Produk: Narkotika

  • Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Tangerang, 280 Gram Sabu Diamankan – Page 3

    Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Tangerang, 280 Gram Sabu Diamankan – Page 3

    “FJ kami amankan di rumahnya, berdasarkan pengakuan MR tinggal di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Di rumahnya petugas menemukan sabu dengan berat bruto 279,9 gram dan sebuah timbangan digital,” ungkapnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Pinang untuk dilakukan pengembangan. Kapolsek menyebut telah mengantongi pemasok sabu kepada MR dan FJ tersebut. Modus operandi yang dilakukan secara sistem tempel, menunggu perintah.

    “Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

  • DPR RI puji pogram humanis milik Kapolda dan Kajati Sumbar

    DPR RI puji pogram humanis milik Kapolda dan Kajati Sumbar

    “Kami mengapresiasi program humanis yang telah dijalankan oleh Kapolda Sumbar serta Kepala Kejati Sumbar,”

    Padang (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan apresiasi serta pujian terhadap program Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar Irjen Pol Tri Suryanta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yuni Daru Winarsih karena dinilai humanis.

    Hal itu dikatakannya usai melakukan kunjungan kerja dan menggelar pertemuan dengan pimpinan instansi penegak hukum di Kantor Polda Sumbar pada Rabu (28/5).

    “Kami mengapresiasi program humanis yang telah dijalankan oleh Kapolda Sumbar serta Kepala Kejati Sumbar,” kata Ahmad Sahroni di Padang.

    Ia mengatakan dua program yang dimaksud adalah “Gerakan Shubuh Berjemaah” milik Kapolda Sumbar, dan “Jaksa Mengajar” milik Kajati Sumbar.

    Kedua program itu dinilai Sahroni secara positif karena bisa menghadirkan para aparat penegak hukum langsung ke tengah masyarakat.

    Karena sejatinya aparat penegak hukum harus hadir dan hidup di tengah masyarakat agar memahami kondisi serta lingkungan masyarakatnya sendiri.

    Untuk diketahui Gerakan Shubuh Berjemaah adalah program yang digagas oleh Irjen Pol Gatot Tri Suryanta sejak pertengahan Januari 2025.

    Melalui program tersebut Jenderal bintang dua itu mengajak para personel Kepolisian ke berbagai Masjid saat Shubuh untuk mendekatkan diri kepada masyarakat di Sumbar.

    Gatot memandang Masjid bukan hanya sebagai tempat ibadah, namun juga pusat peradaban untuk mencari ilmu pengetahuan dan kehidupan sebagaimana yang sudah dipraktikkan oleh masyarakat Minangkabau di masa lalu.

    Sementara “Jaksa Mengajar” adalah program yang diluncurkan pertama kali oleh oleh Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih serta Wakil nya Sugeng Hariadi pada Desember 2024.

    Yuni Daru Winarsih menerangkan Jaksa Mengajar sejatinya adalah sedekah mengajar yang diberikan oleh Jaksa kepada generasi muda secara cuma-cuma.

    Dalam pelaksanaannya, Jaksa mendatangi sekolah-sekolah yang menjadi sasaran program untuk memberikan pendidikan hukum serta wawasan kebangsaan secara langsung.

    Program ini dilakukan sebagai jam pelajaran tambahan kepada peserta didik, sehingga tidak mengganggu proses belajar-mengajar formal yang ada di setiap di sekolah.

    Yuni yang pernah menjadi Wakil Kejati Banten menceritakan program tersebut hadir atas dasar keprihatinan pihaknya terhadap berbagai fenomena yang membayangi generasi muda saat ini, termasuk Sumbar.

    Seperti masalah penyalahgunaan narkotika, tawuran, geng motor, judi dalam jaringan (judi online), aksi kekerasan, risak (bullying), dan tindakan negatif lainnya yang berujung pada permasalahan hukum.

    Pewarta: Rahmatul Laila
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Peredaran Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Diungkap Polresta Banyuwangi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        28 Mei 2025

    Peredaran Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Diungkap Polresta Banyuwangi Surabaya 28 Mei 2025

    Peredaran Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Diungkap Polresta Banyuwangi
    Tim Redaksi
    BANYUWANGI, KOMPAS.com
    – Peredaran gelap narkoba di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur, dengan nilai sekitar Rp 2 miliar berhasil diungkap
    Polresta Banyuwangi
    .
    Dala konferensi pers, Rabu (28/5/2025), polisi mengungkap penangkapan selama satu bulan pada Mei. Sebanyak 16 kasus diungkap dengan total 17 tersangka.
    “Total barang bukti yang diamankan mencakup sabu-sabu seberat 1.969,66 gram, ganja sebanyak 32,53 gram, dan ekstasi sebanyak 10 butir,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra.
    Selain itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 juta, tiga sepeda motor, 17
    handphone,
    dan 13 timbangan yang menunjukkan bahwa para tersangka juga bekerja sebagai pengedar.
    Dari 17 tersangka yang diamankan, dua tersangka dengan kasus paling menonjol adalah dua pria berinisial AS, warga Bangorejo, Banyuwangi, dan RM, warga Jember.
    Rama menyampaikan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Wadul Kapolresta yang ditindaklanjuti dan dilakukan penangkapan AS pada 25 Mei 2025.
    “Di kediaman AS, kami lakukan penggeledahan dan ditemukan 15 paket sabu dengan berat 969,66 gram,” kata Rama.
    Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap siapa yang memberikan barang haram tersebut.
    Penyelidikan polisi bergerak ke Jember dan menangkap RM di Desa Tempurejo, Jember, dan mendapati 104,7 gram sabu.
    “Hingga saat ini tim masih melakukan pengembangan hingga ke Jakarta. Para tersangka mendapatkan barang (narkoba) sekitar seminggu lalu di Bekasi dan Ragunan (Jakarta),” kata Rama.
    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka utama yaitu AS dan RM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
    “AS merupakan residivis yang baru saja bebas pada tahun 2024 dan kembali melakukan peredaran narkoba. Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tutur Rama.
    Polresta Banyuwangi juga menyatakan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan secara represif, tetapi juga preventif.
    Mereka telah memetakan wilayah rawan dan terus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dalam edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.
    Kapolresta juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
    “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran barang haram ini,” katanya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Foto Dewi Astutik, Buron Interpol di Balik Sabu 2 Ton Dikenali Warga Ponorogo, tetapi Namanya Beda 
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        28 Mei 2025

    Foto Dewi Astutik, Buron Interpol di Balik Sabu 2 Ton Dikenali Warga Ponorogo, tetapi Namanya Beda Surabaya 28 Mei 2025

    Foto Dewi Astutik, Buron Interpol di Balik Sabu 2 Ton Dikenali Warga Ponorogo, tetapi Namanya Beda
    Tim Redaksi
    PONOROGO, KOMPAS.com
    – Sosok
    Dewi Astutik
    menjadi perbincangan warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, setelah muncul di sejumlah pemberitaan sebagai buron Badan Narkoba Nasional (BNN) terkait kasus sabu-sabu seberat 2 ton senilai Rp 5 triliun.
    Identitas Dewi Astutik berupa fotokopi KTP maupun paspor yang muncul di sejumlah pemberitaan mencantumkan alamat pemilik identitas di Dukuh Sumber Agung,
    Desa Balong
    , Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
    Dari sejumlah pemberitaan, Dewi Astutik ditetapkan sebagai
    buron Interpol
    sejak 2024.
    Kepala Dusun Sumber Agung, Gunawan, saat ditemui, mengatakan bahwa tidak ada nama Dewi Astutik di wilayahnya.
    Meski demikian, dia mengakui bahwa sosok yang ada di fotokopi KTP maupun paspor yang beredar adalah warga di wilayahnya.
    “Kalau warga di sini yang bernama Dewi Astutik tidak ada, tetapi alamat itu memang warga sini dan fotonya itu juga kenal,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).
    Gunawan menyampaikan, berdasarkan foto yang ada di fotokopi KTP maupun paspor, wanita itu merupakan warganya yang bernama PA.
    Saat ini, PA juga diketahui sedang bekerja di luar negeri. “PA ini pernah bekerja di Hongkong dan Taiwan. Dan terakhir, sesuai informasi, katanya bekerja di Kamboja. Memang kerja di luar negeri, dan sudah lama berangkatnya,” ujarnya.
    Sri Wahyuni, warga Dusun Sumber Agung, juga mengakui jika mengenal foto di dalam fotokopi KTP maupun paspor yang beredar di sejumlah pemberitaan.
    Namun, dia mengaku tidak mengenal nama Dewi Astutik di lingkungannya. “Kalau foto dan alamat yang beredar itu kita kenalnya adalah PA, memang warga sini. Tapi kalau nama Dewi Astutik, kita tidak kenal,” katanya.
    Nama Dewi Astuti, seorang warga negara Indonesia asal Jawa Timur, kini menjadi sorotan utama dalam pengungkapan kasus besar narkotika internasional.
    Ia diduga kuat menjadi otak di balik pengiriman
    2 ton sabu
    yang diamankan dari KM Sea Dragon Tarawa di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada awal Mei 2025.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Pengedar Narkoba di Tangerang dan Jakarta Edarkan Ganja lewat Modus Tempel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Mei 2025

    2 Pengedar Narkoba di Tangerang dan Jakarta Edarkan Ganja lewat Modus Tempel Megapolitan 28 Mei 2025

    2 Pengedar Narkoba di Tangerang dan Jakarta Edarkan Ganja lewat Modus Tempel
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Polisi mengungkap modus operandi yang digunakan dua pengedar narkoba jenis
    ganja
    berinisial SS (43) dan HS (42), yaitu sistem tempel.
    Modus tempel adalah cara pengiriman narkoba tanpa kontak langsung antara pengedar dan pembeli. Barang haram tersebut diletakkan di lokasi tertentu, lalu pembeli mengambilnya berdasarkan koordinat atau informasi yang diberikan oleh pengedar.
    “Modus yang digunakan kedua pelaku adalah sistem tempel dengan cara dipantau dari jarak jauh,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
    Penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Jumat (16/5/2025).
    “Sekira pukul 14.00 WIB Satresnarkoba berhasil mengungkap
    peredaran narkoba
    jenis
    Ganja
    ,” kata dia.
    SS ditangkap lebih dulu di kawasan Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Dari tangan SS, polisi menyita ganja seberat 921,5 gram.
    Lebih lanjut, SS mengaku masih ada ganja yang disimpan di rumah kontrakan HS di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
    “Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan HS, ditemukan empat bungkus plastik hitam yang dilapisi lakban coklat berisi ganja seberat 3.872,5 gram,” jelas dia.
    Berdasarkan keterangan para tersangka, ganja tersebut diperoleh dari seorang berinisial MM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang dan Jakarta.
    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau minimal enam tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Pengedar Narkoba di Tangerang dan Jakarta Edarkan Ganja lewat Modus Tempel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Mei 2025

    Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Tangerang dan Jakarta, Sita Hampir 5 Kg Ganja Megapolitan 28 Mei 2025

    Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Tangerang dan Jakarta, Sita Hampir 5 Kg Ganja
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Polisi menangkap dua pria berinisial SS (43) dan HS (42) terkait dugaan
    peredaran narkotika
    jenis
    ganja
    . Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di
    Tangerang
    dan
    Jakarta
    .
    Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Rihold menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Jumat (16/5/2025).
    “Sekitar pukul 14.00 WIB Satresnarkoba mengungkap peredaran narkoba jenis
    Ganja
    . Di mana, dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan dua pelaku, inisial SS dan HS,” ujar Rihold dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
    Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan lebih dahulu menangkap SS di wilayah Cipondoh. Dari tangan SS, petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat 921,5 gram.
    Berdasarkan hasil interogasi, SS mengaku masih menyimpan ganja lainnya di rumah kontrakan milik HS yang berlokasi di Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
    “Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan HS, ditemukan empat bungkus plastik hitam yang dilapisi lakban coklat berisi ganja seberat 3.872,5 gram,” kata dia.
    Kepada polisi, kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial MM yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
    Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang dan Jakarta dengan menggunakan modus sistem tempel, yakni meletakkan paket ganja di titik tertentu untuk kemudian dipantau dari jarak jauh.
    Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
    “Kami masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Ton Narkoba dari Thailand ke Kepri, BNN Buru Bos Kapal The Aungtoetoe 99 dan Sea Dragon

    4 Ton Narkoba dari Thailand ke Kepri, BNN Buru Bos Kapal The Aungtoetoe 99 dan Sea Dragon

    BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) memburu dua pemilik kapal yang menyelundupkan narkoba di wilayah perairan Kepulauan Riau, yakni The Aungtoetoe 99 membawa 1,2 ton kokain dan 678 kg sabu, serta Kapal Motor Sea Dragon Terawa membawa dua ton sabu dari Thailand.

    Kepala BNN RI Komjen Pol. Martinus Hukom, menyebut pihaknya telah melakukan investigasi bersama dengan aparat penegak hukum negara tetangga untuk mendeteksi pemilik kedua kapal tersebut.

    “BNN telah melakukan joint investigation dengan berbagai negara untuk membongkar jaringan sindikat secara luas, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pemilik kapal The Autoetoe99 yang bernama Ka Khao,” kata Hukom, dikutip ANTARA, Senin 26 Mei.

    Dia mengatakan BNN telah menerbitkan red notice dan menetapkan Ka Khao sebagai daftar pencarian orang (DPO) internasional untuk menjadi buron internasional.

    Sedangkan pemilik kapal Sea Dragon Tarawa berhasil diidentifikasi oleh BNN yang bekerja sama dengan DEA Amerika dan Kepolisian Thailand.

    “Dari pelaksanaan joint investigation tersebut berhasil mengidentifikasi seseorang bernama Chan Chai alasi Kantai Tui, alias Mr Tan, alias Jacky Tan,” katanya.

    Dia menyebut Chan Chai adalah buronan kepolisian Thailand yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkotika menggunakan kapal motor Sea Dragon Tarawa.

    “BNN segera menerbitkan red notice dan menetapkan sebagai DPO internasional untuk menjadi buron internasional,” katanya.

    Selain itu, terkait barang bukti narkotika dari kedua kapal tersebut, kata Hukom, BNN melakukan pemeriksaan lanjutan secara laboratorium untuk mengidentifikasi “drug signature” guna menemukan kesamaan dan keterkaitan dengan kasus-kasus narkotika lainnya yang telah terungkap sebelumnya.

    “Drug signature” salah satu langkah strategis BNN untuk mengidentifikasi narkotika berdasarkan karakteristik dan ciri khas tertentu yang dimiliki oleh setiap jenis narkotika.

    “Uji persamaan drug signature ini untuk mengetahui sama-sama susunan kimianya, komposisinya sama. Kalau sama, berarti produsennya juga sama, pabriknya sama, kemungkinan jaringan sindikat ada irisanya, mudah-mudahan bisa nyambung,” kata Hukom.

    Dari pengungkapan kasus penyelundupan empat ton narkotika di perairan Kepri itu, tim gabungan BNN RI, Bea Cukai, TNI AL dan Polri dapat mencegah potensi perputaran uang di masyarakat untuk membeli narkoba kurang lebih Rp5 triliun dan mencegah potensi penyalahgunaan narkotika kurang lebih delapan juta jiwa, atau setara dengan jumlah penduduk Jakarta.

  • 5 Fakta Terkait Pengemudi BMW Tabrak Mahasiswa UGM hingga Meninggal Dunia – Page 3

    5 Fakta Terkait Pengemudi BMW Tabrak Mahasiswa UGM hingga Meninggal Dunia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang mahasiswa asal Depok, Jawa Barat (Jabar) berinisial AR (19) meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan mobil BWM di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Sleman, Yogyakarta pada Sabtu dini hari 24 Mei 2025.

    Kabar mahasiswa meninggal dunia itu dibenarkan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto. Menurut Mulyanto, korban dinyatakan meninggal setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Yogyakarta.

    “Informasi yang kami terima (korban meninggal) di rumah sakit,” ujar Mulyanto saat dihubungi, Minggu 25 Mei 2025.

    Mulyanto menerangkan, korban mengendarai sepeda motor Vario dari arah selatan ke utara. Kala itu, AR ingin putar balik kendaraan tepatnya di Simpang Tiga Sedan Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.

    Namun, kata dia, dari arah belakang, melintas mobil sedan BMW yang dikendarai inisial CP hingga menyebabkan kecelakaan.

    “Pada saat bersamaan dari arah yang sama dari selatan juga ada kendaraan mobil BMW itu karena jarak yang sudah terlalu dekat sehingga tidak memungkinkan (ngerem) sehingga terjadi kecelakaan,” ucap Mulyanto.

    Kemudian, Mulyanto memastikan pengemudi BMW bernopol B 1442 NAC, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan alias CPP yang menabrak Argo Ericko Achfandi itu tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkotika. Baik Christiano maupun Argo merupakan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (mahasiswa UGM).

    Kasus kecelakan di Jalan Palagan, Kecamatan Ngaglik ini viral dan diberitakan keluarga penabrak pengemudi BMW menawarkan sebesar Rp1 miliar untuk bisa berdamai dengan keluarga.

    “Terkait dugaan yang beredar, asumsi bahwasanya pengemudi mabuk. Saya sampaikan hasil pemeriksaan urin terhadap pengemudi negatif untuk kadar alkohol maupun narkoba. Ia hanya kurang konsentrasi. Saat ini penabrak dalam kondisi baik-baik saja dan dikenai wajib lapor,” papar Mulyanto.

    Dan pada hari ini, Selasa (27/5/2025), pengemudi mobil BMW berinisial CPP akhirnya resmi menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericho Afandhi.

    Berikut sederet fakta terkait mahasiswa UGM meninggal dunia asal Depok, Jawa Barat (Jabar) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Sleman, Yogyakarta dihimpun Tim News Liputan6.com:

     

    Kecelakaan terjadi pukul 06.50 WIB di area Monjali antara dua sepeda motor. Pengendara Scoopy, anak SMA, mengalami luka di kepala serta lecet di tangan dan kaki

  • Bersama Polres Sorong, Bea Cukai Papua Gagalkan Penyelundupan 428 Butir Pil Koplo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Mei 2025

    Bersama Polres Sorong, Bea Cukai Papua Gagalkan Penyelundupan 428 Butir Pil Koplo Nasional 27 Mei 2025

    Bersama Polres Sorong, Bea Cukai Papua Gagalkan Penyelundupan 428 Butir Pil Koplo
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Papua bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Kota Sorong mengagalkan upaya penyelundupan 428 butir narkotika golongan III jenis pil koplo ‘Y’ pada Kamis (22/5/2025).
    Kepala Kanwil Bea Cukai Papua, Bagus Nugroho Tamtomo Putro menyatakan, penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai atas sebuah paket kiriman yang masuk melalui jalur pengiriman barang.
    “Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan ratusan butir narkotika yang disembunyikan secara rapi di dalam kemasan barang pribadi,” ujar Bagus Nugroho Tamtomo Putro melalui siaran persnya, Selasa (27/5/2025).
    Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 428 butir narkotika golongan III jenis pil koplo ‘Y’. Saat ini, barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
    Bagus pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
    Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjaga wilayah perbatasan timur Indonesia dari peredaran narkotika.
    “Penindakan ini adalah bukti nyata sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” katanya.
    Bagus mengatakan, sebagai wilayah dengan akses jalur laut dan udara yang cukup terbuka, Papua dan sekitarnya kerap menjadi titik rawan penyelundupan narkotika.
    “Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan guna menekan peredaran barang terlarang tersebut,” tegas Bagus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta

    Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta

    Bisnis.com, Jakarta — Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda berinisial DP (27) yang menjadi pengedar narkoba di wilayah Depok Jawa Barat.

    Kepala Subdit 3 Direktorat Raserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra mengemukakan dari tangan tersangka DP, telah disita barang bukti berupa sabu 5,6 kilogram dan 5.020 butir pil ekstasi yang siap dijual ke konsumennya.

    Dia menjelaskan penangkapan terhadap DP dilakukan pada hari Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 13.25 WIB oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Menurut Ade, tersangka ditangkap di kawasan Gang Panus, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

    “Kami berhasil mengamankan 1 Tersangka inisial DP Dengan barang bukti sabu dengan berat 5,6 kilogram dan ekstasi 5.020 butir,” tuturnya di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

    Ade mengatakan setelah tersangka DP diperiksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya, tersangka DP mengaku barang haram tersebut diperoleh dari pengedar narkoba jaringan Medan.

    “Rencananya barang haram ini mau dijual pelaku di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” katanya.

    Dari pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya mengklaim telah ikut menyelamatkan masyarakat sebanyak 10.620 Jiwa dari bahaya narkotika

    “Selanjutnya, DP beserta barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.