Produk: Narkotika

  • Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kejari Badung Gandeng Lembaga Pendidikan

    Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kejari Badung Gandeng Lembaga Pendidikan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Negeri Badung, Provinsi Bali melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali. Nota kesepahaman ini dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan serta memperkuat kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan akademisi dan praktisi hukum.

    “Kepala Kejaksaan Negeri Badung juga berkomitmen untuk selalu meningkatkan ilmu pengetahuan bagi insan Adhyaksa dengan menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi ini,” tulis Kejaksaan Negeri Badung dalam keterangannya dikutip Kamis (3/7/2025).

    Nota kesepahaman ini juga bertujuan memulihkan kepercayaan masyarakat melalui peningkatan sinergitas dengan perguruan tinggi. Terutama dalam rangka mendukung penguatan Kejaksaan secara kelembagaan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penelitian, dan kajian ilmiah, serta pengabdian kepada masyarakat.

    Di samping itu, Kejaksaan Negeri Badung juga menjalin kerja sama dengan SMK PGRI 2 Badung dalam pengelolaan barang sitaan dan barang bukti kendaraan bermotor.

    Kejaksaan Negeri Badung mengajak para siswa melakukan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode Bulan November 2024 s/d Bulan Juni 2025 (8 bulan) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), yakni terdiri dari 102 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya yaitu 12.061 gram ganja, 3.745,19 gram extasy, 1.113.93 gram sabu-sabu, 332.02 gram cocain, 364,53 gram psilosina, dan 5.371,49 gram psytropika (pil koplo), 97 perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, serta tindak pidana umum lainnya.

    Selain itu, melalui kerja sama ini para siswa diharapkan juga dapat praktik dan ikut merawat kendaraan bermotor sehingga barang tetap dalam kondisi baik, jika ada yang rusak mereka perbaiki dan ini sangat bermanfaat.

    “Inovasi dari Kejaksaan Negeri Badung ini yang pertama di Indonesia. Inovasi ini juga telah dipaparkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan serta ditinjau langsung oleh Anggota Komisi Kejaksaan RI, dan mendapat apresiasi, serta telah dicontoh Kejaksaan Negeri lain,” terang Kejaksaan Negeri Badung.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Polisi cegah penyalahgunaan narkoba lewat penyuluhan di Muara Angke

    Polisi cegah penyalahgunaan narkoba lewat penyuluhan di Muara Angke

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok mencegah penyalahgunaan narkoba dengan menggelar sosialisasi langsung ke pemuda dan remaja di lapangan sepak bola terapung Kampung Rumah Apung Muara Angke,Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.

    “Kegiatan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada remaja merupakan bagian dari upaya pencegahan dan edukasi untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” kata Kapolres AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, upaya ini sebagai langkah mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya anak-anak muda, dengan pendekatan yang humanis dan edukatif.

    “Ini adalah langkah nyata untuk menyelamatkan masa depan mereka dari bahaya narkoba,” kata AKBP Martuasah.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan pendekatan persuasif melalui edukasi dan kegiatan yang menyenangkan seperti ini terbukti efektif menyentuh remaja dan anak-anak.

    “Bersama, kita lawan narkoba demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” katanya.

    Ia mengatakan Lapangan Sepakbola Terapung Muara Angke merupakan inisiasi Presiden Prabowo Subianto dan di samping Lapangan sepak bola terapung di lokasi ini juga ada Rumah Terapung.

    Kawasan rumah terapung ini dihuni masyarakat pesisir yang mayoritas bekerja sebagai nelayan yang juga sama atas ide dan dibangun oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Kegiatan penyuluhan dilakukan langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie bersama para anggota Satresnarkoba.

    Usai penyuluhan, AKP Habibie dan mantan pemain bola Liga 1 Indonesia Rifky Al Habsyi turut bermain futsal bersama anak-anak Kampung Muara Angke di Lapangan Sepak Bola Terapung yang sempat viral di media sosial karena dibangun di atas permukaan laut.

    “Ini pengalaman yang luar biasa. Saya senang bisa terlibat langsung dalam kegiatan positif seperti ini, apalagi bisa bermain bersama anak-anak di lapangan terapung yang unik ini,” katanya.

    Warga Muara Angke Edo Z mengatakan warga menyambut baik kegiatan penyuluhan narkoba yang digelar di kampung tersebut.

    Mereka berharap kegiatan serupa terus dilakukan secara rutin agar generasi muda semakin sadar akan bahaya narkoba.

    “Kami sangat bersyukur atas perhatian dari kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Edukasi seperti ini sangat penting dan menyentuh langsung ke hati masyarakat,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia di Aceh

    Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia di Aceh

    Bisnis.com, Jakarta — Bareskrim Polri telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia di Indonesia yang diduga melibatkan eks kepala desa di Aceh Timur.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap 2 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana narkoba tersebut pada hari Selasa 1 Juli 2024 pukul 02.25 WIB di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Matang Pineung, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

    Dia menjelaskan kedua tersangka itu yakni Teuku Muhammad Akbar dan Khairul yang bertugas sebagai kurir untuk memasukkan narkotika asal Malaysia ke Indonesia.

    “Dari tangan tersangka, tim telah berhasil mengamankan 45 bungkus narkotika yang disimpan di dalam 2 karung dan 1 tas,” tutur Eko di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    Menurutnya, setelah diinterogasi, 2 orang tersangka itu mengaku disuruh oleh mantan Kepala Desa bernama Bayhaqi alias Boy untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggir pantai Idi Cut dari kapal dan diberi upah Rp45 juta untuk dua tersangka.

    “Bayhaqi alias Boy ini mantan kepala desa sekaligus caleg DPRD dari Partai Aceh ya,” katanya.

    Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya kini sudah memasukkan Bayhaqi alias Boy ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

    “Saat ini tim tengah melakukan pengejaran terhadap DPO atas nama Bayhaqi,” ujarnya

  • Kriminal kemarin, kasus artis sinetron hingga pencuri kacamata mewah

    Kriminal kemarin, kasus artis sinetron hingga pencuri kacamata mewah

    Jakarta (ANTARA) – Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Rabu (2/7) yang masih menarik dibaca hari ini antara lain polisi sita enam video syur dari kasus pemerasan artis sinetron hingga tangkap suami-istri yang curi kacamata mewah di dua lokasi.

    Berikut rangkumannya:

    1. Ini alasan BNN tak tangkap artis pengguna narkoba

    Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa artis pengguna narkoba tidak lagi ditangkap lantaran hukum Indonesia lebih mengarah ke pendekatan rehabilitasi.

    “Rezim hukum kita sebenarnya sudah sadari bersama, kemudian kebijakan-kebijakan pendidikan di Polri juga sama. Bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi,” ujar Kepala BNN Marthinus Hukom di sela agenda pemusnahan barang bukti narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Polisi sita enam video syur dari kasus pemerasan artis sinetron

    Polisi menyita enam video syur dari kasus dugaan pemerasan artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korbannya berinisial IMT (33).

    “Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Pria yang pamerkan senjata api di Depok ditangkap

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial Z yang memamerkan senjata api jenis airsoftgun di Depok, Jawa Barat.

    Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, membenarkan penangkapan tersebut.

    Baca selengkapnya di sini.

    4..Imigrasi Jakut deportasi dua WNA Tiongkok karena jadi investor fiktif

    Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial ZM dan ZY yang sebelumnya ditangkap karena menjadi investor fiktif dan melakukan pelanggaran keimigrasian.

    “Kedua WNA ini langsung dideportasi ke negara asal karena sudah tidak memiliki sponsor untuk izin tinggal,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    5..Polisi tangkap suami-istri yang curi kacamata mewah di dua lokasi

    Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami- istri yang melakukan pencurian kacamata mewah di dua lokasi mal berbeda, yakni di Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi Rabu membenarkan hal tersebut. “Benar, dua pelaku sudah diamankan,” katanya di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tangkap seorang pria bawa sabu seberat 1,9 Kg di Bogor

    Polisi tangkap seorang pria bawa sabu seberat 1,9 Kg di Bogor

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial PV (31) dengan barang bukti sabu seberat 1,9 kilogram (Kg) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    “Pelaku bersama barang bukti diamankan di wilayah Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (25/6),” kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Indra menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Bojong Gede.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di dua TKP yang berada di wilayah Bojong Gede,” katanya.

    Dari lokasi pertama, kata dia, polisi menyita 12 paket kecil sabu. Kemudian dari interogasi awal, pelaku mengarah ke sebuah rumah di Perumahan Bojong Gede Indah, yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.

    “Kemudian, melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi kedua membuahkan hasil signifikan dan menemukan paket besar sabu dengan seluruh berat total mencapai 1.907 gram,” kata Indra.

    Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, pelaku mendapatkan barang narkotika tersebut dari seorang DPO berinisial OM.

    “Saat ini, pelaku telah diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus,” ucapnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini Penjelasan BNN Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba

    Ini Penjelasan BNN Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba

    GELORA.CO -Badan Narkotika Nasional (BNN) buka suara soal kebijakan untuk tidak lagi melakukan penangkapan terhadap artis atau public figure pengguna narkoba.

    Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom menjelaskan, kebijakan tersebut sebagai upaya mengubah pendekatan dalam menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkotika.

    “Bukan berarti selalu yang menggunakan narkoba di kalangan artis itu tidak melakukan pelanggaran hukum. Pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi,” kata Marthinus di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu, 2 Juli 2025.

    Marthinus menegaskan, bukan hanya artis atau public figure saja yang mendapatkan hak tersebut, namun seluruh warga negara yang terjerat kasus serupa.

    Terlebih ini telah tertuang dalam UU 35/2009 yang mengatur rehabilitasi kepada para pengguna. 

    “Bukan tidak boleh menangkap artis atau tidak boleh menjerat artis yang menggunakan (narkoba). Jeratan hukum terhadap artis, terhadap pengguna adalah pendekatan rehabilitasi,” jelas Marthinus.

  • Komisi XIII DPR ke Riau terkait RUU perlindungan saksi dan korban

    Komisi XIII DPR ke Riau terkait RUU perlindungan saksi dan korban

    “Komisi XIII DPR RI ingin mendapat masukan terkait penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban maupun masukan terhadap substansi pokok materi muatan pasal per pasal dalam Perubahan kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,”

    Pekanbaru, (ANTARA) – Komisi XIII DPR Republik Indonesia melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Riau untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara di Kantor Wilayah Kementrian Hukum Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Rabu mengatakan pihaknya ingin mendapatkan masukan secara langsung aspirasi dari berbagai pihak yang selama ini berinteraksi dengan korban dan saksi-saksi tindak pidana.

    “Komisi XIII DPR RI ingin mendapat masukan terkait penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban maupun masukan terhadap substansi pokok materi muatan pasal per pasal dalam Perubahan kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” katanya.

    Dikatakannya, perlindungan menyeluruh terhadap saksi dan korban perlu dilakukan namun regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya menjawab tantangan di lapangan.Perkembangan kejahatan trans nasional, kejahatan seksual, eksploitasi perempuan dan anak serta pelanggaran HAM berat menuntut adanya reformasi hukum yang menyentuh akar permasalahan secara komprehensif.

    Forum konsultasi publik tersebut dihadiri perwakilan dari jajaran Kanwil Kementerian Hukum, Kepolisian Daerah Riau, Kanwil Kementrian Hak Asasi Manusia dan Direktorat Jendral Permasyarakatan, badan narkotika nasional, serta lembaga lainnya dari organisasi profesi dan bantuan hukum.

    “Kunjungan kerja ini diharapkannya dapat memperkaya substansi RUU sehingga proses legislasi berjalan benar-benar mencerminkan keberpihakan terhadap kelompok rentan. Masukan dari Riau akan berarti dalam menyusun substansi dari RUU khususnya terkait penguatan peran LPSK yaitu pengaturan perlindungan “justice collaborator”, pengembangan “safe house” pembentukan unit layanan di daerah hingga pembentukan dana perlindungan korban yang berkeadilan dan berkelanjutan.

    “Kami percaya antara legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum dan masyarakat sipil adalah kunci menciptakan sistem perlindungan yang manusiawi, inklusif, adaptif terhadap dinamika kejahatan yang terus berkembang,” tambahnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyambut baik inisiatif Komisi XIII DPR RI tersebut karena semakin memperkokoh posisi dan peran LPSK dalam sistem peradilan pidana, khususnya aspek perlindungan saksi dan korban.

    “Rapat Dengar Pendapat ini mendukung asas partisipasi masyarakat yang maksimal dan bermakna. Masukan yang ada pada hari ini didengar, didiskusikan dan diinformasikan guna mendukung perubahan kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban. Diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas perlindungan bagi saksi dan korban serta penguatan LPSK dalam memberikan layanan perlindungan secara memadai,” ujar Nurherwati.

    Berdasarkan Laporan Tahunan LPSK tahun 2024, permohonan perlindungan ke LPSK di wilayah Provinsi Riau berjumlah 41 permohonan. Angka tersebut cukup rendah, namun jika melihat data Badan Pusat Statistik, yang dipublikasi dalam Data Kriminal Tahun 2024, menunjukkan bahwa Provinsi Riau termasuk dalam 10 besar wilayah di Indonesia dengan angka kejahatan paling tinggi di Indonesia. Riau berada pada urutan ke 9 atau sebanyak 15.777 laporan kejahatan yang dilaporkan ke Polda.

    Pewarta: Bayu Agustari Adha/Uluan Manurung
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kepala BNN sebut pecandu butuh lingkungan positif pascarehabilitasi

    Kepala BNN sebut pecandu butuh lingkungan positif pascarehabilitasi

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menegaskan bahwa para pecandu barang haram itu memerlukan lingkungan sosial positif pascarehabilitasi.

    “Rehabilitasi harus dilakukan komprehensif. Bukan sekadar dibawa ke tempat rehab, lalu ditinggalkan begitu saja, kemudian mengharapkan proses perbaikan yang maksimal. Jadi, makanya hari ini kita perlu dukungan lingkungan,” ujar Marthinus usai agenda pemusnahan narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu.

    Menurutnya, lingkungan sosial yang tidak mendukung pemulihan para pecandu dapat membuat rehabilitasi tidak berdampak, lantaran para pecandu bakal kembali mencari lingkungan yang membuat nyaman, yakni lingkungan pecandu.

    “Kita tidak hanya melakukan intervensi medis atau intervensi sosial, tapi kita butuh dukungan keluarga, dukungan orang-orang yang dikasih, dukungan komunitas untuk kembali menerima mereka dan sama-sama menjaga,” ucap dia.

    Lingkungan sosial yang mendukung, kata dia, berupa hubungan yang harmonis dalam keluarga dan terhapusnya stigma pecandu narkoba di antara tetangga.

    “Kalau kita merehab mereka, sudah selesai, kita pulangkan lagi, stigma-nya masih ada, keluarganya masih harmonis antara bapak, anak, ibu dan anak, tetangga dan pengguna, maka dia akan mencari lingkungan moral baru buat dia yang mendukung dia, yang tidak menstigma dia. Satu-satunya pilihan, dia kembali ke lingkungan itu (lingkungan pecandu),” imbuh Marthinus.

    Marthinus menegaskan perlunya kehadiran keluarga terdekat agar para pengguna narkoba tidak merasa sendiri.

    “Kalau ada anak di dalam keluarga menggunakan narkoba, jangan pernah meninggalkan dia sendiri. Karena orang tua adalah orang terdekat yang mampu memberikan dukungan moral buat itu,” katanya.

    Pada 2024, pemerintah telah merehabilitasi sekitar 40 ribu pengguna narkoba. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.311 direhabilitasi oleh Kementerian Kesehatan dan 13.852 oleh BNN.

    Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menyampaikan bahwa akses rehabilitasi bagi para pecandu narkoba di Indonesia sudah diperluas secara kuantitas pada 2025.

    Kepala BNN Komjen Marthinus menyebut hal itu lantaran meningkatnya jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) milik Kementerian Kesehatan dari 2024 menjadi 2025.

    “IPWL tahun lalu hanya ada kurang lebih 900 IPWL. Tahun ini Kementerian Kesehatan menambah menjadi 1.494 IPWL,” ungkap Marthinus kepada wartawan dalam deklarasi anti narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (8/5).

    Menurut Marthinus, bertambahkan jumlah IPWL juga adalah bukti kehadiran pemerintah untuk menyembuhkan para pecandu narkoba.

    “Artinya ada peningkatan kemauan pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melakukan rehabilitasi,” ujar mantan Kepala Detesemen Khusus 88 itu.

    Marthinus menegaskan bahwa pengguna narkoba yang hendak melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak bakal dihukum.

    Hal itu disampaikan Marthinus menyusul banyak pengguna narkoba yang sebenarnya ingin direhabilitasi, namun enggan melapor atau menghubungi lembaga seperti BNN lantaran takut dihukum.

    “Hukum atau undang-undang narkotika itu mengatur para pengguna itu harus direhabilitasi. Dan ketika direhabilitasi karena ‘voluntary’ atau kesadaran melapor, itu tidak akan dihukum. Jadi, tolong ditulis, tidak akan dihukum kalau orang melapor,” ungkap Marthinus.

    Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berisikan amanat bahwa negara wajib memberikan rehabilitasi kepada para pengguna.

    Ada pula Pasal 103 KUHP yang mengamanatkan kepada Hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini alasan BNN tak tangkap artis pengguna narkoba

    Ini alasan BNN tak tangkap artis pengguna narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa artis pengguna narkoba tidak lagi ditangkap lantaran hukum Indonesia lebih mengarah ke pendekatan rehabilitasi.

    “Rezim hukum kita sebenarnya sudah sadari bersama, kemudian kebijakan-kebijakan pendidikan di Polri juga sama. Bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi,” ujar Kepala BNN Marthinus Hukom di sela agenda pemusnahan barang bukti narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu.

    Namun, ia menyebut bahwa hal itu bukan berarti artis bebas melakukan pelanggaran hukum dan tidak perlu diringkus.

    Dengan demikian, kata Marthinus, bukan hanya artis atau figur publik saja yang mendapatkan hak tersebut, tetapi juga seluruh warga negara yang terjerat kasus serupa.

    Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berisikan amanat bahwa negara wajib memberikan rehabilitasi kepada para pengguna.

    Ada pula Pasal 103 KUHP yang mengamanatkan kepada Hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna.

    “Masyarakat boleh melaporkan apabila ada saudara, tetangga, hingga orang-orang terdekatnya menggunakan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi gratis dari BNN,” kata Marthinus.

    Lebih lanjut, Marthinus menambahkan bahwa penangkapan artis pengguna narkoba dapat menjadi bumerang bagi masyarakat.

    Hal itu karena menjadi atensi publik, termasuk penggemar artis bersangkutan akan terarah pada berita penangkapan.

    “Saya sudah sampaikan, jangan menangkap artis lalu mempublikasikan, berlebihan, karena artis itu patron sosial. Sebagai patron sosial, dia menjadi rujukan berperilaku, rujukan moral dari sebagian generasi-generasi atau anak-anak kita yang mengidolakan mereka,” ujar Marthinus.

    Ia menyebut, ketika ada penangkapan terhadap mereka dan terpublikasi, maka sebenarnya yang terjadi adalah persepsi publik sedang dibelah, khususnya generasi muda dengan berbagi interpretasi.

    Menurutnya, interpretasi itu dapat berupa anggapan bahwa menggunakan narkoba bisa membuat seseorang menjadi lebih aktif dan kreatif.

    “Maka saya sampaikan, bukan tidak boleh menangkap artis atau tidak boleh menjerat hukum terhadap artis yang menggunakan, karena jeratan hukum terhadap artis adalah pendekatan rehabilitasi, jeratan hukum terhadap pengguna adalah pendekatan rehabilitasi,” katanya.

    Menurut Marthinus, anak-anak dapat saja berpikiran untuk menggunakan narkoba sejak kecil, terlebih jika pengguna yang dilihat adalah artis idola.

    Marthinus memastikan bahwa pandangan itu merupakan hasil studi mendalam, bukan sekadar pendapat pribadinya.

    “Nah ini mungkin bisa juga menjadi kajian-kajian dalam wilayah akademis, karena menurut saya itu yang terjadi. Saya mempertanggungjawabkan ini, dunia akhirat, saya bertanggung jawab terhadap pernyataan saya ini,” katanya.

    Namun demikian, Marthinus memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila seorang artis menjadi bandar narkoba.

    Data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, sejak sejak 2020 hingga pertengahan 2025, sedikitnya 20–22 artis Indonesia telah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

    Kemudian, pada 2024, pemerintah telah merehabilitasi sekitar 40 ribu pengguna narkoba. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.311 direhabilitasi oleh Kementerian Kesehatan dan 13.852 oleh BNN.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Artis Pengguna Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Juli 2025

    Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Artis Pengguna Narkoba Megapolitan 2 Juli 2025

    Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Artis Pengguna Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Narkotika Nasional (
    BNN
    ) Komjen Pol Marthinus Hukom melarang anggotanya menangkap artis pengguna
    narkoba
    .
    “Sejak pertama saya hadir menjadi Kepala BNN, saya sudah sampaikan jangan menangkap artis lalu mempublikasikan, berlebihan, karena artis itu patron sosial,” ujar Marthinus dalam acara pemusnahan narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (2/7/2025).
    “Sebagai patron sosial, dia menjadi rujukan berperilaku, rujukan moral dari sebagian generasi-generasi atau anak-anak kita,” tambah dia.
    Menurutnya, ketika seorang artis ditangkap dan dipublikasikan karena memakai narkoba, hal itu akan membelah persepsi publik dengan berbagai interpretasi.
    “Ada interpretasi menghukum mereka, ada juga yang akan berkata begini ‘wah, menjadi artis, memakai narkoba, membuat mereka percaya diru untuk berkreatif, memberikan motivasi untuk tampil, percaya diri di depan kamera dan lain-lain. Itu persepsi publik terbelah seperti itu,” kata Marthinus.
    Menurut Marthinus, para pengguna narkoba harusnya direhabilitasi jika ditangkap.
    Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengamanatkan bahwa negara wajib memberi rehabilitasi kepada pengguna.
    Kemudian, termaktub secara spesifik dalam Pasal 103 yang menyebut kewenangan hakim untuk memerintahkan pecandu narkotika menjalani rehabilitasi, bukan tindakan penangkapan.
    “Kebijakan-kebijakan penyidikan di Polri juga sama, bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.