Produk: Narkotika

  • Jual Ganja untuk Biaya Kuliah, Mahasiswa di Cimahi Ditangkap Polisi Jelang Wisuda

    Jual Ganja untuk Biaya Kuliah, Mahasiswa di Cimahi Ditangkap Polisi Jelang Wisuda

    Niko mengatakan, Satresnarkoba Polres Cimahi telah menangkap sebanyak 31 tersangka dari 28 kasus narkoba dalam 20 hari terakhir ini.

    “8 kasus sabu, 4 kasus ganja, 14 kasus tembakau sintetis, 2 kasus psikotropika atau obat keras tertentu (OKT). Dari 31 tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 164 gram sabu, 884 gram ganja, dan 586 gram tembakau sintetis,” katanya.

    “Tak hanya itu, kami juga menyita 1.218 butir obat keras tertentu (OKT), 73 butir psikotropika, serta 3.491 botol minuman keras berbagai merek,” imbuh Niko.

    Dia mengatakan, seluruh barang bukti tersebut telah dikirim ke Mapolda Jawa Barat untuk proses pemusnahan.

    Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni Pasal 111, 112 ayat, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    “Para pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

  • Cerita Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan Narkotika hingga Sita Ratusan Kg Sabu Cs – Page 3

    Cerita Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan Narkotika hingga Sita Ratusan Kg Sabu Cs – Page 3

    Berdasarkan data dari BNN RI, selama periode April hingga Juni 2025, tercatat 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan total barang bukti mencapai 683.885,79 gram. Barang bukti yang disita terdiri dari sabu 308.631,73 gram, ganja 372.265,9 gram, ekstasi sebanyak 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamin 41,49 gram. Dalam periode tersebut, aparat juga berhasil mengamankan 285 tersangka.

    Selain pengungkapan kasus narkotika, Bea Cukai dan BNN juga membongkar dua jaringan sindikat narkoba yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp26,17 miliar.

    Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1), Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1). Hukuman yang menanti para pelaku berkisar dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.

     

  • Bea Cukai & BNN Ungkap Hasil Temuan 683,9 Kg Narkotika dan TPPU Rp26,18 Miliar

    Bea Cukai & BNN Ungkap Hasil Temuan 683,9 Kg Narkotika dan TPPU Rp26,18 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama Badan Narkotika Nasional mengungkapkan hasil penindakan terhadap 683,9 kg narkotika sepanjang April hingga Juni 2025. 

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkotika oleh Bea Cukai tidak lagi terbatas pada pengawasan di titik-titik masuk negara (entry point) seperti pelabuhan dan bandara. 

    Kini, Bea Cukai turut bergerak aktif membongkar jaringan narkotika yang memanfaatkan jalur perlintasan domestik antarprovinsi sebagai sarana distribusi. 

    “Langkah ini menunjukkan komitmen kuat untuk menutup seluruh celah peredaran, dari hulu hingga hilir, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin tersembunyi dan terorganisir,” ujarnya, Senin (23/6/2025). 

    Penindakan tersebut turut bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba, dan terus berupaya memperluas cakupan penindakan hingga ke wilayah-wilayah dalam negeri yang dijadikan hub oleh sindikat narkoba.

    Berdasarkan data BNN, selama periode April hingga Juni 2025 terdapat 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dan mengamankan 285 tersangka, yang terdiri dari 256 laki-laki dan 29 perempuan dengan total berat barang bukti mencapai 683.885,79 gram (683,9 kg). 

    Adapun barang bukti tersebut terdiri dari sabu 308.631,73 gram, ganja 372.265,9 gram, ekstasi 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram, Tetrahidrokanabinol (THC) 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamine 41,49 gram. 

    Bukan hanya itu, pada periode yang sama juga terungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika, dengan nilai aset sitaan mencapai Rp26.175.000.000 (Rp26,18 miliar). 

    Temuan ini pun bukan hanya berasal dari pengedar domestik, namun juga level internasional.

    Salah satunya, pada tanggal 27 mei 2025 lalu petugas BNN dan Bea Cukai mengamankan seorang perempuan berinisial KT di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.031,80 gram. Pelaku menyelundupkan narkotika tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia. 

    Selain itu, pada 2 Mei 2025, BNN dan Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap kasus pengiriman paket narkoba dari Malaysia. Petugas mendeteksi adanya paket shockbreaker motor berisi sabu yang dikirim dari Johor Baru, Malaysia, melalui perusahaan jasa ekspedisi. 

    Pada tanggal 5 Mei 2025, tim gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke alamat penerima di Jakarta Timur. Paket diterima oleh MA yang langsung diamankan di lokasi. Barang bukti berupa sabu seberat ±867,2 gram. 

    Para tersangka tersebut terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Nirwala menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus narkotika oleh Bea Cukai dan BNN menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarlembaga adalah kunci dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin kompleks. 

    “Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi strategis, dengan BNN RI dan aparat penegak hukum lainnya, baik dari sisi intelijen, pengawasan, maupun penindakan. Harapan kami, sinergi ini dapat semakin solid dan adaptif terhadap tantangan ke depan, demi menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tutupnya.

  • Digitalisasi Ekonomi Indonesia Jalan Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

    Digitalisasi Ekonomi Indonesia Jalan Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

    Jakarta

    Indonesia Ekonomi Digital Forum adalah momentum untuk mengingatkan bahwa kemajuan digital ibarat pisau bermata dua.

    Teknologi digital sebagai instrumen pencerahan, bagian dari membangun penguatan solidaritas kemanusiaan dan keadilan, instrumen percepatan kemajuan ekonomi yang berkeadilan, termasuk jalan lahirnya fairtrade. Digitalisasi menjadi instrumen penting bagi tata ekonomi dunia baru yang berkeadilan.

    Di sisi lain, pada saat bersamaan teknologi digital acapkali digunakan sebagai instrumen dominasi dan monopoli dalam ekonomi. Teknologi digital menjadi jalan bagi beroperasinya kejahatan ekstrim, termasuk dalam bidang ekonomi, seperti rekayasa keuangan, investasi, perdagangan manusia, dan narkotika. Kejahatan yang beroperasi lintas negara.

    Saya berharap, saya berkomitmen mendukung dan memperjuangkan digitalisasi ekonomi Indonesia menjadi bagian enlightenment, jalan lahirnya kesejahteraan dan keadilan ekonomi, khususnya bagi rakyat Indonesia.

    Atas dasar perspektif tersebut saat ini saya sebagai Ketua Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sedang berjuang bersama 13 Kementerian dan 5 Badan merintisa digitalisasi ekonomi berkeadilan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Berbasis Data Presisi.

    Data Presisi direproduksi dengan teknologi digital yang merupakan temuan dari perguruan tinggi Indonesia, dalam hal ini adalah IPB University.

    Data Presisi adalah data digital yang penting bagi keberlangsungan dan penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai komitmen nyata presiden menjalankan Demokrasi Ekonomi Pancasila.

    Demokrasi Ekonomi Pancasila tersebut salah satu peletak pondasinya adalah kakek Presiden Prabowo, yaitu Margono Djojohadikusumo. Beliau juga adalah pelopor sistem ekonomi, khususnya keuangan inklusif, yang membuka akses rakyat pada perbankan dan kredit usaha.

    Spirit tersebut saya yakin ada pada Presiden Prabowo Subianto pada saat menerbitkan Kepres dan Impres terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Presiden Prabowo dalam perbincangan secara langsung dengan saya pribadi, memiliki pandangan serius untuk memperbaiki data dasar Indonesia di era digital. Data yang juga sangat penting bagi terwujudnya koperasi desa yang diletakkan pondasinya oleh Margono Djojohadikusumo.

    Saya berharap Indonesia Digital Ecomony Forum menjadi arena konsolidasi nasional untuk berurun rembuk memberikan sumbangsih langkah yang terencana dan terukur dalam memaknai ekonomi digital, yang sejalan dengan gagasan dan instruksi Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun ekonomi Indonesia di era digital untuk melahirkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, termasuk penguatan dunia usaha nasional.

    Dr. Ferry Juliantono

    Wakil Menteri Koperasi
    Ketua Pelaksana Harian Satgas Nasional Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

    (idn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • BNN dan Bea Cukai Gagalkan 172 Kasus Penyelundupan Narkoba, Sita 683 Kg Barang Bukti – Page 3

    BNN dan Bea Cukai Gagalkan 172 Kasus Penyelundupan Narkoba, Sita 683 Kg Barang Bukti – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di berbagai wilayah. Dalam periode April hingga Juni 2025, BNN RI mencatat total 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 683.885,79 gram.

    Plt. Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Budi Wibowo menyampaikan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 308.631,73 gram, ganja 372.265,9 gram, ekstasi sebanyak 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamin 41,49 gram.

    “Dalam operasi tersebut, aparat juga berhasil mengamankan 285 tersangka. Selain itu, terungkap pula tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan dua jaringan sindikat narkotika, dengan total aset yang disita mencapai Rp26.175.000.000,” ujar Budi dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Jaringan Narkotika – Hasil Kolaborasi BNN RI dan Bea Cukai Kemenkeu RI Di Bawah Koordinasi Desk Pembantasan Narkoba, Senin (23/6/2025).

    Beberapa Kasus Besar di Jakarta yang Diungkap

    Beberapa kasus besar berhasil diungkap selama periode tersebut. Salah satunya adalah pengiriman paket narkotika dari Malaysia yang berhasil dibongkar pada 2 Mei 2025. Paket berisi sabu seberat kurang lebih 867,2 gram disamarkan dalam shockbreaker motor dan dikirim melalui perusahaan ekspedisi.

    Petugas melakukan controlled delivery ke Jakarta Timur dan menangkap MA yang menerima paket tersebut.

     

  • Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba di Tangerang, 4 Kg Sabu Disita – Page 3

    Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba di Tangerang, 4 Kg Sabu Disita – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. Pengungkapan kasus ini, berlangsung di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu sore 21 Juni 2025.

    “Pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Nila Jaya 2025, yang menyasar peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Kanit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba AKP Guntur Muarif dalam keterangannya, Minggu (22/6/2025).

    Dalam operasi tersebut, Guntur menyebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial L (35).

    “Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar Jalan KH. Syeh Nawawi, Tigaraksa,” sebutnya.

    Kemudian, tim segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi, hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di depan sebuah toko parfum.

    Dari hasil interogasi awal tersebut, terduga pelaku mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya yang berada di Taman Adiyasa, Solear.

    “Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua tas hitam berisi sabu dengan berat total bruto 4 kilogram. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu sabu sebanyak 4 kilogram,” jelas dia.

    Atas penangkapan itu, terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Rencana tindak lanjut meliputi tes urine, uji laboratorium forensik, pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta pengembangan jaringan narkotika lainnya,” tegasnya.

    “Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memerangi kejahatan narkotika,” pungkasnya.

     

  • Liburan Sekolah Naik Kereta Api, Ada Diskon dan Perhatikan Ketentuan Bagasi

    Liburan Sekolah Naik Kereta Api, Ada Diskon dan Perhatikan Ketentuan Bagasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menyambut masa libur sekolah, PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) mengajak masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan matang. Hal ini termasuk memperhatikan ketentuan bagasi dan memanfaatkan promo tarif yang tersedia.

    Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan bahwa setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea. Ketentuannya adalah maksimal berat 20 kg, volume 100 dm³ (dimensi 70x48x30 cm), dan paling banyak 4 koli.

    “Jika saat boarding pelanggan membawa bagasi yang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi,” katanya melalui keterangan pers, Minggu (22/6/2025).

    Anne menjelaskan bahwa barang bawaan dapat diletakkan di rak atas tempat duduk atau area lain yang tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan penumpang lain. Untuk bagasi berbayar, batas maksimalnya adalah 40 kg dengan volume hingga 200 dm³.

    Apabila melebihi batas tersebut, pelanggan disarankan menggunakan layanan ekspedisi seperti KAI Logistik agar perjalanan tetap nyaman dan sesuai ketentuan.

    KAI juga mengingatkan bahwa beberapa barang dilarang dibawa ke dalam kereta, termasuk:

    • Binatang hidup

    • Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif

    • Senjata api/tajam

    • Benda mudah meledak/terbakar

    • Barang berbau menyengat atau berpotensi mengganggu penumpang lain

    • Barang yang dilarang peraturan perundang-undangan atau dinilai tidak layak oleh petugas boarding

    Pada momen liburan kali ini, KAI memiliki tarif diskon 30% untuk perjalanan kereta api kelas ekonomi komersial. Program tersebut mendapat sambutan positif. 

    Hingga hari ini pukul 10.00 WIB, tambah Anne, KAI mencatat 1.320.011 tiket telah terjual dari total 3.529.612 kursi yang disediakan. 

    Artinya, 37% dari kapasitas telah dipesan. Angka tersebut diperkirakan terus bertambah seiring dimulainya libur sekolah di berbagai wilayah.

    Diskon ini berlaku untuk perjalanan hingga 31 Juli 2025 dan pemesanan bisa dilakukan melalui aplikasi Access by KAI dan situs resmi booking.kai.id.

    “Kami mengajak pelanggan untuk segera merencanakan perjalanan liburannya dan memanfaatkan promo ini sebelum kehabisan,” tutup Anne.

  • Polda Metro Jaya sita sabu seberat 4 kilogram di Tangerang

    Polda Metro Jaya sita sabu seberat 4 kilogram di Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (21/6) sore.

    “Petugas mengamankan sabu tersebut dari seorang pria berinisial L (35),” kata Kepala Unit (Kanit) 3 Subdirektorat (Subdit) 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Guntur Muarif dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Nila Jaya 2025 yang menyasar peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar Jalan KH Syeh Nawawi, Tigaraksa,” katanya.

    Kemudian tim segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi hingga akhirnya mengamankan tersangka di depan sebuah toko parfum.

    Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya di Taman Adiyasa, Solear, Tangerang.

    Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua tas hitam berisi sabu dengan berat total bruto 4 kilogram. “Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 4 kilogram,” katanya.

    Selanjutnya barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Rencana tindak lanjut meliputi tes urine, uji laboratorium forensik, pemeriksaan saksi, gelar perkara serta pengembangan jaringan narkotika lainnya,” katanya.

    Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Disembunyikan di Pembalut

    Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Disembunyikan di Pembalut

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bea Cukai Makassar berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional. Ada 8 pelaku serta barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat bruto sebesar ±2.024 gram berhasil diamankan. Adapun nilai barang sitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,42 Miliar.

    Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, mengungkapkan keempat penindakan tersebut bermula dari hasil analisis intelijen Bea Cukai Makassar terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur (KUL)-Makassar (UPG). Hasil dari pemeriksaan mendalam ditemukan bahwa penumpang tersebut berusaha menyelundupkan narkotika golongan I jenis methamphetamine alias yang disembunyikan dengan metode body strapping dan disembunyikan di dalam barang (false concealment), dengan hasil rincian penindakan sebagai berikut:

    Penindakan pertama pada tanggal 23 Mei 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar 342 gram dengan pelaku inisial VH berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku.
    Penindakan kedua pada tanggal 27 Mei 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar 1.042 gram dengan pelaku inisial KT berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku.
    Penindakan ketiga pada tanggal 14 Juni 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar 350 gram dengan pelaku inisial H berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku dan di dalam sepatu yang dipakai.
    Penindakan keempat pada tanggal 14 Juni 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar 290 gram dengan pelaku inisial S berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku dan disembunyikan di dalam sepatu yang dipakai.”

    Barang hasil penindakan kemudian diserahterimahkan kepada BNN Provinsi Sulawesi Selatan.

    Operasi gabungan diperkirakan berhasil menyelamatkan sebanyak 10.000 orang generasi muda dari bahaya narkoba. 

    “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi narkotika maupun obat- obatan berbahaya lainnya dengan meningkatkan kewaspadaan kita,” ujar Djaka.

    (hsy/hsy)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bea Cukai Makassar Ringkus Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 2kg Sabu

    Bea Cukai Makassar Ringkus Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 2kg Sabu

    Bisnis.com, JAKARTA — Bea Cukai Makassar dan BNN Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap 4 kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional, dengan temuan 2,02 kilogram sabu senilai Rp2,42 miliar.

    Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan Djaka Kusmartata menjelaskan bahwa keempat penindakan tersebut bermula dari hasil analisis intelijen Bea Cukai Makassar terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur (KUL)–Makassar (UPG). 

    Setelah dilakukan profiling terhadap empat orang penumpang yang menggunakan penerbangan Air Asia (AK 334) dan Malaysia Airlines (MH 847), yang bersangkutan diduga membawa Narkotika.

    Berbekal hasil analisis tersebut, selanjutnya dilakukan wawancara dan pemeriksaan mendalam berupa pemeriksaan badan (body checking) dan pemeriksaan barang bawaan penumpang.

    Hasil dari pemeriksaan mendalam ditemukan adanya kegiatan penyelendupan Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine yang disembunyikan dengan metode body strapping dan disembunyikan pada barang (false concealment).

    “Total sebanyak 8 pelaku berinisial VH, M, AN, KT, SR, H, S, dan JS, bersama barang bukti berupa Methampetamine/Sabu dengan total berat bruto sebesar ±2.024 gram telah berhasil diamankan, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp2,42 miliar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (21/6/2025). 

    Lebih lanjut Djaka menjelaskan bahwa barang hasil penindakan kemudian diserahterimahkan kepada BNN Provinsi Sulawesi Selatan. Temuan tersebut merupakan hasil kegiatan Joint Analysis dan Joint Operation dalam rangka menjalankan fungsi sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal, termasuk di dalamnya mencegah penyelundupan narkotika melalui bandara, pelabuhan laut, ataupun pos lintas batas negara.

    Selanjutnya melalui joint analysis dan joint operation antara BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar melakukan pengembangan melalui controlled delivered ke penerima paket yang berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

    Sehingga joint operation tidak hanya terdiri dari BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, dan Bea Cukai Makassar, namun demikian juga turut bergabung Bea Cukai Kendari yang kemudian berhasil mengamankan empat orang pelaku lainnya dengan inisial M dan SR berjenis kelamin perempuan serta AN dan JS berjenis kelamin laki-laki. Seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) No.35/2009 tentang Narkotika.

    Dengan penindakan terhadap empat kasus tersebut, semakin meningkatkan kewaspadaan kepada kita semua untuk mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda.

    Kegiatan koordinasi dan sinergitas antar instansi penegak hukum lainnya sebagai bentuk perwujudan komitmen Bea Cukai khususnya Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Makassar dalam mengupayakan kerja sama antar lembaga yang produktif, khususnya di bidang pengawasan terhadap NPP. 

    Dari operasi gabungan ini ditaksir berhasil menyelamatkan sebanyak kurang lebih 10.000 jiwa generasi bangsa. Temuan ini sekaligus menjadi bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika lintas negara yang kian masif dan terorganisir dan tentunya tidak lepas dari kerjasama seluruh lapisan masyarakat.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi narkotika maupun obat-obatan berbahaya lainnya dengan meningkatkan kewaspadaan kita. Hasil baik ini merupakan komitmen penuh kami dalam menyukseskan Program Presiden Republik Indonesia di dalam ASTA CITA ke-7 demi mencapai Indonesia Emas 2045,” ujar Djaka.

    Berikut Penindakatan yang dilakukan:

    Penindakan pertama pada 23 Mei 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar ±342 gram dengan pelaku inisal VH berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan  oleh pelaku.
    Penindakan kedua pada 27 Mei 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar ±1.042 gram dengan pelaku inisial KT berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku.
    Penindakan ketiga pada 14 Juni 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar ±350 gram dengan pelaku inisial H berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku dan di dalam sepatu yang dipakai.
    Penindakan keempat pada 14 Juni 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar ±290 gram dengan pelaku inisial S berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku dan disembunyikan di dalam sepatu yang dipakai.