Produk: Narkotika

  • Alasan Suami Todongkan Softgun dan Ancam Bunuh Istri di Simalungun – Halaman all

    Alasan Suami Todongkan Softgun dan Ancam Bunuh Istri di Simalungun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN – HP alias Amir (53), seorang suami, menodongkan softgun dan mengancam akan membunuh istrinya, KL di Simalungun. 

    Amir melakukan aksi nekat itu karena melihat istrinya KL, ogah pulang ke rumah  di Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

    “Menarik softgun dan mengacungkan ke arah pelapor sambil berkata ‘Kumatikan kau’” ujar Kapolsek Perdagangan Polres Simalungun, AKP Ibrahim Sopi, pada keterangannya kepada Kompas.com pada Rabu (9/4/2025).

    Kronologi Penodongan Softgun dan Pengancaman

    Kasus ini berawal pada saat suami dan istri itu pisah ranjaag.

    Alasan pisah ranjang karena suami menelantarkan istrinya.

    Mereka berpisah ranjang selama empat tahun.

    Suami meminta istri pulang ke rumah karena sudah malam.

    “Hal itu membuat terlapor marah,” ujarnya.

    Pasca insiden itu, istri melarikan diri ke rumah tetangga.

    Lalu, istri melapor ke polisi.

    Usai menerima laporan pengaduan, polisi kemudian mengamankan HP dari kediamannya.   

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk softgun dan magasin serta peluru. 

    Kepada polisi, HP mengakui air softgun itu miliknya.   

    “Kepemilikan softgun tidak berizin yang dibelinya pada Oktober 2024 dari seorang warga Pekanbaru,” tutur Ibrahim. 

    Polisi menjerat HP atas dugaan tindak pidana pengancaman dan penelantaran rumah tangga.

    Aturan Penggunaan Softgun

    Sejatinya, terkait Airsoft Gun sendiri telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

    Berdasar peraturan tersebut, Airsoft Gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Bali Bullet (BB).

    Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.

    Dikutip dari bali.polri.go.id, meski hanya berstatus sebagai senjata mainan, kepemilikan dari airsoft gun tidak bisa sembarangan.

    Untuk memiliki airsoft gun, ada peraturan yang harus dipatuhi.

    Hal ini dimaksudkan untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan, penerbitan izin, pengawasan, dan pengendalian senjata api untuk olahraga oleh kepolisian.

    Selain itu, tujuan lain yakni untuk mewujudkan tertib administrasi, pengawasan, pengendalian kepemilikan, dan penggunaan senjata api atau airsoft gun untuk olahraga.

    Barang bukti ratusan senjata air softgun ilegal diperlihatkan kepada wartawan saat rilis kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2012). Senjata air softgun yang sangat mirip dengan senjata api tersebut disita karena dijual tanpa dilengkapi dengan ijin. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap pelaku perampokan yang menggunakan senjata serupa. Kompas/Wisnu Widiantoro 22-10-2012 (Kompas Nasional/WISNU WIDIANTORO (NUT))

    Sesuai peraturan tersebut yang termasuk senjata untuk keperluan olahraga menurut jenisnya adalah senjata api, pistol angin, senapan angin (air rifle), dan airsoft gun yang digunakan untuk kegiatan turnamen dan olahraga serta bersifatnya tidak otomatis penuh (full automatic).

    Jenis airsoft gun untuk kepentingan olahraga menembak reaksi, meliputi:

    a. Airsoft gun jenis pistol.

    b. Airsoft Gun jenis senapan.

    Syarat memiliki Airsoft Gun

    Persyaratan agar dapat memiliki dan/atau menggunakan airsoft gun untuk kepentingan olahraga adalah sebagai berikut.

    1. Pada pembelian airsoft gun harus disertai dengan kwitansi pembelian dan juga surat izin import.

    2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog.

    3. Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.

    4. memiliki surat keterangan catatan kepolisian, memiliki usia 18 sampai dengan 65 tahun dan pas foto sebanyak 4 lembar dengan ukuran 2 x 3.

    Setelah semua syarat tersebut dilengkapi, nantinya kepolisian daerah (Polda) setempat akan mengeluarkan izin untuk memiliki airsoft gun.

    Perijinan dari kepemilikan airsoft gun tersebut hanya bisa digunakan untuk koleksi, olahraga menembak dan tidak boleh digunakan untuk kejahatan.

    Namun jika terbukti digunakan untuk berbuat kejahatan, maka dapat diproses secara hukum.

    Untuk lebih lengkapnya, unduh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 di sini.

    Pria yang Todongkan Senjata di Daan Mogot Ternyata Tidak Kantongi Izin Kepemilikan Airsoft Gun 

    Sebelumnya diberitakan, pria inisial F (25) yang menodongkan senjata airsof gun di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat hingga aksinya viral telah selesai menjalani pemeriksaan di Polsek Cengkareng. 

    Sebelumnya pelaku berhasil diamankan karena aksi koboi menodongkan airsoft gun ke pengguna jalan, satpam dan anggota kepolisian.

    “Motif tersangka hanya untuk main-main saja,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold saat dikonfirmasi Senin (8/2/2021).

    Pelaku mengaku baru pertama kali beraksi seperti itu.

    Hal itu ia lakukan lantaran di bawah pengaruh obat-obatan terlarang yang dikonsumsinya sebelum beraksi.

    “Ini pertama kali. Benar sekali karena itu (terpengaruh narkotika),” ujar dia.

    Arnold juga menyampaikan F tidak mengantongi izin kepemilikan senjata airsoft gun.

    Pelaku mengaku, senjata itu kepunyaan saudarannya.

    “Tidak (berizin). Yang bersangkutan mendapatkan senjata dari saudaranya yang sudah pulang kampung,” ucap dia.

    Saat ini, F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Cengkareng.

    Pihak kepolisian pun telah meminta F untuk menjalani tes urine.

    Hasilnya, di tubuh F terdapat kandungan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

    Atas perbuatannya, F dijerat 336 KUHP, jo pasal 1(2) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.

  • Ruang Kelas TK di Riau Dijadikan Tempat Pesta Narkoba, 1 Pelaku Ditangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 April 2025

    Ruang Kelas TK di Riau Dijadikan Tempat Pesta Narkoba, 1 Pelaku Ditangkap Regional 9 April 2025

    Ruang Kelas TK di Riau Dijadikan Tempat Pesta Narkoba, 1 Pelaku Ditangkap
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap seorang pria berinisial MS (29), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis
    sabu
    di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Rabu (9/4/2025).
    Direktur Reserse
    Narkoba
    Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan ruang
    Taman Kanak-kanak
    (TK) Pembina yang dijadikan tempat untuk mabuk dan menggunakan
    narkoba
    .
    Ruangan belajar anak-anak tersebut ditemukan dalam keadaan berantakan dan video kejadian itu viral di media sosial.
    “Dalam video yang viral, juga tampak ditemukan botol minuman keras dan alat isap sabu atau bong,” kata Putu.
    Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, tim Satresnarkoba Polres
    Pelalawan
    melakukan penyelidikan.

    Hasilnya, petugas berhasil menangkap MS sebagai pengedar sabu.
    Putu menambahkan bahwa pelaku mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Langgam dan sekitarnya.
    “Pelaku juga mengaku sudah 6 bulan menjual sabu,” ungkap Putu.
    Dari tangan pelaku, petugas menyita 1,41 gram sabu yang disimpan dalam tas sandang berwarna biru.
    Sabu
    yang digunakan di ruang TK diduga diperoleh dari MS.
    Dalam hasil interogasi, MS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial JT, yang saat ini masih dalam pencarian.
    “Untuk pelaku yang merusak dan menggunakan narkotika di TK ini masih dalam penyelidikan,” tutup Putu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kanopi terbang tutupi ruas Tol Cawang akibat angin kencang

    Kanopi terbang tutupi ruas Tol Cawang akibat angin kencang

    Jakarta (ANTARA) – Angin kencang yang terjadi di wilayah Jakarta mengakibatkan sebuah kanopi yang berada di tempat parkir bus Badan Narkotika Nasional (BNN) terbang, sehingga menutup ruas jalan Tol Cawang, Jakarta Timur, Rabu siang, sekitar pukul 14.00 WIB.

    “Tadi ada angin kencang habis itu ada suara gemuruh tahunya kanopi terbang ke Tol Cawang. Itu kanopi untuk parkiran bus milik BNN,” kata petugas keamanan parkir, Bambang saat ditemui di Jakarta, Rabu.

    Saat itu dirinya tidak bisa melihat kondisi sekitar karena angin cukup kencang dan membuat pandangan menjadi terbatas. Kanopi yang terbang ke Tol Cawang itu juga sempat menutup jalur kendaraan yang akan melintas.

    “Kalau kondisinya tidak kelihatan karena angin kencang jadi debu semua, kita nunduk semua tidak bisa melihat. Iya, tadi menutup (jalan tol) sempat mengenai satu mobil, tapi tidak apa-apa,” ujar Bambang.

    Kanopi yang menutup jalan Tol Cawang itu berhasil dievakuasi oleh pihak keamanan parkir dan Jasa Marga.

    “Kami ramai-ramai menggeser kanopi ke samping jalan tol,” tuturnya.

    Hingga saat ini, kanopi yang terbang akibat angin kencang sudah berada di pinggir tol dan sebagian di dalam lapangan parkiran bus BNN. Sejumlah besi kanopi patah akibat hembusan angin.

    Selain itu, arus lalu lintas Tol Cawang sudah kembali normal dan tidak ada kemacetan kendaraan yang melintas.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Papan Reklame Roboh di Tol Dalam Kota, Lalin Sempat Tersendat – Page 3

    Papan Reklame Roboh di Tol Dalam Kota, Lalin Sempat Tersendat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sebuah papan reklame roboh di ruas Jalan Tol Dalam Kota (Dalkot) KM 0.600 arah Pancoran–Cawang, pada Rabu (9/4/2025). Diduga, penyebabnya akibat angin kencang disertai hujan deras.

    “Dugaannya angin, cuma untuk detailkan mungkin harus didalami seperti pondasi segala macamnya,” kata Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

    Dhanar menerangkan, robohnya baliho yang diduga milik BNN (Badan Narkotika Nasional), tak sampai menimbulkan korban jiwa maupun luka.

    “Untuk balihonya menurut informasi di lapangan dimiliki BNN. Untuk kerugian materi ke masyarakat nihil termasuk juga kerugian materi di jalan tol nihil,” ujar dia.

     

  • Sudinsos Jaksel jaring 219 PPKS hingga Maret 2025

    Sudinsos Jaksel jaring 219 PPKS hingga Maret 2025

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Selatan menjaring sebanyak 219 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam operasi yang digelar sepanjang Januari hingga Maret 2025.

    “Kami telah menjaring 219 PPKS pada awal 2025,” kata Kepala Sudinsos Jakarta Selatan Bernard Tambunan saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

    Berdasarkan data rekapitulasi penjangkauan, kelompok yang paling banyak terjaring adalah gelandangan sebanyak 36 orang, 35 orang terlantar, 33 orang non PPKS, 31 anak jalanan, dan 21 lanjut usia terlantar.

    “Kami mengklasifikasikan PPKS ke dalam beberapa kategori, termasuk pengemis, pemulung, waria, tuna susila, hingga korban penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

    Adapun dalam tiga bulan pertama tahun ini, jumlah PPKS yang terjaring meningkat signifikan, terutama pada bulan Maret yang mencapai 119 orang.

    Seluruh PPKS tersebut dijaring tim reaksi cepat (TRC) yang berkeliling di sejumlah titik rawan pada waktu pagi, siang, dan malam. Kebanyakan titik rawan berada di Fatmawati dan CSW, Kebayoran Baru. Mereka pun langsung dibawa ke panti sosial untuk dilakukan pembinaan.

    Selama berada di panti sosial, mereka mendapatkan layanan kesehatan, bimbingan sosial, serta pelatihan keterampilan.

    Selain melakukan penjangkauan di lapangan, Dinas Sosial Jakarta Selatan juga menerima laporan PPKS yang mengganggu ketertiban dari warga setempat.

    Suku Dinas Sosial Kota Jakarta Selatan menjaring sebanyak 820 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

    Secara kumulatif, jumlah PPKS yang dijaring di tahun 2024 menurun dibandingkan tahun 2023 dengan jumlah 1.255 orang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Papan Reklame Roboh di Jalan Tol Dalam Kota, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat – Halaman all

    Papan Reklame Roboh di Jalan Tol Dalam Kota, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat – Halaman all

    Kompol Dhanar memastikan tidak korban jiwa atas insiden tersebut. Menurutnya, arus lalu lintas saat ini sudah kembali lancar.

    Tayang: Rabu, 9 April 2025 17:01 WIB

    Ho/Tribunnews.com

    PAPAN REKLAME ROBOH – Sebuah papan reklame roboh di Jalan Tol Dalam Kota KM 0.600 pada Rabu (9/4/2025) pukul 15.14 WIB. Insiden itu membuat arus lalu lintas sempat tersendat. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah papan reklame roboh di Jalan Tol Dalam Kota KM 0.600 pada Rabu (9/4/2025) pukul 15.14 WIB.

    Insiden itu membuat arus lalu lintas sempat tersendat.

    Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono menuturkan reklame yang roboh sudah ditangani.

    Menurutnya, arus lalu lintas saat ini sudah kembali lancar.

    “Sudah lancar untuk reklame menurut informasi dilapangan dimiliki Badan Narkotika Nasional (BNN),” ucap Dhanar kepada wartawan.

    Dia menduga reklame tersebut roboh akibat angin yang kencang.

    “Untuk detailkan mungkin bisa harus didalami ya pondasi segala macamnya,” tambahnya.

    Kompol Dhanar memastikan tidak korban jiwa atas insiden tersebut.

    Dalam sebuah video unggahan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya di akun X, terlihat material papan reklame menutup setengah ruas Jalan Tol Dalkot. 

    Video itu juga menunjukkan proses evakuasi papan reklame yang dilakukan petugas.

    Papan reklame itu tidak menimpa kendaraan yang melintas di jalur Tol Dalam Kota.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Penyelundupan Sabu Seberat 95.000 Kg Berhasil Digagalkan

    Penyelundupan Sabu Seberat 95.000 Kg Berhasil Digagalkan

    Bisnis.com, BATAM – Polisi dan Bea Cukai (BC) Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Perairan Lagoi, Bintan akhir Maret 2025 kemarin. Dari penindakan tersbeut, tiga orang pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sabu dengan total berat mencapai 93 kilogram (kg).

    Kepala Kantor BC Batam Zaky Firmansyah mengatakan penindkaan ini berawal dari informasi mengenai adanya upaya penyelundupan narkoba dari Batu Layar Malaysia menuju Bintan dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan.

    “Setelah itu polisi dan BC Batam melakukan patroli gabungan. Dan sekitar pukul 01.00 WIB pada 25 Maret 2025 saaat kondisi hujan deras dan gelombang tinggi, kami mendeteksi sebuah kapal tanpa penerangan yang bergerak dari Malaysia menuju Bintan,” katanya di Batam, Jum’at (4/4/2025).

    Saat didekati, kapal nelayan tersebut mencoba melarikan diri. Setelah melakukan pengejaran, kapal tersebut ditangkap beserta tiga orang anak buah kapal (ABK).

    “Dari hasil pemeriksaan kapal yang bernama KM Rangga Putra tersebut, petugas tidak menemukan sisa-sisa aktivitas nelayan. Jadi kami semakin curiga dan malah menemukan bungkusan mencurigakan di sekitar kemudi,” jelasnya.

    Karena kondisi cuaca sangat buruk, maka kapal tersebut digiring ke Lagoi Bintan. “Setelah tiba di daratan, tim segera melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan sebanyak 93 bungkus teh China berwarna merah berisi sabu,” ungkapnya.

    Berdasarkan penyelidikan dari para pelaku, para ABK ini ditawari pekerjaan mengantar sabu dari Malaysia ke Jakarta oleh pelaku berinisial P yang jadi pengendali jaringan narkoba. Para ABK ini ditawari imbalan sebesar Rp 5 juta, dan jika pengantaran tersebut berhasil akan menerima imbalan sebesar Rp 300 juta.

    “Selanjatnya kami serahkan kepada polisi. Para tersangka ini dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Setiawan Lubis)

  • Segini Ketentuan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api Daops 8 Surabaya

    Segini Ketentuan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api Daops 8 Surabaya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatasi volume barang bawaan penumpang. Jika ditemukan penumpang yang membawa barang bawaan melebihi volume yang ditentukan maka akan dikenakan sanksi.

    Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengimbau kepada para penumpang untuk memperhatikan kembali barang bawaan.

    Jika melebihi batas, penumpang dapat menggunakan layanan ekspedisi di stasiun untuk menjaga kenyamanan perjalanan

    “Kami mengimbau pelanggan memastikan barang bawaannya sesuai ketentuan,” ujar Luqman, Jumat (4/4/2025).

    Menurut Luqman, setiap penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan hingga 20 kg atau volume 100 dm³ (dimensi maksimal 70x48x30 cm). Jika barang bawaan tidak melebihi volume yang diperbolehkan, maka tidak ada biaya tambahan dan bisa ditempatkan di rak bagasi kereta.

    Sementara, jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenai biaya tambahan. Tarif yang berlaku adalah Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.

    “Oleh karena itu, pelanggan diharapkan memperhatikan batas bagasi sebelum keberangkatan untuk menghindari biaya tambahan,” tambahnya.

    Selain itu, KAI melarang barang tertentu demi keamanan, seperti narkotika, bahan mudah terbakar, senjata tajam atau api tanpa izin, hewan peliharaan, serta barang berbau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain.

    Demi menjamin keselamatan dan kenyamanan para penumpan, lanjut Luqman, petugas akan melakukan pengecekan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut. “Kami mengajak pelanggan mematuhi aturan barang bawaan agar perjalanan lebih nyaman, aman, dan lancar,” tutup Luqman. [lus/ted]

  • Dalam Tiga Hari Masa Arus Balik, Stasiun Bojonegoro Melayani 8.614 Penumpang

    Dalam Tiga Hari Masa Arus Balik, Stasiun Bojonegoro Melayani 8.614 Penumpang

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jumlah penumpang kereta api (KA) di Stasiun Bojonegoro selama tiga hari arus balik lebaran 2025 mengalami peningkatan. Lonjakan jumlah penumpang ini terjadi seiring kembalinya masyarakat ke kota besar setelah merayakan Idul Fitri di kampung halaman.

    Manajer Humas KAI Daop 8, Luqman Arif, menyampaikan bahwa kereta api tetap menjadi pilihan utama masyarakat dalam perjalanan mudik dan arus balik pada masa Angkutan Lebaran 2025. Beberapa faktor utama yang membuat masyarakat semakin mengandalkan moda transportasi ini adalah aman, nyaman dan tepat Waktu.

    “Kereta api menjadi pilihan utama karena menawarkan perjalanan yang aman, nyaman, dan tepat Waktu,” ujarnya, Jumat (4/4/2025).

    Berdasarkan data PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya, dalam rentang waktu tiga hari masa arus balik, Stasiun Bojonegoro melayani 8.614 penumpang, terdiri dari 5.033 naik dan 3.581 turun. Jumlah itu dengan rata-rata jumlah penumpang perhari sebanyak seribuan penumpang yang baik dan turun.

    Pada 2 April jumlah penumpang sebanyak 1.656 naik dan 1.311 turun. Kemudian pada 3 April sebanyak 1.813 penumpang naik dan 1.217 penumpang turun. Kemudian pada tanggal 4 April sebanyak 1.564 penumpang naik, dan 1.053 penumpang turun.

    Dalam periode arus balik, mayoritas penumpang yang kembali menuju berbagai destinasi seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, sedang Kereta api Jarak jauh favorit yaitu KA Airlangga, KA Ambarawa, KA Kertajaya dan KA Jayabaya.

    Luqman menghimbau kepada para penumpang yang akan menggunakan Kereta api untuk memperhatikan Kembali barang bawaan mereka. “Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang hingga 20 kg atau volume 100 dm³ (dimensi maksimal 70x48x30 cm) tanpa biaya tambahan per penumpang. Barang bisa ditempatkan di rak bagasi kereta,” jelasnya.

    “Kami mengimbau pelanggan memastikan barang bawaannya sesuai ketentuan. Jika melebihi batas, penumpang dapat menggunakan layanan ekspedisi di stasiun untuk menjaga kenyamanan perjalanan,” ujar Luqman.

    Jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenai biaya tambahan. Tarif yang berlaku adalah Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi. Oleh karena itu, pelanggan diharapkan memperhatikan batas bagasi sebelum keberangkatan untuk menghindari biaya tambahan.

    Selain itu, KAI melarang barang tertentu demi keamanan, seperti narkotika, bahan mudah terbakar, senjata tajam atau api tanpa izin, hewan peliharaan, serta barang berbau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain.

    Keselamatan dan kenyamanan adalah prioritas kami. Petugas akan melakukan pengecekan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. “Kami mengajak pelanggan mematuhi aturan barang bawaan agar perjalanan lebih nyaman, aman, dan lancar,” tutup Luqman. [lus/kun]

  • Wanita Tepergok Bawa Narkoba di Alat Kelamin ke Lapas, Apa Ancaman Hukumannya?
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        4 April 2025

    Wanita Tepergok Bawa Narkoba di Alat Kelamin ke Lapas, Apa Ancaman Hukumannya? Bandung 4 April 2025

    Wanita Tepergok Bawa Narkoba di Alat Kelamin ke Lapas, Apa Ancaman Hukumannya?
    Tim Redaksi
    SUKABUMI, KOMPAS.com
    – Wanita berinisial RP (25) harus berurusan dengan kepolisian
    Sukabumi
    Kota karena tepergok menyelundupkan
    narkotika
    saat menjenguk tahanan di
    Lapas Kelas IIB
    Sukabumi.
    Upaya
    penyelundupan
    itu terjadi pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
    Narkotika
    tersebut disimpan di dalam alat kelamin. 
    Lalu, RP diamankan oleh Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk hukuman penjara minimal 10 sampai 15 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati.”
    Demikian kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, saat dihubungi
    Kompas.com
    melalui sambungan telepon, Jumat (4/4/2025).
    Sebelumnya, RP diketahui berusaha menyelundupkan narkotika saat membesuk salah seorang tahanan di Lapas Kelas IIB Sukabumi.
    Dari penggeledahan ditemukan satu buah kondom berisi satu paket narkotika jenis sabu kristal putih.
    Juga ditemukan plastik klip bening berisi sembilan butir tablet warna merah muda bertuliskan DEXA, serta enam tablet jingga bertuliskan GP. Keseluruhan barang tersebut dibalutkan menggunakan lakban hitam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.