Produk: Narkotika

  • Enam Polisi Hulu Tengah Positif Narkoba Cuma Dihukum Salat ke Musala, Dandhy Laksono: Anak Nakal Dikirim ke Barak Tentara

    Enam Polisi Hulu Tengah Positif Narkoba Cuma Dihukum Salat ke Musala, Dandhy Laksono: Anak Nakal Dikirim ke Barak Tentara

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) ditemukan positif narkoba saat dilakukan pemeriksaan tes urine. Mereka dihukum salat di musala.

    Hal itu menuai sorotan. Di tengah ramainya narasi anak nakal dikirm ke barak tentara.

    Salah satu yang menyoroti itu adalah Jurnalis Dandhy Laksono. Ia membandingkan hukuman yang diberikan antara anak nakal dan polisi.

    “Anak nakal dikirim ke barak tentara. Polisi kriminal dikirim ke musala,” kata Dandy dikutip dari unggahannya di X, Selasa (27/5/2025).

    Kabar enam polisi positif narkoba itu sebelumnya dikonfirmasi Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon di Barabai, Kabupaten HST, Minggu (25/5/2025).

    “Pertama-tama datang ke sini, kami tes urine tidak ada positif. Kami ubah gayanya, kami langsung turun dengan Propam, Satker kemudian ke Polsek-Polsek pada minggu kemarin ada kita menemukan enam personel yang positif narkoba,” kata Jupri.

    Jupri menuturkan Polres HST sangat aktif melakukan tes urine terhadap anggota usai ada oknum Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu berinisial MI ditembak petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel saat hendak ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

    “Kami sangat menekankan kepada anggota kami tidak mau lagi ada anggota yang sampai jadi pengedar maupun pemakai narkoba,” ujarnya.

    Kemudian, keenam anggota yang positif narkoba tersebut juga telah dikenakan sanksi berupa tindak sosial pembinaan selama 14 hari dengan langsung di bawah pimpinan dan pengawasan Kapolres dan Wakapolres HST.

  • Kuasai Lahan BMKG, Ketua Ormas Grib Jaya Tangsel Jadi Tersangka dan Ditahan

    Kuasai Lahan BMKG, Ketua Ormas Grib Jaya Tangsel Jadi Tersangka dan Ditahan

    Bisnis.com, Jakarta — Polda Metro Jaya menetapkan M. Yani Tuanaya (MYT) selaku Ketua DPC Grib Jaya Tangerang Selatan dan seorang warga berinisial Y menjadi tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa keduanya telah ditetapkan jadi tersangka karena menduduki lahan milik BMKG Kota Tangerang Selatan.

    Dia menjelaskan warga berinisial Y yang mengaku ahli waris lahan milik BMKG itu berperan memberikan kuasa ke Ormas Grib Jaya Tangerang Selatan untuk menguasai lahan tersebut.

    “Y ini mengklaim memiliki tanah itu dengan status tanah girik, namun Y tidak memiliki nomor girik dan tidak mengetahui berapa luas tanah itu,” tuturnya di Jakarta, Senin (26/5).

    Sementara itu, kata Ade, peran tersangka M Yani Tuanaya selaku Ketua DPC Grib Jaya Tangerang Selatan adalah menduduki dan menyewakan lahan tersebut ke pedagang seafood seharga Rp11,9 juta per bulan dan ke pedagang hewan kurban seharga Rp22 juta.

    “MYT perannya menduduki dan menguasai lahan milik BMKG,” katanya.

    Tidak hanya itu, Ade juga membeberkan bahwa tersangka Ketua DPC Grib Jaya Tangerang Selatan M. Yani Tuanaya juga terbukti menggunakan narkotika setelah dilakukan tes urin oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    “Tahun 2021 lalu, MYT ini juga telah divonis untuk kasus yang sama yaitu penggunaan narkoba dan ditangkap Polres Bandara Soetta,” ujarnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait dengan dugaan pendudukan lahan milik BMKG di Pondok Betung, Tangerang Selatan.

    Ade Ary Syam Indradi mengatakan 11 dari 17 orang yang ditangkap itu merupakan anggota ormas Grib Jaya.

    “17 tadi yang diamankan. Ada 17, 11 diantaranya oknum ormas GJ, kemudian 6 lainnya adalah dari ahli waris,” ujarnya.

    Dia menambahkan satu orang yang telah diamankan itu berinisial Y selaku Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya Tangerang Selatan.

    Di samping itu, oknum anggota ormas Grib Jaya itu diduga telah melakukan pungutan secara liar di kawasan lahan milik BMKG tersebut. Sasarannya, yakni pedagang UMKM setempat.

    “Itu dipungut secara liar, pengusaha pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan,” ujar Ade.

  • Ini Gila, Merusak Generasi Muda

    Ini Gila, Merusak Generasi Muda

    Jakarta

    Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 2 ton di Laut Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Anggota Komisi III DPR RI, Pulung Agustanto, mengapresiasi kinerja BNN, namun di lain sisi juga sedih RI menjadi target peredaran barang haram.

    “Jika dilihat dari besarnya barang bukti, ini merupakan penangkapan terbesar dalam sekali operasi. Di satu sisi, ini prestasi. Sisi lainnya, kita sedih, ternyata negara kita terus menjadi pasar barang haram tersebut,” kata Pulung kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

    Pulung mengatakan wajar jika Indonesia dikatakan memasuki darurat narkoba. Ia menyebut pendistribusian narkoba di RI hanya akan merusak generasi muda.

    “Bayangkan narkoba sebanyak itu masuk dan merusak generasi muda kita. Ini gila!” ujar Pulung.

    Anggota Panja Narkoba DPR RI mendorong peningkatan kerja sama internasional untuk memerangi narkoba. Ia menyebut BNN harus meningkatkan kerja sama menekan penyebaran narkoba masuk ke RI

    “Kejahatan transnasional hanya bisa diperangi dengan kerjasama antarnegara. Saya mendorong BNN untuk memperkuat kerjasama dengan lembaga sejenis dari berbagai negara,” katanya.

    “Setelah 5 bulan, akhirnya berhasil mengidentifikasi kapal yang dimaksud, yaitu Kapal Sea Dragon Tarawa yang berada di samping kita hari ini,” Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, saat konferensi pers di Batam, Senin (26/5).

    Dia mengatakan informasi soal rencana penyelundupan narkoba itu diawali informasi yang menyebutkan ada jaringan sindikat narkotika dengan menggunakan kapal laut ke beberapa negara kawasan Asia Tenggara yang akan melewati perairan Batam. Narkoba tersebut diduga hendak diedarkan di Asia Tenggara.

    Petugas BNN dibantu Ditjen Bea-Cukai yang mengerahkan 2 kapal, Lantamal IV Batam yang mengerahkan 2 kapal tempur, serta didukung Polda Kepri dan BAIS TNI. Petugas gabungan berhasil menangkap dan membawa kapal tersebut ke dermaga Bea-Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk penggeledahan isi muatan dan pemeriksaan awak kapal.

    “Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas gabungan menemukan 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton atau 2.115.130 gram yang dibungkus dengan kemasan khas yang lazim digunakan sindikat jaringan narkotika Golden Triangle,” ucapnya.

    (dwr/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 6 Anggota Polisi di Kalimantan Positif Narkoba, Sanksinya Wajib Sholat 5 Waktu di Mushala

    6 Anggota Polisi di Kalimantan Positif Narkoba, Sanksinya Wajib Sholat 5 Waktu di Mushala

    GELORA.CO – Enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), kini menjalani pembinaan setelah positif narkoba.

    Hal itu disampaikan Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon pada Sabtu (24/5/2025) saat menyampaikan laporannya saat kunjungan Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan.

    “Setelah ada anggota Polsek yang tertangkap Badan Narkotika Nasioanal (BNN) Kalsel, kami aktif turun ke polsek-polsek melakukan tes urin, kita temukan enam anggota positif narkoba,” ujarnya.

    Kemudian, untuk keenam anggota yang positif narkoba tersebut juga telah dikenakan sanksi berupa tindak sosial pembinaan selama 14 hari dengan langsung di bawah pimpinan dan pengawasan Kapolres dan Wakapolres.

    “Yang bersangkutan dikasih helm dan ransel untuk rutin melaksanakan apel pagi dan siang, dan olahraganya kami paksakan tiga kali sehari, pembinaan rohani wajib melaksanakan salat lima waktu di mushola dengan pengawasan ketat,” paparnya.

    Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan memberikan atensi khusus terkait anggota polisi yang menggunakan atau terlibat dalam jaringan narkoba.

    “Arahan pimpinan (Kapolri) mereka kita proses dan akan diberikan sanksi berat kepada mereka. Khusus anggota yang tertangkap BNN Kalsel, saya minta kepala BNN memproses sampai ke pengadilan,” ujarnya.

    Kapolda juga memberikan atensinya kepada Desa Kundan di Kecamatan Hantakan yang memiliki stigma negatif karena menjadi “sarang” narkoba.

    Kapolda juga memberikan arahan kepada Kapolres untuk merubah stigma tersebut.

    “Saya perintahkan ini menjadi program Kapolres, merubah desa tersebut dan menghilangkan penguna narkoba di Desa tersebut. Apabila perlu Polda siap membantu,” jelasnya.

    Baca Juga: DPRD Tanah Bumbu Desak Kementerian PUPR Percepat Perbaikan Jalan Nasional KM 171

    Jika diperlukan pihaknya siap berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten HST serta BNN Kalsel. Personel Polda juga akan diterjunkan ke desa tersebut untuk merubah Desa Kundan menjadi desa produktif.

    Sampai berita ini ditulis, media ini masih menunggu jawaban terkait identitas dan pangkat enam polisi yang positif narkoba.

  • Penyelundupan Sabu Terbesar sepanjang Sejarah Terbongkar, Barang Bukti Capai 2 Ton

    Penyelundupan Sabu Terbesar sepanjang Sejarah Terbongkar, Barang Bukti Capai 2 Ton

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Badan Narkotika Nasional/BNN dan TNI AL menindak penyelundupan sabu terbanyak sepanjang sejarah, yakni mencapai dua ton di perairan Kepulauan Riau.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan penindakan yang dilakukan pada Kamis (22/5/2025) tersebut berawal dari joint analysis Bea Cukai dan BNN atas pergerakan sebuah kapal pengangkut yang diduga sebagai pembawa narkotika jaringan internasional.

    Diketahui kapal tersebut berjenis tanker dengan nama MT. Sea Dragon yang berlayar dari Thailand ke Selat Malaka.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kami menemukan indikasi kuat bahwa kapal membawa muatan narkotika. Oleh karena itu, kami putuskan untuk menarik kapal menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam guna dilakukan pemeriksaan menyeluruh,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (26/5/2025).

    Pada Selasa (20/5/2025) kapal patroli Bea Cukai dan TNI AL menemukan dan melakukan pengejaran terhadap kapal target, hingga akhirnya berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan awal terhadap MT. Sea Dragon yang berbendera Indonesia, di Perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau.

    Dari pemeriksaan awal tersebut pula tim gabungan mengamankan 6 orang pelaku yang terdiri dari 4 orang WNI, berinisial HS, LC, FR, dan RH dan 2 orang WN Thailand berinisial WP dan TL.

    Selanjutnya, pada Rabu (21/5/2025) tim gabungan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan menyeluruh terhadap kapal tersebut di Dermaga PSO Bea Cukai Batam, Tanjung Uncang dengan menggunakan Unit K9 Bea Cukai.

    Hasilnya, tim gabungan menemukan 67 kardus berwarna cokelat berisikan 2.000 bungkus sabu dengan berat bruto 2.000 kilogram atau 2 ton.

    Nirwala menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut berasal dari Phuket, Thailand dengan tujuan akhir Filipina.

    “Saat ini, kami telah melakukan penegahan atas barang bukti sabu, pelaku, dan kapal motor untuk selanjutnya diserahterimakan ke BNN Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

    Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini telah menyelamatkan 8.000.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

    Nirwala menegaskan bahwa penindakan terhadap sindikat narkoba ini menjadi bukti nyata bahwa kerja bersama antarinstansi dapat membuahkan hasil yang signifikan dalam menjaga Indonesia dari ancaman narkoba.

    Dirinya menyadari bahwa wilayah Kepulauan Riau memang rawan dijadikan jalur masuk, transit, dan peredaran narkoba.

    Untuk itu, wilayah tersebut terus menjadi fokus pemerintah di samping penindakan juga sejalan dengan Asta Cita Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan bgai masyarakat.

    “Dengan semangat kolaborasi, kami akan terus menggagalkan berbagai upaya penyelundupan demi masa depan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.

  • Sabu Seberat 5,15 gram Diamankan dari Warga Pacet Mojokerto

    Sabu Seberat 5,15 gram Diamankan dari Warga Pacet Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto menangkap Dwi Antrianto alias Sandrim (35). Warga Desa Warugunung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto ini diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 5,14 gram.

    Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun Pandan, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Polisi mengamankan lima paket sabu siap edar dengan berat bruto total 5,14 gram, tiga buah sedotan modifikasi (scrop).

    Satu unit timbangan elektrik merk Camry, tiga bendel plastik klip kosong, satu kantong kain merah, satu kantong plastik hitam, satu unit handphone Redmi warna biru beserta SIM card, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial V alias Ramos.

    Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. “V kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya, Sabtu (24/25/2025).

    Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pihaknya berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto. [tin/ted]

  • Pencuri motor di Jaktim sengaja sering pindah indekos

    Pencuri motor di Jaktim sengaja sering pindah indekos

    Jakarta (ANTARA) – Seorang terduga pencuri sepeda motor di Jakarta Timur (Jaktim), berinisial R (27), sengaja sering berpindah indekos untuk mencari sasaran.

    “Modus pelaku R (27) ini sering berpindah indekos dan mereka mencari sasaran di tempat itu,” kata Kapolsek Pulogadung Kompol Suroto di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis.

    Terbukti, katanya, pelaku melancarkan aksinya di salah satu indekos, Jalan H Darip RT 03/RW 03, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (23/2) sekitar pukul 19.30 WIB.

    Suroto menjelaskan, pelaku memanfaatkan kelengahan penghuni indekos untuk mengambil motor korban berinisial Fery Kurniawan (25).

    “Begitu lengah, pelaku langsung mengambil kunci di kursi, lalu masuk mengambil kunci dan motor korban bernomor polisi B 5130 KAZ,” ujar Suroto.

    Setelah kejadian, polisi melalukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan.

    Polisi juga menelusuri jejak digital dan menemukan fakta pelaku menawarkan motor hasil curian melalui akun Facebook miliknya.

    “Dari akun itu, kami pancing pelaku lewat WhatsApp untuk bertransaksi. Petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan pemetaan lokasi hingga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tangerang,” jelas Suroto.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang disimpan di indekos pelaku.

    Pelaku kini ditahan di Polsek Pulogadung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Jadi, memang pelaku berpura-pura indekos untuk melakukan pencurian motor. Korbannya tetangga indekos pelaku, kalau pelaku R ini terhitung sebagai penghuni baru,” ungkap Suroto.

    Selain itu, Suroto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru sekali melakukan pencurian motor.

    Namun, sebelumnya pernah tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika.

    Hingga saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain karena modus berpindah-pindah indekos digunakan pelaku untuk menghindari pelacakan dan mencari korban baru.

    Sebelumnya, polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (28/3) usai terjadi kesepakatan harga motor dan metode pembayaran langsung di tempat (cash on delivery/COD) di Jalan Swadaya Raya, Tangerang.

    Petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti satu buah jaket jeans hitam, satu unit sepeda motor hitam bernomor polisi B 5130 KAZ, satu buah STNK atas nama Totong Ibrahim dan satu buah BPKB.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun penjara.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hendak Transaksi Sabu 2,40 Gram, Kuli Bangunan di Mojokerto Digelandang

    Hendak Transaksi Sabu 2,40 Gram, Kuli Bangunan di Mojokerto Digelandang

    Mojokerto (beeitajatim.com)– Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Seorang tersangka berinisial Candra Irawan alias Kurong (24) berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

    Tersangka diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya yang terletak di Dusun Jeruk Kidul, Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan kuli bangunan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,40 gram.

    Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada, Selasa (20/5/2025) sekira pukul 11.30 WIB. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat plastik klip berisi sabu seberat total 2,40 gram,” ungkapnya, Kamis (22/5/2025).

    Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain, empat plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,42 gram, 0,40 gram, 0,50 gram, dan 1,08 gram dengan total 2,40 gram. Satu buah kotak bekas bungkus korek api, satu buah korek api warna hijau dan satu skrop plastik putih.

    “Barang bukti tersebut kami sita bersama sejumlah alat pendukung, termasuk handphone merk Realme warna hitam dan sepeda motor Honda Supra Fit nopol S 2319 RB warna merah silver milik tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R,” ungkapnya.

    R, masih kata Kasat, saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Mojokerto. Masih kata Kasat, R diketahui pria berdomisili di wilayah Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Saat ini, proses penyidikan masih terus dilanjutkan untuk mengungkap jaringan pemasok lainnya.

    “Kami juga terus mengejar R yang saat ini dalam status DPO. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. [tin/ian]

  • TP PKK dan BNN kerja sama cegah penyebaran dan penyalahgunaan

    TP PKK dan BNN kerja sama cegah penyebaran dan penyalahgunaan

    “Nah, salah satu upaya kita agar masyarakat tahu bahayanya bagaimana narkoba, jangan sampai ingin tahunya mencoba, sebelum mencoba kita sudah menyosialisasikan bahwa bahayanya bagaimana,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom.

    Kerja sama tersebut mencakup upaya kedua belah pihak dalam mencegah penyebaran dan penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor BNN, Jakarta, Rabu (21/5).

    Dalam sambutannya, Tri menyampaikan kerja sama tersebut sangat penting bagi TP PKK mengingat perannya yang besar di tingkat keluarga. Lewat kerja sama ini, TP PKK akan berperan aktif dalam menyosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat.

    “Nah, salah satu upaya kita agar masyarakat tahu bahayanya bagaimana narkoba, jangan sampai ingin tahunya mencoba, sebelum mencoba kita sudah menyosialisasikan bahwa bahayanya bagaimana,” kata Tri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Ia menjelaskan ancaman bahaya narkoba tidak hanya menyasar kepada orang dewasa dan remaja, melainkan juga anak-anak usia dini. Pasalnya, kalangan anak-anak usia dini cenderung memiliki rasa ingin tahu yang besar.

    Ditambah lagi, perkembangan teknologi semakin memudahkan anak-anak untuk memperoleh informasi secara luas. Oleh karena itu, pihaknya akan terus membantu pemerintah dalam menyuarakan dan mengampanyekan bahaya narkoba.

    Di samping itu, TP PKK juga telah menyusun program Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba (KRISAN).

    “Nah ini memang sudah menjadi program kami di PKK dan dilaksanakan sampai ke tingkat desa,” imbuhnya.

    Tri menambahkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba memiliki tantangan besar, karena pergeseran nilai-nilai kehidupan keluarga di desa. Kerja sama dengan BNN diharapkan mampu membekali kader-kader TP PKK dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba di tingkat keluarga.

    Ke depan, upaya pendekatan kepada masyarakat yang keluarganya terpapar narkoba akan dilakukan secara proaktif, yaitu mengedepankan pencegahan.

    Pada kesempatan itu, Tri menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada BNN atas dukungan yang diberikan. Ia berharap kerja sama yang terjalin akan mampu direalisasikan di daerah.

    Ia optimistis program tersebut dapat terlaksana dengan baik mengingat TP PKK memiliki jaringan besar yang tersebar di seluruh Indonesia.

    “Kader PKK se-Indonesia ada sekitar empat juta ya, jadi kalau kita memang bisa menggerakkan semua kader PKK untuk melaksanakan kegiatan, menyosialisasikan bahayanya penyalahgunaan narkoba ini, insyaallah kita walaupun sedikit bisa menyumbangkan sumbangan pikiran dan tenaga kita kepada bangsa dan negara,” pungkas Tri.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dua Janda Asal Pasuruan Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Temukan 6,28 Gram Barang Bukti

    Dua Janda Asal Pasuruan Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Temukan 6,28 Gram Barang Bukti

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dua perempuan asal Pasuruan ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan karena kedapatan mengedarkan sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Gesing, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, pada Jumat (9/5/2025) malam sekitar pukul 21.40 WIB.

    Kedua tersangka bernama Wahyuni (32), warga Desa Gunungsari, Kecamatan Beji, dan Lydia Yunita (29), warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen. Keduanya diketahui bukan residivis dan baru mulai mengedarkan sabu sejak sebulan terakhir.

    Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sabu seberat 6,28 gram yang disimpan dalam dua kantong plastik kecil,” ungkapnya, Kamis (22/5/2025).

    Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk dua unit handphone, satu mobil Nissan Grand Livina, ATM BRI, dan 15 klip plastik kosong. Semua barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Wahyuni mengaku pekerjaan sehari-harinya membuka warung kopi. Ia mengedarkan sabu demi kebutuhan ekonomi dan mendapat keuntungan sekitar Rp100 ribu tiap transaksi.

    Hal serupa juga diakui Lydia, yang bekerja di sektor swasta. Ia menyebut keterlibatannya dalam peredaran sabu didorong oleh kebutuhan finansial yang mendesak.

    “Motif kedua pelaku adalah ekonomi. Keduanya baru beroperasi selama satu bulan dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya,” tambah AKBP Jazuli.

    Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan distribusi dan pemasok barang haram tersebut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Polres Pasuruan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa diberantas hingga ke akar. “Kami harap warga berani melapor. Kerahasiaan pelapor dijamin,” pungkasnya. (ada/ian)