Produk: Narkotika

  • Siapa Fredy Pratama? Gembong Narkoba Internasional dari Indonesia, Buron 11 Tahun hingga Diduga Sudah Oplas

    Siapa Fredy Pratama? Gembong Narkoba Internasional dari Indonesia, Buron 11 Tahun hingga Diduga Sudah Oplas

    PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan operator terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

    Hal ini dikonfirmasi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Kelana Jaya saat merilis pengungkapan kasus ini di Banjarmasin pada Senin, 28 April 2025.

    “Ada empat tersangka yang kami tangkap dengan total barang bukti sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 gram,” ucap Kelana seperti dikutip dari Antara.

    Profil Fredy Pratama

    Ia lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 25 Juni 1985. Fredy dikenal sebagai gembong narkoba yang besar di Indonesia.

    Fredy Pratama menjadi buronan yang dicari Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak 2014 karena keterlibatannya dalam perdagangan narkoba skala besar.

    Pihaknya dikenal dengan sejumlah nama alias atau samaran seperti misalnya Miming, The Secret, Cassanova, Air Bag serta Mojopahit.

    Kasus Narkoba Fredy Pratama

    1. Kegiatan Kriminal

    Ia diduga sebagai otak di balik jaringan perdagangan narkoba yang luas, bertanggung jawab atas peredaran berton-ton metamfetamin dan ratusan ribu pil ekstasi.

    Kegiatan jaringannya meluas di luar Indonesia, mencapai Malaysia dan kemungkinan negara-negara Asia Tenggara lainnya.

    2. Modus Operandi

    Jaringannya menggunakan metode canggih untuk menyelundupkan narkoba, termasuk menyembunyikannya dalam kemasan teh.

    Fredy dilaporkan menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi seperti Blackberry Messenger, Threema serta Wire guna berkomunikasi dengan jaringannya.

    3. Upaya Menghindari Penangkapan

    Pihaknya diduga sudah menjalani operasi plastik, bahkan hingga mengubah identitasnya guna menghindari penangkapan sebagai buronan.

    4. Tempat Persembunyian

    Fredy Pratama diyakini bersembunyi di Thailand, kemungkinan dekat perbatasan dengan Myanmar, dan mungkin memiliki koneksi dengan tokoh-tokoh berpengaruh di sana.

    5. Jaringan dan Aset

    Pihak berwenang Indonesia aktif membongkar jaringannya dan menyita aset miliaran Rupiah terkait operasi perdagangan narkobanya.

    6. Kerja Sama Internasional

    Kepolisian Indonesia bekerja sama dengan Kepolisian Kerajaan Thailand, Kepolisian Kerajaan Malaysia, dan US-DEA untuk menangkapnya. Perdana Menteri Thailand juga telah menjanjikan dukungan dalam penangkapannya.

    7. Operasi Berkelanjutan

    Meskipun menjadi buronan, jaringan narkoba Fredy Pratama diyakini masih aktif. Pihak berwenang Indonesia terus melakukan operasi untuk membongkar sisa jaringannya dan menyita narkoba ilegal yang terkait dengannya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • VIDEO Momen Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Ganja, Sabu dan Ekstasi dari 2.038 Tersangka – Halaman all

    VIDEO Momen Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Ganja, Sabu dan Ekstasi dari 2.038 Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

    Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 2.038 tersangka kurir narkoba.

    “Penanganan barang bukti narkoba ini agar masyarakat mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita benar-benar dimusnahkan,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David saat konferensi pers.

    Untuk barang bukti yang dimusnahkan di Ditresnarkoba, Ahmad menyebutkan ada ganja sebanyak 172.991 gram, sabu ada 12.726 gram, dan ekstasi ada 23.025 butir.

    “Sisanya akan dimusnahkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat/RSPAD Gatot Subroto dengan menggunakan Alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi,” jelasnya.

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap 1.566 kasus narkotika sepanjang periode Februari hingga April 2025.

    Total barang bukti selama 3 bulan ini total seberat 315,7 kilogram dengan rincian ganja 211,39 kg, sabu 25,98 kg, eksitasi 12,44 kg, tembakau sintesis 8,62 kg, obat keras 51,68 kg, liquid 1,8 kg, ketamin bubuk 2,84 kg, serbuk bibit sinte 957 gram, dan kokain 3,96 gram.

    Dari pengungkapan kasus ini pihak kepolisian telah menyelamatkan 634.536 jiwa masyarakat dari bahaya narkotika.

    Adapun total nominal dari barang haram itu ditaksir mencapai Rp 4,8 miliar.

    Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Ungkap 1.566 Kasus Narkoba

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.566 kasus peredaran narkoba selama Februari hingga April 2025. 

    Sebanyak 2.038 tersangka diamankan, dengan total barang bukti mencapai 315,7 kilogram berbagai jenis narkotika.

    Kombes Pol Ahmad David menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini pihak kepolisian telah menyelamatkan 634.536 jiwa masyarakat dari bahaya narkotika.

    Adapun total nominal dari barang haram itu ditaksir mencapai Rp 4,8 miliar.

    Kombes Ahmad David berujar ada dua kasus menonjol dari pengungkapan kasus narkotika kali ini.

    Kasus pertama pengungkapan narkoba jenis ganja 125 kg jaringan Sumatera Utara – Jakarta dengan dua tersangka laki-laki AJK (35) dan SA (24).

    Kedua tersangka ditangkap setelah mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di pinggir Jalan Raya Wibawa Mukti Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (26/2/2025) pukul 16.00 WIB.

    “Modus para tersangka ini menyembunyikan ganja di dalam karung beras dan dibawa menggunakan mobil Daihatsu Terios,” ucap Kombes Ahmad David.

    Tersangka AJK dan SA dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Kasus kedua yang menonjol yakni pengungkapan narkoba jenis ganja 30,7 kg dan sabu 6,98 gram jaringan Asahan Sumatera Utara – Jakarta.

    Dirresnarkoba Kombes Ahmad David mengatakan ada dua orang laki-laki ditetapkan tersangka I (31) dan RR (34) selaku kurir.

    “Modusnya membawa barang bukti dengan mobil bak terbuka ditutupi buah pisang,” imbuhnya. 

    Kronologi penangkapan tersangka saat pihak kepolisian menerima aduan masyarakat terkait adanya pengedar narkoba ganja di wilayah Gunung Sahari Jakarta Pusat.

    Keduanya ditangkap di Jalan Gunung Sahari Raya No 65, tersangka kedapatan membawa satu bungkus lakban cokelat berisi ganja seberat 915 gram.

    Kasus terus dikembangkan dengan menggeledah dua rumah kontrakan yang disewa tersangka di Gang Burung RT 08/02 dan di RT 09/02 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, Sabtu (15/3/2025).

    Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Tribunnews/Reynas/Apfia Tioconny/Malau)

     

  • Pengembangan Kasus Fachry Albar, Polda Metro Jaya Akan Dalami Peredaran Kokain di Jakarta – Halaman all

    Pengembangan Kasus Fachry Albar, Polda Metro Jaya Akan Dalami Peredaran Kokain di Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bakal mendalami peredaran narkotika jenis kokain di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Hal itu merupakan pengembangan kasus aktor Fachry Albar yang terseret penyalahgunaan narkotika yang diungkap Polres Metro Jakarta Barat.

    Fachry Albar setelah menjalani tes urine terbukti positif mengonsumsi kokain.

    “Saya coba menjelaskan terkait adanya pengungkapan kokain, baik yang di Jakarta Barat (kasus Fachri Albar) kemudian saya sampaikan terakhir yang ada di Aceh,” ucap Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

    Menurutnya, peredaran kokain kian marak di berbagai wilayah di Indonesia.

    “Sebelumnya juga ada di Kepri, di Anambas kurang lebih 50 Kg kokain,” tambahnya.

    Kombes Ahmad tak menampik barang haram yang eksis di era 1990-an itu kembali masuk ke Jakarta dari beberapa hasil pengungkapan.

    “Kokain ini adalah pasarnya itu besarnya di Bali dan terbesar di Australia. Untuk pasarnya di wilayah Jakarta ini adalah tertentu saja, tidak banyak, jarang terjadi,” ucapnya.

    Pihak kepolisian selalu bekerja sama untuk memantau peredaran kokain terutama yang masuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menyita empat jenis narkoba berbeda dari tangan aktor Fachry Albar saat dilakukan penangkapan di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4/2025).

    Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/4/2025), Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan bahwa barang bukti yang ditemukan terdiri dari sabu, ganja, kokain, dan obat penenang alprazolam.

    “Pada saat penangkapan, ditemukan dua paket plastik klip sabu, satu paket ganja, satu botol kaca berisi kokain, serta 27 butir pil alprazolam,” ujar Kombes Twedi.

    Lebih lanjut, Twedi merinci jumlah barang bukti yang diamankan: sabu seberat bruto 0,65 gram, ganja seberat 1,11 gram ditambah dua linting ganja seberat 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, dan 27 butir alprazolam.

    Mengenai asal-usul narkoba tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman karena Fachry Albar belum memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.

    “Tersangka masih menutup diri terkait dari mana dan kapan barang tersebut didapatkan,” jelas Twedi.

    Atas perbuatannya, Fachri dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, serta Pasal 62 UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar

  • Polda Metro Jaya Ungkap 1.566 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.038 Tersangka Ditangkap

    Polda Metro Jaya Ungkap 1.566 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.038 Tersangka Ditangkap

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Polda Metro Jaya mengungkap 1.566 kasus narkoba selama periode Februari-April 2025.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan, sebanyak 2.038 tersangka ditangkap dari pengungkapan ribuan kasus tersebut.

    TEMUAN KASUS NARKOBA – Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait pengungkapan 1.566 kasus narkoba dan menangkap 2.038 tersangka selama periode Februari-April 2025, Selasa (29/4/2025). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

    “Pada kurun waktu Februari-April 2025, kita telah berhasil mengungkap 1.566 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka berjumlah 2.038 orang,” kata Ahmad saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025).

    “Ini kalau kita bagi dalam bulan, kurang lebih kita mengungkap 522 perkara,” tambahnya.

    Ahmad mengungkapkan, pihaknya menyita barang bukti 315 Kg narkoba berbagai jenis.

    Rinciannya yakni 211 Kg ganja, 25,98 Kg sabu, 24.879 butir ekstasi, tembakau sintetis sebanyak 8,62 Kg, 103.377 butir obat-obatan berbahaya, dan 1,8 Kg liquid yang mengandung ganja.

    “Kemudian ketamin sebagai bahan prekursor narkotika sebanyak Kg, kemudian ada serbuk bibit sinte hampir 1 Kg, dan kokain 3,96 gram,” ungkap Ahmad.

    Sosok Arief Fadillah (55), petugas PPSU viral menghalau pengendara motor dari trotoar di Jalan I Gusti Ngurah, Jakarta Timur pernah mendapat ancaman atas aksi beraninya. Aksinya didukung Gubernur Pramono.

    Dari pengungkapan ribuan kasus ini, Ahmad menyebut sebanyak 634.536 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

    “Dan kalau kita konversi dalam nominal, bahwa Polda Metro Jaya telah mampu menyita kurang lebih Rp 48 miliar,” ujar dia.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Polda Metro Tangkap 2.038 Tersangka Narkoba, Ada Eks Kaki Tangan Fredy Pratama

    Polda Metro Tangkap 2.038 Tersangka Narkoba, Ada Eks Kaki Tangan Fredy Pratama

    Jakarta

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyampaikan pihaknya telah menangkap sebanyak 2.038 tersangka dari total 1.566 kasus narkoba dalam kurun Februari-April 2025. Polisi mengungkap ada eks kaki tangan dari gembong narkoba Fredy Pratama yang juga telah ditangkap.

    “Ini (pengungkapan kasus) adalah jaringan besar internasional, cukup luas, maka dari beberapa ungkapan yang kita lakukan, setelah kita pelajari kita analisa, maka itu masih ada kaitannya. Walaupun tidak secara langsung, tapi dia merupakan dulunya kaki-kaki tangan daripada saudara Fredy itu,” kata Dirnarkoba Polda Metro Kombes Ahmad David dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025).

    Ahmad David tidak memerinci tersangka mana yang merupakan mantan kaki tangan Fredy Pratama. Ahmad David mengatakan para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

    “Terhadap tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 serta 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

    Ahmad David menjelaskan pihaknya menyita berbagai macam barang bukti narkoba selama pengungkapan. Dengan rincian 211,39 kilogram ganja, 25,98 kilogram sabu, 24.879 butir atau 12,44 kilogram ekstasi, hingga 8,62 kilogram tembakau sinte.

    “Obat berbahaya (tramadol, hexymer, trihex, benzodiazepine, yarindo, DMP) 103.377 butir atau 51,68 kg, liquid narkotika atau THC 1,892 mililiter atau 1,8 kg, ketamin bubuk 2,84 kg, prekusor ekstasi, serbuk bibir sinte MDMB-4en-Pinaca 957,76 gram, kokain 3,96 gram,” jelasnya.

    “Narkoba jenis ganja sebanyak 120 kilogram jaringan Sumatera Utara-Jakarta yang memang nanti akan disebarkan di wilayah Jakarta,” ucapnya.

    Polisi berhasil menangkap dua tersangka, AJK (35) dan SA (24), yang berperan sebagai kurir. Barang bukti ratusan kilogram ganja tersebut dibungkus dengan karung beras.

    Setelah diselidiki, barang haram tersebut ternyata bagian jaringan negara Iran. Polisi saat ini masih memburu sosok perempuan ‘kaka’ yang diduga sebagai pengendali.

    “Kita mengamankan 10 kilogram narkoba jenis sabu. Ini merupakan jaringan atau sabu berasal dari negara Iran,” ucapnya.

    (wnv/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polisi Ungkap Kaki Tangan Fredy Pratama Masih Jalankan Bisnis Narkotika di Wilayah Jakarta – Halaman all

    Polisi Ungkap Kaki Tangan Fredy Pratama Masih Jalankan Bisnis Narkotika di Wilayah Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gembong narkoba Fredy Pratama diketahui masih mengendalikan bisnis narkotika di daerah Jakarta dan sekitarnya.

    Meskipun keberadaannya diduga di Thailand, sang buronan kakap itu tetap bisa menjual barang haram itu lewat kaki tangannya.

    Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David tidak menampik adanya keterlibatan Fredy Pratama dari 1.566 kasus pengedaran narkotika yang telah diungkap.

    “Kami sampaikan untuk jaringan Fredy Pratama, ini adalah jaringan besar internasional cukup luas maka dari beberapa ungkapan yang kita lakukan, setelah kita pelajari kita analisa, maka itu masih ada kaitannya,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

    Kombes Ahmad David tidak menyebut sosok tersangka pengedar narkotika yang merupakan kaki tangan dari Fredy Pratama. 

    Hasil pengungkapan dari Februari sampai April 2025 sedikitnya ada  2.038 orang yang ditetapkan tersangka. 

    Para tersangka terbukti mengedarkan ratusan kilogram berbagai jenis narkotika, jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga obat keras psikotropika.

    “Walaupun tidak secara langsung, tapi dia merupakan dulunya kaki-kaki tangan daripada saudara Fredy itu,” ucapnya.

    Kekinian pemasok narkoba jaringan internasional telah berkembang pesat termasuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Beberapa bandar di berbagai negara telah banyak menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar narkoba.

    “Sekarang sudah dibuat banyak di berbagai negara mulai dari Afrika, kemudian Irak, Iran, kemudian China sudah pasti,” imbuh dia.

    Selain itu pemasok narkoba juga dari negara Amerika Selatan yang masih cukup besar.

    Fredy Pratama merupakan warga negara Indonesia yang bermukim dan mengendalikan peredaran narkoba dari Thailand. 

    Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014 sebagai gembong narkoba yang beroperasi di 14 provinsi.

    Polri membentuk tim yang diberi sandi dengan nama Operasi Escobar untuk menangkap Fredy Pratama.

    Sejak September hingga Juli 2024, kurang lebih 65 tersangka jaringan Fredy Pratama sudah ditangkap, lalu pada 2025 sudah 7 orang kembali ditangkap.

    Mereka tidak hanya dijerat pasal terkait peredaran narkoba, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di mana perputaran uang mencapai Rp56 triliun. 

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangkap Fredy Pratama.

    Sigit menyebut telah menugaskan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, serta Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, untuk terus melakukan upaya penangkapan.

    “Tentu saja saya sudah perintahkan Kabareskrim dan Kadiv Hubinter untuk terus melakukan langkah-langkah, baik melalui Interpol maupun kerja sama police to police, guna mengejar keberadaan Fredy Pratama,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, akhir tahun 2024.

    Sigit menambahkan bahwa jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri serta Polda di berbagai wilayah terus membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan Fredy Pratama.

    Karena itu, Kapolri meminta jajarannya untuk segera menangkap buronan kelas kakap tersebut.

    “Meski jaringan terus kita ungkap, saya sudah perintahkan agar cepat atau lambat Fredy Pratama harus bisa diamankan,” tegasnya.

  • Hampir 1 Ons Sabu Disita, Pengedar di Purwokerto Barat Ditangkap Polisi

    Hampir 1 Ons Sabu Disita, Pengedar di Purwokerto Barat Ditangkap Polisi

    TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO – Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AS (41), warga Kelurahan Kober, Purwokerto Barat, Rabu (23/4/2025) malam.

    Kasatresnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan, AS diamankan di rumahnya sekitar pukul 21.45 WIB.

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 96,71 gram.

    Barang bukti yang disita meliputi:

    Tiga plastik klip berisi sabu seberat 16,85 gram,

    Satu plastik klip berisi sabu seberat 45,82 gram,

    Tujuh plastik klip berisi sabu seberat 31,14 gram,

    Satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 2,89 gram,

    Satu pipet kaca bekas pakai,

    Satu bong dari botol kaca,

    Satu timbangan digital,

    Satu unit handphone merek Infinix.

    “Hampir 1 ons barang bukti sabu berhasil diamankan dari tangan tersangka,” ungkap Kompol Willy dalam rilis pers, Selasa (29/4/2025).

    Dalam pemeriksaan, AS mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik TM, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Saat ini, polisi masih memburu TM untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

    Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

    Untuk penyelidikan lebih lanjut, AS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas.(jti)

  • Bukti Korupsi & Kejahatan Pajak Masih Rawan, Transaksinya Tembus 8% PDB Tahun Lalu

    Bukti Korupsi & Kejahatan Pajak Masih Rawan, Transaksinya Tembus 8% PDB Tahun Lalu

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merilis data tentang transaksi keuangan yang terindikasi terkait dengan dugaan tindak pidana.

    Total transaksi yang terkait dengan tindak pidana mencapai Rp1.459 triliun pada tahun 2024 lalu. Jumlah itu setara dengan 6,5% dari produk domestik bruto atau PDB Indonesia berdasarkan harga berlaku sebesar Rp22.139 triliun.

    Adapun, transaksi kejahatan paling besar selama tahun lalu berasal dari tindak pidana korupsi. Jumlahnya mencapai Rp984 triliun atau sekitar 4,4% dari PDB. Peringkat kedua perpajakan yang tercatat sebesar Rp301 triliun atau 15,57% dari total penerimaan pajak tahun 2024 lalu yang tercatat sebesar Rp1.932,4 triliun.

    Jika transaksi kejahatan korupsi dan perpajakan digabungkan, maka akan diperoleh angka sebesar Rp1.760 triliun. Artinya, setiap tahun, transaksi yang terkait dengan kekayaan korupsi dan pajak mencapai 7,9% dari PDB.

    Sementara itu, tindak kejaahatan lain yang transaksinya juga cukup besar adalah perjudian yang tercatat senilai Rp68 triliun dan narkotika sebesar Rp9,75 triliun.

    Ancaman Judi Online

    Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online. Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun, sementara data tahun lalu sebesar Rp981 triliun.

    Ivan menekankan bahwa tantangan TPPU TPPT dan PPSPM ke depan akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru seperti aset kripto, hingga platform online lainnya. 

    “23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM,” tegas Ivan.

    Lebih lanjut Kepala PPATK menegaskan dari hasil National Risk Assesment (NRA) TPPU didapatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana terbesar dalam TPPU. “Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut” lanjut Ivan. 

  • Perangi Jaringan Narkotika Internasional, BNN Beremu NSB Thailand dan DEA Amerika Serikat – Halaman all

    Perangi Jaringan Narkotika Internasional, BNN Beremu NSB Thailand dan DEA Amerika Serikat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Marthinus Hukom, mengadakan pertemuan  dengan Kolonel Nan, selaku perwakilan  Narcotics Suppression Bureau (NSB) Thailand, dan perwakilan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat Matthew Gomm, Selasa (22/4/2025).

    Pertemuan dilakukan sebagai upaya penguatan kerja sama regional dalam penanganan kejahatan narkotika lintas negara antara Indonesia dan Thailand dalam pemberantasan narkotika.

    Kedua belah pihak membahas sejumlah isu strategis, termasuk perkembangan kasus penyelundupan narkotika melalui jalur laut (Thailand boat case) yang saat ini tengah ditangani oleh NSB sebagai pemimpin investigasi.

    Diskusi juga menyoroti struktur penanganan kasus narkotika di Negeri Gajah Putih, di mana NSB lebih berfokus pada kasus domestik, sementara Office of the Narcotics Control Board (ONCB) menangani isu-isu narkotika baik di dalam maupun luar negeri.

    Kepala BNN RI Marthinus Hukom didampingi Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Agus Irianto, dan Direktur Interdiksi Tery Zakiar Muslim.

    Marthinus Hukom merupakan perwira tinggi Polri yang sejak 8 Desember 2023 mengemban amanat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional RI.

    Marthinus Hukom, lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1991, berpengalaman dalam bidang reserse. Jabatan sebelumnya adalah Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88.

    Turut hadir pula  perwakilan Drug Enforcement Administration (DEA) Matthew Gomm, dari kantor Jakarta dan Bangkok, DEA Bangkok Country Office CA Nick Wills, DEA Bangkok CO CA Jesse Odum.

    Drug Enforcement Administration (DEA) adalah lembaga penegak hukum federal Amerika Serikat di bawah Departemen Kehakiman yang memerangi penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba.

    Kehadiran mereka menegaskan pentingnya peran BNN dan NSB Thailand sebagai mitra utama DEA dalam upaya global memerangi jaringan narkotika internasional.

    BNN berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dengan mitra-mitra internasional guna memperkuat sistem deteksi dini, pertukaran informasi intelijen, dan penindakan bersama terhadap sindikat narkoba lintas negara.

  • Gadaikan Laptop untuk Beli Ganja, Mahasiswa di Mataram Ditangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 April 2025

    Gadaikan Laptop untuk Beli Ganja, Mahasiswa di Mataram Ditangkap Regional 28 April 2025

    Gadaikan Laptop untuk Beli Ganja, Mahasiswa di Mataram Ditangkap
    Tim Redaksi
    MATARAM, KOMPAS.com
    – MMF (23), mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di
    Mataram
    , NTB, ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram setelah diduga membeli narkotika jenis ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
    Narkotika jenis ganja tersebut dibeli oleh MMF dengan uang dari hasil menggadaikan laptop miliknya.
    Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan, penangkapan terhadap mahasiswa itu berawal dari informasi Bea Cukai Mataram yang menginformasikan bahwa ada paket dari luar NTB ke Kota Mataram.
    Setelah berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman ekspedisi, polisi bersama pihak jasa ekspedisi mengantar barang tersebut kepada pemilik paket.
    “Setelah interogasi, pelaku membenarkan bahwa dia memesan paket berupa narkotika jenis ganja bersama rekannya inisial RJ (19), warga Meninting Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat,” kata Gusti.
    Polisi mengamankan pelaku inisial MMF, mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi negeri di Mataram.
    Pelaku ditangkap bersama barang bukti ganja seberat 422,45 gram.
    MMF ditangkap di rumahnya di Monjok, Kota Mataram, pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
    Dari hasil interogasi, MMF mengakui ganja yang dibeli dengan harga Rp 5,5 juta tersebut adalah miliknya yang dipesan secara patungan dengan rekannya RJ.
    Ganja tersebut dibeli dari hasil menggadaikan laptop milik MMF yang biasa digunakan untuk kuliah.
    Narkotika jenis ganja ini diduga akan dijual kembali oleh pelaku MMF kepada kalangan mahasiswa.
    “Dari hasil interogasi, MMF memang berencana untuk mendistribusikan atau menjual ganja ini kepada teman-temannya di kalangan mahasiswa,” kata Gusti.
    Selain MMF dan RJ, polisi juga menangkap BEJ yang namanya diduga dicatut sebagai penerima paket tersebut, serta ECM (pacar MMF) yang nomor HP-nya tercantum di paket tersebut.
    Saat ini, empat orang bersama barang bukti ganja diamankan di Polresta Mataram guna penyelidikan lebih lanjut.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.