Produk: Narkotika

  • Dalam Tiga Hari Masa Arus Balik, Stasiun Bojonegoro Melayani 8.614 Penumpang

    Dalam Tiga Hari Masa Arus Balik, Stasiun Bojonegoro Melayani 8.614 Penumpang

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jumlah penumpang kereta api (KA) di Stasiun Bojonegoro selama tiga hari arus balik lebaran 2025 mengalami peningkatan. Lonjakan jumlah penumpang ini terjadi seiring kembalinya masyarakat ke kota besar setelah merayakan Idul Fitri di kampung halaman.

    Manajer Humas KAI Daop 8, Luqman Arif, menyampaikan bahwa kereta api tetap menjadi pilihan utama masyarakat dalam perjalanan mudik dan arus balik pada masa Angkutan Lebaran 2025. Beberapa faktor utama yang membuat masyarakat semakin mengandalkan moda transportasi ini adalah aman, nyaman dan tepat Waktu.

    “Kereta api menjadi pilihan utama karena menawarkan perjalanan yang aman, nyaman, dan tepat Waktu,” ujarnya, Jumat (4/4/2025).

    Berdasarkan data PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya, dalam rentang waktu tiga hari masa arus balik, Stasiun Bojonegoro melayani 8.614 penumpang, terdiri dari 5.033 naik dan 3.581 turun. Jumlah itu dengan rata-rata jumlah penumpang perhari sebanyak seribuan penumpang yang baik dan turun.

    Pada 2 April jumlah penumpang sebanyak 1.656 naik dan 1.311 turun. Kemudian pada 3 April sebanyak 1.813 penumpang naik dan 1.217 penumpang turun. Kemudian pada tanggal 4 April sebanyak 1.564 penumpang naik, dan 1.053 penumpang turun.

    Dalam periode arus balik, mayoritas penumpang yang kembali menuju berbagai destinasi seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, sedang Kereta api Jarak jauh favorit yaitu KA Airlangga, KA Ambarawa, KA Kertajaya dan KA Jayabaya.

    Luqman menghimbau kepada para penumpang yang akan menggunakan Kereta api untuk memperhatikan Kembali barang bawaan mereka. “Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang hingga 20 kg atau volume 100 dm³ (dimensi maksimal 70x48x30 cm) tanpa biaya tambahan per penumpang. Barang bisa ditempatkan di rak bagasi kereta,” jelasnya.

    “Kami mengimbau pelanggan memastikan barang bawaannya sesuai ketentuan. Jika melebihi batas, penumpang dapat menggunakan layanan ekspedisi di stasiun untuk menjaga kenyamanan perjalanan,” ujar Luqman.

    Jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenai biaya tambahan. Tarif yang berlaku adalah Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi. Oleh karena itu, pelanggan diharapkan memperhatikan batas bagasi sebelum keberangkatan untuk menghindari biaya tambahan.

    Selain itu, KAI melarang barang tertentu demi keamanan, seperti narkotika, bahan mudah terbakar, senjata tajam atau api tanpa izin, hewan peliharaan, serta barang berbau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain.

    Keselamatan dan kenyamanan adalah prioritas kami. Petugas akan melakukan pengecekan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. “Kami mengajak pelanggan mematuhi aturan barang bawaan agar perjalanan lebih nyaman, aman, dan lancar,” tutup Luqman. [lus/kun]

  • Wanita Tepergok Bawa Narkoba di Alat Kelamin ke Lapas, Apa Ancaman Hukumannya?
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        4 April 2025

    Wanita Tepergok Bawa Narkoba di Alat Kelamin ke Lapas, Apa Ancaman Hukumannya? Bandung 4 April 2025

    Wanita Tepergok Bawa Narkoba di Alat Kelamin ke Lapas, Apa Ancaman Hukumannya?
    Tim Redaksi
    SUKABUMI, KOMPAS.com
    – Wanita berinisial RP (25) harus berurusan dengan kepolisian
    Sukabumi
    Kota karena tepergok menyelundupkan
    narkotika
    saat menjenguk tahanan di
    Lapas Kelas IIB
    Sukabumi.
    Upaya
    penyelundupan
    itu terjadi pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
    Narkotika
    tersebut disimpan di dalam alat kelamin. 
    Lalu, RP diamankan oleh Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk hukuman penjara minimal 10 sampai 15 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati.”
    Demikian kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, saat dihubungi
    Kompas.com
    melalui sambungan telepon, Jumat (4/4/2025).
    Sebelumnya, RP diketahui berusaha menyelundupkan narkotika saat membesuk salah seorang tahanan di Lapas Kelas IIB Sukabumi.
    Dari penggeledahan ditemukan satu buah kondom berisi satu paket narkotika jenis sabu kristal putih.
    Juga ditemukan plastik klip bening berisi sembilan butir tablet warna merah muda bertuliskan DEXA, serta enam tablet jingga bertuliskan GP. Keseluruhan barang tersebut dibalutkan menggunakan lakban hitam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berkah Lebaran: Dapatkan Remisi, 5 Napi di Rutan Ponorogo Langsung Bebas

    Berkah Lebaran: Dapatkan Remisi, 5 Napi di Rutan Ponorogo Langsung Bebas

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sebanyak lima narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo langsung menghirup udara bebas, setelah menerima remisi khusus Idulfitri 1446 Hijriah. Sementara itu, satu napi lainnya masih harus menjalani subsider sebelum bisa keluar sepenuhnya dari tahanan.

    Plt Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Jumadi, menjelaskan sebenarnya ada enam napi mendapatkan remisi yang membuat mereka memenuhi syarat bebas. Namun, seorang napi masih harus menyelesaikan subsider sebagai bagian dari hukumannya.

    “Dari enam napi yang menerima remisi bisa bebas, lima orang langsung pulang ke rumahnya dan berkumpul dengan keluarga. Sedangkan satu napi harus menjalani subsider sebelum benar-benar keluar dari rutan,” kata Jumadi, ditulis Rabu (2/4/2025).

    Data yang diterima beritajatim.com, ada 197 napi di Rutan Kelas IIB Ponorogo yang memperoleh remisi khusus Idulfitri dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Dari jumlah itu, 128 napi merupakan terpidana kasus tindak pidana umum, 64 napi terjerat kasus narkotika, dan lima napi terkait kasus korupsi.

    “Yang paling banyak mendapatkan remisi merupakan napi dengan kasus tindak pidana umum, yakni sebanyak 128 orang,” katanya.

    Pemberian remisi dilakukan secara virtual oleh Kemenimipas beberapa hari lalu. Adapun besaran pengurangan masa hukumannya bervariasi. Mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari.

    “Pemberian remisi berbeda-beda napi satu dengan napi lainnya, ada yang 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari,” pungkas Jumadi. [end/aje]

  • Menteri Hukum Ungkap Jumlah Calon Penerima Amnesti dari Prabowo Semakin Sedikit, Ini Alasannya

    Menteri Hukum Ungkap Jumlah Calon Penerima Amnesti dari Prabowo Semakin Sedikit, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengungkap bahwa terpidana narkotika calon penerima amnesti Presiden semakin mengerucut. Jumlahnya semakin mengecil hingga sekitar 700 orang. 

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, terpidana yang berpeluang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto awalnya berjumlah 100.000 orang. Kemudian, jumlah itu turun ke 44.000 orang dan turun lagi ke 19.000 orang. 

    Supratman menyebut jumlah itu semakin sedikit lantaran jumlah terpidana klaster narkotika yang berpeluang mendapatkan amnesti turut mengecil. Dia menyebut hanya sekitar 700 orang yang dikategorikan sebagai murni pengguna sehingga memenuhi syarat berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA).

    “Tapi ini baru, belum angka final ya, bisa bertambah bisa berkurang,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di sela-sela acara gelar griya di rumah dinas Ketua MPR Ahmad Muzani, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025). 

    Supratman mengaku bahwa pemerintah awalnya menduga calon penerima amnesti akan banyak berasal dari pengguna narkoba. Namun, seiring dengan proses verifikasi yang dilakukan oleh kementeriannya serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyakaratan (Imipas), jumlahnya justru semakin mengecil ke 700 orang. 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa kementeriannya hanya menerima data dari Kementerian Imipas, sebagai lembaga yang mengelola warga binaan. 

    Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bakal mengusulkan sebanyak 44.000 orang narapidana untuk mendapatkan amnesti dari Presiden. Calon penerima amnesti akan melalui tahap asesmen dari Kementerian Imipas sebelum diusulkan kepada Presiden Prabowo. 

    Pertimbangan pemberian amnesti itu berdasarkan faktor kapasitas di lembaga pemasyarakatan, pertimbangan kemanusiaan serta bagi sejumlah narapidana yang sakit berkepanjangan seperti HIV/AIDS maupun gangguan kejiwaan. 

    Beberapa terpidana yang berpeluang mendapatkan amnesti adalah yang dijatuhi pidana atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kasus penghinaan Kepala Negara, serta kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata. 

  • 700 Narapidana Narkoba Lolos Proses Verifikasi Amnesti

    700 Narapidana Narkoba Lolos Proses Verifikasi Amnesti

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan sekitar 700 narapidana kasus narkoba telah lolos proses verifikasi untuk mendapatkan amnesti dari pemerintah.

    Menurut Supratman, para narapidana tersebut dikategorikan sebagai pengguna narkoba dan memenuhi kriteria yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

    “Yang terakhir saya dapatkan data dari direktur pidana, yang untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau surat edaran MA mungkin hanya sekitar 700 orang, yang betul-betul murni sebagai pengguna,” ungkap Supratman usai menghadiri gelar griya atau open house Ketua MPR RI Ahmad Muzani, di Jakarta, Rabu (2/4/2025), dilansir dari Antara.

    Dia menjelaskan 700 narapidana narkoba tersebut merupakan bagian dari total 19.000 narapidana dari berbagai kategori yang telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan layak menerima amnesti. Ia juga mengungkapkan bahwa angka keseluruhan penerima amnesti mengalami penyusutan setelah melalui tahap verifikasi.

    “Data terakhir itu dari 100.000 kemudian turun ke 44.000 karena kami juga verifikasi.Kemudian turun lagi ke 19.000,” ucapnya.

    Namun, ia menekankan bahwa jumlah akhir penerima amnesti ini masih bisa berubah karena proses verifikasi masih berlangsung di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

    “Belum angka final ya. Masih bisa bertambah atau berkurang,” tambahnya.

    Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa dari hasil verifikasi dan asesmen awal, sebanyak 19.337 narapidana telah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.

    “Dari hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 warga binaan permasyarakatan yang lolos verifikasi,” kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Sebelum melalui tahapan verifikasi, awalnya amnesti direncanakan diberikan kepada 44.495 narapidana.

    Amnesti ini diberikan kepada narapidana yang termasuk dalam beberapa kategori, seperti pengguna narkotika, serta mereka yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Selain itu, narapidana dengan kondisi khusus juga menjadi pertimbangan dalam pemberian amnesti ini, termasuk mereka yang menderita penyakit kronis, HIV/AIDS, mengalami gangguan jiwa, lansia di atas 70 tahun, penyandang disabilitas intelektual, memiliki keterbelakangan mental, ibu hamil, serta perempuan yang memiliki anak di bawah usia tiga tahun.

  • Mukti Juharsa Promosi Irjen, Ini 4 Kiprahnya Berantas Narkoba Jaringan Internasional

    Mukti Juharsa Promosi Irjen, Ini 4 Kiprahnya Berantas Narkoba Jaringan Internasional

    loading…

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Mukti Juharsa resmi menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari brigjen menjadi irjen. Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Mukti Juharsa resmi menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari brigjen menjadi irjen . Kenaikan resmi ini usai Upacara Korps Raport, Minggu (30/5/2025).

    Mukti menjadi satu dari 38 perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (pati) Polri yang menerima kenaikan pangkat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo . Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut pemberian kenaikan pangkat itu sebagai bentuk komitmen Kapolri kepada personil yang berdedikasi.

    Usai kenaikan pangkat itu, Mukti akan menempati posisi baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri. Posisinya sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan digantikan Brigjen Eko Hadi Santoso.

    Selama masa kepemimpinannya, Mukti tercatat kerap membongkar bandar-bandar narkotika baik yang ada di dalam negeri maupun jaringan internasional. Berikut sejumlah pengungkapan bandar besar narkotika yang dipimpin Mukti.

    1. Jaringan Internasional Fredy Pratama
    Pengungkapan paling menghebohkan yang terjadi selama Mukti menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yakni terkait bandar besar narkotika jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova.

    Pada September 2023, Mukti dan jajarannya berhasil menyita total 10,2 ton sabu yang terafiliasi jaringan Fredy di Indonesia selama periode 2020-2023. Fredy diketahui merupakan gembong utama yang mengendalikan peredaran narkoba di 14 provinsi dari Negara Thailand.

    Hingga Mei 2024, Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik jaringan Fredy Pratama senilai Rp432,2 miliar yang terdiri dari uang tunai, aset tanah dan bangunan hingga perhiasan dan kendaraan mewah. Dalam kasus ini sedikitnya ada 60 kaki tangan Fredy Pratama yang berhasil ditangkap dan diproses hukum.

    2. Jaringan Hydra di Bali
    Kemudian pada periode Mei 2024, Mukti dan jajarannya kembali mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah Bali. Pengungkapan dilakukan pada sebuah clandestine lab jaringan ‘Hydra’ yang dioperasikan oleh Warga Negara Asing (WNA).

    Jaringan Hydra itu membuat lab pabrik produksi ganja hidroponik di sebuah basement vila di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri berhasil menangkap seluruh pelaku termasuk aktor intelektual Roman Nazrenco yang sempat melarikan diri ke Thailand.

    Selama beroperasi, jaringan itu diketahui memiliki modus tertentu dengan menempelkan stiker di sejumlah sudut jalan di kawasan Bali sebagai kode untuk bertransaksi narkoba. Mereka juga memasarkan ganja dengan modus menggunakan jaringan Hydra Indonesia atau Darknet Forum 2 Roads.

  • Polisi Pastikan Ulang Ladang Ganja di Gunung Semeru Sudah Ditumbuhi Semak Belukar

    Polisi Pastikan Ulang Ladang Ganja di Gunung Semeru Sudah Ditumbuhi Semak Belukar

    Lumajang (beritajatim.com) – Penyisiran ulang terhadap bekas ladang ganja di kawasan Gunung Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, telah dilakukan oleh Kepolisian Resort (Polres) Lumajang pada Minggu (23/3/2025).

    Hasilnya, area yang sebelumnya menjadi lokasi penemuan ladang ganja kini dipastikan sudah ditumbuhi semak belukar.

    Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Lumajang, TNI, dan petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Tim menyisir beberapa titik yang sebelumnya pernah ditemukan sebagai lokasi perkebunan ganja ilegal.

    Dari total 59 titik yang terbongkar pada tahun 2024, terdapat tiga titik yang kembali diperiksa baru-baru ini, dan semuanya sudah tidak menunjukkan tanda-tanda adanya tanaman ganja.

    Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP I Gede Putu Wiranata menegaskan bahwa penyisiran ini merupakan bagian dari upaya memastikan kawasan tersebut telah bersih dari aktivitas ilegal.

    “Jadi, berdasar pemeriksaan langsung di lapangan, tidak ditemukan tanaman narkotika jenis ganja. Tanaman ini diduga sudah tidak memungkinkan untuk tumbuh,” kata Gede, Selasa (1/4/2025).

    Petugas Kepolisian Resort Lumajang beserta TNI dan petugas TNBTS melakukan operasi penyisiran ulang beberapa waktu lalu. (Beritajatim.com/Polres Lumajang)

    Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kegiatan patroli ini juga dilakukan sebagai respons terhadap isu liar di media sosial yang menyebutkan dugaan masih adanya ladang ganja aktif di kawasan tersebut.

    Untuk memastikan pengawasan tetap berjalan, koordinasi dengan pihak terkait akan terus dilakukan. Langkah ini bertujuan agar kawasan hutan yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas ilegal tidak kembali disalahgunakan.

    “Tentu kami ingin membuktikan kepada publik bahwa di tanah bekas ladang ganja ini sudah tidak ditemukan tanaman ganja. Kegiatan ini juga sebagai langkah untuk mengonter informasi miring yang beredar di media sosial belakangan ini,” ungkap Gede.

    Dengan langkah-langkah yang telah dilakukan, pihak kepolisian berharap kawasan ini bisa terus diawasi agar tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. (has/ian)

  • Ladang Ganja Semeru: Polres Lumajang Tangkap 5 Orang Komplotan DPO Edi

    Ladang Ganja Semeru: Polres Lumajang Tangkap 5 Orang Komplotan DPO Edi

    Lumajang (beritajatim.com) – Proses ungkap kasus temuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) masih belum tuntas.

    Kepolisian Resort Lumajang bahkan kembali menangkap lima orang diduga satu komplotan dengan Edi yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menyampaikan, semula, penangkapan dilakukan terhadap dua sopir pikap bernama Hartono dan Verinando Dedit Krestiawan di area wisata pemandian alam Selokambang.

    Setelah keduanya digeledah, didapati seberat 640 gram ganja kering siap konsumsi yang disembunyikan di dalam mobil pikap.

    “Ini setelah kedua tersangka H dan VD dilakukan interogasi, polisi kemudian terus mengembangkan penyelidikan,” katanya, Senin (1/4/2025).

    Hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan Polres Lumajang terhadap dua tersangka, menyusul ditangkapnya tiga tersangka lain, Suroso, Somar, dan Tembul.

    Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing yang berlokasi di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

    Tepat setelah ditangkap, polisi kembali menemukan ganja kering seberat 434 gram dari tangan ketiga orang yang diduga sebagai komplotan DPO Edi itu.

    “Secara total, ada lima tersangka yang diamankan. Ini tiga diantaranya warga Lumajang, dan dua orang lagi berasal dari Probolinggo. Seberat satu kilogram ganja kering juga ikut diamankan,” tambah AKBP Alex.

    Temuan ladang ganja puluhan titik di kawasan Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tahun 2024 lalu. (dok. hasbi)

    Informasinya, dua orang pertama yang ditangkap memiliki peran sebagai kurir pengantar barang haram itu. Sementara tiga lainnya diketahui berperan sebagai bandar yang mendapatkan barang dari DPO Edi.

    “Jadi, H dan VD dapat barang dari tersangka S, dan sampai ke tersangka T yang mengaku dapat dari DPO Edi, jadi ini masih satu komplotan,” beber Alex.

    Komplotan lima tersangka itu kemudian dijerat dengan Pasal 132 Junto Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Atas tindakan itu mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
    “Sampai sekarang, kasus ini masih terus kami kembangkan lebih dalam. Tentu kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Lumajang,” ungkapnya. (has/ted)

  • Pada H-1 Lebaran, pemudik melalui Bandara Halim capai 3.471 orang

    Pada H-1 Lebaran, pemudik melalui Bandara Halim capai 3.471 orang

    Jakarta (ANTARA) – Pengelola Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta menyampaikan hingga Minggu, 30 Maret atau H-1 Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, jumlah pemudik melalui bandara itu mencapai 3.471 orang.

    “Pada H-1 Lebaran atau hari ini sejak pukul 06.00 – 12.00 WIB sebanyak 2.463 orang melakukan penerbangan, sementara 1.008 orang tiba di Bandara Halim Perdanakusuma,” kata Assistant Manager of Airside Operation & Landside Service Bandara Halim Perdanakusuma, Alyudha Heru Librawan saat ditemui di Jakarta, Minggu.

    Disampaikan, tujuan paling banyak untuk penerbangan Minggu ini yakni Bandar Udara Internasional Sisingamangaraja XII di Silangit, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, serta Bandara Udara Internasional Yogyakarta.

    Alyudha juga menyebutkan untuk waktu keberangkatan pesawat rata-rata maskapai hampir tepat waktu sesuai jadwal.

    “Rata-rata waktu keberangkatan terlambat sekitar 5 – 10 menit dari jadwal yang ditentukan,” katanya.

    Sementara itu, lanjut dia, untuk puncak arus mudik di Bandara Halim Perdanakusuma terjadi pada H-3 Lebaran atau pada Jumat (28/3) yakni dengan jumlah pemudik mencapai 11.000 orang.

    Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta menyiapkan berbagai fasilitas, seperti penambahan angkutan transportasi, internet gratis, perluasan area tunggu (boarding lounge), serta penambahan area komersial untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat saat mudik Lebaran.

    Selain, menyiapkan berbagai fasilitas tambahan, pihaknya juga menyiapkan 41 orang petugas keamanan rutin dan enam orang petugas tambahan pada periode libur Lebaran.

    Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), TNI Angkatan Udara (AU), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjamin keamanan masyarakat.

    Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

    “Tanggal 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 Masehi,” kata Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar dalam Konferensi Pers Sidang Isbat 1 Syawal 1446 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu (29/3).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ratusan Warga Binaan Lapas Mojokerto Terima Remisi, 2 Langsung Bebas

    Ratusan Warga Binaan Lapas Mojokerto Terima Remisi, 2 Langsung Bebas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 439 warga binaan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Dari ratusan warga binaan yang penerima remisi, dua diantaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

    Penyerahan RK baik Hari Raya Nyepi maupun Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijrian secara simbolis dilaksanakan secara serentak se Indonesia melalui zoom (virtual) yang terpusat dari Lapas Kelas IIB Cibinong. Penyerahan RK dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

    Pemberian remisi khusus diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Ada sebanyak 157.933 narapidana di seluruh Lapas di Indonesia menerima RK dengan rincian RK Hari Raya Nyepi sebanyak 1.621 narapidana.

    Sedangkan RK Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijrian sebanyak 156.312 orang. Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tersebut juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran sebesar Rp81.264.930.000. Di Lapas Kelas IIB Mojokerto sendiri ada 1.029 warga binaan, terdiri dari 493 tahanan dan 536 narapidana.

    “Dari 536 orang narapidana kami seleksi, sesuai persyaratan yang berhak mendapatkan remisi sebanyak 439 orang warga binaan, dua diantaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana,” ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan.

    Keduanya yakni, Lutfi Arfandianto perkara Informasi dan Transaksi Elektronik menerima remisi khusus 15 hari pengurangan masa pidana dan M Imam Safi’i perkara narkotika yang menerima remisi khusus 1 bulan pengurangan masa pidana. Mereka bisa menghirup udara bebas lebih cepat.

    “Pemberian remisi khusus Idul Fitri ini menjadi wujud nyata dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial, sehingga warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan bertanggung jawab. Kami berharap ini dapat menjadi motivasi bagi mereka,” katanya.

    Yakni untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Remisi yang diberikan oleh pemerintah tersebut sifatnya gratis. Sementara syarat pemberian RK yakni narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, memenuhi syarat tambahan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

    Salah satu warga binaan yang menerima remisi, Lutfi Arfandianto mengungkapkan rasa syukur dan harapannya untuk masa depan. “Alhamdulillah, ini adalah berkah di hari kemenangan. Saya berterima kasih kepada pihak Lapas yang telah membina kami dan memberikan kesempatan ini. Saya ingin memulai hidup baru dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tegasnya. [tin/suf]