Produk: NPWP

  • PDI-P Sudah Komunikasi dengan Kemenkum soal Pendaftaran Pengurus 2025-2030
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Agustus 2025

    PDI-P Sudah Komunikasi dengan Kemenkum soal Pendaftaran Pengurus 2025-2030 Nasional 14 Agustus 2025

    PDI-P Sudah Komunikasi dengan Kemenkum soal Pendaftaran Pengurus 2025-2030
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo menyebut, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait pendaftaran struktur kepengurusan partai banteng periode 2025-2030.
    Pernyataan itu Ganjar sampaikan saat dimintai konfirmasi kapan PDI-P akan mendaftarkan kepengurusan baru itu ke Kementerian Hukum, mengingat strukturnya telah lengkap.
    Pihaknya tengah menyiapkan sejumlah syarat administrasi untuk mendaftarkan struktur organisasi partai politik tersebut.
    “Insya Allah secepatnya, kita sudah komunikasi dengan pihak Kumham. Beberapa syarat administratif sedang disiapkan,” kata Ganjar, saat ditemui di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
    Menurut Ganjar, di antara syarat itu meliputi data identitas, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan penunjukan notaris.
    Mantan Gubernur Jawa Tengah itu memperkirakan dalam waktu dekat PDI-P akan mendaftarkan struktur baru ke Kemenkum.
    “Mungkin kalau minggu ini bisa dikumpulkan, rasanya tinggal minta jadwal saja ke Kumham. Kumham juga sudah siap,” ujar Ganjar.
    Adapun struktur kepengurusan PDI-P 2025-2030 lengkap setelah Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri, melantik sejumlah pengurus yang belum disumpah pada Kongres Keenam di Bali pada awal Agustus lalu.
    Termasuk di antaranya penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P untuk ketiga kalinya.
    Posisi itu sempat dikosongkan saat Megawati mengumumkan struktur kepengurusan baru periode 2025-2030 di Bali.
    Kala itu, Megawati mengumumkan posisi Sekjen juga diisi oleh dirinya selaku ketua umum.
    Adapun Hasto, saat itu masih menjalani proses administrasi untuk bebas dari jeruji besi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP segera daftarkan susunan lengkap DPP ke Kemenkum

    PDIP segera daftarkan susunan lengkap DPP ke Kemenkum

    Hasto kembali ditunjuk sebagai sekjen melalui rapat DPP PDIP yang digelar pada Kamis siang. Setelah resmi ditunjuk, Hasto pun langsung dilantik dalam rapat pleno tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan akan segera mendaftarkan susunan lengkap dewan pimpinan pusat (DPP) partai ke Kementerian Hukum (Kemenkum) usai pelantikan tambahan sejumlah posisi pada Kamis ini.

    “Insya Allah secepatnya kita sudah komunikasi dengan pihak Kumham (Kemenkum, red.),” kata Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo saat ditemui usai rapat pleno bersama DPP PDIP di Kantor DPP PDIP, Jakarta.

    Menurut Ganjar, PDIP saat ini masih menyiapkan syarat-syarat administrasi dari masing-masing kepengurusan yang baru. “Biasanya ada soal identitas, NPWP, dan penunjukan notaris, dan inSya-Allah dalam waktu yang pendek,” katanya.

    Persiapan dokumen, tutur dia, diusahakan rampung dalam waktu singkat. “Mungkin kalau minggu ini bisa dikumpulkan, rasanya tinggal minta jadwal saja ke Kumham (Kemenkum, red.),” ujarnya.

    Diketahui bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.

    Hasto kembali ditunjuk sebagai sekjen melalui rapat DPP PDIP yang digelar pada Kamis siang. Setelah resmi ditunjuk, Hasto pun langsung dilantik dalam rapat pleno tersebut.

    “Sudah diputuskan dan pelantikan tadi jam 14.00, lanjut rapat DPP,” kata Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira terpisah.

    Sebelumnya, setelah Kongres Ke-6 PDIP di Bali, Megawati sejatinya telah menetapkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat PDIP, namun saat itu Megawati masih merangkap sebagai Sekjen PDIP.

    Setelah pelantikan hari ini, berikut struktur lengkap DPP PDI Perjuangan periode 2025–2030:

    Ketua Umum : Megawati Soekarnoputri

    Struktur Pengurus DPP PDI Perjuangan 2025–2030

    1. Ketua Bidang Kehormatan Partai – Komarudin Watubun

    2. Ketua Bidang Sumber Daya – Said Abdullah

    3. Ketua Bidang Luar Negeri – Ahmad Basarah

    4. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif – Bambang Wuryanto

    5. Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi – Djarot Saiful Hidayat

    6. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif – Deddy Yevri Hanteru Sitorus

    7. Ketua Bidang Politik – Puan Maharani

    8. Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah – Ganjar Pranowo

    9. Ketua Bidang Reformasi Hukum dan HAM – Yasonna H. Laoly

    10. Ketua Bidang Perekonomian – Basuki Tjahaja Purnama

    11. Ketua Bidang Kebudayaan – Rano Karno

    12. Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan – Puti Guntur Soekarno

    13. Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan – Abdullah Azwar Anas

    14. Ketua Bidang Penanggulangan Bencana – Tri Rismaharini

    15. Ketua Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja – Darmadi Durianto

    16. Ketua Bidang Kesehatan – Ribka Tjiptaning

    17. Ketua Bidang Jaminan Sosial – Charles Honoris

    18. Ketua Bidang Perempuan dan Anak – I Gusti Ayu Bintang Darmawati

    19. Ketua Bidang Koperasi dan UMKM – Andreas Eddy Susetyo

    20. Ketua Bidang Pariwisata – Wiryanti Sukamdani

    21. Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga – MY Esti Wijayanti

    22. Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan YME – Zuhairi Misrawi

    23. Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital – Muhammad Prananda Prabowo

    24. Ketua Bidang Pertanian dan Pangan – Sadarestuwati

    25. Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan – Rokhmin Dahuri

    26. Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup – Eriko Sotarduga

    27. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi – Ronny Talapessy

    28. Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi – Andreas Hugo Pareira

    29. Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekeria Migran Indonesia – Mercy Barends sebagai Sekretariat dan Bendahara

    30. Sekretaris Jenderal – Hasto Kristiyanto

    31. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Internal – Dolfie O.F.P.

    32. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemerintahan – Utut Adianto

    33. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kerakyatan – Sri Rahayu

    34. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi – Adian Yunus Yusak Napitupulu

    35. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan – Yoseph Aryo Adhi Dharmo

    36. Bendahara Umum – Olly Dondokambey

    37. Wakil Bendahara Bidang Internal – Rudianto Tjen

    38. Wakil Bendahara Bidang Eksternal – Yuke Yurike

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Harga emas Antam mulai naik hari ini ke angka Rp1,933 juta/gram

    Harga emas Antam mulai naik hari ini ke angka Rp1,933 juta/gram

    Arsip foto – Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM) Setiabudi One, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Harga emas ANTAM pada Selasa (18/2) mengalami kenaikan sebesar Rp8.000 dari Rp1.671.000 menjadi Rp1.679.000 per gram. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc/pri.

    Harga emas Antam mulai naik hari ini ke angka Rp1,933 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 14 Agustus 2025 – 11:00 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (14/8) mulai mengalami kenaikan setelah sejak 9 Agustus terus mengalami penurunan. Kali ini naik Rp16.000 ke angka Rp1.933.000 dari semula Rp1.917.000 per gram. ‎Adapun harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.779.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.016.500.
    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.933.000.
    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.806.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp5.684.000.
    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.440.000.
    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.825.000.
    ‎- Harga emas 25 gram: Rp46.937.000.
    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.795.000.
    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp187.512.000.
    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp468.515.000.
    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp936.820.000.
    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.873.600.000.

    ‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

     

     

     

    Sumber : Antara

  • Ada 1.000 Lowongan Jadi Petugas Damkar Jakarta, Cek Gaji dan Syaratnya!

    Ada 1.000 Lowongan Jadi Petugas Damkar Jakarta, Cek Gaji dan Syaratnya!

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membuka 1.000 lowongan kerja sebagai petugas pemadam kebakaran (damkar). Lowongan ini dibuka sejak Selasa (12/8) kemarin hingga besok, Kamis (14/8).

    Rekrutmen petugas damkar ini terbagi untuk penempatan di lima wilayah Provinsi Jakarta, yakni:

    Jakarta Barat 202 orang
    Jakarta Pusat 187 orang
    Jakarta Selatan 211 orang
    Jakarta Timur 219 orang
    Jakarta Utara 181 orang

    Untuk pendaftaran lowongan kerja ini hanya dapat dilakukan secara online melalui situs resmi milik Pemprov Jakarta di laman (https://jakarta.go.id/loker). Sementara untuk waktu pendaftaran akan dibuka hingga pukul 16.00 WIB pada Kamis (14/8) sore.

    Syarat Umum Daftar Lowongan Kerja Petugas Damkar Jakarta

    1. Warga Negara Indonesia (WNI).

    2. Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta;

    3. Berusia paling sedikit 18 tahun dan maksimal 30 tahun pada saat mendaftar;

    4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

    5. Melampirkan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta;

    6. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup/CV sesuai format terlampir;

    7. Melampirkan Foto berwarna ukuran 4×6 background merah, 2 (dua) lembar;

    8. Melampirkan Scan Ijazah Asli minimal SLTA / sederajat;

    9. Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia yang masih berlaku;

    10. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS Pemerintah berisi keterangan Sehat, tinggi berat badan, dan tidak buta warna;

    11. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dengan melampirkan FC Berwarna Kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku;

    12. Menandatangani Surat Pernyataan sesuai format terlampir, berisi:

    a. Tidak takut ketinggian;
    b. Tidak takut dengan kegelapan dan ruangan sempit/terbatas;
    c. Bersedia menerima upah berdasarkan ketentuan yang berlaku di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
    d. Tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN;
    e. Tidak pernah dilakukan pemutusan kontrak sepihak karena melanggar perjanjian kontrak PJLP di Pemprov DKI Jakarta;
    f. Hanya mendaftar di Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta, jika mendaftar lebih dari satu Suku Dinas Gulkarmat, maka akan dinyatakan gugur;
    g. Tidak terdaftar sebagai PJLP pada Pemprov DKI Jakarta;
    h. Akan Melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS Pemerintah/Swasta/Instansi yang berwenang setelah dinyatakan Lulus.
    i. Mengikuti seluruh tahapan Rekrutmen, dan selama proses penerimaan PJLP berlangsung akan mengikuti semua jadwal, peraturan dan prosedur yang ditetapkan panitia serta menerima semua keputusan Panitia dan seluruh keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.

    13. Memiliki SIM B1, menjadi pertimbangan penilaian.

    Syarat Khusus Daftar Lowongan Kerja Damkar Jakarta

    1. Laki-laki, berbadan sehat jasmani dan rohani;

    2. Pendidikan minimal SLTA/ Sederajat;

    3. Tinggi badan minimal 165 cm;

    4. Sehat jasmani/rohani, dan Tidak buta warna.

    5. Tidak takut ketinggian dan Tidak memiliki phobia gelap/ruang tertutup:

    6. Tidak bertato dan bertindik;

    7. Memenuhi syarat tes fisik (Kesegaran Jasmani) / Kesamaptaan;

    Gaji Petugas Damkar Jakarta

    Foto: dikhy sasra

    Gaji Petugas Damkar Jakarta

    Dalam informasi lowongan kerja petugas damkar Jakarta tidak disebutkan besaran gaji yang diberikan jika diterima nanti. Namun dalam situs resmi beritajakarta milik Pemprov Jakarta, gaji Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Petugas Operasional Pemadam Kebakaran di Jakarta sebesar Rp 6,4 juta per bulan.

    Besaran gaji tersebut baru dinaikkan Maret lalu sebesar Rp 1,1 juta dari sebelumnya Rp 5,3 juta atau setara UMR DKI. Keputusan ini didasarkan pada faktor risiko tinggi yang dihadapi petugas pemadam kebakaran serta keahlian khusus yang mereka miliki.

    “Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pegawai Pemadam Jakarta ataupun pihak lain yang menyatakan dapat membantu masuk sebagai PJLP Pemadam Jakarta, Dinas Gulkarmat tidak bertanggung jawab,” tulis pengumuman lowongan kerja petugas damkar Jakarta itu.

    Halaman 2 dari 2

    (igo/fdl)

  • Harga Emas Antam Hari Ini Makin Jeblok!

    Harga Emas Antam Hari Ini Makin Jeblok!

    Jakarta

    Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Rabu (13/8/2025), masih terus melanjutkan tren pelemahan sejak akhir pekan kemarin. Harga emas Antam hari ini turun hingga Rp 7.000 per gram ke harga Rp 1.917.000 per gram.

    Sejak awal pekan kemarin, Senin (11/8) kemarin, harga emas masih turun hingga Rp 6.000 per gram ke posisi Rp 1.945.000 per gram. Kemudian pada Selasa (12/8/2025), nilai logam mulia tersebut turun hingga Rp 21.000 per gram ke harga Rp 1.924.000 per gram.

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, satuan harga emas terkecil hari ini ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.008.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 18.665.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.857.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.917.000 – Rp 1.959.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.901.000 – Rp 1.970.000 per gram.

    Sementara untuk harga jual atau buyback emas Antam juga ikut jatuh Rp 7.000 per gram ke level Rp 1.763.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Antam Hari Ini dari 1 Gram hingga 1.000 Gram Rabu, 13 Agustus 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.008.500
    Harga emas 1 gram: Rp 1.917.000
    Harga emas 2 gram Rp 3.774.000
    Harga emas 3 gram Rp 5.636.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.360.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.665.000
    Harga emas 25 gram: Rp 46.537.000
    Harga emas 50 gram: Rp 92.995.000
    Harga emas 100 gram: Rp 185.912.000
    Harga emas 250 gram: Rp 464.515.000
    Harga emas 500 gram: Rp 928.820.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.857.600.000

    Demikian rincian harga emas Antam hari ini mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram, Rabu (13/8/2025).

    Lihat juga Video: Harga Emas Meroket, Tembus Rp 2 Juta!

    (igo/fdl)

  • Heboh BI Intip Seluruh Transaksi Via Payment ID, Cek Detailnya

    Heboh BI Intip Seluruh Transaksi Via Payment ID, Cek Detailnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Rencana Bank Indonesia (BI) menerapkan sistem pemantauan transaksi melalui Payment ID memicu kontroversi. Meski sejatinya sistem ini bisa mendorong transparansi dan mencegah penyalahgunaan transaksi, namun belum jelasnya infrastruktur keamanan dan aturan main, membuat banyak pihak mempertanyakan urgensi penerapan sistem pengawasan transaksi yang akan diluncurkan 17 Agustus 2025 itu.

    Anggota Komisi I DPR RI dari PDI Pejuangan (PDI) Sarifah Ainun Jariyah, misalnya, meminta pelaksanaannya ditunda. Menurutnya, pengawasan melekat melalui Payment ID rentan karena infrastruktur keamanan yang dinilai belum siap.

    “Kita harus belajar dari negara lain. Insentif, bukan paksaan. Perlindungan, bukan eksploitasi. Komisi I DPR akan terus mengawal isu ini untuk memastikan hak warga terlindungi,” kata Sarifah dikutip dari Antara, Minggu (10/8/2025).

    Lantas Apa Itu Payment ID?

    Payment ID secara sederhana dimaknai sebagai sistem pemantauan transaksi seluruh warga Indonesia. Nantinya, setiap orang akan memiliki identitas pembayaran yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan alias NIK sehingga BI memantau seluruh transaksi, baik perbankan, multifinance, pinjol, hingga e-wallet.

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Dudi Dermawan menjelaskan bahwa Payment ID merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Dalam Payment ID, setiap orang akan memiliki kode unik untuk mengidentifikasi transaksi pembayaran.

    “Payment ID di-generate dari NIK, NIK di-generate dari data kependudukan. Jadi, seluruh data di bank nantinya terkait dengan nomor rekening maka akan ada ekuivalen yang terkait dengan Payment ID-nya,” ujar Dudi katanya Juli lalu.

    Adapun berdasarkan BSPI 2030, pemanfaatan Payment ID mencakup tiga fungsi. Pertama, kunci identifikasi untuk membentuk data profil pelaku sistem pembayaran. Kedua, kunci otentifikasi data dalam pemrosesan transaksi. Ketiga, kunci unik dalam proses agregasi antara data profil individu dengan data transaksional.

    Dudi menjelaskan bahwa Payment ID dapat mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan dengan identitas tersebut. Misalnya, BI dapat mengidentifikasi seseorang yang memiliki lebih dari satu rekening bank, memiliki pinjaman/kredit di multifinance, memiliki akun e-wallet dan uang elektronik, hingga memiliki akun pinjaman online atau pinjol.

    Data Transaksi Mencurigakan Januari – Juni 2025

    Sumber: PPATK, non bank termasuk e-wallet

    Integrasi itu membuat otoritas moneter bisa mengetahui aktivitas pembayaran, transfer, dan seluruh transaksi. BI juga bisa mengetahui nominal dan sumber pendapatan seseorang, kewajiban dan utang yang sedang dimiliki, penempatan investasi, hingga aktivitas pinjol.

    Data tersebut menurutnya bisa menjadi acuan untuk menilai kesehatan keuangan seseorang, apakah rasio pinjaman atau kreditnya masih dalam batas aman terhadap total penghasilannya, juga profil keuangan seseorang yang terkait dengan aktivitas berisiko seperti pinjol ilegal. “Payment ID ini sangat powerful … Ini jauh lebih akurat dibandingkan sistem penilaian konvensional seperti SLIK [Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK],” ujarnya.

    Diterapkan Bertahap

    Adapun BI mengungkapkan implementasi sistem pemantauan transaksi seluruh warga Indonesia alias Payment ID akan berlangsung bertahap mulai 2026. 

    “Payment ID sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur data SP akan diimplementasikan secara bertahap mulai 2026,” ungkap Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Dicky Kartikoyono dalam keterangan resmi, Senin (28/7/2025). 

    Pada tahap awal, Dicky menyampaikan bahwa pengembangan sistem itu akan diawali dengan tahap eksperimentasi untuk menguji model bisnis, mekanisme pembentukan, dan pemanfaatan Payment ID. 

    Eksperimentasi dilakukan secara terbatas, antara lain pada use case penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk mendukung program digitalisasi Bansos yang dilakukan oleh pemerintah.

    Dicky menjelaskan bahwa BI akan mengembangkan Payment ID sebagai unique identifier yang merepresentasikan pelaku sistem pembayaran, baik individu maupun entitas. Tujuannya, untuk mendukung penguatan integritas transaksi pembayaran, perluasan inklusi keuangan, dan perumusan kebijakan.

    Nantinya, format Payment ID terdiri dari 9 digit alfanumerik yang akan dibentuk berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang di-hash dengan formula enkripsi terkini.

    Adapun pembentukan dan pemanfaatan Payment ID akan dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keamanan data sesuai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), antara lain pemanfaatan Payment History hanya dapat dilakukan setelah memperoleh consent atau persetujuan dari individu pemilik data.

    Dicky berharap implementasi secara bertahap ini setidaknya memberikan manfaat bagi masing-masing pelaku terkait. Pertama, bagi pemerintah hal ini akan mendukung program transformasi digital pemerintah dan pertumbuhan ekonomi nasional.

    Kedua, bagi Bank Indonesia, hal ini memperkuat kapabilitas bank sentral dalam memelihara stabilitas sistem pembayaran, mencapai stabilitas nilai rupiah, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan. Ketiga, bagi industri, Payment ID menjadi alat untuk menjamin ekosistem dan integritas transaksi, serta mendukung sistem keuangan yang built on trust.

    Sementara bagi masyarakat, pembentukan payment history akan mendukung perluasan akses pembiayaan dan kualitas kredit.

  • Herwin Sudikta Sindir Pajak PSK: Negara Kalah Kreatif dari Mucikari

    Herwin Sudikta Sindir Pajak PSK: Negara Kalah Kreatif dari Mucikari

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengenakan pajak penghasilan bagi pekerja seks komersial (PSK) mendapat tanggapan dari pegiat media sosial, Herwin Sudikta.

    Herwin menilai, kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah kini melihat prostitusi bukan lagi dari sisi moral, melainkan semata-mata urusan fiskal.

    “Pemerintah akhirnya jujur, prostitusi bukan lagi urusan moral, tapi fiskal,” ujar Herwin kepada fajar.co.id, Minggu (10/8/2025).

    Ia menyindir bahwa jika sudah menyangkut pajak, segala hal seolah dapat dimaklumi.

    Bahkan, ia mengaitkan dengan kemungkinan praktik perjudian yang suatu saat bisa diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    “Kalau udah ngomongin pajak, semua bisa dimaklumi. Tinggal tunggu giliran judi disuruh bikin NPWP juga,” tukasnya.

    Herwin juga mempertanyakan kreativitas pemerintah dalam mencari sumber pendapatan negara.

    “Masak sih negara kalah kreatif nyari cuan daripada mucikari? Jangan dong,” pungkasnya.

    Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan kabar pekerja seks komersial (PSK) akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

    Informasi tersebut langsung memicu perdebatan publik, mengingat profesi itu tidak diakui secara legal di Indonesia.

    Menanggapi isu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK.

    Pihak DJP menjelaskan, kabar yang beredar berasal dari potongan pernyataan Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP tahun 2016, Mekar Satria Utama, yang kembali diunggah oleh pihak tak bertanggung jawab.

  • 10 Fakta Buruh Jahit Pekalongan Ismanto Kaget Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Agustus 2025

    10 Fakta Buruh Jahit Pekalongan Ismanto Kaget Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar Regional 10 Agustus 2025

    10 Fakta Buruh Jahit Pekalongan Ismanto Kaget Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Seorang buruh jahit harian lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Ismanto (32), dibuat terkejut saat menerima surat tagihan pajak senilai fantastis.
    Ia menerima dokumen dari petugas pajak yang menyatakan dirinya tercatat memiliki transaksi sebesar Rp 2,9 miliar. .Padahal ia hanya bekerja sebagai tukang jahit biasa.
    1. Terima Surat Pajak Senilai Rp 2,8 Miliar
    Ismanto menerima surat tagihan pajak pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB dari petugas pajak.
    “Saya kaget sekali, karena saya cuma buruh jahit lepas. Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
    2. Ismanto yang Hidup Sederhana
    Ia tinggal bersama istrinya, Ulfa (27), di rumah berdinding tembok dengan tiang kayu dan lantai plester. Rumah itu terletak di ujung gang selebar satu meter, berdampingan dengan kebun bambu.
    3. Langsung Menolak Tagihan Pajak
    Saat petugas datang, Ismanto langsung menyampaikan penolakannya terhadap tagihan yang tidak masuk akal tersebut.
    “Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun. Nama saya jelas disalahgunakan,” tegasnya.
    4. Tertekan dan Mengalami Stres
    Akibat kejadian ini, Ismanto mengaku menjadi bingung dan sering mengurung diri.
    “Petugas pajaknya maklum, mereka juga heran. Masak rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran,” tambahnya.
    5. Klarifikasi Langsung ke Kantor Pajak
    Ismanto segera mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP) Pekalongan untuk memberikan klarifikasi.
    “Saya berharap identitasnya tidak lagi disalahgunakan, dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan. Alhamdulillah, saya udah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan,” ungkapnya.
    6. Konfirmasi dari KPP Pratama Pekalongan
    Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan adanya surat resmi yang dikirim ke rumah Ismanto.
    “Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama, dan petugas datang sesuai dengan SOP. Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih,” katanya.
    7. Nilai Pajak Berasal dari Transaksi Rp 2,9 Miliar
    Subandi menjelaskan bahwa data yang tercatat merupakan nilai transaksi, bukan nilai pajak yang harus dibayarkan.
    “Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp 2,9 miliar, itu nilai transaksinya, bukan pajaknya,” jelasnya.
    8. Transaksi Terjadi pada Tahun 2021
    Data tersebut berasal dari tahun 2021 dan diperoleh dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, yang mencatat bahwa transaksi menggunakan NIK milik Ismanto.
    9. Dugaan NIK Dipinjam atau Disalahgunakan
    Pihak pajak datang untuk mencari kejelasan apakah benar Ismanto melakukan transaksi tersebut.
    “Kedatangan kami ke rumah wajib pajak hanya untuk mencari kejelasan. Apakah benar wajib pajak yang melakukan transaksi tersebut? Bisa jadi NIK-nya dipinjam. Kami ingin tahu kebenarannya,” ujar Subandi.
    10. Imbauan Menjaga Keamanan Data Pribadi
    Subandi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga dan menggunakan identitas pribadi seperti KTP dan NPWP.
    “Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harga emas Antam hari ini turun Rp8.000 jadi Rp1,951 juta/gram

    Harga emas Antam hari ini turun Rp8.000 jadi Rp1,951 juta/gram

    Arsip Foto – Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM) Setiabudi One, Jakarta, Selasa (18/2/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc/pri

    Harga emas Antam hari ini turun Rp8.000 jadi Rp1,951 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 09 Agustus 2025 – 12:40 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu, turun sebesar Rp8.000 dari semula Rp1.959.000 menjadi Rp1.951.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.797.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.025.500.
    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.951.000.
    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.842.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp5.738.000.
    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.530.000.
    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp19.005.000.
    ‎- Harga emas 25 gram: Rp47.387.000.
    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp94.695.000.
    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp189.312.000.
    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp473.015.000.
    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp945.820.000.
    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.891.600.000.

    ‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Mau Punya Alfamart Sendiri? Ini Syarat dan Biaya yang Dibutuhkan

    Mau Punya Alfamart Sendiri? Ini Syarat dan Biaya yang Dibutuhkan

    Jakarta

    Alfamart merupakan salah satu jaringan waralaba minimarket terbesar di Indonesia. Jaringan minimarket ini setidaknya sudah memiliki ribuan gerai yang tersebar luas di Tanah Air. Lantas bagaimana syarat dan biaya buka gerai Alfamart sendiri pada 2025 ini?

    Melansir dari situs resmi PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (alfamart.co.id), berikut biaya, syarat, hingga cara buka gerai Alfamart sendiri:

    Biaya Buka Gerai Alfamart Sendiri di 2025

    Pada dasarnya terdapat tiga jenis kerja sama franchise Alfamart yang bisa dipilih pelanggan, yakni Franchise Gerai Baru, Franchise Gerai Baru – Konversi, dan Franchise Gerai Take Over.

    Setiap jenis kerja sama ini memerlukan biaya modal yang berbeda-beda. Namun untuk Franchise Gerai Baru, setidaknya pihak alfamart sudah menyiapkan estimasi modal berdasarkan luas toko dan tipe gerai, seperti:

    – Tipe gerai 9 rak (30 m2): Rp 300 jt
    – Tipe gerai 18 rak (60 m2): Rp 350 jt
    – Tipe gerai 36 rak (80 m2): Rp 450 jt
    – Tipe gerai 45 rak (100 m2): Rp 500 jt

    Modal investasi tersebut sudah mencakup:

    – Biaya franchise fee sebesar Rp 45 juta untuk 5 tahun
    – Instalasi listrik
    – Peralatan gerai dan air conditioner
    – Cash register dan sistem informasi ritel
    – Shop sign dan pole sign
    – Perizinan gerai
    – Promosi dan persiapan pembukaan gerai

    Sebagai catatan, nilai estimasi investasi tersebut di luar investasi properti dan dapat berubah sesuai kondisi pada saat proses pembukaan gerai.

    Sedangkan untuk biaya buka Alfamart pada 2025 melalui skema Gerai Take Over bervariasi mulai dari Rp 800 Juta. Besarnya niaya investasi untuk Take Over atau ambil alih gerai Alfamart ini bergantung kepada harga sewa lokasi dan sales perharinya

    Biaya Royalti Buka Gerai Alfamart Sendiri di 2025

    Bagi mitra yang membuka gerai Alfamart akan dikenakan royalti. Nah, royalti tersebut dihitung secara progresif dan dibayarkan kepada Alfamart tergantung dari jumlah penjualan bersih bulanan gerai yang bersangkutan dan belum termasuk pajak.

    Berikut biaya royalti gerai reguler untuk wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Serang:

    – 0% untuk penjualan bersih Rp 0 sampai Rp 200.000.000
    – 2% untuk penjualan bersih Rp 200.000.001 sampai Rp 225.000.000
    – 3% untuk penjualan bersih Rp 225.000.001 sampai Rp 275.000.000
    – 4% untuk penjualan bersih Rp 275.000.001 hingga seterusnya.

    Syarat Buka Gerai Alfamart Sendiri di 2025

    1. Memiliki minat di industri minimarket
    2. Warga Negara Indonesia dengan Badan Usaha (CV, PT, Koperasi dan Yayasan)
    3. Sudah atau akan memiliki lokasi tempat usaha dengan luas area sales minimal 100 m2 (diluar gudang dan ruang administrasi). Total keseluruhan lahan ± 150 m2 s.d. 250 m2
    4. Memenuhi persyaratan perizinan seperti Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP, TDP/NIB, NPWP, NPPKP, STPW, IUTM (berbeda-beda setiap daerah).
    5. Bersedia mengikuti sistem dan prosedur yang berlaku di Alfamart.

    Langkah Buka Gerai Alfamart Sendiri di 2025

    1. Usulan Lokasi

    Pendaftaran buka Alfamart sendiri 2025 dimulai dengan usulan lokasi dilakukan melaluiwww.alfamartku.com. Pastikan mengisi lengkap formulir pendaftaran dan melengkapinya dengan denah serta foto tampak depan.

    2. Proposal & Persetujuan

    Proposal yang disajikan akan mencakup kajian potensi usulan lokasi, gambar kerja, RAB dan proyeksi keuangan. Jika semua disetujui maka bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

    3. Perjanjian Waralaba

    Perjanjian Waralaba mencakup berbagai aspek hak dan kewajiban Para Pihak yang harus sudah di setujui kedua belah pihak sebelum tahapan pembukaan gerai dimulai.

    4. Grand Opening

    Setelah tahapan persetujuan proposal, penandatangan Perjanjian Waralaba, renovasi, pengurusan perizinan, dan setup maka gerai siap beroperasi.

    Demikian informasi seputar cara, syarat dan biaya buka Alfamart sendiri di 2025. Semoga informasi ini bermanfaat ya detikers!

    (fdl/fdl)