Produk: Narkotika

  • Revelino Tuwasey Diduga Terpidana Narkoba, Begini Jawaban Kuasa Hukum

    Revelino Tuwasey Diduga Terpidana Narkoba, Begini Jawaban Kuasa Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Revelino Tuwasey yang mengaku ayah anak selebgram Lisa Mariana diduga pernah menjadi terpidana narkoba. Pasalnya, nama Revelino Tuwasey terlihat jelas pada direktori putusan Mahkamah Agung

    Berdasarkan penelusuran Beritasatu.com melalui situs putusan Mahkamah Agung, dari empat halaman yang ditampilkan terlihat dengan jelas hanya satu nama yang sesuai dengan nama Revelino Tuwasey.

    Pada putusan tersebut, terlihat Revelino Tuwasey yang tercatat dengan nama lengkap Revelino bin Robby L Tuwasey terpampang dengan jelas tersandung kasus narkotika pada 2022.

    Bahkan, pembacaan putusan pada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan Nomor 1117/Pid.Sus/2022/PN Tangerang dilakukan pada 22 Agustus 2022 dengan jaksa penuntut umum (JPU) Hikmat Lase, SH dengan dua terdakwa, yaitu Faizal Rizqi Sulaiman Bin Fadli Amer, dan Revelino Bin Robb L Tuwasey.

    Pada keputusan tersebut, yang menjadi hakim ketua adalah Rakhman Rajagukguk, kemudian ada pula dua hakim anggota, yaitu Rustiyono, dan Lucky Rambot Kalalo. Selain itu, terdapat pula panitera pengganti Hilman Syahadat.

    “Mengadili: menyatakan terdakwa I Faizal Rizqi Sulaiman Bin Fadli Amer dan terdakwa II Revelino Bin Robby L Tuwasey tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat Tanpa Hak melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman,” tulis putusan Mahkamah Agung, Minggu (20/4/2025).

    “Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan membayar denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan,” tulisnya lagi.

    Revelino Tuwasey yang mengaku ayah anak Lisa Mariana diduga pernah menjadi terpidana narkoba. – (Beritasatu.com/Instagram)

    Hakim ketua PN Tangerang juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Faizal Rizqi Sulaiman Bin Fadli Amer, dan Revelino Bin Robby L Tuwasey, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.

    Pengadilan juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta memerintahkan barang bukti terdiri atas 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan kedalam dompet warna hitam yang di masukan ke dalam tas slempang warna hitam dengan berat brutto 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram.

    1 (satu) buat tutup botol aqua warna biru yang terdapat 2 buah sedotan warna putih yang sudah dimodifikasi dan terdapat 1 (satu) buah pipet kaca untuk dimusnahkan.

    Tidak itu saja, pengadilan juga memerintahkan untuk barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah handphone Xiaomi note 8 warna Hitam dengan Nomor Sim Card 081287203234 dengan NO IMEI 1: 862869042786884, NO IMEI 2: 862869042786892.

    1 (satu) buah handphone Infinik 11 warna Abu-abu dengan Nomor Sim Card: 089529283986 dengan NO IMEI 1: 353312902924382, NO IMEI 2: 353312902924390 dirampas untuk negara.

    Pengadilan Negeri Tangerang juga menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

    Sementara itu, sayangnya pengacara Robby Tuwasey, Fikri Wijaya tidak memberikan jawaban dengan pasti.

    “Yang jelas saya belum memberikan infomasi seperti itu, saya pun tidak membenarkan dan juga tidak mengiyakan terkait hal tersebut,” ujarnya saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (20/4/2025).

    Bahkan, Fikri Wijaya meminta untuk mengejar yang bersangkutan untuk memberikan keterangan kepastian dari keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung tersebut.

    “Anda kejar saja yang mengeluarkan statement itu, tetapi yang pasti klien saya hanya mengaku dengan nama Revelino Tuwasey. Nama lengkapnya pun saya tidak tahu,” ucapnya.

    Fikri Wijaya memastikan, Revelino Tuwasey dalam keadaan yang sehat dan baik-baik saja.

    “Klien kami yang pasti sehat, dia ada di Indonesia,” tutup pengacara Revelino Tuwasey, Fikri Wijaya terkait nama kliennya ada di putusan Mahkamah Agung terkait kasus narkoba.

  • Sebut Pelaku Seni Murahan, Polisi di Subang Klarifikasi dan Minta Maaf

    Sebut Pelaku Seni Murahan, Polisi di Subang Klarifikasi dan Minta Maaf

    JABAR EKSPRES – Baru-baru ini beredar luas di dunia maya video pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh anggota Polsek Kalijati, Aiptu Hendra Gunawan.

    Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Rusdy Oyag Percussion, Aiptu Hendra terdengar menyebut bahwa, “orang seni itu murahan, tidak akan ada yang kaya, dan selalu sengsara.”

    Pernyataan tersebut menuai kekecewaan dari kalangan seniman dan masyarakat Kabupaten Subang.

    BACA JUGA: Ribuan Massa Aksi Solidaritas Palestina Kecam Penghianatan Israel Terkait Gencatan Senjata di Gaza

    Para pelaku seni di Subang menilai ucapan Aiptu Hendra merendahkan martabat profesi mereka.

    Menyikapi hal ini, Polres Subang bergerak cepat dengan menggelar pertemuan klarifikasi pada Sabtu, 19 April 2025, pukul 17.00 WIB.

    Pertemuan dilakukan  di Mapolres Subang dan dihadiri oleh jajaran pejabat utama, termasuk Kasat Intelkam, Kapolsek Kalijati, Kasi Humas, Kasi Propam, serta perwakilan seniman Subang, Joni Januar atau yang dikenal sebagai Raka AB.

    Dalam pertemuan itu, Aiptu Hendra menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh senimah dan masyarakat Subang.

    Ia juga menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk menghina profesi seni.

    BACA JUGA: Capai 2.564 Jamaah, Bupati Bandung: Kuota Haji Kabupaten Bandung Terbanyak di Jabar

    “Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh seniman dan masyarakat. Saya tidak ada niat untuk menghina, dan saya sangat menghormati peran seniman dalam membangun budaya bangsa,” ujarnya melansir dari akun Instagram @polres_subang, Minggu (20/4/2025).

    Selain itu, Polres Subang menyampaikan Aiptu Hendra telah menjalani pemeriksaan internal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam), termasuk tes urine yang hasilnya menunjukkan negatif dari zat narkotika.

    Sebagai bentuk penanganan sementara, Aiptu Hendra ditempatkan dalam status penempatan khusus (patsus) di ruang Sie Propam Polres Subang.

    Para seniman pun mengapresiasi langkah cepat Polres Subang dalam menangani hal ini dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

    BACA: Tim Balap Binaan DAM Siap Berlaga di Honda Dream Cup Malang 2025

    Dalam pernyataan resminya, Polres Subang menegaskan komitmen untuk menjalin hubungan harmonis dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk komunitas seni, serta menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

  • Tiga Pemasok 98 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Ditangkap Polisi

    Tiga Pemasok 98 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Ditangkap Polisi

    GELORA.CO – Perang terhadap narkoba terus digencarkan Polri. Salah satunya dengan menangkap tiga pengedar jenis jaringan internasional yang berupaya menyelundupkan 98 kilogram sabu.

    Tiga pengedar bernama Saiful Ishak (40), Rifki Wahyudi (24), dan Riski Fajri (26) ditangkap di TPI Sungai Raya Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu, 16.00 WIB sekitar pukul 23.00 WIB.

    “Empat buah bungkus plastik besar warna biru yang berisikan masing-masing bungkus yaitu tas, yang di dalam tas tersebut berisikan 98 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 18 April 2025.

    Pengungkapan ini berawal saat tim Opsnal Satgassus Dit Resnarkoba Polda Aceh bersama Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa memperoleh informasi dari masyarakat soal peredaran barang haram tersebut.

    Paket narkoba sabu jaringan internasional diduga akan masuk dengan jumlah besar menggunakan perahu boat jenis oskadon warna merah bata.

    Dari informasi ini, tim langsung menuju ke lokasi kejadian.

    Terbukti, petugas mendapati sebuah boat yang ditumpangi 2 orang pengemudi kapal atau tekong.

    Saat petugas mencoba mendekati boat, tekong tersebut langsung lompat ke sungai. 

    “Pada saat personel melakukan penggeledahan di boat oskadon, ditemukan empat bungkus plastik biru berukuran besar yang berisikan 98 kg narkotika jenis sabu,” kata Eko.

    Kini ketiga pelaku yang merupakan para pengendali darat dan penjemput narkotika beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Aceh.

    “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Timur guna untuk pemeriksaan awal dan selanjutnya dibawa ke Mapolda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Eko.

    Selain tersangka dan narkoba jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yakni 1 unit ponsel merek Itel warna hitam, 1 ponsel merek Nokia warna abu-abu, 1 unit ponsel merek iPhone warna emas, 1 unit ponsel merek Samsung lipat warna putih, satu unit ponsel merek Itel warna hitam, 1 unit mobil Isuzu Traga warna putih berplat BL 8167 UC, dan 1 unit boat Oskadon.

  • Ada Dugaan Penyalahgunaan Obat Anestesi dalam Kasus Priguna, BPOM Datangi RSHS Bandung – Halaman all

    Ada Dugaan Penyalahgunaan Obat Anestesi dalam Kasus Priguna, BPOM Datangi RSHS Bandung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Untuk merespons adanya dugaan penyalahgunaan obat anestesi dalam kasus dokter Priguna Anugerah Pratama (31), BPOM RI meninjau Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung (RSHS) pada Kamis (17/4/2025).

    Priguna adalah dokter Program Pendidikan Spesialis Dokter (PPDS) Universitas Padjadjaran yang tersandung kasus pemerkosaan terhadap anak pasien.

    Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan inspeksi ini dilakukan untuk memastikan sistem pengelolaan obat di rumah sakit pendidikan berjalan sesuai regulasi.

    Obat keras seperti obat anestesi atau yang lebih dikenal dengan obat bius harus diawasi pengelolaannya secara ketat.

    “Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan obat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung telah sesuai dengan standar keamanan dan tata kelola yang ketat. Ini penting demi keselamatan pasien dan integritas profesi medis,” tegas Taruna Ikrar.

    Pengelolaan obat di rumah sakit dilakukan sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.

    Tim BPOM melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan obat yang meliputi sistem pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, dan pelaporan obat di Instalasi Farmasi RSHS.

    Lebih lanjut, Taruna Ikrar menyatakan BPOM akan terus meningkatkan sinergi dengan rumah sakit pendidikan, institusi kesehatan, dan perguruan tinggi untuk memperkuat pengawasan serta edukasi dalam penggunaan obat.

    Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) memegang peran super penting dalam memastikan obat yang diterima dan dikonsumsi oleh pasien di rumah sakit. 

    Pihaknya berkomitmen untuk menjaga kualitas dan keamanan obat di semua lini pelayanan kesehatan.

    “BPOM juga siap mendampingi rumah sakit dalam berbagai penerapan aspek regulasi, fasilitasi, bimbingan teknis, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan obat,” ujar Taruna.

  • 7 Fakta Bripka Rio Polisi di Palembang yang Viral Aniaya Pacar: Sudah Berkeluarga, Tes Urine Positif – Halaman all

    7 Fakta Bripka Rio Polisi di Palembang yang Viral Aniaya Pacar: Sudah Berkeluarga, Tes Urine Positif – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Viral video yang menunjukkan seorang polisi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sedang menghajar wanita di dalam mobil.

    Oknum polisi tersebut adalah Bripka Rio Rolando Manurung, anggota Polrestabes Palembang. Sedangkan korban yakni Wina Septianty (25).

    Penganiayaan dalam video viral itu terjadi pada di Kost Holau Jalan Dwikora, Palembang, pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

    Tak hanya itu, Bripka Rio diduga juga melakukan pengancaman terhadap korban dengan membawa senjata api (senpi).

    7 Fakta Polisi Aniaya Wanita

    Dirangkum dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta terkait kasus polisi aniaya wanita di Palembang:

    1. Dilaporkan ke Polisi

    Korban Wina langsung melaporkan Bripka Rio ke SPKT Polda Sumsel atas kasus penganiayaan ini pada malam harinya.

    Wina mengaku dipukul dengan tangan kosong oleh Bripka Rio sebanyak empat kali di bagian hidung, dan rahang, serta rambutnya dijambak.

    Di dalam mobil sempat terjadi percekcokan antara korban dengan pelaku sampai akhirnya Bripka Rio memukuli Wina di dalam mobil. 

    Awalnya Wina tak mau masuk ke dalam mobil, tetapi karena dipaksa oleh Bripka Rio, korban akhirnya menuruti pelaku.

    “Awalnya saya mau pergi ke kosan teman, ternyata dia (pelaku) membuntuti. Sampai tiba di kosan dia menyuruh saya masuk ke dalam mobil,” ujar Wina, Rabu (16/4/2025), dilansir Sripoku.com.

    “Di dalam sempat cekcok lalu terjadi pemukulan dia pukul saya empat kali, di bagian hidung satu kali, rahang kiri satu kali, rahang kanan satu kali, dan menjambak rambut saya satu kali,” lanjutnya.

    Wina juga mengaku diancam melalui pesan singkat WhatsApp oleh Bripka Rio sebelum terjadi pemukulan.

    “Sebelumnya ada ancaman dari chat,” sebut Wina.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan bahwa laporan korban telah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumsel.

    “Informasi dari Dirreskrimum, iya sudah bikin LP kemarin (Selasa), hari ini mulai ditindaklanjuti,” ujar Nandang.

    2. Motif

    Wina menduga motif pemukulan itu karena Bripka Rio cemburu mengetahui korban memiliki pacar baru.

    Diketahui bahwa Wina ternyata adalah mantan kekasih Bripka Rio.

    “Dia itu mantan pacar saya. Kenal sudah cukup lama dari teman dulu sempat ada hubungan, sekarang tidak lagi. Sebelum memukul dia bilang ada pengkhianatan, cemburu,” ungkap Wina.

    3. Sudah Berkeluarga

    Wina juga mengungkapkan bahwa ternyata Bripka Rio telah berkeluarga.

    Hal itu disampaikan korban Wina saat menyambangi Polda Sumsel pada Jumat (18/4/2025).

    Dengan suara bergetar, Wina mengaku masih dihantui rasa takut dan trauma pasca penganiayaan yang dialaminya.

    Bahkan, jauh sebelum insiden kekerasan itu terjadi, Wina sudah kerap menerima ancaman dari Bripka Rio dan merasa selalu dibuntuti.

    “Pelaku memang sudah diamankan, tapi saya masih trauma. Setelah kejadian ini saya trauma selalu merasa dibuntuti seseorang,” ungkap Wina, Jumat, dilansir Sripoku.com.

    “Harapan saya ke depan tidak ada lagi ancaman-ancaman terhadap diri saya dan keluarga saya. Kedepannya ini jika selesai jangan sampai ada dendam saya takut pak, saya punya kehidupan,” lanjutnya.

    4. Dipatsus

    Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Palembang, Bripka Rio kini ditempatkan di penempatan khusus (patsus) di bawah pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel.

    “Sejak kemarin sudah kami periksa. Tadi pagi diserahkan ke Polda, di Patsus. Untuk berapa lamanya saya kurang tahu karena Polda yang memprosesnya,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, saat dikonfirmasi pada Kamis (17/4/2025), dilansir Sripoku.com.

    Bripka Rio dipatsus di Propam Polda Sumsel untuk 30 hari ke depan terhitung sejak Kamis kemarin, guna proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Polri.

    5. Ancaman Hukuman

    Selain laporan pidana, korban Wina diketahui juga membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumsel. 

    Akibatnya, Bripka Rio terancam mendapatkan dua jenis sanksi atas perbuatannya.

    “Dapat dikenakan dua sanksi, sanksi internal dari Propam soal disiplin dan kode etik, lalu sanksi eksternal peradilan sipil melalui Pengadilan,” jelas Harryo.

    6. Hasil Tes Urine

    Saat diamankan Bripka Rio juga telah menjalani tes urine dan hasil menyatakan positif mengandung zat berbahaya.

    “Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan bahan-bahan berbahaya. Jenis zatnya masih kami identifikasi lebih lanjut, apakah termasuk dalam golongan narkotika atau obat-obatan terlarang,” beber Harryo, Kamis, dilansir Sripoku.com.

    7. Miliki Senpi Tanpa Izin Resmi

    Adapun terkait senpi, menurut Harryo, Bripka Rio yang bertugas di satuan pembinaan masyarakat (Binmas), secara operasional tidak dibekali senpi.

    Tetapi, saat dilakukan pengecekan ke bagian logistik, diketahui bahwa Bripka Rio menyimpan airsoft gun tanpa izin resmi.

    “Secara kedinasan, Bripka RM tidak memiliki senjata api organik. Tapi ternyata dia memiliki airsoft gun yang tidak terdaftar secara legal. Senjata itu dibeli sekitar satu tahun satu bulan lalu, namun tidak memiliki dokumen resmi atau legalitas administrasi,” ungkap Harryo.

    Pihak kepolisian kini mendalami kepemilikan airsoft gun ilegal Bripka Rio tersebut dan menyelidiki apakah senjata tersebut digunakan dalam aksi penganiayaan yang viral ini.

    Harryo juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan dan Bripka Rio akan dimintai pertanggungjawaban atas tindakan kekerasan, kepemilikan senjata ilegal, dan dugaan penyalahgunaan narkoba.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar Berdinas di Polrestabes Palembang, Cemburu Korban Punya Pacar Baru

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra/Yandi Triansyah)

  • Satres Narkoba Polres Cimahi Gerebek Home Industri Tembakau Sintetis, 3 Tersangka Diamankan

    Satres Narkoba Polres Cimahi Gerebek Home Industri Tembakau Sintetis, 3 Tersangka Diamankan

    JABAR EKSPRES – Satuan Narkoba Polres Cimahi berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis di sebuah home industry rumah kontrakan di Jalan Cisangkan Hilir, Gang Bakti IX, Kebon Manggu, RT 02 RW 18, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Jumat (18/4/25).

    Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial Sandi Hermawan alias SH, Muhammad Rafly alias MR, dan Dimas Arya Pratama alias DAP. Salah satu dari mereka, DAP, ternyata merupakan seorang chef di hotel bintang lima di Kabupaten Bandung Barat.

    Kontrakan tempat para tersangka beroperasi itu bahkan baru mereka tempati selama satu hari sebelum digerebek aparat. ”Saya berprofesi sebagai tukang masak di salah satu resto di Bandung Barat. Jadi chef di hotel bintang lima,” ujar DAP dalam konferensi pers Satnarkoba Polres Cimahi di lokasi.

    DAP mengaku, alasan dirinya nekat memproduksi dan menjual narkotika jenis tembakau sintetis bukan karena gaji sebagai chef yang tidak mencukupi, tapi karena ingin memenuhi kebutuhan lainnya.

    ”Karena ada kebutuhan lebih dan mengambil jalan pintas produksi itu (sinte),” jelasnya.

    Dalam penggerebekan itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa cairan berwarna bening dan merah yang digunakan sebagai campuran dalam pembuatan tembakau sintetis.

    ”Kalau yang bening ada campuran Riklona, kalau yang merah Antimo. Kalau yang putih kan lebih mahal, kalau yang merah lebih murah,” ujar DAP.

    Ia menambahkan, campuran tersebut sengaja dipakai agar efek narkotika bertahan lebih lama saat dikonsumsi.

    ”Jadi dicampur itu biar lebih long durasi aja dalam pemakaiannya. Kalau harganya, yang 5 mili 1 juta, kalau yang 10 mili 2 juta,” katanya.

    DAP juga mengaku bahwa sasaran pasar dari produk ilegalnya tersebut mayoritas adalah kalangan pekerja dan mahasiswa. Ia biasa menjualnya swcara online.

    Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra mengatakan, dari ketiga tersangka, masing-masing memiliki peran berbeda. DAP bertugas memproduksi narkotika, sementara SH dan MR bertugas sebagai pengedar.

    ”Mereka kami amankan karena menyimpan, menawarkan, menjual, dan memproduksi narkotika. Mereka melanggar pasal 114 dan atau 112 atau 113 junto 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Niko.

  • Bareskrim soal Peredaran 25 Kg Kokain di Aceh: Pemakai Kelompok Tertentu

    Bareskrim soal Peredaran 25 Kg Kokain di Aceh: Pemakai Kelompok Tertentu

    Jakarta

    Peredaran 24 kilogram kokain di Langsa, Aceh, dibongkar polisi. Bareskrim Polri mengatakan kokain tersebut hanya digunakan oleh kelompok tertentu.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan peredaran kokain di Indonesia tergolong langka karena harganya yang cukup mahal dibanding narkoba jenis lainnya. Penggunanya pun kelompok tertentu saja.

    “Kokain itu dari harga cukup mahal dan diidentifikasi penggunanya kelompok tertentu,” ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).

    Eko Hadi menyampaikan, tim Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa masih akan terus mengembangkan jaringan pengedar kokain ini sampai ke atasnya.

    “Masih kita kembangkan terus oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa,” ujarnya.

    Sebelumnya, personel Satresnarkoba Polres Langsa membongkar peredaran 25 kilogram kokain di wilayah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Enam orang ditangkap di sejumlah lokasi.

    Pengungkapan kasus itu terjadi setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak Februari lalu. Saat itu, Polres Langsa dipimpin AKBP Andy Rahmansyah yang kini dimutasi menjadi Wadir Reskrimum Polda Aceh.

    “Setelah keduanya dilakukan pemeriksaan, akhirnya kita menggerebek sebuah rumah di kawasan Aceh Tamiang,” kata Andy dalam keterangannya, Kamis (17/4).

    Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang nelayan, yaitu Usman, Mahiddin, serta M Amin. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap seorang pengedar, Swandi di Sumatera Utara.

    “Keenam tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” jelas Andy.

    “Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Kita juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya yang terkait dalam kasus ini,” ungkap Andy.

    (rdp/rdp)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polisi Berhasil Amankan Chef Hotel Bintang Lima di KBB yang Produksi Tembakau Sintetis 

    Polisi Berhasil Amankan Chef Hotel Bintang Lima di KBB yang Produksi Tembakau Sintetis 

     JABAR EKSPRES – Satuan Narkoba Polres Cimahi berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis di sebuah home industry rumah kontrakan di Jalan Cisangkan Hilir, Gang Bakti IX, Kebon Manggu, RT 02 RW 18, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Jumat (18/4/25).

    Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial Sandi Hermawan alias SH, Muhammad Rafly alias MR, dan Dimas Arya Pratama alias DAP. Salah satu dari mereka, DAP, ternyata merupakan seorang chef di hotel bintang lima di Kabupaten Bandung Barat.

    Kontrakan tempat para tersangka beroperasi itu bahkan baru mereka tempati selama satu hari sebelum digerebek aparat.

    “Saya berprofesi sebagai tukang masak di salah satu resto di Bandung Barat. Jadi chef di hotel bintang lima,” ujar DAP dalam konferensi pers Satnarkoba Polres Cimahi di lokasi.

    BACA JUGA: Seorang Pria Jadi Korban Pengeroyokan di Baleendah, Polisi Buru Pelaku

    DAP mengaku, alasan dirinya nekat memproduksi dan menjual narkotika jenis tembakau sintetis bukan karena gaji sebagai chef yang tidak mencukupi, tapi karena ingin memenuhi kebutuhan lainnya.

    “Karena ada kebutuhan lebih dan mengambil jalan pintas produksi itu (sinte),” jelasnya.

    Dalam penggerebekan itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa cairan berwarna bening dan merah yang digunakan sebagai campuran dalam pembuatan tembakau sintetis.

    “Kalau yang bening ada campuran Riklona, kalau yang merah Antimo. Kalau yang putih kan lebih mahal, kalau yang merah lebih murah,” ujar DAP.

    Ia menambahkan, campuran tersebut sengaja dipakai agar efek narkotika bertahan lebih lama saat dikonsumsi.

    BACA JUGA: Mayat Wanita Dibungkus Selimut dan Lakban Gegerkan Warga Kos di Ciamis

    “Jadi dicampur itu biar lebih long durasi aja dalam pemakaiannya. Kalau harganya, yang 5 mili 1 juta, kalau yang 10 mili 2 juta,” katanya.

    DAP juga mengaku bahwa sasaran pasar dari produk ilegalnya tersebut mayoritas adalah kalangan pekerja dan mahasiswa. Ia biasa menjualnya secara online.

    Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra mengatakan, dari ketiga tersangka, masing-masing memiliki peran berbeda. DAP bertugas memproduksi narkotika, sementara SH dan MR bertugas sebagai pengedar.

  • Waspada! PPATK Ramal Perputaran Duit Judol 2025 Tembus Rp1.200 Triliun

    Waspada! PPATK Ramal Perputaran Duit Judol 2025 Tembus Rp1.200 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran uang transaksi judi daring alias judi online pada 2025 bakal naik menjadi Rp1.200 triliun. 

    Lembaga intelijen keuangan itu mencatat perputaran uang transaksi judi online itu akan naik dari nilai transaksi pada 2024, yakni Rp981 triliun. 

    Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada acara Peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23, Kamis (17/4/2025). Dia mengakui bahwa saat ini Indonesia tengah menghadapi permasalahan judi online. 

    Tantangan baru yang dihadapi Indonesia, terangnya, juga bukan hanya judi online. Dia pun menyinggung teknologi dan alat transaksi baru untuk melakukan tindak pidana juga ikut berkembang mengikuti zaman, seperti menggunakan aset kripto hingga platform online lainnya. 

    “23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM,” katanya dikutip melalui siaran pers, Kamis (17/4/2025). 

    Kendati judi online tengah menjadi sorotan, Ivan melaporkan bahwa tindak pidana korupsi masih menjadi tindak pidana terbesar dalam praktik pencucian uang. Transaksi keuangan mencurigakan yang diduga berasal dari korupsi masih mendominasi berdasarkan hasil National Risk Assesment (NRA) yang dilakukan PPATK. 

    “Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut,” kata Ivan. 

    Adapun berdasarkan Laporan Tahunan PPATK 2024, transaksi yang diidentifikasi berkaitan dengan tindak pidana selama Januari-Desember 2024 mencapai Rp1.459 triliun. Transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar yakni Rp984 triliun. 

    Kemudian, transaksi terbesar diikuti oleh tindak pidana perpajakan Rp301 triliun, perjudian Rp68 triliun, lalu narkotika Rp9,75 triliun. 

    Untuk diketahui, peringatan 23 Tahun Gerakan APU PPT-PPSPM di kantor PPATK itu turut dihadiri oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom. 

  • Kepergok Simpan Sabu, Anggota DPRD Sumenep Diberhentikan Sementara

    Kepergok Simpan Sabu, Anggota DPRD Sumenep Diberhentikan Sementara

    Sumenep (beritajatim.com) – Bambang Eko Iswanto (BEI), anggota DPRD Sumenep yang terlibat perkara peredaran sabu, resmi diberhentikan sementara sebagai wakil rakyat.

    Sekretaris DPRD Sumenep, Yanuar Yudha Bachtiar mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Gubernur Jawa Timur terkait pemberhentian sementara BEI.

    “Surat keputusan dari Gubernur sudah kami terima, tertanggal 14 Maret 2025. Pemberhentian sementara itu karena yang bersangkutan terlibat kasus penyalahgunaan narkoba,” katanya, Kamis (17/04/2025).

    BEI, anggota DPRD Sumenep dari PPP ditangkap Polres Sumenep pada Rabu (04/12/2024) karena kedapatan menyimpan sabu seberat 15,76 gram di rumahnya di Kecamatan Talango. Penangkapan BEI berawal dari pesta sabu yang dilakukan Edi Subaidi (ES) dan Khairil Anwar (KA). Keduanya juga warga Talango. Saat digerebek, ES dan KA mengaku membeli sabu dari BEI.

    Akibat perbuatannya, BEI dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp 10 milyar.

    Saat ini kasus yang menjerat BEI yang juga mantan kepala desa di Talango ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep.

    “Di surat Gubernur Jawa Timur itu disebutka bahwa BEI diberhentikan sementara sampai kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap. Kalau sudah inkrah dan divonis bersalah, tentu saja nanti akan ada SK lanjutan dari Gubernur tentang pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD,” papar Yanuar.

    Ia menambahkan, pasca SK Gubernur tentang pemberhentian sementara BEI, maka hak-haknya sebagai anggota dewan untuk sementara dibekukan.

    “Ternasuk gaji dan hak lainnya sementara kami bekukan, menunggu selesainya proses hukum yang dijalani BEI,” ujarnya. (tem/but)