuota Rumah Subsidi 2025 Bertambah, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya!

    Kuota Rumah Subsidi 2025 Bertambah, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menambah kuota rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun ini menjadi 350.000 unit dari sebelumnya ditetapkan sebesar 220.000 unit.

    Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan bahwa hingga periode awal Juli 2025 pihaknya telah menyalurkan sebanyak 126.932 unit dengan total anggaran yang disalurkan tembus Rp15,73 triliun.

    “Hingga hari ini, kami telah menyalurkan dana bantuan FLPP sebesar Rp15,73 triliun untuk 126.932 unit rumah,” kata Heru dalam keterangan resmi, dikutip Senin (14/7/2025).

    Artinya, masih terdapat sisa kuota sebesar 223.068 unit rumah subsidi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. 

    Bagi sebagian yang belum familiar, FLPP merupakan program penyaluran rumah subsidi dengan harga murah yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

    Lewat program ini, masyarakat dapat mencicil rumah dengan harga yang lebih terjangkau dengan cicilan bunga tetap 5% dengan tenor maksimal 20 tahun.

    Di samping itu, rumah FLPP juga memiliki yang muka yang ringan hanya 1% dari total harga rumah yang tidak lebih dari Rp185 juta untuk wilayah Jabodetabek.

    Berikut syarat dan cara untuk mendapatkan kuota rumah subsidi FLPP:

    1. Pastikan Masuk ke dalam Kategori MBR

    Sebagaimana yang sudah dijelaskan, program FLPP hanya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

    Adapun, kriteria MBR ini diatur dalam eraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

    Dalam beleid itu, dijelaskan bahwa masyarakat khusus wilayah Jabodetabek dengan gaji maksimal Rp14 juta dapat turut serta menikmati fasilitas rumah subsidi. Secara terperinci berikut zonasi wilayah dan besaran penghasilan maksimal yang masuk ke dalam kategori MBR.

    Zona I, Jawa (Kecuali Jabodetabek), Sumatra, NTT, dan NTB

    Tidak Kawin: Rp8.500.000

    Kawin: Rp10.000.000

    Zona II, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali

    Tidak Kawin: Rp9.000.000 

    Kawin: Rp11.000.000

    Zona III, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya

    Tidak Kawin: Rp10.500.000 

    Kawin: Rp12.000.000

    Zona IV, Jabodetabek

    Tidak Kawin: Rp12.000.000 

    Kawin: Rp14.000.000

    2. Ajukan Permohonan di Aplikasi SiKasep

    Setelah dipastikan layan mendapat rumah subsidi dan masuk ke dalam kategori MBR, masyarakat dapat langsung melakukan pendaftaran dirimu ke aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan).

    Saat mendaftar, calon debitur rumah subsidi perlu untuk mengunggah sejumlah data diri mulai dari mengisi nama lengkap, melampirkan KTP, Nomor NPWP serta perkiraan penghasilan per bulan.

    Apabila telah berhasil membuat akun, maka masyarakat dapat melakukan pencarian rumah subsidi berdasarkan lokasi yang diinginkan serta langsung mengajukan KPR ke Bank Penyalur yang telah bekerja sama.

    3. Lengkapi Dokumen yang dibutuhkan

    Berikut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan rumah subsidi FLPP.

    – Fotokopi KTP (Suami dan Istri apabila yeah menikah)

    – Kartu Keluarga

    – NPWP

    – Surat Keterangan belum memiliki rumah

    – Buku nikah atau akta cerai

    – Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah

    – Slip gaji 3 bulan, surat keterangan kerja, rekening 3 bulan (bagi karaywan)

    – Surat usaha dari kelurahan/OSS, laporan keuangan sederhana, rekening koran 3–6 bulan (bagi wiraswasta)

    – Surat penghasilan dari RT/RW, bukti usaha, dan tabungan (bagi pekerja informal)

    Serta menyiapkan dokumen tambahan untuk keperluan pengajuan ke Bank Penyalur, di antaranya:

    – Surat Pemesaran Rumah (SPP)

    – Sertifikat tanah, IMB, PBB, denah rumah, dan brosur harga

  • Operator Internet RI Tertekan, Ternyata Ada Efek Trump Vs Xi Jinping

    Operator Internet RI Tertekan, Ternyata Ada Efek Trump Vs Xi Jinping

    Jakarta, CNBC Indonesia – Industri telekomunikasi nasional tengah berada di bawah tekanan, tak hanya karena faktor internal seperti kompetisi dari platform digital (OTT), tetapi juga akibat tensi geopolitik global yang ikut berdampak pada rantai pasok teknologi. Salah satu pemicunya ternyata berasal dari kebijakan Amerika Serikat (AS) era Donald Trump yang memberi efek lanjutan hingga saat ini.

    Dalam artikel opini di CNBC Indonesia, Amar Bilhaq, Manager of Human Capital Management PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM) menyatakan aspek geopolitik sering luput dalam analisis kinerja perusahaan teknologi RI, termasuk Telkom.

    “Fluktuasi pasar saham global yang dipicu oleh suku bunga tinggi, ketegangan geopolitik, perlambatan ekonomi China, serta perang teknologi antara negara besar telah menciptakan iklim yang tidak stabil bagi sektor teknologi dan telekomunikasi,” katanya.

    Meskipun Telkom sudah mampu memperbaiki biaya operasional sehingga lebih efisien, penurunan harga saham tetap berpengaruh dengan mempersempit ruang ekspansi.

    “Sektor teknologi secara global telah mengalami koreksi signifikan sejak tahun 2022, imbas dari aksi jual investor saat bank sentral dunia mulai mengetatkan likuiditas. Sektor telekomunikasi meski tidak tumbuh seagresif perusahaan teknologi digital ikut terdampak sentimen negatif ini. Bagi trader jangka pendek, saham telekomunikasi dengan margin tipis dan belanja modal raksasa jelas kurang menarik,” katanya.

    Pengamat Telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Joseph Matheus Edward menyatakan perkembangan geopolitik sangat berdampak pada industri telekomunikasi.

    “Kondisi geopolitik saat ini tentu akan berpengaruh pada industri telekomunikasi. Indonesia sebagai negara pengguna perangkat telekomunikasi tentu terkena imbas dari masalah persaingan global mengenai komponen, GPU dengan AI-nya, dan teknologi 5G dengan isu keamanannya serta koneksinya, serta tergerusnya pendapatan oleh OTT [over the top],” ujar Ian kepada CNBC Indonesia, Senin (14/7/2025).

    Menurut Ian, dalam jangka pendek, situasi ini sangat berdampak pada industri telekomunikasi nasional. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya strategi jangka panjang yang berbasis kebijakan nasional untuk memastikan keberlanjutan sektor ini.

    “Dalam jangka panjang, pemerintah tentu harus mengeluarkan kebijakan yang menjaga keberlanjutan pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia,” tegasnya.

    Untuk membentengi sektor telekomunikasi dari tekanan eksternal dan memperkuat transformasi digital nasional, Ian menyebut perlunya pembangunan tiga pilar utama.

    Indonesia perlu membangun tiga pilar industri telekomunikasi atau transformasi digital. Pertama, 100% internet, yaitu semua punya hak yang sama untuk menikmati dampak transformasi digital.

    Kedua, super platform seperti QRIS. Di mana platform yang digunakan, dimiliki negara dan dijalankan oleh industri telekomunikasi dalam negeri.

    Ketiga, Satu Data. Ian menjelaskan, nilai suatu negara atau industri telekomunikasi adalah penguasaan data dan turunannya.

    “Data tersebut dapat diolah menjadi apa saja, contohnya dari data NIK menjadi data NPWP, dan seterusnya,” jelas Ian.

    Ia menambahkan bahwa secara regulasi, Indonesia sudah memiliki sejumlah dasar hukum untuk mengatasi tantangan geopolitik dan pelindungan data.

    “Dalam menghadapi geopolitik secara jangka pendek dan jangka panjang, sebenarnya secara peraturan perundang-undangan sebagian besar sudah ada. Contoh, data harus ditaruh di Indonesia. Tapi perlu melihat efektivitas dan dampak sosial serta ekonomi yang diperoleh masyarakat, negara, dan industri telekomunikasi,” paparnya.

    Ian juga menekankan pentingnya Content Delivery Network (CDN) yang dimiliki oleh negara dan dioperasikan oleh pelaku industri dalam negeri sebagai bagian dari infrastruktur strategis nasional demi keamanan data.

    Di tengah tekanan global, peluang investasi di sektor telekomunikasi nasional justru terbuka lebar.

    “Sentimen investor untuk industri telekomunikasi di Indonesia terbuka lebar. Indonesia masih dianggap lapar bandwidth dan data center. Berapa pun yang disediakan akan terserap habis,” ucapnya.

    Namun, ia mengingatkan bahwa kesuksesan ini butuh koordinasi yang kuat antar pemangku kepentingan.

    “Hanya saja, dalam jangka pendek perlu ada koordinasi semua pihak dengan lebih baik, sehingga semua mendapatkan bagian yang sangat menguntungkan,” kata Ian.

    Ia optimistis, dalam jangka panjang, industri telekomunikasi Indonesia akan menjadi ladang investasi yang menjanjikan. Selain populasi besar, struktur geografis Indonesia yang berupa kepulauan juga menghadirkan potensi bisnis infrastruktur digital seperti kabel laut.

    “Ke depannya, investasi di Indonesia untuk industri telekomunikasi akan sangat menarik, dengan jumlah penduduk yang besar dan daerah kepulauan. Kabel laut akan menarik secara bisnis,” pungkasnya.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Harga emas Antam hari ini naik ke Rp1,924 juta/gram

    Harga emas Antam hari ini naik ke Rp1,924 juta/gram

    Seorang warga memperlihatkan logam mulia Antam di Jakarta, Kamis (22/5/2025). ANTARA/Gunawan Wibisono/aa.

    Harga emas Antam hari ini naik ke Rp1,924 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 14 Juli 2025 – 11:13 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, mengalami kenaikan Rp5.000 dari semula Rp1.919.000 menjadi Rp1.924.000 per gram. Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke Rp1.768.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.012.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.924.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.788.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.657.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.395.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.735.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.712.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.345.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp186.612.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp466.265.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp932.320.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.864.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Syarat dan Dokumen Lengkap Ajukan KUR BRI, BNI, dan Mandiri

    Syarat dan Dokumen Lengkap Ajukan KUR BRI, BNI, dan Mandiri

    Jakarta

    Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan bisnisnya. Dalam hal ini penyaluran KUR dilakukan oleh sejumlah bank BUMN seperti BRI, BNI, dan Mandiri.

    KUR sendiri adalah program peminjaman dana bersubsidi oleh pemerintah. Dengan adanya bantuan subsidi, suku bunga yang dibebankan menjadi lebih rendah. Di mana sepanjang 2025 pemerintah menargetkan penyaluran KUR hingga Rp 300 triliun.

    Meski begitu masing-masing bank penyalur menetapkan peraturan yang berbeda dalam hal pembiayaan modal usaha dan investasi. Lantas, bagaimana syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan KUR di bank-bank penyalur ini?

    Dirangkum detikcom, berikut syarat dan dokumen lengkap ajukan KUR BRI, BNI, dan Mandiri:

    1. BRI

    Dalam situs resmi BRI, secara umum penyaluran KUR bank BUMN yang satu ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu KUR Mikro dan KUR Kecil dengan plafond atau batas maksimal pinjaman yang berbeda.

    Syarat dan Dokumen KUR Mikro BRI

    – Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak.
    – Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
    – Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit.
    – Persyaratan administrasi atau dokumen tang dibutuhkan: Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
    -Maksimum pinjaman sebesar Rp 50 juta per debitur.
    – Jenis pinjaman yang tersedia: Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 tahun atau Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 tahun.
    – Suku bunga 6% efektif per tahun.
    – Bebas biaya administrasi dan provisi.

    Syarat dan Dokumen KUR Kecil BRI

    – Mempunyai usaha produktif dan layak.
    – Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit.
    – Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
    – Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.
    – Pinjaman yang diberikan Rp 50 – Rp 500 juta.
    – Jenis pinjaman yang tersedia: Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 4 tahun atau Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 tahun.
    – Suku bunga 6% efektif per tahun.
    – Agunan sesuai dengan peraturan bank.

    2. BNI

    Dalam situs resmi pendaftaran KUR BNI (eform.bni.co.id), Kredit Usaha Rakyat bank BUMN ini memberikan kemudahan proses pinjaman cepat dengan nominal sampai dengan Rp 50 juta yang dapat digunakan untuk modal kerja usaha maupun investasi.

    Syarat dan Dokumen KUR Mikro BNI

    – Nasabah berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
    – Memiliki kualitas Kredit Bank (jika ada) lancar
    – Telah menjalankan bidang usahanya dengan waktu minimal 6 bulan.
    – Tidak sedang menerima kredit produktif dari Perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah (kecuali KUR).
    – Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat ijin lainnya.
    – NPWP tidak disyaratkan
    – Tidak diwajibkan jaminan tambahan.
    – Maksimum permohonan kredit di atas Rp 10.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000.
    – Jenis Kredit yang diberikan: Kredit Modal Kerja dengan masa pinjaman maksimal 3 tahun atau Kredit Investasi dengan masa pinjaman maksimal 5 tahun.

    3. Mandiri

    Dalam situs resmi Mandiri dijelaskan KUR yang diberikan perbankan terbagi dalam tiga kategori yakni KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil. Masing-masing kategori KUR memiliki plafond pinjamannya masing-masing.

    Semisal untuk plafond pinjaman KUR Super Mikro maksimal Rp 10.000.000, kemudian untuk KUR Mikro sebesar Rp 10.000.000 – Rp 50.000.000, dan KUR Kecil berada di kisaran Rp 50.000.000 – Rp 500.000.000. Meski demikian, syarat dan dokumen yang dibutuhkan hingga besaran suku bunga ketiga kriteria pinjaman ini sama.

    Syarat dan Dokumen KUR Mikro BNI

    – Usia calon Debitur minimal 21 Tahun atau sudah menikah
    – Memiliki usaha produktif
    – Foto copy E-KTP, KK, Surat Nikah/ cerai (bagi yang sudah menikah/cerai)
    – Pas foto terbaru calon debitur dan pasangan
    – Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)/ Surat keterangan domisili usaha/ Surat keterangan usaha lainnya.
    – NPWP (apabila limit kredit >Rp 50 Juta)
    -Jenis Kredit yang diberikan: Kredit Modal Kerja dengan masa pinjaman maksimal 3 tahun (4 tahun khusus untuk KUR Kecil) atau Kredit Investasi dengan masa pinjaman maksimal 5 tahun.
    – Suku Bunga 6%

    Tonton juga video “Maruarar Percepat Aturan KUR Perumahan, Ditargetkan Terbit Juli 2025” di sini:

    (igo/fdl)

  • Harga emas Antam hari ini melonjak ke angka Rp1,919 juta/gram

    Harga emas Antam hari ini melonjak ke angka Rp1,919 juta/gram

    Seorang karyawan menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam), Jakarta, Rabu (25/9/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

    Harga emas Antam hari ini melonjak ke angka Rp1,919 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 12 Juli 2025 – 13:35 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu, mengalami kenaikan Rp13.000 dari semula Rp1.906.000 menjadi Rp1.919.000 per gram.

    Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke Rp1.763.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.009.500.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.919.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.778.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.642.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.370.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.685.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.587.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.095.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp186.112.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp465.015.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp929.820.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.859.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Harga Emas Antam Bersinar Jadi Rp 1,929 Juta

    Harga Emas Antam Bersinar Jadi Rp 1,929 Juta

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pada perdagangan hari ini, Sabtu (12/7/2025), kembali naik tajam. Harga emas Antam hampir mencapai level Rp 1,920 juta per gram.

    Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, Sabtu (12/7/2025), harga emas Antam naik Rp 13.000 dan dijual dengan harga Rp 1,919 juta per gram.

    Harga buyback emas Antam pun naik Rp 13.000 menjadi Rp 1,763 juta per gram. Jika ditilik lebih jauh, harga tertinggi emas Antam sepanjang sejarah atau all time high (ATH) tercatat pada Selasa (22/4/2025), yakni sebesar Rp 2,039 juta per gram.

    Perlu diketahui bahwa setiap transaksi penjualan emas batangan ke pihak Antam akan dikenai potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

    Apabila nilai penjualan melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini secara otomatis dipotong dari nilai buyback.

    Untuk pembelian emas batangan, konsumen juga dikenai PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memilikinya. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak.

    Berikut harga emas Antam pada pagi hari ini:
    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.009.500
    Harga emas 1 gram: Rp 1.919.000
    Harga emas 2 gram: Rp 3.778.000
    Harga emas 3 gram: Rp 5.642.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.370.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.685.000
    Harga emas 25 gram: Rp 46.587.500
    Harga emas 50 gram: Rp 93.095.000
    Harga emas 100 gram: Rp 184.812.000
    Harga emas 250 gram: Rp 465.015.000
    Harga emas 500 gram: Rp 929.820.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.859.600.000