Produk: Narkotika

  • Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Palu, Polisi Ringkus 2 Tersangka

    Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Palu, Polisi Ringkus 2 Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran 20 kilogram narkoba jenis sabu di Jalan Trans Palu-Donggala, Kecamatan Ulujadi, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dua orang berhasil diringkus dalam kasus ini.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membeberkan, penangkapan terjadi pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 01.50 Wita.

    Personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah mengamankan dua orang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    “Modus operandi menerima dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).

    Dua orang yang berhasil diringkus, yaitu Ahmad Masquri dan Rudy Octavianto. Keduanya merupakan warga Kota Palu dan saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

    Selanjutnya Eko menjelaskan kronologi pengungkapan kasus berawal pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 01.50 Wita , anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes P Sembiring beserta anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi dari masyarakat.
     

    Informasi tersebut yaitu Ahmad Masquri dan Rudi Oktavianto akan menjemput narkotika dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya yang berada di Kabupaten Donggala.

    Setelah itu, Tim Opsnal Subdit 3 yang dibantu Personel Brimob Polda Sulteng berhasil mangamankan kedua pelaku tersebut. Kemudian, menggeledah dan menyita barang bukti yang disaksikan oleh masyarakat setempat.

    “Adapun barang yang berhasil di amankan berupa 20 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas yang terbungkus dos,” ucapnya soal upaya polisi menggagalkan peredaran sabu di Palu.

    Menurutnya, satu bungkus sabu itu setelah ditimbang seberat 1 kg. Selain sabu, penyidik juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi DN 1068 IJ dan tiga buah hand phone merek samsung warna hitam. Kemudian, anggota menginterogasi kedua pelaku dan diketahui bahwa mereka menjemput sabu atas perintah Vika.

    Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Khususnya, menggali informasi keberadaan pelaku lain dan jaringan di atasnya.

    “Saya perintahkan semua jajaran mitigasi narkoba lebih ke hard approach dari rantai suplai ke demand, dari hulu ke hilir, akan kita evaluasi rutin,” tutur Eko.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka peredaran sabu di Palu ini dikenai Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

  • Nasib Fachri Albar Tak Kapok Walau 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba

    Nasib Fachri Albar Tak Kapok Walau 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah kembali meringkus aktor Fachri Albar dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada Minggu (20/4/2025) di kediamannya, Jakarta Selatan.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Sambo mengatakan FA ditangkap di sekitar pukul 20.00 WIB.

    “Benar bahwa kami mengamankan publik figur berinisial FA pada Minggu malam,” ujar Vernal di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Hanya saja, dia belum menjelaskan secara detail terkait dengan jenis narkotika dan barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut. 

    Namun demikian, Vernal menyampaikan bahwa anak dari musisi legendaris Ahmad Albar tersebut diamankan seorang diri.

    “FA kami amankan seorang diri di dalam rumahnya,” pungkasnya.

    Penangkapan tersebut kemudian menambah catatan penyalahgunaan narkoba dari Fachri Albar. Dalam catatan Bisnis, Fachri sempat menjadi buronan atas kasus narkoba ayahnya, Ahmad Albar pada 2007. 

    Adapun, barang bukti narkotika yang ditemukan di kamar Fachri sebanyak 1,2 gram. Setelah masuk daftar buron, Fachri kemudian menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional.

    Kemudian, Fachri kembali tersandung kasus narkoba pada 2018. Dia ditangkap di Perumahan Beverly Hills Cirendeu Jakarta Selatan pada Rabu (14/2018) sekitar pukul 07.00 WIB.

    Dari penangkapan itu, ditemukan beberapa barang bukti, antara lain 1 plastik klip sabu-sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolid, 1 butir narkotika jenis Calmlet, ganja, dan beberapa alat isap sabu.

  • Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun

    Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun

    loading…

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut transaksi aliran dana kasus dugaan korupsi selama 2024 mencapai Rp984 triliun

    JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengungkap aliran dana kasus dugaan korupsi pada 2024 yang nilainnya mencapai Rp984 triliun. Data tersebut merupakan hasil dari National Risk Assesment (NRA).

    “Jumlahnya mencapai Rp 984 triliun. Negara harus fokus memberantas tindak pidana korupsi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip Rabu (23/4/2025).

    Ivan menyebut, PPATK juga mengidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459 triliun. Selain kasus dugaan korupsi, kata Ivan, perbuatan hukum di bidang perpajakan juga nominalnya cukup besar yakni Rp301 triliun, judi senilai Rp68 triliun, dan narkotika Rp9,75 triliun.

    Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut, hasil analisis PPTK sangat membantu KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Dia menambahkan, hasil tersebut merupakan kolaborasi antara lembaganya dengan PPATK yang sudah terjalin sejak lama.

    “Hasil analisis dan pemeriksaan PPATK sangat membantu KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya,” ucapnya.

    (cip)

  • Polisi Tangkap Artis Fachri Albar Terkait Kasus Narkoba

    Polisi Tangkap Artis Fachri Albar Terkait Kasus Narkoba

    Bisnis.com, Jakarta — Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis Fachri Albar terkait penyalahgunaan narkoba di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada akhir pekan lalu, Minggu (20/4/2025).

    Kasat Resnarkoba Polres Jakbar Kompol Vernal Armando Sambo mengemukakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap artis Fachri Albar tersebut.

    Menurutnya, artis Fachri Albar ditangkap tanpa ada perlawanan pada saat tengah menggunakan narkotika pada hari Minggu 20 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

    “Kami mengkonfirmasi telah mengamankan seorang pria inisial FA yang bersangkutan adalah seorang publik figur,” tuturnya di Jakarta, Selasa (22/4).

    Dia menjelaskan bahwa artis Fachri Albar tersebut kini masih aktif bermain layar lebar dan sinetron di industri hiburan Indonesia. Namun sayangnya, Fachri Albar kini telah dijerat tindak pidana narkoba.

    “Yang bersangkutan lebih aktif di bermain sinetron maupun yang bersangkutan juga ada film layar lebar, kemudian juga ada beberapa serial di Netflix. Tapi pernah juga terkonfirmasi, pernah punya band dan sebagainya,” katanya.

    Vernal menjelaskan ketika ditangkap, artis Fachri Albar tersebut hanya seorang diri di kediamannya.

    “Benar ditangkap seorang diri,” ujarnya.

    Fachri Albar bukan pertama kali ditangkap terkait narkoba. Dia sempat ditangkap atas kepemilikan sabu, ganja, tablet berwarna pink diduga narkotika, dan Dumolid pada 14 Februari 2018.

  • Fachri Albar Terjerat Narkoba untuk Kedua Kali

    Fachri Albar Terjerat Narkoba untuk Kedua Kali

    Jakarta, Beritasatu.com – Penangkapan selebritas Fachri Albar oleh Polres Jakarta Barat atas kasus narkoba bukan pertama kali, melainkan sudah kedua kali. Fachri Albar pertama kali ditangkap pada 2018 atas kasus narkoba jenis ganja dan sabu.

    Penangkapan Fachri Albar untuk kedua kalinya dibenarkan oleh Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo.

    Ia mengatakan, Fachri Albar ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan.

    “Kami dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (20/4/2025) pukul 20.00 WIB telah mengamankan seorang pria inisial FA yang bersangkutan adalah seorang pabrik figur,” Kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo, Selasa (22/4/2025).

    “Untuk yang bersangkutan kami amankan di daerah Jakarta Selatan di Kediaman yang bersangkutan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Fachri Albar pernah ditangkap di kediamannya di Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada 14 Pebruari 2018.

    Dari tangan putra Ahmad Albar itu, polisi mengamankan satu klip sabu seberat 0,32 gram, satu klip ganja seberat 0,32 gram, 1 calmlet, 13 dumolid, dan alat isap.

    Bahkan, kala itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman tujuh bulan menjalani rehabilitasi kepada suami Renata Kusmanto itu karena dianggap melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf (A) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 60 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

    “Menghukum terdakwa Fachri Albar untuk memerintahkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur,” ujar Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).

  • Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp 5 Miliar di Pangkal Balam

    Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp 5 Miliar di Pangkal Balam

    Pangkalpinang, Beritasatu.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram senilai sekitar Rp 5 miliar di Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang, Minggu (20/4/2025) malam.

    Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengungkapkan, pelaku berinisial NI (40), alias Niko Sekew, ditangkap saat hendak menyeberang ke Jakarta. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba melalui jalur laut.

    “Pelaku kami amankan di Pelabuhan Pangkal Balam saat akan menuju Jakarta,” ujar Fauzan pada Selasa (22/4/2025).

    Setelah dilakukan penelusuran dan penyelidikan, tim Polda Babel berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket besar dan satu paket kecil plastik bening berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 5.000 gram atau 5 kilogram.

    “Penggeledahan dilakukan di hadapan petugas pelabuhan dan disaksikan langsung. Barang bukti sabu ditemukan di dalam tas milik pelaku,” tambah Fauzan terkait sabu di Pangkal Balam.

    Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.

    Pelaku penyelundupan sabu di Pangkal Balam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup.

  • Viral Seorang Wanita Tega Banting Bayi 6 Bulan Gegara Kesal Ibu Korban Tak Kirim Uang Asuh

    Viral Seorang Wanita Tega Banting Bayi 6 Bulan Gegara Kesal Ibu Korban Tak Kirim Uang Asuh

    GELORA.CO – Viral seorang perempuan nekat membanting seorang bayi di sebuah kamar kos di Jalan Mataiwoi, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

    Video berdurasi 21 detik itu viral di media sosial sejak Senin (21/4/2025). Dalam video itu terlihat seorang pria tengah menggendong bayi sebelum perempuan itu merebutnya secara paksa. 

    Pria tersebut terlihat berusaha mempertahankan bayi itu sambil memperingatkan, bahwa akan patah jika membantingnya.

    “Jangan-jangan nanti dipatah,” ujar pria itu dalam video.

    Namun perempuan itu tetap memaksa dan langsung membanting bayi malang tersebut ke atas tempat tidur.

    Setelah kejadian itu, pria dalam video tersebut dengan sigap membawa bayi keluar kamar dan meninggalkan tempat kejadian, meninggalkan perempuan tersebut di dalam kamar

    Pasca viralnya video itu, anggota Satreskrim Polresta Kendari kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian meringkus pelaku yang diketahui berinisial PD (25) di Kecamatan Kendari Barat.

    Menurut polisi, saat diperiksa pelaku tersebut positif menggunakan narkoba jenis sabu dan obat-obatan saat kejadian berlangsung.

    Kasi Humas Polresta Kendari, Iptu Haridin, membenarkan hasil pemeriksaan tersebut. Ia menyebut PD mengonsumsi enam butir obat jenis ifarsyl sekaligus serta narkotika jenis sabu.

    “Setelah dilakukan tes urine di RS Bhayangkara, pelaku dinyatakan positif mengandung methamphetamine (sabu) dan amphetamine (obat-obatan),” ungkap Haridin, Selasa (22/4/2025).

    Terungkap, bayi malang tersebut merupakan cucu dari pelaku. Sang ibu bayi berinisial PA adalah keponakan PD. 

    Selama ini, PD merawat bayi tersebut sejak lahir karena ibu kandungnya pergi merantau dan meninggalkan anaknya.

    “Pelaku merasa emosi kepada ibu korban karena ibu korban berfoya-foya di perantauan dan tidak memperdulikan anaknya yang sedang dititipkan kepada pelaku,” ujar Haridin.

    Puncak emosi terjadi saat PD berdebat panas dengan PA melalui telepon. Dalam kondisi marah dan di bawah pengaruh zat terlarang, PD kemudian nekat membuktikan ancamannya membanting bayi tersebut sambil merekam aksinya menggunakan ponsel.

    “Mereka memperdebatkan bahwasanya orang tua korban tidak pernah mengirimkan uang kepada pelaku untuk biaya kehidupan anak korban,” jelas Haridin.

    Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolresta Kendari. Sementara bayi korban masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Kendari.

  • Polda Metro Jaya benarkan artis Fachry Albar ditangkap karena narkoba

    Polda Metro Jaya benarkan artis Fachry Albar ditangkap karena narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya membenarkan bahwa artis berinisial FA yang ditangkap di kediamannya, Jakarta Selatan karena diduga terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) adalah Fachry Albar.

    “Iya, benar, ” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.

    Namun, Reonald belum dapat merinci lebih jauh kasus yang menjerat artis tersebut.

    Dia menyebutkan saat ini kasus tersebut masih dipegang oleh Polres Metro Jakarta Barat.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) membekuk seorang artis berinisial FA di kediamannya, Jakarta Selatan karena diduga terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba).

    Kasat Resnarkoba Polres Jakbar Kompol Vernal Armando Sambo menyebut bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (20/4) sekira pukul 20.00 WIB.

    “Kami konfirmasi bahwa telah menangkap seorang pria inisial FA, seorang figur publik dan saat ini kami sedang mendalami serta melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Vernal.

    Hingga kini, petugas masih menyelidiki jenis-jenis narkoba yang disalahgunakan FA.

    “Untuk jenis narkotika, sedang kita dalami. Nanti, untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh humas, kami konfirmasi ke teman-teman sekalian,” ujar Vernal.

    Lebih lanjut, Vernal menyebut bahwa FA kini dominan berkarir di dunia sinetron dan layar lebar serta pernah berkecimpung di dunia musik.

    “Yang bersangkutan saat ini lebih dominan, lebih aktif di bermain sinetron, juga ada film layar lebar. Kemudian, juga ada beberapa serial di Netflix. Tapi pernah juga terkonfirmasi, pernah punya grup musik dan sebagainya,” kata Vernal.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Artis Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba

    Artis Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang artis pria berinisial FA terkait penyalahgunaan narkoba.

    Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, FA ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan.

    “Kami dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (20/4/2025) pukul 20.00 WIB telah mengamankan seorang pria inisial FA yang bersangkutan adalah seorang pabrik figur,” Kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).

    “Untuk yang bersangkutan kami amankan di daerah Jakarta Selatan di Kediaman yang bersangkutan,” tambahnya.

    Kompol Vernal belum merinci kasus narkoba terkait jenis narkotika yang membuat artis FA diamankan. Kendati demikian, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Sebagai informasi, FA merupakan artis yang kerap membintangi film layar lebar dan juga sinetron.

  • Tante Banting Bayi Keponakannya di Kendari, Motif Ibu Korban Tak Kirim Uang Biaya Anaknya – Halaman all

    Tante Banting Bayi Keponakannya di Kendari, Motif Ibu Korban Tak Kirim Uang Biaya Anaknya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Viral di media sosial ketika seorang wanita yang merekam tindakannya saat membanting bayi.

    Adapun video tersebut sampai diunggah di akun Instagram anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, di akun Instagram pribadinya pada Selasa (22/4/2025).

    Dalam video itu, tampak wanita tersebut bersama seorang laki-laki yang menggendong bayi meletakkan ponsel di atas meja.

    Lalu, setelah itu, wanita itu langsung membanting bayi itu dan keluar rumah.

    Ternyata, peristiwa tersebut terjadi di salah satu indekos di Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakhubun. 

    Dia mengatakan wanita yang membanting bayi berusia enam bulan itu berinisial PD alias CA. Sementara korban berinisial PC.

    Selain itu, wanita itu bukanlah ibu kandung korban, melainkan adalah tantenya.

    Nirwan mengungkapkan awal mula peristiwa tersebut ketika PD cekcok dengan ibu korban berinisial PA lewat sambungan telepon terkait pengasuhan anak.

    Adapun cekcok terjadi karena PD jengkel atas sikap PC yang tidak kunjung mengirimkan uang yang digunakan untuk kebutuhan korban.

    Selain itu, Nirwan juga mengungkapkan bahwa PD jengkel karena PC justru berfoya-foya di perantauan dan tidak peduli dengan korban.

    “Pelaku juga merasa emosi kepada ibu korban karena ia berfoya-foya di perantauan dan tidak memperdulikan anaknya yang sedang dititipkan kepada pelaku,” ujar Nirwan, dikutip dari Tribun Sultra.

    Setelah cekcok terjadi, pelaku langsung mendatangi bayi berjenis kelamin laki-laki itu yang juga merupakan keponakannya.

    Nirwan mengungkapkan setelah itu PD ingin memperlihatkan kepada PA bahwa dirinya akan membanting korban sesuai dengan ancamannya saat cekcok lewat sambungan telepon.

    Hanya saja sebelum membanting bayi tersebut, PD terlebih dahulu menyiapkan ponsel untuk merekam aksinya, lalu mengirimkan video tersebut kepada PA.

    “Kemudian Ibu korban meneruskan rekaman tersebut ke teman-temannya di Kota Kendari,” ujar Nirwan.

    Positif Konsumsi Sabu 

    PELAKU PEMBANTING BAYI – PD alias CA, sosok pelaku penganiayaan bayi ketika diinterogasi pihak Polresta Kendari, Senin (21/4/2025). PD ditangkap polisi setelah videonya viral membanting bayi yang, merupakan cucunya atau anak dari keponakannya.

    Nirwan mengungkapkan PD juga terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu ketika dilakukan tes urine.

    Dia menuturkan pelaku mengonsumsi sabu pada akhir pekan lalu.

    “Pada hari Sabtu, 19 April 2025, pelaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu,” katanya.

    Tak cuma sabu, PD juga terbukti mengonsumsi enam butir obat batuk secara bersamaan.

    “Setelah pelaku dilakukan tes urine di RS Bhayangkara ditemukan hasil methamphetamine positif, amphetamine positif,” jelasnya.

    Sempat Dilarikan ke RS, Kini Korban Dirawat Nenek

    Setelah dibanting, korban sempat dilarikan dan dirawat di RS Bhayangkara Kendari.

    Pamin Yanmeddokpol RS Bhayangkara Kendari, Ipda Rudi Usman, mengatakan saat ini kondisi korban sudah sehat.

    “Kondisi bayi sehat,” jelasnya singkat, Selasa.

    Kini, korban pun telah dipulangkan dan dirawat oleh neneknya. Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin.

    Dia mengatakan korban sudah keluar dari rumah sakit sejak Senin (21/4/2025) kemarin.

    “Korban semalam, Senin (21/4/2025), telah keluar dari rumah sakit dalam keadaan sehat dan kini berada di rumah neneknya di Kabupaten Konawe,” ungkapnya.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul “Polisi Jelaskan Kronologi Wanita Banting Bayi di Kendari, Emosi hingga Cekcok ke Ibu Korban Lewat HP”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Sugi Hartono/La Ode Ahlun Wahid)