WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba, Polisi Bakal Geledah Apartemen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Setelah seorang warga negara asing (WNA) asal Ghana di
Kalibata City
, Jakarta Selatan, terkonfirmasi mengonsumsi narkotika jenis sabu, polisi bakal mencari barang bukti di apartemen pelaku.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Murodih menjelaskan, polisi masih menunggu hasil
pemeriksaan medis
yang saat ini dijalani oleh pelaku di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Setelah proses tersebut selesai, polisi akan menggeledah unit apartemen
WNA Ghana
di Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Kemungkinan nanti akan berlanjut ya, setelah selesai dari rumah sakit,” ungkap Murodih saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).
WNA Ghana tersebut dinyatakan positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine di rumah sakit.
“Memang kemarin ditemukan hasil cek urine juga positif amphetamine (sabu),” katanya.
Selain pemeriksaan penggunaan narkotika, WNA Ghana ini juga menjalani pemeriksaan psikiatri dan kejiwaan untuk memastikan kondisinya saat terjadi kerusuhan.
“Kemudian juga masalah kejiwaan juga diperiksa. Karena memang pada waktu kejadian banyak yang menjadi korban, sehingga perlu ada pengecekan,” jelasnya.
Pemeriksaan medis
yang dilakukan terhadap WNA Ghana ini diperkirakan akan memakan waktu hingga dua minggu.
Namun, terdapat kondisi medis serius yang dialami oleh WNA tersebut pasca kerusuhan.
Sembari menunggu proses pemeriksaan oleh tim medis, pihak kepolisian terus melanjutkan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
“Polres Metro Jakarta Selatan masih terus menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti, walaupun sementara ini orang asing ini masih dalam perawatan di Kramat Jati,” jelas Murodih.
Hingga saat ini, belum ada keputusan terkait hukuman yang akan diberikan kepada WNA tersebut oleh kepolisian.
Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan juga masih menunggu kepastian dari kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Kami sudah komunikasi ya dengan imigrasi. Namun dari pihak imigrasi menyatakan bahwa itu bagaimana dari pihak kepolisian dulu tentang kelanjutannya,” jelasnya.
Adapun WNA asal Ghana ini terlibat dalam kerusuhan dan kerusakan properti di kawasan Kalibata City pada Senin (21/4/2025).
Aksinya sempat viral karena ia melumuri tubuhnya dengan minyak dan merusak barang-barang di dalam supermarket di kawasan tersebut.
“Mau kami amankan dia kabur. Setelah dia kabur, kami kejar. Kami kejar dia mandi minyak supaya badannya licin,” ujar Kapolsek Pancoran Komisaris Mansur, saat dikonfirmasi, Senin.
Ia juga sempat melukai seorang tukang cat dan menyandera dua orang. Pada malam hari, WNA tersebut ditangkap dan dibawa ke rumah sakit untuk menerima perawatan medis.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, piket Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan tiba dan WNA tersebut berhasil dievakuasi dan dibawa ke RS Polri Kramatjati,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Rabu (23/4/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: Narkotika
-
/data/photo/2025/04/21/68065c83e5da4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba, Polisi Bakal Geledah Apartemen Megapolitan 28 April 2025
-
/data/photo/2025/04/28/680f06c321719.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penangkapan Pengacara Samir karena Senpi Ilegal Berawal dari Cekcok dengan Sopir Mikrolet Megapolitan 28 April 2025
Penangkapan Pengacara Samir karena Senpi Ilegal Berawal dari Cekcok dengan Sopir Mikrolet
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengacara bernama Samir (31), tersangka
kepemilikan senjata api
ilegal, ditangkap saat terlibat cekcok dengan sopir mikrolet di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi.
Insiden ini terjadi ketika mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai Samir bersenggolan dengan kendaraan mikrolet.
“Karena terjadi serempetan sehingga (kedua mobil) berhenti, terjadi cekcok mulut dan ribut di TKP,” ungkap Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sumarno, Senin (28/4/2025).
Kejadian tersebut membuat warga setempat segera melaporkan situasi ke kepolisian.
Anggota polisi yang tiba di lokasi melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa Samir tidak memiliki surat kendaraan, baik SIM maupun STNK.
Saat pemeriksaan, polisi melihat senjata api yang tersimpan di balik kantong celananya.
“Pada saat anggota kami sedang duduk, dia (Samir) jongkok dan kelihatan senjatanya,” ujar Sumarno.
Senjata itu segera disita dan Samir dibawa ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga jenis senjata yang berbeda, yaitu senjata jenis Makarov kaliber 7,65 mm, laras panjang Diana 47, dan senjata replika Glock 34 elektrik.
Ketiga senjata tersebut dipastikan tidak berpeluru dan tidak pernah digunakan.
“Untuk motif pelaku, tersangka S sengaja menyimpan, menguasai, dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri karena tersangka sudah dua kali mengalami serangan dari OTK,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin.
Selain itu, Samir juga terkonfirmasi positif narkoba setelah menjalani pemeriksaan tes urine. Atas perbuatannya, Samir dijerat dengan dua undang-undang sekaligus.
Pertama, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan
senjata api ilegal
, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Kedua, Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pengacara ‘Koboi’ Pembawa Senjata Api Ilegal dan Sabu di Jakarta Pusat Sedang Tidak Tangani Kasus – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, pengacara S sedang tidak menangani kasus tertentu.
Diketahui, S merupakan seorang pengacara yang ditangkap karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.
Pengacara berusia 31 tahun itu sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
“Dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka memang mengakui berperan sebagai pengacara namun tidak dalam menangani suatu perkara,” kata Firdaus, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Sementara itu, terkait kepemilikan senjata api, Firdaus menjelaskan, profesi apa saja boleh memiliki senjata api, asalkan memiliki izin dari Mabes Polri.
“Siapa saja boleh asal memiliki izin. Kelengkapan izinnya yang dikeluarkan Baintelkam Mabes Polri,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka S, menyatakan, kepemilikan senjata api itu bertujuan untuk pertahanan diri.
Dia mengungkapkan, dia pernah mendapatkan dua kali serangan dari orang tak dikenal (OTK).
Menurutnya, pengalaman mendapatkan serangan tersebut terjadi sekitar satu tahun yang lalu.
“Karena pernah ada serangan dari OTK. (Serangan dari OTK) yang pertama kali menusuk pakai fisik. Yang kedua, mau dari belakang pakai motor,” ungkap S, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
“Niat untuk pertahanan diri. Cari, memang sengaja nyari senjata api untuk pertahanan diri,” tambahnya.
Meski demikian, pria yang tampak mengenakan kaus khusus tersangka berwarna oranye itu menuturkan, senjata api tersebut belum pernah digunakannya sama sekali.
Hal itu dikarenakan, senjata api tersebut juga baru dimilikinya beberapa waktu terakhir.
“(Baru punya senjata api) pekan lalu lah,” ucap S.
Positif Narkoba
Polres Jakarta Pusat mengungkap fakta lain terkait pengacara bernama Samir yang ditangkap karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.
Pengacara berusia 31 tahun itu sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
“Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin (28/4/2025).
Berdasarkan hasil tes urine, pengacara tersebut diketahui positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan adanya keterkaitan tersangka dengan pihak lain, termasuk asal-usul senjata api yang dimilikinya.
Adapun barang bukti yang diamankan terkait kasus ini adalah berupa satu unit senjata api jenis Makarov kaliber 7.65mm, satu unit senjata laras panjang merek Diana, satu unit airsoft gun rakitan.
Selain tiga pucuk senjata, polisi mengamankan satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.
Ada juga dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, tiga unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS.
-

Alasan Pengacara di Jakpus Bawa Senjata Api Ilegal: Trauma Diserang Orang Tak Dikenal Dua Kali – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terungkap motif atau alasan pengacara bernama Samir yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyebut jika tersangka beralasan sebagai alat pertahanan diri.
“Motif tersangka sengaja menyimpan, menguasai dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal,” ujar Firdaus, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Firdaus menyebut kejadian penyerangan terhadap tersangka itu terjadi sebelum dia membawa senjata api.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, memang tersangka mengakui mendapat dua kali serangan. namun itu sebelum dia mendapatkan senjata api,” kata Firdaus.
Penangkapan pengacara tersebut berawal dari kecelakaan ringan yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025) pagi.
Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno, pun menjelaskan kronologi ditemukannya senjata api milik pengacara tersebut.
Awalnya, Samir terlibat kecelakaan ringan dengan mikrolet di kawasan Kramat Raya, sehingga berujung cekcok.
Warga yang berada di sekitar TKP pun melaporkan kejadian itu ke petugas kepolisian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan Banteng masalah surat-surat kendaraan beliau ini tidak ada, baik SIM maupun STNK. Karena ribut-ribut sehingga bapak ini dikasih tahu apa masih marah, tidak ada musyawarah sehingga pada saat anggota kami duduk dia jongkok kelihatan senjatanya,” ujar Sumarno.
“Pada saat itu anggota kami yang namanya Aiptu Widardi langsung dipegang diambil senjatanya itu yang kami info sekarang,” jelasnya.
Positif Narkoba
Polres Jakarta Pusat mengungkap fakta lain terkait pengacara bernama Samir yang ditangkap karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.
Pengacara berusia 31 tahun itu sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
“Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin (28/4/2025).
Berdasarkan hasil tes urine, pengacara tersebut diketahui positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan adanya keterkaitan tersangka dengan pihak lain, termasuk asal-usul senjata api yang dimilikinya.
Adapun barang bukti yang diamankan terkait kasus ini adalah berupa satu unit senjata api jenis Makarov kaliber 7.65mm, satu unit senjata laras panjang merek Diana, satu unit airsoft gun rakitan.
Selain tiga pucuk senjata, polisi mengamankan satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.
Ada juga dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, tiga unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS.
-

9 Poin ‘Problematik’ RUU KUHAP 2025, Perlindungan HAM Rakyat yang Sia-sia
PIKIRAN RAKYAT – Koalisi Masyarakat Sipil merilis analisis kritis terhadap draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) versi 20 Maret 2025.
Mereka menilai ada sembilan masalah serius yang bisa melemahkan akuntabilitas aparat hukum, mengurangi pengawasan peradilan, dan mengancam perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Menurut koalisi, RUU ini belum menjawab kebutuhan reformasi hukum acara pidana yang menghormati prinsip due process of law dan perlindungan HAM. Padahal, KUHAP ini akan menjadi landasan hukum pidana Indonesia ke depan.
Berikut sembilan masalah utama yang mereka temukan:
1. Masyarakat Melapor, Polisi Bisa Abaikan
Koalisi mencatat RUU KUHAP 2025 melemahkan mekanisme akuntabilitas penyidik dalam menanggapi laporan masyarakat.
Jika dulu dalam draf 2012 ada jalur pengawasan sampai ke penuntut umum, kini laporan hanya dikendalikan atasan penyidik internal saja (Pasal 23), tanpa batas waktu dan jaminan ditindaklanjuti.
Akibatnya, korban, terutama korban kekerasan seksual, berisiko tidak mendapat keadilan.
2. Pengawasan Pengadilan Lemah, Warga Sulit Komplain
Satu-satunya jalur kontrol, yaitu praperadilan (Pasal 149-153), masih punya banyak kelemahan: hanya memeriksa secara formal, waktunya sempit, dan mudah digugurkan.
RUU KUHAP bahkan mempersempit objek praperadilan (Pasal 149(1)a) dan menghapus konsep Hakim Komisaris yang dulu pernah diajukan di draf 2012. Artinya, peluang warga menggugat tindakan sewenang-wenang aparat makin kecil.
3. Aturan Penangkapan dan Penahanan Rentan Disalahgunakan
RUU KUHAP tidak memperketat aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan:
Penangkapan: Tak perlu izin hakim kecuali tertangkap tangan (Pasal 89); bisa diperpanjang tanpa kejelasan (Pasal 90(2)); tidak wajib membawa tersangka ke hakim dalam 48 jam (Pasal 90(3)). Penahanan: Alasan diperluas hingga 9 macam (Pasal 93(5)), banyak yang sifatnya subjektif seperti “tidak kooperatif”. Penggeledahan dan Penyitaan: Definisi keadaan mendesak (Pasal 106(4), 112(2)) kabur, dan tidak jelas kapan harus lapor ke pengadilan. Penyadapan: Tidak dibatasi untuk kejahatan berat tertentu saja, rawan disalahgunakan. Pemeriksaan Surat: Tidak wajib izin pengadilan.
Semua ini membuka celah tindakan sewenang-wenang.
4. Advokat Diperlemah, Bantuan Hukum Setengah Hati
Peran advokat dalam pembelaan dipersempit. Saat mendampingi tersangka, advokat hanya boleh melihat dan mendengar tanpa boleh mencatat dalam BAP (Pasal 33).
Di persidangan, hak advokat menyanggah bukti dibatasi (Pasal 197(10)), dan dilarang memberi pendapat di luar pengadilan (Pasal 142(3)b), bertentangan dengan kebebasan advokat.
RUU ini juga memperbolehkan tersangka/terdakwa menolak bantuan hukum hanya dengan membuat berita acara (Pasal 146 ayat (4) dan (5)), padahal rentan dipaksakan.
Bahkan, “Pemberi Bantuan Hukum” didefinisikan sempit hanya untuk Advokat (Pasal 1 angka 21, Pasal 142(2)), tidak mengakui peran paralegal, dosen, atau mahasiswa hukum.
5. Teknik Investigasi Khusus Tanpa Batasan
Teknik seperti pembelian terselubung dan penyerahan diawasi masuk dalam RUU (Pasal 16) untuk penyelidikan, tapi tanpa syarat ketat, tanpa izin hakim, dan tanpa jalur pengaduan.
Koalisi mengingatkan ini berpotensi menjadi modus penjebakan yang sering terjadi, khususnya di kasus narkotika.
6. Aturan soal Bukti Masih Kabur
RUU KUHAP belum mengatur standar bukti secara ketat:
Tidak ada definisi bukti relevan. Standar “bukti yang cukup” (Pasal 166) hanya dilihat dari jumlah alat bukti, bukan kualitas. Tidak jelas siapa yang harus membuktikan dalam kasus pelanggaran hak seperti penyiksaan. Pengelolaan bukti, termasuk bukti biologis, belum diatur rinci.
Akibatnya, proses pembuktian rentan manipulasi.
7. Sidang Online Belum Punya Aturan Jelas
RUU KUHAP memang mengakomodasi sidang elektronik (Pasal 191(2)), tapi tidak mengatur syarat-syarat ketatnya.
Istilah “keadaan tertentu” yang memungkinkan sidang online tidak dijelaskan. Ini berpotensi mengulangi kekacauan sidang daring yang terjadi selama pandemi: jaringan bermasalah, sulit diakses publik, dan tidak transparan.
8. Polisi Bisa Main Hakim Sendiri
Konsep Restorative Justice dalam RUU (Pasal 78-83) dipahami keliru: hanya sebagai jalan untuk menghentikan perkara di luar sidang (diversi), bukan untuk memulihkan korban.
Parahnya, kewenangan diversi ini diberikan ke penyidik, bahkan sejak tahap penyelidikan, tanpa pengawasan lembaga lain. Ini bisa membuka peluang penyalahgunaan seperti pemerasan atau penyelesaian kasus secara tidak adil.
9. Hak Korban dan Tersangka Cuma Jadi Formalitas
RUU memang mencantumkan hak korban, saksi, tersangka, dan kelompok rentan (Pasal 134-139), tapi tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab menegakkannya atau apa sanksinya jika dilanggar.
Masalah restitusi korban juga belum beres: kalau aset terpidana tidak cukup, korban bisa saja tidak mendapatkan ganti rugi penuh (Pasal 175(7)), padahal sudah ada mekanisme dana abadi (Pasal 168-169) yang juga belum diatur jelas.
Secara keseluruhan, Koalisi Masyarakat Sipil menilai RUU KUHAP 2025 dalam bentuknya sekarang masih jauh dari ideal.
Perbaikan besar diperlukan agar sistem peradilan pidana Indonesia lebih adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-
/data/photo/2013/06/08/0302235-ilustrasi-senjata-api-780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengacara di Jakarta Pusat Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba Megapolitan 27 April 2025
Pengacara di Jakarta Pusat Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Polres Metro Jakarta Pusat
menangkap seorang pengacara berinisial S (31) yang diduga membawa barang-barang terlarang, termasuk senjata api ilegal,
air soft gun
rakitan, serta narkotika jenis ganja dan sabu.
Penangkapan dilakukan setelah S terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi.
“Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan
narkoba
. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan seorang sopir angkutan umum yang mencurigai pelaku membawa senjata api yang tidak memiliki surat izin di tubuh pelaku.
“Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku,” kata Susatyo.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu klip sabu-sabu, satu klip ganja, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, enam unit ponsel, dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, dan satu buah pipet.
Selain itu, barang bukti lain yang ditemukan meliputi paspor atas nama S, tiga dompet, satu tas kecil, satu korek gas, tiga pulpen, satu kunci
letter
L, satu
leg holster
, satu buah lem tembak, dan satu unit kendaraan Daihatsu Sigra.
Polisi juga menyita senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal) dan
air soft gun
rakitan jenis HS.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, ganja, dan obat-obatan lainnya.
Saat ini, pelaku telah digiring ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus.
Polres Metro Jakarta Pusat juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku, namun tidak menemukan senjata api lainnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus Positif Konsumsi Ganja hingga Sabu
Jakarta –
Polisi melakukan tes urine terhadap pengacara berinisial S (31) yang kedapatan membawa senjata api ilegal saat usai kecelakaan di wilayah Senen, Jakarta Pusat (Jakpus). Hasilnya, pengacara S positif mengonsumsi sabu hingga ganja.
“Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (metamfetamin), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).
Susatyo mengatakan pihaknya turut mengamankan berbagai jenis narkotika dari tangan pengacara S. Selain itu, senjata laras panjang hingga airsoft gun turut disita.
“Satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis ranitidin HCl 150 mg, dua bungkus obat keras jenis alprazolam 1 mg,” ujarnya.
Pengacara S sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga terancam jeratan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Setelah itu, sopir melaporkan kepada polisi yang sedang bertugas dan setelah diperiksa petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi. Senpi itu diselipkan di tubuh oknum pengacara tersebut.
(wnv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


