Produk: Narkotika

  • Menkeu minta Polri ikut jaga kesehatan APBN

    Menkeu minta Polri ikut jaga kesehatan APBN

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Polri Tahun 2025. ANTARA/HO-Kementerian Keuangan

    Menkeu minta Polri ikut jaga kesehatan APBN
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 20 Juni 2025 – 17:41 WIB

    Elshinta.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk turut menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Kepolisian juga punya tanggung jawab ikut menjaga kesehatan APBN,” kata Sri Mulyani saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Polri Tahun 2025, dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan APBN akan terus diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan nasional, seperti ketahanan pangan, energi, pendidikan, kesehatan, serta pengentasan kemiskinan. Hal itu dilakukan melalui program-program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.

    Peran Polri, kata Sri Mulyani lagi, penting dalam mengawal pelaksanaan berbagai program prioritas tersebut, termasuk menjaga kepercayaan masyarakat serta menciptakan kepastian hukum yang kondusif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi.

    “Kami berharap Kepolisian untuk menjaga kepastian hukum, keamanan, ketenangan masyarakat, sehingga kita bisa menjaga ekonomi bergerak secara baik,” ujar Menkeu.

    Bendahara negara itu juga menyoroti kerja sama erat antara Polri dan Kementerian Keuangan, khususnya dalam penindakan penyelundupan narkotika bersama Bea Cukai serta dukungan Polri dalam menjaga kepatuhan pajak. Di luar urusan nasional, Sri Mulyani juga mengingatkan tantangan global yang semakin kompleks, mulai dari meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah dan Eropa hingga memudarnya tata kelola dunia yang berbasis multilateralisme.

    Menurutnya, situasi tersebut membuat negara seperti Indonesia harus memperkuat ketahanan nasional, baik di sektor ekonomi, pertahanan, maupun keamanan.

    “Sebagai bangsa besar, geografinya besar, populasinya besar, ekonominya besar, kita perlu untuk terus meneliti dan melakukan evaluasi terhadap cara kita mengelola negara. Agar amanat Undang-Undang Dasar yang disebut ‘melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia’ itu bisa betul-betul kita yakini terjaga,” katanya pula.

    Sri Mulyani berharap Kemenkeu dan Polri bisa terus menjaga kerja sama yang baik, terutama dalam menjaga negara dan masyarakat Indonesia.

    Sumber : Antara

  • 8
                    
                        Siswi SMP yang Ditemukan Bareng 4 Pria di Hotel Positif Narkoba, Sang Ayah Tolak Rehabilitasi
                        Surabaya

    8 Siswi SMP yang Ditemukan Bareng 4 Pria di Hotel Positif Narkoba, Sang Ayah Tolak Rehabilitasi Surabaya

    Siswi SMP yang Ditemukan Bareng 4 Pria di Hotel Positif Narkoba, Sang Ayah Tolak Rehabilitasi
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota (Pemkot)
    Surabaya
    berniat merehabilitasi, RAB (15) siswi SMP yang ditemukan bersama 4 pria di sebuah hotel.
    Namun, sang ayah menolak dengan berbagai alasan.
    Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widayati mengatakan, korban positif
    narkoba
    ketika dites urine oleh aparat kepolisian, setelah digerebek di salah satu kamar hotel Kecamatan Tegalsari.
    “Yang (4 pelaku pria) dewasa sudah diproses di (Polsek Tegalsari) situ. Anak ini (korban) diproses di Polrestabes Surabaya, dites urine positif (narkoba),” kata Ida, saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
    Oleh karena itu, DP3APPKB Surabaya sempat mengajukan ke keluarga korban untuk melakukan rehabilitasi. Akan tetapi, ayah bocah perempuan tersebut menolak tawarannya.
    “Anak ini sakit, karena sudah konsumsi (narkoba) begitu, mau kita rehabilitasi si anak ini. Ini masih komunikasi sama bapaknya, karena masih alot melepas anaknya mau kita rawat,” kata dia. 
    Ida mengaku tidak mengetahui alasan ayah korban menolak anaknya dirawat oleh Pemkot Surabaya.
    Padahal, dia juga menawarkan untuk rawat jalan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
    “Kami masih meyakinkan bapaknya, kita sampaikan anaknya mau dirawat di Rumah Sakit Menur, tapi konotasinya rumah sakit cuman buat orang gila. Padahal, ada rehab narkoba di sana,” ucapnya.
    “Ya sudah kalau enggak mau rawat inap di Rumah Sakit Menur, kita tawarkan bagaimana kalau anaknya rawat jalan saja di BNN Surabaya. Ayahnya masih belum mau juga,” katanya.
    Lebih lanjut, kata Ida, korban sudah dipulangkan ke ayahnya setelah dimintai keterangannya. Namun, pihaknya masih berusaha agar anak tersebut mendapatkan rehabilitasi.
    Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso mengatakan, pihaknya mulai melakukan pencarian setelah bocah perempuan tersebut dilaporkan tidak pulang ke rumah, Rabu (28/5/2025).
    Kemudian, Rizki memperoleh informasi bahwa siswi tersebut berada di salah satu hotel di wilayahnya.
    Lalu, dia menerjunkan anggotanya untuk mendatangi lokasi yang dimaksud, Sabtu (14/6/2025).
    “Hasil penelusuran diduga ada di hotel, setelah didatangi ternyata benar di kamar hotel ditemukan anak yang hilang, beserta lima temannya,” kata Rizki, saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
    Rizki menyebut, total ada 4 orang laki-laki bersama bocah tersebut, yakni berinisial RH (22), DA (23), RAF (18), dan RH (21 tahun). Selain itu, ada seorang perempuan lain berinisial, LZV (20).
    “Jadi totalnya (di dalam kamar hotel) ada 6 orang, satu orang anak-anak dan lima dewasa. Yang hilang ini kebetulan anak-anak masih 15 tahun, perempuan masih SMP,” katanya.
    Kemudian, aparat kepolisian juga menemukan narkotika berjenis sabu lengkap dengan alat hisapnya dan timbangan elektronik, dalam kondisi tergeletak di dalam kamar hotel tersebut.
    “Untuk penyalahgunaan narkoba, sudah secara kasat mata terlihat dari beberapa barang bukti yang kami temukan. Sehingga terkait narkobanya ditangani oleh Sat
    Narkoba
    Polrestabes,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sri Mulyani minta Polri ikut menjaga kesehatan APBN

    Sri Mulyani minta Polri ikut menjaga kesehatan APBN

    Kepolisian juga punya tanggung jawab ikut menjaga kesehatan APBN.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk turut menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Kepolisian juga punya tanggung jawab ikut menjaga kesehatan APBN,” kata Sri Mulyani saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Polri Tahun 2025, dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan APBN akan terus diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan nasional, seperti ketahanan pangan, energi, pendidikan, kesehatan, serta pengentasan kemiskinan.

    Hal itu dilakukan melalui program-program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.

    Peran Polri, kata Sri Mulyani lagi, penting dalam mengawal pelaksanaan berbagai program prioritas tersebut, termasuk menjaga kepercayaan masyarakat serta menciptakan kepastian hukum yang kondusif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi.

    “Kami berharap Kepolisian untuk menjaga kepastian hukum, keamanan, ketenangan masyarakat, sehingga kita bisa menjaga ekonomi bergerak secara baik,” ujar Menkeu.

    Bendahara negara itu juga menyoroti kerja sama erat antara Polri dan Kementerian Keuangan, khususnya dalam penindakan penyelundupan narkotika bersama Bea Cukai serta dukungan Polri dalam menjaga kepatuhan pajak.

    Di luar urusan nasional, Sri Mulyani juga mengingatkan tantangan global yang semakin kompleks, mulai dari meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah dan Eropa hingga memudarnya tata kelola dunia yang berbasis multilateralisme.

    Menurutnya, situasi tersebut membuat negara seperti Indonesia harus memperkuat ketahanan nasional, baik di sektor ekonomi, pertahanan, maupun keamanan.

    “Sebagai bangsa besar, geografinya besar, populasinya besar, ekonominya besar, kita perlu untuk terus meneliti dan melakukan evaluasi terhadap cara kita mengelola negara. Agar amanat Undang-Undang Dasar yang disebut ‘melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia’ itu bisa betul-betul kita yakini terjaga,” katanya pula.

    Sri Mulyani berharap Kemenkeu dan Polri bisa terus menjaga kerja sama yang baik, terutama dalam menjaga negara dan masyarakat Indonesia.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Moge-Satwa yang Rugikan Negara Rp 4,6 T

    Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Moge-Satwa yang Rugikan Negara Rp 4,6 T

    Jakarta

    Bea Cukai Langsa bersama aparat TNI dan Polri menggagalkan sejumlah penyelundupan impor ilegal dan peredaran rokok ilegal di Provinsi Aceh. Serangkaian operasi pengawasan dan penindakan ini membongkar impor ilegal barang mewah, satwa, komoditas hasil tembakau (rokok) ilegal, hingga narkotika yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.

    Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman menyatakan selama semester I 2025 saja pihaknya berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebanyak Rp 4,68 triliun. Dengan rincian, Rp 4,09 miliar untuk sektor kepabeanan, Rp 7,16 miliar untuk sektor cukai, dan 4,67 triliun untuk biaya rehabilitasi narkotika yang tidak jadi dikeluarkan negara.

    “Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di bidang kepabeanan dan cukai. Kami juga mengajak masyarakat untuk secara kontinu aktif melaporkan setiap indikasi penyelundupan ilegal ke Bea Cukai,” papar Sulaiman dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

    Selama 6 bulan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan barang impor ilegal sebanyak 2 kali dengan barang hasil penindakan diantaranya 17 unit kendaraan roda dua, dan komoditas lainnya.

    Kemudian ada juga penindakan rokok ilegal sebanyak 5 (kali dengan total jumlah batang yang diamankan sebanyak 5.859.200 batang berbagai merk. Pihaknya juga berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika sebanyak 11 kali dengan total barang sebanyak 584.650 gram.

    Barang dan satwa yang diamankan Bea Cukai Foto: Dok. Bea Cukai Langsa

    Dia mengungkapkan, pada Juni 2025 saja telah berhasil melakukan 1 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan, 4 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai dan 2 kali penindakan di bidang narkotika. Salah satunya, pihaknya menggagalkan upaya penyelundupan impor ilegal dari Thailand ke wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur pada 15 Juni 2025. Dalam penindakan ini, berbagai barang berhasil diamankan, mulai dari kendaraan bermotor mewah, hingga berbagai jenis satwa.

    Total ada 8 unit kendaraan yang disita, mulai dari motor Harley Davidson, Motor Yamaha SR400, truk Isuzu Traga, hingga sepeda motor Honda Supra. Ada juga 17 ekor satwa mulai dari satwa patagonian mara yang merupakan satwa eksotis, musang feret, hingga kambing pigme, dan burung makau.

    (acd/acd)

  • Seberapa Genting Pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    Seberapa Genting Pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas mencoba sejumlah cara untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus atau Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sudah mengadakan joint programme alias program bersama antar lembaga di Kementerian Keuangan untuk menggenjot penerimaan negara. Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak membangun sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax untuk membuat basis data perpajakan.

    Hanya saja, hasil dari sejumlah taktik itu belum juga terlihat. Sejak awal tahun, penerimaan pajak terus turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Data terbaru, Sri Mulyani melaporkan penerimaan pajak Rp683,3 triliun per Mei 2025. Angka tersebut turun 10,13% secara tahunan (year on year/YoY) dari realisasi pajak Mei 2024 senilai Rp760,38 triliun.

    Jika ditarik lebih jauh ke belakang maka terlihat rasio pajak terhadap PDB juga selalu di bawah 11% sejak 2014. Bank Dunia bahkan mencatat rasio pajak Indonesia menjadi yang terendah di antara negara-negara setara lainnya.

    Sejumlah pakar pun menilai perlunya perbaikan menyeluruh dari sistem perpajakan Indonesia. Wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara pun kembali mencuat ke permukaan sebagai solusi untuk meningkatkan rasio pajak.

    Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Haula Rosdiana menilai langkah pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri menunjukkan semakin gentingnya realisasi pembentukan Badan Penerimaan Negara.

    Haula menekankan bahwa dari sisi tata kelola kelembagaan, sebuah Satgassus bersifat ad-hoc alias tidak permanen dan tak memiliki struktur resmi. Oleh sebab itu, dia tidak meyakini kerja-kerja Satgassus bisa lebih efektif daripada institusi atau lembaga yang resmi atau permanen. 

    Apalagi, sambungnya, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara akan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lain seperti Direktorat Jenderal Pajak hingga Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Artinya, ada kerja sama lintas institusi.

    Padahal, Haula mengingatkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah pernah menyelenggarakan program bersama antarlembaga di Kemenkeu untuk mengoptimalisasi penerimaan negara. Hanya saja, hasilnya belum sesuai harapan karena rasio pajak masih cenderung stagnan dari tahun ke tahun.

    “Jadi semuanya ini harus dikembalikan kepada tadi, sekali lagi, bahwa ini adalah ad-hoc. Karena ad-hoc, tentu saja mempunyai keterbatasan-keterbatasan. Apalagi ini lintas institusi,” ujar Haula kepada Bisnis, Kamis (19/6/2025).

    Adapun, program bersama antara Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dengan Kemenkeu akan berfokus untuk memaksimalkan potensi pajak ataupun PNBP dari aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy) dan ekonomi bawah tanah (underground economy) seperti illegal fishing, illegal mining, illegal logging, dan sebagainya.

    Pemusnahan rokok ilegal. / dok Bea Cukai

    Hanya saja, Haula menilai bahwa permasalahan shadow economy tidak hanya bisa diatasi dari sisi penegakan hukum sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri. 

    “Bukan masalah dari sisi hukum saja, tetapi kita sendiri itu sistem perpajakannya belum siap,” jelasnya.

    Profesor perempuan bidang perpajakan pertama di Indonesia ini menjelaskan dua alasan utama wajib pajak tak patuh. Pertama, kebijakan perpajakan yang menyusahkan wajib pajak.

    Kedua, administrasi perpajakan yang belum kredibel hingga basis datanya belum relevan. Akibatnya, otoritas tak bisa memberi pelayanan dan sistem pengawasan perpajakan yang maksimal.

    Oleh sebab itu, daripada membentuk Satgassus yang bisa memperumit adminstratif dan birokrasi, Haula mendorong realisasi pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang merupakan janji politik Presiden Prabowo Subianto.

    “BPN itu bukan hanya sekedar kelembagaan, tapi juga ada transformasi baik dari sisi kebijakan maupun transformasi dari segi administrasinya,” nilai Haula.

    Senada, Guru Besar Hukum Politik Perpajakan Nasional Universitas Islam Sultan Agung Edi Slamet Irianto menyampaikan bahwa shadow economy dan underground economy muncul akibat rumitnya peraturan antar lembaga dan banyaknya penguatan yang dibebankan kepada pelaku ekonomi.

    Edi tidak yakin pendekatan hukum seperti yang ditawarkan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara bisa memaksimalkan potensi penguatan shadow economy. Dia mencontohkan, lembaga pengawasan dan penegakan hukum yang sudah lama berdiri dengan bermacam nama tidak mampu mengeliminasi aktivitas ekonomi ilegal.

    “Harus ada pendekatan secara komprehensif dan holistik, terutama pada lembaga pemegang kewenangan perizinan dan pemungutan penerimaan negara,” ujar Edi kepada Bisnis, Kamis (19/6/2025).

    Dia meyakini Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) yang berada di luar Kementerian Keuangan bisa menjadi jawabannya. Menurutnya, BOPN bisa memberikan kepastian hukum karena aturan dan kebijakan pemungutan tersentralisasi.

    Dengan begitu, sambungnya, pemerintah maupun masyarakat dapat menghitung berapa beban yang harus dipikul oleh masyarakat kepada negara. Diharapkan, masyarakat dapat menghitung dan merencanakan secara lebih baik pembayaran pajak/PNBP kepada negara.

    “Bila ini bisa dilaksanakan dengan baik, maka rakyat akan lebih percaya kepada negara yang ujungnya penerimaan negara akan meningkat,” katanya.

    Oleh sebab itu, Edi menjelaskan tujuan utama pembentukan BOPN bukan untuk meningkatkan penerimaan negara secara langsung melainkan peningkatan kepercayaan dan kepatuhan masyarakat. Peningkatan penerimaan negara merupakan hasil sampingan dari tumbuhnya kepercayaan dan kepatuhan masyarakat.

    Selain itu, mantan Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran itu berpendapat bahwa BOPN juga bisa mempersingkat atau memperpendek birokrasi. 

    Wacana Badan Penerimaan Negara Ciptakan Ketidakpastian

    Pendapat berbeda disampaikan oleh Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar. Dia mengingatkan bahwa satu tahun belakangan muncul banyak ketidakpastian bagi pelaku usaha mulai dari pergantian pemerintahan hingga kebijakan tarif resiprokal AS.

    Dia mengatakan wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) hanya meningkatkan ketidakpastian yang sudah ada bagi pelaku usaha. Padahal, menurutnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memastikan tidak ada pembentukan BPN.

    “Menurut saya hal ini tidak baik bagi dunia usaha,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (15/6/2025).

    Apalagi, sambungnya, pembentukan BPN membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, pemerintah tidak perlu buru-buru membentuk BPN di tengah ketidakpastian yang belum pulih.

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara belum menjadi prioritas pemerintah.

    Dia menambahkan bahwa saat ini fokus utama pemerintah adalah memperkuat sistem dan kinerja instansi yang sudah ada, terutama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan.

    “Bahwa dimungkinkan kita membentuk badan itu, iya. Tapi manakala memang diperlukan. Kalau tidak ya [tidak dibuat],” ujar Prasetyo sambil menggelengkan kepala beberapa kali di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025).

    Ketika ditanya apakah badan semacam itu sudah mendesak untuk dibentuk, Prasetyo menjawab tegas belum dibutuhkan. 

    Sementara itu dalam dokumen internal bertajuk Operasionalisasi Program Hasil Terbaik Cepat yang diterima Bisnis, tampak detail rancangan struktur organisasi BOPN.

    Mantan Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Bidang Perpajakan Edi Slamet Irianto mengungkapkan bocoran struktur BOPN itu yang sudah dicek Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengungkapkan struktur BOPN itu sudah disusun dalam masa kampanye Pilpres 2024. Meski sudah dicek Prabowo, Edi mengungkapkan struktur BOPN tersebut masih bisa berubah. 

    “Bisa berubah, tergantung situasi nanti ya. Kan organisasi itu akan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan,” ujar Edi di Kantor PBNU, Rabu (11/5/2025).

    Bocoran Struktur Organisasi Badan Otorita Penerimaan Negara:

    Menteri Negara/Kepala BOPN, berada langsung di bawah Presiden RI
    Dewan Pengawas, yang diduduki Ex Officio Menko Perekonomian, Ex Officio Panglima TNI, Ex Officio Kapolri, Ex Officio Kejaksaan Agung, Ex Officio Kepala PPATK, dan 4 orang Independen.
    Dua wakil kepala: Wakil Kepala Operasi BOPN dan Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN.
    Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN dibantu dua pejabat yaitu Inspektorat Utama Badan dan Sekretaris Utama Badan
    Menteri Negara/Kepala BOPN juga akan dibantu enam deputi yaitu:

    Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan, yang berisi: Direktur Perencanaan Penerimaan; Direktur Potensi Penerimaan; Direktur Peraturan PPh; Direktur Peraturan PPN; Direktur Peraturan Cukai; Direktur Peraturan GST, Potput dan Final; Direktur Fasilitas dan Insentif Investasi; Direktur Kerjasama Perpajakan Internasional
    Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak, yang berisi: Direktur Penerimaan Pajak SDA; Direktur Penerimaan Pajak Industri dan Perdagangan; Direktur Penerimaan Pajak Telematika; Direktur Penerimaan Pajak Sektor Jasa, Keuangan & Bank; Direktur Penerimaan Cukai; Direktur Pemeriksaan Pajak & Cukai
    Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP, yang berisi: Direktur Peraturan Perencanaan dan Pengawasan PNBP; Direktur Peraturan PNBP Pengelolaan Dana; Direktur Peraturan PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan; Direktur Peraturan PNBP Harta Milik Negara; Direktur Peraturan PNBP SDA dan Kekayaan Laut dst.
    Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom, yang berisi: Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktur Audit Kepabeanan, Direktur Informasi Kepabeanan, Direktur Penindakan Kepabeanan, Direktur Interdiksi Narkotika, Direktur Kerjasama Kepabeanan Internasional, Direktur Kapal dan Patroli
    Deputi Penegakan Hukum, yang berisi: Direktur Perencanaan dan Evaluasi Gakum; Direktur Pemeriksaan Terintegrasi; Direktur Keberatan, Banding & PK; Direktur Penagihan dan Lelang; Direktur Penyidikan; dan Direktur Penuntutan
    Deputi Intelejen, yang berisi: Direktur Intelijen Luar Negeri; Direktur Transaksi Keuangan; Direktur Intel Sumber Daya Alam; Direktur Intel Telematika & Cyber; Direktur Industri Mamin & Air; Direktur Obat dan Petro Kimia; Direktur Industri Textile & Garmen; Direktur Intel Sawit dan Perkebunan lainnya

    Di bawah deputi, ada dua lembaga lagi yaitu:

    Pusat Data Sains dan Informasi, yang berisi Divisi Data Analitik; Divisi Block Chain; Divisi Artificial Intelligence; Divisi Hardware & Software; Divisi Cyber Security; dan Divisi Info Grafis
    Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai, yang berisi Divisi Dik Pajak; Divisi Dik Kepabeanan; Divisi Riset Kebijakan; Divisi Latsar pegawai; Divisi Lat Keahlian Khusu; dan Divisi Pelatihan Komando

    Wakil Ketua Operasi BOPN dibantu Kepala Perwakilan Provinsi Setingkat eselon 1b
    5 Staf Ahli (Sahli) yang berisi Sahli Analis Intelijen Ekonomi; Sahli Komunikasi Politik; Sahli Telematika; Sahli Ekonomi Syariah; dan Sahli Hukum Kekayaan Negara.

  • Dijanjikan Rp 200 Juta oleh Warga Malaysia, 3 Pria di Tanjung Balai Nekat Jadi Kurir 20 Kg Sabu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 Juni 2025

    Dijanjikan Rp 200 Juta oleh Warga Malaysia, 3 Pria di Tanjung Balai Nekat Jadi Kurir 20 Kg Sabu Regional 19 Juni 2025

    Dijanjikan Rp 200 Juta oleh Warga Malaysia, 3 Pria di Tanjung Balai Nekat Jadi Kurir 20 Kg Sabu
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Kepolisian Resor Asahan berhasil menggagalkan peredaran 20 kilogram
    sabu
    yang berasal dari
    jaringan Malaysia
    di Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
    Tiga kurir sabu yang berasal dari Kota Tanjung Balai tersebut yakni RKS (39), R (26), dan I (58). Mereka diringkus dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (13/6/2025) pukul 05.00 WIB.
    Kapolres Asahan
    , Afdhal Junaidi menjelaskan, pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan tiga pria yang diduga membawa sabu menggunakan mobil berwarna silver merek Wuling dengan nomor polisi BK 1304 JD.
    Mobil tersebut diduga membawa barang haram dengan tujuan Kota Palembang.
    Ketika mobil tiba di jembatan sungai kecil di Desa Orika, polisi menghentikannya dan melakukan penggeledahan.
    “Dari penggeledahan, polisi menemukan satu buah karung plastik warna putih yang berisi 20 bungkus teh Cina merek Guanyinwang warna kuning yang berisi narkotika jenis sabu dengan netto 20.000 gram,” ungkap Afdhal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/6/2025).
    Saat diinterogasi, ketiga kurir tersebut mengaku memperoleh barang haram itu dari warga Malaysia bernama Putra Johor.
    “Mereka mengakui disuruh membawa narkotika tersebut ke Kota Palembang dengan (janji) upah sebesar Rp 200 juta,” kata Afdhal.
    Kapolres Asahan menambahkan, pihaknya kini masih mengembangkan kasus ini, termasuk memburu Putra Johor yang saat ini masih buron.
    Ketiga kurir tersebut ditahan di Mapolres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.
    “Kepada para tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Dugaan TPPO, Siswi SMP Surabaya Sempat Hilang Lalu Ditemukan dengan 4 Pria di Hotel
                        Surabaya

    6 Dugaan TPPO, Siswi SMP Surabaya Sempat Hilang Lalu Ditemukan dengan 4 Pria di Hotel Surabaya

    Dugaan TPPO, Siswi SMP Surabaya Sempat Hilang Lalu Ditemukan dengan 4 Pria di Hotel
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Seorang siswi SMP berinisial RAB (15) di Surabaya yang sempat dilaporkan hilang oleh orangtuanya, ditemukan polisi di sebuah hotel bersama sekelompok pria.
    Penemuan tersebut terjadi setelah beberapa hari pencarian intensif.
    Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya mulai melakukan pencarian setelah RAB dilaporkan tidak pulang ke rumah pada Rabu, 28 Mei 2025.
    “Kami memperoleh informasi bahwa siswi tersebut berada di salah satu hotel di wilayah kami,” ungkap Rizki.
    Pada Sabtu, 14 Juni 2025, anggota kepolisian mendatangi lokasi yang dimaksud.
    “Hasil penelusuran menunjukkan bahwa anak yang hilang benar ditemukan di kamar hotel, bersama lima temannya,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
    Dari hasil penyelidikan, terdapat empat pria bersama siswi tersebut, yakni RH (22), DA (23), RAF (18), dan RH (21), serta seorang perempuan berinisial LZV (20).
    “Total ada enam orang di dalam kamar hotel, satu anak-anak dan lima dewasa. Yang hilang ini kebetulan masih 15 tahun, perempuan, dan masih SMP,” ujar Rizki.
    Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu beserta alat isap dan timbangan elektronik yang tergeletak di dalam kamar hotel.
    “Penyalahgunaan narkoba sudah terlihat dari beberapa barang bukti yang kami temukan. Terkait narkoba, kasus ini ditangani oleh Sat Narkoba Polrestabes,” ujarnya.
    Rizki menambahkan bahwa pihaknya telah melimpahkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai motif berkumpulnya kelompok tersebut di hotel.
    “Ada dugaan mengarah ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun persetubuhan anak di bawah umur. Ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6 Pengedar Narkoba di Tangerang Ditangkap, Sabu hingga Tembakau Sintetis Disita
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Juni 2025

    6 Pengedar Narkoba di Tangerang Ditangkap, Sabu hingga Tembakau Sintetis Disita Megapolitan 18 Juni 2025

    6 Pengedar Narkoba di Tangerang Ditangkap, Sabu hingga Tembakau Sintetis Disita
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –

    Polisi
    menangkap enam
    pengedar narkoba
    di Kota
    Tangerang
    selama
    Operasi Nila Jaya 2025
    digelar sejak 16-18 Juni 2025.
    Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, menjelaskan, para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah berbeda, yakni Polsek Benda, Polsek Neglasari, Polsek Ciledug, dan Polsek Sepatan.
    “Di Polsek Benda, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AR (34) dan MP (36). Keduanya kedapatan memiliki sabu seberat 6,35 gram yang dikemas dalam 11 bungkus plastik bening,” ujar Prapto dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).
    Sementara itu, Polsek Neglasari menangkap seorang tersangka berinisial N alias Jack (42).
    Dari tangan Jack,
    polisi
    menyita 15 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 2,83 gram, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp 421.000 yang diduga hasil penjualan.
    Begitu pula dengan Polsek Ciledug yang juga menangkap dua tersangka, AW alias Bowo (23) dan SNZ (23), terkait penyalahgunaan tembakau sintetis.
    Dari AW dan SNZ, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 30,01 gram, satu unit handphone, dan satu timbangan digital.
    Adapun dari Polsek Sepatan, polisi menangkap ZF (29) yang diduga sebagai pengedar obat keras tanpa izin.
    Barang bukti yang disita antara lain 85.000 butir Tramadol dan 28.000 butir Eximer.
    Prapto menjelaskan, seluruh pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap peredaran narkoba di lingkungan mereka.
    Atas perbuatannya, enam pengedar narkoba dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara.
    “Mereka juga dikenakan Undang-Undang Kesehatan,” ucap Prapto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siasat Baru Pemerintah Kerek Produksi Minyak Nasional

    Siasat Baru Pemerintah Kerek Produksi Minyak Nasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus memutar otak untuk meningkatkan produksi dan lifting minyak dan gas bumi (migas) nasional. Kali ini, pemerintah mendorong pemberdayaan sumur minyak rakyat yang selama ini dipandang ilegal. 

    Kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dalam beleid yang ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 3 Juni 2025 itu, sumur minyak masyarakat adalah sumur yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM.

    Melalui aturan baru tersebut, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat melakukan kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK), tata kelola, keamanan sosial, dan perlindungan investasi demi memberdayakan sumur ilegal itu.

    Regulasi ini pun mengatur tiga bentuk kerja sama. Pertama kerja sama KKKS dengan mitra, yaitu kerja sama operasi atau teknologi mencakup sumur idle well, production well, idle field, serta lapangan produksi.

    Kedua, kerja sama sumur rakyat. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

    Khusus sumur rakyat, kegiatan operasinya akan dinaungi BUMD, koperasi, atau UMKM yang bekerja sama dengan KKKS. Kelak, KKKS pun wajib membeli minyak dari sumur rakyat tersebut.

    Sebaliknya, BUMD, koperasi, atau UMKM yang tak menjual minyak ke KKKS akan dilakukan penindakan hukum. Adapun, kerja sama antara KKKS dengan sumur rakyat ini dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 tahun.

    Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menuturkan, aturan baru itu dapat mendorong peningkatan produksi migas nasional. Ini khususnya dengan cara melibatkan stakeholders partnership untuk optimalisasi potensi produksi dari wilayah kerja (WK) KKKS dan pengelolaan sumur idle, serta sumur minyak masyarakat.

    “Manfaatnya, bagi masyarakat lokal, melalui BUMD, koperasi, badan usaha UKM, memberikan kesempatan bagi mereka untuk berpartisipasi dalam peningkatan produksi migas nasional,” kata Dwi kepada Bisnis, Selasa (17/6/2025).

    Pengolahan sumur ilegal memang tidak boleh dipandang sebelah mata, terlebih jumlahnya pun tak sedikit. Untuk itu, alih-alih membiarkan, produksi dari sumur masyarakat itu harus ikut dimanfaatkan.

    Kementerian ESDM mencatat sebaran sumur ilegal berada di Sumatra Selatan, Aceh, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Untuk wilayah Sumatra Selatan saja, jumlah sumur masyarakat itu lebih dari 7.700.

    Kementerian ESDM pun memperkirakan jumlah orang yang bekerja pada 7.700 sumur ilegal di Sumatra Selatan itu mencapai 230.000 jiwa. Adapun, perkiraan produksi dari sumur tersebut mencapai 6.000 sampai dengan 10.000 barel per hari (bopd).

    Praktik sumur ilegal itu umumnya berada di luar wilayah kerja migas, di dalam wilayah kerja migas, dan di dalam wilayah kerja tetapi berada di dalam wilayah operasi kontraktor.

    Oleh karena itu, dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan kepada BUMD, koperasi, atau UMKM tersebut dalam jangka waktu 4 tahun. Ini khususnya untuk penguasaan tata kelola produksi migas yang baik, teknologi, aspek lingkungan, dan penguatan permodalan.

    Dwi mengatakan, pemerintah juga mendapat keuntungan dari aturan baru itu. Keuntungan tersebut berupa penambahan pasokan migas nasional berkontribusi dalam penciptaan ketahanan energi dan ketersediaan lapangan kerja di daerah.

    Maklum, realisasi lifting minyak RI belum meningkat secara signifikan. Tercatat, realisasi lifting minyak bumi pada kuartal I/2025 mencapai 573.900 bopd. Angka ini masih di bawah target APBN yang sebesar 605.000 bopd.

    Beban bagi KKKS

    Sementara itu, Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal berpendapat aturan baru itu seperti memberikan karpet merah legalisasi bagi sumur ilegal. Hal ini pun malah menjadi beban bagi KKKS.

    “Menurut kami ini risiko cukup besar. Kenapa? Karena yang tadinya ilegal akhirnya dibuat seolah-olah menjadi legal. Dan ini menjadi beban bagi si KKKS-nya,” katanya.

    Moshe mengatakan, kerja sama dengan sumur rakyat itu dapat merugikan KKKS. Musababnya, KKKS harus bertanggung jawab terhadap sumur yang dikelola BUMD, koperasi, atau UMKM itu, sedangkan sumur tersebut bukan sesuatu yang potensial secara bisnis.

    Terlebih, Permen baru ini juga malah bisa menjadi ‘senjata’ bagi pemegang sumur rakyat untuk memaksa kerja sama dengan KKKS. Moshe menukarkan sejumlah ‘beban’ yang harus ditanggung KKKS itu seperti memperbaiki tata kelola sumur rakyat, menanggung keselamatan, hingga menjaga lingkungan.

    Dalam beleid terbaru itu, gubernur/bupati/wali kota, SKK Migas atau BPMA, dan KKKS diminta untuk membina dan memperbaiki tata kelola sumur rakyat. Pembinaan dan perbaikan itu meliputi good engineering practices, keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, keamanan, keekonomian, serta monitoring dan evaluasi.

    Menurut Moshe, ini sesuatu yang sukar dicapai. Sebab, melakukan pembinaan pada sumur yang dikelola masyarakat bukan hal mudah.

    Dia juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumur rakyat masih rentan akan keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pedoman good engineering practices. Moshe menyebut, setiap tahunnya selalu terjadi kecelakaan kerja seperti kebakaran yang menimbulkan korban jiwa.

    Sementara KKKS wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penerimaan minyak sejak titik serah sumur minyak BUMD, koperasi, atau UMKM. Moshe menilai hal ini bisa menjadi ancaman bagi investor.

    “Kalau ini dibenarkan dan dibiarkan, tanggung jawabnya itu didorong ke KKKS, wah itu investor bisa kabur,” ucapnya.

    Alih-alih memperbolehkan KKKS bekerja sama dengan sumur rakyat, Mose mengingatkan pemerintah sebaiknya membentuk badan khusus pemberantas sumur ilegal itu.

    Pada praktiknya, masyarakat hanya menjadi korban. Pasalnya, dalam operasional sumur rakyat itu terdapat oknum dari pelindung sampai pembeli minyaknya. Oleh karena itu, menurutnya, operasional sumur rakyat itu seolah menjadi kejahatan yang terstruktur.

    “Jadi menurut saya, daripada nge-push Permen seperti ini, lebih baik membentuk sebuah badan pemberantas sumur ilegal,” kata Moshe.

    Dia mengatakan, badan tersebut harus dibuat selayaknya Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bertugas memberantas narkoba. Badan itu harus berdiri sendiri sehingga saat rezim berganti, badan itu tetap berdiri.

    “Siapa yang memimpin badan ini? Bukan Kementerian ESDM, tapi instansi yang bertanggung jawab terhadap hukum,” kata Moshe.

    Iklim Investasi Perlu Dijaga

    Founder & Advisor ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto mengingatkan agar upaya merangkul sumur rakyat oleh pemerintah itu, jangan sampai mengganggu iklim investasi.

    Dia menuturkan, sejatinya aturan kerja sama pengelolaan sumur rakyat sah-sah saja jika sudah ada payung hukum baru itu. Namun, sebaiknya kerja sama antara KKKS dengan BUMD, koperasi, atau UMKM tetap menghormati kontrak kerja sama yang berlaku.

    “Prinsipnya, agar apa yang menjadi objektif pemerintah bisa berjalan tetapi tidak mengganggu kegiatan operasional KKKS yang sudah ada dan tidak mengganggu iklim investasi hulu migas secara keseluruhan,” ucap Pri Agung.

    Dalam Permen Nomor 14 Tahun 2025 tadi, KKKS membeli minyak dari sumur masyarakat dengan harga minimal 80% dari standar Indonesian crude price (ICP) yang ditetapkan Kementerian ESDM. Harga ini merupakan bagian dari biaya operasi kontraktor pada kontrak kerja sama skema cost recovery.

    Sementara untuk skema gross split diberlakukan dengan penyesuaian bagi hasil bagian kontraktor (before tax) menjadi sebesar 93%.

    Sementara itu, BUMD, koperasi, atau UMKM wajib memberikan imbalan kepada kelompok masyarakat yang dilibatkan secara wajar berdasarkan kesepakatan para pihak dan paling tinggi sebesar 70%.

    Di sisi lain, KKKS yang membeli minyak dari sumur rakyat akan mendapat insentif. Insentif berupa tambahan bagi hasil bagian kontraktor paling tinggi sebesar 10% dalam kontrak kerja sama antara pemerintah dan kontraktor berdasarkan rekomendasi SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya dan persetujuan menteri.

    Menurut Pri Agung, ketentuan harga dan insentif ini cukup masuk akal secara keekonomian. Ini juga merupakan upaya pemerintah yang ingin tetap memperhatikan kepentingan KKKS.

    “Dari sisi keekonomian, itu bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai objektif dengan tetap menyeimbangkan atau memperhatikan kepentingan KKKS,” katanya.

    Dari sisi peningkatan lifting, Pri Agung menilai kerja sama dengan sumur rakyat ini tak akan memberikan peningkatan signifikan. Menurutnya, bisa mendapat tambahan minyak 10.000 barel per hari saja sudah sangat bagus.

    “Terkait peningkatan lifting, skalanya pasti akan terbatas di skala pertambangan rakyat/sumur tua. Bisa mendapat 5.000 – 10.000 barel per hari untuk seluruh sumur idle secara stabil per tahun, sudah bisa dikatakan bagus,” ucapnya.

  • Deretan Usul Peradi untuk KUHAP yang Baru: Batasi PK hingga Hapus Penyadapan

    Deretan Usul Peradi untuk KUHAP yang Baru: Batasi PK hingga Hapus Penyadapan

    Deretan Usul Peradi untuk KUHAP yang Baru: Batasi PK hingga Hapus Penyadapan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perhimpunan Advokat Indonesia (
    Peradi
    ) mengusulkan penghapusan sejumlah aturan di dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kewenangan tersebut diusulkan dihapus karena, menurut mereka, berpotensi disalahgunakan aparat.
    Usulan itu disampaikan saat rapat lanjutan yang membahas revisi KUHAP bersama Komisi III DPR RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
    Berikut beberapa usulan yang disampaikan Peradi:
    Wakil Ketua Umum Peradi Sapriyanto Refa mengatakan, ketentuan
    penyadapan
    telah diatur di dalam UU sektoral seperti UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Penyadapan, terang dia, merupakan bagian dari upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum, yang berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, ia berpandangan, ketentuan serupa tak perlu lagi diatur di dalam KUHAP yang sifatnya lebih umum.
    “Bentuk-bentuk upaya paksa ini ada beberapa upaya paksa. Ini mengusulkan dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini penyadapan ini harus dihilangkan karena kami khawatir penyadapan ini akan disalahgunakan oleh penyidik dalam mengungkap sebuah tindak pidana,” kata Sapriyanto dalam rapat, Selasa.
    Ketentuan Peninjauan Kembali (PK), menurut Peradi, sebaiknya hanya dapat dilakukan paling banyak dua kali dan hanya boleh diajukan oleh terpidana.
    Saat ini, PK yang masuk ke dalam upaya hukum luar biasa, bisa diajukan lebih dari satu kali untuk perkara pidana. Di luar perkara
    a quo
    , seperti perdata, tata usaha negara, dan agama, PK hanya bisa diajukan satu kali.
    Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013 yang membatalkan Pasa 268 ayat (3) KUHAP. Belakangan, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang mengesampingkan putusan MK, karena dianggap bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU MA.
    “Kami berharap
    peninjauan kembali
    tidak dibatasi waktu dan hanya diajukan paling banyak dua kali, ini berkaitan dengan rasa keadilan. Bisa saja ketika dia mengajukan novum yang pertama yang menganggap ini belum menguntungkan, lalu kemudian dia menemukan novum baru lagi itu bisa saja menghasilkan sesuatu rasa keadilan bagi mereka,” ucap Sapriyanto.
    Sapriyanto menyoroti lamanya proses hukum akibat banyaknya alasan yang diperbolehkan untuk mengajukan PK. Menurutnya, kondisi itu bisa memperpanjang penanganan perkara dan menghambat kepastian hukum.
    Oleh karena itu, Peradi mengusulkan agar PK dibatasi hanya dua, dengan alasan  ditemukan novum (bukti baru) dan adanya putusan yang saling bertentangan.
    Di sisi lain, mereka menegaskan bahwa hak untuk mengajukan PK seharusnya hanya diberikan kepada terpidana, bukan kepada penuntut umum.
    “Dan peninjauan kembali hanya milik terpidana, bukan penuntut umum,” tegas Sapriyanto.
    Peradi juga mengusulkan agar bukti petunjuk dan keterangan ahli tidak lagi dimasukkan sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara pidana dalam
    RKUHAP
    .
    “Terkait alat bukti, kami hanya mengajukan empat alat bukti, yakni keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik, dan keterangan terdakwa,” kata Sapriyanto.
    Bukti petunjuk sebagaimana Pasal 184 KUHAP adalah alat bukti sah.
    Definisi “petunjuk” sebagaimana Pasal 188 ayat (1) KUHAP adalah suatu perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
    Menurutnya, bukti petunjuk sebaiknya dihapus karena dianggap berbahaya dan rawan disalahgunakan.
    Dia menjelaskan, bukti petunjuk kerap dijadikan sebagai pelengkap keyakinan hakim ketika alat bukti lain tidak mampu secara eksplisit menunjukkan siapa pelaku tindak pidana.
    Selain bukti petunjuk, Peradi juga mengusulkan agar keterangan ahli tidak lagi dimasukkan dalam kategori alat bukti.
    Menurut Sapriyanto, selama ini posisi ahli dalam proses peradilan pidana dinilai tidak netral dan justru kerap menguntungkan salah satu pihak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.