Produk: Narkotika

  • Pengacara di Jakarta Ditangkap Usai Kecelakaan Lantaran Bawa Senpi Ilegal, Sabu, dan Ganja – Halaman all

    Pengacara di Jakarta Ditangkap Usai Kecelakaan Lantaran Bawa Senpi Ilegal, Sabu, dan Ganja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi di Jakarta Pusat setelah mengalami kecelakaan, karena kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan pihaknya menindaklanjuti laporan sopir angkutan umum yang mencurigai pelaku membawa senjata api.

    “Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku,” kata Susatyo, Minggu (27/4/2025).

    Dalam pemeriksaan lanjut, polisi menemukan lebih banyak barang bukti di dalam mobil pelaku.

    Yakni berupa satu unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), satu unit airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.

    Dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, enam unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS, satu buah paspor atas nama S.

    Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

    Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undangPasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Kemudian Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

    “Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” tegas Susatyo.

    Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan tim penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti senpi lainnya.

    Pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.

    “Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Firdaus.

  • Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kilo Ganja

    Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kilo Ganja

    JAKARTA – Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan upaya peredaran ganja sebanyak 47 kilogram.

    Dari pengungkapan kasus tersebut, empat orang ditetapkan tersangka.

    “Berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja,” ujar Dirnarkoba Polda Sumatera Barat Kombes Nico A Setiawan dalam keterangannya, Sabtu, 26 April.

    Para tersangka berinisial YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

    Mengenai rangkaian pengungkapan, kata Nico, bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.

    Informasi itu ditindaklanjuti dengan membuntuti mobil tersebut. Kemudian saat berada di kawasan Lubuk Alung, mobil itu pun dihentikan.

    Dari mobil Xenia tersebut ditemukan ganja seberat 5 kilogram dan mengamankan dua pelaku.

    Hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah menyerahkan 42 kilogram ganja di Padang Sarai.

    Polisi langsung menuju rumah yang dimaksud. Keterangan kedua tersebut benar adanya karena ditemukannya dua karung berisi 42 paket ganja.

    “Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,” kata Nico

  • 3 Polisi Selundupkan Sabu ke Rutan Samarinda, Pakar: Ini Bukan Lagi Oknum
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 April 2025

    3 Polisi Selundupkan Sabu ke Rutan Samarinda, Pakar: Ini Bukan Lagi Oknum Regional 26 April 2025

    3 Polisi Selundupkan Sabu ke Rutan Samarinda, Pakar: Ini Bukan Lagi Oknum
    Tim Redaksi
    SAMARINDA, KOMPAS.com
    – Tiga anggota Polresta Samarinda diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis
    sabu
    -sabu ke ruang tahanan. Mereka adalah personel Satuan Samapta berpangkat bintara, masing-masing berinisial EP, FDS, dan AADS.
    Informasi yang dihimpun Kompas.com menyebutkan, sabu-sabu diselundupkan melalui nasi bungkus untuk seorang tahanan kasus narkoba bernama Angga.
    Peristiwa ini terjadi pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.
    Tahanan Angga disebut telah “berkoordinasi” dengan AADS, petugas jaga, untuk memuluskan masuknya paket tanpa pemeriksaan dengan imbalan Rp 1 juta.
    Praktik penyelundupan ini terbongkar dalam pemeriksaan rutin oleh petugas lain, yang menemukan sabu-sabu tersembunyi dalam makanan.
    Penelusuran internal kemudian mengungkap keterlibatan tiga personel, dengan peran berbeda mulai dari membuka akses hingga mengabaikan prosedur pemeriksaan.
    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, membenarkan adanya kelalaian anggota dalam menjaga tahanan.
    “Betul ada oknum anggota jaga tahanan yang lalai dengan membiarkan adanya narkoba masuk ke rutan Polresta Samarinda,” kata Hendri kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2025).
    Saat ini, ketiga anggota telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Kaltim dan akan menjalani sidang disiplin dan sidang kode etik profesi.
    “Kami sampaikan bahwa Polresta Samarinda dan Polda Kaltim sangat serius dan memberi atensi penuh terhadap pemberantasan narkoba, baik terhadap pelaku eksternal maupun internal,” tegas Hendri.
    Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah (Castro), menilai kasus ini sebagai cerminan kegagalan institusi kepolisian dalam membersihkan anggotanya dari praktik kejahatan.
    “Selama ini citra polisi memang sudah buruk. Kejadian semacam ini hanya memperburuk citra di mata masyarakat,” ujar Castro kepada Kompas.com, Jumat (25/4/2025).
    Menurut Castro, keterlibatan tiga anggota sekaligus menunjukkan bahwa masalah ini bukan lagi sekadar kelalaian individu.
    “Tiga orang itu sulit disebut sekadar oknum. Ini sudah kolektif, artinya ada indikasi sindikat yang bekerja di dalam tubuh kepolisian,” katanya.
    Ia menilai adanya “pembiaran” di tingkat institusi, serta menekankan bahwa tidak hanya pelaku lapangan yang harus diproses, tetapi juga atasan yang gagal melakukan pengawasan.
    “Yang harus bertanggung jawab bukan hanya anggota yang terlibat, tetapi juga pimpinan yang gagal mengawasi bawahan. Kalau tidak, ini hanya akan memperparah kerusakan internal,” tegas Castro.
    Bahkan, Castro menduga praktik serupa sudah lama terjadi tanpa kontrol efektif.
    “Saya menduga ini sudah lama terjadi. Kalau keterlibatan makin banyak, itu bukan lagi oknum, tapi sindikat. Harus ada pembersihan menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap polisi tidak runtuh sepenuhnya,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dapat Pasokan dari Madura, Oknum Perangkat Desa di Banyuwangi Jadi Pengedar Sabu

    Dapat Pasokan dari Madura, Oknum Perangkat Desa di Banyuwangi Jadi Pengedar Sabu

    Liputan6.com, Banyuwangi – Seorang oknum perangkat desa di Banyuwangi, berhasil dibekuk pihak kepolisian setelah kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu yang didapatkannya dari Madura. Pengedar barang haram dengan inisial AR, (33), warga Dusun Terongan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru itu, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi pada, Sabtu (19/4/2025) sekira pukul 22.00 WIB di pinggir jalan, Jl. Malangsari, Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon.

    Dari tangan tersangka, personel kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 50 gram, satu unit timbangan elektronik, dua unit handphone, serta berbagai perlengkapan pengemasan. Menurut pengakuan AR dari hasil interogasi, dirinya mendapat pasokan utama sabu dari pengedar lain asal Madura. 

    Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra menegaskan bahwa, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama sabu asal Madura yang disebut oleh tersangka. “Kami tidak akan berhenti di satu tersangka. Tim kami sudah bergerak melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” katanya, Kamis (24/4/2024).

    Kapolresta Banyuwangi juga memberikan pernyataan tegas mengenai komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menekan dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Banyuwangi. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika, siapapun mereka,” tegas Kombes Pol. Rama.

    Lebih lanjut Rama juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Peran aktif masyarakat sangat penting. Informasi awal yang kami terima dari warga menjadi pintu masuk untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Ini bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan polisi sangat efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” terangnya.

  • Bandar Sabu di Probolinggo Jual Dagangannya Sampai Rp900 Juta

    Bandar Sabu di Probolinggo Jual Dagangannya Sampai Rp900 Juta

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam skala besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Probolinggo. Polisi membeberkan hasil operasi selama bulan April 2025 yang berhasil mengamankan belasan tersangka.

    Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, menyampaikan bahwa sepanjang bulan April 2025, Satnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengungkap total 16 kasus terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya. Dalam pengungkapan tersebut, total 20 tersangka diamankan, di mana 11 tersangka di antaranya terkait dengan kasus narkotika, dan 9 tersangka terkait kasus obat keras dan berbahaya (OBAT).

    Untuk kasus narkotika, Satnarkoba berhasil mengungkap 7 kasus dengan 11 tersangka yang telah dilakukan penahanan. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 118,96 gram.

    Sedangkan untuk kasus obat keras dan berbahaya, berhasil diungkap 9 kasus dengan 9 tersangka, menyita barang bukti antara lain 3.565 butir pil Trihex dan 1.210 butir pil Dextro.

    “Para tersangka ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Sementara untuk kasus obat keras dan berbahaya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” jelas Wisnu.

    Wisnu menambahkan bahwa ada satu pengungkapan signifikan yang dilakukan Satnarkoba Polres Probolinggo adalah penangkapan seorang bandar narkoba. Bandar tersebut kerap dijuluki ‘Escobar’ seperti yang ada di film-film layar lebar.

    Penangkapan Escobar dan jaringannya ini dilakukan pada Rabu (23/4/2025) pukul 13.30 WIB di Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

    Dari hasil penangkapan di Gending tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah yang cukup besar, yaitu sekitar satu ons lebih. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang didapatkan, tersangka Escobar diduga telah menjalankan aksinya sebagai pengedar narkoba di wilayah hukum Probolinggo selama kurang lebih 10 bulan.

    Setelah dilakukan pemeriksaan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu satu minggu, tersangka mampu mengedarkan sabu-sabu hingga setengah kilogram, atau sekitar empat sampai lima ons. Dengan kalkulasi tersebut, diperkirakan omset peredaran sabu dari jaringan Escobar ini bisa mencapai dua kilogram dalam satu bulan.

    “Dengan kasus ini saya sangat prihatin karena total jumlah sabu yang diedarkan sangat besar. Sabu dengan total kurang lebih dua kilogran tersebut diedarkan selama sepuluh bulan,” tambahnya.

    Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Normansah, menambahkan bahwa sasaran utama jaringan Escobar adalah kelompok-kelompok rentan di masyarakat yang sekiranya mudah dipengaruhi. Beberapa kecamatan di Kabupaten Probolinggo diidentifikasi menjadi target pasar utama kelompok tersebut.

    “Untuk harga belinya sendiri pelaku membeli sabu senilai Rp 65p juta perkilogramnya. Setelah dibeli sabu itu kembali dijual dengan harga sekitar Rp 800 hingga 900 juta,” ungkap Normansyah.

    Kapolres Probolinggo menekan kan bahwa pihaknya komitmen dalam memberantas kasus narkoba ini. Sehingga tidak menjadi penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Probolinggo. (ada/ian)

  • Miris, Oknum Polisi di Samarinda Seludupkan Narkoba ke Ruang Tahanan

    Miris, Oknum Polisi di Samarinda Seludupkan Narkoba ke Ruang Tahanan

    SAMARINDA – Oknum anggota polisi yang bertugas sebagai penjaga tahanan di Kepolisan Resor Kota (Polresta) Samarinda tengah menjalani proses menuju sidang etik, menyusul adanya dugaan kelalaian yang mengakibatkan narkoba bisa masuk ke dalam ruang tahanan Mapolresta Samarinda.

    Kepala Polresta Samarinda Komber Hendri Umar membenarkan adanya indikasi kelalaian dari anggotanya tersebut.

    “Betul, ada oknum anggota jaga tahanan yang lalai dan membiarkan narkoba masuk ke dalam tahanan Polresta Samarinda,” kata Hendri, dikutip ANTARA, Jumat 25 April.

    Lebih lanjut, Kombes Hendri Umar menjelaskan bahwa anggota yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

    Upaya ini diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang akan berlanjut pada sidang disiplin maupun sidang etik profesi kepolisian.

    “Saat ini, kasus ini juga sedang dalam pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Kaltim dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda,” imbuhnya.

    Dari informasi yang beredar, tiga oknum polisi yang diduga terlibat dalam skandal ini merupakan anggota Satuan Samapta Polresta Samarinda. Mereka adalah Aipda EP, serta dua Bripda FDS dan AADS, yang pada saat kejadian bertugas sebagai petugas piket jaga tahanan.

    Ironisnya, ketiga oknum tersebut diduga “bermain mata” dengan seorang tahanan kasus narkoba bernama berinisial NA (33).

    Imbalan yang dijanjikan sebesar Rp1 juta ditransfer ke rekening Bripda AADS. Dengan imbalan tersebut, para oknum penegak hukum ini diduga membantu NA meloloskan tujuh poket sabu yang diselipkan di dalam nasi bungkus pada Minggu (30/3) malam, sekitar pukul 21.00 Wita.

    Polresta Samarinda dan Polda Kaltim memberikan perhatian serius dan atensi penuh terhadap pemberantasan narkoba, baik yang melibatkan anggota kepolisian maupun pelaku kejahatan narkotika di masyarakat.

    Berdasarkan data kepolisian, Samarinda menjadi salah satu wilayah dengan tingkat peredaran narkoba yang cukup tinggi di Indonesia. Data dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, BNNP Kaltim berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 50 tersangka.

    Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan bandar, 35 pengedar, dan empat lainnya berperan sebagai kurir. Barang bukti yang berhasil disita selama periode tersebut meliputi 14,2 kilogram ganja dan 3,9 kilogram sabu, dengan total nilai barang sitaan mencapai Rp380 juta.

  • Skandal di Polresta Samarinda: Polisi Biarkan Narkoba Masuk Tahanan

    Skandal di Polresta Samarinda: Polisi Biarkan Narkoba Masuk Tahanan

    Samarinda, Beritasatu.com – Oknum polisi diduga membiarkan narkoba masuk ke ruang tahanan Mapolres Samarinda, Kalimantan Timur. Petugas penjaga tahanan itu sedang menjalani proses sidang etik karena dinilai melakukan kelalaian dan “bermain mata” dengan tahanan kasus narkotika.

    “Ada oknum anggota jaga tahanan yang lalai dan membiarkan narkoba masuk ke dalam tahanan Polresta Samarinda,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar dikutip dari Antara, Jumat (25/4/2025).

    Hendri Umar menjelaskan anggotanya tersebut saat ini sedang menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Upaya ini diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang akan berlanjut pada sidang disiplin maupun sidang etik profesi kepolisian.

    “Saat ini, kasus ini juga sedang dalam pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Kaltim dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda,” ujarnya.

    Menurut informasi, tiga polisi yang diduga terlibat dalam skandal ini merupakan anggota Satuan Samapta Polresta Samarinda. Mereka adalah Aipda EP, Bripda FDS, dan Bripda AADS yang pada saat kejadian bertugas sebagai petugas piket jaga tahanan.

    Ketiga polisi tersebut diduga “bermain mata” dengan seorang tahanan kasus narkoba bernama berinisial NA (33). Polisi itu diduga dijanjikan imbalan sebesar Rp 1 juta dengan cara ditransfer ke rekening Bripda AADS. 

    Dengan imbalan tersebut, para oknum penegak hukum ini diduga membantu NA meloloskan tujuh poket sabu-sabu yang diselipkan di dalam nasi bungkus pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.

    Polresta Samarinda dan Polda Kaltim memberikan perhatian serius dan atensi penuh terhadap pemberantasan narkoba, baik yang melibatkan anggota kepolisian maupun pelaku kejahatan narkotika di masyarakat.

    Berdasarkan data kepolisian, Samarinda menjadi salah satu wilayah dengan tingkat peredaran narkoba yang cukup tinggi di Indonesia. Data dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, BNNP Kaltim berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 50 tersangka.

    Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan bandar, 35 pengedar, dan empat lainnya berperan sebagai kurir. Barang bukti yang berhasil disita selama periode tersebut meliputi 14,2 kilogram ganja dan 3,9 kilogram sabu, dengan total nilai barang sitaan narkoba mencapai Rp380 juta.

  • Alami Kenaikan, Perputaran Dana Judol pada 2025 Capai Rp1.200 Triliun

    Alami Kenaikan, Perputaran Dana Judol pada 2025 Capai Rp1.200 Triliun

    GELORA.CO – Judi online masih menghantui masyarakat Indonesia. Bahkan tampaknya kian menyebar kalau melihat jumlah perputaran dana yang terus meningkat.

    Di mana perputaran dana judi online pada 2025 mencapai Rp1.200 triliun. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp981 triliun.

    “Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun,” kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, di situs PPATK, dikutip Jumat, 25 April 2025.

    “Data tahun lalu sebesar Rp 981 triliun,” tambahnya.

    Ivan memaparkan, berdasarkan laporan sepanjang 2024, nominal transaksi yang diidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459 triliun. Dari total nilai tersebut, transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp984 triliun.

    Diikuti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sebesar Rp301 triliun. Lalu perjudian sebesar Rp68 triliun dan narkotika sebesar Rp9,75 triliun.

    Kemudian, dari hasil National Risk Assessment (NRA), TPPU merupakan tindak pidana terbesar yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi. Dia menyebut selain TPPU, ada juga Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) yang dinilai akan terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi baru, seperti aset kripto hingga platform online lainnya.

    “Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut,” tutup Ivan.

  • Jadi Kurir Barang dari Iran, 2 Pria Jatim Terancam Hukuman Mati, Ini Salahnya

    Jadi Kurir Barang dari Iran, 2 Pria Jatim Terancam Hukuman Mati, Ini Salahnya

    “Kami mendapati total 22 kotak tupperware yang berisi sabu masing-masing 1 kilogram. Total mencapai 22 kilogram,” imbuh Kompol Kurnia.

    Sabu-sabu tersebut, oleh kedua tersangka disembunyikan di tas ransel carrier dan karton cokelat bekas bungkus rokok. “Barang bukti lain yang diamankan yakni dua buah HP milik para tersangka,” ucap Kompol Kurnia.

    Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba internasional. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lainnya di jaringan ini,” ujar Kompol Kurnia.

    “Polda Jatim terus berupaya keras dalam menindak tegas peredaran narkoba lintas negara dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan bahaya narkoba,” pungkas Kompol Kurnia.

  • Penculikan Santri di Ponpes Metal Pasuruan, Polisi Ungkap Motif Narkoba dan Salah Sasaran

    Penculikan Santri di Ponpes Metal Pasuruan, Polisi Ungkap Motif Narkoba dan Salah Sasaran

    SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan empat orang tersangka kasus penculikan santri Pondok Pesantren Metal di Rejoso, Kota Pasuruan.

    Empat tersangka penculikan masing-masing S (24), warga Gempol, Pasuruan, yang berdomisili di Surabaya; P (60), warga Mojo Kidul, Surabaya; MHR (32), warga Kaliasin, Surabaya; serta AE (34), warga Rejoso, Pasuruan.

    “Penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari pihak ponpes yang diterima Polres Pasuruan Kota. Para pelaku penculikan diamankan saat berada di exit Tol Kebomas,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur di Surabaya, Antara, Kamis, 24 April. 

    Jumhur mengatakan aksi penculikan terhadap korban berinisial MS (17) itu salah sasaran. Empat pelaku diduga menerima perintah dari seseorang berinisial P (dalam pencarian orang/DPO) untuk menculik seorang pria berinisial R alias D, yang diduga terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

    “Namun, yang diculik justru korban MS yang merupakan santri dan tidak memiliki keterkaitan apa pun dalam perkara tersebut,” ujarnya.

    Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan tim gabungan dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota. Total ada tujuh orang sempat diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga akhirnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

    Dalam aksinya, para pelaku membawa korban secara paksa dengan menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dari kawasan Pondok Pesantren Metal, Rejoso. Peristiwa tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial pada Senin (21/4) malam.

    “Korban dibawa ke wilayah perumahan di Kebomas, Gresik. Selama perjalanan, korban mengalami pengancaman menggunakan airsoft gun serta tindakan kekerasan oleh para pelaku,” kata Jumhur.

    Empat orang tersangka itu memiliki peran berbeda dalam aksi penculikan tersebut. Tersangka S berperan sebagai eksekutor dan membekap korban dengan sarung, kemudian tersangka AE bertugas sebagai sopir sekaligus melakukan penodongan, sementara tersangka P turut melakukan penculikan, dan MHR terlibat dalam aksi kekerasan fisik terhadap korban.

    Polisi masih memburu pelaku utama berinisial P yang masuk DPO atau buron. Motif penculikan diketahui berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang sebelumnya tidak sampai kepada pelaku utama.