Produk: NPWP

  • Emas Antam Kamis ini meroket Rp24.000 ke angka Rp1,914 juta/gram

    Emas Antam Kamis ini meroket Rp24.000 ke angka Rp1,914 juta/gram

    Pedagang memperlihatkan perhiasan emas di salah satu tempat penjualan emas kawasan Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (11/4/2025). ANTARA FOTO/Khalis Surry

    Emas Antam Kamis ini meroket Rp24.000 ke angka Rp1,914 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 21 Agustus 2025 – 10:04 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis, mengalami kenaikan Rp24.000 menjadi Rp1.914.000 dari semula Rp1.890.000 per gram

    Adapun harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.760.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

    ‎‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.007.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.914.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.768.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.627.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.345.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.635.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp46.462.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.845.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp185.612.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp453.765.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp927.320.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.854.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Tips Cara Punya Rumah Subsidi di Makassar & Sekitarnya, Dijamin Langsung Akad!

    Tips Cara Punya Rumah Subsidi di Makassar & Sekitarnya, Dijamin Langsung Akad!

    Jangan Tunda untuk Lengkapi Berkas

    Salah satu kendala umum dalam pengajuan rumah adalah calon pembeli sering menunda pengumpulan berkas administrasi. Padahal, semakin cepat berkas lengkap, semakin cepat pula proses KPR hingga akad.
    Beberapa berkas yang biasanya dibutuhkan antara lain fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji, rekening koran, hingga surat keterangan kerja.

    Siapkan Dana Sesuai Ketentuan

    Meskipun rumah subsidi sudah mendapat bantuan dari pemerintah, calon pembeli tetap perlu menyiapkan dana awal. Pastikan dana tersebut sudah siap agar ketika promo berlangsung, Anda tidak kehilangan kesempatan.

    Untuk kemudahan, tim marketing Rachita Group siap membantu Anda merincikan estimasi biaya dan menyiapkan semua kebutuhan administrasi rumah Anda.

    Waktunya Punya Rumah!

    Memiliki rumah subsidi di Makassar dan sekitarnya kini semakin mudah dengan tips mantul di atas. Cukup dengan penghasilan tetap, lolos BI Checking, memanfaatkan promo, melengkapi berkas tepat waktu, dan menyiapkan dana awal, Anda sudah bisa segera akad dan menerima kunci rumah impian Anda di Rachita Group.

    Bagi Anda yang ingin segera punya rumah pertama dengan harga terjangkau dan lokasi strategis di sekitar Makassar, percayakan pada Rachita Group—developer terpercaya dengan berbagai proyek perumahan subsidi.

    Yuk, konsultasikan kebutuhan rumah subsidi Anda sekarang di 082346508434 atau kunjungi website Rachita Group di rachirta.co.id.

  • Pemkot Tangerang fasilitasi UMKM ikut pengadaan barang dan jasa

    Pemkot Tangerang fasilitasi UMKM ikut pengadaan barang dan jasa

    Wali Kota Tangerang Sachrudin sedang melihat produk UMKM yang dipasarkan dalam pameran beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Pemkot Tangerang.

    Pemkot Tangerang fasilitasi UMKM ikut pengadaan barang dan jasa
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 20 Agustus 2025 – 08:37 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten membuka peluang dan siap membantu memfasilitasi bagi produk UMKM untuk terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    Kepala Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Tangerang Ari Supriyanto di Tangerang Rabu mengatakan keterlibatan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu strategi untuk menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

    Melalui sistem e-purchasing atau e-katalog, produk-produk UMKM dapat langsung ditawarkan dan dipilih oleh instansi pemerintah yang membutuhkan, terutama organisasi Pemerintah Kota Tangerang.

    “Mulai dari kebutuhan perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, hingga produk kerajinan tangan. Apalagi mengutamakan penggunaan produk lokal (PDN) dan pemberdayaan usaha di Kota Tangerang itu sendiri,” katanya.

    Ari menambahkan, Pemkot Tangerang memastikan UMKM di Kota Tangerang tidak hanya berkembang di pasar umum, tetapi juga mendapatkan akses dalam belanja pemerintah.

    “Ini adalah peluang besar bagi pelaku UMKM untuk hadir dan meningkatkan transaksinya,” katanya.

    Dengan masuk ke dalam sistem pengadaan pemerintah, UMKM akan mendapatkan manfaat akses pasar yang lebih luas dan stabil, meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas usaha, potensi peningkatan omzet dan kapasitas produksi serta turut mendorong pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.

    Sementara itu cara daftar Akun LPSE Kota Tangerang yakni daftar online di website spse.inaproc.id/tangerangkota dan mengisi biodata.

    Untuk persyaratan PT/CV adalah KTP direksi, NPWP perusahaan dan direktur, SIUP/SIUJK/Ijin Usaha (dikeluarkan OSS), Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir disertai pengesahan Kemenkumham dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

    Sedangkan persyaratan untuk Perorangan/Konsultan Perorangan yakni KTP dan NPWP Konsultan, Ijazah, Transkrip Nilai, Sertifikat Keahlian dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Lalu untuk persyaratan UMKM/Usaha Perorangan/Usaha Mikro adalah KTP Perorangan/Pemilik Usaha, NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB)

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Suggiharto Achmad Bagdja menambahkan pihaknya siap membantu pembuatan NIB secara gratis dalam membantu pelaku UMKM mengembangkan usahanya.

    “Bulan ini ada program pembuatan NIB merdeka. Silakan kunjungi loket tersedia dan semuanya gratis,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Perbandingan Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 Agustus 2025 di Semar Nusantara dan Antam – Page 3

    Perbandingan Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 Agustus 2025 di Semar Nusantara dan Antam – Page 3

    Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya naik lagi usai mengalami tekanan selama berhari-hari. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, Selasa (19/8/2025), harga emas Antam naik Rp 3.000 menjadi Rp 1.897.000 per gram.

    Sementara harga jual kembali (buyback) juga naik Rp 3.000 menjadi Rp 1.743.000 per gram. Harga buyback ini adalah jika Anda ingin menjual emas maka Antam akan membelinya di harga Rp 1.743.000 per gram.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback akan dikenakan potongan pajak.

    Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

    1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    3% bagi non-NPWP
    PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai penjualan.

    Simak daftar harga emas Antam hari ini (19/8/2025):

    0,5 gram: Rp 998.500
    1 gram: Rp 1.897.000
    2 gram: Rp 3.738.000
    3 gram: Rp 5.587.000
    5 gram: Rp 9.289.000
    10 gram: Rp 18.500.000
    25 gram: Rp 46.087.500
    50 gram: Rp 92.055.000
    100 gram: Rp 183.990.000
    250 gram: Rp 459.587.500
    500 gram: Rp 918.875.000
    1.000 gram: Rp 1.837.600.000.

  • Emas Antam hari ini naik tipis menjadi Rp1,897 juta per gram

    Emas Antam hari ini naik tipis menjadi Rp1,897 juta per gram

    Arsip foto – Seorang petugas menunjukkan koleksi lempengan emas di Pegadaian Galeri24, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (9/3/2021). ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc/pri.

    Emas Antam hari ini naik tipis menjadi Rp1,897 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 19 Agustus 2025 – 10:40 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (19/8), mengalami kenaikan Rp3.000 menjadi Rp1.897.000 dari semula Rp1.894.000 per gram

    ‎‎Adapun harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.743.000 per gram.

    ‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

    ‎‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    ‎‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp998.500.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.897.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.734.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.576.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.260.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.465.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp46.037.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp91.995.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp183.912.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp459.515.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp918.820.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.837.600.000.

    ‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    ‎‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Target Setoran PNBP 2026 Merosot Jadi Rp 455 T, Ini Sebabnya!

    Target Setoran PNBP 2026 Merosot Jadi Rp 455 T, Ini Sebabnya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Target penerimaan negara bukan pajak atau PNBP kain menyusut. Pada 2026 hanya senilai Rp 455 triliun, turun 4,7% dari tahun ini yang sebesar Rp 477,27 triliun. Potensi setoran PNBP 2025 itu saja juga sudah jauh lebih rendah dari 2024 yang senilai Rp 584,37 triliun.

    Dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026 sudah disebutkan sejumlah penyebab terus tertekannya target PNBP. Mulai dari harga komoditas yang terus berfluktuasi khususnya untuk minyak bumi, dan minerba, juga adanya peralihan dividen BUMN dari yang selama ini masuk ke pos PNBP menjadi masuk ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

    Untuk mengoptimalisasikan setoran PNBP sesuai target 2026, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memastikan, pemerintah tidak akan mengambil langkah dengan menaikkan tarif layanan. Melainkan dengan mengoptimalkan setoran pengelolaan sumber daya alam (SDA).

    “Kalau tarif enggak,” kata Anggito saat berbicara dalam program Special Talkshow Nota Keuangan dan RAPBN 2026 dikutip Selasa (19/8/2026).

    Optimalisasi pendapatan dari SDA ini menjadi target utama karena memberikan kontribusi rata-rata sebesar 39,6% tiap tahun terhadap total PNBP, baik dari setoran pengelolaan SDA migas dan non migas.

    Pada RAPBN 2026, Pendapatan SDA diperkirakan mencapai sebesar Rp 236,61 triliun, tumbuh 2,8% dari outlook 2025, terdiri dari Pendapatan SDA Migas sebesar Rp 113,06 triliun dan Pendapatan SDA Nonmigas sebesar Rp 123,54 triliun.

    Hal tersebut terutama dipengaruhi oleh perbaikan tata kelola industri migas serta peningkatan monitoring, evaluasi, pengawasan, dan transparansi pemanfaatan serta penggalian potensi melalui penggunaan teknologi.

    Foto: (Dok. Buku II Nota Keuangan)
    (Dok. Buku II Nota Keuangan)

    Pendapatan SDA Migas ini lebih rendah dibandingkan dengan outlook 2025, utamanya dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak bumi (ICP) dan kenaikan biaya produksi.

    Kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan SDA Migas, antara lain penyempurnaan regulasi peraturan maupun kontrak perjanjian hingga perbaikan tata kelola industri hulu migas.

    Lalu mendorong peningkatan lifting migas dengan memanfaatkan sumur-sumur idle yang tersedia serta memanfaatkan teknologi enhance oil recovery atau EOR dan percepatan plan of development atau PoD pada sumur-sumur yang telah eksplorasi.

    Selain itu, juga akan ada dorong pelaksanaan kontrak bagi hasil dan pengendalian biaya operasional, peningkatan pengawasan hingga dorongan efektivitas implementasi harga gas bumi tertentu atau HGBT.

    Sementara itu, untuk sektor SDA nonmigas, target setorannya akan dirancang melalui kenaikan tarif iuran produksi/royalti mineral dan batubara setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 dan fluktuasi Harga Mineral Acuan (HMA) beberapa mineral, antara lain emas, nikel, dan tembaga dalam beberapa tahun terakhir.

    Untuk mengantisipasi fluktuasi harga komoditas, pemerintah akan melakukan penguatan sinergi pengawasan melalui integrasi data lintas K/L melalui sistem informasi mineral dan batu bara atau SIMBARA, penerapan automatic blocking system (ABS) untuk wajib bayar yang tidak patuh setor PNBP, penguatan pengawasan data ekspor dan transaksi, pemanfaatan NPWP sebagai identitas tunggal kegiatan integrasi data hulu ke hilir sektor minerba, serta pemberian sanksi atas ketidakpatuhan pemenuhan DMO batu bara dan pembangunan smelter.

    Lalu, untuk sektor SDA kehutanan juga dilakukan berbagai mekanisme itu, namun ditambah dengan optimalisasi penyelesaian piutan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, serta turut memanfaatkan implementasi ABS untuk mendukung optimalisasi penagihan piutang PNBP sektor kehutanan.

    Demikian halnya dengan strategi kejar pendapatan SDA kelautan dan perikanan, hingga SDA Panas Bumi.

    Sementara itu, dalam rangka mengantisipasi hilangnya setoran dividen BUMN yang masuk ke dalam pos Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) dalam PNBP, pemerintah telah merancang strategi seperti optimalisasi dividen BUMN yang jumlahnya terbatas dengan mempertimbangkan faktor profitabilitas, agent of development, persepsi investor, regulasi, dan covenant serta diikuti dengan perluasan perbaikan kinerja dan efisiensi BUMN.

    Pendapatan KND pada RAPBN Tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp1,8 triliun atau turun 84,8% dari outlook tahun 2025.

    “Hal ini disebabkan oleh pengalihan pengelolaan pendapatan setoran dividen BUMN ke BPI Danantara,” sebagaimana termuat dalam RAPBN 2026.

    Untuk komponen PNBP Lainnya yang sebesar Rp 118,26 triliun, strategi pengejarannya ialah pengembangan berbagai sistem digital, seperti untuk perizinan terpadu, aplikasi layanan dan integrasi database lintar sektor.

    Akan dilakukan juga evaluasi dan penyesuaian jenis dan tarif PNBP serta perluasan cakupan layanan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Pengawasan kepatuhan juga menjadi bagian dari strategi di samping optimalisasi penagihan dan penguatan pengelolaan piutang melalui ABS PNBP.

    Adapula rencana strategi untuk optimalisasi penerimaan dan pengelolaan aset atau PNBP hingga sinergi antarinstansi pemerintah, perluasan pemanfaatan teknologi dan informasi, serta digitalisasi layanan publik.

    Dalam aspek PNBP K/L yang menjadi bagian dari komponen PNBP lainnya, setoran paling tinggi targetnya masih dipegang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital senilai Rp 21,6 triliun, Polri Rp 13 triliun, Kementerian Perhubungan Rp 8,9 triliun, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rp 8,5 triliun, Kementerian ATR/BPN Rp 3,3 triliun, dan Kementerian Hukum Rp 2,1 triliun.

    Terakhir, untuk komponen pendapatan BLU dana pos PNBP targetnya pada 2026 senilai Rp 98,32 triliun, turun 1% dibanding outlook 2025. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh turunnya pendapatan BLU Sawit dari BPDPKS seiring dengan tren moderasi harga komoditas sawit.

    Meski begitu, PNBP BLU ditargetkan akan terus ada perbaikan kinerja dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan produktivitas. Hal tersebut didukung oleh pengelolaan keuangan yang fleksibel, penerapan sistem tata kelola yang baik (good governance), penggunaan teknologi informasi, manajemen kinerja yang terukur, peningkatan SDM, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya.

    Adapun daftar BLU yang targetnya akan menyumbang setoran terbesar pada 2026 masih dipegang oleh BLU Kementerian Keuangan senilai Rp 41,7 triliun melalui peningkatan pendapatan BLU sawit melalui penerapan PMK Nomor 30 Tahun 2025 terkait tarif pungutan ekspor CPO dan turunannya.

    Kedua berasal dari dari Kementerian Kesehatan yang ditargetkan sebesar Rp 24,53 triliun atau, naik 26,2% dari outlook tahun 2025. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh peningkatan pendapatan dari layanan rawat jalan dan rawat inap pada satker BLU rumah sakit di lingkungan Kemenkes.

    Lalu, BLU dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang ditargetkan sebesar Rp 9,22 triliun, naik 7,0% dari outlook tahun 2025. Kenaikan ini disebabkan adanya penambahan 12 BLU Pendidikan yang baru pada tahun 2024.

    BLU Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) ditargetkan sebesar Rp 3,65 triliun, turun 12,2% dari outlook 2025. Penurunan tersebut disebabkan sudah tidak ada lagi penerimaan belanja modal TAYL pada BAKTI seperti pada 2024.

    Adapula berasal dari setoran BLU Kementerian Agama (Kemenag) yang ditargetkan sebesar Rp 3,98 triliun, naik 3,3% dari target outlook tahun 2025. Kinerja pendapatan BLU Kemenag tersebut dipengaruhi oleh pendapatan BLU dari PTKIN.

    Terakhir ialah setoran BLU dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ditargetkan sebesar Rp 2,70 triliun, naik 7% dari outlook 2025. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh adanya 1 (satu) rumah sakit yang menjadi BLU pada tahun 2025 serta adanya layanan baru dan peningkatan kualitas dan kuantitas alat medis di rumah sakit BLU.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Emas Antam hari ini turun menjadi Rp1,894 juta/gram

    Emas Antam hari ini turun menjadi Rp1,894 juta/gram

    Arsip foto – Seorang petugas menunjukkan koleksi lempengan emas di Pegadaian Galeri24, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (9/3/2021). ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc/pri.

    Emas Antam hari ini turun menjadi Rp1,894 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 18 Agustus 2025 – 11:13 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (18/8) mengalami penurunan Rp2.000 menjadi Rp1.894.000 dari semula Rp1.896.000 per gram. ‎Adapun harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.740.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    ‎‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. ‎‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp997.000.

    ‎‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.894.000.

    ‎‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.728.000.

    ‎‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.567.000.

    ‎‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.245.000.

    ‎‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.435.000.

    ‎‎- Harga emas 25 gram: Rp45.962.000.

    ‎‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp91.845.000.

    ‎‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp183.612.000.

    ‎‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp458.765.000.

    ‎‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp917.320.000.

    ‎‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.834.600.000.​​​​​​​

    ‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Saldo JHT BPJS Kesehatan Bisa Cair Tanpa Resign, Ini Link dan Caranya

    Saldo JHT BPJS Kesehatan Bisa Cair Tanpa Resign, Ini Link dan Caranya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya dapat dilakukan ketika karyawan sudah mengundurkan diri dari suatu perusahaan.

    Mengingat, dana tersebut memang disiapkan untuk menghadapi hari tua, atau ketika berstatus tidak bekerja. Kendati demikian, jika ada keperluan darurat, JHT sebenarnya bisa dicairkan tanpa resign.

    Namun, perlu dicatat bahwa pencairan JHT untuk pekerja aktif tidak bisa dilakukan 100%, melainkan hanya 10% atau 30%. Untuk pencairan 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit.

    Perlu dicatat, pencairan JHT sebagian (10% atau 30%) memiliki beberapa syarat. Salah satunya, masa kepesertaan minimal 10 tahun. Selengkapnya, simak penjelasan berikut ini, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10%

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    – NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 30%

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    – Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih 50 juta)

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
    – Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

    1. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    2. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    3. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

    KTP pasangan atau KK; dan Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

    Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

    Secara umum, berikut beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Syarat Dokumen 

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Pencairan Saldo JHT Situs Online

    Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan banyak cara. Bukan hanya secara offline, tetapi juga bisa melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu memiliki banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun saat ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

    Pencairan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

    Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

    Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari. Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu. Semoga informasi ini membantu!

    (mkh/mkh)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Harga Emas Antam Hari Ini Jatuh! Sudah di Bawah Rp 1,9 Juta/Gram

    Harga Emas Antam Hari Ini Jatuh! Sudah di Bawah Rp 1,9 Juta/Gram

    Jakarta

    Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Sabtu (16/8/2025), masih terus melanjutkan tren pelemahan selama satu pekan ini. Harga emas Antam hari ini jatuh hingga Rp 13.000 per gram ke harga Rp 1.896.000 per gram.

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, satuan harga emas terkecil hari ini ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 998.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 18.455.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.836.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.896.000 – Rp 1.959.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.896.000 – Rp 1.970.000 per gram.

    Sementara untuk harga jual atau buyback emas Antam juga ikut jatuh Rp 13.000 per gram ke level Rp 1.742.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Antam Hari Ini dari 1 Gram hingga 1.000 Gram Sabtu, 16 Agustus 2025
    Harga emas 0,5 gram: Rp 998.000
    Harga emas 1 gram: Rp 1.896.000
    Harga emas 2 gram: Rp 3.732.000
    Harga emas 3 gram: Rp 5.573.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.255.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.455.000
    Harga emas 25 gram: Rp 46.012.000
    Harga emas 50 gram: Rp 91.945.000
    Harga emas 100 gram: Rp 183.812.000
    Harga emas 250 gram: Rp 459.265.000
    Harga emas 500 gram: Rp 918.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.836.600.000

    Demikian rincian harga emas Antam hari ini mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram, Sabtu (16/8/2025).

    (igo/eds)

  • Emas Antam pada Jumat merosot Rp24.000 menjadi Rp1,909 juta/gram

    Emas Antam pada Jumat merosot Rp24.000 menjadi Rp1,909 juta/gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (15/8), mengalami penurunan harga jual Rp24.000 menjadi Rp1.909.000 per gram.

    ‎Adapun harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.755.000 per gram. ‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

    ‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    ‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.004.500.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.909.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.758.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.612.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.320.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.585.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp46.337.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.595.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp185.112.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp462.515.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp924.820.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.849.600.000.

    ‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    ‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.