Produk: Narkotika

  • 7
                    
                        Ketika Negara Lebih Tertarik Rekening Nganggur Dibanding Pengangguran
                        Nasional

    7 Ketika Negara Lebih Tertarik Rekening Nganggur Dibanding Pengangguran Nasional

    Ketika Negara Lebih Tertarik Rekening Nganggur Dibanding Pengangguran
    Dikdik Sadikin adalah seorang auditor berpengalaman yang saat ini bertugas di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berperan sebagai quality assurer dalam pengawasan kualitas dan aksesibilitas pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Memiliki minat mendalam terhadap kebijakan publik, Dikdik fokus pada isu-isu transparansi, integritas, serta reformasi pendidikan dan tata kelola pemerintahan. Dikdik telah menulis sejak masa SMP (1977), dengan karya pertama yang dimuat di majalah Kawanku. Beberapa cerpen fiksi dan opini karyanya telah dipublikasikan di media massa, termasuk di tabloid Kontan dan Kompas. Dua artikel yang mencolok antara lain “Soekarno, Mahathir dan Megawati” (3 November 2003) serta “Jumlah Kursi Menteri dan Politik Imbalan” (9 Oktober 2024). Ia juga pernah menjabat sebagai pemimpin redaksi dan pemimpin umum majalah Warta Pengawasan selama periode 1999 hingga 2002, serta merupakan anggota Satupena DKI. Latar belakang pendidikan suami dari Leika Mutiara Jamilah ini adalah Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (lulus 1994) dan Magister Administrasi Publik dari Universitas Gadjah Mada (lulus 2006).
    DI NEGERI
    ini, sesuatu yang tak bergerak kadang lebih mencemaskan negara ketimbang yang bergerak. Rekening yang tidak mencatat aktivitas selama tiga bulan saja kini diperlakukan seperti ruang gelap yang patut dicurigai.
    Ia dibekukan, ditandai, dan dianggap membahayakan sistem.
    Sementara itu, jutaan manusia, yang detak jantungnya nyata, yang langkahnya merayap mencari kerja, yang pikirannya penat oleh penolakan lapangan kerja, tak kunjung dianggap urgen oleh negara. Tak dibekukan, memang, tapi juga tak disentuh.
    Ironi ini pun menjelma satire yang viral di media sosial:

    Rekening nganggur 3 bulan diblokir negara…

    Tanah nganggur 2 tahun disita negara…

    Kamu nganggur bertahun-tahun, negara tidak peduli
    .”
    Sebaris lelucon, sebaris keluh kesah, sebaris pengingat bahwa negara kini tampak lebih gesit membekukan saldo ketimbang menyapa warganya yang kehilangan pendapatan.
    Mari kita mulai dari fakta. Menurut data PPATK, sepanjang tahun 2024, terdapat lebih dari 28.000 rekening pasif yang digunakan untuk aktivitas ilegal: dari deposit judi online, perdagangan narkotika, hingga penipuan digital lintas negara.
    Dana mencurigakan yang mengalir di dalamnya mencapai lebih dari Rp 4,2 triliun.
    Rekening dormant
    , atau rekening pasif tersebut, diindikasikan telah menjadi
    tool
    baru sindikat kriminal: dibeli dari pemilik asli, dikuasai diam-diam, lalu dijadikan penampung transaksi gelap.
    Dalam konteks ini, langkah PPATK tampak masuk akal. Ibarat rumah kosong yang bisa disusupi pencuri, rekening tak aktif bisa jadi pintu masuk kejahatan. Negara pun bergerak, memblokir rekening-rekening pasif.
    Sebagian publik setuju. Namun, sebagian lain mulai gelisah: Kenapa tidak ada peringatan sebelumnya? Kenapa yang diblokir hanya karena diam?
    Yang membuat publik waswas bukan soal keamanan, tapi soal batas. Apakah negara mulai menyelinap ke ruang privat warganya atas nama perlindungan?
    Rekening pasif bisa jadi milik petani yang hanya menabung setelah panen, atau pensiunan yang tak pernah lagi mengakses ATM.
    Bisa jadi milik buruh migran yang akan pulang dua tahun lagi, atau mahasiswa yang lupa bahwa rekeningnya masih aktif.
    Mereka tidak menyembunyikan kejahatan. Mereka hanya tak aktif. Namun, dalam sistem hari ini, yang tak aktif bisa kehilangan haknya.
    Kita seperti sedang menuju era baru: era algoritma pengawasan. Kekuasaan hari ini tidak mencambuk tubuh, tapi memantau perilaku. Dari saldo yang tak bergerak, hingga data belanja yang tak sesuai tren.
    Namun, ketika negara masuk terlalu dalam ke ruang-ruang personal, tanpa edukasi, tanpa dialog, maka kepercayaan akan berubah menjadi ketakutan. Dan ketakutan, kita tahu, adalah pupuk subur bagi negara yang terlalu ingin mengontrol.
    Di Jepang,
    rekening dormant
    baru masuk kategori
    unclaimed assets
    setelah lima tahun tak aktif, dan bahkan itu pun melalui notifikasi bertahap serta perlindungan hukum yang kuat.
    Di Inggris, ada
    Dormant Accounts Scheme
    —dana pasif disalurkan ke kegiatan amal, bukan dibekukan secara sepihak.
    Di Indonesia? Tiga bulan saja tak digunakan, rekening bisa langsung dibekukan.

    Tanpa pemberitahuan berlapis. Tanpa perlindungan hukum yang kuat. Tanpa kesiapan literasi digital yang memadai.
    Survei OJK 2023 mencatat, hanya 49,68 persen warga Indonesia memiliki pemahaman dasar soal keuangan digital. Maka wajar jika banyak yang panik, bahkan tak tahu apa salahnya.
    Bagaimana dengan
    pengangguran
    ?
    Kita begitu cepat mengatur saldo menganggur, tapi begitu lamban menyentuh penderitaan manusia yang menganggur.
    BPS mencatat, per Februari 2024, ada 7,2 juta pengangguran terbuka di Indonesia.

    Jika ditambah pekerja informal, atau pekerja tak sesuai kompetensi, jumlahnya bisa melewati 15 juta jiwa.
    Negara tak membekukan mereka. Tak mengirim surat peringatan. Tak menanyakan: “kenapa Anda tak aktif bekerja?” Karena mereka bukan rekening.
    Padahal di negara lain, pengangguran adalah panggilan darurat, bukan statistik yang didiamkan.
    Di Jerman, ada sistem
    Arbeitsagentur
    yang secara aktif memanggil warga yang kehilangan pekerjaan untuk diwawancara, diberi pelatihan gratis, dan dicarikan lowongan sesuai kompetensi mereka.
    Di Australia, pemerintah memiliki program JobSeeker dan SkillsCheckPoint—yang bukan hanya memberikan tunjangan, tetapi juga mewajibkan pelatihan dan pembimbingan karier.
    Bahkan di negara tetangga seperti Singapura, program
    SkillsFuture
    menawarkan kredit pelatihan tahunan kepada setiap warga dewasa untuk meningkatkan keterampilan dan berpindah ke sektor-sektor yang sedang tumbuh.
    Mereka, para pengangguran, dipanggil, dibina, dan ditawarkan harapan. Sementara di sini, yang kita panggil justru rekening.
    Mungkin di sinilah masalah kita hari ini: negara bergerak bukan karena peduli, tapi karena takut. Takut pada uang gelap, pada pencucian dana, pada transaksi mencurigakan.
    Namun, rasa takut itu justru menyasar pada mereka yang paling lemah: mereka yang diam, mereka yang pasif, mereka yang hanya ingin hidup tenang. Dan dalam dunia yang makin digital, diam pun kini dianggap membahayakan.
    Kita bisa menyusun kebijakan yang lebih berimbang. Ada beberapa solusi yang bisa dipertimbangkan pemerintah dan otoritas keuangan.
    Pertama, notifikasi berlapis dan berbasis risiko. Jangan langsung blokir. Kirim notifikasi resmi, via SMS, e-mail, bahkan surat fisik jika perlu, 3–6 bulan sebelum pembekuan.
    Sistem ini bisa memakai pendekatan
    risk-based
    , hanya menargetkan rekening dengan potensi penyalahgunaan tinggi.
    Kedua, perlindungan hukum untuk rekening dormant. Tetapkan regulasi eksplisit bahwa dana tidak bisa disita, dipindah, atau dipotong tanpa proses hukum. Pemilik tetap memiliki hak penuh, walau pasif.
    Ketiga, pusat edukasi keuangan digital nasional. Bangun platform digital bersama OJK, PPATK, dan BI untuk literasi keuangan — termasuk tentang rekening dormant, risiko jual-beli akun, dan keamanan data perbankan.
    Keempat, saluran klarifikasi yang ramah dan cepat. Sediakan jalur komunikasi khusus bagi pemilik rekening pasif yang ingin melakukan reaktivasi atau klarifikasi. Jangan biarkan masyarakat bingung dan dipingpong.
    Kelima, evaluasi ulang batas tiga bulan. Batas waktu tiga bulan terlalu singkat dan tidak proporsional dibandingkan negara lain. Sebaiknya ditinjau ulang menjadi 12 bulan atau lebih, seperti di banyak negara maju.
    Keenam, fokus pada pelaku kejahatan, bukan warga biasa. Gunakan sistem kecerdasan buatan (AI) dan forensik data untuk menyisir jaringan transaksi, bukan sekadar karena diamnya saldo.
    Semua solusi tersebut bukan untuk melemahkan upaya penegakan hukum, tetapi untuk memastikan bahwa dalam melindungi sistem keuangan, negara juga harus melindungi warganya dari ketidakadilan prosedural dan kecurigaan yang membabi buta.
    Maka yang kita butuhkan adalah edukasi publik, transparansi prosedur, dan perlindungan hak digital warga.
    Negara tentu memiliki hak untuk menjaga sistem. Namun, apabila negara lebih curiga pada saldo rekening yang menganggur daripada nasib manusia yang membeku dalam pengangguran, maka mungkin yang membeku bukan lagi rekening, tapi nurani.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PPATK hentikan sementara rekening pasif, ini cara mengaktifkannya

    PPATK hentikan sementara rekening pasif, ini cara mengaktifkannya

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    PPATK hentikan sementara rekening pasif, ini cara mengaktifkannya
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 28 Juli 2025 – 16:24 WIB

    Elshinta.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna mencegah kejahatan keuangan, namun nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

    Dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin, PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.

    Rekening ini bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak digunakan.

    Nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengaktifkannya kembali:

    – Nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem

    – Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank

    – Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review. Sehingga, total estimasi waktu 20 hari kerja

    – Nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali. Hal ini dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank

    Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

    “Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ivan di Jakarta, Minggu (18/5).

    Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.

    Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

    Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).

    Sumber : Antara

  • PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Ini Alasan dan Cara Aktifkan Kembali – Page 3

    PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Ini Alasan dan Cara Aktifkan Kembali – Page 3

    Salah satu alasan utama PPATK melakukan pemblokiran adalah karena adanya rekening dormant. Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

    Pemblokiran ini dilakukan karena PPATK menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening dormant. Modus penyalahgunaan meliputi praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, serta melakukan pencucian uang.

    Sepanjang 2024, PPATK bahkan mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk deposit perjudian online.

    Selain judi online, rekening dormant juga kerap dimanfaatkan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya. Tindakan pemblokiran rekening dormant ini merupakan upaya PPATK untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan yang terus berkembang.

    Di luar rekening dormant, PPATK juga memiliki kewenangan untuk memblokir rekening yang terindikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme. Kewenangan ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

    PPATK dapat memblokir rekening berdasarkan analisis transaksi mencurigakan (ATM) tanpa harus menunggu laporan dari pihak lain, dan pemblokiran ini bersifat sementara, maksimal 30 hari, yang dapat diperpanjang setelah pelaporan kepada penyidik.

  • Uang di Rekening Tiba-tiba Diblokir? PPATK Buka Suara – Page 3

    Uang di Rekening Tiba-tiba Diblokir? PPATK Buka Suara – Page 3

    Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

    “Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan, di Jakarta, Minggu (18/5).

    Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.

     

  • Sidang tuntutan Fariz RM terkait kasus narkoba ditunda lagi

    Sidang tuntutan Fariz RM terkait kasus narkoba ditunda lagi

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menunda sidang Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang seharusnya digelar Senin (28/7) ini menjadi Senin (4/8) depan.

    “Sidang ditunda seminggu, yakni Senin 4 Agustus 2025,” kata Hakim Lusiana Amping di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Lusiana mengatakan perkara ini ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan belum siap.

    Dengan demikian, sidang ini ditunda kedua kalinya yang sebelumnya seharusnya digelar Senin (21/7) menjadi Senin (28/7).

    Sementara itu, Fariz RM mengaku akan mengikuti prosedur saat ditanyakan apakah ada rasa kekecewaan saat mengetahui sidangnya ditunda kembali.

    “Saya mengikuti prosedur,” ucap Fariz.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Fariz dan sopirnya, Andres Deni Kristyawan (ADK) diduga melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kedua, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

    Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Lapas Narkotika Pangkalpinang Kelebihan Kapasitas Dua Kali Lipat

    Lapas Narkotika Pangkalpinang Kelebihan Kapasitas Dua Kali Lipat

    JAKARTA – Jumlah warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sudah mencapai 1.008 orang atau sudah melebihi kapasitas dua kali lipat.

    “Penghuni lapas sudah over kapasitas dua kali lipat, karena banyaknya kasus peredaran narkoba di daerah ini,” kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Maman mengutip Antara.

    Ia mengatakan saat ini jumlah WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mencapai 1.008 orang atau sudah over kapasitas dua kali lipat dibandingkan kapasitas lapas hanya 450 orang.

    “Inilah kenyataannya, namun kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pembinaan kepada WBP, agar mereka setelah bebas nanti tidak mengulangi perbuatan pidana narkoba ini,” ujarnya.

    Ia menyatakan WBP terlibat perkara narkotika di Provinsi Kepulauan Babel sudah melebihi setengah dari jumlah perkara pidana yang ada di daerah ini.

    “Lapas Narkotika ini adalah rumah keselamatan, tempat kami mawas diri dan berbakti untuk membina WBP yang terlibat perkara pidana narkotika ini,” katanya.

    Kepala Kanwil Ditjenpas Kepulauan Babel Herman Sawiran mengatakan saat ini jumlah WBP di lapas dan rutan se-Kepulauan Bangka Belitung mencapai 2.830 orang, atau melebihi kapasitas 160 persen dibandingkan daya tampung lapas dan rutan.

    “Saat ini jumlah hunian lapas dan rutan sudah melebihi kapasitas, karena kapasitas lapas dan rutan kita ini berukuran kecil-kecil,” katanya.

  • Wamendikdasmen: Pramuka Melatih Anak Menjadi Manusia Jujur-Berkarakter

    Wamendikdasmen: Pramuka Melatih Anak Menjadi Manusia Jujur-Berkarakter

    Jakarta, Beritasatu.com — Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengatakan Pramuka menjadi pilar pembentukan karakter pelajar Indonesia. Sebagai bagian strategi nasional memperkuat pendidikan karakter, Kemendikdasmen berkolaborasi dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menggelar Perkemahan Anak Indonesia Hebat jenjang SMP Tahun 2025.

    Kegiatan selama dua hari ini diikuti 302 peserta dari delapan wilayah Jawa Barat dan Jakarta. Acara ini menjadi tonggak penting kembalinya Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

    Fajar menegaskan Pramuka adalah laboratorium kepemimpinan bangsa. Melalui kegiatan penuh semangat, kolaborasi, dan disiplin, peserta tidak hanya mendapat pembelajaran nilai, tetapi juga menumbuhkan karakter tangguh yang dibutuhkan Indonesia masa depan.

    “Pramuka melatih anak menjadi manusia yang jujur, bertanggung jawab, dan siap menghadapi tantangan zaman. Kami percaya pendidikan karakter harus dibangun sejak dini, dan Pramuka adalah salah satu medium paling efektif,” ujar Fajar di hadapan ratusan peserta kemah, Minggu (27/7/2025).

    Fajar mengumumkan pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang menetapkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di semua satuan pendidikan dasar dan menengah. Langkah ini diambil untuk memperkuat nilai Pancasila, tanggung jawab sosial, serta ketahanan karakter di tengah tantangan era digital.

    Mengusung semangat Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, seluruh rangkaian perkemahan dirancang untuk membiasakan peserta menjalani kehidupan sehat dan bermakna. Kebiasaan itu meliputi bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat.

    Dalam sesi interaktif, Fajar menggali pemahaman peserta tentang hubungan Dasa Dharma Pramuka dan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Seorang siswa dengan percaya diri menjelaskan nilai “bertanggung jawab dan dapat dipercaya” tercermin dari jujur saat berbelanja untuk orang tua. Peserta lain menunjukkan sikap peduli dan berani dengan menyatakan siap melaporkan aksi perundungan meski berisiko dimusuhi pelaku.

    “Nilai-nilai kecil ini yang kelak membentuk karakter besar. Di masa depan, integritas akan lebih penting daripada sekadar ijazah,” ujar Fajar.

    Direktur SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Maulani Mega Hapsari, menjelaskan kegiatan ini menjadi wahana konkret menginternalisasi kebiasaan baik dalam kehidupan siswa sehari-hari.

    “Seluruh aktivitas selama perkemahan, mulai orientasi kelompok, kegiatan rotasi, malam persahabatan, hingga aksi sosial di masyarakat, dirancang mencerminkan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang menjadi program prioritas kami,” jelas Mega.

    Testimoni siswa membuktikan efektivitas pendekatan ini. Peserta dari Tangerang Selatan mengaku kini terbiasa bangun lebih pagi dan senang berolahraga. Peserta lain dari Bogor menyatakan lebih memahami pentingnya makan sehat dan semangat berkontribusi pada masyarakat sekitar.

    Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso mengapresiasi komitmen pemerintah mengembalikan posisi strategis Pramuka dalam pendidikan. Ia menyatakan karakter tidak dibentuk dari ceramah, melainkan pengalaman langsung selama kemah.

    “Perkemahan ini membuktikan pembiasaan sederhana bisa mencetak generasi hebat. Pramuka adalah pendidikan karakter sejati,” ujarnya.

    Ia mengingatkan bahaya laten narkotika dan dampak negatif teknologi digital yang hanya bisa dihadapi dengan ketahanan karakter. Gerakan Pramuka harus hadir sebagai benteng moral dan sosial bagi generasi muda. Karena itu, kegiatan ini akan terus diperluas ke seluruh Indonesia.

    Sebagai penutup, Fajar berpesan agar peserta menjadi pelopor kebaikan dan membawa nilai positif ke sekolah serta lingkungan sekitar.

    “Adik-adik adalah generasi yang akan memimpin Indonesia di 2045. Tidak semua jadi Presiden, tapi semua bisa jadi manusia bermanfaat. Jadilah pemimpin jujur, tangguh, dan berintegritas di mana pun kalian berada,” pesan Fajar.

    Kegiatan ini diyakini sebagai model pembinaan karakter yang bisa direplikasi secara nasional. Program ini menjadi bagian integral strategi mencapai Indonesia Emas 2045, masa depan di mana generasi muda unggul akademis sekaligus kuat moral, sosial, dan spiritual.

  • Keji! Pria di Sumut Perkosa Nenek 81 Tahun yang Sedang Sakit

    Keji! Pria di Sumut Perkosa Nenek 81 Tahun yang Sedang Sakit

    Jakarta

    Polisi mengamankan pria berinisial J (45) karena hendak memperkosa seorang nenek-nenek berusia 81 tahun yang tengah sakit di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Ternyata pelaku melakukan aksi itu dalam pengaruh narkoba.

    “Pelaku bisa melakukan hal keji tersebut lantaran dirinya sedang dalam pengaruh narkoba,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny Simatupang, dilansir detikSumut, Sabtu (26/7/2025).

    Donny mengatakan saat dites urine, pelaku juga positif menggunakan narkoba.

    “Setelah dilakukan tes urine, benar positif memakai narkotika,” jelasnya.

    Donny mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Sabtu (19/7). Saat kejadian, korban tengah berbaring dalam kondisi miring di dalam kamar karena sedang demam.

    Karena dalam kondisi sakit, korban tidak mengenakan pakaian dalam dan hanya menggunakan daster.

    “Tiba-tiba dari arah belakang korban dipeluk oleh terlapor,” kata Donny.

    (azh/azh)

  • Patroli Polda Metro Jaya tangkap pelaku tawuran dan pengguna narkoba

    Patroli Polda Metro Jaya tangkap pelaku tawuran dan pengguna narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya menangkap sejumlah remaja yang diduga hendak melakukan tawuran dan pemakai narkoba di Jakarta Timur.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat menyebutkan, penangkapan sejumlah remaja tersebut diamankan oleh Direktorat Samapta Polda Metro Jaya pada Kamis (24/7).

    “Patroli dilaksanakan oleh 25 personel dengan 2 unit roda empat dan 15 unit roda dua, dengan menyasar 7 lokasi di Jakarta Pusat, 7 lokasi di Jakarta Selatan, 6 lokasi di Jakarta Timur,” katanya.

    Ade Ary menyebutkan, saat berada di Jalan Amalia, Cakung, Jakarta Timur, tim patroli mendapatkan sejumlah remaja yang diduga melakukan aksi tawuran.

    “Mengamankan sembilan pelaku tawuran dengan masing-masing berinisial YM (18), ADA (20), NDH (16), JS (18), I (18), AAJ (20), N (19), S (19) dan VNT (16),” katanya.

    Usai mengamankan sejumlah remaja tersebut, tim Patroli kembali menyisir sekitar wilayah tersebut dan kembali mengamankan dua remaja yang diduga menggunakan narkoba.

    “Tim menemukan dua orang pemuda yang sedang mengkonsumsi narkotika berjenis sinte cair. Keduanya merupakan AR (20) dan AJ (21),” katanya.

    Direktur Samapta Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yully Kurniawan menambahkan, dari tangan para pelaku tawuran dan pengguna narkoba diamankan sejumlah barang bukti.

    “Lima buah sajam jenis corbek, satu bilah golok, dan satu buah celurit, satu motor dan tiga unit ponsel, untuk pengguna narkoba diamankan satu botol sinte cair berbentuk bong,” katanya.

    Yully menambahkan, para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Direktorat Samapta Polda Metro Jaya.

    “Polda Metro Jaya akan terus melakukan patroli untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan melindungi masyarakat,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kementrans-BNN Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkotika di Lingkungan Kerja

    Kementrans-BNN Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkotika di Lingkungan Kerja

    Jakarta

    Kementerian Transmigrasi bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Gedung Makarti Muktitama, hari ini. Sosialisasi ini juga dirangkaian dengan tes narkotika yang dilakukan oleh seluruh jajaran pegawai, termasuk Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara.

    “Bentuk tes narkotika ini bukan hanya sekadar pencegahan, tetapi bagaimana kita jujur pada diri sendiri, lebih baik mencegah daripada mengobati,” ungkap Iftitah dalam keterangan tertulis, Jumat (27/5/2025).

    Iftitah juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya untuk BNN yang telah menyempatkan untuk memberikan arahan mengenai bahayanya narkotika.

    “Ini akan menjadi pemacu semangat kita serta menyadarkan kita supaya terhindar dari bahaya narkotika,” ungkap Iftitah.

    Adapun kegiatan ini dilakukan guna peningkatan disiplin serta untuk menciptakan lingkungan yang sehat profesional sesuai dengan program nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba).

    “Presiden memiliki payung moral yang tercantum dalam Asta Cita dan 17 program prioritas, salah satunya adalah pemberantasan narkotika,” ungkap Marthinus.

    Marthinus juga mengucapkan rasa terima kepada Iftitah karena selama menjabat satu setengah tahun, untuk pertama kalinya ia diundang langsung olehnya untuk memberikan arahan mengenai pencegahan dan bahaya narkotika.

    Mengenai Program Transmigrasi, saat ini Transmigrasi bertransformasi, bukan hanya sekadar memindahkan penduduk, tetapi juga membangun kawasan ekonomi baru yang inklusif dan berkelanjutan. Karena itu, Marthinus menegaskan pentingnya menghadirkan individu-individu cerdas dan kompeten sesuai bidangnya, guna mendorong kemajuan kawasan transmigrasi secara optimal.

    “Jangan sampai kita malah memindahkan masalah,” tegasnya. “Transmigrasi harus membawa ide, gagasan, dan semangat baru. Termasuk di dalamnya, komitmen menjadikan kawasan transmigrasi bebas dari penyalahgunaan narkotika,” katanya.

    Selanjutnya, pencegahan penyalahgunaan narkotika menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem transmigrasi yang sehat, produktif, dan berdaya saing.

    “Mari bangun berkomitmen untuk katakan tidak pada narkotika, mari menjaga keluarga kita, mari menjaga lingkungan kerja kita karena di pundak kalian negara ini menanggung harapan untuk menciptakan generasi baru kita,” tegas Marthinus.

    (akn/ega)