Produk: Narkotika

  • Polisi Tangkap Anggota Ormas GRIB Jaya, Edarkan Narkoba Modus Tempel – Page 3

    Polisi Tangkap Anggota Ormas GRIB Jaya, Edarkan Narkoba Modus Tempel – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial AG yang merupakan anggota dari ormas GRIB Jaya. Hal itu terungkap usai operasi Satnarkoba Polres Cimahi terkait penanganan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

    “Dari handphone milik saudara AG terdapat Grup WA GRIB JAYA PAC Parongpong. Dan saudara AG mengakui bahwa bagian dari anggota Ormas GRIB Jaya PAC Parongpong Kabupaten Bandung Barat,” tutur Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan, dikutip Minggu (1/6/2025).

    Menurut Hendra, awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat terkait seseorang berinisial AR yang sering melakukan penjualan narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi.

    Selanjutnya, tim langsung melakukan penyelidikan hingga menyambangi tempat tinggalnya di sebuah kontrakan Kampung Kancah Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

    “Ternyata setelah dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan 29 paket kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu bruto 106,71 gram, 1 buah timbangan digital, 2 pack plastik klip bening kosong, 1 buah solasi, 1 buah HP,” jelas dia.

    AG mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara menerima titipan dari seseorang berinisial BARO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, untuk diedarkan kembali dengan cara sistem tempel yakni tanpa kontak langsung antara pembeli dan pengedar.

  • Anggota DPR Minta Dewi Buron Kasus Sabu Rp 5 T Segera Ditangkap

    Anggota DPR Minta Dewi Buron Kasus Sabu Rp 5 T Segera Ditangkap

    Jakarta

    Interpol tengah memburu buronan Dewi Astutik alias PA (43), yang menjadi otak penyelundupan sabu seberat dua ton atau Rp 5 triliun. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, berharap Dewi segera bisa ditangkap.

    “Saya harap langkah cepat aparat untuk segera memburu dan membekuknya. Aparat jangan kalah cepat apalagi kecolongan,” kata Jazilul kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).

    “Ada yang bilang sindikat narkoba selangkah lebih cerdik dari antisipasi aparat kita. Sebab mereka punya jaringan dan dukungan dana yang kuat,” tambahnya.

    Jazilul menyinggung banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang dijadikan alat kejahatan, termasuk jaringan narkoba. Oleh sebab itu, dia meminta pengawasannya harus ditingkatkan.

    “Sudah lazim WNI dijadikan alat oleh sindikat narkoba, baik berkedok sebagai ART atau lainnya maka pengawasannya perlu ditingkatkan,” ucapnya.

    Seperti diketahui, warga Dusun Sumber Agung, Ponorogo, Jawa Timur, geger setelah nama orang yang pernah tinggal di kampung mereka disebut-sebut menjadi buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Interpol. Sosok itu bernama Dewi Astutik yang disebut terlibat dalam penyelundupan narkoba internasional sebanyak 2 ton sabu senilai Rp 5 triliun.

    “Kalau yang namanya Dewi Astutik itu bukan warga sini, tapi kalau alamatnya Balong, memang benar,” tegas Gunawan dikutip detikJatim, Rabu (29/5).

    Gunawan juga mengungkapkan perempuan itu memang pernah bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.

    Kantor Imigrasi Ponorogo pun menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menjelaskan bahwa rapat ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan orang asing di wilayah Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek.

    Happy menambahkan, pihaknya bersama BNN telah bekerja sama mengusut kasus ini. Menurutnya, Dewi Astutik mengaku sebagai TKI untuk menyamarkan aktivitasnya.

    “Kalau yang bersangkutan (Dewi Astutik) sebetulnya mengaku-ngaku TKI, dia di sana tugasnya mencari kaki tangan untuk jadi kurir, sebenarnya bukan real TKI,” kata Happy, Kamis (29/5).

    (fas/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Nelayan Masalembu Kembalikan 1 Kg Sabu, Identik dengan 35 Kg Sabu yang Ditemukan Sebelumnya
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        31 Mei 2025

    Nelayan Masalembu Kembalikan 1 Kg Sabu, Identik dengan 35 Kg Sabu yang Ditemukan Sebelumnya Surabaya 31 Mei 2025

    Nelayan Masalembu Kembalikan 1 Kg Sabu, Identik dengan 35 Kg Sabu yang Ditemukan Sebelumnya
    Tim Redaksi
    SUMENEP, KOMPAS.com
    – Seorang nelayan asal Kecamatan Masalembu, Kabupaten
    Sumenep
    , Jawa Timur, mengembalikan satu kilogram narkotika jenis sabu ke Kantor Polsek Masalembu, Sabtu (31/5/2025) sore.
    Narkoba tersebut diketahui identik dengan temuan sebelumnya yang mencapai 35 kilogram sabu di Perairan Masalembu pada 28 Mei 2025 lalu.
    Kepala Dusun Ambulung, Desa Sukajeruk, Zakariya (52), membenarkan adanya pengembalian sabu oleh salah satu warganya,
    Matzahri
    .
    Matzahri adalah seorang nelayan yang juga mantan Ketua Rawatan Samudera, salah satu persatuan nelayan terbesar di Pulau Masalembu.
    Selain itu, empat orang nelayan yang pertama kali menemukan drum berisi sabu di perairan Masalembu juga merupakan anggota dari organisasi Rawat Samudera yang sama dengan Matzahri.
    Zakariya menceritakan, Matzahri mendatangi rumahnya sekitar pukul 14.30 WIB dan meminta bantuan untuk diantar ke kantor polisi.
    “Dia bilang ingin mengembalikan barang (narkoba) yang dia temukan,” kata Zakariya kepada
    Kompas.com
    di Sumenep.
    Setibanya di Polsek Masalembu, Matzahri langsung diterima petugas.
    Barang bukti sabu seberat satu kilogram itu sempat didokumentasikan oleh pihak kepolisian sebelum Zakariya dan Matzahri dipersilakan pulang.
    Kepada Zakariya, Matzahri mengaku bahwa sabu tersebut ia ambil dari rumah salah satu nelayan yang menemukan drum berisi narkoba beberapa hari sebelumnya.
    “Awalnya dikira tawas katanya,” lanjut Zakariya.
    Namun, setelah pemberitaan meluas bahwa barang tersebut adalah narkoba, ia memutuskan untuk segera mengembalikannya.
    Sebagai Kepala Dusun, Zakariya tidak dapat memastikan apakah masih ada nelayan lain yang mengambil narkoba dari temuan tersebut.
    Ia menyatakan hanya akan menyampaikan informasi berdasarkan apa yang diketahuinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sabu 35 Kg yang Ditemukan Terapung di Laut Masalembu Diserahkan ke Polda Jatim

    Sabu 35 Kg yang Ditemukan Terapung di Laut Masalembu Diserahkan ke Polda Jatim

    Sumenep (beritajatim.com) – Sabu seberat 35 kg yang ditemukan nelayan terapung di Laut Masalembu, diserahkan Polres Sumenep ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur.

    Penyerahan tersebut berlangsung di ruang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, dipimpin Wakapolres Sumenep, Kompol Masyhur Ade pada Sabtu (31/05/2025).

    “Penyerahan sabu temuan nelayan ke Polda Jatim itu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Wakapolres Sumenep, Kompol Masyhur Ade.

    Sebelumnya, empat nelayan asal Desa Sukajeruk, Kecamatan/Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep Madura menemukan sebuah drum mencurigakan terapung sekitar 4 mil dari bibir pantai. Keempat nelayan itu adalah Sirat, Naim, Fadil, dan Mastur. Mereka menemukan drum itu pada Kamis (29/05/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

    Karena penasaran, salah satu nelayan, Sirat, membuka drum tersebut. Ternyata isinya 33 kantong plastik yang masih tertutup rapat, dan 2 kantong plastik lagi dalam kondisi rusak. Total ada 35 kantong plastik yang ditemukan. Berat per kantong sekitar 1 kg.

    Para nelayan pun melaporkan temuan itu ke Koramil Masalembu. Setelah menerima laporan dari warga, anggota Koramil Masalembu menghubungi Polsek dan bersama-sama menuju lokasi ditemukannya benda mengapung di laut. Benda itu kemudian diamankan di Polsek Masalembu.

    Dari Polsek Masalembu, temuan itu dibawa ke Polres Sumenep. Dari hasil uji laboratorium, benda itu dipastikan berupa narkotika jenis sabu seberat 35 kg.

    “Kami apresiasi para nelayan yang pro aktif dengan cepat melaporkan temuan itu. Peran masyarakat memang sangat penting untuk membantu penegakan hukum, khususnya kasus-kasus peredaran gelap narkotika lewat jalur laut,” papar Masyhur Ade.

    Menurutnya, temuan 35 kg sabu di Laut Masalembu bisa dipandang sebagai indikasi kuat adanya jaringan penyelundupan internasional yang memanfaatkan jalur laut Indonesia sebagai lintasan distribusi narkotika. (tem/ian)

  • Temukan 35 Kg Sabu di Laut, Empat Nelayan Sumenep Dapat Apresiasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        31 Mei 2025

    Temukan 35 Kg Sabu di Laut, Empat Nelayan Sumenep Dapat Apresiasi Regional 31 Mei 2025

    Temukan 35 Kg Sabu di Laut, Empat Nelayan Sumenep Dapat Apresiasi
    Tim Redaksi
    SUMENEP, KOMPAS.com
    – Empat nelayan asal Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mendapat apresiasi dari setelah melaporkan temuan drum berisi narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram, Rabu (28/5/2025).
    Barang haram itu ditemukan mengapung di laut oleh empat nelayan yakni Sirat, Naim, Fadil, dan Mastur.
    Apresiasi disampaikan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Komando Distrik Militer (Kodim) 0827/Sumenep, dan DPRD Kabupaten Sumenep.
    Pihak BNNP Jatim menyatakan bahwa tindakan nelayan tersebut mencerminkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkoba.
    “Terima kasih kepada masyarakat (nelayan), Kodim 0827/Sumenep, dan Polres Sumenep yang sudah bergerak cepat, kalai kata anak muda gercep,” kata Kepala Seksi Intelijen BNNP Jatim, AKBP Damar Bastian, Jumat (30/5/2025).
    Senada dengan itu, Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Yoyok Wahyudi, menekankan pentingnya kerja sama antara warga dan aparat keamanan dalam menangkal peredaran narkoba di wilayah pesisir.
    “Pengungkapan seperti ini sangat membutuhkan sinergi masyarakat, aparat desa, dan pihak keamanan di desa. Kami akan gencarkan sosialisasi tentang cegah dini, temu cepat, dan lapor cepat terhadap hal-hal mencurigakan,” tuturnya.
    Dukungan juga datang dari legislatif. Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Darul Hasyim Fath, menyatakan rasa bangga atas kesiapsiagaan nelayan dalam menjaga daerah dari ancaman narkotika.
    “Saya tidak bisa membayangkan jika barang terlarang itu jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Ini bukti bahwa aparatur negara tidak alfa,” ujarnya.
    Temuan sabu senilai sekitar Rp 35 miliar itu menjadi bukti keberhasilan kolaborasi warga dan aparat dalam melakukan deteksi dini terhadap penyelundupan narkotika di perairan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Sindikat Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Berawal dari Kurir Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Mei 2025

    Dugaan Sindikat Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Berawal dari Kurir Ditangkap Megapolitan 31 Mei 2025

    Dugaan Sindikat Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Berawal dari Kurir Ditangkap
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Polsek Tajur Halang, Kabupaten Bogor, mengungkap kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
    Dugaan ini terkuak dari penangkapan
    kurir narkoba
    berinisial MA (30) alias Tempe di rumah kontrakannya di Kampung Bulak Cipinang, Cipayung, Kota Depok, Jumat (16/5/2025).
    Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja yang disimpan di rak piring serta kulkas.
    “Sabunya itu totalnya ada 125 gram. Ada beberapa paket, ada yang 7, ada yang 1, ada yang 25. Total ganjanya ada 919 gram. Mungkin dari sananya isinya mencapai satu kilogram kali ya. Tapi sampai sini enggak sampai segitu karena sudah kering,” kata Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
    MA mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang menjalankan perintah dari seseorang bernama Mamei, yang disebut mengendalikan jaringan dari lapas.
    Adapun MA dan Mamei saling kenal saat keduanya sama-sama mendekam di penjara. MA merupakan residivis kasus yang sama.
    Kepada polisi, MA mengaku menjalankan tugasnya sebagai kurir dengan modus “tempel”, yaitu menaruh paket narkoba di titik tertentu, lalu mengirimkan foto lokasi kepada koordinatornya.
    “Menurut keterangan dari pelaku, MA hanya berperan tempel (paket), tapi dia tidak langsung komunikasi dengan konsumen,” ujar Tamar. 
    Koordinasi dilakukan tanpa suara, tanpa tatap muka. Hanya lewat pesan singkat WhatsApp.
    Bahkan, MA mengaku tak pernah berbicara langsung dengan Mamei, sosok yang memberi perintah. 
    Dalam pengakuannya kepada wartawan, MA mengeklaim awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai tukang las aluminium.
    Namun, pekerjaan itu berubah menjadi misi pengiriman ganja saat ia diminta mengambil barang di titik tertentu.
    “Awalnya tuh disuruh kerja (jadi) tukang las aluminium, enggak tahunya ambil barang (kirim ganja),” kata MA kepada wartawan.
    Kendati sempat ragu, MA memilih tetap mengantar paket tersebut lantaran sudah telanjur di perjalanan. Untuk mengantar paket narkoba ini, MA diiming-imingi upah sebesar Rp 4,5 juta. 
    Namun, belum selesai menjalankan tugas, MA telah diciduk polisi. 
    Dari pengakuan MA, polisi lantas memburu Mamei yang disebut berada di Lapas Tangerang dan diduga menjadi otak di balik peredaran narkoba ini.
    “Informasi yang kami dapat dari Tempe ini, ada temannya bernama Mamei, dia DPO. Pelaku bilang, Mamei ini memang di Lapas Tangerang,” tambah Tamar.
    Sementara, atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya: penjara seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Jabar Ringkus Anggota Grib Jaya Terkait Kasus Narkoba

    Polda Jabar Ringkus Anggota Grib Jaya Terkait Kasus Narkoba

    Bisnis.com, Jakarta — Polda Jawa Barat kembali meringkus anggota ormas Grib Jaya PAC Parongpong, Bandung Barat berinisial AG karena terbukti melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan modus operandi jual-beli sabu yang telah dilakukan anggota ormas Grib Jaya tersebut adalah memakai map dan transaksi secara langsung dengan pembeli maupun penjual.

    “Jadi dia menjual sabu itu dengan memakai salam tempel map atau transaksi langsung” tuturnya di Jakarta, Jumat (30/5).

    Dia menjelaskan dari tangan tersangka AG, Polda Jawa Barat menyita narkotika jenis sabu seberat 106,71 gram yang dikamuflase ke dalam 29 paket kristal berwarna putih, satu timbangan digital, dua pak plastik klip bening kosong, satu isolasi dan satu unit ponsel.

    “Setelah kami introgasi, tersangka AG ini mendapatkan barang haram itu dari Baron yang kini berstatus DPO, kemudian sabu itu dijual kembali oleh AG dengan cara sistem tempel,” katanya.

    Dari hasil berjualan narkotika jenis sabu itu, tersangka anggota ormas Grib Jaya inisial AG mendapatkan upah sebesar Rp5 juta dari buronan bernama Baron.

    “Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

  • Warga Australia Tersangka Penyelundup Kokain Menunggu Dakwaan di Bali

    Warga Australia Tersangka Penyelundup Kokain Menunggu Dakwaan di Bali

    Kantor Kejaksaan Tinggi Bali mengatakan pihaknya bisa memerlukan waktu hingga 60 hari setelah penangkapan untuk mendakwa Lamar Aaron Ahchee, seorang warga negara Australia di Bali, atas dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan narkoba di Indonesia.

    Polisi menduga Lamar, usia 43 tahun, mengatur agar dua paket berisi kokain senilai AU$1,1 juta diambil dari kantor pos dan dikirimkan kepadanya.

    Mereka mengatakan paket-paket kokain itu tiba dari luar negeri di Denpasar, Kamis pekan lalu (22/05) dengan cara disembunyikan dalam bungkus cokelat.

    Berdasarkan hukum Indonesia, polisi dapat menahan tersangka selama 20 hari saat melakukan penyelidikan.

    Polisi bisa memperpanjang masa penahanan hingga 40 hari, jika mereka perlu waktu lebih lama untuk mengumpulkan bukti.

    Namun jaksa penuntut Putu Eka Sabana mengatakan keinginan mereka saat ini adalah untuk bisa bekerja secepat mungkin.

    “Prosesnya tidak boleh ditunda, terutama jika berkaitan dengan kasus narkotika, yang sangat kami perhatikan,” katanya kepada ABC.

    “Mengapa harus menunggu jika kita bisa melakukannya lebih cepat?”

    Hukuman minimum berdasarkan undang-undang narkotika Indonesia adalah lima tahun penjara untuk kepemilikan lebih dari lima gram kokain, sedangkan hukuman paling lama adalah 20 tahun penjara.

    Tetapi hukuman membawa narkoba ke Indonesia dapat berujung pada hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

    “Jika terdakwa terbukti menjadi bagian dari jaringan narkoba yang lebih besar, yang akan membawa dampak besar [bagi masyarakat], [hukuman maksimum] itu mungkin saja,” kata Putu.

    Lamar ‘baik-baik saja’ di penjara

    Sieny Karmana, asisten pengacara Lamar, mengatakan keluarganya sudah mengetahui keadaannya dan ia “baik-baik saja” di penjara, meski pihak keluarga terkejut dengan kemungkinan ancaman hukuman mati.

    “Keluarga sekarang tahu bahwa dia ada di Mapolda Bali dan tentang situasi yang menimpanya,” kata Sieny.

    Ketika ditanya tentang tuduhan Lamar sebagai pengedar narkoba, Sieny membantahnya.

    “Tidak ada pernyataan kalau dia pengedar narkoba, tetapi dia adalah pengguna,” katanya.

    Polisi menyebut Lamar ditangkap di apartemennya di Tibubeneng, sebuah desa di Bali, tempat narkoba itu diduga dikirim.

    Rizky Cholid, yang bekerja di dekat apartemen Lamar mengatakan dia menyaksikan saat Lamar ditangkap polisi.

    “Saya melihat seorang warga negara asing ditangkap oleh polisi yang mengendarai tiga mobil. Saya melihatnya diborgol dan masuk ke mobil polisi,” katanya.

    “Saya tidak menyangka ini terjadi [di daerah saya] karena selama ini daerah itu selalu aman.”

    Kasus dugaan penyelundupan narkoba itu juga menarik perhatian warga Australia yang berlibur di Bali.

    Anthony Brown dari Perth mengatakan kepada ABC bahwa siapa pun yang bertanggung jawab atas penyelundupan narkoba sudah membuat keputusan yang “sangat buruk.”

    “Tidak hanya orang dewasa dan orang yang berpesta yang mendapatkannya di sini [Indonesia], kokain akan disalurkan ke orang-orang yang tidak seharusnya [menggunakan],” katanya.

    “Saya tidak tahu mengapa seseorang membawa kokain ke negara ini. Saya tidak tahu mengapa ia membawanya ke mana pun.

    “Itu tidak baik untuk orang-orang.”

    Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa dari laporan ABC News.

  • Pengedar Narkoba Ditangkap di Inhil Riau, Sabu dan Uang Jutaan Disita

    Pengedar Narkoba Ditangkap di Inhil Riau, Sabu dan Uang Jutaan Disita

    Indragiri Hilir

    Seorang pria berinisial RJ alias Rio ditangkap anggota Unit Narkoba Polsek Kemuning, Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Rio ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu.

    Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan awalnya Polsek Kemuning mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Penunjang, Desa Air Balui, Kemuning, Inhil. Tim dipimpin Kapolsek Kemuning Kompol A Raymon Tarigan kemudian menyelidiki informasi tersebut, pada Rabu (28/5).

    “Kemudian kapolsek memerintahkan tim =agar segera langsung menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika tersebut,” kata Farouk, Jumat (30/5/2025).

    Sesampainya di lokasi, polisi menemukan seseorang yang mencurigakan. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.

    “Setelah kita geledah, ditemukan barang bukti antara lain 2 paket narkoba jenis sabu, timbangan digital, dan uang Rp 1.764.000,” jelasnya.

    Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Kemuning. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan pelaku.

    (mei/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Setelah Dilegalkan, Thailand Akan Batasi Ganja?

    Setelah Dilegalkan, Thailand Akan Batasi Ganja?

    Jakarta

    Thailand sudah mendekriminalisasi ganja pada 2022. Namun, hal itu dilakukan tanpa undang-undang komprehensif yang mengatur penjualan, produksi, atau penggunaannya.

    Sejak saat itu, puluhan ribu toko dan pengecer berlisensi yang menjual ganja dan ekstraknya bermunculan di seluruh negeri, terutama di kawasan wisata.

    Tiga tahun kemudian, Thailand berencana memperketat pengawasan penggunaan ganja. Memastikan ganja hanya digunakan untuk tujuan pengobatan dan bukan lagi untuk rekreasi.

    Dalam rancangan undang-undang medis yang rencananya akan diumumkan dalam beberapa minggu ke depan, toko ganja hanya diizinkan menjual produk mereka kepada toko berlisensi lainnya atau kepada pelanggan yang memiliki resep dari tenaga medis profesional.

    Chokwan “Kitty” Chopaka, seorang aktivis ganja di Thailand, mengatakan bahwa undang-undang medis baru tersebut bisa menyebabkan 90% toko ganja berlisensi di Thailand tutup.

    “Saya mengerti apa yang dilakukan pemerintah. Tapi saya tidak setuju,” katanya kepada DW.

    “Saya rasa toko-toko yang akan bertahan adalah toko besar yang punya modal besar, mereka akan melayani turis, sementara warga lokal mungkin akan menanam sendiri, karena mendapatkan surat keterangan dokter akan terlalu menyulitkan.”

    Apa masalah yang dihadapi Thailand soal ganja?

    Pemerintah sempat berharap bahwa dekriminalisasi ganja akan menjadikannya komoditas unggulan baru bagi Thailand, mendorong sektor pariwisata dan pertanian. Kamar Dagang Thailand memperkirakan potensi nilai pasar ganja bisa mencapai USD 1,2 miliar (sekitar Rp19,5 triliun) per tahun.

    Namun, ketiadaan hukum yang mengatur penggunaannya menciptakan celah hukum yang menyebabkan maraknya penggunaan rekreasional, distribusi ilegal, dan pasar yang ketat. Penggunaan ganja yang terlalu bebas juga memicu penolakan dari sejumlah kelompok aktivis yang menentang legalisasi.

    Peraturan yang lebih ketat terhadap penggunaan ganja juga muncul di tengah meningkatnya peringatan bagi wisatawan agar tidak membawa produk ganja keluar Thailand. Dalam beberapa pekan terakhir, dua perempuan asal Inggris ditangkap masing-masing di Georgia dan Sri Lanka karena diduga menyelundupkan ganja.

    Penyelundupan ganja dari Thailand juga memicu kekhawatiran di kalangan pejabat Thailand mengenai betapa mudahnya mendapat ganja dalam jumlah besar saat ini.

    Masa depan ganja di Thailand masih abu-abu

    Gloria Lai, Direktur Regional Asia untuk International Drug Policy Consortium (IDPC), mengatakan keputusan untuk mengajukan rancangan undang-undang baru ini terasa terburu-buru.

    “Pernyataan menteri kesehatan tampak seperti reaksi spontan terhadap kekhawatiran soal penyelundupan ganja dari Thailand, dan masih jadi pertanyaan apakah pembatasan penjualan ganja hanya untuk yang memiliki resep medis ini bisa menyelesaikan masalah,” katanya kepada DW.

    “Melihat adanya wacana penyusunan undang-undang yang lebih komprehensif untuk mengatur ganja, akan lebih bijak jika dimulai dengan konsultasi yang inklusif terhadap usulan itu, sehingga memberi cukup waktu bagi komunitas yang terdampak untuk memberikan masukan, daripada langsung mengeluarkan aturan baru yang justru bisa menimbulkan kebingungan lebih besar.”

    Rattapon Sanrak, pendiri dan presiden Highland Network, sebuah organisasi yang fokus pada isu ganja di Thailand, mengatakan bahwa rancangan undang-undang baru ini berpotensi menimbulkan masalah bagi industri.

    “RUU ini hanya berupa regulasi menteri, yang ditentukan oleh satu orang menteri saja. Kalau menterinya ganti, aturannya bisa berubah lagi. Ini berisiko untuk industri yang sudah melibatkan investasi besar dan ribuan lapangan kerja,” katanya.

    Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

    “Mengeluarkan undang-undang resmi melalui parlemen akan memberi aturan yang lebih stabil dan demokratis, sekaligus melindungi semua pihak yang telah berinvestasi waktu dan uang di industri ganja ini.”

    Ketidakjelasan tentang masa depan ganja di Thailand sudah terjadi sejak Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Thailand secara resmi mencabut ganja dari daftar narkotika pada Juni 2022.

    Partai Pheu Thai, partai penguasa saat ini, awalnya mendorong agar ganja kembali diklasifikasikan sebagai narkotika. Namun pada 2023, Perdana Menteri saat itu, Srettha Thavisin, menyatakan di Majelis Umum PBB di New York bahwa ganja hanya akan diizinkan untuk keperluan medis.

    Di sisi lain, ada tekanan dari Partai Bhumjaithai sebagai mitra koalisi pemerintah. Mereka sejak awal mendorong dekriminalisasi ganja dan tetap ingin agar tanaman itu legal.

    Aturan baru ini diperkirakan hanya menjadi langkah sementara sebelum Thailand mengumumkan undang-undang ganja yang lebih komprehensif untuk mengatur sepenuhnya penggunaan, produksi, dan ekspor tanaman tersebut. Undang-undang itu diperkirakan akan dirilis dalam dua tahun ke depan.

    Artikel in pertama kali terbit dalam Bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh: Tezar Aditya

    Editor: Rahka Susanto

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini