Produk: Narkotika

  • Bupati Pamekasan Bertekad Bentuk Kampung Anti Narkoba di 13 Kecamatan

    Bupati Pamekasan Bertekad Bentuk Kampung Anti Narkoba di 13 Kecamatan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman bertekad membentuk Desa Anti Narkoba di 13 kecamatan berbeda di wilayah setempat, guna mengantisipasi sekaligus memberantas peredaran narkoba.

    “Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini merupakan ancaman nyata bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya bagi generasi masa depan bangsa,” kata KH Kholilurrahman, dalam Konferensi Pers dan Deklarasi Anti Narkoba di Pamekasan, Rabu (4/6/2025) lalu.

    Karena itu pihaknya bertekad menekan kasus penyalahgunaan narkoba yang dinilai dapat melemahkan sendi kehidupan sosial, serta dapat mengancam ketahanan nasional. “Tentu kami merasa terhormat menjadi tuan rumah pemusnahan narkoba dan deklarasi anti narkoba yang dilakukan BNNP Jawa Timur,” ungkapnya.

    “Kedepan kami akan terus bergerak memerangi narkoba, sehingga dapat mewujudkan Pamekasan sebagai salah satu kabupaten yang mampu menekan pengendalian narkoba. Kebulatan tekad kami kedepan, di setiap kecamatan harus ada Desa Anti Narkoba,” tegasnya.

    Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba harus dilakukan secara massif seiring dengan geografis Pamekasan yang mencakup kawasan pesisir, perbatasan hingga urban yang sering menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. “Kasus penyalahgunaan narkoba ini harus kita sikapi dengan penuh keseriusan dan kewaspadaan,” ungkapnya.

    “Kondisi ini tentu menjadi alarm bagi kita semua bahwa pencegahan dan pemberantasan narkoba harus dilakukan secara massif, sistematis dan berkelanjutan. Kita tidak boleh memberi ruang sedikitpun kepada pelaku kejahatan narkotika,” sambung bupati yang akrab disapa Kiai Kholil.

    Terlebih dalam konteks nasional juga selaras dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, di antaranya poin memperkuat ketahanan sosial dan memperkokoh karakter bangsa, termasuk melalui pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

    “Pada poin ini tentunya sejalan dengan komitmen kita di daerah, bahwa melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya narkoba adalah investasi terbesar kita untuk masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

    Pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu dan ganja di Pamekasan, sekaligus menunjukkan sikap pemerintah yang tidak tinggal diam dan terus bergerak memastikan Indonesia bebas dari narkoba, termasuk di Jawa Timur, khususnya di Madura.

    “Pemusnahan barang bukti sekaligus deklarasi anti narkoba ini merupakan bentuk komitmen moral kita bersama untuk menjadikan Pamekasan sebagai daerah yang golnya 100 persen bersih dari narkoba. Ini bukan hanya janji di atas kertas, tetapi tekad kuat kami yang diteruskan dalam aksi nyata,” jelasnya.

    Karena itu, sinergitas antara pemerintah, aparat dan masyarakat dapat menjadi aksi nyata memberantas peredaran gelap narkoba. “Kedepan kita gagas pertemuan rutin bersama ulama, aparat dan umaro untuk membahas komitmen ini, guna memastikan Pamekasan benar-benar bersih dari narkoba, serta maju dan berdaya saing,” pungkasnya. [pin/aje]

  • Polres Bogor Tangkap 56 Tersangka Narkoba hingga Miras Selama 2 Bulan

    Polres Bogor Tangkap 56 Tersangka Narkoba hingga Miras Selama 2 Bulan

    Jakarta

    Polresta Bogor Kota menangkap 56 tersangka selama periode dua bulan pada April hingga Mei 2025. Puluhan tersangka itu ditangkap dari kasus narkoba, obat-obatan terlarang, hingga minuman keras (miras).

    “Polresta Bogor Kota menggelar rilis periodik April sampai dengan Mei 2025. Adapun hasil pengungkapan selama periode April sampai dengan Mei 2025 kita sudah ada 45 TKP, yang mana kita bisa mengamankan 56 tersangka, 51 kasus narkoba dan 5-nya home industry miras jenis ciu,” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Indra Ranudinakta, Senin (9/6/2025).

    Dari 51 kasus narkoba tersebut, mayoritas merupakan kurir narkoba yang ditangkap. Sejumlah barang bukti disita dalam penangkapan itu.

    “Adapun dari 51 jenis narkoba itu rata-rata pengedar. Barang bukti yang sudah diamankan yaitu jenis sabu 360,74 gram, tembakau sintetis 556,18 gram, ganja 127 gram, obat G 57.418 butir psikotropika 2.791 butir ekstasi,” ungkapnya.

    Sementara itu, dari pengungkapan pabrik ciu, polisi menyita ratusan jeriken kosong dan berisi miras. Selain itu, ciu kemasan siap edar dan alat pengukur kadar alkohol pun turut disita.

    “Dari pengedar pabrik ciu sendiri, kita mengamankan gudang miras pertama 120 jeriken kosong ukuran 30 liter, 130 jeriken berisi ciu ukuran 30 liter, 1 jeriken arak bali, 1.159 botol ciu, 100 botol arak bali, 2.000 botol kosong untuk kemasan arak bali, 10.000 tutup botol berbagai warna, 3 set alat pengukur alkohol, 3 galon kosong, serta 3 buah ember,” bebernya.

    Indra mengungkap para tersangka biasa mengedarkan barang-barang tersebut melalui media sosial. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai pelanggarannya.

    “Ancaman pidana dari para tersangka pertama, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Undang-Undang RI Nomor 17 tentang Kesehatan. Ketiga, Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Terakhir, Pasal 204 ayat 1 Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 KUHP, serta Pasal 137 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18,” pungkasnya.

    (rdh/amw)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polresta Denpasar Tetapkan Enam Orang Tersangka Pengeroyokan Tahanan

    Polresta Denpasar Tetapkan Enam Orang Tersangka Pengeroyokan Tahanan

    DENPASAR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali, menetapkan enam orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang tahanan hingga meninggal dunia di dalam Tahanan Polresta Denpasar.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu, mengatakan enam orang tersebut patut diduga sebagai pelaku pengeroyokan AI (34) yang merupakan tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur yang baru masuk ke sel Tahanan Polresta Denpasar (4/6).

    “Tersangka ada enam orang. Mereka dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan secara bersama-sama,” kata Ariasandy.

    Sandi mengatakan belum mengetahui motif penganiayaan terhadap korban. Hingga kini, Penyidik Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tahanan yang diduga para pelaku.

    Untuk diketahui keenam tersangka merupakan tahanan kasus narkotika yang masih dalam tahap menunggu persidangan di sel tahanan Polresta Denpasar.

    Sebelumnya, insiden meninggalnya AI terungkap ketika pada Rabu 4 Juni sekitar pukul 20.30 Wita, petugas piket mendapatkan laporan dari salah satu penghuni sel bahwa ada penghuni sel yang jatuh di kamar mandi.

    Lalu, anggota jaga pada saat itu kemudian memeriksa si korban yang dikatakan jatuh oleh rekannya.

    “Pada saat itu masih bernapas, lalu dilarikan ke RS Bhayangkara. Setelah itu, kita lakukan pemeriksaan terhadap semua tahanan yang ada di dalam sebagai saksi,” kata Sandi.

    Setelah memeriksa 11 tahanan, ada enam orang yang ditetapkan sebagai terduga pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.

    Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali dan Polresta Denpasar juga telah memeriksa para petugas yang bertugas menjaga para tahanan saat peristiwa tersebut terjadi.

    Jika ada kelalaian, kata Sandi, tidak menutup memungkinkan para petugas piket akan dikenakan sanksi.

  • Polisi Ringkus 80 Pengedar Narkoba di Banyuwangi, Mayoritas Usia Produktif

    Polisi Ringkus 80 Pengedar Narkoba di Banyuwangi, Mayoritas Usia Produktif

    Liputan6.com, Banyuwangi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi terus berupaya dalam memberantas peredaran narkoba. Hingga bulan Mei 2025, tercatat 80 pengedar narkoba berhasil diamankan dari berbagai wilayah. Angka ini menegaskan komitmen kuat kepolisian untuk membersihkan Bumi Blambangan dari cengkeraman barang haram.

    Dijelaskan Kasat Resnarkoba, AKP Nanang Sugiyono, bahwasanya 80 pengedar tersebut merupakan hasil mengungkap sebanyak 63 kasus peredaran narkoba. “Sampai dengan bulan Mei 2025 tercatat ada sebanyak 63 kasus peredaran narkoba,” jelasnya, Kamis (5/6/2025).

    Adapun barang bukti narkotika yang berhasil disita kepolisian selama hampir setengah tahun itu, yakni jenis Sabu seberat 2.854,41 gram atau kurang lebih 2,8 Kg, kemudian ganja 32,53 gram, dan ekstasi 145 butir. Dari 80 pengedar yang telah diamankan Satresnarkoba, sebagian besar adalah laki-laki dalam kelompok usia produktif. Data menunjukkan, 26 tersangka berada di rentang usia 29 hingga 35 tahun, menjadikannya kelompok usia paling dominan. Posisi kedua ditempati oleh tersangka berusia 36 tahun ke atas dengan 21 orang.

    Di luar kelompok usia dominan, fenomena yang tak kalah mengkhawatirkan adalah keterlibatan usia yang semakin muda dalam peredaran narkoba. Sebanyak 19 tersangka tercatat di rentang usia 24 hingga 28 tahun. Bahkan, ada 14 tersangka yang masih berusia remaja, antara 17 hingga 23 tahun. Hal ini menunjukkan betapa luasnya jangkauan peredaran narkoba hingga menyentuh kalangan muda. “Kita akan terus memberantas habis peredaran narkoba yang membahayakan masyarakat,” tutur AKP Nanang.

    Diketahui untuk di tahun 2024, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap sebanyak 104 kasus peredaran narkoba, dengan mengamankan 128 tersangka. Termasuk berhasil menyita narkoba berjenis sabu seberat 10,152 Kg atau 719 paket, 135,71 ganja dan 42 butir ekstasi. 

  • Tahanan Narkoba Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Lapas Bangli
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        8 Juni 2025

    Tahanan Narkoba Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Lapas Bangli Denpasar 8 Juni 2025

    Tahanan Narkoba Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Lapas Bangli
    Tim Redaksi
    BANGLI, KOMPAS.com
    – Seorang
    tahanan
    kasus narkoba berinisial IKS (22) ditemukan tewas bunuh diri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB
    Bangli
    di Kabupaten Bangli, Provinsi
    Bali
    .
    Pemuda itu ditemukan tewas di kamar mandi.
    Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun menyampaikan, IKS ditemukan tewas pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.
    “Korban merupakan tahanan kasus narkotika. Meninggal dunia karena gantung diri,” ujarnya, Minggu (8/6/2026), melalui pesan singkat.
    Sebelum ditemukan tewas, korban sempat mengikuti kerja bakti bersama penghuni Lapas lainnya.
    Setelah kerja bakti, korban dan tahanan lainnya kembali ke sel di blok dahlia. Ketika itu, korban duduk di aula sambil menonton TV.
    Korban lalu diajak oleh temannya untuk makan. Ajakan itu ditolak korban dengan alasan sakit perut dan mau buang air besar. 
    Korban kemudian ditinggal temannya pergi menuju lapangan lapas untuk ikut kegiatan umat Muslim membakar sate.
    Setibanya kembali di kamar tahanan, teman satu sel memanggil korban yang berada di dalam kamar mandi. Namun, korban tidak merespons.
    “Saksi membuka tirai kamar mandi dan melihat korban sudah dalam keadaan tergantung,” ujarnya.
    Kejadian itu pun kemudian dilaporkan ke petugas jaga dan selanjutnya melaporkan ke Polres Bangli.
    Ia mengatakan, hasil pemeriksaan luar terhadap tubuh korban oleh dokter umum lapas tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
    Setelah dilakukan serangkain pemeriksaan, selanjutnya jenazah korban dievakuasi ke RSU Bangli.
    Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
    Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.
    Anda tidak sendiri. Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
    Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak
    website
    Into the Light Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • GASPOL Hari Ini! Pekerjaan Rumah Letjen Djaka, Harus Siap Perang Bintang di Bea Cukai 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Juni 2025

    GASPOL Hari Ini! Pekerjaan Rumah Letjen Djaka, Harus Siap Perang Bintang di Bea Cukai Nasional 7 Juni 2025

    GASPOL Hari Ini! Pekerjaan Rumah Letjen Djaka, Harus Siap Perang Bintang di Bea Cukai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Kepala PPATK
    Yunus Husein
    mengungkapkan banyaknya pekerjaan rumah yang harus dituntaskan oleh Dirjen
    Bea Cukai
    Letnan Jenderal (Purn)
    Djaka Budi Utama
    .
    Ia menyampaikan, situasi di internal Bea Cukai memang harus dibenahi dan membutuhkan figur yang berani dan jujur.
    Pasalnya, jalur keluar masuk Tanah Air itu sering jebol untuk jual beli
    narkotika
    dan pencucian uang yang cukup masif.
    Kondisi ini terjadi karena ada banyak oknum yang ikut membantu berjalannya tindak pidana tersebut.
    Yunus menuturkan, keberanian para oknum di internal Bea Cukai diduga karena adanya beking dari aparat penegak hukum dengan jabatan yang tinggi.
    Maka, Djaka mesti berani berperang dengan para beking tersebut.
    Perang bintang
    pun tak bisa dihindarkan di internal Bea Cukai untuk mewujudkan perubahan.
    Bagaimana obrolan selengkapnya?
    Simak di program
    Gaspol
    ! di YouTube Kompas.com, tayang perdana, Sabtu (7/6/2025) pukul 20:00 WIB.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyelundupan Sabu 40 Kg dari Aceh Digagalkan di Tangerang, 1 Pelaku Ditangkap

    Penyelundupan Sabu 40 Kg dari Aceh Digagalkan di Tangerang, 1 Pelaku Ditangkap

    BANDA ACEH – Tim gabungan Bea Cukai bersama kepolisian menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram di wilayah Tangerang, Banten.

    Satu orang pelaku berinisial S berhasil diamankan saat kendaraan yang digunakan untuk membawa barang haram itu terparkir di sebuah hotel.

    Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi dan analisis bersama lintas instansi.

    “Penindakan ini bermula dari kegiatan sharing information dan joint analysis antara Bea Cukai dan Polri,” kata Vicky dalam keterangan di Banda Aceh, Antara, Jumat, 6 Juni.

    Operasi ini melibatkan sejumlah unsur, antara lain Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Kanwil DJBC Banten, Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai.

    Berdasarkan informasi awal, sabu-sabu diselundupkan melalui jalur darat dari Kabupaten Aceh Utara menggunakan mobil Toyota Rush. Setelah dilakukan pemantauan selama dua hari, mobil tersebut ditemukan di parkiran sebuah hotel di Tangerang, Banten.

    “Tim langsung melakukan penggeledahan dengan bantuan Unit K9 Bea Cukai. Ditemukan 40 bungkus sabu-sabu yang disembunyikan di dalam pintu kendaraan,” jelas Vicky.

    Dalam penggeledahan itu, pelaku berinisial S berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Vicky menyatakan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sindikat narkoba semakin terorganisir dan menggunakan modus-modus baru yang kompleks. Oleh karena itu, kerja sama antarlembaga dan penguatan pengawasan akan terus ditingkatkan, terutama di daerah rawan.

    “Bea Cukai Lhokseumawe akan terus memperkuat sinergi dan mengajak masyarakat turut berpartisipasi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” ujarnya.

  • Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok di Sel Polisi Denpasar

    Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok di Sel Polisi Denpasar

    Denpasar, Beritasatu.com – Seorang pria pedofil tewas diduga dikeroyok tahanan lain di dalam sel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar. Padahal, korban baru saja masuk ke Mako Tahanan Polresta Denpasar pada Rabu (4/6/2025).

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan, korban berinisial AI (34) merupakan tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur. AI diduga meninggal dunia diduga dikeroyok tujuh orang tahanan.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polresta Denpasar dari 11 orang diidentifikasi, ada sekitar tujuh orang yang kita duga melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban,” kata Ariasandy di Denpasar, Jumat (6/6/2025) dilansir Antara.

    Para pelaku berinisial ADS, KAJ, JR, DMWK, PPM, KS, dan IGARP. Rata-rata pelaku merupakan tahanan kasus narkotika. Ariasandy menejelaskan insiden tersebut terungkap ketika pada Rabu sekitar pukul 20.30 Wita, petugas piket mendapatkan laporan dari salah satu penghuni sel ada penghuni sel yang jatuh di kamar mandi.

    Anggota jaga pada saat itu kemudian memeriksa si korban yang dikatakan jatuh oleh rekannya. Ia menyebutkan, saat itu masih bernapas dan dilarikan ke RS Bhayangkara.

    “Setelah itu, kita lakukan pemeriksaan terhadap semua tahanan yang ada di dalam sebagai saksi. Ada 11 orang tahanan yang diperiksa,” katanya.

    Aryasandi menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan. Belum diketahui apa motif pengeroyokan tersebut. “Motif masih didalami. Yang jelas dari hasil sidik tujuh orang terindikasi diduga melakukan pengeroyokan,” kata Sandy.

    Selain memeriksa tahanan, penyidik Propam dan Polresta Denpasar juga melakukan pemeriksaan terhadap para petugas jaga di tahanan yang bertugas saat kejadian. Menurut Sandy, apabila ada pelanggaran yang dilakukan petugas akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

    “Anggota yang jaga saat itu kita minta keterangan dari Propam Polda maupun Polresta. Apabila kita temukan kelalaian pasti kita akan tindak tegas sesuai aturan,” pungkasnya.

  • Pengakuan TKI Jadi Kurir Sabu 7 Kg dari Malaysia, Dijanjikan Imbalan Rp 175 Juta
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 Juni 2025

    Pengakuan TKI Jadi Kurir Sabu 7 Kg dari Malaysia, Dijanjikan Imbalan Rp 175 Juta Surabaya 5 Juni 2025

    Pengakuan TKI Jadi Kurir Sabu 7 Kg dari Malaysia, Dijanjikan Imbalan Rp 175 Juta
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com
    – Salah satu tersangka peredaran narkotika yang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (
    BNN
    ) Jawa Timur adalah Rusdi bin Jimat, warga Desa Waru Barat, Kecamatan Waru,
    Pamekasan
    ,
    Madura
    .
    Ia mengaku nekat menanggung risiko untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Selain untuk kebutuhan sehari-hari, ibunya yang sudah lama sakit diabetes juga butuh uang untuk pengobatan.
    “Saya terpaksa melakukan ini. Meskipun saya mengetahui risikonya, karena selalu butuh uang,” katanya saat diinterogasi BNN Jatim usai pemusnahan barang bukti sabu di Kabupaten Pamekasan, Rabu (4/6/2025).
    Rusdi mengatakan, pengobatan terhadap ibunya harus rutin. Sehingga, setiap minggu ia harus mempersiapkan biaya Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.
    Rusdi mengatakan, narkoba yang dibawanya berasal dari Malaysia. Bandar di Malaysia menjanjikan imbalan Rp 175 juta jika narkoba itu sampai ke tangan penerima.
    “Saya kenal bandar yang nyuruh saya karena sudah lama di Malaysia. Tapi saya berani pertama kali sudah ditangkap,” katanya.
    Risiko itu dia pilih karena bayarannya lebih tinggi dari bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia.
    “Barang itu disuruh antarkan ke orang Sampang. Teman saya ada yang berhasil lolos dan sekarang kembali ke Malaysia,” katanya.
    Rusdi sempat lolos masuk ke Indonesia membawa sabu. Sesampainya di wilayah Jatim, keberadaannya terdeteksi dan ditangkap pada 10 Mei 2025.
    Pria yang menjadi TKI ilegal itu berusaha mengelabui petugas dengan menaruh sabu di bungkus air mineral.
    Total, Rusdi membawa sabu seberat 6.869,095 gram atau hampir 7 kilogram.
    Barang itu sudah diamankan BNN dan sudah dibakar sebelum jatuh ke tangan Syamsuri alias Syarif, warga Sampang.
    Kepala BNN RI, Marthinus Hukom mengatakan, kasus tersebut akan terus dikembangkan, termasuk jaringan Malaysia yang menjadi bandar.
    “Tim dari BNNP akan terus melakukan pemeriksaan. Kami akan awasi semua wilayah yang potensi jadi pintu masuk,” ucapnya usai pemusnahan sabu di Pamekasan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Metro Bekasi Kota ungkap kasus narkotika senilai Rp10 miliar

    Polres Metro Bekasi Kota ungkap kasus narkotika senilai Rp10 miliar

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Polres Metro Bekasi Kota ungkap kasus narkotika senilai Rp10 miliar
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 05 Juni 2025 – 16:23 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan 1 dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar. 

    Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan telah mengamankan tersangka berinisial LS (37) beserta barang bukti narkotika golongan 1 di tiga lokasi berbeda.

    “Pengungkapan pertama dilakukan di Apartemen Cibubur Village, Jakarta Timur. Setelah membuntuti tersangka pada pukul 02.00 WIB, kami mengamankan LS di lokasi tersebut. Dari sana, kami melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Desa Bojong Gede, Kabupaten Bogor, dan lokasi ketiga di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok,” kata Kombes Pol Kusumo, Rabu (4/6/2025).

    Dari ketiga lokasi itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 193 gram, tembakau sintetis sebanyak 43 gram, plastik serbuk putih 344 gram, serta narkotika jenis ekstasi sebanyak 14.473 butir dalam bentuk kapsul yang setara dengan 6.331 gram.

    “Pelaku mengubah ekstasi berbentuk tablet menjadi kapsul untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

    Selain itu, polisi juga menemukan ekstasi jenis serbuk sebanyak 24,59 gram. 

    Tindakan tersangka telah melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    “Jika dihitung, satu butir ekstasi diperkirakan bernilai Rp300.000, sehingga total nilai barang bukti yang kami amankan mencapai Rp10 miliar,” tegas Kombes Pol Kusumo.

    Kombes Pol Kusumo menambahkan, pengungkapan kasus ini menyelamatkan sekitar 15.078 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

    “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Kamis (5/6).

    Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. 

    Sumber : Radio Elshinta