Produk: Narkotika

  • Institusi Penegak Hukum Sulteng Akan Ekspose Kinerja di Parlemen

    Institusi Penegak Hukum Sulteng Akan Ekspose Kinerja di Parlemen

    Palu, Beritasatu.com– Tiga institusi penegak hukum di Provinsi Sulawesi Tengah akan paparkan atau ekspose kinerja di hadapan parlemen atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan tiga institusi penegak hukum di Sulawesi Tengah, Jumat (25/7/2025). Agenda ini merupakan bagian dari kunjungan kerja (kunker) masa reses yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati.

    RDP dijadwalkan berlangsung di Markas Polda Sulawesi Tengah, dengan menghadirkan unsur pimpinan dari Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng. Pejabat utama dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota juga dijadwalkan hadir.

    “Benar, ada rencana kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Sulawesi Tengah. (Polda) kini tengah mempersiapkan pelaksanaan kegiatan agar berjalan tertib, aman, dan lancar,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Jumat (25/7/2025).

    Menurut AKBP Sugeng, forum RDP akan difokuskan pada isu-isu strategis penegakan hukum, termasuk evaluasi terhadap penanganan perkara kriminal, peran kejaksaan dalam proses peradilan, serta efektivitas pemberantasan narkotika oleh BNNP.

    RDP ini dinilai sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan sistem peradilan di tingkat daerah. Komisi III juga ingin menyerap langsung masukan dari aparat dan masyarakat terkait tantangan hukum yang dihadapi di Sulawesi Tengah.

    Selain rapat formal, kunker Komisi III juga diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret bagi peningkatan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam mewujudkan sistem hukum yang efektif dan berkeadilan.

  • Bareskrim Jerat Kurir 38 Kg Sabu dengan TPPU, Aset Mobil-Tanah Disita

    Bareskrim Jerat Kurir 38 Kg Sabu dengan TPPU, Aset Mobil-Tanah Disita

    Jakarta

    Bareskrim Polri menjerat tersangka HW (34), kurir 38 kilogram sabu yang ditangkap di Dumai, Riau, dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset yang diduga hasil penjualan narkoba disita Bareskrim mulai dari mobil Toyota Alphard hingga belasan lembar surat tanah.

    “Barang-barang berharga, pengakuan tersangka HW merupakan hasil dari penjualan narkoba dari tahun 2021 sampai sekarang. Kita jerat dia dengan TPPU juga,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (24/7/2025).

    Foto: Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dari kurir sabu, salah satunya mobil Yaris. (dok. Istimewa)

    Aset-aset tersangka ini disita Bareskrim Polri dari 3 TKP, yakni di Jalan Soekarno-Hatta, Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Riau (TKP 1), serta di Jalan Simpang Sungai Buaya RT 01 RW 01 Kelurahan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dan Desa Sengon Sari, Kelurahan Sengon Sari, Kecamatan Aekuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang merupakan rumah tersangka HW.

    Tersangka HW ditangkap setelah Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen melakukan investigasi terkait informasi adanya penyelundupan sabu melalui perairan di Bengkalis, Riau. Hingga akhirnya, tim opsnal Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka HW yang merupakan kuda darat atau kurir.

    Ada juga motor trail KLX yang disita dari rumah tersangka di Riau. (dok. Istimewa)

    HW ditangkap di Dumai, Riau, pada Kamis (24/7). Dari tangan HW, tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram yang dibungkus kemasan teh cina warna hijau dan ekstasi sebanyak kurang lebih 55 ribu butir.

    Dalam penangkapan itu, tim opsnal juga menyita enam unit ponsel serta uang tunai senilai Rp 2,6 juta dan RM 1.000. Disita pula tiga kunci mobil dan STNK mobil Kijang Innova dengan nopol BK-1633-YAM.

    Foto: Mobil Pajero warna hitam ini juga termasuk disita dari kurir narkoba. (dok. Istimewa)

    TKP 1 (lokasi penangkapan):

    Kardus jumbo warna coklat berisi 14 bungkus sabu kemasan teh China hijau seberat 14 kg dan sebungkus ekstasi seberat 2 kg berjumlah kurang lebih 5.000 butirKadrus lain yang di dalamnya terdapat 6 bungkus sabu kemasan teh China hijau seberat 6 kg dan 8 bungkus ekstasi berisi 40.000 butirKardus warna coklat yang di dalamnya terdapat 18 kg sabu dengan kemasan teh China dan 10.000 butir ekstasi6 ponsel (Oppo A60, Iphone 15 Pro Max, ZTE Blade A35, Samsung Galaxy A05s, Samsung S24 Ultra dan Iphone 14 Pro Max)Uang tunai Rp 2.600.000, dan RM 1.000Mobil Kijang Innova warna hitam Nopol BK-805-GR.STNK mobil Kijang Innova warna hitam Nopol BK-1633-YAMMobil Toyota Yaris BM-1713-LX warna hitamMobil Toyota Alphard BK-111-RT warna putihSepeda motor Yamaha 125 ZR warna biru tanpa nopolSepeda motor Nmax warna hitam BM-5318-PAESepeda motor Kawasaki Ninja warna merah BM-2099-WRSepeda motor Yamaha ZR tanpa nopol warna biru oranyeSepeda motor Yamaha RX-King warna hitam hijau BM BK-3383-DWSepeda motor Trail KX-250 warna hijau tanpa nopolSepeda motor Yamaha RX-King warna merah BM BK-4996Sepeda motor Trail anak-anak warna hijau tanpa nopolRibuan ekstasi di gudang dengan kondisi hancurFoto: Dua pucuk senjata api laras pendek hingga belasan surat tanah ikut disita. Diduga barang-barang ini hasil pencucian kasus narkoba. (dok. Istimewa)

    TKP 3 (rumah tersangka):

    Plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 gram1 pucuk senpi laras pendek merk Bareta dengan amunisi 10 butir kaliber 9,19 milimeter1 pucuk senpi laras pendek merk Sigsauer dengan amunisi 39 butir kaliber 7,65 milimeterMobil Mitsubshi Pajero Sport warna hitam Nopol BM-1718-YD1 unit motor Vespa Metik warna kuning tanpa nopol14 lembar surat tanah1 unit brangkas

    Tersangka HW dan barang bukti tersebut dibawa ke Bareskrim Polsi untuk pengembangan lebih lanjut. Tim saat ini masih mengusut bandar jaringan di atas tersangka.

    (mea/jbr)

  • Ironi Polda Banten: Kejahatan Naik, Pengungkapan Perkara Malah Turun

    Ironi Polda Banten: Kejahatan Naik, Pengungkapan Perkara Malah Turun

    Liputan6.com, Serang – Penanganan perkara di Polda Banten diakui lemah oleh pejabatnya. Terlihat dari meningkatnya kasus pidana atau laporan di kepolisian, namun penyelesaiannya yang menurun. Karena penindakan dan pengungkapan yang lemah, tindak pidana merajalela di Banten, karena para pelanggan merasa leluasa melancarkan aksinya.

    “Jumlah tindak pidana pada triwulan II tahun 2025 naik 12 persen, yaitu 1.964 kasus, dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024 sebanyak 1.746 kasus. Sementara jumlah penyelesaian perkara tindak pidana mengalami penurunan sebesar 18 persen, dari 678 kasus pada 2024, menjadi 555 kasus pada tahun 2025,” ujar Karoops Polda Banten Kombes Pol Yofie, melalui keterangan resmi, Selasa, (22/07/2025).

    Mirisnya lagi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan di wilayah hukum Polda Banten melonjak tajam, bahkan mencapai 200 persen. Padahal Banten dikenal sebagai daerah yang religius dan mendapat sebutan Buki Seribu Kyai, Sejuta Santri. “Kasus narkotika naik 13 persen dan kasus pemerkosaan serta pembunuhan meningkat masing-masing 200 persen,” terangnya.

  • Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Serang,, Barang Bukti Disembunyikan dalam Kemasan Minuman

    Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Serang,, Barang Bukti Disembunyikan dalam Kemasan Minuman

    SERANG – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di kawasan Perumnas Ciracas, Kota Serang, pada Selasa, 15 Juli 2025. Keduanya diamankan setelah keluarga sendiri melaporkan aktivitas mencurigakan ke polisi.

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menyebut kedua tersangka berinisial WR dan AP. Penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian menerima laporan dari warga yang melihat ada aktivitas tidak biasa di sekitar lingkungan mereka.

    “Tim kami langsung bergerak setelah mendapat laporan dari masyarakat. Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh pihak keluarga, yang tampaknya sudah resah dengan aktivitas tersebut,” kata Kombes Pol Wiwin Setiawan, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Jumat, 18 Juli 20255.

    Dari hasil pemeriksaan, WR mengaku telah menyebar sabu di 19 titik berbeda di wilayah Kota Serang. Petugas kemudian menelusuri titik-titik yang dimaksud dan menemukan sejumlah barang bukti sabu yang disembunyikan dalam kemasan bekas minuman serbuk, seperti Nutrisari, dan diletakkan di semak-semak atau tempat umum lainnya.

    Barang bukti yang diamankan meliputi:

    Kristal putih diduga sabu seberat sekitar 2,4 gram

    Timbangan digital

    Dua unit handphone

    Beberapa bungkus kemasan bekas minuman serbuk

    Polisi menyebut sistem distribusi yang digunakan adalah metode “titik”, di mana sabu diambil dari seseorang berinisial B yang saat ini mendekam di Lapas Pandeglang. WR dan AP bertugas menaruh paket di lokasi yang ditentukan agar bisa diambil oleh pembeli.

    WR mengaku menerima upah antara Rp1 juta hingga Rp6 juta per transaksi. Sementara AP dibayar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu meletakkan sabu di lokasi pengantaran.

    Kini keduanya ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

    Penangkapan ini tak lepas dari keterlibatan warga yang bersikap tegas terhadap peredaran narkoba di lingkungannya. Polisi mengimbau masyarakat terus melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.

  • Legislator Kritik Kepala BNN Larang Tangkap Pengguna Narkoba-Artis

    Legislator Kritik Kepala BNN Larang Tangkap Pengguna Narkoba-Artis

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyikapi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom yang melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis. Tandra lantas mempertanyakan bagaimana membedakan antara pengguna dan pengedar jika tidak ditangkap.

    “Ini kita lihat dari dua sudut, normatif sama kita melihat dalam praktik di lapangan. Secara normatif, undang-undang kan sudah ngomong bahwa kalau pengguna, dia itu adalah korban. Maka minta direhabilitasi. Cuma kan beliau itu bicara dalam tataran kebijakan kan,” ujar Tandra dihubungi, Jumat (18/7/2025).

    Tandra lantas heran bagaimana cara membedakan seseorang yang merupakan pengguna atau pengedar narkoba. Ia meyakini faktanya di lapangan aparat penegak hukum akan mengamankan pelaku dahulu untuk dimintai keterangan.

    “Nah, persoalan kita, pertanyaan kita itu bagaimana kita tahu orang itu pengguna atau pengedar? Ya kan itu persoalan, jadi beliau (Kepala BNN) itu bicara dalam posisi tataran kebijakan,” ujar Tandra.

    “Di lapangan, ya kalau aparat menemukan ada narkoba, ya semuanya diamankan dulu kan? Diperiksa, kemudian nanti dilihat ini kalau memang dia pengguna, dia korban, nanti direhabilitasi. Kalau dia pengedar, ya ditangkap, dimasukkan,” sambungnya.

    Ia menyebut pengguna narkoba bukan berarti tidak ditangkap lebih dulu. Tandra menyinggung pengguna narkoba saat dimasukan ke penjara justru bisa menjadi komplotan pengedar.

    “Pertama, karena dia korban, ya rehabilitasi. Tujuan kedua, kalau ini korban pengguna ini masukin ke dalam penjara, di satu sisi penjara itu penuh, pemerintah rugi mengeluarkan uang. Di sisi yang lain mereka keluar, malah tambah pinter. Iya, jadi komplotan,” ungkapnya.

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom sebelumnya melarang anggota untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis. Marthinus menegaskan bahwa hal ini sudah diatur dalam aturan yang berlaku.

    Menurut Kepala BNN, bila merujuk pada aturan yang berlaku, para pengguna narkoba tidak dapat dipidana, melainkan direhabilitasi. Adapun di Indonesia saat ini terdapat 1.496 IPWL (Institusi Penerimaan Wajib Lapor) yang bisa dihubungi oleh pengguna narkoba untuk rehabilitasi.

    “Kalau ada petugas penegak hukum yang tiba-tiba mencoba bermain memproses itu, ya dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Itu sudah diatur, laporan wajib diterima lalu direhabilitasi tanpa proses hukum,” katanya.

    Saat ditanya terkait tindakan tersebut bisa memicu penggunaan narkoba secara masif di kalangan masyarakat, Marthinus mengatakan cara pandang terhadap pengguna narkoba berbeda dengan pengedar narkoba.

    Dalam pandangannya, pengguna itu adalah korban. Karena dia korban, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan rehabilitasi, bukan pendekatan pidana.

    “Artinya dia dalam posisi sebagai orang yang bergantungan. Kalau membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Banyak kok yang selesai direhabilitasi,” katanya.

    (dwr/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 7
                    
                        Wamenkum: Aturan di RUU KUHAP Dikecualikan untuk Kejaksaan, KPK, TNI
                        Nasional

    7 Wamenkum: Aturan di RUU KUHAP Dikecualikan untuk Kejaksaan, KPK, TNI Nasional

    Wamenkum: Aturan di RUU KUHAP Dikecualikan untuk Kejaksaan, KPK, TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy mengatakan upaya paksa dalam penanganan
    tindak pidana korupsi
    yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ) tidak berlaku untuk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) hingga Kejaksaan RI.
    Upaya paksa yang dimaksud adalah penyadapan, penyidikan, penyelidikan, pencekalan, penangkapan, dan lainnya.
    “Ada sejumlah pasal dalam RUU KUHAP seperti penyelidikan, pengawasan penyidikan, penghentian penyidikan, penangkapan, penahanan, dan beberapa upaya paksa dalam RUU KUHAP dikecualikan untuk penyidik di Kejaksaan, KPK, dan TNI,” kata Eddy saat dihubungi
    Kompas.com,
    Jumat (18/7/2025).
     
    “Hal ini secara eksplisit tertulis di beberapa pasal dalam RUU KUHAP. Artinya, yang berlaku bukanlah KUHAP,” sambungnya.
    Eddy mengatakan, pihaknya memahami bahwa korupsi adalah tindak pidana khusus yang memiliki hukum acara tersendiri.
    Karenanya, UU KPK mengesampingkan RUU KUHAP.
    “Berdasarkan postulat
    lex specialist derogat legi generali
    , yang berlaku adalah hukum acara yang ada dalam undang-undang Tipikor,” ujarnya.
    Eddy menjelaskan, terkait penyadapan dalam RUU KUHAP, hanya ada satu pasal yang berbunyi, “Ketentuan mengenai penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri.”
    Lebih lanjut, Eddy mengatakan, pemberlakuan hukum acara yang bersifat khusus tidak hanya untuk korupsi, tetapi juga tindak pidana khusus lainnya seperti terorisme dan narkotika.
    “Situasi seperti ini sama persis ketika
    Tindak Pidana Korupsi
    dimasukkan dalam KUHP. Saat itu, ada kekhawatiran akan melemahkan pemberantasan korupsi. Faktanya, KUHP baru telah disahkan sejak 2 Januari 2023 dan KPK tetap bekerja secara optimal dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ucap dia.

    Sebelumnya, KPK mencatat 17 poin permasalahan dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR dan pemerintah.
    “Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
    Budi mengatakan, KPK masih mendiskusikan poin-poin permasalahan tersebut untuk disampaikan kepada Presiden dan DPR sebagai masukan dalam draf RUU KUHAP.
    “Dan hasilnya akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan rancangan undang-undang hukum acara pidana tersebut,” ujarnya.
    Budi menambahkan, salah satu poin yang disoroti KPK adalah isi draf RUU KUHAP yang mengesampingkan sifat kekhususan (
    lex specialis
    ) dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
    Dia mengatakan, tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (
    extraordinary crime
    ) yang membutuhkan upaya hukum khusus.
    “Artinya, tentunya KUHAP juga butuh untuk mengatur itu (tindak pidana korupsi) secara khusus juga,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • VIDEO: BNN Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba di Kampung Boncos Jakarta

    VIDEO: BNN Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba di Kampung Boncos Jakarta

    Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke wilayah Jakarta melalui jalur darat berhasil digagalkan tim BNN RI. Lewat pengintaian, penguntitan diikuti penyergapan, pelaku akhirnya ditangkap dengan barang bukti kiloan narkotika jenis sabu.

    Ringkasan

  • Nyambi Jualan Sabu, Tukang Servis Komputer di Serang Ditangkap Polisi

    Nyambi Jualan Sabu, Tukang Servis Komputer di Serang Ditangkap Polisi

    Serang

    Polres Serang menangkap tukang servis komputer di Kota Serang yang juga pengedar narkoba. Polisi menyita belasan paket sabu siap edar dari tangan tersangka berinisial OLA (41).

    Tersangka diamankan di rumahnya di Perumahan Ki Demang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Kamis (10/7/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.

    Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menyebut 14 paket sabu diamankan dari tersangka. Paket sabu tersebut sudah dibungkus dan siap edar.

    “Penggeledahan pertama dilakukan terhadap tas selempang yang digunakan tersangka. Di dalamnya ditemukan 9 paket sabu dan sebuah handphone,” kata Bondan, Kamis (17/7/2025).

    Polisi pun mengamankan sebuah timbangan digital, satu kaleng rokok yang dijadikan wadah penyimpanan sabu, satu boks hitam, satu pak plastik klip bening, serta satu handphone.

    “Penggeledahan kedua di kamar pelaku menghasilkan lima paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam kotak, timbangan digital, serta alat-alat kemasan,” jelasnya.

    “Tersangka mengaku baru satu bulan bisnis sabu. Barang haram itu didapat dari Tanah Abang dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Serang,” jelasnya.

    Saat ini, Bondan menegaskan, tersangka yang berprofesi sebagai reparasi komputer telah diamankan di Mapolres Serang untuk pemeriksaan.

    Atas perbuatannya, tersangka OLA dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

    (aik/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polri Percepat Sidang 4 Anggota Polres Nunukan yang Selundupkan Sabu, Bakal Dipecat?

    Polri Percepat Sidang 4 Anggota Polres Nunukan yang Selundupkan Sabu, Bakal Dipecat?

    Bisnis.com, JAKARTA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bakal mempercepat sidang terkait empat anggota Polres Nunukan yang ditangkap terkait narkoba.

    Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan bahwa saat ini proses etik terhadap empat oknum anggota itu telah diambil alih oleh Divpropam.

    “Rencana kami akan percepat masalah sidangnya,” ujar Abdul di Mako Brimob, Depok, Kamis (17/7/2025).

    Selain itu, Propam Mabes Polri juga telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap empat anggota yang diduga berkaitan dengan penyelundupan narkotika.

    Jenderal polisi bintang dua itu menyatakan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu terkait dengan persoalan ini. Artinya, empat anggota itu akan dipecat tidak dengan hormat dari Polri alias PTDH jika kedapatan terlibat dalam penyelundupan itu.

    “Kalau faktanya memang begitu ya kami PTDH,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, satu dari empat anggota yang ditangkap adalah Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu SH. Sementara, tiga lainnya setingkat brigadir.

    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap empat anggota kepolisian terkait narkoba di Nunukan, Kalimantan Utara.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu.

    “Empat orang, selundupkan sabu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

    Dalam hal ini, satu orang yang ditangkap adalah Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu SH. Sementara, tiga lainnya setingkat brigadir.

    Hanya saja, Eko tidak menjelaskan secara detail terkait penangkapan anggota kepolisian ini. Dia hanya menyatakan bahwa penangkapan merupakan hasil kolaborasi bersama Divisi Propam Mabes Polri Polri.

    “[Dittipid] Narkoba Bareskrim dan Propam Mabes kolaborasi,” pungkasnya.

  • Sahdan Ketua RT Gen Z Jadi Duta Anti Narkoba, Apa Program Kerjanya?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Juli 2025

    Sahdan Ketua RT Gen Z Jadi Duta Anti Narkoba, Apa Program Kerjanya? Megapolitan 17 Juli 2025

    Sahdan Ketua RT Gen Z Jadi Duta Anti Narkoba, Apa Program Kerjanya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Sahdan Arya Maulana
    (19) ketua rukun tetangga (RT) 07 RW 08, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja,
    Jakarta Utara
    , didapuk menjadi
    Duta Anti Narkoba
    DKI Jakarta.
    Sahdan dipilih langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta Brigjen Pol Awang Joko Rumitro saat acara pengungkapan kasus narkotika di kantornya, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
    Meski baru ditunjuk, Sahdan mengaku sudah punya program kerja dalam menanggulangi pengedaran narkoba di lingkungannya.
    “Kita ingin melakukan program di wilayah kita, yaitu pengecekan tes urine per tiga bulan,” ungkap Sahdan kepada Kompas.com, Kamis.
    Program ini juga didukung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disebut akan membantu dalam pengadaan alat tes urine.
    Sahdan mengaku berterima kasih atas penunjukan dirinya menjadi Duta Anti Narkoba dan berharap tidak ada lagi pengedar dan pemakai barang haram tersebut di Tanah Air.
    “Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Dirjen Awang karena melantik kami dan juga semoga di lingkungan kita tidak ada lagi pengedar dan pemakai,” kata Sahdan.
    Dalam kesempatan itu, ia bersama jajaran pengurus RT 07 ikut melihat langsung pengungkapan kasus narkoba jaringan Madura dan Aceh.
    Sahdan mengaku sempat bertemu Awang dan berdiskusi langsung terkait penanggulangan narkoba yang perlu digencarkan.
    Sementara itu, Awang mengungkapkan dukungannya atas program Sahdan dengan membantu menyediakan alat tes urine yang rencananya mulai digalakkan pada Agustus mendatang.
    “Alhamdulillah saya dapat hibah dari Pak Gubernur dan mungkin bulan Agustus bisa,” ujar Awang.
    Ketika ditanya kenapa memilih Sahdan sebagai Duta Anti Narkoba, Awang menjawab sosok Sahdan saat ini tengah menjadi ikon Gen Z yang sedang digandrungi.
    “Sebenarnya semua tidak harus Gen Z, tapi kebetulan dia jadi ikon juga dan beliau mau, ya boleh saja,” ungkapnya.
    Sebelumnya, seorang mahasiswa semester empat Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sahdan Arya Maulana (19), dipercaya menjadi Ketua RT 07 RW 08, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. 
    Sahdan terpilih dalam pemilihan langsung pada 25 Mei 2025. Ia meraih 126 suara, jauh mengungguli lawannya yang hanya memperoleh 17 suara. 
    “Jalur voting kita. Kemarin sempat ada lawannya juga. Hasil suaranya jauh sekali. Lawannya 17, saya 126,” kata Sahdan saat ditemui Kompas.com, Sabtu (12/7/2025). 
    Selain kuliah di jurusan Teknik Industri, Sahdan kini memimpin lingkungan berisi sekitar 150 kepala keluarga atau 750 jiwa.
     
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.