Produk: Narkotika

  • Pramono Anung Ingin Puskesmas di Jakarta Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba

    Pramono Anung Ingin Puskesmas di Jakarta Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta agar puskesmas di Jakarta dimanfaatkan sebagai tempat rehabilitasi bagi korban penggunaan narkoba. Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom di Balai Kota Jakarta, Jumat, 11 April 2025.

    “Bagi yang seperti ini, rehabilitasinya harus dilakukan secara baik dan terbuka dan Jakarta akan menggunakan puskesmas-puskesmas yang ada untuk bisa menjadi tempat untuk dilakukan rehabilitasi bagi yang korban, bukan yang sebagai pelaku utamanya,” ujarnya, Sabtu, 12 April 2025.

    Ilustrasi narkoba.

    Pramono secara khusus meminta perhatian BNN terkait penanganan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.

    Ia menekankan pentingnya membedakan antara pengguna yang merupakan korban dan mereka yang terlibat aktif sebagai bandar atau pengedar. Untuk itu, ia menawarkan kerja sama dengan BNN agar puskesmas di Jakarta bisa menjadi tempat rehabilitasi rawat jalan bagi para korban.

    Tindak tegas pengedar

    Di sisi lain, mantan Sekretaris Kabinet itu juga menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba. Pemerintah Provinsi DKI siap memberikan dukungan penuh dalam upaya penindakan hukum guna menekan angka penyalahgunaan narkoba.

    Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom mengungkapkan bahwa berdasarkan survei tahun 2019, sebanyak 3,3 persen atau sekitar 132 ribu warga Jakarta teridentifikasi sebagai pengguna narkoba.

    Ia juga menyebut tiga kelurahan di Jakarta Barat yang paling rawan peredaran narkoba, yaitu Kelurahan Bahari, Kampung Boncos, dan Kampung Permata.

    “Sehingga tugas kita adalah bagaimana memisahkan masyarakat dulu dengan para bandar ini. Karena sudah barang tentu narkoba ini kan ada uangnya di situ. Sehingga masyarakat dan para bandar ini saling ketergantungan. Kita pisahkan dulu,” jelas Marthinus.

    BNN akan fokus melakukan rehabilitasi bagi para korban, sedangkan para pengedar akan ditindak secara hukum.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 17 Puskesmas di Jakarta Jadi Tempat Rehab Pengguna Narkoba, Pakai Terapi Metadon

    17 Puskesmas di Jakarta Jadi Tempat Rehab Pengguna Narkoba, Pakai Terapi Metadon

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyampaikan bahwa sebanyak 17 puskesmas tingkat kecamatan dan satu RSUD di Jakarta telah ditetapkan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Artinya, fasilitas tersebut mampu menerima dan menangani pelapor atau korban penyalahgunaan narkoba secara langsung.

    “Selain itu, 10 dari 17 puskesmas tersebut, bersama dengan satu RSUD, telah membuka layanan rehabilitasi berbasis terapi metadon,” ujar Ani, Sabtu, 12 April 2025.

    Layanan terapi metadon ini ditujukan khusus untuk pengguna narkotika jenis opioid. Program ini merupakan bagian dari upaya pemulihan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

    Ani menegaskan kesiapan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk mendukung program rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba di ibu kota.

    “Sebagai wujud komitmen dalam mendukung program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama,” tuturnya.

    Tempat rehab 

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menekankan pentingnya menjadikan puskesmas sebagai tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang dikategorikan sebagai korban.

    Pernyataan itu disampaikan Pramono usai bertemu dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom di Balai Kota Jakarta, Jumat, 11 April 2025.

    “Bagi yang seperti ini rehabilitasinya harus dilakukan secara baik dan terbuka dan Jakarta akan menggunakan puskesmas-puskesmas yang ada untuk bisa menjadi tempat untuk dilakukan rehabilitasi bagi yang korban, bukan yang sebagai pelaku utamanya,” kata Pramono.

    Dalam pertemuan tersebut, Pramono juga secara khusus meminta perhatian BNN terhadap rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.

    Ia menegaskan pentingnya membedakan antara pengguna yang merupakan korban dan pengguna yang berperan sebagai bandar atau pengedar. Karena itu, ia menawarkan kerja sama dengan BNN untuk memanfaatkan puskesmas di Jakarta sebagai tempat rehabilitasi rawat jalan bagi korban penyalahgunaan narkoba.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 17 Puskesmas dan 1 RSUD Jakarta Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    17 Puskesmas dan 1 RSUD Jakarta Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba Megapolitan 11 April 2025

    17 Puskesmas dan 1 RSUD Jakarta Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta telah menyiapkan 17
    puskesmas
    dan 1 Rumah Sakit Umum Daerah (
    RSUD
    ) sebagai tempat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta, Ani Ruspitawati, mengatakan seluruh fasilitas tersebut telah siap menerima dan menangani pelapor atau korban penyalahgunaan narkoba secara langsung.
    “Saat ini, terdapat 17
    Puskesmas
    Kecamatan dan 1 RSUD yang telah ditetapkan sebagai IPWL. Itu berarti mampu menerima dan menangani pelapor atau korban penyalahgunaan narkoba secara langsung,” ucap Ani saat dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
    Dari jumlah tersebut, 10 puskesmas dan 1 RSUD telah menyediakan layanan rehabilitasi berbasis terapi metadon.
    Layanan ini khusus ditujukan bagi pengguna narkotika jenis opioid, seperti heroin, morfin, fentanil, atau oksikodon, zat yang menimbulkan efek euforia dan memiliki risiko adiksi tinggi.
    Metadon sendiri merupakan opioid sintetis yang digunakan dalam pengobatan kecanduan opioid.
    Terapi ini bertujuan mengurangi gejala sakau dan dorongan penggunaan narkoba, dengan pengawasan medis ketat dan sebagai bagian dari pemulihan jangka panjang.
    “Layanan ini ditujukan bagi pengguna narkotika jenis opioid, sebagai bagian dari
    program pemulihan
    yang terintegrasi dan berkelanjutan. Hal ini sebagai serta peran aktif puskesmas dalam mendukung upaya rehabilitasi medis bagi penyalahguna narkoba,” ungkap Ani.
    Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung akan menggunakan puskesmas sebagai tempat rehabilitasi bagi para pengguna narkoba yang dianggap sebagai korban.
    Namun, Pramono menekankan puskesmas hanya digunakan bagi korban penyalahgunaan narkoba, bukan untuk pengedar.
    “Jakarta akan menggunakan puskesmas-puskesmas yang ada untuk bisa menjadi tempat untuk dilakukan rehabilitasi bagi yang korban. Bukan yang tanda kutip yang sebagai pelaku utamanya,” ucap Pramono usai bertemu BNN di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/4/2025).
    Menurutnya, selama ini puskesmas belum dimaksimalkan sebagai fasilitas rehabilitasi.
    Pemprov akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN daerah untuk mengoptimalkan peran puskesmas dalam layanan rehabilitasi, terutama rawat jalan.
    “Selama ini puskesmas tidak pernah diperankan untuk membantu rehabilitasi bagi korban. Maka di Dinas Kesehatan kami akan bekerja sama dengan BNN dan BNN daerah untuk puskesmas juga bisa digunakan untuk rehabilitasi. Karena itu terutama untuk rawat jalan lah begitu ya,” ungkap dia.
    Kepala BNN RI Marthinus Hukom menyebut Jakarta sebagai salah satu wilayah dengan prevalensi penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia.
    Berdasarkan survei BNN tahun 2019, tercatat sekitar 132 ribu pengguna narkoba di Jakarta atau sekitar 3,3 persen dari populasi.
    Marthinus menegaskan pendekatan terhadap pengguna narkoba harus bersifat kemanusiaan dan tidak disamakan dengan pengedar.
    “Sasaran kami adalah bagaimana melakukan pendekatan-pendekatan preventif, kuratif. Lalu kemudian pendekatan beliau adalah deteksi dini, kita akan menguatkan pendekatan-pendekatan intelijen, melampaui atau mendahului pendagangan hukum,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Heboh Tanaman Mirip Ganja di Ponorogo, Ternyata Kenaf: Si ‘Kembaran’ yang Tak Bikin Fly

    Heboh Tanaman Mirip Ganja di Ponorogo, Ternyata Kenaf: Si ‘Kembaran’ yang Tak Bikin Fly

    Ponorogo (beritajatim.com) – Beberapa waktu yang lalu, warga Dusun Danyang, Desa Sukosari, Kecamatan Babadan, sempat dibuat geger.

    Bukan karena tindak kejahatan atau bencana alam, melainkan kemunculan sebatang tanaman yang penampakannya bikin salah paham.

    Berdaun lima menjari, tumbuh subur di pinggir jembatan desa. Sekilas tumbuhan itu mirip dengan ganja. Warga pun, langsung melaporkan penemuan yang membuat geger itu, ke pihak kepolisian. Satresnarkoba Polres Ponorogo bergerak cepat ke lokasi.

    Namun, hasil pemeriksaan justru membelokkan arah cerita. Tanaman tersebut bukan ganja. Namanya kenaf (Hibiscus cannabinus). Meski secara visual mirip, dari tekstur hingga anatomi botanisnya jelas berbeda.

    “Bukan ganja, ini tanaman kenaf. Memang daunnya menjari lima dan sekilas bikin salah paham,” kata Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, Iptu Mohammad Mustofa Sahid, ditulis Jumat (11/4/2025).

    Bagi sebagian masyarakat awam, bentuk daun kenaf yang runcing dan menjari memang mudah memicu salah tafsir.

    Namun, kenaf bukanlah tanaman psikotropika. Ia meyebut bahwa tanaman itu, tidak mengandung zat adiktif, tidak menyebabkan euforia, apalagi ketergantungan.

    Menurut informasi dari berbagai sumber, justru kenaf punya banyak manfaat. Di antaranya sebagai bahan baku tekstil, kertas, hingga pakan ternak.

    “Tanaman kenaf ini biasa dimanfaatkan untuk pakan ternak, tidak adiktif berbeda dengan ganja,” katanya.

    Tanaman ini tumbuh liar, merambat, dan biasanya memiliki duri halus di batang. Bentuk daunnya memang menyerupai ganja, namun ukurannya lebih kecil dan cara tumbuhnya pun berbeda. Ganja cenderung tumbuh tegak menjulang, sementara kenaf cenderung menyebar mendatar.

    Iptu Mustofa menyebut bahwa laporan warga adalah langkah positif. Meskipun temuan itu ternyata bukan barang haram, semangat kewaspadaan yang ditunjukkan warga patut diapresiasi.

    “Ini bentuk kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar dan penting untuk upaya pencegahan narkotika di Ponorogo,” pungkas Sahid.(end/ted)

  • Pria Berjaket Ojol Ditangkap Saat Selundupkan Narkoba ke Lapas Cipinang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    Pria Berjaket Ojol Ditangkap Saat Selundupkan Narkoba ke Lapas Cipinang Megapolitan 11 April 2025

    Pria Berjaket Ojol Ditangkap Saat Selundupkan Narkoba ke Lapas Cipinang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang pria berinisial NH yang diduga sebagai pengemudi ojek
    online
    ditangkap saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis
    sabu
    ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
    Aksi tersebut digagalkan oleh petugas pada Minggu malam (6/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
    Kepala Lapas Kelas I Cipinang Wachid Wibowo menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan dua petugas jaga dari gelagat pria berjaket ojek
    online
    di area parkir.
    “Kemudian, saat dihampiri dan dimintai keterangan, pria tersebut berusaha melarikan diri,” ungkap Wachid dalam keterangan yang diterima pada Kamis (10/4/2025).
    Setelah ditangkap, petugas membawa terduga pelaku ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa petugas menemukan narkoba jenis sabu dengan total berat 535,25 gram.
    Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Sumaryo menambahkan, pihak Lapas segera menghubungi Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
    “Barang bukti telah diserahkan kepada kepolisian, dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan,” ucap Sumaryo.
    Pelaku kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pria Berjaket Ojol Tertangkap Basah Hendak Selundupkan Sabu ke Lapas Cipinang, Ini Kronologisnya – Halaman all

    Pria Berjaket Ojol Tertangkap Basah Hendak Selundupkan Sabu ke Lapas Cipinang, Ini Kronologisnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria inisial HN mencoba menyelundupkan sabu ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

    Aksi pria itu tertangkap basah petugas Lapas yang sedang piket.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. 

    Pelaku menyamar menggunakan jaket ojol mondar-mandir di area parkiran Lapas.

    “Ini berawal dari kejelian dua petugas jaga yang mencurigai gelagat seorang pria berjaket ojek online di area parkir,” ungkap Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

    Petugas kemudian menghampiri pria tersebut dan dimintai keterangan.

    Bukannya kooperatif pria tersebut malah berusaha melarikan diri. 

    lantas petugas bergerak mengejar pelaku dan langsung digelandang ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik).

    Terungkap pelaku membawa sabu seberat 535,25 gram. 

    Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Sumaryo menerangkan, pihaknya langsung koordinasi sama Polres Metro Jakarta Timur. 

    “Barang bukti telah diserahkan kepada kepolisian, dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan. Penemuan ini menjadi bukti bahwa sistem pengamanan kami berjalan optimal dan responsif terhadap setiap potensi ancaman,” ucap Sumaryo.

    Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto, menuturkan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

  • Kakak Beradik Pengedar Sabu di Lamongan Diciduk, Polisi Sita Barang Bukti 2,04 Gram

    Kakak Beradik Pengedar Sabu di Lamongan Diciduk, Polisi Sita Barang Bukti 2,04 Gram

    Lamongan (beritajatim.com) – Kekompakan kakak beradik di Lamongan ini justru membawa mereka ke balik jeruji besi. FAK (32), warga Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, dan adik tirinya FF (21), warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan, kompak mengedarkan narkotika jenis sabu sebelum akhirnya ditangkap polisi.

    Keduanya ditangkap Satreskoba Polres Lamongan setelah polisi menggerebek kamar kos FAK yang berada di Jalan Makmur, Dusun Tanjung Kulon, Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

    “Tersangka berhasil kami gerebek di dalam kamar kosnya beserta barang bukti, berupa sabu dan handphone,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Kamis (10/4/2025).

    Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,04 gram. Setelah diinterogasi, FAK mengakui keterlibatan adiknya, FF, dalam bisnis haram tersebut. Polisi pun segera mengamankan FF di lokasi berbeda.

    “Modus operandi tersangka FAK dan FF adalah membeli narkotika jenis sabu untuk kemudian diedarkan kembali,” ujar Hamzaid.

    Kini, kedua pelaku yang merupakan saudara beda ayah namun satu ibu itu tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Lamongan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [fak/beq]

  • Aksi Menginap di DPR Dibubarkan Satpol PP, Tak Ada Lagi Tenda Demonstran di Senayan – Halaman all

    Aksi Menginap di DPR Dibubarkan Satpol PP, Tak Ada Lagi Tenda Demonstran di Senayan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tidak ada lagi aksi massa menginap di depan Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/4/2025).

    Hal ini seiring kabar dibubarkannya aksi masyarakat sipil menolak pengesahan Undang-undang (UU) TNI oleh Satpol PP, satu hari sebelumnya.

    Pantauan Tribunnews.com di depan Gerbang Pancasila atau tepatnya Jalan Gelora, Senayan, Jakarta Pusat sekira pukul 11.40 WIB, tak ada lagi tenda-tenda demonstran di trotoar jalan yang berada di sisi luar Lapangan Tembak Senayan.

    Lokasi aksi itu kini telah kosong.

    Adapun sejumlah petugas keamanan Gedung Parlemen tampak berjaga di depan Gerbang Pancasila.

    Penjagaan yang demikian biasa dilakukan. Para petugas keamanan melakukan pemeriksaan terhadap mobil-mobil yang hendak masuk ke Gedung Parlemen.

    Perwakilan masyarakat sipil, Al, mengatakan pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, aksi tersebut dibubarkan sejumlah anggota Satpol PP DKI Jakarta.

    “Aksi piknik dan kemah damai yang sedang berjalan di hari ketiga dibubarkan secara paksa oleh sekitar 30 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta sehingga harus dihentikan sementara,” kata Al, dalam keterangan tertulis, Rabu.

    Ia kemudian menjelaskan, sempat ada negosiasi antara demonstran dan anggota Satpol PP.

    “Kepala operasi (Satpol PP) berpegang teguh bahwa peserta aksi telah melanggar peraturan dengan menggunakan trotoar sebagai tempat aksi dan mengaku melakukan tindakan karena ada aduan dari masyarajat bahwa peserta aksi mengganggu pejalan kaki,” jelasnya.

    Al juga menyebut, dalam proses pembubaran aksi, anggota Satpol PP menggunakan pengeras suara.

    Peristiwa tersebut sempat diwarnai aksi tarik-menarik tenda dan logistik milik para peserta aksi yang diangkut oleh anggota Satpol PP.

    “Kami mengecam aksi sepihak yang tidak mengindahkan hak-hak warga negara untuk menggunakan fasilitas publik untuk menyampaikan aspirasi sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta,” kata Al.

    “Dan menuntut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mengambil tindakan terhadap perilaku anti-demokrasi dan kekerasan yang dilakukan bawahannya,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, aksi menginap ini dilakukan oleh masyarakat sipil yang menolak pengesahan UU TNI, yang sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu.

    Mereka mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Jalan Gelora, Senayan, Jakarta Pusat, sejak Senin (7/4/2025) pagi.

    Tenda-tenda yang sebelumnya didirikan tepat di depan Gerbang Pancasila, kata Al, dipindahkan secara paksa oleh petugas keamanan DPR ke trotoar yang berada di sisi luar Lapangan Tembak Senayan.

    Al menyebut, aksi ini akan terus berlangsung hingga pengesahan UU TNI berhasil dibatalkan.

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

    Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir. 

    Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI. 

    Diketahui, beleid tersebut hingga kini masih mendapatkan penolakan dari bebagai kalangan karena dinilai akan mengaktifkan kembali Dwifungsi ABRI seperti masa orde baru (orba).

    Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono menyatakan, sejatinya respons pro dan kontra terhadap sebuah aturan UU merupakan hal yang lumrah.

    Terpenting kata dia, hingga kini seluruh kekhawatiran publik soal hidupnya kembali Dwifungsi ABRI, sudah terbantahkan.

    “Kalau polemik pro kontra sih itu hal yang lumrah, akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan, kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi,” kata Dave kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Tak hanya itu, DPR RI bersama pemerintah kata dia, melalui Revisi UU TNI ini tetap meninggikan supremasi sipil.

    “Karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” ucap legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

    Dirinya juga menyinggung soal perluasan jabatan TNI di kementerian dan lembaga yang menurutnya sudah sesuai.

    Kata Dave, beberapa kementerian atau lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif dalam UU TNI yang baru nantinya memang sejak UU nomor 34 tahun 2004 sebelumnya sudah diatur.

    “Apalagi dengan dipertegas jabatan di kementerian yang boleh dijabat oleh TNI itu memang diperluas, akan tetapi kenapa, karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi diposisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya,” beber dia.

    Dengan begitu, Dave justru memastikan kalau melalui Revisi UU TNI ini akan ada batasan-batasan bagi TNI untuk menduduki jabatan sipil.

    Tak hanya itu, dia juga meyakini kalau melalui Revisi UU ini melimitasi keluarnya TNI dari tugas dan fungsi utamanya.

    “Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” tandas dia.

    Sebagai informasi, dalam draft final RUU TNI pasal 47, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif:

    1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara 

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden

    4. Badan Intelijen Negara

    5. Badan Siber dan Sandi Negara

    6. Lembaga Ketahanan Nasional

    7. Badan SAR Nasional

    8. Badan Narkotika Nasional

    9. Badan Pengelola Perbatasan

    10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

    11. Badan Keamanan Laut

    12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

    13. Kejaksaan Agung

    14. Mahkamah Agung.

  • Polres Madiun Kota Ciduk Pengedar Narkoba, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

    Polres Madiun Kota Ciduk Pengedar Narkoba, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

    Madiun (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Madiun Kota meringkus seorang pria berinisial AHK (49), warga Kelurahan Kartoharjo, yang diduga sebagai pengedar narkoba kelas kakap pada Kamis (20/3/2025). Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Jalan Raya Ringroad Barat, tepatnya di depan Asrama Haji Kota Madiun.

    Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas gelap pelaku. Tim opsnal yang dipimpin oleh Ipda Jianto langsung melakukan penyelidikan cepat. Setelah memastikan keberadaan tersangka dan barang bukti, petugas melakukan penyergapan dan penggeledahan di lokasi.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.164,1 gram sabu yang dikemas dalam puluhan paket siap edar menggunakan plastik klip dan potongan sedotan warna-warni. Tak hanya itu, turut diamankan pula 243 butir pil ekstasi berlogo Rolls Royce berwarna biru muda, dua unit timbangan digital, seperangkat alat hisap (bong), serta catatan distribusi ranjau narkoba.

    Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto dalam konferensi pers di Gedung Kompol Soenaryo pada Kamis (10/4/2025), mengungkap bahwa tersangka menggunakan sistem distribusi ranjau untuk mengedarkan narkotika.

    “Sistem ranjau adalah metode penyebaran narkoba tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli, kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di kediamannya dan akhirnya menyimpulkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar profesional, dengan ditemukannya alat bantu pengemasan dan catatan transaksi,” jelas Agus.

    Dugaan semakin menguat setelah hasil tes urine terhadap AHK menunjukkan hasil positif (+) mengandung amphetamine dan methamphetamine. Hal ini menandakan bahwa tersangka juga merupakan pengguna aktif narkotika.

    Saat ini, AHK diamankan di Mapolres Madiun Kota dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    Kapolres juga menyampaikan apresiasinya terhadap masyarakat yang turut berperan dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau warga agar tetap waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

    “Upaya ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya,” tutup Agus. [fiq/beq]

  • Ribuan Paket Obat Narkotika Fentanil Hilang di RSUD Bahteramas, Wagub Sultra: Pihak Rumah Sakit Bertanggung Jawab

    Ribuan Paket Obat Narkotika Fentanil Hilang di RSUD Bahteramas, Wagub Sultra: Pihak Rumah Sakit Bertanggung Jawab

    Liputan6.com, Kendari – Sebanyak 2.115 paket obat narkotika jenis Fentanyl hilang di RSUD Bahteramas Sulawesi Tenggara, Kamis (3/4/2025). Diketahui, pelaku sudah tiga kali beraksi di tempat yang sama.

    Dari pertama yang terpantau CCTV, terjadi pada 26 Maret 2025. Sedangkan aksi kedua, terjadi pada 3 April 2025.

    Kasubag Humas dan Hukum RSUD Bahteramas Titi Rahmawati mengatakan, pelaku masuk ke ruang logistik farmasi di RSUD dan mengambil ribuan paket obat.

    Kata dia, awalnya pihak rumah sakit kehilangan 655 ampul (botol kaca) berisi obat. Kemudian, saat pelaku beraksi pada 3 April 2025, ia membawa kabur sebanyak 1.460 ampul.

    Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Hugua, dikonfirmasi Rabu (9/4/2025) tampak geram dengan kasus obat narkotika hilang di RSUD Bahteramas Sulawesi Tenggara. Kata dia, pihaknya akan turun ke lapangan mengecek langsung.

    “Kemarin, sekda dan kadis kesehatan, sudah mengonfirmasi ke kepala rumah sakit, selanjutnya kami akan coba dekati pahami. Saat ini, sudah dilaporkan ke aparat lalu turun untuk memeriksa psikotropika jenis apa, intinya kami sudah sampaikan ke aparat penegak hukum,” kata Hugua.

    Dia mengatakan, pastinya secara sistem Direktur Rumah Sakit harus bertanggung jawab. Sebab, kejadiannya di dalam lingkungan RSUD Bahteramas.

    “Ini kejadiannya, dalam lingkungan rumah tangga dia (rumah sakit). Ini kan mencemari nama baik Pemda Sultra dan masyarakat sultra. Ini Tidak bisa kita tolerir,” ujar Hugua.

    Sebelumnya, Hugua menduga, ada keterlibatan orang dalam terkait hilangnya ribuan paket obat narkotika jenis fentanyl.

    Diketahui, Fentanil adalah opioid kuat yang digunakan sebagai analgesik (penghilang nyeri) dan obat bius (jika diberikan bersamaan dengan obat lain.

    Opioid, dalam istilah farmasi sebuah kelas obat-obatan yang berasal dari, atau memiliki sifat yang mirip dengan zat-zat alami yang ditemukan di tumbuhan opium. Opioid bekerja di otak untuk menghasilkan beragam jenis efek, seperti mengurangi rasa sakit. Sebagai sebuah kelas obat-obatan, mereka bekerja pada reseptor opioida untuk menghasilkan efek yang mirip saat menggunakan morfin.

    Diketahui, hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan. Namun, mereka belum menemukan pelaku. Padahal, laporan sudah masuk sehari sejak obat narkotika hilang di RSUD Bahteramas pada 3 April 2024.