Produk: NPWP

  • BPR Bisa Jadi Alternatif Pinjaman di Luar Pinjol, Ini Faktanya

    BPR Bisa Jadi Alternatif Pinjaman di Luar Pinjol, Ini Faktanya

    Jakarta

    Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu pilihan populer bagi banyak orang yang membutuhkan pinjaman dana cepat karena pengajuan utang yang mudah. Sayangnya penggunaan pinjol yang tidak bijak dapat berdampak buruk pada debitur.

    Salah satu yang kerap terjadi adalah banyaknya masyarakat yang terjebak dalam pinjol ilegal. Selain itu kemudahan proses pinjaman juga kerap disalahgunakan para debitur, membuat utang mereka menumpuk tanpa disadari.

    Padahal selain pinjol, terdapat banyak sekali alternatif pinjaman bagi masyarakat. Bahkan alternatif ini sudah dipastikan aman, meski bukan berarti tanpa risiko.

    Salah satunya ada pinjaman dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR), terutama bagi mereka yang membutuhkan dana cepat atau memiliki agunan tetapi tidak memenuhi syarat bank umum.

    BPR menawarkan berbagai jenis pinjaman, termasuk pinjaman tanpa agunan dan pinjaman dengan agunan, dengan proses yang relatif cepat dan bunga yang kompetitif.

    Persyaratan Pengajuan Pinjaman di BPR

    Melansir situs resmi BPR Arto Moro, salah satu alasan kenapa banyak orang milih Bank Perekonomian Rakyat adalah karena persyaratan pinjaman yang lebih sederhana dibanding bank umum. Tapi bukan berarti bisa asal ajukan pinjaman tanpa syarat tertentu.

    Berikut ini persyaratan umum saat mengajukan pinjaman di BPR:

    1. Dokumen Pribadi

    – Copy KTP (Suami/Istri yang masih berlaku)
    – Copy KK (Kartu Keluarga)
    NPWP
    – Copy Akta Nikah/Akta Cerai/Surat Keterangan Belum Menikah

    2. Dokumen Pendukung (Tergantung Profesi)

    – Rekening Koran 6 bulan terakhir
    – Slip Gaji Terbaru
    – Surat Keterangan Kerja/Pegawai Tetap wajib minimal 2 tahun masa kerja (Staff/karyawan)
    – Surat Ijin Praktek/Sertifikat (untuk Profesi)

    3. Dokumen Agunan (Jaminan)

    – Copy SHM/SHGB
    – Copy PBB terakhir
    – Copy IMB/bukti pengurusan IMB

    Setiap BPR bisa punya sedikit perbedaan soal syarat, jadi sebaiknya calon debitur melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke BPR tujuan sebelum ngumpulin dokumen.

    Jika dibandingkan dengan persyaratan pinjol yang biasanya hanya membutuhkan foto diri dan KTP, syarat pengajuan pinjaman di BPR bisa terkesan lebih sulit. Apalagi beberapa pinjaman mungkin juga dibutuhkan agunan.

    Meski begitu, BPR masih bisa menjadi alternatif pilihan di luar pinjol. Mengingat BPR biasanya memiliki bunga yang lebih kompetitif daripada pinjaman bank pada umumnya.

    Proses Pengajuan Pinjaman di BPR

    Secara proses, pengajuan pinjaman di BPR juga lebih panjang dan rumit dibandingkan dengan pinjol. Namun proses ini dibutuhkan untuk menjamin pinjaman bagi nasabah maupun BPR selaku pemberi pinjaman itu sendiri.

    1. Konsultasi Awal

    Nasabah bisa datang langsung ke kantor BPR atau hubungi mereka untuk tanya-tanya produk kredit dan persyaratan.

    2. Persiapan Dokumen

    Setelah tahu syaratnya, nasabah kumpulkan dokumen pribadi, dokumen pendukung, dan agunan (kalau ada).

    3. Pengajuan dan Verifikasi

    Nasabah serahkan dokumen lengkap ke petugas. Mereka akan cek data dan keabsahan dokumen kamu.

    4. Survei dan Penilaian

    Tim BPR biasanya akan survei lokasi usaha atau agunan untuk memastikan semuanya sesuai.

    5. Proses Persetujuan dan Pencairan

    Kalau semua sudah oke, pinjaman nasabah akan disetujui dan dana dicairkan ke rekening yang sudah ditentukan.

    Biasanya proses ini bisa selesai dalam beberapa hari sampai minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan jenis pinjaman. Berbeda dengan pinjol yang dapat selesai hanya dalam hitungan hari bahkan jam.

    (igo/fdl)

  • Wujudkan Kendaraan Impian Lewat Layanan Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan

    Wujudkan Kendaraan Impian Lewat Layanan Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan

    Jakarta

    Ajang pameran otomotif terbesar Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 kembali digelar di ICE BSD mulai 24 Juli 2025 hingga 3 Agustus 2025. GIIAS 2025 menghadirkan beragam kendaraan anyar dari berbagai produsen.

    Pameran bergengsi ini menjadi ajang dinanti oleh masyarakat yang sedang ingin membeli mobil. Sebab pameran tersebut dihadiri lebih dari 60 brand otomotif termasuk produsen kendaraan roda empat.

    Masyarakat bisa lebih leluasa dalam mencari mobil impian yang diinginkan dengan mengunjungi setiap booth. Apalagi pada ajang kali ini, banyak produsen otomotif di GIIAS yang memamerkan produk anyar berteknologi EV dengan harga yang lebih ramah di kantong.

    Bagi masyarakat yang ingin membeli mobil atau motor baru, Pegadaian Syariah menghadirkan program Cicil Kendaraan yang memberikan kemudahan kepada para nasabah yang ingin memiliki kendaraan impiannya.

    Program Cicil Kendaraan di Pegadaian Syariah memiliki berbagai keunggulan seperti uang muka terjangkau, prosedur pengajuan cepat hingga mudah, biaya administrasi murah, angsuran tetap, layanan amanah tersedia di seluruh Indonesia, tenor 12 bulan hingga 60 bulan, dan transaksi sesuai dengan prinsip syariah adil merata.

    Untuk memanfaatkan program tersebut ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi seperti;
    ● Melampirkan KTP Suami/Istri
    ● Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
    ● Fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB) khusus untuk pengusaha mikro/UMKM
    ● Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus untuk pemilik usaha
    ● SK Pengangkatan, rekomendasi atasan langsung (khusus karyawan)
    ● Pas foto 3X4 suami istri
    ● NPWP untuk pinjaman di atas Rp 50 juta
    ● Slip gaji dua bulan terakhir (khusus karyawan)
    ● Foto tempat kerja dan tempat tinggal.

    Berikut adalah proses pengajuan cicilan kendaraan yang mesti dipahami.

    1. Nasabah mengajukan pembiayaan Cicil Kendaraan
    2. Analis melakukan verifikasi dokumen,domisili dan tempat kerja
    3. Pejabat berwenang memberikan persetujuan

    4. Pencairan pinjaman di outlet Pegadaian
    5. Kendaraan diserahkan dan bisa langsung digunakan nasabah
    6. Nasabah mengangsur tiap bulan.

    Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait program tersebut bisa langsung kunjungi website di sini.

    (prf/ega)

  • Harga Emas Antam Terjun Bebas! Terendah dalam Sepekan

    Harga Emas Antam Terjun Bebas! Terendah dalam Sepekan

    Jakarta

    Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Sabtu (26/7/2025) berhasil terkerek naik kembali dari Jumat kemarin, dengan mengalami penurunan sebesar Rp 19.000 per gram. Harga emas hari ini dibanderol seharga Rp 1.915.000 per gram.

    Untuk diketahui sebelumnya harga emas tertinggi sepanjang masa berada di level Rp 2.039.000 per gram pada April lalu. Artinya, harga emas hari ini Rp 124.000 per gram lebih rendah daripada rekor sebelumnya.

    Satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.017.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 18.835.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.874.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau turun berada di rentang Rp 1.915.000-1.970.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas terpantau mengalami fluktuasi dan berada di rentang Rp 1.880.000-1.970.000 per gram.

    Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam berada di level Rp 1.761.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Berikut rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Sabtu, 12 Juli 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.017.000
    Harga emas 1 gram: Rp 1.934.000
    Harga emas 2 gram Rp 3.808.000
    Harga emas 3 gram Rp 5.687.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.445.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.835.000
    Harga emas 25 gram: Rp 46.962.000
    Harga emas 50 gram: Rp 93.845.000
    Harga emas 100 gram: Rp 187.612.000
    Harga emas 250 gram: Rp 468.765.000
    Harga emas 500 gram: Rp 937.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.874.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Sabtu (26/7/2025).

    (fdl/fdl)

  • KPR Subsidi 2025 Sudah Dibuka? Ini Cara Daftarnya

    KPR Subsidi 2025 Sudah Dibuka? Ini Cara Daftarnya

    Jakarta

    Rumah subsidi merupakan jenis hunian terjangkau yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program rumah subsidi dari pemerintah ini terus diperbarui setiap tahunnya guna membantu masyarakat mendapatkan hunian layak dengan harga terjangkau.

    Berbeda dengan bantuan sosial atau program pemerintah lainnya, KPR subsidi ini diberikan sepanjang tahun. Alih-alih menggunakan waktu pencairan seperti bansos, KPR subsidi diberikan berdasarkan kuota ketersediaan rumah subsidi.

    Khusus 2025 ini, kementerian PKP sedang menyusun agar anggaran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk membangun 350 ribu unit rumah bersubsidi senilai Rp 43 triliun juga dapat membangun rumah subsidi berbentuk non tapak.

    Adapun FLPP untuk rumah subsidi tersebut dibiayai melalui skema campuran, yakni 75% berasal dari pemerintah dan 25% dari bank, dengan dukungan dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan penyertaan modal negara (PMN) Rp 7,02 triliun, sehingga total menjadi Rp 43 triliun.

    Kriteria Penerima KPR Subsidi

    Melansir situs pengembang properti, Inproland, mereka yang bisa menerima KPR subsidi harus memenuhi kriteria berikut:

    1. WNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
    2. Selain itu, belum pernah memiliki rumah atau hanya memiliki 1 rumah dengan kondisi tidak layak.
    3. Selanjutnya, memiliki pendapatan maksimal sesuai ketentuan (biasanya sekitar Rp 4-8 juta per bulan untuk FLPP).
    4. Terakhir, tidak sedang menerima bantuan rumah subsidi lainnya.

    Dokumen yang Dibutuhkan

    Setelah memenuhi kriteria di atas, siapkan dokumen berikut:

    1. Fotokopi KTP dan KK.
    2. Kemudian, slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
    3. Selain itu, surat pernyataan belum memiliki rumah.
    4. Jangan lupa, NPWP (jika ada).
    5. Terakhir, dokumen tambahan seperti surat nikah (bagi pasangan).

    Cara Mengajukan KPR Subsidi

    Dalam catatan detikcom, setelah calon debitur memenuhi seluruh kriteria dan sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah mengajukan KPR subsidi dengan cara:

    1. Memenuhi persyaratan dan dokumen yang diminta.
    2. Sudah menentukan lokasi rumah yang diinginkan.
    3. Calon penerima KPR FLPP mendatangi langsung pihak pengembang, sekaligus berkonsultasi tentang program FLPP untuk mengetahui kondisi bangunan dan lingkungan.
    4. Calon penerima datang ke bank pelaksana program FLPP untuk berkonsultasi mengenai lokasi hunian dan kalkulasi kredit lebih lanjut.
    5. Apabila pengajuan KPR FLPP disetujui, selanjutnya calon penerima KPR FLPP dan pihak bank pelaksana melangsungkan akad kredit.

    (igo/fdl)

  • Empat kriteria yang patut dimiliki calon Ketua PMI DKI Jakarta 

    Empat kriteria yang patut dimiliki calon Ketua PMI DKI Jakarta 

    Jakarta (ANTARA) – Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia menyebutkan empat kriteria penting yang harus dimiliki calon Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta periode 2025-2030.

    Pertama, mampu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terutama dalam merespons kebencanaan, pelayanan donor darah dan krisis kesehatan,” kata Ketua Umum Rekan Indonesia, Agung Nugroho dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

    Kedua, memiliki rekam jejak pengabdian sosial yang terbukti, baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional.

    Ketiga, memiliki dedikasi waktu dan energi penuh untuk membangun kekuatan organisasi dan memperluas jaringan relawan.

    Keempat, Ketua PMI DKI ke depan juga harus memiliki kapasitas dan jaringan ekonomi untuk mendukung kemandirian program dan keberlanjutan aksi kemanusiaan,” ujarnya.

    Agung menjelaskan, PMI DKI Jakarta tidak boleh hanya menjadi simbol karena Jakarta butuh figur yang aktif di lapangan, bisa bekerja sama dengan unsur pemerintah dan punya visi besar terkait kemanusiaan perkotaan.

    “Figur seperti itu yang harus kita dorong bersama agar PMI DKI bisa menghadapi tantangan besar ke depan, mulai dari bencana, krisis iklim, hingga urusan darah dan relawan,” katanya.

    Selain itu, Rekan Indonesia juga mendorong agar proses pemilihan Ketua PMI DKI Jakarta periode 2025-2030 dilakukan secara terbuka, demokratis dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

    “Kami ingin Ketua PMI DKI Jakarta nantinya lahir dari proses yang benar dan sesuai aturan. Sehingga, pemimpin PMI DKI Jakarta betul-betul berkualitas, kapabel, dan mumpuni dalam menjalankan tugasnya,” kata Agung.

    PMI Provinsi DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran dan verifikasi dokumen bakal calon ketua untuk masa bakti 2025-2030.

    Proses ini merupakan bagian dari agenda Musyawarah Provinsi (Musprov) XII PMI DKI Jakarta Tahun 2025 yang menjadi momentum penting dalam menentukan arah kepemimpinan lembaga kemanusiaan tersebut.

    Pendaftaran bakal calon Ketua PMI DKI Jakarta dibuka selama tiga hari, 25-27 Juli 2025 dan dilaksanakan di Sekretariat Panitia Seleksi, Kantor Sementara PMI Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kramat Raya Nomor 39, Jakarta Pusat, mulai pukul 09.00-15.00 WIB.

    Calon ketua diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan umum, di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia, setia pada Pancasila dan UUD 1945, memiliki rekam jejak pengabdian di bidang kemanusiaan, serta tidak sedang tersangkut kasus hukum.

    Selain itu, calon harus memahami dan menjalankan 7 Prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

    Persyaratan administratif juga cukup ketat, mencakup surat pernyataan kesediaan, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP dan NPWP, pasfoto, hingga surat dukungan dari PMI di tingkat pusat, provinsi atau kota/kabupaten se-DKI Jakarta.

    Berkas pendukung lainnya seperti SKCK, surat keterangan sehat, serta berbagai surat pernyataan kesediaan untuk patuh terhadap aturan organisasi juga harus dilengkapi.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Harga beli emas Antam hari ini merosot ke angka Rp1,945 juta/gram ‎

    Harga beli emas Antam hari ini merosot ke angka Rp1,945 juta/gram ‎

    Ilustrasi – Aset investasi emas batangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/aa.

    Harga beli emas Antam hari ini merosot ke angka Rp1,945 juta/gram ‎
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 11:29 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (24/7) mengalami penurunan Rp25.000 dari semula Rp1.970.000 per gram menjadi Rp1.945.000. ‎Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut anjlok ke angka Rp1.791.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017​​​​​​​.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

    ‎‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.022.500.

    ‎- Harga emas 1 gram: Rp1.945.000.

    ‎‎- Harga emas 2 gram: Rp3.830.000.

    ‎‎- Harga emas 3 gram: Rp5.720.000.

    – Harga emas 5 gram: Rp9.500.000.

    ‎‎- Harga emas 10 gram: Rp18.945.000.

    ‎‎- Harga emas 25 gram: Rp47.237.000.

    ‎‎- Harga emas 50 gram: Rp94.395.000

    ‎- Harga emas 100 gram: Rp188.712.000.

    ‎‎- Harga emas 250 gram: Rp471.515.000.

    ‎‎- Harga emas 500 gram: Rp942.820.000.

    ‎‎- Harga emas 1.000 gram: Rp1.885.600.000.

     

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Harga Emas Antam Meroket Hari Ini, 1 Gram Tembus Rp1,94 Juta

    Harga Emas Antam Meroket Hari Ini, 1 Gram Tembus Rp1,94 Juta

    FAJAR.CO.ID — Emas batangan Antam (ANTM) kembali mencetak rekor tertinggi hari ini, Selasa, 22 Juli 2025. Harga emas per gram dipatok pada angka Rp1.946.000, naik dari hari sebelumnya yang sempat stagnan.

    Informasi resmi dari situs Logam Mulia milik PT Antam, harga emas naik drastis sebesar Rp19.000 per gram.

    Seiring kenaikan harga beli, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut melonjak. Nilai kenaikannya sama dengan kenaikan harga beli yakni sebesar Rp19.000, menjadi Rp1.792.000 per gram.

    Harga jual dan beli ini berlaku untuk transaksi di kantor Antam Pulo Gadung, Jakarta, serta mengacu pada daftar harga di situs resmi Logam Mulia. Namun, perlu diketahui bahwa saat ini beberapa varian pecahan emas masih belum tersedia untuk pembelian di laman tersebut.

    Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi, akan mendapat potongan pajak lebih rendah, yakni hanya 0,45 persen.

    Daftar Harga Emas Antam Hari Ini (22 Juli 2025)

    Emas 0,5 gram: Rp1.023.000

    Emas 1 gram: Rp1.946.000

    Emas 2 gram: Rp3.832.000

    Emas 3 gram: Rp5.723.00

    Emas 5 gram: Rp9.505.000

    Emas 10 gram: Rp18.955.000

    Emas 25 gram: Rp47.262.000

    Emas 50 gram: Rp94.445.000

    Emas 100 gram: Rp188.812.000

    Emas 250 gram: Rp471.765.000

    Emas 500 gram: Rp943.320.000

    Emas 1.000 gram: Rp1.886.600.000

    Tips Sebelum Beli Emas

    Sebelum membeli emas untuk aset atau investasi, sebaiknya lakukan hal berikut ini:

    Pantau harga secara berkala, karena harga emas sangat fluktuatif.

    Gunakan NPWP agar mendapatkan potongan pajak yang lebih ringan.

    -Simpan emas di tempat yang aman, atau manfaatkan layanan safe deposit box di bank.

    -Cek keaslian dan sertifikat LM Antam agar tidak tertipu emas palsu.

    Dengan tren kenaikan harga ini, emas batangan tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dilirik masyarakat, terutama dalam menjaga nilai kekayaan jangka panjang. Jadi, sudah siap investasi emas hari ini? (*)

  • Harga emas Antam hari ini naik Rp10.000 menjadi Rp1,927 juta/gram

    Harga emas Antam hari ini naik Rp10.000 menjadi Rp1,927 juta/gram

    Petugas melayani warga yang memesan emas Antam di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/4/2025). ANTARA FOTO/Jasmine Nadhya Thanaya/YU.

    Harga emas Antam hari ini naik Rp10.000 menjadi Rp1,927 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 19 Juli 2025 – 13:35 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (19/7) mengalami kenaikan Rp10.000 dari semula Rp1.917.000 menjadi Rp1.927.000 per gram. ‎Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke Rp1.773.000 per gram. ‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    ‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. ‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.013.500.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.927.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.794.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.666.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.410.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.765.000.

    ‎- ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.787.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.495.000

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp186.912.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp467.015.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp933.820.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.867.600.000.

    ‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. ‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Dahysat! Harga Emas Antam Naik Tinggi Jadi Semahal Ini

    Dahysat! Harga Emas Antam Naik Tinggi Jadi Semahal Ini

    Jakarta

    Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Sabtu (19/7/2025) naik cukup tinggi. Harga emas hari ini naik sebesar Rp 10.000 dan berada di level Rp 1.927.000 per gram.

    Pada Jumat (18/7) kemarin, harga emas Antam turun tipis sebesar Rp 2.000 dan berada di level Rp 1.917.000 per gram. Sementara pada Kamis (17/7), harga emas Antam naik sebesar Rp 11.000 dan berada di level Rp 1.919.000 per gram.

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, dalam sepekan terakhir pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.908.000 – Rp 1.927.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.880.000-1.942.000 per gram.

    Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga ikut naik Rp 10.000 per gram dan berada di level Rp 1.773.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram Sabtu 19 Juli 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.013.500
    Harga emas 1 gram: Rp 1.927.000
    Harga emas 2 gram: Rp 3.794.000
    Harga emas 3 gram: Rp 5.666.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.410.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.765.000
    Harga emas 25 gram: Rp 46.787.000
    Harga emas 50 gram: Rp 93.495.000
    Harga emas 100 gram: Rp 186.912.000
    Harga emas 250 gram: Rp 467.015.000
    Harga emas 500 gram: Rp 933.820.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.867.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Sabtu (19/7/2025).

    (ily/hns)

  • Emas Antam hari ini kembali ke angka Rp1,919 juta per gram

    Emas Antam hari ini kembali ke angka Rp1,919 juta per gram

    Ilustrasi – Seorang warga memperlihatkan logam mulia Antam, Kamis (22/5/2025) di Jakarta. ANTARA/Gunawan Wibisono/aa.

    Emas Antam hari ini kembali ke angka Rp1,919 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 17 Juli 2025 – 12:39 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Kamis, mengalami kenaikan Rp11.000 dari semula Rp1.908.000 menjadi Rp1.919.000 per gram atau harga jual yang sama pada 12 Juli.

    Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke Rp1.763.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. 

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.009.500.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.919.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.778.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.642.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.370.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.685.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.587.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.095.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp186.112.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp465.015.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp929.820.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.859.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara