Produk: Narkotika

  • Polres Cimahi Tangkap 33 Tersangka Narkoba dalam Sebulan, Ada Barbuk Ganja 7,2 Kilogram

    Polres Cimahi Tangkap 33 Tersangka Narkoba dalam Sebulan, Ada Barbuk Ganja 7,2 Kilogram

    Niko menyampaikan, dari kasus-kasus tersebut, terdapat salah satu kasus yang menonjol yakni yang menyeret dua orang tersangka berinisial AF dan WFP terkait peredaran ganja.

    Dua tersangka, AF dan WFP, itu ditangkap di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja kering seberat 7,2 kilogram. Niko, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

    “Ada satu kasus menonjol dengan tersangka inisial AF dan WFB terkait dengan kepemlikikan barang bukti narkotita jenis ganja seberat 7,2 kilogram,” katanya.

    Saat hendak ditangkap, kedua tersangka berupaya melarikan diri dan membuang sebuah bungkusan besar yang ternyata berisi ganja kering tersebut.

    “Saat hendak diamankan, mereka menyadari sedang dibuntuti. Kemudian berusaha kabur dengan kendaraannya, sambil membuang sebuah bungkusan berukuran cukup besar,” tambahnya.

    Ganja tersebut masih terbungkus rapi dan belum sempat diedarkan, mengindikasikan rencana untuk membagi-bagi menjadi paket kecil untuk dijual.

    Motif di balik aksi nekat kedua tersangka adalah kebutuhan ekonomi. AF, yang bekerja di perusahaan jasa ekspedisi dengan gaji Rp4 juta, mengaku tergiur keuntungan tambahan. Sementara WFP, yang tidak bekerja, berperan sebagai kurir dengan upah Rp100 ribu per pengiriman.

    Atas perbuatannya, AF dan WFP dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan/atau denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar (ayat 1), atau penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun maksimal 20 tahun (ayat 2, (BB Lebih dari 1 Kg untuk tanaman dan 5 Gram bukan tanaman).

  • Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Sabu 3.000 Gram dari Malaysia – Halaman all

    Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Sabu 3.000 Gram dari Malaysia – Halaman all

    Polisi mengatakan sabu tersebut diduga berasal dari jaringan Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Lombok. 

    Tayang: Rabu, 7 Mei 2025 15:03 WIB |
    Diperbarui: Rabu, 7 Mei 2025 15:05 WIB

    HO/Tribunnews.com

    GAGALKAN PENYELUNDUPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga berasal dari Malaysia di Tambora Jakarta Barat, Senin (5/5/2025) sekitar pukul 02.45 WIB. Petugas menyita barang bukti tiga bungkus plastik berkemasan teh China berwarna hijau berisi sabu dengan total berat bruto 3.000 gram dari dua tersangka 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. 

    Pengungkapan ini dilakukan pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 02.45 WIB di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

    Polisi mengamankan dua tersangka berinisial S (31) dan SS Perempuan (40).

    Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 

    “Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti,” ujarnya kepada wartawan Rabu (7/5/2025).

    AKBP Ade Chandra menambahkan bahwa sabu tersebut diduga berasal dari jaringan Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Lombok. 

    “Kami masih mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” katanya.

    Adapum penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora. 

    Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga bungkus plastik berkemasan teh China berwarna hijau berisi sabu dengan total berat bruto 3.000 gram.

    Empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total bruto 3,91 gram.

    Kemudian dua unit telepon genggam dan satu timbangan elektrik.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Bareskrim Tangkap Kurir 71 Kg Sabu yang Disimpan dalam Truk di Jambi – Halaman all

    Bareskrim Tangkap Kurir 71 Kg Sabu yang Disimpan dalam Truk di Jambi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang kurir sabu bernama Muhammad Azis Fadillah alias Fadil.

    Adapun pengungkapan ini dilakukan di sebuah warung makan sarinah di Jl. Lintas Timur Jambi Desa Kp Baru Tanjung Jabung, Jambi dengan menyita puluhan kilogram sabu pada Selasa (6/5/2025).

    “Pengungkapan Peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 71 bungkus di Jambi,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

    Eko mengatakan, truk tersebut milik seorang pria bernama Wawan, yang saat ini sudah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). 

    Saat itu, tersangka Fadil diperintah Wawan untuk membawa barang haram tersebut bersama seorang pria bernama Mus yang kini juga sudah ditangkap BNN. 

    “Tersangka Fadil dibayar Rp30 juta cash sebagai uang jalan, sedangkan janji upah belum ada menunggu info dari Edi alias MD (sudah ditangkap BNN) di Jakarta,” ucapnya.

    Pada Minggu (4/5/2025), tersangka Fadil dan Mus memasukan sabu tersebut ke dinding depan truk yang sudah dimodifikasi untuk agar tidak diketahui di wilayah Aceh.

    Lalu, dua orang itu melakukan bongkar muat di warung makan yang rencana akan dibawa langsung ke Jakarta. Nantinya, rencananya setelah sampai, mereka akan menghubungi Edi alias MD.

    “Muatan truk yang dibawa tersangka Fadil dan Mus berisikan pakaian bekas sebagai kamuflase,” tuturnya.

    Namun, Eko mengatakan saat Edi alias MD tertangkap oleh BNN, tersangka Fadil melarikan diri dan menghapus semua nomor telepon orang-orang yang terkoneksi dengannya.

    “Kelompok mereka berkomunikasi melalui aplikasi chat Zangi (private messenger)” tuturnya. 

    Dari pemeriksaan, Fadil mengaku baru sekali melakukan pengiriman narkoba jenis sabu ini ke Jakarta.

    “Namun, sekira sebelum bulan puasa kelompok mereka berhasil ke padang menggunakan 5 mobil mengangkut 2 karung goni bersama Edi dan Wawan dibayar Rp50 juta untuk diturunkan di daerah Payakumbuh, kemudian mobil nanti ada yang ambil,” jelasnya.

    Saat ini, lanjut Eko, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar sabu ini.

     

     

     

  • Mengenal Etomidate, Obat Vape yang Berkaitan dengan Kasus Jonathan Frizzy

    Mengenal Etomidate, Obat Vape yang Berkaitan dengan Kasus Jonathan Frizzy

    JAKARTA – Artis Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi vape yang mengandung etomidate. Kasus Jonathan Frizzy ini membuat etomidate kini menuai sorotan publik.

    Dikutip dari GoodRx, pada Selasa, 6 Mei 2025, etomidate merupakan obat yang sering digunakan untuk orang yang akan menjalani operasi. Obat ini termasuk anestesi intravena yang biasanya bekerja dalam waktu satu menit.

    Fungsi utama etomidate adalah untuk membuat pasien tertidur dengan cepat, tanpa menurunkan tekanan darah terlalu banyak. Umumnya, etomidate digunakan di ruang ICU atau ruang gawat darurat di rumah sakit.

    Penggunaan etomidate sangat bermanfaat untuk medis, tetapi tidak untuk digunakan sembarangan tanpa pantauan ahli. Penggunaan obat ini hanya boleh dilakukan berdasarkan resep dokter dan dalam lingkungan medis.

    Jika digunakan secara sembarangan, maka efeknya dapat menekan fungsi adrenal. Ini menyebabkan tubuh tidak bisa menghasilkan hormon stres, sehingga berisiko menyebabkan syok adrenal dan kematian.

    Efek penggunaan etomidate secara sembarangan lainnya adalah menghambat sistem motorik ekstrapiramidah, yang bertanggung jawab atas aktivitas otot refleksif dan responsif. Ini menyebabkan terjadinya sentakan atau kedutan otot yang tidak disadari saat menggunakan etomidate.

    Selain itu, etomidate juga memiliki efek hipnotik atau sedatif dan menekan kesadaran. Namun, obat ini tidak memiliki sifat penghilang rasa sakit (analgesik).

    Perlu diingat bahwa etomidate merupakan obat keras, yang penggunaannya sangat terbatas. Di sejumlah negara, obat ini bahkan sudah termasuk dalam kategori narkotika karena potensi penyalahgunaannya, sehingga dianjurkan untuk tidak mencoba menggunakannya.

  • Balada Sabu Nyaris 1 Kg di Sandal Pekerja Migran Asal Madura

    Balada Sabu Nyaris 1 Kg di Sandal Pekerja Migran Asal Madura

    Namun ia baru menerima imbalan sebesar Rp3 juta, sisanya Rp37 juta nanti jika sabu tersebut berhasil sampai yang dituju.

    AN menerima sandal berisi sabu dari seorang rekannya, R, di Johor Bahru, dan diminta mengantarkannya ke sebuah rumah sakit di Madura sebagai titik akhir pengiriman.

    Barang bukti dan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Bea Cukai Batam. Uji laboratorium mengonfirmasi bahwa kristal putih dalam sandal itu adalah Methamphetamine, narkotika golongan 1.

    Dengan berat total 805 gram, sabu tersebut ini diperkirakan dapat merusak hingga 4.000 jiwa.

    Muhtadi, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, menambahkan bahwa tersangka AN kini diserahkan ke Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut dan terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    “Penindakan ini menyelamatkan ribuan nyawa dari ancaman narkoba dan menjadi bukti komitmen aparat dalam menjalankan program prioritas nasional memerangi narkotika,” tandas dia.

  • Polda Jabar Ringkus 4 Pelaku Anarkis Saat Pengamanan May Day, Ini Perannya

    Polda Jabar Ringkus 4 Pelaku Anarkis Saat Pengamanan May Day, Ini Perannya

    Jakarta

    Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan 4 orang pelaku anarkis saat pengamanan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 yang dipusatkan di Taman Cikapayang dan sekitarnya pada Kamis (1/5) lalu. Seorang mahasiswa berinisial MAA (26) diamankan karena melakukan tindakan anarkis.

    Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menjelaskan, setelah diamankan MAA menjalani tes urine di lokasi dan hasilnya positif mengandung benzodiazepine (benzo). Saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun zat sejenis, akan tetapi berdasarkan pengakuan pelaku mengonsumsi obat keras jenis Alpharazolam.

    “Selain itu, dari tangan pelaku, polisi juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan baton stick. Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan MAA sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Polda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya Irjen Rudi Setiawan dalam jumpa pers, Selasa (6/5/2025)

    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Irjen Rudi Setiawan mengungkap bahwa tersangka MAA juga telah dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk menjalani tes urine tambahan sebagai alat bukti pendukung dalam proses penyidikan.

    Selain itu, Polda Jabar juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, atas kasus perusakan kendaraan dinas Polsek Kiaracondong saat aksi unjuk rasa May Day, Kamis, 1 Mei 2025 di Cikapayang Dago, Kota Bandung.

    “Sekitar pukul 16.00 WIB, massa pendemo mulai bergerak menuju lokasi parkir kendaraan, kemudian melakukan perusakan dengan melempar batu, paving block, dan bambu, bahkan menaiki kendaraan sambil menginjak-injaknya. Akibatnya, kaca depan, kaca belakang, kaca samping kiri kanan, body mobil, spion, dan lampu depan mengalami kerusakan berat,” ujarnya.

    Tersangka TZH (23 tahun) memiliki peran utama dalam aksi anarkis ini, antara lain menyiapkan sekitar 20 botol kaca untuk dirakit bom molotov bersama pelaku lain VI, Mereka kemudian membawa botol-botol tersebut ke lokasi dalam dua tas, mengisi botol kaca dengan cairan bensin untuk disemprotkan ke mobil patroli, melempar batu (pecahan paving block) ke kaca depan samping kiri mobil hingga pecah.

    Sementara tersangka AR (21 tahun) melakukan penendangan ke arah lampu sein kiri dan kanan mobil patroli dengan kakinya.

    Peran tersangka FE (20 tahun) adalah mempersiapkan botol untuk dijadikan bom molotov, melemparkan bom molotov ke mobil patroli yang terparkir sehingga mengakibatkan kobaran api serta memberikan botol kepada TS untuk menyiram bensin ke bagian jok depan yang sudah ada apinya, sehingga mengakibatkan kobaran api yang lebih besar.

    Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat aksi anarkis ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Hal ini penting untuk memperkuat konstruksi hukum, menimbulkan efek jera, dan menegaskan bahwa pelaku aksi anarkis merupakan musuh bersama rakyat Indonesia.

    (hri/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kata Kepala BNN-Pakar Farmasi soal Etomidate, Dikaitkan Kasus Jonathan Frizzy

    Kata Kepala BNN-Pakar Farmasi soal Etomidate, Dikaitkan Kasus Jonathan Frizzy

    Jakarta

    Artis Jonathan Frizzy (JF) ditetapkan sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras zat etomidate. Pria yang disapa Ijonk itu ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.

    “Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, dikutip detikNews, Senin (5/5/2025).

    Polisi menjerat Jonathan Frizzy dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan UU Kesehatan, dia dikenai pidana turut serta.

    “Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” terang Ade Ary.

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom, buka suara soal kandungan zat etomidate pada kasus vape obat keras Jonathan Frizzy. Ia menyinggung soal obat yang mengandung penenang memang memerlukan pengawasan khusus.

    “Saya belum tahu ya, saya belum baca itu, etomidate itu turunan dari zat apa, saya baru denger itu ya. Obat-obat kesehatan ya? Bukan narkotika ya?” ujar Marthinus kepada wartawan di DPR RI, Senin (5/5).

    Marthinus juga sempat berdiskusi dengan jajaran BNN lain saat menjawab pertanyaan wartawan selama sesi doorstop tersebut. Ia menyebut zat etomidate belum dimasukkan ke golongan narkoba.

    “Dia belum dimasukkan dalam golongan narkoba mungkin masih Undang-Undang Kesehatan ya,” ujar Marthinus.

    Kendati begitu, Marthinus mengingatkan obat keras yang merangsang saraf memerlukan pengawasan khusus lantaran efek sampingnya.

    “Ya semua zat yang menghilangkan rasa sakit itu kan berarti ada obatnya, unsur apa ya, penenang ya, antidepresan kalau tidak salah ya. Maka antidepresan itu kan saya bukan ahli kesehatan,” ujar Marthinus.

    “Tapi paling tidak begini, sesuatu yang merangsang syaraf itu kan perlu ada pengawasan di situ. Depresan berhubungan dengan syaraf jadi memang harus betul-betul diawasi ya,” tambahnya.

    Senada, Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zullies Ikawati menyoroti pentingnya pengawasan obat keras berkaitan dengan kasus produksi vape mengandung etomidate.

    Ia menjelaskan, etomidate hanya bisa digunakan berdasarkan resep dokter dan penggunaannya terbatas di lingkungan medis. Obat ini digunakan sebagai bius intravena yang biasanya diberikan pada pasien sebelum operasi.

    “Ini tidak dijual di apotek biasa. Kalau ada yang menjual etomidate secara ilegal atau lewat jalur tidak resmi, itu melanggar hukum dan berisiko pidana,” ucap Prof Zullies ketika dihubungi detikcom, Selasa (30/4).

    Prof Zullies menegaskan distribusi etomidate harus diawasi secara ketat. Setiap tahap pengiriman, mulai dari produsen, distributor, rumah sakit, hingga pasien yang menerima, perlu didokumentasikan dengan baik.

    Etomidate tidak boleh diperjualbelikan melalui e-commerce maupun media sosial. Oleh karena itu, menurut Prof Zullies, otoritas perlu melakukan patroli siber secara rutin untuk mencegah peredaran ilegal obat tersebut.

    “Penjualan atau kepemilikan etomidate tanpa izin medis sah harus dikenai pidana berat. Karena risikonya bisa fatal,” jelasnya.

    “Perlu memperhatikan tren penyalahgunaan. Jika ada indikasi trending misuse, misalnya percobaan etomidate dalam vape atau ‘party drugs’, otoritas harus cepat merespons dengan peringatan publik,” tandasnya.

    (suc/up)

  • Fakta-Fakta Aktor Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Berisi Obat Keras hingga Terancam 12 Tahun Penjara – Page 3

    Fakta-Fakta Aktor Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Berisi Obat Keras hingga Terancam 12 Tahun Penjara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Aktor terkenal Indonesia, Jonathan Frizzy atau Ijonk, mengejutkan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan vape ilegal yang mengandung etomidate, obat bius golongan keras. Penangkapannya terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, di kediamannya di Jakarta Selatan, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan polisi. 

    Meskipun sempat diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025, perannya dalam mengkoordinasikan pengiriman obat tersebut melalui grup WhatsApp membuatnya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2025. Kasus ini bermula dari penemuan vape berisi etomidate oleh Bea Cukai Bandara Soetta pada 13 Maret 2025.

    Ijonk diduga sebagai otak penyelundupan, mengatur komunikasi antar tersangka melalui grup WhatsApp bernama ‘Berangkat’. Ia memfasilitasi kurir, memberikan informasi tiket pesawat dan penginapan di Kuala Lumpur, serta mengawasi pengeluaran barang dari Bea Cukai. 

    Keberhasilan melewati Bea Cukai menunjukkan adanya upaya pengelabuan petugas. Meskipun kuasa hukumnya membantah keterlibatan Ijonk dengan narkotika sebelumnya, perannya dalam penyelundupan ini membuatnya dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

    Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Penetapan Ijonk sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan publik, terutama karena ia tidak ditahan. Beredar kabar kondisi kesehatannya yang sedang dalam pemulihan pasca operasi menjadi pertimbangan. 

    Polisi menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan edukasi bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Berikut kronologi lengkap dan peran Ijonk dalam kasus ini.

  • Peredaran Vape Etomidate yang Libatkan Jonathan Frizzy Diperkirakan Capai Rp 3,5 Miliar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Mei 2025

    Peredaran Vape Etomidate yang Libatkan Jonathan Frizzy Diperkirakan Capai Rp 3,5 Miliar Megapolitan 5 Mei 2025

    Peredaran Vape Etomidate yang Libatkan Jonathan Frizzy Diperkirakan Capai Rp 3,5 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta menyita 881 cartridge cairan
    vape mengandung etomidate
    , zat yang termasuk dalam kategori obat keras dan tidak memiliki izin edar.
    Dari pengembangan kasus ini, polisi telah menetapkan artis
    Jonathan Frizzy
    sebagai tersangka penyalahgunaan vape mengandung etomidate.
    Adapun nilai ekonomi dari barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar jika harga per catridge sebesar Rp 4 juta.
    “Kami asumsikan bisa menyelamatkan masyarakat untuk tidak menggunakan etomidate ini sebanyak 3.600 orang. Itu gambaran secara umum,” ucap Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung, d kantornya, Senin (5/5/2025).
    Ronald mengungkapkan, penyitaan itu merupakan hasil dari empat pengungkapan kasus yang ditangani Satresnarkoba selama Maret hingga April 2025. Tujuh tersangka diduga terlibat dalam jaringan ini, termasuk Jonathan Frizzy.
    “Ini merupakan cairan vape atau rokok elektrik yang sudah mulai ramai dikonsumsi di masyarakat, khususnya di Jakarta. Jika berhasil beredar, 881 cartridge ini bisa merugikan masyarakat secara luas,” ujar Ronald.
    Menurut Ronald, satu cartridge cairan etomidate dijual dengan harga pasaran sekitar Rp 3 hingga Rp 4 juta. Dengan asumsi harga tertinggi, total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 3,5 miliar.
    Adapun etomidate diklasifikasikan sebagai obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dan digunakan dengan resep dokter. Tanpa resep, peredarannya dinilai ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
    “Ini bukan kasus narkotika, tapi pelanggaran terhadap UU Kesehatan karena menyangkut sediaan farmasi ilegal. Ancaman pidananya lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta,” tegas Ronald.
    Pengungkapan ini merupakan kerja sama antara Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai, yang awalnya mendeteksi pengiriman mencurigakan dari Malaysia dan Thailand.
    Saat ini penyidikan masih berjalan dan polisi membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kelakar Legislator ke BNN: Sumut Juara Nasional Penyalahgunaan Narkoba

    Kelakar Legislator ke BNN: Sumut Juara Nasional Penyalahgunaan Narkoba

    Kelakar Legislator ke BNN: Sumut Juara Nasional Penyalahgunaan Narkoba
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    Komisi III
    DPR Hinca Panjaitan menyampaikan keresahannya terkait penyalahgunaan
    narkoba
    di Sumatera Utara.
    Bahkan dalam rapat kerja dengan
    Badan Narkotika Nasional
    (
    BNN
    ), ia berkelakar bahwa Sumatera Utara menjadi juara nasional
    penyalahgunaan narkoba
    selama lima tahun berturut-turut.
    “Begitu melihat perkembangan prevalensi penyalahgunaan narkoba Sumatera Utara lima tahun berturut-turut juara nasional terus ini,” ujar Hinca di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).
    Hinca berpandangan, tingginya penyalahgunaan narkoba mungkin terjadi karena banyaknya perkebunan di wilayah Sumut.
    Karenanya, ia mendorong BNN untuk menuntaskan peredaran narkoba di Sumut dengan menguatkan sistem intelijen.
    “Juara terus ini, nah juara nasional, masuk akal hasil penelitian saya, Pak Marthin. Kami paling banyak penggunanya karena banyak kebun di kami dan banyak nelayan di kami. Karena itu, kalau dia makan, itu tambah tenaganya, bonus dapat, dan seterusnya,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
    Adapun dalam rapat kerja tersebut, Kepala BNN Marthinus Hukom menyampaikan bahwa perputaran uang hasil peredaran narkoba di Indonesia mencapai Rp 500 triliun per tahun.
    Sumut menjadi provinsi tertinggi dalam hal peredaran narkoba.
    “Berdasarkan survei prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2019, menunjukkan 5 provinsi tertinggi angka prevalensi, yaitu Sumatera Utara sebesar 6,5 persen, Sumatera Selatan sebesar 5 persen, DKI Jakarta sebesar 3,3 persen, Sulawesi Tengah sebesar 2,8 persen, dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 2,3 persen,” ungkap Marthinus.
    Sementara dari data 2023, Marthinus mengungkapkan ada 3,33 juta orang di Indonesia yang menyalahgunakan narkotika.
    Ia menambahkan, mereka adalah orang dengan usia antara 15-64 tahun.
    “Angka prevalensi di Indonesia berdasarkan hasil prevalensi tahun 2023 sebesar 1,73 persen atau sebanyak 3,33 juta orang yang berusia 15 sampai 64 tahun,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.