Produk: Narkotika

  • Beri Kuliah Umum di ITB, Kepala BPOM RI Singgung Pemanfaatan Teknologi-Inovasi

    Beri Kuliah Umum di ITB, Kepala BPOM RI Singgung Pemanfaatan Teknologi-Inovasi

    Jakarta

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) RI Prof Dr Taruna Ikrar menyebut konsep ABG (Academy, Business, Government) Inovasi Teknologi sebagai upaya mendorong inovasi teknologi, khususnya dalam pengawasan obat dan makanan. Hal tersebut diungkapkan oleh Taruna di Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam rangka acara BPOM Goes To Campus, Kamis (17/4/2025).

    Prof Taruna didampingi oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Rita Mahyona, serta sejumlah pejabat tinggi dari lingkungan BPOM di acara tersebut. Pihak BPOM diterima langsung oleh pimpinan ITB dan para peneliti dari berbagai fakultas.

    Dalam diskusi yang dihadiri ribuan peserta mahasiswa dan dosen itu, Prof Taruna mengatakan konsep ABG selaras dengan visi ITB sebagai perguruan tinggi berbasis riset dan inovasi.

    “ITB memiliki potensi besar dalam menghasilkan inovasi teknologi yang mampu meningkatkan daya saing nasional. Konsep ABG ini menjadi jembatan penting agar hasil riset tidak hanya berhenti di laboratorium, tapi bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Prof Taruna dalam sambutannya.

    Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB Prof Dr Irwan Meilano, ST, MSc mewakili kampus menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan ITB untuk menjadi pusat kolaborasi triple helix dalam pengembangan inovasi bidang kesehatan dan pangan.

    Beberapa langkah konkret seperti pembentukan pusat riset kolaboratif, inkubasi startup bioteknologi, dan kemitraan industri tengah disiapkan sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini.

    Prof Taruna menuturkan konsep ABG bisa menjadi langkah strategis dalam mempercepat hilirisasi riset dan menciptakan ekosistem inovasi yang berkelanjutan di Indonesia.

    “Konsep ABG Inovasi Teknologi dinilai strategis dalam mempercepat hilirisasi riset, memperkuat ketahanan kesehatan nasional, serta menciptakan ekosistem inovasi yang berkelanjutan di Indonesia. Sementara itu, program BPOM Goes to Campus juga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya pengawasan mutu dan keamanan produk obat dan makanan di Tanah Air,” pungkas Prof Taruna.

    (avk/up)

  • Prabowo Ternyata Sudah Teken UU TNI sejak Sebelum Lebaran, Ini 4 Poin Kontroversial

    Prabowo Ternyata Sudah Teken UU TNI sejak Sebelum Lebaran, Ini 4 Poin Kontroversial

    PIKIRAN RAKYAT – Terungkap, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Informasi ini bertolak belakang dengan narasi yang tersiar sebelumnya.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengisyaratkan bahwa draft revisi UU TNI yang disahkan oleh DPR RI sudah ada di meja Prabowo. Ia tak menekankan apa-apa perihal penandatangan.

    Namun, selang sepekan kemudian, Prasetyo Hadi mengungkapkan, UU TNI sejatinya telah diteken Prabowo sebelum Lebaran 2025.

    “Sudah, sudah. Sebelum lebaran. Tanggal 27 atau 28,” ujar Mensesneg Prasetyo dalam pernyataannya terbaru, dikutip Kamis, 17 April 2025.

    Sebelumnya, Prasetyo mengungkap, dokumen kebijakan sudah berada di meja Presiden Prabowo. Dia juga mengatakan, revisi UU TNI tidak dipersoalkan oleh internal pemerintahan walaupun unjuk rasa di mana-mana.

    “Sudah (di meja Presiden). Enggak ada masalah. Tinggal diundangkan saja,” kata Prasetyo kepada wartawan di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis, 10 April 2025.

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 20 Maret 2025. Dalam revisi ini, terdapat tiga poin utama yang mengalami perubahan. Simak selengkapnya!

    4 Poin yang Jadi Kontroversi

    Poin-poin penting dari pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) antara lain:

    a. Kedudukan TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan

    Pasal 3 ayat (2) mengatur bahwa kebijakan dan strategi pertahanan, serta administrasi strategis TNI, berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Namun, pengerahan kekuatan militer tetap di bawah kendali Presiden.

    b. Penambahan tugas pokok TNI

    Pasal 7 ayat (2) menambahkan dua tugas baru bagi TNI, sehingga jumlahnya menjadi 16. Tambahan tersebut adalah membantu menangani ancaman siber di sektor pertahanan, serta melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia atau kepentingan nasional di luar negeri.

    c. Perluasan jabatan sipil untuk prajurit TNI aktif

    Pasal 47 mengatur bahwa prajurit aktif dapat menempati jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga, naik dari sebelumnya 10. Lembaga-lembaga tersebut meliputi:

    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Pertahanan Kesekretariatan Negara Badan Intelijen Negara Badan Siber dan/atau Sandi Negara Lembaga Ketahanan Nasional Badan SAR Nasional Badan Narkotika Nasional Mahkamah Agung Badan Nasional Pengelola Perbatasan Badan Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Terorisme Badan Keamanan Laut Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

    d. Perpanjangan usia pensiun prajurit TNI

    Pasal 53 mengatur kenaikan usia pensiun, antara lain:

    Tamtama dan bintara: 55 tahun Perwira sampai dengan kolonel: 58 tahun Perwira tinggi bintang satu: 60 tahun Perwira tinggi bintang dua: 61 tahun Perwira tinggi bintang tiga: 62 tahun Perwira tinggi bintang empat: masa dinas dapat diperpanjang sesuai kebijakan Presiden Prajurit dengan jabatan fungsional: dapat berdinas hingga usia 65 tahun

    Revisi ini menuai sorotan dari sejumlah pihak yang menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi memunculkan kembali peran ganda militer di ranah sipil dan menjadi bentuk kemunduran demokrasi. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Digagalkan Polisi, 3 Pemasok Ditangkap

    Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Digagalkan Polisi, 3 Pemasok Ditangkap

    Aceh

    Upaya penyelundupan 98 kilogram sabu di wilayah Aceh digagalkan aparat kepolisian. Tiga orang yang berperan sebagai pemasok ditangkap.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan adanya pengungkapan puluhan kilogram sabu tersebut. Penindakan ini sejalan dengan commander wish-nya yang meminta jajaran untuk menindak peredaran narkoba dari hulu sampai hilir.

    “Sesuai commander wish saya, jajaran dari Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan tiga orang diduga pemasok dan barang bukti 98 kilogram sabu,” kata Brigjen Eko dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

    “Mereka ini pemasok, jaringan internasional. Lebih lengkapnya ke Polda Aceh ya,” sambung Eko Hadi.

    Ketiga tersangka yang diamankan itu adalah SI (40), EW (24), dan RF (26). Para tersangka dibekuk oleh Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh di Sungai Raya Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (16/4).

    Informasi yang dihimpun, kasus ini terbongkar setelah Tim Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh menerima informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut diduga akan masuk narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Informasi tersebut menyampaikan barang dikirim dari laut dengan menggunakan boat jenis Oskadon warna merah bata.

    Atas informasi tersebut, Tim Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh yang di-backup oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa langsung menuju TKP. Setiba di TKP, tim melihat satu unit boat yang dicurigai ditumpangi oleh 2 orang tekong.

    Tim selanjutnya menggeledah boat yang di dalamnya ditemukan 4 bungkus plastik biru ukuran besar, yang ternyata berisi 98 kilogram sabu.

    Selanjutnya, anggota menangkap pengendali darat dan penjemput barang. Total ada tiga orang yang ditangkap dalam operasi ini.

    (mei/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejari Probolinggo Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Ilegal Hasil Kejahatan

    Kejari Probolinggo Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Ilegal Hasil Kejahatan

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, sebagai wujud transparansi dan hasil nyata kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya di wilayah Probolinggo.

    Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi berbagai jenis narkotika dan obat terlarang dalam jumlah yang signifikan. Tercatat, sebanyak 60.470 butir pil triheksifenidil, 46.196 butir pil dextrometrophan, 169,23 gram narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dan 490,65 gram ganja turut dimusnahkan. Selain itu, barang bukti lain seperti senjata tajam (sajam), telepon genggam, dan sembilan timbangan digital juga turut dihancurkan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari periode Juli 2024 hingga Maret 2025. Kegiatan ini juga melibatkan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Probolinggo, termasuk perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Tahanan (Rutan), dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan).

    Lebih lanjut, Ahmad Nuril Alam menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus tindak pidana, di antaranya 26 perkara tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan 30 perkara tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

    “Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kejaksaan, diharapkan masyarakat dapat mengetahui secara jelas dan berimbang terkait proses penanganan perkara tindak pidana, khususnya terkait dengan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan,” ujar Ahmad Nuril Alam.

    Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam menindak tegas berbagai tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda di wilayah Probolinggo. (ada/kun)

  • Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kabupaten, Sita 132 Gram Sabu

    Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kabupaten, Sita 132 Gram Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) — Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wicaksana Legawa pada Rabu (17/4/2025), pihak kepolisian memaparkan keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang melibatkan jaringan antar kabupaten.

    Operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba pada Jumat (11/4/2025) dan Sabtu (12/4/2025) itu berhasil mengamankan lima pelaku, serta menyita total 132,13 gram sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung.

    “Kami berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dengan jumlah lima orang pelaku. Tiga pelaku diantaranya diamankan di Pasuruan dan dua pelaku lainnya di Kabupaten Gresik,” jelas Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally.

    Penangkapan dimulai pada Jumat pukul 09.00 WIB terhadap tersangka I di Dusun Bandungan, Desa Kejokjati, Kecamatan Legok, Kabupaten Pasuruan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sabu seberat 14,99 gram.

    Pengembangan kasus mengarah pada tersangka MD di Desa Pekalongan, Kecamatan Gondang Wetan, yang kedapatan menyimpan tujuh plastik klip berisi sabu seberat 115,57 gram, timbangan digital, uang tunai, dan satu unit mobil.

    Penyelidikan berlanjut hingga Jumat malam, ketika polisi mengamankan tersangka Bersinar, yang berperan sebagai perantara pembelian sabu dari tersangka MB ke tersangka ES alias John. Bersinar ditangkap sekitar pukul 21.38 WIB.

    Puncak operasi terjadi pada Sabtu dini hari pukul 05.45 WIB, saat petugas menangkap ES alias John di kamar kos di Desa Danrejo, Kecamatan Kebun Mas, Kabupaten Gresik. Penangkapan ini terkait pula dengan tersangka AKM yang mengaku membeli sabu seberat 1 gram dari MB untuk diedarkan kembali.

    “Pelaku mengedarkan sabu ini sudah mulai tahun 2024 lalu. Selama mengedarkan targetnya memang warga Pasuruan, dan para pelaku ini sudah memesan sabu sebanyak lima kali dengan berat satu ons,” tambah Kompol Yokbeth.

    Para tersangka kini menghadapi pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka I dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, sementara tersangka MD dan ES alias John dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1. Tersangka AKM dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1. Ancaman hukuman berkisar dari 6 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

    Polres Pasuruan Kota menyatakan penyelidikan masih berlanjut. Satu pelaku berinisial MS yang diduga sebagai bandar besar asal Madura kini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran. MS diduga merupakan pemasok utama sabu untuk jaringan ini dengan transaksi rutin seberat satu ons tiap kali pengambilan. [ada/beq]

  • Jadwal CPNS 2025 Rilis? Ini Portal Resmi dan 30 Instansi dengan Peluang Lolos Tertinggi

    Jadwal CPNS 2025 Rilis? Ini Portal Resmi dan 30 Instansi dengan Peluang Lolos Tertinggi

    PIKIRAN RAKYAT – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 menjadi salah satu informasi yang paling ditunggu oleh masyarakat.

    Namun hingga pertengahan April 2025, pemerintah belum memastikan kapan pendaftaran CPNS 2025 akan dibuka melalui portal SSCASN.

    Alasan Jadwal CPNS 2025 Belum Dirilis

    Kementerian PAN-RB menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih fokus menyelesaikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024.

    Pengangkatan yang sebelumnya direncanakan berlangsung antara Februari hingga Maret 2025, kini diundur menjadi paling lambat Juni 2025 untuk CPNS, dan Oktober 2025 untuk PPPK.

    Penundaan ini disebabkan karena ketidaksesuaian waktu antara tanggal pengangkatan dan tanggal mulai bekerja yang tercantum dalam Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

    Hal ini menyebabkan Calon ASN harus menunggu lebih lama untuk mulai bekerja. Selain itu, pemerintah juga sedang memetakan ulang kebutuhan aparatur sipil negara di berbagai instansi.

    Proses ini mencakup evaluasi kompetensi yang dibutuhkan agar sesuai dengan tantangan pemerintahan di masa depan. Oleh karena itu, formasi CPNS 2025 belum bisa dipastikan.

    Bocoran Formasi CPNS 2025

    Formasi yang akan dibuka pada seleksi CPNS 2025 diperkirakan akan bergantung pada sisa formasi kosong dari tahun 2024.

    Ditambah lagi, jumlah kementerian di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran lebih banyak dibanding sebelumnya. Hal ini membuka peluang adanya lebih banyak formasi yang tersedia pada tahun 2025.

    Portal Resmi Pendaftaran CPNS 2025

    Masyarakat diimbau untuk selalu mengakses informasi resmi agar terhindar dari hoaks. Berikut daftar portal resmi seleksi CPNS 2025:

    30 Instansi Pusat dengan Peluang Lolos Tertinggi

    Bagi calon pelamar yang ingin meningkatkan peluang lolos, mempertimbangkan instansi dengan jumlah peminat rendah bisa menjadi strategi yang cerdas.

    Berikut adalah 30 instansi pusat dengan pelamar CPNS 2024 paling sedikit menurut data dari BKN:

    Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Badan Riset dan Inovasi Nasional Sekretariat Jenderal Komnas HAM Sekretariat Jenderal MPR Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Sekretariat Jenderal WANTANNAS Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Badan Informasi Geospasial Badan Narkotika Nasional Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lembaga Administrasi Negara Badan Keamanan Laut RI Badan Nasional Penanggulangan Bencana Badan Siber dan Sandi Negara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Badan Kepegawaian Negara Komisi Pemberantasan Korupsi Kementerian Luar Negeri Perpustakaan Nasional RI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arsip Nasional Republik Indonesia Kementerian Pemuda dan Olahraga Kementerian Perdagangan

    Dengan mempertimbangkan instansi yang jumlah pelamarnya lebih sedikit, peluang untuk lolos seleksi bisa lebih besar.

    Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan resmi agar tidak ketinggalan jadwal dan informasi penting lainnya. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Polresta Banyuwangi Gerebek Kos di Muncar, 4 Pengedar Sabu Ditangkap

    Polresta Banyuwangi Gerebek Kos di Muncar, 4 Pengedar Sabu Ditangkap

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, empat tersangka pengedar sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Senin (14/4/2025).

    Empat tersangka yang ditangkap adalah ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YAG (19). Dari lokasi kejadian, polisi menyita 29 paket sabu dengan total berat kotor 49,26 gram dan berat bersih 46,10 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai, dan beberapa unit ponsel.

    Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyebut pengungkapan ini sebagai bentuk nyata perang terhadap narkoba di wilayah Banyuwangi.

    “Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan puluhan ribu korban yang berpotensi terjerat penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolresta, Rabu (16/4/2025).

    Ia juga menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Jawa Timur Bersih Narkoba yang tengah digencarkan.

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung menggerebek dan menangkap para tersangka.

    “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. [alr/beq]

  • Dibekuk Polisi, Pengedar Sabu di Pamekasan Terancam 20 Tahun Penjara

    Dibekuk Polisi, Pengedar Sabu di Pamekasan Terancam 20 Tahun Penjara

    Pamekasan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan menangkap seorang pria berinisial K (48), warga Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Ia dibekuk di kediamannya pada Kamis (10/4/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

    “Tersangka ditangkap Satresnarkoba karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di mana tersangka ditangkap sekitar pukul 23:00 WIB di rumahnya di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Rabu (16/4/2025).

    Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita dua poket sabu siap edar. Barang bukti terdiri atas 0,51 gram sabu berlogo A dan 0,56 gram sabu berlogo B. Selain itu, ditemukan juga alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan air, dua sedotan, dan botol alkohol sebagai kompor pemanas.

    “Termasuk juga ditemukan satu perangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik, di dalamnya berisi air dengan tutup terpasang dua buah sedotan plastik dan sebuah botol alkohol yang digunakan sebagai kompor,” imbuhnya.

    Kepada penyidik, tersangka mengaku baru sekali menjual sabu, sementara selebihnya digunakan untuk konsumsi pribadi. Dari penjualan tersebut, ia mendapat keuntungan sebesar Rp50 ribu. Tes urine yang dilakukan petugas menunjukkan hasil positif.

    “Dari hasil penjualan barang haram, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu. Saat dilakukan tes urine oleh petugas, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkoba,” sambung AKP Sri Sugiarto.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [pin/beq]

  • Deretan Kasus Artis yang Ditangani Hotma Sitompul, Narkoba Raffi Ahmad hingga KDRT Lesty Kejora

    Deretan Kasus Artis yang Ditangani Hotma Sitompul, Narkoba Raffi Ahmad hingga KDRT Lesty Kejora

    TRIBUNJAKARTA.COM – Rekam jejak Hotma Sitompul, pengacara senior Indonesia yang tutup usia pada hari ini, Rabu (16/4/2025) sudah tak bisa diragukan lagi.

    Namanya di dunia hukum kian melejit lantaran menangani kasus-kasus besar di Indonesia.

    Selain kasus-kasus besar, Hotma Sitompul yang juga saudara Ruhut Sitompul ini turut menangani kasus yang menimpa artis Indonesia.

    Di tahun 2013, Hotma Sitompul menangani kasus narkoba yang menimpa Raffi Ahmad.

    Raffi Ahmad ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 27 Januari 2013.

    Saat itu, Raffi Ahmad ditangkap dikediamannya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

    Adapun barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni dua linting ganja dan 14 butir pil ekstasi.

    Kemudian, dalam podcast Deddy Corbuzier, ayah Rafatar itu mengungkap kalau dulu dia menggunakan obat tersebut yang termasuk jenis cathinone (katinon).

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Berikut Sosok dan Harta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang Ditangkap Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025).

    Selanjutnya di tahun 2019 ia juga menangani kasus yang menimpa Baim Wong.

    Kasus tersebut merupakan kasus perdata Baim Wong dengan QQ Production milik Astrid.

    Persidangannya pun berlangsung di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat.

    Selanjutnya, di tahun 2022, Hotma Sitompul digandeng Rizky Billar sebagai pengacaranya.

    Ayah tiri dari Bams eks vokalis Samson ini menjadi kuasa hukum tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesty Kejora.

    Diketahui, kasus ini sempat membuat heboh.

    Pasalnya pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari, pemilik nama asli Muhammad Rizky itu melakukan KDRT terhadap istrinya di kediaman keduanya, Cilandak, Jakarta Selatan.

    Saat itu, Rizky Billar melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting Lesty Kejora ke kasur serta mencekik leher Lesty.

    Hingga akhirnya Lesty Kejora jatuh ke lantai.

    Tak sampai di situ, pada paginya, Rizky Billar menarik tangan istrinya itu ke arah kamar mandi.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Trump Berniat Deportasi Penjahat Warga AS ke El Salvador

    Trump Berniat Deportasi Penjahat Warga AS ke El Salvador

    Jakarta

    Donald Trump menyatakan keinginannya, dalam kasus tertentu mengusir para ‘penjahat yang sangat kejam’ yang terlibat dalam kasus-kasus kriminal di AS, meski notabene para pelaku kejahatan ini berkewarganegaraan AS.

    “Kita harus mematuhi hukum, namun kita juga memiliki penjahat-penjahat domestik yang mendorong orang ke rel kereta, memukul perempuan tua di bagian belakang kepalanya dengan pemukul baseball saat mereka memalingkan wajah, penjahat-penjahat ini adalah monster,” ujar Trump di Washington (14/04).

    “Saya ingin memasukkan mereka ke dalam daftar deportasi negara ini. Tapi perlu melihat hukum yang berlaku yang mengatur hal tersebut,” tambahnya.

    Lebih dari 250 orang dideportasi ke El Salvador

    Secara khusus, Trump berkomentar mengenai pelaku kejahatan yang dideportasi ke El Salvador dan dipenjara di negara itu. Ini adalah bagian dari kesepakatan AS dengan negara Amerika Tengah tersebut.

    Pemerintahan Trump telah mendeportasi setidaknya 250 migran yang diklasifikasikan sebagai penjahat dan memenjarakan mereka di Penjara Pusat Teroris (CECOT) di El Salvador. Sebagian besar dari migran yang dideportasi tersebut adalah anggota geng narkotika dan obat-obatan terlarang. Untuk ini Amerika Serikat telah membayar El-Salvador sebesar enam juta dollar atau sekitar 100 miliar rupiah.

    Penangkapan dan deportasi para migran ini dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang jelas. Kilmar Abrego Garca adalah salah satu korban yang terdampak dari deportasi ini, terlebih karena AS telah melakukan kesalahan dengan mendeportasi Garca ke El Salvador.

    Turut dibahas dalam pertemuan tersebut, pemulangan kembali Garca ke AS. Namun Presiden Bukele tetap berkeras bahwa kecil kemungkinan negaranya akan memulangkan Garca kembali ke AS. Menurutnya permintaan pemulangan ini tidaklah masuk akal. Presiden El Salvador dalam hal ini senada dengan Trump yang menentang keputusan Mahkamah Agung AS untuk memulangkan pria berusia 29 tahun tersebut.

    Bukele menolak untuk membebaskan Garca

    Seorang perwakilan Departemen Kehakiman di Washington mengatakan, pemerintah AS seharusnya tidak mendeportasi Garca. Sebaliknya, Garca telah menerima perlindungan deportasi karena adanya ancaman penganiayaan dari negara asalnya.

    Namun, presiden El Salvador telah menolak gagasan pembebasan Garca, dalam pertemuannya dengan Trump ia menekankan bahwa dirinya tidak mendukung pembebasan “teroris” dari negaranya. Garca diketahui telah menikah dengan seorang perempuan berkewarganegaraan Amerika.

    Minggu lalu, kepada para jurnalis, Trump mengatakan, ia “menyukai” gagasan untuk mendeportasi warga negara AS ke El Salvador setelah Presiden Bukele menyatakan negaranya siap menampung para tahanan AS. Sebagai imbalannya, Trump juga akan membantu El Salvador membangun penjara baru.

    Hal tersebut lantas memberikan ‘peringatan tanda bahaya’ bagi para aktifis hak masyarakat sipil AS, bahwa Trump akan segera merealisasikan ide deportasi warga negara AS tersebut. Para ahli hukum meyakini,deportasi warga negara AS adalah tindakan yang melanggar konstitusi, baik bagi warga negara yang lahir di AS atau naturalisasi.

    Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

    “Kami telah membebaskan jutaan orang”

    Pusat penahanan CECOT di kota Tecoluca, El Salvador, sangat kontroversial. Menurut para kritikus, banyak pelanggaran hak asasi manusia telah terjadi di sana. Bukele, dianggap telah menahan banyak orang yang tidak bersalah tanpa proses hukum yang jelas dengan dalih menumpas kejahatan geng.

    Dalam pertemuannya dengan Trump, Bukele mengatakan bahwa ia ‘dituduh’ telah memenjarakan ribuan orang, namun bagi Bukele ia justru telah “membebaskan jutaan orang”. Menanggapi hal tersebut, Trump menjawab dengan kagum, “Pernyataan yang bagus. Apakah saya bisa ‘meminjam’ pernyataan Anda?”

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman

    Diadaptasi oleh: Sorta Lidia Caroline

    Editor: Agus Setiawan

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini