Usai Viral, Sahdan Ketua RT Gen Z Kini Jadi Duta Anti Narkoba
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Sahdan Arya Maulana
(19), ketua RT 07 RW 08, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara kini didapuk menjadi Duta Anti Narkoba DKI Jakarta.
Ia dipilih langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro saat acara pengungkapan kasus narkotika di kantornya, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Sahdan mengaku berterima kasih atas penunjukkan dirinya menjadi Duta Anti Narkoba dan berharap tidak ada lagi pengedar dan pemakai barang haram tersebut di Tanah Air.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Dirjen Awang karena melantik kami dan juga semoga di lingkungan kita tidak ada lagi pengedar dan pemakai,” kata Sahdan kepada Kompas.com, Kamis.
Dalam kesempatan itu, Sahdan bersama jajaran pengurus RT 07 ikut melihat langsung pengungkapan kasus narkoba jaringan Madura dan Aceh.
Sebelumnya, dia juga sempat bertemu Awang dan berdiskusi langsung terkait penanggulangan narkoba yang perlu digencarkan.
Setelah didapuk sebagai Duta Anti Narkoba, Sahdan mengaku sudah punya program pencegahan narkoba di lingkungannya, yakni dengan rutin pengecekan urine setiap tiga bulan sekali.
“Kita ingin melakukan program di wilayah kita yaitu pengecekan tes urine per tiga bulan,” ungkap dia.
Sementara itu, Awang mengungkapkan dukungannya atas program Sahdan dengan membantu menyediakan alat tes urine yang rencananya mulai digalakkan pada Agustus mendatang.
“Alhamdulillah saya dapat hibah dari Pak Gubernur dan mungkin bulan Agustus bisa,” ujar Awang.
Ketika ditanya kenapa memilih Sahdan sebagai Duta Anti Narkoba, Awang menjawab sosok Sahdan saat ini tengah menjadi ikon Gen Z yang sedang digandrungi.
“Sebenarnya semua tidak harus Gen Z tapi kebetulan dia jadi ikon juga dan beliau mau ya boleh saja,” ungkapnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswa semester empat Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sahdan Arya Maulana (19), dipercaya menjadi Ketua RT 07 RW 08, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Sahdan terpilih dalam pemilihan langsung pada 25 Mei 2025.
Ia meraih 126 suara, jauh mengungguli lawannya yang hanya memperoleh 17 suara.
“Jalur voting kita. Kemarin sempat ada lawannya juga. Hasil suaranya jauh sekali. Lawannya 17, saya 126,” kata Sahdan saat ditemui Kompas.com, Sabtu (12/7/2025).
Selain kuliah di jurusan Teknik Industri, Sahdan kini memimpin lingkungan berisi sekitar 150 kepala keluarga atau 750 jiwa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: Narkotika
-
/data/photo/2025/07/17/6878886f1a2ab.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Usai Viral, Sahdan Ketua RT Gen Z Kini Jadi Duta Anti Narkoba Megapolitan 17 Juli 2025
-

Railink terapkan aturan penumpang anak-anak di KA Bandara
apabila berusia di atas 3 tahun atau memiliki tinggi di atas 90 cm, penumpang tersebut wajib memiliki tiket
Jakarta (ANTARA) – PT Railink selaku operator Kereta Api Bandara menetapkan sejumlah ketentuan perjalanan khusus bagi penumpang anak-anak di KA Bandara dalam rangka memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh penumpang.
“Aturan ini berlaku untuk seluruh layanan KA Bandara di wilayah operasional Railink, yakni KA Bandara Kualanamu (Medan) dan KA Bandara Yogyakarta International Airport (YIA),” kata Manajer Komunikasi Perusahaan PT Railink Ayep Hanapi dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Dia menyampaikan penyesuaian itu merupakan bagian dari upaya Railink dalam memberikan layanan transportasi publik yang aman, tertib dan ramah keluarga.
Ia menyebutkan sejumlah ketentuan naik KA Bandara bagi anak-anak, kategori usia 0 – 3 tahun atau memiliki tinggi di bawah 90 cm, penumpang tidak diwajibkan membeli tiket.
“Namun apabila berusia di atas 3 tahun atau memiliki tinggi di atas 90 cm, penumpang tersebut wajib memiliki tiket,” jelasnya.
Selain itu, penumpang juga perlu mengikuti aturan bagasi yang berlaku dengan maksimum membawa 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3 dan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Penumpang juga dilarang membawa barang-barang yang berukuran besar, berbau, senjata api, hewan, narkotika dan barang lainnya yang tidak diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PT Railink juga mengimbau para penumpang untuk melakukan pemesanan tiket lebih awal guna memastikan ketersediaan tempat duduk.
Penumpang juga diingatkan untuk memilih jadwal keberangkatan KA Bandara dengan waktu yang cukup sebelum penerbangan minimal 2 jam sebelum keberangkatan penerbangan domestik dan 3 jam sebelum keberangkatan penerbangan internasional.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Kepala BNN Larang Anggota Tangkap Pengguna Narkoba termasuk Artis
BADUNG – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba.
“Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis,” kata dia saat memberikan kuliah umum kepada ribuan mahasiswa di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa, 15 Juli.
Menurut Kepala BNN, bila merujuk pada aturan yang berlaku, para pengguna narkoba tidak dapat dipidana, melainkan direhabilitasi.
Setidaknya di Indonesia terdapat 1.496 IPWL (Institusi Penerimaan Wajib Lapor) yang bisa dihubungi atau didatangi oleh para pengguna narkoba untuk program rehabilitasi tanpa proses pidana.
“Kalau ada petugas penegak hukum yang tiba-tiba mencoba bermain memproses itu, ya dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Itu sudah diatur, laporan wajib diterima lalu direhabilitasi tanpa proses hukum,” katanya.
Saat ditanya terkait tindakan tersebut bisa memicu penggunaan narkoba secara masif di kalangan masyarakat, Marthinus mengatakan cara pandang terhadap pengguna narkoba berbeda dengan pengedar narkoba.
Dalam pandangan Kepala BNN, pengguna itu adalah korban. Karena dia korban, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan rehabilitasi, bukan pendekatan pidana.
“Artinya dia dalam posisi sebagai orang yang bergantungan. Kalau membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Banyak kok yang selesai direhabilitasi,” katanya.
Hal itu pun berlaku bagi para artis.
Marthinus melihat hal itu dalam hubungan manusia berdasarkan teori patron-klien. Patron adalah orang-orang yang mempunyai kekuasaan, punya kekuatan narasi, punya kekuatan mempengaruhi audience, sementara klien adalah yang memiliki posisi yang rendah.
Dia memandang artis adalah patron yang menjadi rujukan nilai, sementara klien adalah masyarakat kebanyakan.
“Ketika artis ditangkap lalu kemudian dipublikasikan berlebihan, maka persepsi publik akan terbelah di situ. Sebagian orang mengutuk dia. Tapi bagaimana anak-anak kita yang melihat idolanya seorang artis, lalu menangkap dan menginterpretasikan berdasarkan kemampuannya, ini menjadi bahaya,” katanya dilansir ANTARA.
Marthinus menegaskan dirinya bertanggung jawab secara moral atas keputusannya tersebut.
Namun demikian, terhadap para pengedar, Kepala BNN meminta jajarannya untuk melakukan tindakan tegas tanpa kompromi.
“Para pengedar kita harus bertindak keras, membawa mereka sampai ke pengadilan. Tidak boleh berkompromi dengan siapapun, walaupun di-back up oleh siapa pun,” katanya.
-

Kos-kosan di Sawah Besar Berubah Fungsi Jadi Gudang Sabu, 1 Wanita dan 2 Pria Diringkus
JAKARTA – Kos-osan di Jalan Industri, Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat lantaran menjadi alih fungsi menjadi gudang penyimpanan narkotika.
Dari penggerebekan tersebut, tiga orang pelaku ditangkap lantaran terlibat dalam penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Para pelaku diketahui berinisial OP (35), RB (31) dan L (25) perempuan. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sawah Besar.
Saat dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis Methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, dari lokasi penggerebekan disita sejumlah barang bukti 2 bungkus plastik teh cina berisi sabu seberat 2.067 gram, 5 plastik klip sedang seberat 420 gram, 3 unit timbangan digital, plastik press dan alat pres.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa kotak dan tas belanja, 2 unit handphone dan perlengkapan pengemasan lainnya.
“Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 2.487 gram, atau hampir 2,5 kilogram,” kata AKBP Roby saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 15 Juli 2025.
Kasat menjelaskan, Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan intensif. Benar saja, kami temukan indikasi kuat adanya aktivitas penyalahgunaan dan pengemasan narkotika di tempat tersebut,” katanya.
Dalam aksinya, ketiga pelaku diketahui sebagai sindikat jaringan peredaran narkoba di kawasan Sawah Besar. Pelaku dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna proses lebih lanjut.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
-

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu 11 Kilogram di 2 Lokasi
JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram di dua lokasi, yakni Depok dan Jakarta Barat pada Kamis (10/7).
“Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria diamankan yakni berinisial S (32), D (30) dan A (34),” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra dilansir ANTARA, Sabtu, 12 Juli.
Dia menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Beji, Depok.
“Pada Kamis (10/7) sekitar pukul 23.00 WIB, tim Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria berinisial S, warga Jakarta Barat, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu,” katanya.
Selanjutnya tim melakukan interogasi awal dan memperoleh informasi lanjutan mengenai keberadaan narkotika lainnya di sebuah kos-kosan di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Tim segera melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan di kamar kos di Jalan Perdana Kusuma, Jakarta Barat,” kata Ade Candra.
Ia menyebutkan di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria lainnya, masing-masing berinisial D dan A, serta menemukan 11 bungkus besar sabu seberat total 11.000 gram di dalam koper hitam.
“Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni timbangan digital, plastik klip besar, dan beberapa unit ponsel,” ujarnya.
Ade Candra merinci barang bukti yang disita di TKP 1 (Depok) yaitu dua klip sabu seberat dua gram, satu timbangan digital, dan 1 handphone dan satu Tersangka inisial S.
Sedangkan, di TKP 2 (Jakarta Barat) yaitu 11 bungkus sabu seberat 11 kg, dua timbangan digital, dua pack plastik klip, dan enam unit handphone, dua tersangka inisial D dan A.
“Sabu ini berasal dari jaringan Sumatera yang rencananya akan di edarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” jelas Ade Candra.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
-

7 Gembong Narkoba Dibekuk di Donggala, Polisi Sita Senpi Rakitan
Donggala, Beritasatu.com – Polres Donggala, Sulawesi Tengah, menangkap tujuh pengedar narkoba jaringan antarprovinsi dalam serangkaian operasi penindakan yang digelar sejak akhir Juni hingga awal Juli 2025.
Selain menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 39,32 gram, petugas juga mengamankan satu senjata api rakitan beserta 11 butir amunisi aktif. Dua tersangka lainnya melarikan diri dan kini berstatus buronan.
Kasatnarkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin, menyebut para tersangka ditangkap di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Donggala. Ia menyebut jaringan ini memiliki pola distribusi sistematis dan tidak menutup kemungkinan terhubung dengan jaringan narkoba di luar provinsi.
“Salah satu tersangka membawa senjata api saat ditangkap. Ini membuktikan bahwa jaringan ini bukan pengedar kelas teri,” ujar Andi dalam keterangan tertulis untuk Beritasatu.com. Sabtu (12/7).
Tersangka pertama berinisial MF (35), ditangkap di Desa Labean, Kecamatan Balaesang, pada 20 Maret 2025. Polisi menyita sabu, satu pucuk senpi rakitan, dan 11 butir amunisi. MF diketahui beroperasi sebagai pengedar di Desa Siboang, Kecamatan Sojol.
Tersangka kedua, NP (43), seorang ibu rumah tangga di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tombusabora, ditangkap di rumahnya pada 6 Juli 2025. Polisi mengamankan sabu siap edar dari lokasi penangkapan.
Tersangka ketiga, A (30), ditangkap pada 5 Juli 2025 di pondok kebun miliknya di Desa Ogoamas 1, Kecamatan Sojol Utara. Dalam penggerebekan itu, seorang pelaku lain bernama Pite melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, tersangka M (56), buruh pelabuhan, ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, pada 30 Juni 2025. Ia sempat menyembunyikan sabu di atas ventilasi pintu rumahnya, tetapi berhasil ditemukan petugas.
Tiga tersangka lain, K (50), Radit (21), dan Suadi (44), ditangkap di Desa Lombonga, Kecamatan Balaesang, pada 8 Juli 2025. Ketiganya dikenal sebagai pengedar aktif di wilayah pesisir barat Donggala.
Dari seluruh lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 39,32 gram, satu senpi rakitan, 11 butir peluru, timbangan digital, plastik klip, alat isap sabu, pireks, hand phone, korek api gas, serta uang tunai sebesar Rp 991.000.
Satu tersangka lainnya, Fahrul, turut ditetapkan sebagai DPO setelah melarikan diri saat penggerebekan.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Kasat Narkoba menegaskan, Polres Donggala tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi pemberantasan narkotika akan terus dilakukan untuk memutus rantai peredaran hingga ke akar-akarnya.
“Ini peringatan keras. Kami tidak akan toleransi terhadap siapa pun yang bermain-main dengan narkoba di Donggala,” tegas Iptu Andi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Tanpa informasi dari warga, pengungkapan seperti ini sulit dilakukan. Mari jaga Donggala bersama-sama dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
-

Oknum Polisi Dilaporkan Ajak Istri Orang Bersetubuh di Ruangan Polsek Baguala sambil Nyabu
GELORA.CO – Dugaan skandal yang melibatkan oknum anggota Polsek Baguala, Bripka Malfry Mikhael Masela, semakin meruncing dan menghebohkan.
Setelah sebelumnya terkuak dugaan perzinaan yang dilakukan di dalam Mapolsek, kini muncul tudingan yang tak kalah mengejutkan.
Bripka Malfry Masela diduga mengajak istri orang, AP, untuk menggunakan narkotika jenis sabu di ruang kerjanya, Mapolsek Baguala.
Dalam laporan yang dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Maluku, Kuasa Hukum pelapor, Mira Maranressy, mengungkapkan fakta miris ini berdasarkan pengakuan AP.
Mira menjelaskan bahwa AP mengaku pernah diajak oleh Bripka Malfry untuk mengonsumsi sabu di dalam kantor Polsek Baguala.
Meski AP menolak ajakan tersebut, ia menyaksikan langsung Bripka Malfry Masela menghisap sabu menggunakan botol bekas minuman cap kaki tiga dengan sedotan.
AP menyebutkan bahwa barang haram itu diambil dari bawah kaki meja.
Meski ia memalingkan wajah karena enggan melihatnya, AP mengaku mendengar Bripka Malfry menghisap sabu tersebut.
Pengakuan ini sontak mengguncang institusi kepolisian, menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan pengawasan di lingkungan aparat penegak hukum.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik dengan dugaan perselingkuhan dan perzinaan antara Bripka Malfry Mikhael Masela dan AP, istri dari pelapor RGA.
Fakta ini diungkap Mira Maranressy saat melayangkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Pengakuan AP dalam sebuah rekaman suara menjadi bukti kunci. Ia secara terang-terangan mengaku telah melakukan hubungan persetubuhan dengan Bripka Malfry Masela.
Yang lebih mengejutkan, perbuatan terlarang ini diduga terjadi di salah satu ruangan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Baguala, pada bulan Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIT hingga 22.30 WIT.
“Beta dengan dia sudah tidur (bersetubuh) di Polsek satu kali tidak sampai larut malam kira-kira sekitar jam 10 sampai jam setengah sebelas malam,” tutur AP.
Bripka Malfry Mikhael Masela juga telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku pada Kamis, 10 Juli 2025, atas dugaan tindak pidana perzinaan sesuai Pasal 284 KUHP.
Kejadian dugaan perzinaan ini sebelumnya disebut terjadi pada Februari 2025 di Jalan Wolter Monginsidi, Passo, Baguala, Kota Ambon.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bripka Malfry Mikhael Masela maupun institusi kepolisian terkait dugaan kasus ini.
Laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Maluku, dan publik menanti tindakan tegas serta penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran di balik serangkaian dugaan pelanggaran hukum dan etika yang mencoreng nama baik kepolisian ini. (*)
-

Di Lampung, Polisi Gerebek ASN dan Warga Pesta Narkoba
GELORA.CO -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung mengamankan empat pria yang lagi pesta sabu di sebuah rumah di Tiyuh (Desa) Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, pada Selasa 8 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jepri Syaifullah, membenarkan penangkapan tersebut. Keempat pelaku yang diamankan terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan dua warga sipil.
“Keempat terduga pelaku yang diamankan adalah MS (28), wiraswasta warga Daya Sakti; MA (39), warga Daya Asri; SN (46), ASN, warga Daya Asri; dan MS (48), ASN, warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara,” kata AKP Jepri saat dikonfirmasi, Jumat 11 Juli 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk mengkonsumsi sabu. Di antaranya: satu buah tabung kaca pirek berisi residu sabu, satu alat hisap (bong) dari botol bekas, tiga selang pipet, satu sendok sabu, satu sumbu pembakar, satu korek api gas, tiga bungkus plastik klip kecil kosong, satu kaleng aluminium merk Gizzi warna kuning, dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna biru.
AKP Jepri menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi.
“Saat dilakukan penggeledahan, keempat pelaku berada di lokasi dan mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik bersama,” kata AKP Jepri dikutip dari RMOLLampung.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-

DPR: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan!
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas pihaknya tidak mengatur ketentuan soal penyadapan.
“Soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP. Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Menurut Habiburokhman, hal ini sudah disepakati saat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP bersama pemerintah sehingga regulasi soal penyadapan akan dibahas terpisah.
Ia menambahkan UU khusus terkait penyadapan akan memakan proses yang panjang dan pembahasan nantinya bakal dilakukan secara terbuka.
“Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” tegas politikus Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar penyadapan dihapus dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP karena khawatir akan disalahgunakan.
Menurut Waketum Peradi Sapriyanto Refa, mekanisme penyadapan dalam tindak pidana sudah diatur dalam sejumlah undang-undang lain meliputi Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Kepolisian. Oleh karena itu, penyadapan tak perlu lagi disebutkan dalam KUHAP yang baru.
Ia mengusulkan agar bentuk upaya paksa yang diatur dalam RUU KUHAP diubah. Artinya, upaya paksa hanya meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, dan larangan bagi tersangka keluar wilayah Indonesia.
“Dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan harus dihilangkan,” kata Supriyanto saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen pada 17 Juni 2025.
Adapun isu penyadapan terus menyita perhatian Tanah Air karena menyangkut hak privasi masyarakat. Selain itu, dikhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang jika penyadapan tidak diatur secara ketat dan transparan.
