Produk: Narkotika

  • Ammar Zoni Hanya Sementara Ditempatkan di Lapas Super maksimum

    Ammar Zoni Hanya Sementara Ditempatkan di Lapas Super maksimum

    Jakarta, Beritasatu.com – Ditjen Pas memastikan, penempatan Ammar Zoni di lapas supermaksimum di Nusa Kambangan hanya bersifat sementara dan bukan untuk selamanya.

    “Perlu digaris bawahi dan diketahui, asesmen yang dilakukan dari pihak lapas kepada Ammar Zoni di Nusa Kambangan yang ditempatkan di lapas maksimum hanya sementara,” jelas Kasudit Kerja Sama Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip dari Reyben Entertainment, Kamis (11/12/2025).

    Rika Aprianti memastikan, Ammar Zoni akan melakukan evaluasi terhadap perilaku selama berada di dalam lapas Nusa Kambangan.

    “Kami akan memantau selama enam bulan, setelah itu apabila ada perubahan perilaku maka akan diturunkan tingkatnya ke lebih minimum,” tuturnya.

    Ia mengatakan, penempatan sementara Ammar Zoni di Lapas Cipinang akan diberlakukan hal yang sama.

    “Kita akan cek kondisi kalau di Lapas Narkotika Cipinang, karena semua lapas di Jakarta itu semuanya over kapasitas,” tuturnya.

    “Namun, yang pasti dari segi pengamanan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan dengan ketat,” tutupnya.

  • Ammar Zoni Dipindah ke Jakarta, Ditjen PAS: Dititip di Lapas Cipinang

    Ammar Zoni Dipindah ke Jakarta, Ditjen PAS: Dititip di Lapas Cipinang

    Jakarta, Beritasatu.com – Ditjen PAS telah memastikan lokasi lembaga permasyarakatan yang akan ditempatkan Ammar Zoni saat dipindah ke Jakarta dari lapas Nusa Kambangan. Ditjen PAS menyebut, Ammar Zoni akan dititipkan di Lapas Cipinang.

    “Berdasarkan arahan dari keputusan bapak Dirjen, maka Ammar Zoni akan ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta di Cipinang,” ujar Kasudit Kerja Sama Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip dari Reyben Entertainment, Kamis (11/12/2025).

    Rika Aprianti mengatakan, Ammar Zoni akan berada di Jakarta selama dibutuhkan di persidangan.

    “Ammar Zoni dipindah ke Jakarta itu bersifat sementara, sehingga selama dia dibutuhkan di pengadilan maka akan berada di Jakarta,” bebernya.

    “Namun, apabila sudah tidak dibutuhkan maka akan dikembalikan ke Nusa Kambangan,” tuturnya.

    Ia menambahkan, untuk masa waktu perpindahan akan dilakukan dalam waktu dekat dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

    “Masa pelaksanaan itu ketentuan ada dari kejaksaan, dalam surat keputusan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam proses pemindahan adalah pihak peminjam yang dalam hal ini adalah Kejaksaan Jakarta Pusat,” ungkapnya.

    “Selain dari Kejaksaan Jakarta Pusat, Ammar Zoni juga akan mendapatkan pengawalan yang ketat serta didampingi petugas Lapas dari Karang Anyar Nusa Kambangan,” tutupnya.

  • Ammar Zoni Dipindah ke Jakarta, Ditjen PAS: Bersifat Sementara

    Ammar Zoni Dipindah ke Jakarta, Ditjen PAS: Bersifat Sementara

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Ammar Zoni akan dipindah ke Jakarta demi menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, pihak lembaga permasyarakat memastikan pemindahan Ammar Zoni bersifat sementara.

    “Jadi, berdasarkan surat keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di hari kemarin itu salah satunya menghadirkan Ammar Zoni dan kawan-kawan di persidangan minggu depan,” kata Kasudit Kerja Sama Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip dari Reyben Entertainment, Kamis (11/12/2025).

    “Dengan pertimbangannya untuk mendukung percepatan ataupun mendukung pelaksanaan persidangan dari kasus Ammar Zoni dan kawan-kawan yang saat ini sedang dilaksanakan,” jelasnya.

    Rika Aprianti memastikan, bahwa perpindahan Ammar Zoni ke Jakarta hanya bersifat sementara.

    “Di dalam surat itu juga sudah tertera, pemindahan bersifat sementara dan hanya diberikan sampai dengan persidangan,” ungkapnya.

    “Kemudian, setelah persidangan maka Ammar Zoni dan kawan-kawannya akan langsung dikembalikan ke Nusa Kambangan,” tuturnya.

    Ia mengatakan, untuk tempat pemindahan Ammar Zoni di Jakarta akan berada di kawasan Jakarta Timur.

    “Berdasarkan arahan dari keputusan bapak Dirjen, maka Ammar Zoni akan ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta di Cipinang,” tutupnya.

  • Warga Wringinanom Gresik Meringkuk di Penjara Usai Kepergok Edarkan Sabu

    Warga Wringinanom Gresik Meringkuk di Penjara Usai Kepergok Edarkan Sabu

    Gresik (beritajatim.com) – Genderang perang terhadap penyalahgunaan narkoba terus digaungkan oleh Polres Gresik. Institusi penegak hukum tersebut kembali mengamankan pelaku berinisial YH (20), warga Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Akibat perbuatannya ini, pelaku meringkuk di penjara usai menjalani pemeriksaan.

    Selain mengamankan pelaku, Polres Gresik melalui Satreskoba juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 8 klip plastik berisi kristal putih diduga sabu. Beratnya bervariasi yakni ± 7,771 gram, ± 0,386 gram, ± 0,197 gram, ± 0,193 gram, ± 0,189 gram, ± 0,169 gram, ± 0,106 gram, dan ± 0,105 gram. Total keseluruhan barang bukti tersebut mencapai ± 9,116 gram sabu.

    Kasatreskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pelaku ditangkap setelah anggotanya mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Wringinanom.

    “Sewaktu diamankan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” katanya, Kamis (11/12/2025).

    Perwira Polres Gresik menuturkan, terkait dengan penangkapan ini pihaknya mengembangkan kasus peredaran narkoba. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat. “Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain terlibat mengingat Gresik menjadi daerah penyangga kota besar,” tuturnya.

    Selain barang bukti sabu yang diamankan, lanjut Ahmad Yani, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, yakni 1 pak plastik klip, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 1.400.000, 1 unit iPhone 12 Pro, serta 1 unit sepeda motor Honda PCX N 6159 EDC beserta STNK.

    Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di bawah kasur dalam kamar pelaku. “Pelaku sudah kami jebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan, termasuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” urainya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, yaitu terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mulai dari minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup. [dny/kun]

  • Zat Etomidate Masuk Golongan Narkotika, Kini Pengguna Bisa Ditangkap

    Zat Etomidate Masuk Golongan Narkotika, Kini Pengguna Bisa Ditangkap

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap aturan baru soal zat etomidate sudah masuk golongan II narkotika.

    Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan aturan baru ini sudah tercantum dalam Permenkes RI No.15/2025.

    “Sekarang etomidate sudah masuk golongan narkotika,” ujar Hadi saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).

    Dia menambahkan, dengan adanya aturan ini maka penyalahgunaan etomidate yang dicampur ke dalam liquid vape atau rokok elektrik bisa dilakukan penindakan.

    Dengan demikian, seseorang yang menyalahgunakan zat anestesi itu bisa dikenakan UU Narkotika atau pembinaan dalam bentuk rehabilitasi.

    “Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pake UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU kesehatan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri telah membongkar rumah yang dijadikan lab tersembunyi vape etomidate pada (9/11/2025). Lab ini merupakan milik sindikat narkotika jaringan Malaysia-Indonesia.

    Di lab itu, petugas menemukan barang bukti cairan etomidate sebanyak 1,7 kilogram gram dan cairan campuran sebanyak 4.000 gram. Jika dikonversikan, nilai cairan narkotika ini mencapai Rp17,1 miliar.

  • Oleh-oleh Prabowo dari Pakistan dan Rusia: Dokter hingga Energi Nuklir

    Oleh-oleh Prabowo dari Pakistan dan Rusia: Dokter hingga Energi Nuklir

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke dua negara, yaitu Pakistan dan Rusia dalam beberapa hari terakhir. 

    Pada Selasa (9/12/2025), Pemerintah Indonesia dan Pakistan meneken nota kesepahaman atau MoU untuk memperkuat kemitraan dan perjanjian kerja sama di sejumlah sektor. Pertukaran dokumen tersebut berlangsung di kediaman PM Pakistan di Islamabad dan secara langsung disaksikan Presiden Prabowo Subianto dan PM Pakistan Shehbaz Sharif. 

    “Hari ini kita telah mengadakan pertemuan yang sangat produktif. Kita telah mencapai banyak kesepakatan di berbagai bidang dan kita telah membahas hal-hal yang menjadi kepentingan bersama,” ujar Prabowo dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).

    Berdasarkan keterangan Sekretariat Presiden, ada tujuh poin kerja sama kemitraan RI dan Pakistan. Salah satunya penguatan di sektor teknologi. Kemudian, sektor yang turut dikerjasamakan yakni sektor pendidikan, UMKM, pemberantasan narkoba, perdagangan hingga kesehatan.

    Pada intinya, MoU dan perjanjian kerja sama diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memperkokoh kontribusi kedua negara dalam menjaga stabilitas kawasan.

    Berikut 7 poin kerja sama dalam MoU RI-Pakistan 

    1. Perjanjian antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia dengan Higher Education Commission (HEC) of Islamic Republic of Pakistan tentang pengakuan bersama Sertifikat dan Gelar Pendidikan Tinggi;

    2. Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Pakistan untuk Program Hibah pada “The Indonesian Aid Scholarships”;

    3. MoU antara SMESCO dan SMEDA tentang Kemitraan Strategis dalam Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah;

    4. MoU antara Arsip Nasional Republik Indonesia dan the Cabinet Division Represented by National Archives Pakistan tentang Kerja Sama Kearsipan;

    5. MoU antara Badan Narkotika Nasional Pemerintah Republik Indonesia dan Ministry of Interior and Narcotics Control Pemerintah Pakistan tentang Kerja Sama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif Baru dan Prekursornya; 

    6. MoU antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia dan Pakistan Halal Authority dalam Perdagangan dan Sertifikasi Halal;

    7. MoU tentang Kerja Sama di Bidang Kesehatan.

    Dalam kunjungan ke Pakistan, Presiden Prabowo juga menerima anugerah penghargaan “Nishan-e-Pakistan” dari Presiden Pakistan Asif Ali Zardari atas nama Pemerintah Pakistan.

    Upacara penganugerahan penghargaan (Investiture Ceremony) tersebut digelar di Ruang Iqbal, Aiwan-e-Sadr, pada Selasa (9/12/2025). Penghargaan ini diberikan kepada Presiden Prabowo yang dinilai berjasa besar dan memiliki kontribusi luar biasa dalam memperkuat hubungan bilateral kedua negara. 

    Dalam prosesi upacara tersebut, Presiden Pakistan Asif Ali Zardari didampingi Perdana Menteri Pakistan Shehbaz menyematkan langsung bintang kehormatan tertinggi “Nishan-e-Pakistan” kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Nishan-e-Pakistan” merupakan penghargaan tertinggi dalam Order of Pakistan yang didirikan pada 19 Maret 1957. Penghargaan ini diberikan kepada warga Pakistan maupun tokoh asing yang telah memberikan jasa istimewa (services of highest distinction) dan kontribusi penting di tingkat nasional maupun internasional.

    Penganugerahan kepada Presiden Prabowo mencerminkan pengakuan Pemerintah Pakistan terhadap peran strategis Indonesia di kawasan Indo-Pasifik serta komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat hubungan kerja sama pertahanan, ekonomi, dan solidaritas dunia Islam.

    Komitmen Prabowo-Putin Kuatkan Kerja Sama di Bidang Nuklir 

    Presiden Rusia Vladimir Putin menyampaikan sambutan hangat kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan bilateral di Kremlin, Rabu (10/12/2025).

    Dalam konferensi pers, Putin menegaskan bahwa Rusia sangat berbahagia dapat menerima Prabowo di Moskow dan siap memperkuat seluruh aspek kemitraan strategis kedua negara.

    Putin bahkan mengingat kembali pertemuan mereka sebelumnya di China dalam rangka peringatan berakhirnya Perang Dunia II dan menekankan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk melanjutkan komunikasi dan kerja sama intensif.

    “Kami berterima kasih, Bapak pernah ikut Forum Ekonomi di St. Petersburg pada Juni tahun ini,” kata Putin.

    Dia menambahkan bahwa hubungan Indonesia–Rusia berkembang secara konsisten, terutama pada tahun peringatan 75 tahun hubungan diplomatik.

    Menurut Putin, komisi bersama bidang ekonomi bekerja efektif dan mendorong peningkatan perdagangan bilateral. Dalam sembilan bulan pertama 2025, nilai perdagangan kedua negara naik 17%.

    Putin menyoroti besarnya peluang kerja sama energi, termasuk energi nuklir. Dia mengaku memahami rencana Indonesia terkait pengembangan energi tersebut.

    “Kalau Indonesia memutuskan melibatkan Rusia, kami selalu siap membantu,” tegasnya.

    Selain energi, Putin menyebut adanya banyak proyek potensial di bidang industri serta pertanian. Dia mencatat bahwa Indonesia bahkan mencatat kelebihan neraca dalam perdagangan pertanian dengan Rusia.

    Meski begitu, kata Putin, Rusia, tidak mempermasalahkan hal tersebut. Penurunan pasokan gandum dari Rusia ke Indonesia juga akan menjadi topik pembahasan dalam dialog hari itu.

    Putin menegaskan bahwa Indonesia merupakan mitra tradisional Rusia dalam kerja sama militer-teknis. Dia menyatakan bahwa hubungan antar–kementerian pertahanan berlangsung sangat aktif dan berada pada level profesional yang baik.

    Dia juga menyebutkan bahwa banyak personel militer Indonesia menjalani pendidikan di lembaga pendidikan tinggi militer Rusia. 

    “Kami siap untuk menaikkan jumlah ini,” ucapnya.

    Putin menyoroti peningkatan interaksi antar-masyarakat kedua negara, termasuk bertambahnya jumlah wisatawan dari Rusia dan Indonesia. Hal ini, kata Putin, didukung oleh rute penerbangan langsung dan kebijakan bebas visa.

    “Penerbangan langsung akan membantu kedua negara dan dala hal ini juga mengenai kebebasan visa,” kata Putin.

  • 9
                    
                        Dokter di Kalbar Gugat UU TNI gara-gara Tidak Bisa Jadi Kepala BNN
                        Nasional

    9 Dokter di Kalbar Gugat UU TNI gara-gara Tidak Bisa Jadi Kepala BNN Nasional

    Dokter di Kalbar Gugat UU TNI gara-gara Tidak Bisa Jadi Kepala BNN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Ria Merryanti menggugat Undang-Undang TNI (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa tidak bisa menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) selama UU TNI memungkinkan prajurit menempati posisi tersebut.
    Ria merupakan salah satu dari tujuh pemohon dalam gugatan uji materiil nomor 238/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 47 Ayat (1) dan Ayat (2) UU TNI yang mengatur penempatan prajurit TNI di jabatan sipil.
    “Bahwa Pemohon 2 yang berprofesi sebagai dokter dan aparatur sipil negara kehilangan kesempatan untuk menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional yang sangat diharapkan Pemohon 2,” ujar salah satu pemohon lain, Syamsul Jahidin, saat sidang di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
    “Karena, dengan norma pemberlakuan pasal a quo menutup kesempatan Pemohon 2 untuk mengikuti kontestasi menempati jabatan posisi yang seharusnya diisi ASN, aparatur sipil negara,” kata Syamsul melanjutkan.
    Syamsul mengatakan, Ria merupakan seorang ASN yang bertugas di Sekadau, Kalimantan Barat dan sehari-hari bekerja sebagai dokter di RSUD Sekadau.
    Ria tidak bisa hadir langsung di MK untuk membacakan permohonannya karena harus bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    Selain Ria, pemohon lainnya, yaitu Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, juga merasakan hal yang sama.
    Yosephine yang kini bekerja sebagai karyawan BUMN merasa dirugikan karena banyak prajurit TNI yang menduduki kursi pimpinan lembaga pemerintahan.
    “Bahwa Pemohon 5 yang berprofesi sebagai pegawai BUMN dan mahasiswa magister hukum kehilangan kesempatan untuk menjadi kepala lembaga pemerintahan dan kehilangan kesempatan menempati jabatan-jabatan yang berada dalam lingkup sipil yang sangat diharapkan Pemohon 5,” lanjut Syamsul.
    Selain Syamsul, Ria, dan Yosephine, ada empat pemohon lagi yang juga merasa dirugikan dengan UU TNI saat ini.
    Mereka adalah Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Achmad Azhari, dan H. Edy Rudyanto.
    Atas kerugian konstitusional yang mereka rasakan, para pemohon berharap agar majelis hakim konstitusi dapat menerima uji materiil mereka dan membatasi penempatan TNI di jabatan sipil.
    Namun, pembatasan tidak untuk semua jabatan.
    Para pemohon mengatakan, prajurit TNI masih dapat menempati jabatan sipil yang masih berkaitan dengan tugas dan fungsi mereka, misalnya yang berkaitan dengan pertahanan negara dan kesekretariatan militer.
    Berikut adalah bunyi pasal yang digugat oleh Syamsul dan kawan-kawan:
    Pasal 47
    (1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
    (2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
    Syamsul mengatakan, peraturan saat ini memperluas peluang prajurit TNI untuk menempati jabatan di ranah sipil tanpa harus mengundurkan diri.
    “(Aturan saat ini) Memberikan keleluasaan alternatif bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan-jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” lanjut Syamsul.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti dari 17 Perkara

    Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti dari 17 Perkara

    Madiun (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan berbagai barang bukti dari 17 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (10/12/2025). Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang memerintahkan agar barang bukti tertentu dirampas untuk dimusnahkan.

    Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tugas pokok jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, baik putusan di tingkat pengadilan negeri, banding, maupun kasasi.

    “Ketika amar putusan menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, kami wajib mengeksekusinya. Pemusnahan yang kami lakukan hari ini adalah perintah dari putusan yang sudah inkrah,” ujarnya.

    Berbagai barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara berbeda, mulai dari kasus narkotika hingga pencurian. Barang bukti itu meliputi 6,84 gram sabu, 6,18 gram ganja, serta sejumlah barang lain seperti 14 pakaian, 12 handphone, dua timbangan elektronik, tali tambang, korek api, cutter, helm, jendela, dan puluhan perlengkapan lain seperti bong dan plastik klip yang terkait tindak pidana.

    Achmad menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah melalui proses penyidikan dan penuntutan sebelum akhirnya memperoleh ketetapan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa Kejari Kabupaten Madiun berkomitmen menjaga profesionalitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.

    “Kami tetap melaksanakan tugas penuntutan dan eksekusi sesuai prosedur. Koordinasi dengan penyidik Polres Madiun dan BNN terus kami lakukan, dan setiap berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pasti kami teruskan ke persidangan,” jelasnya.

    Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara konsisten serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan dengan benar. [rbr/suf]

  • Upaya Iptu Juani Bina Anak-anak Selumit Pantai agar Tak Terjerumus Narkoba

    Upaya Iptu Juani Bina Anak-anak Selumit Pantai agar Tak Terjerumus Narkoba

    Jakarta

    Iptu Juani Aing membina dan mendampingi puluhan anak di Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan, Kalimantan Utara, yang dulu dikenal sebagai mal narkoba atau tempat transaksi narkoba besar-besaran. Dia tak ingin anak-anak di daerah itu terjerumus dalam pusaran transaksi barang haram.

    Atas aksinya itu, Kaurbinops (KBO) Narkoba Polres Tarakan itu diusulkan Polda Kalimantan Utara dalam Hoegeng Corner 2025. Kepada detikcom, Juani menceritakan kiprahnya melakukan pembinaan kepada anak-anak di daerah pesisir Tarakan itu agar tidak dimanfaatkan untuk transaksi narkotika.

    Iptu Juani melaksanakan kegiatannya itu sejak Desember 2024. Dia mengajak dua puluhan Polwan Polres Tarakan untuk menggelar pembinaan dan pendampingan terhadap 80 anak-anak di Selumit Pantai.

    Kaurbinops (KBO) Narkoba Polres Tarakan, Iptu Juani Aing (Foto: dok. istimewa)

    Sebelum kegiatan Iptu Juani dkk dimulai, Selumit Pantai menjadi kawasan yang lekat dengan transaksi narkotika, bahkan melibatkan anak-anak dan ibu rumah tangga sebagai kurir atau informan. Dulu, kasus peredaran narkoba kerap mewarnai keseharian warga.

    Niat baik Iptu Juani awalnya tidak disambut baik oleh masyarakat setempat. Menurut Juani, masyarakat Selumit Pantai sangat tertutup kepada orang asing yang masuk ke kampungnya, terlebih kepada aparat kepolisian. Anak-anak kecil di kawasan itu juga takut terhadap polisi.

    Tapi Iptu Juani tak menyerah. Dia mengajak rekan sesama Polwan untuk semakin gencar melakukan kegiatan positif untuk pendekatan dengan masyarakat setempat.

    “Setiap hari kami membersihkan daerah mereka, membersihkan sampah-sampah yang berserakan, karena di situ memang kumuh, rumah mereka itu seperti panggung di bawah itu sungai yang sudah bersentuhan dengan sampah plastik kebanyakan,” ujarnya.

    Kaurbinops (KBO) Narkoba Polres Tarakan, Iptu Juani Aing (Foto: dok. istimewa)

    Pelan-pelan aksinya membuahkan hasil, sedikit demi sedikit masyarakat Selumit Pantai mulai membuka diri dan bergabung untuk sama-sama bebenah daerah tempat tinggalnya. Menurut Juani, masyarakat yang menerima kehadiran polisi semakin banyak dan anak-anak setempat tidak takut lagi dengan aparat.

    “Berjalannya waktu anak-anak yang ada di situ akhirnya mereka dekat dengan kita. Kenapa saya bilang mereka dekat dengan kita? Awalnya memang mereka takut, tapi kita terus merangkul. Di situ kita sudah mulai mengetahui kendala-kendala yang mereka alami di sana,” kata Juani.

    Iptu Juani dkk pun melakukan pendataan terhadap puluhan anak-anak Selumit Pantai yang tidak sekolah karena putus sekolah tak punya biaya hingga karena mengikuti orang tuanya berpindah-pindah tempat. Ia merasa prihatin dengan kondisi anak-anak setempat yang tidak dapat perhatian dari orang tuanya.

    “Mereka (anak-anak) itu kurang perhatian, mereka di rumah tidak ada yang pantau, sehingga keseharian mereka itu tidak jelas, mereka keluyuran, sehingga rentan dan rawan sekali mereka digunakan untuk menjadi kurir atau penjual narkoba di daerah tersebut,” ucapnya.

    Interaksi Iptu Juani dkk dengan anak-anak Selumit Pantai semakin intens. Kekhawatirannya ternyata benar, anak-anak di situ dimanfaatkan orang dewasa penjual narkoba untuk menjadi kurir barang haram hingga mata-mata.

    “Miris bagi kami mendengar hal itu, karena kalau kita lihat memang kondisi di daerah itu sangat-sangat memprihatinkan, ternyata masih ada wilayah yang banyak sekali anak-anak yang masih butuh perhatian dari kita. Nah mulai dari situ kami dari Polwan Polres Tarakan melakukan kegiatan,” ujarnya.

    Dia pun mengajak dan mendampingi anak-anak Selumit Pantai untuk rajin mengaji di masjid sekitar daerah tersebut. Ada 80 anak yang Iptu Juani dkk rangkul agar mereka rajin mengaji dan tak terjerumus pusaran transaksi narkoba.

    “Di situ (Masjid Al Ma’ruf) ada kurang lebih 80 anak yang mengaji di situ dengan 5 guru. Mereka mengaji di situ dengan fasilitas seadanya, kapasitas yang seadanya, dengan alas yang seadanya. Tapi kami melihat begitu antusiasnya mereka pengen pintar mengaji,” katanya.

    Masalah tak selesai di situ, dari puluhan anak itu ternyata banyak dari mereka yang terkendala biaya untuk membeli seragam mengajinya sehingga mereka tak mau berangkat mengaji karena malu dengan teman-temannya yang berseragam. Iptu Juani pun memutar otak untuk mencari solusi.

    “Kita komunikasi dengan pihak Baznas di Kota Tarakan, bagaimana kita mencari solusi untuk anak-anak ini, supaya keluhan yang mereka sampaikan kepada kami tidak menjadi kendala pada saat mereka ingin mengaji, contohnya tidak punya seragam, tidak punya uang untuk mendaftar mengaji. Hal seperti itu membuat mereka mundur, karena memang kemampuan orang tua mereka rata-rata di bawah, untuk makan saja mereka kesusahan,” jelasnya.

    Akhirnya, Baznas Kota Tarakan turun tangan memberikan bantuan yang kemudian disalurkan oleh Iptu Juani dkk kepada anak-anak Selumit Pantai. Mereka pun senang karena bisa mengaji tanpa memikirkan biaya.

    Warung Kamtibmas di Selumit Pantai

    Iptu Juani menyebut kegiatan positifnya itu didukung pimpinannya di Polres Tarakan dan Polda Kalimantan Utara. Bahkan, kata dia, Kapolda Gorontalo membangun Warung Kamtibmas di Selumit Pantai untuk memaksimalkan program menjadikan daerah itu sebagai kampung bebas narkoba.

    “Ada yang namanya Warung Kamtibmas di daerah situ, yang sudah dibangun juga oleh Pak Kapolda pada waktu itu yang dalam hal ini pelaksanaannya itu oleh Polres Tarakan, di situ tempat pusat mereka berkumpul melakukan kegiatan-kegiatan mereka,” ucap Juani.

    Kaurbinops (KBO) Narkoba Polres Tarakan, Iptu Juani Aing Foto: dok. istimewa

    Di Warung Kamtibmas itu, Iptu Juani melakukan sejumlah kegiatan untuk berinteraksi dengan masyarakat Selumit Pantai. Kegiatannya seperti pelatihan menari, bernyanyi hingga kreasi seni lainnya.

    “Alhamdulillah sekarang untuk kegiatan narkobanya sendiri lambat laun berkurang, dengan adanya kegiatan kita intens secara intens di situ. Rutinitas yang dulunya memang rawan sekali, sekarang sudah berkurang, 80% berkurang sekali, bahkan sampai saat ini untuk kegiatan di wilayah itu sudah tidak ada,” kata Juani.

    “Mudah-mudahan kegiatan yang sudah kita lakukan kemarin itu bisa konsisten kita lakukan beriringan dengan tugas pokok yang kita lakukan di kantor,” imbuhnya.

    (fas/knv)

  • Indonesia dan Pakistan Sepakati Tujuh Kerja Sama di Berbagai Bidang untuk Perkuat Kemitraan

    Indonesia dan Pakistan Sepakati Tujuh Kerja Sama di Berbagai Bidang untuk Perkuat Kemitraan

    5. MoU antara Badan Narkotika Nasional Pemerintah RI dan Ministry of Interior and Narcotics Control Pemerintah Pakistan, kerja Sama Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif Baru dan Prekursornya. (Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden)