Produk: Narkotika

  • Bule AS Rusak Klinik Bali, DPR Geram: Tindak Tegas!

    Bule AS Rusak Klinik Bali, DPR Geram: Tindak Tegas!

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menunjukkan kemarahannya terhadap tindakan brutal seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial MM yang mengamuk dan melakukan perusakan fasilitas Klinik Nusa Medika di Pecatu, Bali.

    Cucun menyayangkan respons aparat kepolisian yang tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, meskipun hasil tes urine menunjukkan MM positif mengonsumsi narkotika jenis THC dan kokain.

    “Arogansi seperti ini tidak boleh ditoleransi sedikit pun. Jangan biarkan muruah Negara Kesatuan Republik Indonesia diinjak-injak oleh warga negara asing. Siapa pun yang menginjakkan kaki di Indonesia harus tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku di negeri ini,” tegas Cucun pada Rabu (16/4/2025).

    Lebih lanjut, Cucun Ahmad Syamsurijal menilai insiden bule rusak klinik di Bali ini sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan terhadap keberadaan serta perilaku WNA di wilayah Indonesia. Ia mendesak lembaga-lembaga terkait untuk mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan kasus serupa terulang kembali di kemudian hari.

    Aksi brutal MM terjadi di Klinik Nusa Medika yang berlokasi di Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Sabtu (12/4/2025). Insiden tersebut dengan cepat menjadi viral di berbagai platform media sosial setelah rekaman video amatir memperlihatkan seorang pria bule bertelanjang dada dan hanya mengenakan celana pendek mengamuk dan menghancurkan berbagai fasilitas klinik.

    Dalam rekaman video, MM terlihat jelas membanting lemari, merobek tirai ruang periksa, serta berteriak dan menghardik orang-orang yang berada di sekitarnya. Tindakan bule tersebut sontak menimbulkan kepanikan di antara pasien dan staf klinik yang berada di lokasi kejadian.

    Meskipun hasil tes urine menunjukkan bahwa MM positif mengonsumsi narkoba, ia hanya ditahan selama satu hari di Kantor Imigrasi Denpasar sebelum akhirnya dideportasi pada Senin (14/4/2025). Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan lebih lanjut dengan alasan tidak ditemukannya barang bukti narkotika.

    Keputusan tersebut menuai kritikan tajam dari Cucun Ahmad Syamsurijal. Menurutnya, fakta bahwa MM terbukti mengonsumsi narkotika seharusnya sudah menjadi lampu merah bagi aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

    “Pengawasan terhadap WNA di Indonesia harus ditingkatkan secara signifikan, terutama di wilayah-wilayah pariwisata seperti Bali yang rawan menjadi tempat pelarian bagi pelaku kejahatan internasional, termasuk para penyalahguna narkoba,” ujarnya dengan nada prihatin.

    Cucun juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan WNA, khususnya di daerah-daerah strategis seperti Bali. Ia mendesak pihak Imigrasi untuk memperketat proses seleksi masuk serta meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang menetap di Indonesia.

    “Aparat penegak hukum harus bertindak transparan dan tidak ragu untuk menindak siapa pun yang melanggar hukum, tanpa memandang status atau kewarganegaraannya. Kejadian bule rusak klinik di Bali ini harus menjadi momentum penting untuk memperkuat kedaulatan hukum dan keamanan nasional,” pungkasnya terkait insiden tersebut.

  • 3 Pejabat KPK Jadi Kapolda, Nomor 2 Pernah Tugas di BNN

    3 Pejabat KPK Jadi Kapolda, Nomor 2 Pernah Tugas di BNN

    loading…

    Tiga pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Kapolda. Mereka yakni Irjen Rudi Setiawan, Irjen Karyoto, dan Irjen Endar Priantoro. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Tiga pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Kapolda . Teranyar, Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Barat (Jabar).

    Sebelumnya, Direktur Penyelidikan KPK Irjen Pol Endar Priantoro ditunjuk menjadi Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim). Jauh sebelum itu, pada tahun 2023 Irjen Pol Karyoto menjabat Kapolda Metro Jaya.

    Untuk penempatan Irjen Rudi Setiawan sebagai Kapolda Jabar berdasarkan Surat Tugas Kapolri Nomor ST/688/IV/KEP/2025 per 13 April 2025. Dia menggantikan Irjen Akhmad Wiyagus yang naik pangkat menjadi Komjen Pol dan mengemban amanah sebagai Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Kapolri.

    Berikut 3 Pejabat KPK Jadi Kapolda

    1. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan

    Rudi Setiawan menduduki jabatan terakhir sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2023 hingga 2025. Jenderal bintang 2 kelahiran Kalianda, Lampung Selatan, 9 November 1968 ini merupakan lulusan Akpol 1993.

    Dia memulai karier dari bawah dengan bidang reserse. Rudi pernah menimba ilmu penyelidikan dan penyidikan di Federal Bureau of Investigation (FBI), Amerika Serikat tahun 2002.

    Rudi pernah menempati beberapa jabatan di antaranya penyidik Madya Unit I Dit II/Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dan Kapolres Indramayu tahun 2010.

    2. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto

    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran yang dipromosikan menjadi Kabaharkam Polri.

    Karyoto merupakan mantan Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pria kelahiran Pemalang, Jawa Tengah pada Oktober 1968 ini menjabat Wakapolda DIY pada 2 Agustus 2019 hingga April 2020.

    Lulusan Akpol 1990 ini dilantik menjadi Deputi Penindakan KPK pada 14 April 2020. Karyoto memiliki pengalaman dalam bidang reserse.

    Dia pernah menjadi Kapolres Ketapang, Kasubdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, Kapolresta Barelang, dan Direskrimum Polda DIY pada 2014.

    Pada 2015, Karyoto menjabat Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri. Karyoto juga sempat bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai Direktur Analis Pemutus Jaringan Internasional BNN pada 2016.

  • Polresta Pekanbaru Selidiki Pesta Narkoba di dalam Sel Penjara

    Polresta Pekanbaru Selidiki Pesta Narkoba di dalam Sel Penjara

    JAKARTA – Polres Pekanbaru, Riau, menyelidiki dugaan “pesta” narkotika dan obat-obatan terlarang serta minuman keras yang dilakukan narapidana di dalam sel rumah tahanan dengan memerintahkan jajaran melakukan razia gabungan.

    “Saya sudah instruksikan Kepala Satuan Narkoba untuk segera melakukan operasi gabungan, melakukan razia dan pengecekan peredaran narkoba di dalam lembaga permasyarakatan maupun rutan,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika dilansir ANTARA, Selasa, 15 April.

    Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat terhadap keresahan masyarakat. Selain juga untuk memastikan tidak adanya peredaran narkoba maupun aktivitas tak wajar di dalam lembaga pemasyarakatan.

    Razia akan dilakukan dalam waktu dekat bersama pihak rutan, lapas, dan instansi terkait untuk memastikan kebersihan lapas dari narkotika dan barang-barang terlarang lainnya.

    Kombes Jeki menekankan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum. Termasuk jika terbukti ada oknum yang terlibat dalam membiarkan atau memfasilitasi aktivitas ilegal di dalam tahanan.

    “Tidak boleh ada ruang untuk narkoba, apalagi di dalam tempat yang seharusnya menjadi tempat pembinaan,” tambahnya.

    Sebelumnya, video yang memperlihatkan sejumlah pria diduga tahanan asyik dugem diiringi musik keras viral di media sosial dan diduga terjadi di Rutan Kelas I Pekanbaru.

     

     Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat beberapa orang berjoget sambil berdiri maupun duduk. Itu dengan latar suara musik keras dan beberapa botol minuman di depan mereka.

    Tampak pula botol bekas yang dipasangi sedotan berwarna putih, menyerupai bong atau alat isap sabu. Ada juga seorang pria yang duduk di sudut ruangan sambil memegang handphone.

    Belum diketahui kapan dan di mana video tersebut direkam, serta siapa yang merekam dan menyebarkannya.

  • Penjara-penjara di Prancis Dibakar dan Ditembaki Kelompok Misterius

    Penjara-penjara di Prancis Dibakar dan Ditembaki Kelompok Misterius

    Jakarta

    Gelombang serangan melanda penjara-penjara di Prancis. Serangan yang dilakukan kelompok tak dikenal itu membakar mobil-mobil di luar beberapa penjara, meninggalkan prasasti misterius, dan menembaki fasilitas dengan tembakan otomatis.

    Dilansir kantor berita AFP, Rabu (16/4/2025), Menteri Kehakiman Gerald Darmanin dan Menteri Dalam Negeri Bruno Retailleau telah berjanji untuk mengintensifkan perang melawan narkotika dan kejahatan terkait narkoba dalam beberapa bulan terakhir.

    Sumber dari kantor kejaksaan dan kepolisian menyampaikan, sepanjang Minggu hingga Senin malam, mobil seorang sipir penjara dibakar di Seine-et-Marne di luar Paris dan tujuh kendaraan dibakar di tempat parkir pusat pelatihan staf penjara di Agen di Prancis barat daya. Secara keseluruhan, 21 kendaraan telah dicoret-coret dan atau dibakar sejak Minggu malam.

    Prasasti bertulisan ‘DDPF’, yang merupakan singkatan dari ‘hak-hak tahanan Prancis’, ditemukan di hampir semua lokasi, kecuali penjara dekat Toulon tempat para penyerang meninggalkan akronim misterius ‘DDFM’.

    Pihak berwenang Prancis menegaskan tidak akan menyerah dalam menangani teror tersebut. Disebutkan belum ada yang mengaku bertanggung jawab atas serangan tersebut.

    “Berbagai upaya dilakukan untuk mengintimidasi lembaga pemasyarakatan, mulai dari pembakaran kendaraan hingga tembakan senjata api otomatis,” tulisnya di X sebelumnya.

    Ia menegaskan Prancis menghadapi perdagangan narkoba dan mengambil tindakan yang secara serius akan mengganggu jaringan kriminal.

    (fca/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Hendak Kirim 56 Butir Inex ke Banjarmasin, Pemuda Bangkalan Diringkus Polisi

    Hendak Kirim 56 Butir Inex ke Banjarmasin, Pemuda Bangkalan Diringkus Polisi

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pemuda diringkus usai tertangkap basah membawa puluhan pil Inex. Rencananya, pil tersebut akan dikirim ke Banjarmasin melalui jalur darat.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya pemuda membawa puluhan pil Inex. Polisi lalu mencegat pemuda tersebut di perempatan Desa /Kecamatan Tanjung Bumi.

    Saat digeledah, petugas menemukan puluhan butir Inex yang dibawa pelaku di dalam motor yang dikendarai. Polisi lalu mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut.

    “Pelaku yakni MR (36) warga Dusun Mandalan, Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).

    Ia mengatakan, saat diinterogasi, pelaku mengaku akan mengirimkan puluhan pil tersebut ke Banjarmasin. Bahkan, aksi tersebut bukan pertama kalinya dilakukan oleh pelaku.

    “Total ada 56 pil Inex yang dibawa oleh pelaku dan hendak dikirimkan ke Banjarmasin,” imbuhnya.

    Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya dan dibeli seharga Rp 250 ribu perbutir. Rencananya akan dijual kembali ke Banjarmasin oleh pelaku seharga Rp 350 ribu perbutir.

    “Pelaku dituntut pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. [sar/ian]

  • Kepala BNN dan Menteri HAM Bertemu, Bahas Isu Legalisasi Ganja dan Kratom

    Kepala BNN dan Menteri HAM Bertemu, Bahas Isu Legalisasi Ganja dan Kratom

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom bertemu Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai untuk membahas berbagai isu krusial, termasuk legalisasi ganja dan kratom. Pertemuan ini berlangsung di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

    “Kami berbicara tentang bagaimana isu-isu contohnya yang krusial hari ini seperti legalisasi ganja dan legalisasi kratom,” kata Marthinus Hukom kepada wartawan di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

    Marthinus menjelaskan, isu tersebut penting dibahas lantaran ada beberapa elemen yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya bagaimana negara-negara lain melegalisasi dua tanaman tersebut untuk kepentingan medis.

    “Jadi, secara hukum dan secara hak asasi manusia, saya ingin mendengar apa pendapat Pak Menteri bagaimana melihat isu-isu yang kita bicarakan tentang hak asasi,” ucap Marthinus.

    Marthinus menegaskan bahwa BNN terus melakukan penelitian terhadap ganja dan kratom. Sebab, kata dia, legalisasi ganja dan kratom selalu menjadi isu yang menarik untuk diperbincangkan.

    “Kita terus melakukan penelitian terutama karena isu legalisasi ganja ini cukup menarik untuk diperbincangkan hari ini dan juga kratom, sehingga tetap kita terus melakukan penelitian,” tuturnya.

    Dikatakan Marthinus, pada prinsipnya penegakan hukum yang dilakukan BNN terhadap para pengedar dan pengguna narkoba bakal membawa konsekuensi logis yang berhubungan dengan isu-isu HAM.

    “Maka kami berkonsultasi dengan Menteri HAM, bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran atau tindak pidana narkotik tetap menghormati hak asasi manusia,” tutur Marthinus.

    Pernyataan Menteri HAM

    Natalius Pigai menyatakan pihaknya menolak penggunaan ganja karena telah tercantum dalam Undang-Undang sebagai narkotika golongan satu. Sementara ini, Kementerian HAM masih menunggu keputusan pemerintah terkait status kratom.

    “Kalau sikap politik pemerintah atau peraturan yang melarang itu dimasukkan sebagai narkotika golongan satu, maka kami pasti bersikap sama. Kami tidak mau mendahului, sikap kami terhadap jenis yang satunya tadi, kratom, kalau narkotika kami tolak, kami melarang,” ucap Pigai.

    Pigai menjelaskan, sejumlah penelitian menunjukkan adanya kandungan narkotika dalam kratom, meskipun begitu statusnya menunggu sikap resmi pemerintah.

    “Sikap kami yang penting harus pemerintah secara tegas mengeluarkan peraturan terkait dengan kratom itu dia masuk jenis opium golongan berapa, kami tunggu karena yang kami dapatkan itu adalah berbasis sains, hasil penelitian menyatakan ada kandungan narkotika di kratom itu, ada,” tutur Pigai.

    Mengapa Pemerintah Perlu Segera Ambil Sikap?

    Pigai menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk menghindari kebingungan di masyarakat dan aparat penegak hukum. Ia berharap revisi Undang-Undang Narkotika yang tengah dibahas dapat memberikan kepastian hukum mengenai status kratom. Menurutnya, jika pemerintah menetapkan kratom sebagai narkotika golongan satu, Kementerian HAM juga akan mengambil sikap yang sama seperti terhadap ganja.

    “Mudah-mudahan di undang-undang revisi yang baru ini punya sikap yang jelas, bisa dirumuskan secara eksplisit dia (kratom) dimasukkan sebagai jenis narkotika golongan satu. Kalau itu sudah jelas, tegas maka Kementerian HAM tidak ragu-ragu menyatakan larang,” ujar Pigai.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pimpinan DPR: Aksi WNA onar di Bali momentum perkuat kedaulatan hukum

    Pimpinan DPR: Aksi WNA onar di Bali momentum perkuat kedaulatan hukum

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengemukakan aksi onar yang dilakukan warga negara asing asal Amerika Serikat yang mengamuk dan merusak fasilitas kesehatan di Pecatu, Bali, sebagai momentum untuk memperkuat kedaulatan hukum dan keamanan di tanah air.

    “Jangan biarkan Indonesia menjadi tempat bebas bagi pelanggar hukum dari luar negeri yang mengancam ketertiban umum dan membahayakan warga kita sendiri,” kata Cucun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, aksi brutal warga negara asing (WNA) itu menjadi alarm keras yang tidak bisa lagi diabaikan terkait pengawasan terhadap WNA di Indonesia.

    “Aksi brutal WNA di Bali membuktikan bahwa pengawasan terhadap warga asing masih lemah. Lembaga terkait harus tegas menyikapi persoalan ini,” ucapnya.

    Dia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap WNA di seluruh wilayah tanah air sebab sudah seharusnya Indonesia memiliki sistem yang ketat untuk menyaring dan memantau setiap orang asing yang masuk.

    “Terlebih di daerah pariwisata seperti Bali yang rawan menjadi tempat persembunyian atau pelarian bagi pelaku penyalahgunaan narkotika,” katanya.

    Dia pun menyayangkan tindakan aparat yang tidak menahan pria WNA tersebut dengan alasan tak menemukan bukti.

    “Mengapa seorang WNA yang positif narkoba jenis THC dan kokain bisa dibebaskan?” ujarnya.

    Dia menggarisbawahi pula perusakan fasilitas umum oleh WNA tersebut hingga membuat pasien di rumah sakit ketakutan.

    “Tentunya hal itu sangat mengganggu dan berpotensi mengancam keselamatan pasien serta tenaga kesehatan maupun staf faskes. Harus menjadi evaluasi,” ujarnya.

    Untuk itu, dia berharap pihak berkepentingan dapat bertindak tegas menyikapi kasus-kasus pelanggaran oleh WNA seperti itu.

    “Arogansinya jangan ditoleransi. Jangan sampai pintu marwah NKRI diinjak-injak orang asing, mereka masuk ke Indonesia harus taat aturan yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.

    Di sisi lain, dia memandang kasus tersebut menyingkap kelemahan koordinasi antarinstansi, aparat keamanan, instansi kesehatan, dan pihak imigrasi.

    “Bagaimana mungkin seorang pengguna narkoba bisa lolos tanpa pengawasan selama tinggal di akomodasi lokal, hingga menimbulkan kericuhan di fasilitas umum?” tuturnya.

    Dia menilai sudah saatnya seluruh lembaga terkait mengevaluasi secara menyeluruh tentang sistem pengawasan WNA, terutama di wilayah strategis seperti Bali.

    Dia juga menyebut imigrasi harus memperketat seleksi masuk dan meningkatkan pemantauan terhadap WNA yang tinggal di Indonesia.

    “Pihak berwenang juga harus lebih transparan dan tidak ragu menindak tegas pelaku pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu,” katanya.

    Sebelumnya, viral di media sosial potongan video yang memuat aksi pria kelahiran Virginia, Amerika Serikat, yang mengamuk dan merusak fasilitas kesehatan milik Klinik Nusa Medika, Pecatu, serta membahayakan pasien lain.

    Setelah didalami kepolisian, pelaku dalam kondisi mabuk dan ternyata positif mengonsumsi narkotika jenis kokain dan senyawa kimia ganja, yakni tetra hydro cannabinol (THC) setelah melalui pengujian urine.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri Hukum Beberkan 8 RUU Prioritas Nasional 2025, Ada UU Amnesti hingga Hukuman Mati

    Menteri Hukum Beberkan 8 RUU Prioritas Nasional 2025, Ada UU Amnesti hingga Hukuman Mati

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memaparkan sejumlah produk hukum yang menjadi prioritas untuk dibahas pada 2025. Beberapa di antaranya berbentu rancangan undang-undang (RUU), serta rancangan peraturan pemerintah (RPP). 

    Supratman memerinci bahwa produk hukum dimaksud meliputi 8 RUU, serta 3 RPP yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) No.1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan harus segera diselesaikan.

    “Timnya saya sudah meminta kepada Bapak Wamen [Eddy Hiariej] untuk memimpin langsung, menyangkut ketiga RPP yang sementara akan segera disusun dan juga beberapa undang-undang yg merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No.1/2023,” jelas Supratman pada konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Supratman lalu memaparkan bahwa 8 RUU itu meliputi di antaranya RUU tentang Narkotika dan Psikotropika. Dia menyebut RUU tersebut akan segera diajukan untuk dibahas di DPR setelah koordinasi lintas kementerian:

    “Akan segera kita ajukan setelah rapat antar kementerian dilakukan dan tercapai kesepakatan di antara semua lembaga dan kementerian untuk kita ajukan guna memaksimalkan upaya pemberantasan ataupun penindakan kejahtaan di bidang narkotika,” terang mantan Ketua Baleg DPR itu. 

    Selanjutnya, terdapat RUU Hukum Acara Perdata; RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber; RUU tentang Kepailitan dan PKPU; RUU Jaminan Benda Bergerak; RUU tentang Grasi, Amnesti dan Abolisi; RUU Pelaksanaan Pidana Mati; serta RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah. 

    Kemudian, RPP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapam Hukum yang Hidup dalam Masyarakat; RPP tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati; serta RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan. 

    Selain itu, Supratman menyebut terdapat 7 RUU, 8 RPP, 5 Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) serta 23 Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) dalam tahap penyusunan. 

  • Tanam Ganja di Rumah, Mahasiswa di Bekasi Ditangkap Polisi – Halaman all

    Tanam Ganja di Rumah, Mahasiswa di Bekasi Ditangkap Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial EFK (18) karena menanam ganja di rumahnya di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin, Ipda Rolin Manulang, mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. 

    “Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan berupa penanaman tanaman jenis ganja di sekitar lingkungan mereka,” kata Rolin, Selasa (15/4/2025). 

    Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap aktivitas ilegal penanaman ganja yang dilakukan pria berstatus mahasiswa. 

    “Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan enam pot berisi tanaman yang diduga kuat merupakan ganja,” jelas dia. 

    Pelaku menanam ganja menggunakan perlengkapan sederhana, diantaranya pot berukuran sedang, toples dan botol minuman bekas. 

    “Menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, satu kipas angin kecil dan satu lampu ultraviolet yang digunakan untuk menunjang proses pertumbuhan tanaman tersebut,” ungkapnya. 

    Dari intrograsi awal, pelaku menanam ganja sejak dua bulan terakhir. Dia memanfaatkan biji ganja yang ia beli sebagai bibit. 

    “Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Cabangbungin beserta barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya. 

    Pihaknya mengapresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. 

    “Peran aktif masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya. 

    Penulis: Yusuf Bachtiar

  • Petugas Lapas Pamekasan Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Bola Tenis

    Petugas Lapas Pamekasan Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Bola Tenis

    PAMEKASAN  – Petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Pamekasan, Jawa Timur, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam lapas itu dengan menggunakan bola tenis.

    “Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 13 April 2025,” kata Kalapas Narkotika Klas IIA Pamekasan Fathorrosi dilansir ANTARA, Senin, 14 April.

    Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu itu terjadi saat petugas bernama Ferik Kurniawan tengah mengawasi para pekerja borongan yang sedang membersihkan rumput di area bagian dalam Lapas Narkotika, yakni di sisi barat bagian selatan.

    Kala itu, Kurniawan melihat bola tenis yang mencurigakan di lokasi tersebut, karena dalam kondisi telah tersayat benda tajam.

    “Si Kurniawan ini lalu mengambil bola tenis tersebut dan memeriksa bola tersebut,” katanya.

    Ternyata di dalam bola tenis tersebut terdapat narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,39 gram.

    “Petugas yang bernama Ferik Kurniawan ini lalu segera melaporkan temuan itu kepada pimpinan, dan bola tenis tersebut langsung diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

    Fathorrosi menduga sabu itu sengaja diselundupkan untuk diedarkan di dalam lapas.

    “Dugaan kami, barang tersebut dilempar dari luar pagar oleh masyarakat dan belum tahu ini akan ditujukan ke siapa,” katanya.

    Saat ini, sambung Fathor, pihaknya masih berupaya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan memeriksa rekaman kamera pengintai yang ada di Lapas Narkotika Klas IIA Pamekasan