Produk: Narkotika

  • WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba, Polisi Bakal Geledah Apartemen
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 April 2025

    WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba, Polisi Bakal Geledah Apartemen Megapolitan 28 April 2025

    WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba, Polisi Bakal Geledah Apartemen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Setelah seorang warga negara asing (WNA) asal Ghana di
    Kalibata City
    , Jakarta Selatan, terkonfirmasi mengonsumsi narkotika jenis sabu, polisi bakal mencari barang bukti di apartemen pelaku.
    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Murodih menjelaskan, polisi masih menunggu hasil
    pemeriksaan medis
    yang saat ini dijalani oleh pelaku di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
    Setelah proses tersebut selesai, polisi akan menggeledah  unit apartemen
    WNA Ghana
    di Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
    “Kemungkinan nanti akan berlanjut ya, setelah selesai dari rumah sakit,” ungkap Murodih saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).
    WNA Ghana tersebut dinyatakan positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine di rumah sakit.
    “Memang kemarin ditemukan hasil cek urine juga positif amphetamine (sabu),” katanya.
    Selain pemeriksaan penggunaan narkotika, WNA Ghana ini juga menjalani pemeriksaan psikiatri dan kejiwaan untuk memastikan kondisinya saat terjadi kerusuhan.
    “Kemudian juga masalah kejiwaan juga diperiksa. Karena memang pada waktu kejadian banyak yang menjadi korban, sehingga perlu ada pengecekan,” jelasnya.
    Pemeriksaan medis
    yang dilakukan terhadap WNA Ghana ini diperkirakan akan memakan waktu hingga dua minggu.
    Namun, terdapat kondisi medis serius yang dialami oleh WNA tersebut pasca kerusuhan.
    Sembari menunggu proses pemeriksaan oleh tim medis, pihak kepolisian terus melanjutkan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
    “Polres Metro Jakarta Selatan masih terus menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti, walaupun sementara ini orang asing ini masih dalam perawatan di Kramat Jati,” jelas Murodih.
    Hingga saat ini, belum ada keputusan terkait hukuman yang akan diberikan kepada WNA tersebut oleh kepolisian.
    Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan juga masih menunggu kepastian dari kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini.
    “Kami sudah komunikasi ya dengan imigrasi. Namun dari pihak imigrasi menyatakan bahwa itu bagaimana dari pihak kepolisian dulu tentang kelanjutannya,” jelasnya.
    Adapun WNA asal Ghana ini terlibat dalam kerusuhan dan kerusakan properti di kawasan Kalibata City pada Senin (21/4/2025).
    Aksinya sempat viral karena ia melumuri tubuhnya dengan minyak dan merusak barang-barang di dalam supermarket di kawasan tersebut.
    “Mau kami amankan dia kabur. Setelah dia kabur, kami kejar. Kami kejar dia mandi minyak supaya badannya licin,” ujar Kapolsek Pancoran Komisaris Mansur, saat dikonfirmasi, Senin.
    Ia juga sempat melukai seorang tukang cat dan menyandera dua orang. Pada malam hari, WNA tersebut ditangkap dan dibawa ke rumah sakit untuk menerima perawatan medis.
    “Sekitar pukul 20.00 WIB, piket Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan tiba dan WNA tersebut berhasil dievakuasi dan dibawa ke RS Polri Kramatjati,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Rabu (23/4/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penangkapan Pengacara Samir karena Senpi Ilegal Berawal dari Cekcok dengan Sopir Mikrolet
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 April 2025

    Penangkapan Pengacara Samir karena Senpi Ilegal Berawal dari Cekcok dengan Sopir Mikrolet Megapolitan 28 April 2025

    Penangkapan Pengacara Samir karena Senpi Ilegal Berawal dari Cekcok dengan Sopir Mikrolet
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Pengacara bernama Samir (31), tersangka
    kepemilikan senjata api
    ilegal, ditangkap saat terlibat cekcok dengan sopir mikrolet di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi.
    Insiden ini terjadi ketika mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai Samir bersenggolan dengan kendaraan mikrolet.
    “Karena terjadi serempetan sehingga (kedua mobil) berhenti, terjadi cekcok mulut dan ribut di TKP,” ungkap Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sumarno, Senin (28/4/2025).
    Kejadian tersebut membuat warga setempat segera melaporkan situasi ke kepolisian.
    Anggota polisi yang tiba di lokasi melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa Samir tidak memiliki surat kendaraan, baik SIM maupun STNK.
    Saat pemeriksaan, polisi melihat senjata api yang tersimpan di balik kantong celananya.
    “Pada saat anggota kami sedang duduk, dia (Samir) jongkok dan kelihatan senjatanya,” ujar Sumarno.
    Senjata itu segera disita dan Samir dibawa ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
    Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga jenis senjata yang berbeda, yaitu senjata jenis Makarov kaliber 7,65 mm, laras panjang Diana 47, dan senjata replika Glock 34 elektrik.
    Ketiga senjata tersebut dipastikan tidak berpeluru dan tidak pernah digunakan.
    “Untuk motif pelaku, tersangka S sengaja menyimpan, menguasai, dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri karena tersangka sudah dua kali mengalami serangan dari OTK,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin.
    Selain itu, Samir juga terkonfirmasi positif narkoba setelah menjalani pemeriksaan tes urine. Atas perbuatannya, Samir dijerat dengan dua undang-undang sekaligus.
    Pertama, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan
    senjata api ilegal
    , dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
    Kedua, Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara ‘Koboi’ Pembawa Senjata Api Ilegal dan Sabu di Jakarta Pusat Sedang Tidak Tangani Kasus – Halaman all

    Pengacara ‘Koboi’ Pembawa Senjata Api Ilegal dan Sabu di Jakarta Pusat Sedang Tidak Tangani Kasus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, pengacara S sedang tidak menangani kasus tertentu.

    Diketahui, S merupakan seorang pengacara yang ditangkap karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

    Pengacara berusia 31 tahun itu sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    “Dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka memang mengakui berperan sebagai pengacara namun tidak dalam menangani suatu perkara,” kata Firdaus, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Sementara itu, terkait kepemilikan senjata api, Firdaus menjelaskan, profesi apa saja boleh memiliki senjata api, asalkan memiliki izin dari Mabes Polri.

    “Siapa saja boleh asal memiliki izin. Kelengkapan izinnya yang dikeluarkan Baintelkam Mabes Polri,” jelasnya.

    Sementara itu, tersangka S, menyatakan, kepemilikan senjata api itu bertujuan untuk pertahanan diri.

    Dia mengungkapkan, dia pernah mendapatkan dua kali serangan dari orang tak dikenal (OTK).

    Menurutnya, pengalaman mendapatkan serangan tersebut terjadi sekitar satu tahun yang lalu.

    “Karena pernah ada serangan dari OTK. (Serangan dari OTK) yang pertama kali menusuk pakai fisik. Yang kedua, mau dari belakang pakai motor,” ungkap S, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    “Niat untuk pertahanan diri. Cari, memang sengaja nyari senjata api untuk pertahanan diri,” tambahnya.

    Meski demikian, pria yang tampak mengenakan kaus khusus tersangka berwarna oranye itu menuturkan, senjata api tersebut belum pernah digunakannya sama sekali.

    Hal itu dikarenakan, senjata api tersebut juga baru dimilikinya beberapa waktu terakhir.

    “(Baru punya senjata api) pekan lalu lah,” ucap S.

    Positif Narkoba

    Polres Jakarta Pusat mengungkap fakta lain terkait pengacara bernama Samir yang ditangkap karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

    Pengacara berusia 31 tahun itu sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    “Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin (28/4/2025).

    Berdasarkan hasil tes urine, pengacara tersebut diketahui positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

    Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

    Polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan adanya keterkaitan tersangka dengan pihak lain, termasuk asal-usul senjata api yang dimilikinya.

    Adapun barang bukti yang diamankan terkait kasus ini adalah berupa satu unit senjata api jenis Makarov kaliber 7.65mm, satu unit senjata laras panjang merek Diana, satu unit airsoft gun rakitan.

    Selain tiga pucuk senjata, polisi mengamankan satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.

    Ada juga dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, tiga unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS.

  • Pemasok Senjata Api Seharga Rp30 Juta ke Pengacara Koboi di Jakpus Kini Diburu Polisi – Halaman all

    Pemasok Senjata Api Seharga Rp30 Juta ke Pengacara Koboi di Jakpus Kini Diburu Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Jakarta Pusat kini sedang memburu pemasok senjata api ke seorang pengacara bernama Samir yang baru saja diamankan.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan jika pihaknya kini mengejar seorang berinisial A, yang diduga menjadi pemasok senpi tersebut.

    Diketahui, A menjual senpi Makarov 7,65mm itu seharga Rp30 juta kepada Samir.

    Selain sepucuk senpi, polisi juga menyita senapan angin merek Diana, dan juga airsoft gun dari tangan pelaku.

    Sayangnya, saat ditanya penyidik, pengacara 31 tahun itu mengaku sudah lupa nama toko tempatnya membeli senapan angin tersebut.

    Sementara itu, untuk airsoft gun, pelaku mengatakan jika barang itu dibeli dengan harga Rp3 juta di Senayan Trade Center, 2015 silam.

    “Senjata api jenis laras panjang tersangka S membeli dari seseorang inisial S di toko senapan di Pasar Baru, Jakarta Pusat tahun 2016,” kata Firdaus di Mapolres Jakpus, Senin (28/4/2025).

    Berdasarkan temuan tersebut, Firdaus pun sedang memburu tersangka S dan juga sosok berinisial A, serta toko-toko, tempat Samir mendapatkan barang itu.

    “Jadi untuk sementara berdasarkan dari tersangka S kami akan terus melakukan pencarian terhadap inisial A dan toko-toko dimana tersangka S membeli senjata api tersebut,” papar Firdaus.

    Alasan Pengacara Bawa Senpi Ilegal

    Terungkap motif atau alasan pengacara bernama Samir yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyebut jika tersangka beralasan sebagai alat pertahanan diri.

    “Motif tersangka sengaja menyimpan, menguasai dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal,” ujar Firdaus, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Firdaus menyebut kejadian penyerangan terhadap tersangka itu terjadi sebelum dia membawa senjata api.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, memang tersangka mengakui mendapat dua kali serangan. namun itu sebelum dia mendapatkan senjata api,” kata Firdaus.

    Penangkapan pengacara tersebut berawal dari kecelakaan ringan yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025) pagi.

    Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno, pun menjelaskan kronologi ditemukannya senjata api milik pengacara tersebut.

    Awalnya, Samir terlibat kecelakaan ringan dengan mikrolet di kawasan Kramat Raya, sehingga berujung cekcok.

    Warga yang berada di sekitar TKP pun melaporkan kejadian itu ke petugas kepolisian.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan Banteng masalah surat-surat kendaraan beliau ini tidak ada, baik SIM maupun STNK. Karena ribut-ribut sehingga bapak ini dikasih tahu apa masih marah, tidak ada musyawarah sehingga pada saat anggota kami duduk dia jongkok kelihatan senjatanya,” ujar Sumarno.

    “Pada saat itu anggota kami yang namanya Aiptu Widardi langsung dipegang diambil senjatanya itu yang kami info sekarang,” jelasnya.

    Positif Narkoba

    Polres Jakarta Pusat mengungkap fakta lain terkait pengacara bernama Samir yang ditangkap karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

    Pengacara berusia 31 tahun itu sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    “Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin (28/4/2025).

    Berdasarkan hasil tes urine, pengacara tersebut diketahui positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

    Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

    Polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan adanya keterkaitan tersangka dengan pihak lain, termasuk asal-usul senjata api yang dimilikinya.

    Adapun barang bukti yang diamankan terkait kasus ini adalah berupa satu unit senjata api jenis Makarov kaliber 7.65mm, satu unit senjata laras panjang merek Diana, satu unit airsoft gun rakitan.

    Selain tiga pucuk senjata, polisi mengamankan satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.

    Ada juga dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, tiga unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS.

  • Alasan Pengacara di Jakpus Bawa Senjata Api Ilegal: Trauma Diserang Orang Tak Dikenal Dua Kali – Halaman all

    Alasan Pengacara di Jakpus Bawa Senjata Api Ilegal: Trauma Diserang Orang Tak Dikenal Dua Kali – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terungkap motif atau alasan pengacara bernama Samir yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyebut jika tersangka beralasan sebagai alat pertahanan diri.

    “Motif tersangka sengaja menyimpan, menguasai dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal,” ujar Firdaus, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Firdaus menyebut kejadian penyerangan terhadap tersangka itu terjadi sebelum dia membawa senjata api.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, memang tersangka mengakui mendapat dua kali serangan. namun itu sebelum dia mendapatkan senjata api,” kata Firdaus.

    Penangkapan pengacara tersebut berawal dari kecelakaan ringan yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025) pagi.

    Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno, pun menjelaskan kronologi ditemukannya senjata api milik pengacara tersebut.

    Awalnya, Samir terlibat kecelakaan ringan dengan mikrolet di kawasan Kramat Raya, sehingga berujung cekcok.

    Warga yang berada di sekitar TKP pun melaporkan kejadian itu ke petugas kepolisian.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan Banteng masalah surat-surat kendaraan beliau ini tidak ada, baik SIM maupun STNK. Karena ribut-ribut sehingga bapak ini dikasih tahu apa masih marah, tidak ada musyawarah sehingga pada saat anggota kami duduk dia jongkok kelihatan senjatanya,” ujar Sumarno.

    “Pada saat itu anggota kami yang namanya Aiptu Widardi langsung dipegang diambil senjatanya itu yang kami info sekarang,” jelasnya.

    Positif Narkoba

    Polres Jakarta Pusat mengungkap fakta lain terkait pengacara bernama Samir yang ditangkap karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

    Pengacara berusia 31 tahun itu sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    “Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin (28/4/2025).

    Berdasarkan hasil tes urine, pengacara tersebut diketahui positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

    Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

    Polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan adanya keterkaitan tersangka dengan pihak lain, termasuk asal-usul senjata api yang dimilikinya.

    Adapun barang bukti yang diamankan terkait kasus ini adalah berupa satu unit senjata api jenis Makarov kaliber 7.65mm, satu unit senjata laras panjang merek Diana, satu unit airsoft gun rakitan.

    Selain tiga pucuk senjata, polisi mengamankan satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.

    Ada juga dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, tiga unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS.

     

  • Budi Waseso Jadi Dirut Bulog dalam Memori Hari Ini, 27 April 2018

    Budi Waseso Jadi Dirut Bulog dalam Memori Hari Ini, 27 April 2018

    JAKARTA – Memori hari ini, tujuh tahun yang lalu, 27 April 2018, Menteri BUMN, Rini Soemarno mengangkat Budi Waseso (Buwas) jadi Direktur Utama Perum Bulog. Pengangkatan itu dilakukan karena Buwas diyakini dapat menjaga stabilitas harga pangan.

    Sebelumnya, Buwas dikenal andal bekerja di luar barak. Narasi itu dibuktikan dengan eksistensinya kala memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia mampu membawa BNN menggagalkan banyak penyelundupan narkoba.

    Upaya pemberantasan narkoba kerap dianggap hal serius. Masa depan anak bangsa jadi taruhannya. Kondisi itu membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencari sosok yang tepat memimpin BNN. Jokowi lalu mendaulat Buwas yang notabene Kepala Bareskrim Mabes Polri jadi Kepala BNN pada 2015.

    Buwas dianggap bisa membawa BNN maju dan berprestasi. Kondisi itu dibuktikan dengan gebrakan besar yang dilakukan oleh Buwas. Ia pernah membawa BNN menggagalkan penyelundupan sabu-sabu satu ton dari Taiwan di Anyer, Banten.

    Tangkapan itu membuat namanya kian melambung. Publik pun jadi menanti-nanti gebrakan Buwas berikutnya. Namun, Buwas tak sedikit buat kontroversi. Ia pernah mengaku menjadikan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte yang kontroversial sebagai panutan dalam upaya pemberantasan narkoba.

    Ia berharap Indonesia bisa seperti Filipina dalam melawan peredaran narkoba. Sekalipun hal itu tak mungkin karena dekat dengan pelanggaran HAM. Buwas pun sampai punya ide untuk membuat penjara yang dijaga oleh hewan buwas termasuk buaya untuk pengedar narkoba.

    Penjara itu dianggapnya sebagai solusi supaya pengedar narkoba pikir-pikir lagi jika ingin merusak anak bangsa. Ide itu memang tak terealisasi. Namun, jejak Buwas di BNN harum. Ia jadi salah satu pemimpin yang berhasil membawa BNN hingga masa jabatannya habis.

    “Saya katakan jangan pernah berhenti berjuang, kemampuan Pak Buwas pasti mampu menempati berbagai lahan bidang pengabdian di negeri ini. Perang melawan bandar dan pasar narkoba terus kita lakukan demi Indonesia bisa bersih dari narkoba.”

    “Sekali lagi, selamat kepada Pak Buwas karena telah meningkatkan sinergi BNN. Ia juga mampu menjalin sinergi dengan berbagai aparat negara dan lembaga dalam memerangi narkoba,” ungkap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto sebagaimana dikutip laman detik.com, 28 Desember 2017.

    Buwas memang sudah tak di BNN. Namun, eksistensinya di luar barak justru terus berlanjut. Semuanya karena Menteri BUMN, Rini Soemarno mengangkat Buwas sebagai Direktur Utama Perum Bulog pada 27 April 2018. Buwas kala itu menggantikan Djarot Kusamayakti.

    Kantor Pusat Perum Bulog di Jl. Gatot Subroto Kav 49, Jakarta Selatan. (Bulog)

    Buwas dipilihnya karena dianggap pekerja keras. Kemampuan belajar dan adaptasinya bagus. Kondisi itu membuat pemerintah yakin buwas buas mendatangkan upaya penyegaran manajemen perusahaan. Ia dianggap mampu pula membawa bulog sebagai stabilator harga pangan.

    “Ini sebuah bentuk penyegaran dalam manajemen perusahaan. Pemerintah terus mendorong agar Perum Bulog sebagai perusahaan yang mengemban tugas dari pemerintah dapat menjalankan perannya untuk menjaga harga dasar pembelian gabah petani.”

    “Upaya stabilisasi harga khususnya harga pokok. Bulog juga harus dapat menjalankan penyaluran program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra). Terakhir, pengelolaan stok pangan serta bahan pangan lainnya di luar beras,” kata Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro sebagaimana dikutip laman ANTARA, 27 April 2018.

  • 9 Poin ‘Problematik’ RUU KUHAP 2025, Perlindungan HAM Rakyat yang Sia-sia

    9 Poin ‘Problematik’ RUU KUHAP 2025, Perlindungan HAM Rakyat yang Sia-sia

    PIKIRAN RAKYAT – Koalisi Masyarakat Sipil merilis analisis kritis terhadap draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) versi 20 Maret 2025.

    Mereka menilai ada sembilan masalah serius yang bisa melemahkan akuntabilitas aparat hukum, mengurangi pengawasan peradilan, dan mengancam perlindungan hak asasi manusia (HAM).

    Menurut koalisi, RUU ini belum menjawab kebutuhan reformasi hukum acara pidana yang menghormati prinsip due process of law dan perlindungan HAM. Padahal, KUHAP ini akan menjadi landasan hukum pidana Indonesia ke depan.

    Berikut sembilan masalah utama yang mereka temukan:

    1. Masyarakat Melapor, Polisi Bisa Abaikan

    Koalisi mencatat RUU KUHAP 2025 melemahkan mekanisme akuntabilitas penyidik dalam menanggapi laporan masyarakat.

    Jika dulu dalam draf 2012 ada jalur pengawasan sampai ke penuntut umum, kini laporan hanya dikendalikan atasan penyidik internal saja (Pasal 23), tanpa batas waktu dan jaminan ditindaklanjuti.

    Akibatnya, korban, terutama korban kekerasan seksual, berisiko tidak mendapat keadilan.

    2. Pengawasan Pengadilan Lemah, Warga Sulit Komplain

    Satu-satunya jalur kontrol, yaitu praperadilan (Pasal 149-153), masih punya banyak kelemahan: hanya memeriksa secara formal, waktunya sempit, dan mudah digugurkan.

    RUU KUHAP bahkan mempersempit objek praperadilan (Pasal 149(1)a) dan menghapus konsep Hakim Komisaris yang dulu pernah diajukan di draf 2012. Artinya, peluang warga menggugat tindakan sewenang-wenang aparat makin kecil.

    3. Aturan Penangkapan dan Penahanan Rentan Disalahgunakan

    RUU KUHAP tidak memperketat aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan:

    Penangkapan: Tak perlu izin hakim kecuali tertangkap tangan (Pasal 89); bisa diperpanjang tanpa kejelasan (Pasal 90(2)); tidak wajib membawa tersangka ke hakim dalam 48 jam (Pasal 90(3)). Penahanan: Alasan diperluas hingga 9 macam (Pasal 93(5)), banyak yang sifatnya subjektif seperti “tidak kooperatif”. Penggeledahan dan Penyitaan: Definisi keadaan mendesak (Pasal 106(4), 112(2)) kabur, dan tidak jelas kapan harus lapor ke pengadilan. Penyadapan: Tidak dibatasi untuk kejahatan berat tertentu saja, rawan disalahgunakan. Pemeriksaan Surat: Tidak wajib izin pengadilan.

    Semua ini membuka celah tindakan sewenang-wenang.

    4. Advokat Diperlemah, Bantuan Hukum Setengah Hati

    Peran advokat dalam pembelaan dipersempit. Saat mendampingi tersangka, advokat hanya boleh melihat dan mendengar tanpa boleh mencatat dalam BAP (Pasal 33).

    Di persidangan, hak advokat menyanggah bukti dibatasi (Pasal 197(10)), dan dilarang memberi pendapat di luar pengadilan (Pasal 142(3)b), bertentangan dengan kebebasan advokat.

    RUU ini juga memperbolehkan tersangka/terdakwa menolak bantuan hukum hanya dengan membuat berita acara (Pasal 146 ayat (4) dan (5)), padahal rentan dipaksakan.

    Bahkan, “Pemberi Bantuan Hukum” didefinisikan sempit hanya untuk Advokat (Pasal 1 angka 21, Pasal 142(2)), tidak mengakui peran paralegal, dosen, atau mahasiswa hukum.

    5. Teknik Investigasi Khusus Tanpa Batasan

    Teknik seperti pembelian terselubung dan penyerahan diawasi masuk dalam RUU (Pasal 16) untuk penyelidikan, tapi tanpa syarat ketat, tanpa izin hakim, dan tanpa jalur pengaduan.

    Koalisi mengingatkan ini berpotensi menjadi modus penjebakan yang sering terjadi, khususnya di kasus narkotika.

    6. Aturan soal Bukti Masih Kabur

    RUU KUHAP belum mengatur standar bukti secara ketat:

    Tidak ada definisi bukti relevan. Standar “bukti yang cukup” (Pasal 166) hanya dilihat dari jumlah alat bukti, bukan kualitas. Tidak jelas siapa yang harus membuktikan dalam kasus pelanggaran hak seperti penyiksaan. Pengelolaan bukti, termasuk bukti biologis, belum diatur rinci.

    Akibatnya, proses pembuktian rentan manipulasi.

    7. Sidang Online Belum Punya Aturan Jelas

    RUU KUHAP memang mengakomodasi sidang elektronik (Pasal 191(2)), tapi tidak mengatur syarat-syarat ketatnya.

    Istilah “keadaan tertentu” yang memungkinkan sidang online tidak dijelaskan. Ini berpotensi mengulangi kekacauan sidang daring yang terjadi selama pandemi: jaringan bermasalah, sulit diakses publik, dan tidak transparan.

    8. Polisi Bisa Main Hakim Sendiri

    Konsep Restorative Justice dalam RUU (Pasal 78-83) dipahami keliru: hanya sebagai jalan untuk menghentikan perkara di luar sidang (diversi), bukan untuk memulihkan korban.

    Parahnya, kewenangan diversi ini diberikan ke penyidik, bahkan sejak tahap penyelidikan, tanpa pengawasan lembaga lain. Ini bisa membuka peluang penyalahgunaan seperti pemerasan atau penyelesaian kasus secara tidak adil.

    9. Hak Korban dan Tersangka Cuma Jadi Formalitas

    RUU memang mencantumkan hak korban, saksi, tersangka, dan kelompok rentan (Pasal 134-139), tapi tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab menegakkannya atau apa sanksinya jika dilanggar.

    Masalah restitusi korban juga belum beres: kalau aset terpidana tidak cukup, korban bisa saja tidak mendapatkan ganti rugi penuh (Pasal 175(7)), padahal sudah ada mekanisme dana abadi (Pasal 168-169) yang juga belum diatur jelas.

    Secara keseluruhan, Koalisi Masyarakat Sipil menilai RUU KUHAP 2025 dalam bentuknya sekarang masih jauh dari ideal.

    Perbaikan besar diperlukan agar sistem peradilan pidana Indonesia lebih adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja

    Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja

    GELORA.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja dan menangkap empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20).

    Empat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengapresiasi pengungkapan ini dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.

    “Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan resmi pada Minggu, 27 April 2025.

    Sementara itu, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat, Kombes Nico A. Setiawan mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya mobil Daihatsu Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar. 

    Dari informasi ini, polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung.

    Benar saja, saat digeledah penyidik menemukan lima kilogram ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya. 

    Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai. 

    “Ditemukan barang bukti berupa satu karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan satu karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,” kata Nico.

    Empat tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolda Sumbar untuk proses lebih lanjut.

  • Pengacara di Jakarta Pusat Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 April 2025

    Pengacara di Jakarta Pusat Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba Megapolitan 27 April 2025

    Pengacara di Jakarta Pusat Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Polres Metro Jakarta Pusat
    menangkap seorang pengacara berinisial S (31) yang diduga membawa barang-barang terlarang, termasuk senjata api ilegal,
    air soft gun
    rakitan, serta narkotika jenis ganja dan sabu.
    Penangkapan dilakukan setelah S terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi.
    “Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan
    narkoba
    . Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025). 
    Penangkapan ini berawal dari laporan seorang sopir angkutan umum yang mencurigai pelaku membawa senjata api yang tidak memiliki surat izin di tubuh pelaku.
    “Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku,” kata Susatyo.
    Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu klip sabu-sabu, satu klip ganja, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, enam unit ponsel, dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, dan satu buah pipet.
    Selain itu, barang bukti lain yang ditemukan meliputi paspor atas nama S, tiga dompet, satu tas kecil, satu korek gas, tiga pulpen, satu kunci
    letter
    L, satu
    leg holster
    , satu buah lem tembak, dan satu unit kendaraan Daihatsu Sigra.
    Polisi juga menyita senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal) dan
    air soft gun
    rakitan jenis HS.
    Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, ganja, dan obat-obatan lainnya.
    Saat ini, pelaku telah digiring ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    “Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus.
    Polres Metro Jakarta Pusat juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku, namun tidak menemukan senjata api lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus Positif Konsumsi Ganja hingga Sabu

    Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus Positif Konsumsi Ganja hingga Sabu

    Jakarta

    Polisi melakukan tes urine terhadap pengacara berinisial S (31) yang kedapatan membawa senjata api ilegal saat usai kecelakaan di wilayah Senen, Jakarta Pusat (Jakpus). Hasilnya, pengacara S positif mengonsumsi sabu hingga ganja.

    “Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (metamfetamin), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).

    Susatyo mengatakan pihaknya turut mengamankan berbagai jenis narkotika dari tangan pengacara S. Selain itu, senjata laras panjang hingga airsoft gun turut disita.

    “Satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis ranitidin HCl 150 mg, dua bungkus obat keras jenis alprazolam 1 mg,” ujarnya.

    Pengacara S sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Selain itu, tersangka juga terancam jeratan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

    Setelah itu, sopir melaporkan kepada polisi yang sedang bertugas dan setelah diperiksa petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi. Senpi itu diselipkan di tubuh oknum pengacara tersebut.

    (wnv/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini