Produk: NPWP

  • Ditjen Pajak dan Kemenkop Kolaborasi Percepat Pendaftaran NPWP Koperasi Merah Putih

    Ditjen Pajak dan Kemenkop Kolaborasi Percepat Pendaftaran NPWP Koperasi Merah Putih

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bersama Kementerian Koperasi (Kemenkop) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dalam rangka percepatan integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), alias Kopdes Merah Putih.

    Kegiatan PKS ini dilaksanakan sebagai salah satu tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai kebijakan strategi nasional untuk mempercepat pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.

    “Melalui PKS ini, kami bersepakat untuk bekerja sama dalam rangka percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi koperasi desa merah putih,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/12/2025).

    Bimo menjelaskan, DJP dan Kementerian Koperasi turut bersepakat untuk bekerja sama dalam lingkup pertukaran dan pemanfaatan data, sosialisasi dan edukasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua institusi.

    Dalam dokumen PKS disepakati manfaat bagi kedua institusi. DJP akan memperoleh data profil, keuangan, dan potensi KDKMP untuk digunakan sebagai basis analisis dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

     

  • Keamanan Digital Indonesia: Retak di Hulu, Bocor di Hilir

    Keamanan Digital Indonesia: Retak di Hulu, Bocor di Hilir

    Keamanan Digital Indonesia: Retak di Hulu, Bocor di Hilir
    Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    BERMULA
    dari seringnya nomor telepon Whatsapp dibajak orang-orang yang tidak bertanggung jawab, kemudian oleh mereka digunakan untuk melakukan penipuan seolah-olah berinteraksi dengan nomor kontak yang ada di ponsel, saya tergerak menulis artikel ini.
    Bukan semata-mata curhat pribadi, tetapi ada persoalan besar mengenai mudahnya data pribadi penduduk Indonesia, termasuk saya di dalamnya, dibajak oleh peretas. Mungkin juga pengalaman pribadi ini pernah dialami oleh para pembaca.
    Dengan tulisan ini, niatan saya adalah berbagi pengetahuan dan pengalaman, jangan sampai pembajakan nomor telepon dan mungkin juga akun-akun penting lainnya terjadi pada para pembaca dan menjadi bencana digital.
    Jujur, saya agak trauma tatkala nomor telepon atau akun media sosial kena bajak orang lain dengan tujuan busuk, yakni penipuan digital.
    Tahun 2010, saat berkunjung ke markas Kaspersky di Moskow, Rusia, saya melihat paparan sekaligus demo bagaimana para peretas di kawasan Rusia dan negara-negara dekatnya seperti Estonia dan Ukraina, menjebol akun bank hanya menggunakan ponsel di telapak tangan.
    Kaspersky sebagai produsen software antivirus terkemuka saat itu memperkenalkan antivirus khusus untuk ponsel.
    Dalam demo itu diperlihatkan, bagaimana seorang peretas muda dengan mudah mencuri password akun bank seseorang hanya dalam hitungan menit. Padahal kata sandi yang diretas terdiri dari 13 karakter; gabungan angka, huruf dan lambang yang ada di keyboard ponsel atau laptop.
    Dari sinilah saya “parno” seandainya tiba-tiba nomor Whatsapp saya diretas. Ini pastilah aksi sindikat terorganisir, pastilah ada orang berlatar IT atau seseorang yang punya bisnis menjual nomor-nomor Whatsapp ke sembarang orang.
    Keamanan ponsel dari pabrikan itu dianggap biang dari penyerapan -kalau tidak mau disebut perampokan- data pribadi para penggunanya.
    Dengan banyaknya aplikasi, seorang pengguna bisa dengan sukarela menyerahkan nomor KTP, nomor ponsel, alamat email beserta password-nya, lokasi di mana pengguna berada, rekening bank dan data-data sensitif lainnya.
    Kembali kepada persoalan mengapa akun media sosial dan nomor Whatsapp demikian sering kena retas? Itulah yang membuat saya coba menesuri akar persoalannya, syukur-syukur bisa menjawab ketidakpahaman saya.
    Tentu saya paham bahwa pemerintah Indonesia telah berupaya melindungi warganya di ranah digital melalui beberapa kebijakan dan institusi, utamanya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mulai berlaku sejak 2022 dan mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali data, serta sanksi atas pelanggaran.
    Di sisi lain, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertugas mengawasi keamanan siber nasional, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sering memblokir situs pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol).
    Ada juga strategi nasional keamanan siber untuk mencegah serangan dari dalam maupun dari luar.
    Namun, secara realistis, perlindungan ini belum benar-benar efektif menjaga kerahasiaan data digital penduduk Indonesia. Buktinya Whatsapp saya sering coba dibajak.
    Implementasi UU PDP masih lambat, kesadaran dan penegakan hukum rendah, serta insiden kebocoran data terus meningkat.
    BSSN mencatat ratusan serangan siber setiap tahun, dan Indonesia sering masuk peringkat atas negara dengan kebocoran data terbanyak secara global. Saya termasuk salah satu “korban” di dalamnya tentu saja.
    Contoh kasus kebocoran data yang merugikan rakyat yang masuk kategori kasus besar dalam kurun waktu 2023-2025, menunjukkan kerentanan sistem itu sendiri.
    Kebocoran data Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2024, misalnya, di mana peretas berhasil membobol ratusan juta data pribadi dari berbagai instansi pemerintah, termasuk data ASN dan layanan publik. Perlindungan yang jauh dari maksimal.
    Kemudian Data Dukcapil dan NPWP (2023-2024) di mana peretas seperti Bjorka membocorkan jutaan data kependudukan dan pajak untuk kemudian dijual di forum gelap.
    Bank Syariah Indonesia dan BPJS Kesehatan juga tidak luput dari serangan peretas di mana jutaan data nasabah dan pasien bocor, menyebabkan risiko penipuan identitas dan kerugian finansial. Mengerikan.
    KPU dan PLN Mobile jelas berisi data pemilih dan pelanggan listrik, juga bocor dengan total ratusan juta rekaman pada 2023-2025.
    Kasus-kasus ini jelas merugikan rakyat karena data pribadi (NIK, nomor HP, alamat) digunakan untuk penipuan, pinjol ilegal, atau pencurian identitas, menyebabkan kerugian materiil dan psikologis.
    Pertanyaan yang menggantung pada benak saya, mengapa momor telepon (Whatsapp) sering dibajak? Boleh jadi nomor telepon, terutama yang terkait Whatsapp, karena banyaknya layanan digital (bank, email, media sosial) menggunakan verifikasi SMS/OTP (One Time Password).
    Indonesia merupakan salah satu pengguna Whatsapp terbanyak di dunia, sehingga menjadi target empuk sasaran penipuan digital. Diperkirakan mencapai lebih dari 112 juta pengguna pada tahun 2025, menempatkan Indonesia di peringkat ketiga dunia setelah India dan Brasil.
    Dari literatur yang saya susuri, saya paham bagaimana cara utama pembajakan, yakni dengan cara yang disebut SIM Swapping, yakni kejahatan siber di mana pelaku menipu operator seluler untuk mentransfer nomor ponsel korban ke kartu SIM mereka, sehingga pelaku bisa menerima SMS dan panggilan korban, termasuk kode OTP untuk membajak akun bank, e-wallet dan media sosial, lalu menguras dana atau mencuri data.
    Bagaimana cara kerjanya? Penjahat siber mengumpulkan data pribadi korban (via phishing atau kebocoran data), lalu menghubungi operator seluler dengan berpura-pura sebagai korban untuk memindahkan nomor ke SIM baru mereka.
    Mereka lalu menerima OTP dan mengambil alih Whatsapp/akun bank sebagaimana telah saya jelaskan tadi.
    Phishing
    dan
    social engineering
    juga sering dilakukan, yakni mengirim
    link
    (tautan) palsu atau menipu korban dengan memberikan kode verifikasi Whatsapp, atau menggunakan data bocor untuk reset akun email/media sosial.
    Banyak cara lainnya, termasuk serangan
    malware
    sebagaimana yang saya lihat di Moskow, Rusia itu.
    Tatkala ponsel Whatsapp saya digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan maksud melakukan penipuan, jelas saya dirugikan.
    Setidak-tidaknya kredibilitas saya jatuh karena dalam aksi penipuannya para pembajak bisa berpura-pura meminjam uang atau menawarkan produk tertentu, biasanya lelang fiktif.
    Memang saya tidak kehilangan akses akun Whatsapp, email atau media sosial, tetapi penjahat tentu telah berkirim pesan ke “circle” saya dengan maksud menipu teman atau keluarga. Paling sering modus pinjam uang itu tadi, misalnya.
    Mungkin orang lain yang lebih sial dari saya telah kehilangan akses terhadap ponselnya sendiri di mana aplikasi Whatsapp ada di ponsel tersebut.
    Padahal, di dalamnya ada aplikas bank dan boleh jadi akses rekening bank seperti transfer ilegal dapat mengakibatkan kerugian jutaan bahkan miliaran rupiah.
    Penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh seseorang juga dapat digunakan untuk teror, pinjol ilegal, atau pencemaran nama baik.
    Apa dampak dari nomor Whatsapp yang dibajak orang berkali-kali? Jelas akan waswas dan traumatis, apalagi “parno” yang tidak hilang begitu saja setelah melihat bagaimana anak-anak remaja di Rusia sedemikian gampangnya membobol akun bank dengan
    password
    rumit sekalipun.
    Tambahan lagi dampak psikologis berupa stres dan kehilangan privasi. Di berbagai tempat, banyak kasus bunuh diri akibat teror melalui
    peretasan
    akun aplikasi percakapan maupun akun media sosial.
    Pemerintah Indonesia aktif memblokir ribuan situs judol dan pinjol ilegal, serta ada Satgas Pemberantasan Judi Online.
    Namun, regulasi itu masih longgar dibanding Eropa, yang menerapkan GDPR (General Data Protection Regulation) yang sangat ketat soal data dan batasan usia untuk media sosial/ponsel. Misalnya, anak di bawah 13-16 tahun dilarang memakai platform tertentu tanpa izin orangtua.
    Di Indonesia, anak muda sangat rentan, mereka banyak terjebak pinjol ilegal (bunga mencekik, teror penagihan) dan judol (kecanduan cepat).
    Dampaknya tentu parah, yakni kerugian finansial, utang menumpuk, depresi, gangguan mental, hingga bunuh diri.
    Laporan menunjukkan korban pinjol/judol didominasi usia 19-35 tahun, sering dari kalangan mahasiswa atau pekerja muda.
    Dari penelusuran ini timbul pertanyaan pada diri saya, apakah penipuan digital ini terorganisir dan justru melibatkan aparat yang paham seluk-beluk data penduduk?
    Bukan saya berburuk sangka, tetapi memang banyak penipuan digital (terutama judol dan scam investasi) karakteristiknya menurut para pemerhati siber bersifat terorganisir, sering melibatkan sindikat internasional (WNA China , Rusia dan Ukraina di Indonesia atau WNI dipaksa menjadi bagian dari kriminalitas ilegal digital di Kamboja dan Myanmar).
    Ini seperti “bisnis” dengan
    call center, script
    penipuan, dan target korban massal.
    Soal keterlibatan aparat, ada dugaan oknum aparat penegak hukum terlibat di beberapa kasus lokal, misalnya “kebal hukum” karena kuatnya
    backing
    , tetapi ini bukan bukti sistematis atau melibatkan institusi secara keseluruhan.
    Kebanyakan kasus yang terungkap justru ditangani aparat, seperti penggerebekan sindikat WNA. Rumor ini sering beredar di media sosial, tetapi sumber kredibel lebih menunjuk ke korupsi oknum secara individu ketimbang konspirasi besar institusi.
    Atas semua fakta dan kejadian itu, secara pribadi saya berpendapat bahwa pemerintah Indonesia belum cukup serius dan efektif dalam melindungi rakyat di ranah digital, meski ada kemajuan seperti UU PDP tadi.
    Bukti nyata adalah kebocoran data masih saja terus terjadi, bahkan setelah regulasi baru diberlakukan dan hal itu menunjukkan
    enforcement
    masih lemah, tata kelola buruk, dan kurangnya investasi di keamanan siber di sini.
    Sementara semua layanan (e-KTP, bank, pemilu) sudah beralih online, rakyat dibiarkan “terpapar” tanpa perlindungan memadai. Ini ibaratnya seperti membangun pasar digital besar tanpa pagar dan personel keamanan yang kuat.
    Bandingkan dengan Eropa dan Singapura di mana mereka sangat peduli terhadap generasi mudanya dengan pemberlakuan ketat batas usia dan sanksi berat bagi perusahaan yang melanggar privasi.
    Sementara di sini, anak muda justru “terpenjara” pinjol/judol hanya karena edukasi literasi digital yang tidak serius, bahkan masih minim, regulasi yang masih longgar, dan blokir situs mudah diakali VPN (Virtual Private Network).
    Penipuan terorganisir memang seperti bisnis haram yang menguntungkan segelintir orang, dan dugaan oknum aparat terlibat semakin memperburuk kepercayaan publik. Bagi saya, ini mencerminkan masalah korupsi struktural yang lebih dalam lagi.
    Solusi yang saya usulkan adalah perlunya penegakan hukum super tegas (sanksi berat bagi pengelola data ceroboh), edukasi masif sejak di sekolah, batasan usia untuk platform berisiko, dan kolaborasi internasional melawan sindikat digital terorganisir.
    Tanpa itu, rakyat akan terus menjadi korban di “pasar digital” yang tak terkendali ini.
    Pemerintah harus bertindak lebih proaktif, bukan reaktif setelah kejadian demi kejadian. Jangan juga seolah menjadi korban seperti yang saya alami dan kesannya putus asa dengan terus menerusnya bertambah korban dari waktu ke waktu.
    Karena
    keamanan digital
    bukan sekadar pilihan, tapi keharusan bagi negara untuk melindungi rakyatnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harga emas Antam Kamis ini melonjak Rp17.000 menjadi Rp2,487 juta/gram

    Harga emas Antam Kamis ini melonjak Rp17.000 menjadi Rp2,487 juta/gram

    Jakarta (ANTARA) – ‎Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (18/12), naik Rp17.000 dari awalnya di angka Rp2.470.000 menjadi Rp2.487.000 per gram. ‎

    Begitu pula harga jual kembali (buyback) turut naik menjadi Rp2.346.000 dari awalnya Rp2.330.000 per gram.‎

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). ‎

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    ‎‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.293.500.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.487.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.914.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.346.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp12.210.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp24.365.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp60.787.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp121.495.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp242.912.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp607.015.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.213.820.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.427.600.000.

    ‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.‎

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gandeng PT Vale Indonesia, KP2KP Gelar Pojok Pajak Aktivasi Akun Coretax DJP

    Gandeng PT Vale Indonesia, KP2KP Gelar Pojok Pajak Aktivasi Akun Coretax DJP

    “Kami melihat masih cukup banyak pegawai yang belum familiar dengan proses aktivasi maupun penggunaan Coretax DJP. Oleh karena itu, kami menghadirkan layanan langsung di lingkungan kerja agar para pegawai dapat memperoleh pendampingan secara optimal,” sambung Andik.

    Andik menambahkan bahwa KP2KP Malili berencana untuk kembali membuka pojok pajak di PT Vale Indonesia pada awal tahun 2026, khususnya dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan.

    “Mengingat jumlah pegawai PT Vale Indonesia yang cukup besar, kami berencana membuka kembali pojok pajak mulai bulan Januari untuk membantu proses pelaporan SPT Tahunan,” tambahnya.

    Selama kegiatan berlangsung, para karyawan mendapatkan asistensi terkait tata cara aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan kode otorisasi DJP, konsultasi perpajakan, serta verifikasi dan pemutakhiran data Wajib Pajak.

    Salah satu pegawai KP2KP Malili, M. Abid Alfajri Faris, juga memberikan edukasi kepada pegawai perempuan terkait penggabungan NPWP dengan suami sesuai ketentuan perpajakan.

    “Kami menyarankan bagi pegawai wanita yang telah menikah untuk menggabungkan NPWP dengan suami melalui pengajuan penonaktifan NPWP istri. Hal ini bertujuan agar pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami serta untuk menghindari potensi kurang bayar pada salah satu pihak,” jelas Abid.

    Supervisor Payroll PT Vale Indonesia, Elma Layuk, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pojok pajak tersebut.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada KP2KP Malili yang telah hadir langsung di PT Vale Indonesia dan membantu para karyawan dalam aktivasi Coretax DJP. Kami berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan, terutama pada awal tahun depan saat masa pelaporan SPT Tahunan,” ungkap Elma.
    (Adv/Fajar)

  • Cara Mencairkan BSU Kemenag 2025 via BRI dan Bank Syariah

    Cara Mencairkan BSU Kemenag 2025 via BRI dan Bank Syariah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah non-sertifikasi atau Guru Non ASN.

    BSU hanya diberikan kepada guru yang telah memenuhi kriteria dan ditetapkan dalam sistem Kemenag. Guru yang lolos seleksi akan menerima notifikasi pencairan melalui akun SIMPATIKA dan dapat langsung menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

    Cara Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025

    Dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (15/12/2025), bagi guru yang belum menerima notifikasi atau ingin memastikan status kepesertaan, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui SIMPATIKA dengan langkah berikut:

    1. Kunjungi laman https://simpatika.siap.id/madrasah/ 

    2. Login menggunakan email dan kata sandi akun PTK

    3. Pilih menu Tunjangan atau Bantuan

    4. Periksa notifikasi status penerima BSU

    Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan ucapan selamat beserta tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan. Sebaliknya, jika belum ditetapkan sebagai penerima, akan muncul pemberitahuan bahwa guru bersangkutan belum masuk daftar penerima BSU.

    Cara Cetak Dokumen Pencairan BSU

    Sebagai bagian dari persyaratan, guru wajib mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM, dan Surat Kuasa dari SIMPATIKA. Berikut langkahnya:

    1. Akses https://simpatika.siap.id/madrasah/ dan pilih Login PTK

    2. Masukkan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan password

    3. Pilih menu Data Bantuan lalu klik Status Penerima

    4. Jika terdaftar sebagai penerima, klik tombol Cetak untuk mengunduh dokumen

    Mekanisme Pencairan BSU Kemenag 2025

    Guru yang telah menerima notifikasi di SIMPATIKA perlu mengikuti tahapan berikut untuk mencairkan BSU.

    1. Cetak Surat Keterangan Penerima BSU

    Dokumen ini tersedia di akun SIMPATIKA dan menjadi bukti penetapan sebagai penerima BSU.

    2. Cetak dan Tandatangani SPTJM

    Guru wajib mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) lalu menandatanganinya di atas materai.

    3. Cetak Surat Kuasa Rekening

    Surat kuasa blokir debet dan penutupan rekening dicetak dari SIMPATIKA dan ditandatangani tanpa materai.

    4. Datang ke Bank Penyalur

    Guru mendatangi kantor BRI atau BRI Syariah dengan membawa:

    ⦁ KTP

    ⦁ NPWP (jika ada)

    ⦁ Surat Keterangan Penerima BSU

    ⦁ SPTJM bermaterai

    ⦁ Surat kuasa yang telah ditandatangani

    Bagi guru yang belum memiliki rekening, bank akan memfasilitasi pembukaan rekening baru dan menyerahkan buku tabungan serta kartu ATM.

  • STNK Mobil Baru Tak Langsung Jadi, Ini Penyebab dan Aturannya

    STNK Mobil Baru Tak Langsung Jadi, Ini Penyebab dan Aturannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Membeli mobil baru tentu menjadi pengalaman yang menyenangkan. Namun, setelah kendaraan diterima, mobil tersebut belum sepenuhnya dapat digunakan secara bebas di jalan raya.

    Ada dua dokumen penting yang harus diterbitkan terlebih dahulu, yaitu surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Kedua dokumen ini merupakan bukti legalitas kepemilikan serta izin resmi penggunaan kendaraan bermotor di jalan umum.

    Pada umumnya, pengurusan STNK mobil baru dan BPKB dibantu oleh pihak dealer. Meski demikian, proses penerbitan kedua dokumen tersebut tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui sejumlah tahapan administratif di instansi terkait.

    Mengapa Proses STNK Mobil Baru dan BPKB Memakan Waktu?

    Setelah mobil diserahkan kepada konsumen, dealer akan mengajukan permohonan pembuatan STNK dan BPKB ke instansi berwenang seperti samsat dan kepolisian.

    Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa faktor yang memengaruhi lamanya proses penerbitan dokumen kendaraan.

    Banyak pihak yang terlibat

    Pengurusan STNK dan BPKB tidak hanya melibatkan dealer. Proses ini juga berkaitan dengan produsen kendaraan, instansi bea cukai untuk kendaraan impor, serta pihak kepolisian. Koordinasi antarlembaga tersebut membutuhkan waktu, sehingga penerbitan dokumen tidak bisa dilakukan secara cepat.

    Perbedaan jenis kendaraan

    Jenis kendaraan turut memengaruhi lama proses penerbitan dokumen. Mobil rakitan lokal atau completely knocked down (CKD) umumnya memiliki proses administrasi yang lebih singkat.

    Sebaliknya, mobil impor utuh atau completely built up (CBU) memerlukan tahapan tambahan, termasuk pemeriksaan dan pelunasan pajak impor, sehingga waktunya lebih lama.

    Kelengkapan berkas administrasi

    Setiap pengajuan STNK mobil baru dan BPKB harus disertai dokumen pendukung, seperti faktur kendaraan, bukti pembayaran, serta identitas pemilik.

    Apabila terdapat berkas yang belum lengkap atau perlu diperbaiki, proses pengajuan akan tertunda hingga seluruh persyaratan terpenuhi.

    Pengajuan kolektif oleh dealer

    Beberapa dealer mengajukan permohonan penerbitan dokumen kendaraan secara kolektif. Dalam sistem ini, jika ada satu berkas pembeli yang belum lengkap, seluruh pengajuan dapat ikut tertunda. Kondisi ini sering menjadi penyebab utama lamanya waktu penerbitan STNK dan BPKB.

    Estimasi Waktu Penerbitan STNK Mobil Baru dan BPKB

    Lamanya proses penerbitan STNK dan BPKB tidak selalu sama untuk setiap kendaraan. Namun, berdasarkan perkiraan umum dari berbagai sumber, berikut gambaran waktu yang biasanya dibutuhkan:

    Mobil rakitan lokal (CKD): Proses penerbitan STNK mobil baru umumnya memakan waktu sekitar 10 hari hingga 14 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.Mobil impor (CBU): Karena memerlukan pemeriksaan dan administrasi tambahan, proses penerbitan STNK bisa memakan waktu hingga sekitar 30 hari kerja.BPKB: BPKB biasanya diterbitkan setelah STNK selesai. Prosesnya dapat memakan waktu hingga 60 hari kerja atau sekitar dua bulan.

    Perlu diperhatikan estimasi waktu tersebut dihitung berdasarkan hari kerja. Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak termasuk dalam perhitungan.

    Dasar Hukum Kepemilikan STNK dan BPKB

    Kewajiban memiliki STNK dan BPKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 68 ayat (1) disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK.

    Sementara itu, Pasal 106 ayat (5) menjelaskan pengemudi wajib menunjukkan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

    Dengan demikian, kendaraan yang belum memiliki STNK resmi sebenarnya belum memenuhi syarat administratif untuk digunakan secara penuh di jalan umum.

    Tip agar Pengurusan STNK Mobil Baru dan BPKB Lebih Cepat

    Agar proses penerbitan dokumen kendaraan tidak memakan waktu terlalu lama, pembeli dapat melakukan beberapa langkah berikut ini:

    Pastikan seluruh dokumen lengkap sejak awal

    Segera lengkapi semua persyaratan yang diminta dealer, seperti KTP, NPWP, dan bukti pembayaran. Ketidaklengkapan berkas menjadi penyebab paling umum keterlambatan pengurusan.

    Tanyakan mekanisme pengajuan di dealer

    Setiap dealer memiliki sistem pengajuan yang berbeda, baik secara kolektif maupun individual. Dengan mengetahui mekanismenya, pembeli dapat memperkirakan waktu tunggu secara lebih realistis.

    Pahami jenis kendaraan yang dibeli

    Jika mobil yang dibeli termasuk kategori CBU, proses penerbitan STNK dan BPKB wajar memerlukan waktu lebih lama karena adanya tahapan tambahan di bea cukai.

    Mintalah surat keterangan resmi

    Pembeli dapat meminta surat tugas atau surat pengantar dari dealer yang menyatakan bahwa pengurusan STNK mobil baru dan BPKB sedang dalam proses. Surat ini dapat digunakan sebagai bukti apabila terjadi pemeriksaan di jalan.

    Pantau perkembangan secara berkala

    Pembeli berhak menanyakan progres pengurusan dokumen kepada dealer untuk memastikan proses berjalan sesuai jadwal.

    Meskipun proses penerbitan STNK dan BPKB tidak bersifat instan, pembeli dapat membantu mempercepatnya dengan memastikan seluruh berkas lengkap dan aktif berkoordinasi dengan pihak dealer. Dengan begitu, kendaraan dapat segera digunakan secara legal di jalan raya tanpa kendala administratif.

  • BSU Kemenag 2025 untuk Guru Non ASN: Syarat, Jadwal, dan Pencairan

    BSU Kemenag 2025 untuk Guru Non ASN: Syarat, Jadwal, dan Pencairan

    Bisnis.com, JAKARTA – BSU Kemenag 2025 menjadi perhatian para guru Non ASN, setelah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menyiapkan anggaran sekitar Rp270 miliar untuk bantuan subsidi upah bagi guru madrasah non ASN yang belum bersertifikasi.

    Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Dr. H. Amien Suyitno menyatakan, program ini menyasar guru Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) yang selama ini belum menerima tunjangan profesi pendidik. 

    Syarat Penerima BSU Kemenag 2025

    Berdasarkan Surat Pemberitahuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, tidak seluruh guru Non ASN di bawah naungan Kementerian Agama berhak menerima BSU Kemenag 2025. Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan.

    Adapun persyaratan utama yang harus dipenuhi sebagai berikut:

    Guru tercatat aktif mengajar di satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag.
    Memiliki PTK ID yang valid dan terdaftar dalam sistem Simpatika Kemenag.
    Data kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), dinyatakan sah dan telah terverifikasi.
    Proses verifikasi dan validasi data calon penerima diselesaikan serta dilaporkan paling lambat Selasa, 16 Desember 2025.

    Kementerian Agama juga menegaskan bahwa kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) menjadi aspek penting dalam proses penetapan penerima BSU. Dokumen ini berfungsi sebagai pernyataan resmi atas keabsahan data sekaligus bentuk tanggung jawab guru terhadap bantuan yang diterima.

    Cara Mencairkan BSU Kemenag 2025

    Berdasarkan informasi dari Kementerian Agama, proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah non-PNS diawali dengan pemberitahuan melalui akun Simpatika masing-masing guru. Setelah menerima notifikasi tersebut, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mencairkan bantuan:

    Tahap pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU yang tersedia pada akun Simpatika.
    Selanjutnya, guru mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui Simpatika dan menandatanganinya di atas materai sebagai bentuk pertanggungjawaban.
    Tahap berikutnya, guru mencetak surat kuasa pemblokiran debit dan penutupan rekening yang juga tersedia di Simpatika, kemudian menandatanganinya tanpa materai.
    Setelah seluruh dokumen lengkap, guru mendatangi bank penyalur yang telah ditentukan, yaitu BRI atau BRI Syariah dengan membawa dokumen tambahan.
    Dokumen yang harus dibawa ke bank meliputi KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM bermaterai, serta surat kuasa yang telah ditandatangani.
    Bagi guru yang belum memiliki rekening, diwajibkan mengisi formulir pembukaan rekening baru di BRI atau BRI Syariah.
    Setelah proses pembukaan rekening selesai, pihak bank akan menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada penerima BSU

    Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025

    Pengecekan status penerima BSU Kemenag 2025 dilakukan melalui laman Simpatika Kemenag. Berikut cara mengecek status penerimanya:

    Kunjungi https://simpatika.siap.id/madrasah/
    Login dengan email dan kata sandi akun PTK
    Cari menu “Tunjangan” atau “Bantuan”
    Periksa notifikasi

    Apabila terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan ucapan selamat disertai tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan. Sebaliknya, jika belum memenuhi kriteria, akan muncul pemberitahuan bahwa yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

    Perbedaan BSU Kemenag dan Kemnaker Serta Besarannya

    BSU Kemenag memiliki skema yang berbeda dari bantuan subsidi upah yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini dirancang khusus untuk menyasar guru di bawah naungan Kementerian Agama yang berstatus Non ASN serta belum memiliki sertifikasi pendidik.

    Melalui program tersebut, guru Non ASN akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp600.000. Ketentuan mengenai besaran BSU Kemenag ini diatur secara resmi dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Raudhatul Athfal dan Madrasah.

  • Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025

    Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp270 miliar yang ditujukan bagi guru non-sertifikasi sebagai bagian dari penguatan kesejahteraan pendidik sudah bisa dicairkan.

    Notifikasi sebagai syarat pencairan BSU pun sudah bisa diunduh dan dicetak di aplikasi Simpatika.

    Bantuan yang diberikan ini diperuntukkan khusus bagi Guru Madrasah Non PNS yang sudah lulus kriteria dari dara Kemenag.

    Apabila guru sudah menerima notifikasi BSU pada akun Simpatikanya, maka langsung melakukan cetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai untuk pengambilan BSU.

    Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025

    Apabila ragu karena belum mendapatkan notifikasi, maka guru dapat melakukan pengecekan daftar penerima BSU Kemenag 2025 dengan cara berikut ini:

    Kunjungi https://simpatika.siap.id/madrasah/
    Login dengan email dan kata sandi akun PTK
    Cari menu “Tunjangan” atau “Bantuan”
    Periksa notifikasi

    Apabila terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul ucapan selamat dan tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan.

    Namun apabila tidak terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul pemberitahuan bahwa belum ditetapkan sebagai penerima.

    Cara Mencairkan BSU Kemenag 2025

    Sementara dalam laman resmi Kemenag sebelumnya dijelaskan tentang mekanisme penerima BSU Kemenag. Guru terlebih dahulu menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, berikut langkah-langkah pencairan BSU Kemenag yang perlu dilakukan:

    1. Cetak Surat Keterangan Penerima BSU
    Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tersedia di akun Simpatika.

    2. Cetak dan Tanda Tangani SPTJM
    Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Simpatika, kemudian menandatanganinya di atas materai.

    3. Cetak Surat Kuasa Rekening
    Guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

    4. Datang ke Bank Penyalur
    Setelah seluruh dokumen siap, guru mendatangi kantor BRI atau BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM bermaterai, serta surat kuasa yang telah ditandatangani.

    5. Buka Rekening Baru
    Bagi guru baru, maka mengisi formulir pembukaan rekening baru di BRI atau BRI Syariah. Setelah proses selesai, pihak bank akan menyerahkan buku rekening dan kartu ATM.

    Tutorial Cetak Surat Keterangan untuk Cairkan BSU Kemenag 2025

    Salah satu persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag yakni mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA.

    Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU tersebut:

    Buka situs resmi https://simpatika.siap.id/madrasah/ dan pilih Login PTK
    Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan password
    Pilih menu “Data Bantuan” kemudian klik “Status Penerima”
    Apabila muncul anda ditetapkan sebagai penerima BSU, maka akan muncul tombol “Cetak”
    Klik tombol “Cetak” sebagai persyaratan pencairan BSU Kemenag. 

  • Tutorial Cetak Surat Keterangan untuk Pencairan BSU Kemenag 2025

    Tutorial Cetak Surat Keterangan untuk Pencairan BSU Kemenag 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp270 miliar yang ditujukan bagi guru non-sertifikasi sebagai bagian dari penguatan kesejahteraan pendidik sudah bisa dicairkan.

    Notifikasi sebagai syarat pencairan BSU pun sudah bisa diunduh dan dicetak di aplikasi Simpatika.

    Bantuan yang diberikan ini diperuntukkan khusus bagi Guru Madrasah Non PNS yang sudah lulus kriteria dari data Kemenag.

    Apabila guru sudah menerima notifikasi BSU pada akun Simpatikanya, maka langsung melakukan cetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai untuk pengambilan BSU.

    Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025

    Apabila ragu karena belum mendapatkan notifikasi, maka guru dapat melakukan pengecekan daftar penerima BSU Kemenag 2025 dengan cara berikut ini:

    Apabila terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul ucapan selamat dan tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan.

    Namun apabila tidak terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul pemberitahuan bahwa belum ditetapkan sebagai penerima.

    Cara Mencairkan BSU Kemenag 2025

    Sementara dalam laman resmi Kemenag sebelumnya dijelaskan tentang mekanisme penerima BSU Kemenag. Guru terlebih dahulu menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, berikut langkah-langkah pencairan BSU Kemenag yang perlu dilakukan:

    1. Cetak Surat Keterangan Penerima BSU
    Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tersedia di akun Simpatika.

    2. Cetak dan Tanda Tangani SPTJM
    Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Simpatika, kemudian menandatanganinya di atas materai.

    3. Cetak Surat Kuasa Rekening
    Guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

    4. Datang ke Bank Penyalur
    Setelah seluruh dokumen siap, guru mendatangi kantor BRI atau BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM bermaterai, serta surat kuasa yang telah ditandatangani.

    5. Buka Rekening Baru
    Bagi guru baru, maka mengisi formulir pembukaan rekening baru di BRI atau BRI Syariah. Setelah proses selesai, pihak bank akan menyerahkan buku rekening dan kartu ATM.

    Tutorial Cetak Surat Keterangan untuk Cairkan BSU Kemenag 2025

    Salah satu persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag yakni mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA.

    Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU tersebut:

    Buka situs resmi https://simpatika.siap.id/madrasah/ dan pilih Login PTK
    Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan password
    Pilih menu “Data Bantuan” kemudian klik “Status Penerima”
    Apabila muncul anda ditetapkan sebagai penerima BSU, maka akan muncul tombol “Cetak”
    Klik tombol “Cetak” sebagai persyaratan pencairan BSU Kemenag

  • Cara Mencairkan BSU Kemenag 2025

    Cara Mencairkan BSU Kemenag 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan penyaluran tambahan pembayaran sebesar Rp198 miliar bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN). Selain itu, Kemenag juga menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp270 miliar yang ditujukan bagi guru non-sertifikasi sebagai bagian dari penguatan kesejahteraan pendidik.

    Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan dukungan anggaran tersebut sejalan dengan upaya memperluas akses dan kepastian status bagi para guru. Tahun ini, formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) disebut meningkat hingga 700% dibandingkan periode sebelumnya, sehingga membuka peluang lebih besar bagi pendidik untuk memperoleh pengakuan profesional.

    “Ini bukan hanya bantuan, tetapi investasi untuk masa depan pendidikan agama,” ujar Amien pada puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), beberapa waktu lalu (6/12/2025).

    Selain dukungan langsung kepada guru, Kemenag juga mengalokasikan anggaran Rp10 miliar untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI). Alokasi ini ditujukan untuk memperkuat komunitas profesi pendidik dan mendorong peningkatan kualitas pembelajaran.

    Cara Pencairan BSU Kemenag untuk Guru Madrasah Non-PNS

    Sementara dalam laman resmi Kemenag sebelumnya dijelaskan tentang mekanisme penerima BSU Kemenag. Guru terlebih dahulu menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, berikut langkah-langkah pencairan BSU Kemenag yang perlu dilakukan:

    Cetak Surat Keterangan Penerima BSU
    Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tersedia di akun Simpatika.

    Cetak dan Tanda Tangani SPTJM
    Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Simpatika, kemudian menandatanganinya di atas materai.

    Cetak Surat Kuasa Rekening
    Guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

    Datang ke Bank Penyalur
    Setelah seluruh dokumen siap, guru mendatangi kantor BRI atau BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM bermaterai, serta surat kuasa yang telah ditandatangani.

    Buka Rekening Baru
    Bagi guru baru, maka mengisi formulir pembukaan rekening baru di BRI atau BRI Syariah. Setelah proses selesai, pihak bank akan menyerahkan buku rekening dan kartu ATM.