Produk: NPWP

  • Mau Punya Alfamart Sendiri? Ini Syarat dan Biaya yang Dibutuhkan

    Mau Punya Alfamart Sendiri? Ini Syarat dan Biaya yang Dibutuhkan

    Jakarta

    Alfamart merupakan salah satu jaringan waralaba minimarket terbesar di Indonesia. Jaringan minimarket ini setidaknya sudah memiliki ribuan gerai yang tersebar luas di Tanah Air. Lantas bagaimana syarat dan biaya buka gerai Alfamart sendiri pada 2025 ini?

    Melansir dari situs resmi PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (alfamart.co.id), berikut biaya, syarat, hingga cara buka gerai Alfamart sendiri:

    Biaya Buka Gerai Alfamart Sendiri di 2025

    Pada dasarnya terdapat tiga jenis kerja sama franchise Alfamart yang bisa dipilih pelanggan, yakni Franchise Gerai Baru, Franchise Gerai Baru – Konversi, dan Franchise Gerai Take Over.

    Setiap jenis kerja sama ini memerlukan biaya modal yang berbeda-beda. Namun untuk Franchise Gerai Baru, setidaknya pihak alfamart sudah menyiapkan estimasi modal berdasarkan luas toko dan tipe gerai, seperti:

    – Tipe gerai 9 rak (30 m2): Rp 300 jt
    – Tipe gerai 18 rak (60 m2): Rp 350 jt
    – Tipe gerai 36 rak (80 m2): Rp 450 jt
    – Tipe gerai 45 rak (100 m2): Rp 500 jt

    Modal investasi tersebut sudah mencakup:

    – Biaya franchise fee sebesar Rp 45 juta untuk 5 tahun
    – Instalasi listrik
    – Peralatan gerai dan air conditioner
    – Cash register dan sistem informasi ritel
    – Shop sign dan pole sign
    – Perizinan gerai
    – Promosi dan persiapan pembukaan gerai

    Sebagai catatan, nilai estimasi investasi tersebut di luar investasi properti dan dapat berubah sesuai kondisi pada saat proses pembukaan gerai.

    Sedangkan untuk biaya buka Alfamart pada 2025 melalui skema Gerai Take Over bervariasi mulai dari Rp 800 Juta. Besarnya niaya investasi untuk Take Over atau ambil alih gerai Alfamart ini bergantung kepada harga sewa lokasi dan sales perharinya

    Biaya Royalti Buka Gerai Alfamart Sendiri di 2025

    Bagi mitra yang membuka gerai Alfamart akan dikenakan royalti. Nah, royalti tersebut dihitung secara progresif dan dibayarkan kepada Alfamart tergantung dari jumlah penjualan bersih bulanan gerai yang bersangkutan dan belum termasuk pajak.

    Berikut biaya royalti gerai reguler untuk wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Serang:

    – 0% untuk penjualan bersih Rp 0 sampai Rp 200.000.000
    – 2% untuk penjualan bersih Rp 200.000.001 sampai Rp 225.000.000
    – 3% untuk penjualan bersih Rp 225.000.001 sampai Rp 275.000.000
    – 4% untuk penjualan bersih Rp 275.000.001 hingga seterusnya.

    Syarat Buka Gerai Alfamart Sendiri di 2025

    1. Memiliki minat di industri minimarket
    2. Warga Negara Indonesia dengan Badan Usaha (CV, PT, Koperasi dan Yayasan)
    3. Sudah atau akan memiliki lokasi tempat usaha dengan luas area sales minimal 100 m2 (diluar gudang dan ruang administrasi). Total keseluruhan lahan ± 150 m2 s.d. 250 m2
    4. Memenuhi persyaratan perizinan seperti Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP, TDP/NIB, NPWP, NPPKP, STPW, IUTM (berbeda-beda setiap daerah).
    5. Bersedia mengikuti sistem dan prosedur yang berlaku di Alfamart.

    Langkah Buka Gerai Alfamart Sendiri di 2025

    1. Usulan Lokasi

    Pendaftaran buka Alfamart sendiri 2025 dimulai dengan usulan lokasi dilakukan melaluiwww.alfamartku.com. Pastikan mengisi lengkap formulir pendaftaran dan melengkapinya dengan denah serta foto tampak depan.

    2. Proposal & Persetujuan

    Proposal yang disajikan akan mencakup kajian potensi usulan lokasi, gambar kerja, RAB dan proyeksi keuangan. Jika semua disetujui maka bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

    3. Perjanjian Waralaba

    Perjanjian Waralaba mencakup berbagai aspek hak dan kewajiban Para Pihak yang harus sudah di setujui kedua belah pihak sebelum tahapan pembukaan gerai dimulai.

    4. Grand Opening

    Setelah tahapan persetujuan proposal, penandatangan Perjanjian Waralaba, renovasi, pengurusan perizinan, dan setup maka gerai siap beroperasi.

    Demikian informasi seputar cara, syarat dan biaya buka Alfamart sendiri di 2025. Semoga informasi ini bermanfaat ya detikers!

    (fdl/fdl)

  • Harga Emas Antam Hari Ini Jatuh!

    Harga Emas Antam Hari Ini Jatuh!

    Jakarta

    Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat kembali mengalami tren penurunan, Sabtu (9/8/2024). Harga emas Antam hari ini turun hingga Rp 8.000 per gram ke harga Rp 1.951.000 per gram.

    Pada hari sebelumnya, Jumat (8/8) tercatat harga emas naik hingga Rp 16.000 per gram ke posisi Rp 1.959.000 per gram. Sedangkan pada hari sebelumnya lagi pada Kamis (7/8), harga emas Antam turun Rp 7.000 dari Rp 1.950.000 menjadi Rp 1.943.000 per gram.

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, satuan harga emas terkecil hari ini ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.025.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 19.005.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.891.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.943.000 – Rp 1.959.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.894.000 – Rp 1.970.000 per gram.

    Harga emas Antam hari ini untuk buyback ikut mengalami penurunan Rp 8.000 per gram dan berada di level Rp 1.797.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Antam Hari Ini dari 1 Gram hingga 1.000 Gram Sabtu, 9 Agustus 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.025.500
    Harga emas 1 gram: Rp 1.951.000
    Harga emas 2 gram: Rp 3.842.000
    Harga emas 3 gram: Rp 5.738.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.530.000
    Harga emas 10 gram: Rp 19.005.000
    Harga emas 25 gram: Rp 47.387.000
    Harga emas 50 gram: Rp 94.695.000
    Harga emas 100 gram: Rp 189.321.000
    Harga emas 250 gram: Rp 473.015.000
    Harga emas 500 gram: Rp 945.820.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.891.600.000

    Demikian rincian harga emas Antam hari ini 1 gram hingga 1.000 gram, Sabtu (9/8/2025).

    (shc/fdl)

  • 2
                    
                        Buruh Jahit Lepas Ditagih Pajak atas Transaksi Rp 2,9 Miliar, Ternyata NIK-nya Disalahgunakan
                        Regional

    2 Buruh Jahit Lepas Ditagih Pajak atas Transaksi Rp 2,9 Miliar, Ternyata NIK-nya Disalahgunakan Regional

    Buruh Jahit Lepas Ditagih Pajak atas Transaksi Rp 2,9 Miliar, Ternyata NIK-nya Disalahgunakan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ismanto (32) terkejut bukan main. Tagihan pajak yang ia terima tercatat senilai Rp 2,8 miliar. Tak cocok dengan profilnya sebagai seorang buruh jahit lepas.
    “Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas,” ujar Ismanto, dikutip dari
    Tribunjateng
    , Jumat (8/8/2025).
    Sang istri, Ulfa (27), yang berada di sebelahnya menganggukkan kepala tanda setuju.
    Ismanto bersama sang istri sehari-hari tinggal di sebuah rumah sederhana di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah.
    “Istana” pasutri itu terletak di ujung gang selebar sekitar 1 meter. Boro-boro dilalui mobil, sepeda motor saja mesti berjalan pelan agar tak terserempet.
    Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto secara lugas menyampaikan keberatan atas tagihan itu.
    Apalagi, di dalam tagihan, tercatat bahwa wajib pajak mempunyai usaha perdagangan kain dengan skala raksasa.
    “Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu,” ujar Ismanto.
    Penghasilannya sebagai buruh jahit lepas hanya mampu untuk menghidupi keluarga kecilnya sehari-hari.
    Ia juga meyakinkan petugas pajak bahwa dirinya tidak pernah bersentuhan dengan fasilitas peminjaman uang, baik daring maupun langsung.
    “Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun,” lanjut dia.
    Ismanto meyakini bahwa identitasnya telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
    Petugas pajak yang mengantarkan tagihan pun kebingungan.
    “Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah,” tambahnya.
    Setelah menerima tagihan tersebut, Ismanto mendatangi Kantor Pajak di Pekalongan untuk mengklarifikasi dan menegaskan bahwa ia bukan pihak yang melakukan transaksi pembelian senilai miliaran tersebut.
    Ternyata betul dugaan Ismanto. Kantor Pajak juga menduga identitas Ismanto telah disalagunakan.
    Ia berharap tak ada lagi kasus seperti yang dialaminya. Identitasnya juga tak lagi disalahgunakan.

    Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa petugas pajak mendatangi rumah Ismanto, Rabu (6/8/2025), dengan membawa surat resmi.
    Kedatangan petugas adalah untuk klarifikasi atas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.
    “Bukan menagih,” ujar Subandi.
    Kunjungan ke rumah Wajib Pajak dilakukan oleh empat petugas yang semuanya dibekali surat tugas resmi.
    Subandi menjelaskan bahwa dalam data administrasi di kantornya tercatat transaksi atas nama Ismanto senilai Rp 2,9 miliar.
    “Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya,” lanjut dia.
    Menurut Subandi, data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021 menunjukkan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto digunakan dalam transaksi oleh salah satu perusahaan sehingga petugas perlu melakukan verifikasi.
    Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya.
    Namun, ia membantah pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran rupiah.
    Ada dugaan kuat, pihak lain menggunakan NIK Ismanto. Menanggapi hal ini, Subandi berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini.
    Ia sekaligus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi.
    “Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Subandi.
    Kasus pencurian dan penyalahgunaan NIK di Indonesia diketahui sempat terjadi di Jawa Tengah.
    Pada 2023, dua tahun sebelum NIK Ismanto tercatat disalahgunakan oleh perusahaan perdagangan kain, kasus pencurian dan penyalahgunaan data NIK terjadi di Kabupaten Batang.
    Seorang pria berinisial KA ditangkap karena mencuri NIK warga Jateng, kemudian disalahgunakan untuk registrasi ribuan SIM Card seluler.
    KA tak menjelaskan secara detail bagaimana dia mendapatkan data kependudukan orang lain, pria lulusan SMA hanya menerangkan jika data tersebut bisa didownload melalui Google.
    “Data-data itu saya download dari Google,” ujarnya.
    Bisnis haram yang dilakukan pelaku ternyata mempunyai omzet menjanjikan. Dalam satu bulan, KA bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 15 juta.
    “Jadi kartu yang dia jual itu sudah teregistrasi,” ungkap Subagio.
    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
    Polisi juga mengenakan pasal lain ke pelaku berupa Pasal 94 jo Pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 75 juta.
    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Syok Buruh Jahit Harian di Pekalongan Terima Tagihan Pajak Rp2,8 Miliar.
     
    Catatan redaksi: Artikel ini telah mengalami perbaikan judul demi menghindari mispersepsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Buruh Jahit Lepas Ditagih Pajak atas Transaksi Rp 2,9 Miliar, Ternyata NIK-nya Disalahgunakan
                        Regional

    9 Kagetnya Ismanto Buruh Jahit di Pekalongan Dapat Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar, Begini Kata Kantor Pajak Regional

    Kagetnya Ismanto Buruh Jahit Pekalongan Dapat Tagihan Pajak Karena Transaksi Rp 2,9 Miliar, Begini Kata Kantor Pajak
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ismanto (32), seorang buruh jahit lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, terkejut ketika menerima tagihan pajak sebesar Rp 2,8 miliar dari petugas pajak pada Rabu (6/8/2025). Ia kaget bukan kepalang. 
    “Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas,” ungkap Ismanto, yang didampingi istrinya, Ulfa (27), dalam keterangannya yang dikutip dari
    Tribunjateng.co
    m, Jumat (8/8/2025).
    “Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu,” lanjutnya.
    Ismanto hidup sederhana. Ia mengaku bukan pengusaha yang nilai transaksinya miliaran rupiah.
    Rumahnya terletak di ujung gang sempit yang hanya dapat dilalui sepeda motor dengan lebar gang hanya 1 meter.
    Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, ia langsung menyampaikan keberatan dan menolak tagihan tersebut.
    “Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun,” tegasnya.
    Ismanto meyakini bahwa identitasnya telah disalahgunakan.
    Ia menyatakan bahwa petugas pajak yang mengantarkan tagihan juga tampak bingung.
    “Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah,” tambahnya.
    Setelah menerima tagihan tersebut, Ismanto pun mendatangi kantor pajak di Pekalongan untuk melakukan klarifikasi dan menegaskan bahwa ia bukan pihak yang melakukan transaksi pembelian tersebut.
    Ternyata, penjelasan dari kantor pajak, diduga identitasnya disalagunakan. 
    Ia berharap tak ada lagi kasus seperti yang dialaminya. Identitasnya juga tak lagi disalahgunakan. 

    Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa petugas pajak mendatangi rumah Ismanto pada Rabu (6/8/2025) dengan membawa surat resmi.
    Ia menegaskan bahwa kedatangan petugas adalah untuk klarifikasi atas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.
    “Bukan menagih,” ujar Subandi.
    Subandi menjelaskan bahwa dalam data administrasi di kantornya tercatat transaksi atas nama Ismanto senilai Rp 2,9 miliar.
    “Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya,” tambahnya.
    Menurut Subandi, data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021 menunjukkan bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan, sehingga petugas perlu melakukan verifikasi.
    Ia menambahkan bahwa kunjungan ke rumah Wajib Pajak dilakukan oleh empat petugas yang semuanya dibekali surat tugas resmi.
    Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya.
    Namun, ia membantah pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran rupiah. Ada dugaan kuat, pihak lain menggunakan NIK Ismanto. 
    Menanggapi hal ini, Subandi berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini.
    Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi.
    “Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.
     
    Catatan redaksi: Artikel ini telah mengalami perbaikan judul demi menghindari mispersepsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harga emas Antam hari ini turun ke angka Rp1,943 juta per gram

    Harga emas Antam hari ini turun ke angka Rp1,943 juta per gram

    Ilustrasi – Aset investasi emas batangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

    Harga emas Antam hari ini turun ke angka Rp1,943 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 07 Agustus 2025 – 11:04 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (7/8) berada di angka Rp1.943.000 per gram atau turun Rp7.000 dari semula Rp1.950.000 per gram.

    ‎Adapun harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.789.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.021.500.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.943.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.826.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.714.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.490.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.925.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp47.187.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp94.295.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp188.512.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp471.015.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp941.820.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.886.600.000.

    ‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Cara Mengecek Izin Edar BPOM untuk Memastikan Keamanan Produk

    Cara Mengecek Izin Edar BPOM untuk Memastikan Keamanan Produk

    Jakarta

    Memastikan keamanan produk yang digunakan atau dikonsumsi sehari-hari menjadi langkah penting untuk menjaga kesehatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki peran penting dalam mengawasi produk seperti obat, makanan, hingga kosmetik yang beredar.

    Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan produk, mengetahui cara mengecek izin edar BPOM menjadi hal yang diperlukan. Ketahui langkah-langkah cek izin edar produk melalui website BPOM dan BPOM Mobile berikut ini.

    Cara Cek Izin Edar BPOM lewat Website BPOM

    Cara cek izin edar BPOM lewat website cukup mudah. Berdasarkan penelusuran detikcom di laman Cek BPOM, berikut langkah-langkahnya:

    Buka laman Cek BPOMDalam kolom cari produk, ketik nama produk/ Merk/ Nomor Izin Edar/Nama PendaftarKlik CariJika produk terdaftar di BPOM, akan muncul informasi detail mengenai tipe, nomor registrasi, nama produk, dan nama pendaftarCara Cek Izin Edar BPOM melalui Aplikasi BPOM Mobile

    Aplikasi BPOM Mobile mempunyai beberapa fitur, salah satunya adalah mengecek izin edar produk. Dikutip dari Instagram resmi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru, begini langkah-langkahnya.

    Download aplikasi BPOM Mobile melalui App Stre atau Google Play StoreBuka aplikasiGunakan fitur scan produkScan barcode pada produk yang ingin dicekJika terdaftar di BPOM, maka akan muncul keterangan bahwa produk dikenaliPengguna bisa mengecek detail produk dengan melakukan klik Cek DetailUntuk kosmetik, nanti akan muncul nomor izin edar, nama produk, merk, kemasan, bentuk sediaan, pendaftar, dan industri kosmetikaKhusus produk obat, jika saat discan produk tidak dikenali, maka pengguna bisa klik Cek NIE. Perlu diketahui, belum semua produk obat dengan izin edar memiliki 2D barcode.Untuk verifikasi nomor izin edar, pilih kategori pencarian.Ada nomor registrasi, nama produk/nama dagang, merk, jumlah & kemasan, bentuk sediaan, komposisi, nama produsen/ pendaftar, hingga NPWP pendaftar.Masukkan kata kunci pencarian dan klik untuk Cari Produk.Jika produk terdaftar di badan pom, maka akan muncul hasil pencarian.Klik untuk melihat informasi detail.Nantinya akan muncul informasi mengenai nomor izin edar, nama produk, merk, kemasan, bentuk sediaan, komposisi, pendaftar, hingga produsen.Pengguna juga bisa mengakses e-labeling atau informasi produk yang lebih lengkap dengan melakukan download E-labeling masyarakat.Keterangan Nomor Izin Edar Produk BPOM

    Keterangan nomor izin edar mempunyai kode awal dan jumlah digit berbeda.

    Obat: DKL/GKL/DTL/DBL/GBL diikuti dengan 12 digit angkaObat tradisional TR/TI diikuti dengan 9 digit angkaSuplemen kesehatan: SD/SI diikuti dengan 9 digit angkaKosmetik: NA/NB/NC/ND/NE diikuti dengan 11 digit angkaPangan olahan: MD/ML diikuti dengan 12 digit angka

    (elk/suc)

  • Syarat Pengajuan & Bunga KUR Pekerja Migran, Plafon Capai Rp100 Juta

    Syarat Pengajuan & Bunga KUR Pekerja Migran, Plafon Capai Rp100 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah meluncurkan berbagai skema baru mengenai kredit usaha rakyat (KUR), salah satunya KUR bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Cek syarat hingga bunga KUR PMI di sini.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan bahwa pekerja migran dapat mendapatkan KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta.

    “Pekerja migran bisa mengakses KUR tanpa jaminan sebesar Rp100 juta. Itu bisa digunakan untuk memproses mereka pergi ataupun juga untuk pelatihan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (3/7/2025) lalu.

    Dia mengungkapkan hingga posisi Juni 2025, penyaluran KUR secara keseluruhan telah mencapai Rp131,84 triliun. Realisasi itu setara dengan 45% dari target Rp300 triliun pada tahun ini.

    Menurutnya, sektor produksi mendominasi sasaran KUR dengan porsi mencapai 60%. Jumlah debitur baru juga dilaporkan sebanyak 1.007.101 peminjam.

    Syarat KUR Pekerja Migran

    Sejumlah bank nasional maupun bank daerah ditunjuk sebagai bank penyalur KUR PMI.

    Berdasarkan laman Kemenko Perekonomian, terdapat 8 bank penyalur KUR PMI pada 2024 yakni BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, BSI, BJB, Bank Jateng & Bank Jateng Syariah, Bank Sumselbabel, dan Bank Sulselbar.

    Selain itu, berdasarkan laman PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI, limit kredit KUR PMI tercatat maksimal sebesar Rp100 juta dengan suku bunga efektif 6% per tahun, dan jangka waktu paling lama 3 tahun.

    Terdapat sejumlah syarat bagi calon penerima KUR Pekerja Migran Indonesia, antara lain:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI)

    2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah

    3. Penempatan Kerja ke luar negeri melalui P3MI/Penempatan Pemagangan ke luar negeri melalui Penyelenggara Pemagangan

    4. Memiliki kompetensi yang diperlukan untuk bidang kerja/program magang

    5. Terdapat Perjanjian Kerjasama pengguna jasa

    6. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial

    7. Tidak sedang atau pernah menerima kredit investasi/modal kerja komersial dan kredit lainnya, kecuali untuk jenis kredit tertentu

    8. Boleh memiliki kredit KUR pada Bank Penyalur yang sama, KPR, Leasing Kendaraan Roda Dua untuk Keperluan Produktif, Kredit dengan SK Pensiun, Kartu Kredit, Kredit Resi Gudang, Kredit Konsumtif untuk Keperluan Rumah Tangga

    9. Tidak tercatat sebagai debitur macet/bermasalah di SLIK OJK serta tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia.

    Selain itu, terdapat pula persyaratan dokumen bagi calon pekerja migran maupun calon pemagang. Persyaratan itu mencakup identitas diri, surat pernyataan, fotokopi perjanjian kerja, NPWP hingga surat keterangan lainnya.

    Sebagai catatan, terdapat risiko berupa tambahan biaya atau denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran kredit, misalnya dengan dikenakan denda tunggakan.

    Denda juga akan dikenakan apabila melakukan pelunasan pinjaman dengan tujuan bukan untuk meminjam kembali ke Bank.

    Di samping itu, riwayat pinjaman akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika debitur menunggak pembayaran.

  • Harga terbaru emas Antam tembus ke angka Rp1,959 juta per gram

    Harga terbaru emas Antam tembus ke angka Rp1,959 juta per gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (5/8) dibanderol dengan harga Rp1.959.000 per gram, atau naik Rp13.000 dari semula Rp1.946.000 per gram.

    Begitu pula dengan harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.805.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.029.500.
    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.959.000.
    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.858.000.
    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.762.000.
    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.570.000.
    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp19.085.000.
    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp47.587.000.
    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp95.095.000.
    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp190.112.000.
    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp475.015.000.
    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp949.820.000.
    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.899.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Resign, Cek Syaratnya!

    Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Resign, Cek Syaratnya!

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Umumnya, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan ketika karyawan sudah mengundurkan diri dari suatu perusahaan. 

    Pasalnya, dana tersebut memang disiapkan untuk menghadapi hari tua, atau ketika berstatus tidak bekerja. Kendati demikian, jika ada keperluan darurat, JHT sebenarnya bisa dicairkan tanpa resign. 

    Namun, perlu dicatat bahwa pencairan JHT untuk pekerja aktif tidak bisa dilakukan 100%, melainkan hanya 10% atau 30%. Untuk pencairan 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. 

    Perlu dicatat, pencairan JHT sebagian (10% atau 30%) memiliki beberapa syarat. Salah satunya, masa kepesertaan minimal 10 tahun. Selengkapnya, simak penjelasan berikut ini, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10%

    Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 30%

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

    Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
    NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih 50 juta)

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

    Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
    Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
    Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
    Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
    Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

    KTP pasangan atau KK; dan
    Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

    Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

    Secara umum, berikut beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Pencairan Saldo JHT Situs Online

    Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan banyak cara. Bukan hanya secara offline, tetapi juga bisa melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu memiliki banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun saat ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

    Pencairan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

    Bagi Anda yang baru bergabung atau sudah lama bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP menggunakan.

    Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

    Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari. Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu. Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Harga emas Antam hari ini di angka Rp1,946 juta per gram

    Harga emas Antam hari ini di angka Rp1,946 juta per gram

    Seorang warga memperlihatkan logam mulia Antam, Kamis (22/5/2025) di Jakarta. ANTARA/Gunawan Wibisono/aa.

    Harga emas Antam hari ini di angka Rp1,946 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 04 Agustus 2025 – 11:02 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, berada di angka Rp1.946.000 per gram, dengan harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.792.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.023.000.

    ‎- Harga emas 1 gram: Rp1.946.000.

    ‎- Harga emas 2 gram: Rp3.832.000.

    ‎- Harga emas 3 gram: Rp5.723.000.

    ‎- Harga emas 5 gram: Rp9.505.000.

    ‎- Harga emas 10 gram: Rp18.955.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp47.262.000.

    ‎- Harga emas 50 gram: Rp94.445.000.

    ‎- Harga emas 100 gram: Rp188.812.000.

    ‎- Harga emas 250 gram: Rp471.765.000.

    ‎- Harga emas 500 gram: Rp943.320.000.

    ‎- Harga emas 1.000 gram: Rp1.886.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara