Produk: Narkotika

  • Dirjenpas Pastikan Penanganan Darurat Banjir di Lapas dan Rutan Sumatra Sesuai Prosedur

    Dirjenpas Pastikan Penanganan Darurat Banjir di Lapas dan Rutan Sumatra Sesuai Prosedur

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi meninjau langsung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Aceh pada Sabtu, 6 Desember 2025. Dia memastikan penanganan darurat lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), balai pemasyarakatan (bapas), hingga lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) yang terdampak banjir di wilayah Sumatera berjalan sesuai dengan prosedur.

    ”Peninjauan ini dimaksudkan untuk melakukan koordinasi  pemulihan layanan dan mitigasi lanjutan agar operasional UPT Pemasyarakatan Lapas, Rutan, Bapas dan LPKA tetap berjalan optimal serta mencegah risiko lanjutan, di samping memastikan keselamatan petugas dan warga binaan, kelancaran operasional serta penanganan darurat yang berjalan sesuai prosedur” kata Mashudi dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).

    Menurutnya, terdapat tujuh lapas dan Rutan di wilayah Aceh yang mengalami banjir, yaitu Lapas Perempuan Sigli, Lapas Lhokseumawe, Lapas Lhoksukon,Lapas Langsa, Laps Narkotika Langsa, Lapas Kuala Simpang dan Lapas Singkil. 

    Selain itu, ada pula lapas yang tidak dapat diakses lantaran jembatan dan jalan yang terputus, antara lain Lapas Idi, Lapas Bener Meriah, Lapas Takengon, Lapas Blangkejeren dan Lapas Kutacane bisa diakses melalui Medan.

    “Dampak kerusakan, ringan sampai dengan berat. Lapas Kuala Simpang terlihat paling parah, banjir air dan lumpur masih menggenangi sehingga kegiatan perkantoran masih lumpuh,” ujarnya.

    Kebutuhan sarana dan prasarana juga menjadi kebutuhan mendesak, seperti ketersediaan genset, lampu emergency, perlengkapan makan minum, pompa air dan senter, hingga steamer. Selain urusan fasilitas hunian warga binaan, terdapat pula petugas Lapas yang terdampak banjir hingga huniannya rusak berat.

     

    Kepala Lapas Enemawira, CS, dinonaktifkan setelah muncul dugaan bahwa ia memaksa narapidana yaitu warga binaan Lapas Enemawira memakan daging anj**g oleh Kalapas.

    Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langsung melakukan pemeriksaan. Kepala Lapas Enemawira berinisial CS diperiksa pada 27 Nov…

  • BPOM Gelar AMRun 2025, Ajak Masyarakat Waspada Ancaman Resistensi Antimikroba

    BPOM Gelar AMRun 2025, Ajak Masyarakat Waspada Ancaman Resistensi Antimikroba

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekitar 10 juta penduduk dunia yang meninggal setiap tahun karena resistensi antimikroba, jika kita tidak mengambil langkah serius, angka itu dapat melonjak menjadi 57 juta kematian setiap tahun dalam 30 tahun ke depan. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof. Taruna Ikrar mengungkapkan hal ini di sela-sela acara Antimikroba Run (AMRun) 2025 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Minggu (30/11/2025).

    Memperingati World Antimicrobial Awareness Week (WAAW), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menggelar Antimikroba Run (AMRun) 2025. Kegiatan yang dikemas secara fun dan menarik ini merupakan bagian dari kampanye kesehatan dalam menghadapi ancaman serius yang dikenal sebagai antimicrobial resistance (AMR) atau resistensi antimikroba.

    AMR, yang dijuluki sebagai silent pandemic adalah kondisi di mana kuman kebal terhadap obat, menjadikannya ancaman besar bagi kesehatan generasi mendatang dan langkah krusial menuju terwujudnya Indonesia Emas 2045.

    Kepala BPOM Taruna Ikrar, secara tegas menyatakan bahwa AMRun 2025 diselenggarakan dengan satu harapan utama, agar masyarakat menyadari bahwa silent pandemic telah di depan mata.

    “Ada 10 juta penduduk dunia yang meninggal setiap tahun karena resistensi antimikroba dan itu akan bertambah terus. Jika kita tidak mengambil langkah serius, angka itu dapat melonjak menjadi 57 juta kematian setiap tahun dalam 30 tahun ke depan. Ini bukan sekadar angka, ini alarm kemanusiaan. Kita mau cegah itu,” ujarnya.

    Taruna menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah cara efektif untuk memunculkan kesadaran, sehingga seluruh rakyat Indonesia menggunakan antibiotik secara tepat dan rasional.

    Data dari tahun 2021 hingga 2024 menunjukkan rata-rata 80 persen penduduk Indonesia menggunakan antibiotik tanpa menggunakan resep dokter.

    “Artinya kalau tidak menggunakan resep, sudah hampir dipastikan penggunaan antibiotik oleh masyarakat ini tidak rasional, tidak sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan yang tidak rasional inilah yang memicu ancaman silent pandemic, di mana dampaknya sangat dahsyat,” jelas Taruna.

    Taruna mengungkapkan bahwa saat ini, kondisi AMR di Indonesia sudah mencapai level serius, dengan sekitar 43% bakteri E.coli sudah resisten, yang memaksa penggunaan obat dengan dosis lebih tinggi.

    “Sekarang tidak bisa lagi, harus dikasih obat yang lebih tinggi seperti kuinolon, azithromycin, karena antibiotik turunan penisilin sudah tidak mempan lagi. Jangan tunggu sampai di atas 50%,” pesannya.

    GP Farmasi Apresiasi dan Deklarasi Dukungan Penuh Lawan AMR

    Kepala BPOM Taruna Ikrar (tiga kiri) mengunjungi booth Dexa Medica. – (Beritasatu.com/Yurike Metriani)

    Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Farmasi (GP Farmasi) Andreas Bayu Aji menyatakan apresiasi tinggi dan dukungan penuh dari industri farmasi, menegaskan bahwa pelaku usaha berkomitmen untuk berkolaborasi dan melakukan deklarasi dukungan dalam kampanye AMR.

    “Kita berharap upaya untuk menekan antimikroba ini lebih meningkat. Mudah-mudahan kalau kita rutin melakukan gerakan edukasi dan kampanye melalui hal seperti ini, semakin banyak masyarakat terinformasi bahayanya penggunaan antibiotik yang tidak proper.

    Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif GP Farmasi Indonesia Elfiano Rizaldi yang menyebut momen ini sebagai kolaborasi baik antara regulator (BPOM) dan pelaku usaha dalam memberikan edukasi berkelanjutan.

    “Ini momen yang baik, bagaimana kita selaku pelaku usaha GP Farmasi Indonesia dengan seluruh anggotanya bisa melakukan hal yang sama, memberikan edukasi kepada masyarakat penggunaan antibiotik dengan baik dan benar agar masyarakat tidak resistance dengan antimicrobial,” ujarnya.

    BPOM Tekankan Tiga Kunci Lawan Resistensi Antimikroba

    Untuk memutus rantai resistensi dan memastikan efektivitas obat tetap terjaga, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM William Adi Teja menyampaikan tiga pesan kunci yang harus diterapkan oleh setiap individu.

    “Pertama, kalau sakit harus ke dokter dan makan obat dengan resep dokter. Kedua, kalau diberikan obat itu harus dihabiskan. Kemudian yang ketiga, kalau misalnya ada kelebihan obat, kelebihan obatnya harus dibuang sesuai dengan aturan,” kata William.

    Selain edukasi kepada masyarakat, BPOM juga mengambil langkah tegas pada sisi pengawasan peredaran obat. BPOM pun telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh apotek di Indonesia untuk tidak melayani pembelian antibiotik tanpa resep dokter. 

    Pengetatan akses ini sangat penting untuk memutus rantai kemudahan masyarakat mendapatkan antibiotik atau antivirus secara bebas, baik melalui apotek maupun platform online, praktik yang menjadi salah satu pemicu utama meningkatnya AMR.

    “Karena di Indonesia itu orang mendapatkan antibiotik, antivirus terlalu gampang. Online bisa, kemudian yang apotek mudah juga mendapatkannya,” ujar William.

    Public Figure sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Pemuda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad yang turut serta dalam acara ini juga turut memberikan dukungannya.

    “AMRun ini bagus sekali. Yang terpenting kita terus bersama BPOM. Terima kasih juga BPOM sudah banyak berkontribusi untuk negara kita. Lawan resistensi, selamatkan generasi,” pungkas Raffi.

    Penyerahan Rekor Muri untuk Deklarasi Video Pengendalian AMR oleh Pelaku Usaha Terbanyak. – (Beritasatu.com/Yurike Metriani)

    AMRun 2025 tidak hanya diisi dengan kegiatan Fun Run, tetapi juga pembagian doorprize dan lomba kostum terbaik. Acara ini juga ditandai dengan penyerahan Rekor Muri untuk Deklarasi Video Pengendalian AMR oleh Pelaku Usaha Terbanyakk

  • Sepak Terjang Dewi Astutik: Pamit Jadi TKW, Pulang Jadi Bos Narkoba
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Desember 2025

    Sepak Terjang Dewi Astutik: Pamit Jadi TKW, Pulang Jadi Bos Narkoba Nasional 6 Desember 2025

    Sepak Terjang Dewi Astutik: Pamit Jadi TKW, Pulang Jadi Bos Narkoba
    Tim Redaksi
    KOMPAS.COM
    – Nama Dewi Astutik ramai dibicarakan lagi usai dirinya ditangkap di Sihanoukville, Kamboja oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan sejumlah institusi lintas negara pada 1 Desember 2025.
    Dewi alias alias Mami merupakan buronan kelas kakap karena ia terlibat dalam jaringan narkotika Golden Triangle (kawasan Indochina Asia Tenggara penghasil opium) dan Golden Crescent (kawasan Asia Tengah penghasil opium).
    Jejaring peredaran
    narkoba
    dari
    Dewi Astutik
    beroperasi di Asia Tenggara, Asia Timur, hingga Afrika.
    Bahkan, Dewi menjadi aktor utama penyelundupan 2 ton sabu senilai Rp 5 triliun di wilayah Indonesia pada Mei 2025 lalu.
    Dia terdeteksi terlibat dalam bisnis narkoba pada awal tahun 2024.
    Kepala Badan Narkotika Nasional (
    BNN
    ) Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkap, Dewi berangkat ke Kamboja untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
    “Keberadaan PAR alias Dewi yang pernah menjadi TKW di Taiwan dan Hong Kong, maka sebelum di Kamboja tahun 2023, PAR alias Dewi belum memiliki rekam jejak kriminal,” kata Komjen Suyudi saat dihubungi, Jumat (5/12/2025).
    Dewi diketahui pamit ke keluarga untuk untuk berangkat ke Kamboja pada tahun 2023.
    Tapi, Dewi terjerumus ke bisnis ilegal setelah tergiur untuk mencari uang dengan cepat. Saat operasi penipuan daring atau 
    online scamming
    merebak, Dewi ikut di dalamnya.
    “PAR alias Dewi Astutik awalnya menjadi TKW di Kamboja lalu mulai bersentuhan dengan fenomena
    scamming
    yang marak di Kamboja karena cepat menghasilkan uang,” ujar Suyudi.
    Kamboja bukan negara pertama yang dikunjungi Dewi. Sebelumnya, ia juga telah menjadi TKW di Taiwan dan Hong Kong.
    Suyudi mengatakan, Dewi mulai terlibat dalam jaringan narkoba usai ia bertemu dengan seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial DON.
    Saat itu, keduanya bertemu di Kamboja. Pertemuan inilah yang menjerumuskan Dewi untuk masuk ke dunia peredaran narkoba.
    “DON inilah yang menjadi
    caretaker
    dan
    godfather
    PAR alias Dewi Astutik selama di Cambodia dan memulai merambah ke bisnis Narkotika, dan PAR bertugas merekrut para kurir,” kata Suyudi.

    Usai bertemu dengan DON, Dewi pun mulai bekerja sebagai perekrut kurir narkoba. BNN mencatat, keterlibatan Dewi di bisnis ilegal ini terjadi sejak awal tahun 2024.
    Berdasarkan temuan sementara, Dewi tidak punya rekam jejak kriminal di Indonesia. Namun, aparat masih terus mendalami apakah Dewi sudah terlibat bisnis ilegal selama berada di tanah air.
    Suyudi menegaskan, keterlibatan Dewi dengan gembong narkoba terjadi saat ia berada di Kamboja.
    “Bisnis narkoba justru tidak dimulai dari Indonesia. (Dewi) masuk kamboja tahun 2023, lakukan kejahatan narkotika awal 2024,”
    Saat ini, aparat juga masih melakukan pengejaran terhadap DON yang menjerumuskan Dewi ke dunia ilegal.
    Kepada keluarga, Dewi pamit untuk bekerja sebagai TKW di negeri orang.
    Lantas, penangkapan pada awal Desember membuat pihak keluarga terkejut. Bahkan, suami Dewi tidak mengetahui kalau istrinya terlibat dalam bisnis terlarang.
    “Suaminya sampai tidak tahu kalau PAR alias Dewi terlibat jaringan narkotika,” ungkap Suyudi.
    Keluarga Dewi di Ponorogo, Jawa Timur mengaku pasrah atas keadaan yang ada.
    “Saya syok, tapi saya pasrah. Lihat di foto, benar itu istri saya (Dewi Astutik alias Pariyatin),” ujar Sarno, suami Dewi, saat ditemui di rumahnya di Lingkungan Jepun, Desa/Kecamatan Balong, Ponorogo, Rabu (3/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi gagalkan penyelundupan sabu di Bandara Soetta

    Polisi gagalkan penyelundupan sabu di Bandara Soetta

    Jakarta (ANTARA) –

    Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 896,7 gram yang disimpan kedua pelaku di celana dalam saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Rabu (12/11).

    “Kedua pelaku adalah pria berinisial YH dan SBP yang berasal dari Pontianak. Keduanya berperan sebagai kurir narkoba,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Ariyanto di Jakarta, Jumat.

    Ia menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan dari Masyarakat di Call Center 110 Informasi yang mengarah adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu dari Kalimantan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

    Menurut dia, penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari pukul 01.00 WIB, ketika Tim Opsnal Timsus Satresnarkoba menerima informasi lanjutan dari pengembangan kasus peredaran sabu di Pelabuhan Angkasa Pura II Pelni Tanjung Priok.

    Informasi itu menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Pontianak menuju Jakarta melalui jalur udara. Pesawat yang membawa kedua tersangka tiba di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 07.35 WIB.

    Setelah berkoordinasi dengan otoritas bandara, petugas membututi dan akhirnya menangkap kedua kurir tersebut. “Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu. Total hampir 1 kilogram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam kedua pelaku,” kata dia.

    Ia mengatakan hasil interogasi mengungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang pemasok bernama W (DPO).

    “Kedua tersangka mengaku menerima upah Rp13.500.000 dan menyatakan telah dua kali melakukan aksi serupa sebelumnya,” kata dia.

    Petugas mengamankan barang bukti berupa 10 paket plastik klip besar berisi sabu dengan total berat 896,706 gram bruto, serta dua unit telepon seluler. Barang bukti sabu seberat 447,58 gram disimpan di celana dalam pelaku SBP dan sabu seberat 449,12 gram disimpan di celana dalam YH.

    “Seluruh paket sabu tersebut ditemukan disembunyikan di dalam celana dalam para tersangka saat penggeledahan,” kata dia.

    Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • LPSK telaah permohonan “Justice Collaborator” yang diajukan Ammar Zoni

    LPSK telaah permohonan “Justice Collaborator” yang diajukan Ammar Zoni

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Saat ini, permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan posisi saksi pelaku memiliki standar kontribusi yang berbeda jika dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

    Dalam mekanisme JC, keterangan pemohon harus bernilai strategis, bukan sekadar pengakuan, tetapi mampu membuka struktur kejahatan, alur transaksi, hingga aktor yang berada pada level pengendali dalam jaringan.

    “Seperti yang kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar,” ujar Sri.

    Terkait perkara narkotika, dia menekankan indikator utama dalam permohonan JC adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar, bukan hanya pembuktian tindak pidana di persidangan.

    “Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya,” tutur Sri.

    Dia menambahkan LPSK telah menerima pengajuan permohonan perlindungan Ammar Zoni (AZ) pada 26 November 2025 yang dilakukan oleh kuasa hukum bersama keluarga.

    “Permohonan tersebut terkait permohonan status sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Sri.

    Seperti diketahui, perkara yang menjerat AZ berkaitan dengan dugaan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

    Sebanyak enam terdakwa dalam perkara tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • LPSK Telaah Permohonan Justice Collaborator Ammar Zoni

    LPSK Telaah Permohonan Justice Collaborator Ammar Zoni

    Jakarta, Beritasatu.com – Ammar Zoni mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui kuasa hukum dan keluarga pada 26 November 2025. Permohonan ini diajukan seiring statusnya sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, membenarkan bahwa permohonan dari Ammar Zoni telah diterima dan sedang dalam tahap penelaahan. Permohonan tersebut berkaitan dengan perlindungan bagi saksi pelaku sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku.

    “LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku,” ujar Sri dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).

    Sri menjelaskan bahwa status justice collaborator diberikan dengan mempertimbangkan kontribusi pemohon terhadap pengungkapan tindak pidana, termasuk kemampuan mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus narkotika. Kualitas kesaksian juga harus benar-benar membantu penegak hukum mengurai perkara secara menyeluruh.

    Jika permohonan dikabulkan, maka keterangan Ammar Zoni sebagai justice collaborator harus memiliki nilai strategis, mulai dari membuka struktur kejahatan, alur transaksi, hingga pihak-pihak di tingkat yang lebih tinggi dalam jaringan narkotika tersebut. Untuk itu, proses pendalaman masih terus dilakukan.

    “Saksi pelaku harus memiliki standar kontribusi yang berbeda dibanding terdakwa lainnya. Setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya,” ujar Sri.

    Ia berharap kesaksian Ammar Zoni mampu mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih komprehensif.

  • Militer AS Tembak Lagi Kapal Diduga Penyelundup Narkoba, 4 Orang Tewas

    Militer AS Tembak Lagi Kapal Diduga Penyelundup Narkoba, 4 Orang Tewas

    Jakarta

    Militer Amerika Serikat (AS) kembali menyerang sebuah kapal yang diduga menyelundupkan narkoba di Samuda Pasifik Timur. Empat orang tewas dalam peristiwa ini.

    “Serangan tersebut menargetkan kapal di perairan internasional yang dioperasikan oleh organisasi teroris yang telah ditetapkan,” kata Komando Militer AS sebagaimana dilansir AFP, Jumat (5/12/2025).

    Militer AS mengatakan penyerangan itu dilakukan setelah mereka mengonfirmasi barang bawaan kapal itu. Dia memastikan kapal itu mengedarkan narkoba.

    “Intelijen mengonfirmasi bahwa kapal tersebut membawa narkotika ilegal dan transit di sepanjang rute perdagangan narkoba yang diketahui di Pasifik Timur,” katanya.

    Awak kapal berjumlah empat orang. Keempatnya dinyatakan meninggal di lokasi.

    (zap/idn)

  • Warga Sampang Bawa Sabu 5,78 Gram, Ditangkap di Depan Sekolah Dasar

    Warga Sampang Bawa Sabu 5,78 Gram, Ditangkap di Depan Sekolah Dasar

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus aparat Kepolisian Sampang. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Bira Tengah, tepatnya di depan SDN Bira Tengah 1, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah.

    Tersangka diketahui bernama Hambali (40) warga Dusun Bukbatang, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah. Ia diciduk petugas saat melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Vega berwarna hitam dengan nomor polisi W 6126 NL.

    Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu dengan berat 5,78 gram. Barang tersebut dibalut tisu putih dan disembunyikan di saku celana bagian kanan.

    Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

    “Pelaku mengakui bahwa barang itu miliknya,” ujarnya, kamis (4/12/2025).

    Setelah diamankan, Hambali beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor polisi untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sampang guna dilakukan pendalaman.[sar/aje]

  • Simpan Sabu, Lansia Asal Driyorejo Gresik Diamankan Polisi

    Simpan Sabu, Lansia Asal Driyorejo Gresik Diamankan Polisi

    Gresik (beritajatim.com)– Raut wajah Musollin (63) lansia asal Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik, hanya bisa pasrah. Kakek yang tinggal di Desa Barengkrajan, Kecamatam Krian, Sidoarjo, ini diamankan jajaran Satreskoba Polres Gresik.

    Musollin terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Raya, Desa Semambung Driyorejo, Gresik.

    Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, terungkapnya kasus pengedaran narkoba ini bermula anggotanya mengamankan pelaku di pinggir Jalan Raya Desa Semambung Driyorejo, Gresik. Saat saat diamankan dan dilakukan penggeledahan kedapatan menguasai barang bukti 1 klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu disimpan di dalam saku celananya.

    “Sewaktu diinterogasi terduga pelaku mengaku kalau masih menyimpan sabu dirumahnya di Desa Badas, Kecamatan Krian, Sidoarjo,” katanya, Kamis (4/12/2025).

    Pama Polri ini menambahkan, terduga pelaku diamankan usai anggotanya mendapat informasi dari masyarakat yang bersangkutan kerap kali menjadi pengedar barang haram dengan harga paket hemat.

    “Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan. Pelaku mengaku masih menyimpan 1 plastik klip yang berisi 2 plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dililit isolasi hitam. Serta 1 plastik klip berisi 6 plastik klip berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang saat itu disimpan diatas rak piring di rumahnya,” imbuhnya.

    Semua barang bukti ini, ada 9 plastik klip berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang total sekitar 1,182 gram, 1 timbangan Elektrik dan alat hisap beserta pipet kaca.

    “Berdasarkan keterangan pelaku sabu tersebut sebelumnya didapat dengan cara membeli dari rekannya berinisial CL saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) anggota kami,” ungkap Ahmad Yani.

    Usai menjalani pemeriksaan, Musollin ditetapkan menjadi tersangka serta dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dny/ted)

  • Viral Isu Pelepasan Terduga Narkoba di Kutai Barat, BNN Kaltim Tegaskan Mereka Direhabilitasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Desember 2025

    Viral Isu Pelepasan Terduga Narkoba di Kutai Barat, BNN Kaltim Tegaskan Mereka Direhabilitasi Regional 4 Desember 2025

    Viral Isu Pelepasan Pelaku Narkoba di Kutai Barat, BNN Kaltim Tegaskan Mereka Direhabilitasi
    Tim Redaksi

    SAMARINDA, KOMPAS.com
    — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur memastikan enam orang yang diamankan dalam operasi pemberantasan narkoba di Kabupaten Kutai Barat kini tengah menjalani proses rehabilitasi.
    Sebelumnya, tersiar isu bahwa ada pelaku yang dilepaskan. 
    BNN Kaltim
    memastikan, seluruhnya telah dirujuk ke
    Balai Rehabilitasi
    Tanah Merah, Samarinda, untuk mendapatkan layanan pemulihan menyeluruh.
    Ketua Tim Rehabilitasi BNN Kaltim, Iwan Setyawan, mengatakan bahwa rehabilitasi merupakan bagian dari layanan wajib yang diberikan BNN kepada penyalahguna narkotika, baik yang datang secara sukarela maupun yang dirujuk oleh aparat penegak hukum.
    “Salah satu tugas kami adalah memberikan pelayanan kepada pencari rehabilitasi. Ada dua jalur, melalui aparat penegak hukum atau datang secara sukarela dengan dukungan keluarga,” kata Iwan, Rabu (3/12/2025).
    Menurut Iwan, keenam orang tersebut lebih dulu diantar petugas Badan Narkotika Kabupaten
    Kutai Barat
    ke BNN Kaltim untuk menjalani asesmen awal.
    Hasil asesmen kemudian menjadi dasar rujukan ke pusat rehabilitasi di Samarinda.
    “Di Tanah Merah, mereka bisa mendapatkan layanan lengkap, baik medis maupun non-medis, termasuk program lanjutan,” ujarnya.
    Iwan menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah para terduga merupakan pengguna atau pengedar.
    “Status hukum itu ranah penyidik. Kami hanya memberikan layanan rehabilitasi sesuai mandat,” kata dia.
    Sebelumnya, sebuah video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial menimbulkan dugaan adanya oknum aparat yang membebaskan salah satu terduga pelaku dalam operasi.
    Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono membantah isu bahwa salah satu terduga pelaku dilepaskan setelah ditangkap personel Kodim 0912.
    “Tidak benar ada yang dilepaskan. Enam terduga sedang menjalani asesmen di BNNP Kaltim untuk mengetahui peran masing-masing,” kata Boney.
    Ia mengakui adanya perbedaan pandangan dalam gelar perkara terbatas yang terekam dalam video viral tersebut, tetapi ia memastikan situasi telah dikomunikasikan dengan baik.
    “TNI dan Polri tetap bersinergi dalam pemberantasan
    narkoba
    ,” tegasnya.
    Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 091/ASN, Kapten Inf Imam Nawawi, menegaskan bahwa TNI dan Polri tetap solid dalam operasi pemberantasan narkoba di Kaltim.
    “Kami masih sinergi. TNI dan Polri tetap solid,” ujar Imam, Senin (24/11/2025).
    Imam menambahkan, prosedur telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
    “Begitu ada laporan, kami tangkap dan serahkan oknum berikut barang buktinya kepada kepolisian. Soal proses hukum selanjutnya itu kewenangan Polri,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.