Ketika Negara Lebih Tertarik Rekening Nganggur Dibanding Pengangguran
Dikdik Sadikin adalah seorang auditor berpengalaman yang saat ini bertugas di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berperan sebagai quality assurer dalam pengawasan kualitas dan aksesibilitas pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Memiliki minat mendalam terhadap kebijakan publik, Dikdik fokus pada isu-isu transparansi, integritas, serta reformasi pendidikan dan tata kelola pemerintahan. Dikdik telah menulis sejak masa SMP (1977), dengan karya pertama yang dimuat di majalah Kawanku. Beberapa cerpen fiksi dan opini karyanya telah dipublikasikan di media massa, termasuk di tabloid Kontan dan Kompas. Dua artikel yang mencolok antara lain “Soekarno, Mahathir dan Megawati” (3 November 2003) serta “Jumlah Kursi Menteri dan Politik Imbalan” (9 Oktober 2024). Ia juga pernah menjabat sebagai pemimpin redaksi dan pemimpin umum majalah Warta Pengawasan selama periode 1999 hingga 2002, serta merupakan anggota Satupena DKI. Latar belakang pendidikan suami dari Leika Mutiara Jamilah ini adalah Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (lulus 1994) dan Magister Administrasi Publik dari Universitas Gadjah Mada (lulus 2006).
DI NEGERI
ini, sesuatu yang tak bergerak kadang lebih mencemaskan negara ketimbang yang bergerak. Rekening yang tidak mencatat aktivitas selama tiga bulan saja kini diperlakukan seperti ruang gelap yang patut dicurigai.
Ia dibekukan, ditandai, dan dianggap membahayakan sistem.
Sementara itu, jutaan manusia, yang detak jantungnya nyata, yang langkahnya merayap mencari kerja, yang pikirannya penat oleh penolakan lapangan kerja, tak kunjung dianggap urgen oleh negara. Tak dibekukan, memang, tapi juga tak disentuh.
Ironi ini pun menjelma satire yang viral di media sosial:
“
Rekening nganggur 3 bulan diblokir negara…
Tanah nganggur 2 tahun disita negara…
Kamu nganggur bertahun-tahun, negara tidak peduli
.”
Sebaris lelucon, sebaris keluh kesah, sebaris pengingat bahwa negara kini tampak lebih gesit membekukan saldo ketimbang menyapa warganya yang kehilangan pendapatan.
Mari kita mulai dari fakta. Menurut data PPATK, sepanjang tahun 2024, terdapat lebih dari 28.000 rekening pasif yang digunakan untuk aktivitas ilegal: dari deposit judi online, perdagangan narkotika, hingga penipuan digital lintas negara.
Dana mencurigakan yang mengalir di dalamnya mencapai lebih dari Rp 4,2 triliun.
Rekening dormant
, atau rekening pasif tersebut, diindikasikan telah menjadi
tool
baru sindikat kriminal: dibeli dari pemilik asli, dikuasai diam-diam, lalu dijadikan penampung transaksi gelap.
Dalam konteks ini, langkah PPATK tampak masuk akal. Ibarat rumah kosong yang bisa disusupi pencuri, rekening tak aktif bisa jadi pintu masuk kejahatan. Negara pun bergerak, memblokir rekening-rekening pasif.
Sebagian publik setuju. Namun, sebagian lain mulai gelisah: Kenapa tidak ada peringatan sebelumnya? Kenapa yang diblokir hanya karena diam?
Yang membuat publik waswas bukan soal keamanan, tapi soal batas. Apakah negara mulai menyelinap ke ruang privat warganya atas nama perlindungan?
Rekening pasif bisa jadi milik petani yang hanya menabung setelah panen, atau pensiunan yang tak pernah lagi mengakses ATM.
Bisa jadi milik buruh migran yang akan pulang dua tahun lagi, atau mahasiswa yang lupa bahwa rekeningnya masih aktif.
Mereka tidak menyembunyikan kejahatan. Mereka hanya tak aktif. Namun, dalam sistem hari ini, yang tak aktif bisa kehilangan haknya.
Kita seperti sedang menuju era baru: era algoritma pengawasan. Kekuasaan hari ini tidak mencambuk tubuh, tapi memantau perilaku. Dari saldo yang tak bergerak, hingga data belanja yang tak sesuai tren.
Namun, ketika negara masuk terlalu dalam ke ruang-ruang personal, tanpa edukasi, tanpa dialog, maka kepercayaan akan berubah menjadi ketakutan. Dan ketakutan, kita tahu, adalah pupuk subur bagi negara yang terlalu ingin mengontrol.
Di Jepang,
rekening dormant
baru masuk kategori
unclaimed assets
setelah lima tahun tak aktif, dan bahkan itu pun melalui notifikasi bertahap serta perlindungan hukum yang kuat.
Di Inggris, ada
Dormant Accounts Scheme
—dana pasif disalurkan ke kegiatan amal, bukan dibekukan secara sepihak.
Di Indonesia? Tiga bulan saja tak digunakan, rekening bisa langsung dibekukan.
Tanpa pemberitahuan berlapis. Tanpa perlindungan hukum yang kuat. Tanpa kesiapan literasi digital yang memadai.
Survei OJK 2023 mencatat, hanya 49,68 persen warga Indonesia memiliki pemahaman dasar soal keuangan digital. Maka wajar jika banyak yang panik, bahkan tak tahu apa salahnya.
Bagaimana dengan
pengangguran
?
Kita begitu cepat mengatur saldo menganggur, tapi begitu lamban menyentuh penderitaan manusia yang menganggur.
BPS mencatat, per Februari 2024, ada 7,2 juta pengangguran terbuka di Indonesia.
Jika ditambah pekerja informal, atau pekerja tak sesuai kompetensi, jumlahnya bisa melewati 15 juta jiwa.
Negara tak membekukan mereka. Tak mengirim surat peringatan. Tak menanyakan: “kenapa Anda tak aktif bekerja?” Karena mereka bukan rekening.
Padahal di negara lain, pengangguran adalah panggilan darurat, bukan statistik yang didiamkan.
Di Jerman, ada sistem
Arbeitsagentur
yang secara aktif memanggil warga yang kehilangan pekerjaan untuk diwawancara, diberi pelatihan gratis, dan dicarikan lowongan sesuai kompetensi mereka.
Di Australia, pemerintah memiliki program JobSeeker dan SkillsCheckPoint—yang bukan hanya memberikan tunjangan, tetapi juga mewajibkan pelatihan dan pembimbingan karier.
Bahkan di negara tetangga seperti Singapura, program
SkillsFuture
menawarkan kredit pelatihan tahunan kepada setiap warga dewasa untuk meningkatkan keterampilan dan berpindah ke sektor-sektor yang sedang tumbuh.
Mereka, para pengangguran, dipanggil, dibina, dan ditawarkan harapan. Sementara di sini, yang kita panggil justru rekening.
Mungkin di sinilah masalah kita hari ini: negara bergerak bukan karena peduli, tapi karena takut. Takut pada uang gelap, pada pencucian dana, pada transaksi mencurigakan.
Namun, rasa takut itu justru menyasar pada mereka yang paling lemah: mereka yang diam, mereka yang pasif, mereka yang hanya ingin hidup tenang. Dan dalam dunia yang makin digital, diam pun kini dianggap membahayakan.
Kita bisa menyusun kebijakan yang lebih berimbang. Ada beberapa solusi yang bisa dipertimbangkan pemerintah dan otoritas keuangan.
Pertama, notifikasi berlapis dan berbasis risiko. Jangan langsung blokir. Kirim notifikasi resmi, via SMS, e-mail, bahkan surat fisik jika perlu, 3–6 bulan sebelum pembekuan.
Sistem ini bisa memakai pendekatan
risk-based
, hanya menargetkan rekening dengan potensi penyalahgunaan tinggi.
Kedua, perlindungan hukum untuk rekening dormant. Tetapkan regulasi eksplisit bahwa dana tidak bisa disita, dipindah, atau dipotong tanpa proses hukum. Pemilik tetap memiliki hak penuh, walau pasif.
Ketiga, pusat edukasi keuangan digital nasional. Bangun platform digital bersama OJK, PPATK, dan BI untuk literasi keuangan — termasuk tentang rekening dormant, risiko jual-beli akun, dan keamanan data perbankan.
Keempat, saluran klarifikasi yang ramah dan cepat. Sediakan jalur komunikasi khusus bagi pemilik rekening pasif yang ingin melakukan reaktivasi atau klarifikasi. Jangan biarkan masyarakat bingung dan dipingpong.
Kelima, evaluasi ulang batas tiga bulan. Batas waktu tiga bulan terlalu singkat dan tidak proporsional dibandingkan negara lain. Sebaiknya ditinjau ulang menjadi 12 bulan atau lebih, seperti di banyak negara maju.
Keenam, fokus pada pelaku kejahatan, bukan warga biasa. Gunakan sistem kecerdasan buatan (AI) dan forensik data untuk menyisir jaringan transaksi, bukan sekadar karena diamnya saldo.
Semua solusi tersebut bukan untuk melemahkan upaya penegakan hukum, tetapi untuk memastikan bahwa dalam melindungi sistem keuangan, negara juga harus melindungi warganya dari ketidakadilan prosedural dan kecurigaan yang membabi buta.
Maka yang kita butuhkan adalah edukasi publik, transparansi prosedur, dan perlindungan hak digital warga.
Negara tentu memiliki hak untuk menjaga sistem. Namun, apabila negara lebih curiga pada saldo rekening yang menganggur daripada nasib manusia yang membeku dalam pengangguran, maka mungkin yang membeku bukan lagi rekening, tapi nurani.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: Narkotika
-
/data/photo/2025/06/11/6848fa6da44e1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Ketika Negara Lebih Tertarik Rekening Nganggur Dibanding Pengangguran Nasional
-

PPATK hentikan sementara rekening pasif, ini cara mengaktifkannya
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
PPATK hentikan sementara rekening pasif, ini cara mengaktifkannya
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Senin, 28 Juli 2025 – 16:24 WIBElshinta.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna mencegah kejahatan keuangan, namun nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin, PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.
Rekening ini bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak digunakan.
Nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengaktifkannya kembali:
– Nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem
– Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank
– Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review. Sehingga, total estimasi waktu 20 hari kerja
– Nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali. Hal ini dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank
Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ivan di Jakarta, Minggu (18/5).
Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.
Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).
Sumber : Antara
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1095897/original/096862700_1451317311-Gedung-PPATK-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Ini Alasan dan Cara Aktifkan Kembali – Page 3
Salah satu alasan utama PPATK melakukan pemblokiran adalah karena adanya rekening dormant. Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Pemblokiran ini dilakukan karena PPATK menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening dormant. Modus penyalahgunaan meliputi praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, serta melakukan pencucian uang.
Sepanjang 2024, PPATK bahkan mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk deposit perjudian online.
Selain judi online, rekening dormant juga kerap dimanfaatkan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya. Tindakan pemblokiran rekening dormant ini merupakan upaya PPATK untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan yang terus berkembang.
Di luar rekening dormant, PPATK juga memiliki kewenangan untuk memblokir rekening yang terindikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme. Kewenangan ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
PPATK dapat memblokir rekening berdasarkan analisis transaksi mencurigakan (ATM) tanpa harus menunggu laporan dari pihak lain, dan pemblokiran ini bersifat sementara, maksimal 30 hari, yang dapat diperpanjang setelah pelaporan kepada penyidik.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4007063/original/023821000_1650961513-20220426-PPATK-Ivan-Yustiavandana-3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Uang di Rekening Tiba-tiba Diblokir? PPATK Buka Suara – Page 3
Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan, di Jakarta, Minggu (18/5).
Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.
-

Lapas Narkotika Pangkalpinang Kelebihan Kapasitas Dua Kali Lipat
JAKARTA – Jumlah warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sudah mencapai 1.008 orang atau sudah melebihi kapasitas dua kali lipat.
“Penghuni lapas sudah over kapasitas dua kali lipat, karena banyaknya kasus peredaran narkoba di daerah ini,” kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Maman mengutip Antara.
Ia mengatakan saat ini jumlah WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mencapai 1.008 orang atau sudah over kapasitas dua kali lipat dibandingkan kapasitas lapas hanya 450 orang.
“Inilah kenyataannya, namun kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pembinaan kepada WBP, agar mereka setelah bebas nanti tidak mengulangi perbuatan pidana narkoba ini,” ujarnya.
Ia menyatakan WBP terlibat perkara narkotika di Provinsi Kepulauan Babel sudah melebihi setengah dari jumlah perkara pidana yang ada di daerah ini.
“Lapas Narkotika ini adalah rumah keselamatan, tempat kami mawas diri dan berbakti untuk membina WBP yang terlibat perkara pidana narkotika ini,” katanya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kepulauan Babel Herman Sawiran mengatakan saat ini jumlah WBP di lapas dan rutan se-Kepulauan Bangka Belitung mencapai 2.830 orang, atau melebihi kapasitas 160 persen dibandingkan daya tampung lapas dan rutan.
“Saat ini jumlah hunian lapas dan rutan sudah melebihi kapasitas, karena kapasitas lapas dan rutan kita ini berukuran kecil-kecil,” katanya.
-

Keji! Pria di Sumut Perkosa Nenek 81 Tahun yang Sedang Sakit
Jakarta –
Polisi mengamankan pria berinisial J (45) karena hendak memperkosa seorang nenek-nenek berusia 81 tahun yang tengah sakit di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Ternyata pelaku melakukan aksi itu dalam pengaruh narkoba.
“Pelaku bisa melakukan hal keji tersebut lantaran dirinya sedang dalam pengaruh narkoba,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny Simatupang, dilansir detikSumut, Sabtu (26/7/2025).
Donny mengatakan saat dites urine, pelaku juga positif menggunakan narkoba.
“Setelah dilakukan tes urine, benar positif memakai narkotika,” jelasnya.
Donny mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Sabtu (19/7). Saat kejadian, korban tengah berbaring dalam kondisi miring di dalam kamar karena sedang demam.
Karena dalam kondisi sakit, korban tidak mengenakan pakaian dalam dan hanya menggunakan daster.
“Tiba-tiba dari arah belakang korban dipeluk oleh terlapor,” kata Donny.
(azh/azh)
-

Patroli Polda Metro Jaya tangkap pelaku tawuran dan pengguna narkoba
Jakarta (ANTARA) – Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya menangkap sejumlah remaja yang diduga hendak melakukan tawuran dan pemakai narkoba di Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat menyebutkan, penangkapan sejumlah remaja tersebut diamankan oleh Direktorat Samapta Polda Metro Jaya pada Kamis (24/7).
“Patroli dilaksanakan oleh 25 personel dengan 2 unit roda empat dan 15 unit roda dua, dengan menyasar 7 lokasi di Jakarta Pusat, 7 lokasi di Jakarta Selatan, 6 lokasi di Jakarta Timur,” katanya.
Ade Ary menyebutkan, saat berada di Jalan Amalia, Cakung, Jakarta Timur, tim patroli mendapatkan sejumlah remaja yang diduga melakukan aksi tawuran.
“Mengamankan sembilan pelaku tawuran dengan masing-masing berinisial YM (18), ADA (20), NDH (16), JS (18), I (18), AAJ (20), N (19), S (19) dan VNT (16),” katanya.
Usai mengamankan sejumlah remaja tersebut, tim Patroli kembali menyisir sekitar wilayah tersebut dan kembali mengamankan dua remaja yang diduga menggunakan narkoba.
“Tim menemukan dua orang pemuda yang sedang mengkonsumsi narkotika berjenis sinte cair. Keduanya merupakan AR (20) dan AJ (21),” katanya.
Direktur Samapta Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yully Kurniawan menambahkan, dari tangan para pelaku tawuran dan pengguna narkoba diamankan sejumlah barang bukti.
“Lima buah sajam jenis corbek, satu bilah golok, dan satu buah celurit, satu motor dan tiga unit ponsel, untuk pengguna narkoba diamankan satu botol sinte cair berbentuk bong,” katanya.
Yully menambahkan, para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Direktorat Samapta Polda Metro Jaya.
“Polda Metro Jaya akan terus melakukan patroli untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan melindungi masyarakat,” katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Kementrans-BNN Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkotika di Lingkungan Kerja
Jakarta –
Kementerian Transmigrasi bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Gedung Makarti Muktitama, hari ini. Sosialisasi ini juga dirangkaian dengan tes narkotika yang dilakukan oleh seluruh jajaran pegawai, termasuk Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara.
“Bentuk tes narkotika ini bukan hanya sekadar pencegahan, tetapi bagaimana kita jujur pada diri sendiri, lebih baik mencegah daripada mengobati,” ungkap Iftitah dalam keterangan tertulis, Jumat (27/5/2025).
Iftitah juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya untuk BNN yang telah menyempatkan untuk memberikan arahan mengenai bahayanya narkotika.
“Ini akan menjadi pemacu semangat kita serta menyadarkan kita supaya terhindar dari bahaya narkotika,” ungkap Iftitah.
Adapun kegiatan ini dilakukan guna peningkatan disiplin serta untuk menciptakan lingkungan yang sehat profesional sesuai dengan program nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba).
“Presiden memiliki payung moral yang tercantum dalam Asta Cita dan 17 program prioritas, salah satunya adalah pemberantasan narkotika,” ungkap Marthinus.
Marthinus juga mengucapkan rasa terima kepada Iftitah karena selama menjabat satu setengah tahun, untuk pertama kalinya ia diundang langsung olehnya untuk memberikan arahan mengenai pencegahan dan bahaya narkotika.
Mengenai Program Transmigrasi, saat ini Transmigrasi bertransformasi, bukan hanya sekadar memindahkan penduduk, tetapi juga membangun kawasan ekonomi baru yang inklusif dan berkelanjutan. Karena itu, Marthinus menegaskan pentingnya menghadirkan individu-individu cerdas dan kompeten sesuai bidangnya, guna mendorong kemajuan kawasan transmigrasi secara optimal.
“Jangan sampai kita malah memindahkan masalah,” tegasnya. “Transmigrasi harus membawa ide, gagasan, dan semangat baru. Termasuk di dalamnya, komitmen menjadikan kawasan transmigrasi bebas dari penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Selanjutnya, pencegahan penyalahgunaan narkotika menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem transmigrasi yang sehat, produktif, dan berdaya saing.
“Mari bangun berkomitmen untuk katakan tidak pada narkotika, mari menjaga keluarga kita, mari menjaga lingkungan kerja kita karena di pundak kalian negara ini menanggung harapan untuk menciptakan generasi baru kita,” tegas Marthinus.
(akn/ega)

