Produk: Narkotika

  • Pansel Komisi Yudisial Pastikan Coret Figur yang Punya Rekam Jejak Buruk

    Pansel Komisi Yudisial Pastikan Coret Figur yang Punya Rekam Jejak Buruk

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) Dhahana Putra menegaskan komitmen timnya dalam mencari figur terbaik dan berintegritas tinggi untuk menjadi anggota lembaga pengawas hakim tersebut.

    Dia mengatakan bahwa pansel mengajak publik dan media massa untuk aktif memberikan informasi terkait rekam jejak para calon.

    “Banyak orang yang punya kemampuan, tapi mereka tidak mendaftar. Maka kami terbuka terhadap masukan, termasuk dari media. Bila ada individu yang punya kompetensi dan cocok, informasikan kepada kami,” ujar Dhahana di Kantor Menteri Sekretaris Negara, Senin (5/5/2025).

    Dia menyebut proses seleksi dijalankan secara ketat dengan melibatkan berbagai lembaga seperti PPATK, BNN, BNPT, hingga KPK dan BIN untuk memverifikasi latar belakang para kandidat. Tujuannya adalah memastikan para calon benar-benar bersih dari rekam jejak yang meragukan.

    “Kami minta masukan dari PPATK, apakah penghasilan mereka wajar? Dari BNN, apakah ada persoalan narkotika? Dari KPK dan BIN, apakah pernah terlibat masalah hukum? Jika terbukti ada rekam jejak yang tidak baik, langsung kami coret,” tegasnya.

    Menurut Dhahana, proses seleksi juga melibatkan organisasi masyarakat sipil guna memperluas ruang pengawasan publik. Semua informasi yang diterima akan dianalisis secara berbasis data.

    “Kami ingin figur yang tidak hanya cakap, tetapi juga bersih. InsyaAllah ini akan membawa kondisi yang lebih sehat bagi KY ke depan,” ujarnya.

    Pansel saat ini telah menerima 10 nama calon dan akan mengonfirmasi lebih lanjut kepada kementerian/lembaga terkait sebelum menyerahkannya kepada Presiden.

    Selain uji latar belakang, para calon juga diwajibkan menulis makalah dengan tema besar “Reformasi Pengawasan Hakim”, sebagai salah satu indikator pemahaman dan visi mereka terhadap peran KY.

    “Kami ingin melihat apakah para calon memiliki ide dan gagasan yang konkret untuk memperkuat pengawasan terhadap hakim. Ini juga menjadi instrumen seleksi kami,” pungkas Dhahana.

  • BNN Ungkap Ada 3,3 Juta Warga Pemakai Narkoba di 2023, Perputaran Uang Capai Rp500 Triliun – Page 3

    BNN Ungkap Ada 3,3 Juta Warga Pemakai Narkoba di 2023, Perputaran Uang Capai Rp500 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Marthinus Hukom, mengungkapkan angka penyalahgunaan atau pemakai narkoba di RI pada 2023 mencapai 3,3 juta orang. Di mana menurut dia, mayoritas pemakai adalah usia produktif.

    Hal tersebut disampaikannya dalam rapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    “Angka prevalensi di Indonesia berdasarkan hasil survei prevalensi tahun 2023 sebesar 1,73% atau sebanyak 3,33 juta orang. Yang berusia 15 sampai 64 tahun mayoritas penyalahgunaan narkoba dari kalangan penduduk usia produktif yakni usia 15 sampai 49 tahun,” kata Martinus.

    Dia pun menuturkan, jumlah perputaran uang dari penggunaan narkoba tersebut mencapai Rp 500 Triliun. Ia juga membeberkan 5 provinsi dengan jumlah pemakai terbanyak.

    “Berdasarkan survei prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2019 menunjukkan 5 provinsi tertinggi angka prevalensi yaitu Sumatera Utara sebesar 6,5%, Sumatera Selatan sebesar 5% DKI Jakarta sebesar 3,3%, Sulawesi Tengah sebesar 2,8% Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 2,3%,” jelasnya.

     Selain itu, Martinus menyebutkan ada 10 wilayah menjadi prioritas pengawasan penyelundupan narkoba, Sumut masih termasuk di dalamnya.

    “BNN menetapkan 10 titik wilayah prioritas pengawasan penyelundupan narkoba yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan seluruh pesisir barat pantai Sulawesi.

    “10 titik wilayah ini adalah wilayah yang paling rawan menjadi pilihan jalur penyelundupan narkoba oleh jaringan narkoba internasional,” pungkasnya.

  • 4 Hal dari Aksi Bareskrim Berantas Narkoba di Aceh hingga Kaltim

    4 Hal dari Aksi Bareskrim Berantas Narkoba di Aceh hingga Kaltim

    Jakarta

    Bareskrim Polri terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di berbagai daerah. Terkini, Bareskrim membongkar kasus narkoba di Aceh dan Kalimantan Timur (Kaltim).

    Kasus di Kaltim, Bareskrim menggagalkan penyelundupan sabu di wilayah Balikpapan. Sebanyak 50 kilogram sabu disita dalam operasi ini.

    Sabu Disembunyikan Dalam Teh China dan Obat Kuat

    Narkoba tersebut disembunyikan dalam kemasan teh China dan obat kuat, yang biasa digunakan untuk mengelabui petugas.

    “50 kantong teh China warna kuning yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 50 kg bruto dan menemukan 1 paket obat kuat yang di dalamnya 7 paket plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Minggu (4/5/2025).

    Dua pelaku, yaitu berinisial R (56) dan N (47), telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti dibawa ke Bareskrim Polri. Dari hasil interogasi, sabu yang terbungkus kemasan teh China itu akan terlebih dahulu disimpan. Sedangkan paket kecilnya yang terbungkus kemasan obat kuat didapatkan dari kawasan Samarinda Seberang.

    Foto: Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan sabu 50 kg di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur. (dok.Istimewa)Pesuruh Tersangka Selundupkan Sabu di Kaltim Diburu

    Bareskrim terus menyelidiki kasus penyelundupan 50 kg sabu di Kaltim ini. Polisi mencari keberadaan pihak yang menyuruh dua tersangka melakukan penyelundupan.

    “Melakukan penyelidikan terhadap keberadaan orang yang menyuruh kedua tersangka,” tegas Brigjen Eko.

    Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa narkoba yang diselundupkan ini berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Polisi menduga adanya keterlibatan sindikat internasional dalam pengiriman narkoba ini, yang mengincar pasar narkoba di Indonesia.

    Penyelundupan Sabu di Aceh Dibongkar

    Bareskrim juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Aceh Timur, Aceh, dengan menyita 18 bungkus sabu yang diselundupkan melalui jalur laut. Tim Bareskrim sempat terlibat kejar-kejaran dengan para pengedar sebelum akhirnya berhasil mengamankan barang bukti.

    Sejumlah barang bukti turut disita dari tersangka. Polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba dari tersangka.

    “Setelah dilakukan penimbangan barang bukti, bruto 19,36 K dan netto 18,54 K,” ucap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.

    Kejar-kejaran dengan Pengedar di Aceh

    Tim Bareskrim Polri menghadapi aksi kejar-kejaran saat mengungkap kasus narkoba di Aceh. Setelah berhasil mengidentifikasi lokasi penyelundupan narkoba, petugas terlibat dalam pengejaran para pengedar yang mencoba melarikan diri.

    Tersangka dikejar oleh tim yang terdiri dari Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Aceh, Polres Langsa, dan Bea Cukai. Tersangka pun sempat membuang 10 bungkus sabu tersebut.

    “Terjadi kejar-kejaran tim dengan target ke arah Aceh Timur. Pada saat terjadi kejar-kejaran target membuang barang bukti narkotika jenis sabu. Kemudian tim mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus,” ungkap Brigjen Eko.

    (wia/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Miris, Pelajar di Kota Serang Telah Konsumsi Narkoba Hingga Obat Keras

    Miris, Pelajar di Kota Serang Telah Konsumsi Narkoba Hingga Obat Keras

    Liputan6.com, Serang – Pelajar Kota Serang, Banten, telah mengkonsumsi narkoba serta obat keras jenis hexymer maupun tramadol. Sehingga berpengaruh terhadap tingginya angka tawuran hingga balap liar. Selain itu, tingginya angka kriminalitas juga dipengaruhi oleh barang haram tersebut. “Sangat-sangat mengkhawatirkan, karena untuk menjatuhkan suatu bangsa pasti salah satunya dengan generasi-generasi muda kita dicekoki dengan narkotika,” ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Yudha Satria, Jumat, (2/5/2025).

    Daerah merah peredaran narkoba di Ibu Kota Banten salah satunya di Kecamatan Cipocok Jaya. Setidaknya terlihat dari banyaknya pengedar yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot. Setidaknya, dalam satu bulan terakhir ada 17 pengedar yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot dengan barang bukti 144 gram sabu serta 657 butir obat jenis jenis heximer dan tramadol. “Bahwa penyebab 80 persen terjadinya tawuran, perkelahian pelajar maupun balap liar itu anak-anak yang mengkonsumsi obat-obatan,” terangnya.

    Polresta Serkot menyatakan sudah saatnya memerangi narkoba di wilayah Ibu Kota Banten, demi menjaga generasi penerus bangsa. Polisi berjanji akan terus mengembangkan peredaran narkotika dari 17 pengedar yang berinisial AF (28), FC (22), MM (19), RG (20), PA (28), MI (28), MY (40), RF (30), NS (28), EM (28), ZS (34), UK (22), ES (30), AY (28), MYH (25), SY (32) dan AR (25).

    Untuk pengedar sabu diatas 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam penjara paling singkat 6, paling lama 20 tahun atau seumur hidup. “Tersangka pengedar obat keras dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436, Undang-undangnya RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, denhan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Kasatresnarkoba Polresta Serkot, AKP Dimas Arki Jatipratama, Jumat, (2/5/2025).

  • 50 Kg Sabu Diungkap Bareskrim di Kaltim Berbungkus Teh China dan Obat Kuat

    50 Kg Sabu Diungkap Bareskrim di Kaltim Berbungkus Teh China dan Obat Kuat

    Jakarta

    Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur. Sabu itu dibungkus dalam 50 kantong teh Cina hingga obat kuat.

    “50 kantong teh China warna kuning yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 50 Kg brutto dan menemukan 1 paket obat kuat yang di dalamnya 7 paket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (4/5/2025).

    Dari hasil interogasi terhadap tersangka, sabu yang terbungkus dalam kemasan teh China itu akan terlebih dahulu disimpan. Sedangkan paket kecilnya yang terbungkus dalam kemasan obat kuat, didapatkan dari kawasan Samarinda Seberang.

    “Untuk paket kecil didapati oleh kedua tersangka dengan cara membeli di Gang Langgar daerah Samarinda Seberang,” sebutnya.

    Ada 2 pelaku yang diamankan yaitu berinisial R (56) dan N (47). Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti dibawa ke Bareskrim Polri.

    “Membawa diduga pelaku beserta barang bukti ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Mengecek ke laboratorium terkait kandungan dari seluruh BB (barang bukti) yang disita,” ungkapnya.

    “Benar, telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 50 kilogram dan 7 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu,” ujar Brigjen Eko.

    Operasi tersebut digelar pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 13.25 WITA, setelah tim kepolisian mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Pemakaman Kilo XVI Dekat Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan.

    Setelah dilakukan pemantauan, salah satu orang tersebut membuka dan masuk ke dalam mobil tersebut. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan kendaraan di lokasi.

    “Hasil penggeledahan didapati 1 karung besar warna putih dengan list biru dan merah di bagasi belakang mobil yang berisi 50 kantong teh China warna kuning yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 50 kilogram bruto,” paparnya.

    (ial/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • TNI Dikritik soal Kolonel Restu Widiyantoro Ditunjuk Jadi Dirut PT Timah: Aturan Bisa Dinegosiasikan – Halaman all

    TNI Dikritik soal Kolonel Restu Widiyantoro Ditunjuk Jadi Dirut PT Timah: Aturan Bisa Dinegosiasikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengkritik TNI terkait ditunjuknya Kolonel (Inf) Restu Widiyantoro sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk.

    Restu ditunjuk untuk menggantikan Ahmad Dani Virsal lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

    Terkait hal ini, Khairul menilai penunjukkan Restu sebagai Dirut PT Timah seharusnya diumumkan setelah administrasi terkait pengunduran dirinya sebagai prajurit aktif TNI diselesaikan.

    Hal ini, katanya, sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.

    “Pertama, saya tetap yakin bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 ayat (2) yang melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil, akan ditegakkan.”

    “Namun, secara prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, penunjukkan Kolonel (Inf) Restu Widiyantoro sebagai Dirut PT Timah Tbk mestinya tidak diumumkan sebelum proses pemberhentian atau pengunduran dirinya sebagai prajurit aktif diselesaikan,” kata Khairul kepada Tribunnews.com, Sabtu (3/4/2025).

    Khairul mengatakan penunjukkan Restu yang tidak didahului dengan pengunduran diri atau pensiun dini akan menimbulkan preseden buruk bagi TNI.

    Pasalnya, akan menimbulkan kesan bahwa aturan bisa dinegosiasikan, atau bahkan lebih parahnya diabaikan.

    “Pengumuman yang mendahului proses tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa aturan bisa dinegosiasikan atau diabaikan, dan ini sangat tidak sehat dari sisi pembentukan preseden maupun persepsi publik,” jelasnya.

    Di sisi lain, Khairul menganggap perlunya koordinasi antara Kementerian BUMN, Kementerian Pertahanan, dan Mabes TNI untuk menyusun mekanisme yang lebih tertib dalam proses transisi prajurit aktif ke jabatan sipil.

    Dia menegaskan harus ada prosedur yang memastikan semua berjalan sesuai aturan dan etika publik.

    Khairul juga mengatakan agar Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafri Sjamsoeddin, terkait proses transisi antara prajurit aktif yang hendak menduduki jabatan sipil, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan marwah institusi.

    “Dan terakhir, saya berharap Panglima TNI dan Menteri Pertahanan bisa lebih proaktif menjelaskan kepada publik tentang status dan proses yang sedang berjalan.”

    “Keterbukaan seperti ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi dan kepercayaan masyarakat,” tuturnya.

    Alasan Kolonel Inf Restu Ditunjuk jadi Dirut PT Timah 

    Sebelumnya, Corporatte Secretary PT Timah Tbk, Rendi Kurniawan, menjelaskan alasan penunjukkan Kolonel Inf Restu Widiyantoro menjadi Dirut PT Timah.

    Dia menegaskan pergantian pengurus ini merupakan hal yang biasa untuk terus mendorong inovasi, efisiensi dan tata kelola yang baik.

    “Perusahaan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Komisaris dan Direksi di periode sebelumnya dan semoga kepemimpinan baru akan memperkuat langkah strategis perusahaan ke depan,” tutur Rendi melalui keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).

    Selain itu, para pemegang saham juga menunjuk purnawiran TNI Agus Rohman sebagai Komisaris Utama PT Timah merangkap Komisaris Independen.

    Perubahan pengurus ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat kepemimpinan perusahaan dan menjawab tantangan bisnis yang semakin dinamis, serta mendorong tercapainya target-target transformasi dan kinerja yang telah ditetapkan.

    Selain Restu, ada jajaran dari TNI yang turut menduduki jabatan di PT Timah yaitu pensiunan bernama Agus Rohman sebagai komisaris utama (komut) merangkat komisaris independen.

    Berikut Susunan Pengurus PT Timah Tbk yang Disepakati dalam RUPSLB : 

    Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Agus Rohman
    Komisaris Independen: Yuslih Ihza Mahendra
    Komisaris Independen: M Hita Tunggal
    Komisaris: Rizani Usman
    Komisaris: Eniya Listiani Dewi

    Dewan Direksi

    Direktur Utama: Restu Widiyantoro
    Direktur Operasi dan Produksi: Nur Adi Kuncoro
    Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Fina Eliani
    Direktur Pengembangan Usaha: Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara
    Direktur Sumber Daya Manusia: Andi Seto Gadhista Asapa

    Daftar 16 Kementerian/Lembaga yang Boleh Diduduki Prajurit Aktif TNI

    Di sisi lain, DPR baru saja merevisi terkait UU TNI pada 16 Maret 2025 lalu.

    Salah satu yang direvisi adalah Pasal 47 UU TNI yaitu terkait bertambahnya jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif dari 10 menjadi 16.

    Adapun kementerian/lembaga yang dimaksud yaitu:

    Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara 
    Pertahanan Negara 
    Dewan Pertahanan Nasional 
    Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden 
    Intelijen Negara
    Siber dan/atau Sandi Negara 
    Lembaga Ketahanan Nasional 
    Search and Rescue (SAR) Nasional 
    Narkotika Nasional 
    Pengelola Perbatasan 
    Kelautan dan Perikanan 
    Penanggulangan Bencana 
    Penanggulangan Terorisme 
    Keamanan Laut 
    Kejaksaan Republik Indonesia 
    Mahkamah Agung.

    Lalu, jika ada prajurit aktif TNI yang hendak menduduki jabatan sipil di luar 16 kementerian/lembaga di atas, maka wajib untuk mengundurukan diri atau menyatakan pensiun dini.

    Adapun hal ini tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

    (Tribunnewws.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Lita Febriani)

  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanah Abang, 1 Kg Lebih Disita
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Mei 2025

    Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanah Abang, 1 Kg Lebih Disita Megapolitan 3 Mei 2025

    Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanah Abang, 1 Kg Lebih Disita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Reserse Narkoba
    Polda Metro Jaya
    menangkap seorang pria berinisial Z yang diduga sebagai
    pengedar sabu
    di kawasan
    Tanah Abang
    , Jakarta Pusat, pada Rabu (30/4/2025).
    Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ari Galang, mengatakan bahwa tersangka ditangkap di Jalan Jati Baru sekitar pukul 18.30 WIB.
    Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
    “Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial Z di kawasan Tanah Abang,” ujar Ari dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).
    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram.
    “Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran sabu seberat satu kilogram lebih,” kata Ari Galang.
    Berdasarkan hasil penggeledahan, sabu yang disita memiliki berat total 1.018,36 gram.
    Kini, seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
    Polisi masih mendalami jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Gagalkan Penyelundupan 143 Kg Ganja Jaringan Sumatra, Dua Tersangka Dibekuk di Tangerang – Halaman all

    Polisi Gagalkan Penyelundupan 143 Kg Ganja Jaringan Sumatra, Dua Tersangka Dibekuk di Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 143 kilogram di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang, Banten, Jumat (2/5/2025) malam.

    Bermula dari informasi warga terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24, Tangerang.

    Petugas kemudian melakukan pengawasan di sekitar lokasi dan berhasil mengamankan dua orang tersangka ESL alias Imron (37) dan RM (47).

    Kasubdit III Ditresnarkoba PMJ, AKBP Ade Candra membeberkan kronologi penangkapan pada sekitar pukul 20.20 WIB, petugas mengamankan ESL yang tengah menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja. 

    ELS mengaku diperintahkan oleh adiknya, T untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli.

    “Sekitar satu jam kemudian RM datang untuk mengambil paket tersebut dan langsung diamankan oleh petugas,” tutur Ade Candra kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).

    RM mengaku kepada polisi dirinya diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut.

    Menurut pengakuan tersangka rencananya barang-barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. 

    Barang bukti yang diamankan berupa 143 bungkus ganja dengan berat total sekitar 143 kilogram. 

    Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Tersangka diamankan di Pola Metro Jaya, Direktorat Reserse Narkoba dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.

    Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan Sumatra ini.

  • Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tanah Abang Jakpus, Barang Bukti 1 Kg Sabu Disita – Halaman all

    Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tanah Abang Jakpus, Barang Bukti 1 Kg Sabu Disita – Halaman all

    Polda Metro Jaya menangkap Z dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1.018,36 gram.

    Tayang: Sabtu, 3 Mei 2025 12:14 WIB

    HO/Polda Metro Jaya

    PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP – Barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1.018,36 gram (1 kilogram) dari tangan seorang pria berinisial Z. Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Jati Baru Raya, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    Informasi tersebut berasal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

    Menindaklanjuti laporan itu, polisi membuat tim untuk terjun ke lokasi.

    Tim yang dipimpin Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Ari Galang bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

    Hasilnya, seorang pria berinisial Z ditangkap di pinggir Jalan Jati Baru Raya, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

    Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1.018,36 gram.

    “Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 1 kilogram lebih,” ujar AKBP Ari Galang dalam keterangan Sabtu (3/5/2025).

    “Tersangka Z diamankan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” tambahnya.

    Polisi belum menjelaskan peran Z dalam jaringan pengedar narkotika itu.

    Polda Metro menyatakan masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini.

    Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 400 Ribu Vial Obat Bius Disalahgunakan, Termasuk untuk Vape & Pelecehan oleh Dokter, Ini Sikap BPOM – Halaman all

    400 Ribu Vial Obat Bius Disalahgunakan, Termasuk untuk Vape & Pelecehan oleh Dokter, Ini Sikap BPOM – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala BPOM RI Taruna Ikrar hari ini, Jumat (2/5/2025) melakukan kunjungan ke Puskesmas Cakung, Jakarta Timur.

    Dalam sidak kali ini, ia bersama jajaran ingin memastikan pelayanan farmasi di puskesmas tersebut sudah sesuai standar.

    Hal ini merespons banyaknya kasus penyalahgunaan obat bius di tanah air, termasuk kasus vape berisi obat keras atau etomidate.

    Taruna menjabarkan, pada tahun 2024 saja tercatat ada 400 ribu vial obat ketamin atau yang awam disebut obat bius atau anestesi yang digunakan tidak tepat atau ilegal oleh masyarakat.

    Kemudian, kasus obat bius yang digunakan oleh dokter PPDS di RSHS Bandung dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada anak pasien.

    “Kami bertekad, karena tidak digunakan sesuai dengan aturan, kami akan mengatur ini lebih ketat lagi, termasuk sanksinya. Sanksinya tentu berpatokan pada 12 tahun penjara dan denda minimal 5 miliar,” ujar dia kepada wartawan.

    Selain memperketat pengawasan obat bius di tempat instalasi kefarmasian, pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memasukkan ketamin atau obat bius sebagai golongan psikotropika.

    Dengan demikian, hukuman dan sanksi penyalahgunaan obat bius itu bisa menjadi lebih tinggi.

    “Kami atur lebih ketat lagi dan kami masukkan nanti ketamin ini menjadi obat-obat tertentu. Dan kalau dia masuk ke obat-obat tertentu, hukumannya lebih tinggi. Kami ingin tegas,” ujar dia.

    Menyinggung, kasus obat keras yang digunakan dalam rokok elektrik atau vape, Badan POM tengah mencari kemungkinan adanya modus baru penyalahgunaan obat keras itu.