Produk: Narkotika

  • Panglima beri penghargaan anggota yang bongkar kasus 2 ton narkoba

    Panglima beri penghargaan anggota yang bongkar kasus 2 ton narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto berikan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) kepada personel TNI AL yang terlibat dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkoba seberat 2 ton.

    “Semua orang berhak mendapatkan penghargaan apabila dia berprestasi, jadi memang sepatutnya, prajurit-prajurit yang berprestasi itu diberikan reward,” kata Agus dalam siaran pers resmi Mabes TNI dalam acara pemberian kenaikan pangkat di Geladak Helly Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Bung Karno (369), Kamis.

    Tercatat ada 16 prajurit yang menerima apresiasi dari Panglima TNI. Ke-16 prajurit itu terdiri dari tujuh prajurit mendapat prioritas untuk melanjutkan pendidikan dan sembilan prajurit menerima KPLB.

    Agus berharap pemberian penghargaan ini dapat memicu semangat prajurit TNI yang lain untuk berprestasi dalam menjalankan tugas.

    Panglima Koarmada (Pankoarmada) I Laksamana Muda TNI Fauzi mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan sejumlah pihak dalam mengungkap kasus penyeludupan 1,9 ton narkotika jenis sabu dan kokain di Perairan Karimun, Kepulauan Riau.

    “Pengungkapan ini masih proses dan akan terus didalami, sampai di mana tujuan sesungguhnya, dan dari mana asalnya. Kami berkolaborasi dengan Polda Kepri, Bea Cukai, dan BNN,” kata Fauzi di Lantamal IV Kota Batam, Kepri, Jumat (16/5).

    Jumlah barang bukti tersebut belakangan menjadi dua ton setelah TNI AL melalukan penghitungan ulang.

    Fauzi mengatakan narkoba itu disita setelah sebelumnya dibawa oleh kapal ikan asing (KIA) berbendera Thailand di Selat Durian, Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepri.

    Jenderal TNI bintang dua itu memaparkan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pihaknya pada 13 Mei 2025.

    Dari informasi tersebut, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (TBK) melakukan tugas pengawasan, dan menemukan kapal bernama Aungtoetoe 99 pada Rabu (14/5) malam melakukan aktivitas mencurigakan.

    “Yang menjadi kecurigaan itu kapal ini tidak ada ikan yang di dalam kapal dan tidak ada alat angkut, alat penangkap ikan,” ujarnya.

    Sehingga, lanjut dia, para prajurit Lanal Tanjung Balai Karimun mengadakan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kapal tersebut sehingga ditemukan temukanlah 95 karung mencurigakan yang terdiri atas 35 karung kuning dan 60 karung putih.

    Setelah dilakukan uji laboratorium oleh Tim Bea Cukai Kepri, karung tersebut berisi narkotika jenis kokain seberat 1.200 Kg dan methaphetamine (sabu) seberat 705 Kg.

    Narkotika tersebut dikemas dalam kotak teh China warna hijau (sabu) dan merah (kokain).

    Selain mengamankan barang bukti narkotika, Tim F1QR Lanal TBK juga mengamankan lima orang kru kapal, yang terdiri atas satu warga negara Thailand (kapten kapal) dan empat warga negara Myanmar.

    “Mereka seluruhnya tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi,” kata Fauzi.

    Barang bukti lainnya yang turut disita, di antaranya lima unit telepon genggam, berbagai merk, serta tiga unit ponsel , dua kartu identitas atas nama Aung Kyaw Oo serta satu kartu Immigration Card atas nama Pyone Cho.

    Fauzi menambahkan, dengan pengungkapan ini bukti keseriusan TNI dan pemangku kepentingan terkait dalam mengamankan Kepri khususnya dan NKRI dari peredaran gelap narkoba.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Karyawan Ajak Teman Curi Uang Kantor Pos Indonesia Rp 517 Juta di Pekanbaru
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Juni 2025

    Karyawan Ajak Teman Curi Uang Kantor Pos Indonesia Rp 517 Juta di Pekanbaru Regional 4 Juni 2025

    Karyawan Ajak Teman Curi Uang Kantor Pos Indonesia Rp 517 Juta di Pekanbaru
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap dua orang pria pencuri uang
    Kantor Pos Indonesia
    di Jalan Jenderal Sudirman, Kota
    Pekanbaru
    , Riau, Selasa (3/6/2025).
    Kedua pelaku mencuri uang milik salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sebanyak Rp 517 juta.
    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim)
    Polresta Pekanbaru
    , Kompol Bery Juana, menyebut kedua pelaku bernama Febri Supra Yogi (48) dan Dolli Ricardo (42).
    “Pelaku Febri Supra Yogi merupakan orang dalam atau karyawan Kantor Pos Indonesia. Dia sudah 25 tahun bekerja di situ sebagai staf, sedangkan pelaku satu lagi bekerja sebagai juru parkir. Mereka ini sudah lama berteman,” ungkap Bery kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Selasa.
    Bery menjelaskan, Febri adalah orang yang dipercaya memegang kunci brankas uang Kantor Pos.
    Pada Rabu (21/5/2025), dia mengajak Dolli untuk mengambil uang di dalam brangkas tersebut.
    Mereka juga sudah berencana sehari sebelum mencuri.
    Mereka menggasak uang di dalam brankas pada malam hari karena Febri masuk shift malam.
    Aksi mereka diketahui pagi harinya ketika uang akan disetorkan.
    “Pegawai lainnya membuka brankas untuk menyetorkan uang. Ternyata, enam kantong uang berjumlah sekitar Rp 517 juta telah hilang. Setelah dicek CCTV, pelakunya orang dalam. Kemudian pihak Kantor Pos melaporkan ke Polresta Pekanbaru,” kata Bery.
    Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
    Mereka beralasan mencuri karena butuh uang untuk membayar utang.
    “Motifnya mengaku buat bayar utang. Ada yang dititipkan ke orang lain. Selain itu, juga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Hasil cek urine mereka positif memakai narkoba,” kata Bery.
    Uang Rp 517 juta yang mereka curi tersisa Rp 360 juta dan disita polisi sebagai barang bukti.
    Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Pekanbaru.
    “Setelah kami lakukan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, keduanya kami tetapkan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Untuk tersangka Dolli, dia merupakan residivis kasus pencurian bongkar rumah,” ujar Bery.
    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang curat. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TNI AL perkuat kolaborasi dalam pengawasan cegah penyelundupan barang

    TNI AL perkuat kolaborasi dalam pengawasan cegah penyelundupan barang

    “Kita akan terus menjaga perairan ini bersinergi dengan seluruh aparat maritim lainnya. Entah itu Polair, ada Bea Cukai, ada KKP, Bakamla,”

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan pihaknya memperkuat kolaborasi serta koordinasi antara instansi dan lembaga dalam mengawasi wilayah perbatasan laut guna mengantisipasi aktivitas penyelundupan barang ilegal ataupun narkoba.

    Hal tersebut dilakukan setelah TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat dua ton dan pasir timah seberat 25 ton beberapa waktu lalu.

    “Kita akan terus menjaga perairan ini bersinergi dengan seluruh aparat maritim lainnya. Entah itu Polair, ada Bea Cukai, ada KKP, Bakamla,” kata Ali saat berada di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal) di Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa.

    Ali menjelaskan, kolaborasi itu perlu dibangun agar TNI AL tidak kesulitan dalam mengawasi titik rawan yang menjadi jalur penyelundupan barang.

    Selain itu, lanjut Ali, pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) ataupun satuan intelijen dari masing-masing untuk mencari tahu jalur lau mana saja yang dipakai untuk menyelundupkan barang.

    “Kita sudah kantongi mana mana saja titiknya. Kita pelajari lagi karena takutnya mereka bisa saja pindah posisi,” kata Ali.

    Dengan adanya kolaborasi tersebut, Ali yakin pencegahan penyelundupan barang ilegal ataupun narkoba akan lebih maksimal.

    Sebelumnya, Lanal Balik Papan baru saja menggagalkan penyelundupan pasir timah seberat 25 ton yang dimasukan ke sebuah kapal di Pelabuhan Pangkal Balam, Minggu (1/6).

    Selang beberapa hari sebelumnya, yakni pada Rabu (14/5), Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (TBK) menggagalkan penyeludupan 1,9 ton narkotika jenis sabu dan kokain di Perairan Karimun, Kepulauan Riau.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Temukan 1,1 Kg Heroin dari Seorang Pria di Jakbar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Juni 2025

    Polisi Temukan 1,1 Kg Heroin dari Seorang Pria di Jakbar Megapolitan 3 Juni 2025

    Polisi Temukan 1,1 Kg Heroin dari Seorang Pria di Jakbar
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 1,1 kilogram narkoba jenis
    heroin
    dari seorang pria berinisial YJ (33) di wilayah Jakarta Barat.
    “Kami mengamankan satu orang tersangka inisial YJ di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat dengan barang bukti heroin seberat 1,1 kilogram,” kata Kanit 5 Subdit 3 AKP Edy Lestari dilansir dari
    Antara
    , Selasa (3/6/2025).
    YJ ditangkap pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB berikut barang bukti berupa tiga buah plastik klip besar berisi heroin.
    “Dalam penggeledahan ditemukan tiga plastik dengan rincian dua plastik seberat 0,454 gram dan satu plastik seberat 0,200 gram, dengan total berat bruto barang bukti mencapai 1,106 gram,” katanya.
    Heroin
    yang disimpan YJ ditaksir nilainya mencapai Rp 4,1 miliar.
    “Pengungkapan ini cukup signifikan, mengingat peredaran heroin yang berhasil diungkap terakhir pada tahun 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Edy.
    Selanjutnya berdasarkan interogasi sementara, heroin tersebut di kirim dari Pulau Sumatera yang rencananya akan di edarkan di wilayah Jakarta.
    “Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 1.100 jiwa dari bahaya peredaran heroin,” ucap Edy.
    Saat ini tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Jaya sita 1,1 kilogram heroin dari seorang pria di Jakbar

    Polda Metro Jaya sita 1,1 kilogram heroin dari seorang pria di Jakbar

    Pengungkapan ini cukup signifikan, mengingat peredaran heroin yang berhasil diungkap terakhir pada tahun 2020

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 1,1 kilogram narkoba jenis heroin dari seorang pria berinisial YJ (33) di wilayah Jakarta Barat.

    “Kami mengamankan satu orang tersangka inisial YJ di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat dengan barang bukti heroin seberat 1,1 kilogram,” kata Kanit 5 Subdit 3 AKP Edy Lestari dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Edy menjelaskan tersangka ditangkap pada Minggu (1/6) sekitar pukul 15.30 WIB berikut barang bukti berupa tiga buah plastik klip besar heroin.

    “Dalam penggeledahan ditemukan tiga plastik dengan rincian dua plastik seberat 0,454 gram dan satu plastik seberat 0,200 gram, dengan total berat bruto barang bukti mencapai 1,106 gram,” katanya.

    Ia juga menyebutkan narkotika tersebut ditafsir nilainya mencapai Rp4,1 miliar.

    “Pengungkapan ini cukup signifikan, mengingat peredaran heroin yang berhasil diungkap terakhir pada tahun 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Edy.

    Barang bukti heroin seberat 1,1 kilogram yang disita dari tersangka YJ saat diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Jakarta Barat, Minggu (1/6/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya

    Selanjutnya berdasarkan interogasi sementara, heroin tersebut di kirim dari Pulau Sumatra yang rencananya akan di edarkan di wilayah Jakarta.

    “Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 1.100 jiwa dari bahaya peredaran heroin,” ucap Edy.

    Saat ini tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Temukan 11 Kg Sabu Tanpa Pemilik di Pesisir Pantai Labu Bangka

    Polisi Temukan 11 Kg Sabu Tanpa Pemilik di Pesisir Pantai Labu Bangka

    Bangka, Beritasatu.com – Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel) melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) berhasil mengungkap temuan narkoba jenis sabu seberat 11 kilogram di pesisir Pantai Labu, Desa Pejam, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, mengungkapkan bahwa temuan tersebut bermula dari patroli rutin Ditpolairud di kawasan pesisir. Saat itu, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya benda mencurigakan di tepi pantai.

    “Setelah dicek ke lokasi, petugas menemukan sejumlah paket mencurigakan yang dibungkus plastik teh asal Tiongkok,” ujar Hendro pada Selasa (3/6/2025).

    Ditemukan dalam Kotak Pendingin
    Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 17 bungkus paket di lokasi. Setelah diuji, diketahui 12 bungkus berisi sabu-sabu, sedangkan lima lainnya kosong. Paket-paket tersebut ditemukan berserakan di tepi pantai, sebagian disimpan dalam kotak pendingin (freezer box) yang diduga dirancang agar mudah mengapung di laut.

    “Barang bukti tersebut ditinggalkan di titik koordinat tertentu. Nilai estimasi sabu yang ditemukan mencapai Rp 10 miliar,” jelas Hendro.

    Modus Lama di Wilayah Perlintasan
    Kapolda menjelaskan, modus pengiriman narkoba dengan cara membuang barang di laut untuk kemudian diambil oleh pihak lain sudah beberapa kali terjadi. Pulau Bangka sebagai wilayah perlintasan rawan dijadikan jalur distribusi jaringan narkotika.

    “Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku utamanya. Kami juga tengah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN),” tambahnya.

    Para pelaku, apabila tertangkap, akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

  • BNN Mojokerto Catat Lonjakan Pengajuan Rehabilitasi Narkoba

    BNN Mojokerto Catat Lonjakan Pengajuan Rehabilitasi Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Mojokerto mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah penyalahgunaan narkoba yang diajukan untuk rehabilitasi melalui Layanan Asesmen Terpadu (TAT) selama Januari hingga Mei 2025. Sebanyak 102 orang telah menjalani proses rehabilitasi, meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2024.

    Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN Mojokerto, Arum Palupi, SKM menyatakan bahwa dari total tersebut, 84 orang berasal dari wilayah Polres Kabupaten Mojokerto dan 18 orang dari wilayah Polres Mojokerto Kota. “Ini menunjukkan bahwa upaya rehabilitasi menjadi langkah penting dalam pemulihan klien agar bisa kembali berfungsi sebagai individu dan anggota masyarakat,” ujar Arum, Senin (2/6/2025).

    Kenaikan angka ini juga menegaskan bahwa rehabilitasi semakin mendapat perhatian sebagai solusi pemulihan berkelanjutan, bukan hanya sebagai alternatif hukuman. Selain rehabilitasi, BNN Mojokerto juga gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, modus operandi peredaran gelap, konsekuensi hukum, serta layanan rehabilitasi.

    Sasaran utama edukasi adalah generasi muda dan masyarakat umum, terutama para orang tua. Upaya ini bertujuan memperkuat ketahanan keluarga dan ketahanan diri remaja dalam menciptakan lingkungan Bersinar (Bersih dari Narkoba).

    Arum Palupi juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan rehabilitasi narkoba agar segera menghubungi BNN Mojokerto tanpa dipungut biaya. “Langkah preventif ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran kolektif masyarakat dalam mencegah penyebaran dan penyalahgunaan narkoba sejak dini,” tutupnya. [tin/beq]

  • Christiano Bersih dari Alkohol dan Narkoba Saat Tabrak Mahasiswa UGM

    Christiano Bersih dari Alkohol dan Narkoba Saat Tabrak Mahasiswa UGM

    Jakarta, Beritasatu.com – Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21) dinyatakan tidak dalam kondisi terpengaruh alkohol dan narkoba saat menabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericko Achfandi (19) hingga tewas di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

    “Perlu saya tegaskan bahwa ketika mengemudi, kondisi Christiano bersih dari pengaruh alkohol, obat-obatan, dan narkotika. Dan hal ini sudah dibuktikan oleh hasil tes urinenya yang semuanya negatif,” kata Setia Budi Tarigan, ayah Christiano dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025). 

    Setia menegaskan Christiano dan keluarganya akan bertanggung jawab penuh atas kecelakaan yang tidak diinginkan tersebut. Dia turut membantu pengurusan jenazah hingga pemakaman Argo Ericko, mahasiswa asal Cilodong Kota Depok, Jawa Barat.

    Setia menuturkan, setelah mendapat kabar kecelakaan pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 01.15 WIB, dia langsung berangkat ke Yogyayakarta dan menuju Polresta Sleman untuk bertemu dengan putranya Christiano.

    Kemudian ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk memberikan penghormatan kepada jenazah Argo dan berbicara langsung dengan ibunda korban, Meiliana.

    Setia menuturkan saat kecelakaan tersebut, Christiano berteriak meminta bantu warga sekitar untuk menolong korban Argo. 

    “Dan sampai dengan aparat kepolisian tiba di lokasi, Christiano tetap ada di lokasi kejadian dan tidak melarikan diri,” ujarnya. 

    Setelah itu, Christiano dibawa oleh aparat ke Polresta Sleman untuk diperiksa. Christiano kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

    “Sebagai orang beriman dan warga negara yang taat, tentunya kami berkomitmen untuk terus menjalani proses hukum ke depannya. Dari awal di Polresta Sleman, saya bersama istri yang selalu mendampingi Christiano tanpa menggunakan jasa pengacara ataupun tidak juga menggunakan pengamanan lainnya. Di saat-saat berat ini memang saya didampingi oleh beberapa teman, keluarga dan sahabat dekat kami,” ujarnya.

    Setia menegaskan kondisi Christiano bersih dari pengaruh alkohol, obat-obatan, dan narkotika, dibuktikan dengan hasil tes urine negatif. “Namun, kondisi yang serba mendadak itulah yang menyebabkan kecelakaan ini terjadi,” ujarnya.

    Setia menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang dirugikan atas kegaduhan yang terjadi akibat kecelakaan tersebut. 

    “Semua ini merupakan murni permasalahan keluarga kami,” katanya.

    Setia mengaku mendengar banyak sekali berita tidak benar beredar di media sosial yang menghujat keluarganya dan menuduh telah membayar sejumlah uang kepada keluarga almarhum Argo.

    “Informasi itu tidak benar, kami belum pernah melakukan pembicaraan dengan keluarga almarhum ananda Argo tentang hal itu, melainkan baru sebatas mengenai pemulangan jenazah sampai pada pemakaman,” kata Setia.

    Setia menegaskan sejak awal, keluarganya sangat ingin bersilaturahmi secara langsung ke rumah duka di Cilodong, Depok. 

    “Keinginan ini sudah beberapa kali kami sampaikan melalui perwakilan keluarga almarhum Argo. Namun kami sangat memahami keinginan tersebut belum dapat diwujudkan mengingat kondisi keluarga yang masih dalam suasana berkabung,” ujarnya.

    “Kami juga mohon kepada masyarakat luas bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Adapun hal-hal lain yang berkembang terkait musibah ini, seluruhnya kami serahkan kepada aparat terkait dan kami mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan,” pungkasnya.

    Diketahui, Argo Ericko Achfandi tewas ditabrak oleh mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano, mahasiswa asal Jakarta Selatan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

    Saat itu Argo Ericko mengendarai sepeda motor Honda Vario berpelat B 3373 PCG dan hendak berputar arah dari selatan ke utara. 

    Pada saat bersamaan, mobil BMW melaju dari arah yang sama di lajur kanan sehingga menabrak motor korban hingga terpental. 

  • Ayah Christiano Bantah Beri Uang Damai ke Keluarga Argo: Hanya Urus Jenazah dan Pemakaman
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        1 Juni 2025

    Ayah Christiano Bantah Beri Uang Damai ke Keluarga Argo: Hanya Urus Jenazah dan Pemakaman Yogyakarta 1 Juni 2025

    Ayah Christiano Bantah Beri Uang Damai ke Keluarga Argo: Hanya Urus Jenazah dan Pemakaman
    Editor
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Setia Budi Tarigan, ayah dari Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandhi, membantah keras tuduhan bahwa pihak keluarga telah memberikan uang kepada keluarga korban.
    Pernyataan tersebut disampaikan Setia Budi melalui surat resmi yang diterima redaksi Kompas.com pada Minggu (1/6/2025).
    Dalam surat itu, ia menyampaikan permintaan maaf sekaligus klarifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial.
    “Saya melihat dan mendengar banyak sekali berita tidak benar beredar di sosial media. Menghujat saya dan anak saya, yang antara lain mengatakan kami membayar dengan jumlah nilai tertentu kepada keluarga almarhum Argo,” tulis Setia Budi.
    Ia menegaskan, komunikasi yang dilakukan dengan keluarga korban hanya sebatas pengurusan jenazah dan pemakaman, bukan terkait uang ganti rugi atau “uang damai”.
    “Informasi itu tidak benar. Kami belum pernah membicarakan hal tersebut, hanya sebatas mengenai pemulangan jenazah hingga pemakaman,” lanjutnya.
    Setia Budi juga mengatakan, pihaknya telah mengupayakan silaturahmi ke rumah duka di Cilodong, Depok. Namun, keinginan tersebut belum dapat terwujud karena keluarga almarhum masih dalam masa berkabung.
    Dalam suratnya, ia juga menegaskan bahwa Christiano tidak melarikan diri dari lokasi kejadian dan dalam kondisi bersih dari alkohol maupun narkoba berdasarkan hasil tes urine.
    “Sampai aparat kepolisian tiba, Christiano tetap berada di lokasi dan tidak melarikan diri. Hasil tes urine-nya juga menunjukkan negatif dari pengaruh alkohol, obat-obatan, dan narkotika,” tulis Setia Budi.
    Christiano kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polresta Sleman.
    Keluarga menyatakan akan mematuhi proses hukum dan mendukung penegakan keadilan secara transparan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Christiano Tarigan Minta Maaf atas Kecelakaan yang Tewaskan Argo
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        1 Juni 2025

    Keluarga Christiano Tarigan Minta Maaf atas Kecelakaan yang Tewaskan Argo Yogyakarta 1 Juni 2025

    Keluarga Christiano Tarigan Minta Maaf atas Kecelakaan yang Tewaskan Argo
    Editor
    KOMPAS.com –
    Keluarga besar Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan akhirnya memberikan pernyataan resmi dan permintaan maaf atas kecelakaan maut yang melibatkan putranya, yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandhi, pada Sabtu (24/5/2025) di Jalan Palagan, Sleman.
    Surat permintaan maaf tersebut diterima redaksi Kompas.com pada Minggu (1/6/2025).
    Surat itu ditandatangani langsung oleh ayah Christiano, Setia Budi Tarigan, yang menjelaskan kronologi kejadian dan menyampaikan belasungkawa mendalam.
    “Dari lubuk hati yang paling dalam, izinkan kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Ibu Melina dan keluarga yang telah kehilangan ananda Argo,” tulis Setia Budi Tarigan dalam suratnya.
    Ia mengatakan, baru buka suara perihal kecelakaan yang melibatkan anaknya karena menghormati masa berkabung keluarga almarhum.
    Dalam surat tersebut, Setia Budi mengungkapkan, “Saat kejadian, putera saya Christiano berteriak meminta pertolongan warga sekitar untuk menolong korban ananda Argo. Sampai aparat kepolisian tiba, Christiano tetap berada di lokasi dan tidak melarikan diri.”
    Ia menambahkan bahwa Christiano telah menjalani proses pemeriksaan dan kini berstatus tersangka serta ditahan di Polresta Sleman.
    “Kami berkomitmen untuk menjalani proses hukum secara terbuka dan taat,” tegasnya.
    Ayah Christiano juga mengklarifikasi sejumlah informasi yang beredar di media sosial, khususnya soal dugaan adanya pembayaran kepada keluarga almarhum.
    “Informasi itu tidak benar. Kami belum pernah membicarakan hal tersebut, hanya sebatas pemulangan jenazah hingga pemakaman,” ujarnya.
    Berikut isi surat permohonan maaf keluarga Christiano:
    Assalaamu’alaykumwarahmatullahi wabarakatuhatuh. Salam sejahtera untuk kita semua.
    Saya Setia Budi Tarigan sebagai orangtua Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan.
    Pertama-pertama saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena baru saat ini memberikan penjelasan atas berita-berita yang berkembang terkait musibah kecelakaan mobil anak saya di jalan Palagan, Sleman, yang telah menyebabkan wafatnya ananda Argo Ericho Achfandhi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM angkatan 2024.
    Hal ini disebabkan karena saya menghormati keluarga almarhum yang sedang berduka dalam melewati masa berkabung ini. Selain itu juga saya masih harus melakukan pendampingan kepada putra saya dalam proses pemeriksaan di kepolisian yang mana putra saya masih dalam keadaan trauma sejak kejadian.
    Dari lubuk hati yang paling dalam, izinkan kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Ibu Melina dan keluarga yang telah kehilangan ananda Argo.
    Sungguh kami tidak mengharapkan sama sekali kejadian ini.
    Izinkan saya memberikan sedikit kronologi peristiwa ini:
    Setelah mendapat telpon dari putera saya tentang kecelakaan tersebut sekitar jam 1.15 WIB di hari Sabtu 24 Mei 2025, pagi-pagi sekali saya segera berangkat ke Yogya dan setibanya di Yogya saya langsung menuju Polresta Sleman untuk bertemu dengan putera saya Christiano.
    Selanjutnya saya menuju RS Bhayangkara untuk memberikan penghormatan kepada jenazah almarhum Argo. Melalui perantara bapak kos Argo yang ada saat itu, saya diperkenankan langsung berbicara dengan Ibunda ananda Argo, yaitu Ibu Meiliana untuk menyatakan belasungkawa dan meminta izin untuk mengurus jenazah ananda Argo sampai kepada pemberangkatannya ke rumah duka di Cilodong Depok. Selain itu saya juga mengirimkan perwakilan keluarga untuk mengurus hal-hal yang dibutuhkan di rumah duka sampai pada pemakaman di keesokan harinya.
    Pada kesempatan ini izinkan sekali lagi saya menyampaikan dukacita yang mendalam kepada Ibunda Meiliana dan keluarga besar almarhum Ananda Argo. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Saya dan istri saya, atas nama Christiano Tarigan memohon maaf sebesar-besarnya atas peristiwa yang sama-sama tidak kita inginkan ini.
    Dapat saya sampaikan, bahwa saat kejadian kecelakaan tersebut, sesungguhnya putera saya Christiano berteriak untuk meminta pertolongan warga sekitar untuk menolong korban ananda Argo. Dan sampai dengan aparat kepolisian tiba di lokasi, Christiano tetap ada di lokasi kejadian dan tidak melarikan diri. Setelah itu Christiano dibawa oleh aparat ke Polresta Sleman. Dan sejak saat itu putera saya Christiano menjalani proses pemeriksaan sampai ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polresta Sleman.
    Sebagai orang beriman dan warga negara yang taat, tentunya kami berkomitmen untuk terus menjalani proses hukum ke depannya. Dari awal di Polresta Sleman, saya bersama istri yang selalu mendampingi Christiano tanpa menggunakan jasa pengacara ataupun tidak juga menggunakan pengamanan lainnya. Di saat-saat berat ini memang saya didampingi oleh beberapa teman, keluarga dan sahabat dekat kami.
    Perlu saya tegaskan bahwa ketika mengemudi, kondisi Christiano bersih dari pengaruh alkohol, obat-obatan dan narkotika. Dan hal ini sudah dibuktikan oleh hasil test urine-nya yang semuanya Negatif. Namun, kondisi yang serba mendadak itulah, yang menyebabkan kecelakaan ini terjadi.
    Pada kesempatan ini juga, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yg dirugikan atas kegaduhan yg terjadi akibat peristiwa ini termasuk tempat saya bekerja maupun institusi lain. Semua ini merupakan murni permasalahan keluarga kami.
    Saya melihat dan mendengar banyak sekali berita tidak benar beredar di sosial media. Menghujat saya dan anak saya, yang antara lain mengatakan kami membayar dengan jumlah nilai tertentu kepada keluarga almarhum Argo.
    Informasi itu tidak benar, kami belum pernah melakukan pembicaraan dengan keluarga almarhum ananda Argo tentang hal itu, melainkan baru sebatas mengenai pemulangan jenazah sampai pada pemakaman.
    Dan sesungguhnya sejak awal kami sangat ingin bersilahturahmi secara langsung ke rumah duka di Cilodong. Keinginan ini sudah beberapa kali kami sampaikan melalui perwakilan keluarga almarhum Argo. Namun kami sangat memahami keinginan tersebut belum dapat diwujudkan mengingat kondisi keluarga yang masih dalam suasana berkabung.
    Kami juga mohon kepada masyarakat luas bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Adapun hal-hal lain yang berkembang terkait musibah ini, seluruhnya kami serahkan kepada aparat terkait dan kami mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
    Demikian pernyataan saya sampaikan dengan sebenar-benarnya.
    Terima kasih
    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.