Produk: Narkotika

  • Kriminal kemarin, 11 WNA China ditangkap hingga jasad bayi di Jaktim

    Kriminal kemarin, 11 WNA China ditangkap hingga jasad bayi di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal dan keamanan yang terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Rabu (30/7) yang masih menarik dibaca kembali mulai dari 11 Warga Negara Asing (WNA) China ditangkap hingga warga menemukan jasad bayi yang terbungkus karung di kebun pisang di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    11 WNA China jadikan rumah di Jaksel tempat penyamaran polisi Wuhan

    Kepolisian menangkap 11 warga negara asing (WNA) asal China yang menjadikan rumah di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tempat penyamaran seolah-olah polisi Distrik Wuhan lewat media daring.

    “Ditangkapnya 11 orang warga negara asing yang diduga atau dicurigai telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau ‘online scam’,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Cilandak Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Aksi premanisme bersenjata tajam kembali terjadi di Cengkareng Jakbar

    Lima preman kembali memalak seorang sopir dengan modus pengancaman menggunakan senjata tajam di samping Tol Rawa Buaya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu dini hari.

    Dalam video viral, pelaku memaksa sopir untuk menepikan kendaraannya. Sebagian pelaku sontak memarkirkan dua unit sepeda motor di depan mobil korban, sehingga korban tidak bisa ke mana-mana.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Jenazah di plafon pabrik obat Pulogadung adalah seorang teknisi

    Jenazah pria pada plafon sebuah pabrik obat di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim), Selasa (29/7) adalah salah seorang teknisi pada perusahaan itu.

    “Terkait penemuan jenazah pada pabrik obat di Jalan Pulomas Selatan, Pulogadung itu, korban bernama Rastono (37), seorang teknisi yang bekerja di perusahaan tersebut,” kata Kapolsek Pulogadung Kompol Suroto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi tangkap WNA penyelundup sabu di kaleng camilan di Jakut

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MAI (41) yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 577 gram di kaleng camilan di Jakarta Utara.

    “Modusnya, sabu disimpan dalam kapsul besar dan disembunyikan di dalam dua kaleng bekas camilan keripik kentang,” kata Kepala Unit (Kanit) 3 Subdirektorat​ ​​​​​​3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul Muchzin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Warga temukan jasad bayi dalam karung di pohon pisang di Lubang Buaya

    Warga menemukan jasad bayi yang terbungkus karung di kebun pisang di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Rabu sore.

    Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Cipayung Iptu Edi Handoko membenarkan adanya peristiwa tersebut.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BNN Tangkap WN Brasil di Bali, Anggota Kartel Narkoba Amerika Latin
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    BNN Tangkap WN Brasil di Bali, Anggota Kartel Narkoba Amerika Latin Nasional 30 Juli 2025

    BNN Tangkap WN Brasil di Bali, Anggota Kartel Narkoba Amerika Latin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui
    BNN Provinsi Bali
    menangkap satu orang warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial YB yang merupakan bagian dari
    jaringan kartel narkoba
    dari Amerika Latin yang menyebarkan kokain di Bali.

    Narkotika jenis kokain
    diedarkan oleh kartel Amerika Selatan, seorang kurir yang ditangkap berasal dari Brasil sepenuhnya dikendalikan oleh bosnya yang ada di Amerika Selatan,” ujar Plt Deputi Pemberantasan BNN Torik Triyono di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
    YB yang berstatus kurir ini ditangkap oleh BNNP Bali dan Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Juli 2025.
    Ketika ditangkap, ia kedapatan membawa barang bukti
    narkotika jenis kokain
    seberat 3.089,36 gram.
    “Jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi pasar kokain di Bali,” kata Torik.
    Torik menyebutkan, selain YB, BNNP Bali juga menangkap 4 orang tersangka lain untuk kasus yang berbeda-beda.
    Ada 4 warga negara Indonesia dan 1 warga negara Afrika Selatan yang ditangkap karena mengedarkan sabu seberat 2,3 kg.
    WN Afrika Selatan berinisial IN ini ditangkap di area pemeriksaan Bea Cukai bandara.
    Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 990,83 gram yang disembunyikan di celana dalam.
    Selama periode Juni-Juli 2025, BNN RI melalui jajarannya di daerah melakukan pengungkapan di sejumlah daerah.
    Totalnya, ada 84 kasus yang diungkap dengan 136 tersangka.
    Barang bukti yang disita antara lain, ganja 2.019,819 gram; sabu 337.381,05 gram; ekstasi 1.039,37 gram atau setara 3.152 butir; lalu kokain 3.089,36 gram dan ganja sintetis 40,86 gram.
    Total barang bukti yang disita sebanyak 561,94 kg.
    “Dari jumlah narkotika yang berhasil disita tersebut, BNN telah berhasil mencegah potensi penyalahguna narkotika yang dapat digunakan oleh 1.438.298 jiwa,” tutup Torik.
    Seluruh tersangka diancam dengan pasal yang berbeda sesuai dengan keterlibatan mereka, yakni
    – Pasal 114 (1), Sub Pasal 112 (1), Sub Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    – Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    – Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    – Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rekening Nasabah 3 Bulan Tidak Aktif Diblokir PPTK, Menko Polkam Pastikan Dananya Aman

    Rekening Nasabah 3 Bulan Tidak Aktif Diblokir PPTK, Menko Polkam Pastikan Dananya Aman

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melindungi dana masyarakat walau rekening terblokir.

    Pernyataan itu dikatakan Budi Gunawan merespons soal rencana PPTAK memblokir rekening yang sudah tidak aktif selama tiga bulan.

    “Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu, disitat Antara.

    Menurut pria yang akrab disapa BG, pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat akan dampak dari kebijakan tersebut.

    Karenanya, walaupun rekening nasabah diblokir oleh PPATK karena tidak aktif selama tiga bulan, masyarakat tidak akan kehilangan uang di dalam rekening.

    Pemblokiran itu dilakukan lantaran rekening yang tidak aktif rawan dipakai pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal.

    “Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” kata BG.

    Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

    “Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan, di Jakarta, Minggu 18 Mei.

    Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.

    Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant, agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

    Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).

  • PPATK Ungkap Ada Jutaan Rekening Nganggur, Sebagian Sudah Diblokir

    PPATK Ungkap Ada Jutaan Rekening Nganggur, Sebagian Sudah Diblokir

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jutaan rekening yang dinyatakan menganggur atau dormant sebagaimana dilaporkan oleh pihak perbankan. 

    Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah menyebut jumlah data rekening dormant itu diserahkan ke lembaganya langsung dari pihak perbankan. 

    Natsir menyebut bahwa terhadap rekening ‘tidur’ itu telah dilakukan penghentian sementara transaksi atau pemblokiran. Akan tetapi, dia tidak memerinci berapa jumlah yang sudah diblokir PPATK.

    “Jumlahnya saya enggak hafal dan enggak pegang juga datanya,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (29/7/2025). 

    Kendati demikian, Natsir menyebut dari jutaan rekening yang ditemukan dormant itu, lebih dari separuhnya sudah diaktifkan kembali. Proses reaktivasi rekening itu masih berlangsung sampai dengan saat ini. 

    “Sekarang terus berproses untuk aktifasi lagi sepanjang ada pemiliknya dan melakukan konfirmasi,” jelasnya. 

    Adapun berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan per Februari 2025, PPATK pada Mei 2025 memblokir sebanyak lebih dari 140.000 rekening dormant. 

    Rekening-rekening itu, kata Natsir, sudah tidak melakukan transaksi lebih dari 10 tahun lamanya dan mengendapkan nilai dana mencapai Rp428,6 miliar. 

    Rekening-rekening itu tidak digunakan untuk transaksi dan datanya tidak diperbaharui. Kini, rekening-rekening dimaksud sedang dianalisis oleh PPATK dan sebagian ada yang direaktivasi kembali sesuai dengan konfirmasi pemilik rekening. 

    Menurut Natsir, rekening-rekening menganggur itu rentang disalahgunakan untum keperluan menyimpan dana-dana pencucian uang dari hasil tindak pidana. Mulai dari narkotika hingga korupsi. Dia memastikan apabila indikasi itu ditemukan pada rekening dormant tersebut, akan langsung diserahkan ke penegak hukum. 

    “Kalau ada indikasi tindak pidana dilakukan analalisis, kemudian Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada penyidik,” pungkasnya. 

    Temuan PPATK Soal Rekening Nganggur

    Terdapat tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang ditemukan PPATK. Pertama, 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant. Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

    Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

    “Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant,” jelas Natsir secara terpisah melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

    Dari 150.000 rekening nominee itu, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000  di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum digunakan untuk transaksi dana ilegal. 

    Kedua, rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. 

    Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, sehingga menunjukkan indikasi penyaluran belum tepat sasaran. Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

    Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

    Hinca berujar, Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja (raker) dengan PPATK seusai masa reses selesai. Dalam raker nanti, pihaknya akan bertanya soal kebijakan itu, mulai dari latar belakangnya apa, mengapa ini perlu dilakukan, dan apa tujuan yang hendak dicapai. Dia berharap publik bisa mendapatkan informasi yang cukup.

    “Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, back ground-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    Adapun saat ditemui di Istana Kepresidenan, Kamis (22/5/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pemblokiran rekening dormant sebagai tindak lanjut atas praktik penyalahgunaan rekening untuk kegiatan pidana termasuk judi online tidak dilakukan secara tiba-tiba. 

    “Itu sudah dibicarakan lama,” ungkap Ivan kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). 

    Sebagaimana diketahui, beberapa pemilik rekening yang terdampak pemblokiran PPATK itu mengeluh karena tidak bisa menggunakan rekening mereka. Padahal, mereka mengaku rekeningnya tidak digunakan untuk pidana seperti deposit judi online. 

    Ivan menyampaikan, masyarakat yang rekeningnya terdampak bisa langsung melakukan reaktivasi kembali. “Ya itu bisa langsung direaktivasi kok enggak ada masalah,” ujarnya.

  • PPATK Temukan 150.000 Rekening Dormant Terlibat Transaksi Narkoba hingga Korupsi

    PPATK Temukan 150.000 Rekening Dormant Terlibat Transaksi Narkoba hingga Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa sejak 2020 telah menemukan rekening-rekening tidak aktif atau dormant rentan disalahgunakan untuk dugaan tindak pidana.

    Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

    Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

    “Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif/dormant,” jelas Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

    Tidak sampai di situ, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000 rekening di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum akhirnya digunakan untuk transaksi dana ilegal. 

    Adapun PPATK mengungkap terdapat beberapa bentuk penyimpangan lain pada rekening dormant. Misalnya, pada rekening penerima bantuan sosial (bansos). 

    Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. 

    “Dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran,” ungkap Natsir. 

    Selain itu, PPATK turut menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

    “Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau. Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” tuturnya. 

    Sebagai salah satu tindak lanjutnya, PPATK sempat memblokir atau menghentikan sementara transaksi lebih dari 140.000 rekening perbankan pada Mei 2025.

    Data-data rekening dormant itu diperoleh PPATK dari perbankan. Penghentian sementara itu dilakukan lantaran maraknya penggunaan rekening dormant menjadi target kejahatan, tanpa diketahui atau disadari pemiliknya dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

    “Digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya,” terang Natsir.

  • Pemblokiran Rekening Nganggur Dinilai Bikin Nasabah Waswas

    Pemblokiran Rekening Nganggur Dinilai Bikin Nasabah Waswas

    Jakarta

    Rekening bank yang nganggur alias tidak dipakai bakal diblokir atau dihentikan sementara transaksinya. Rekening tersebut akan dinyatakan sebagai rekening dormant. Kebijakan ini akan dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Kebijakan dikritik keras Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pemblokiran rekening dilakukan PPATK karena banyaknya rekening dormant yang dapat menjadi sarana pencucian uang dan juga berbagai kejahatan keuangan lainnya.

    YLKI menilai kebijakan ini memicu sentimen publik yang khawatir akan uangnya tidak aman. PPATK haruus memberi penjelasan menyeluruh dan bisa dipahami kepada masyarakat soal pemblokiran rekening tersebut.

    Masyarakat juga harus bisa mendapatkan informasi, sehingga bisa memitigasi soal tabungannya serta bisa menyanggah jika rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online.

    “YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo, dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

    Selain itu jika ada permintaan pembukaan blokir rekening, PPATK tidak mempersulit nasabah. PPATK juga harus bisa menjamin uang nasabah tetap utuh, aman, dan tidak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukan.

    PPATK juga disarankan untuk membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening Bank yang terkena blokir.

    Alasan PPATK Blokir Rekening

    Sementara itu, PPATK menyatakan sejauh ini sudah menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp 428,61 miliar tanpa ada pembaruan data nasabah.

    Rekening semacam ini dinilai dapat membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya. Hal ini juga dapat merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

    Penggunaan rekening dormant ternyata tanpa diketahui pemiliknya bisa menjadi target kejahatan. Hal itu antara lain digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

    Tonton juga video “Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Diblokir?” di sini:

    (hal/hns)

  • AS-China Lanjutkan Negosiasi Gencatan Tarif, Trump Jadi Penentu Akhir

    AS-China Lanjutkan Negosiasi Gencatan Tarif, Trump Jadi Penentu Akhir

    Bisnis.com, JAKARTA – Amerika Serikat (AS) dan China akan melanjutkan pembicaraan untuk memperpanjang gencatan tarif menjelang tenggat dua pekan lagi, sementara Presiden Donald Trump akan mengambil keputusan akhir terkait kelanjutannya.

    Dalam pernyataannya di Stockholm, Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, yang memimpin delegasi AS bersama Perwakilan Dagang Jamieson Greer, mengungkapkan dirinya akan melaporkan perkembangan negosiasi kepada Trump pada Rabu (30/7/2025) waktu setempat.

    “Masih ada beberapa detail teknis yang perlu diselesaikan,” ujarnya kepada wartawan dikutip dari Bloomberg, usai pertemuan dua Hari dengan delegasi China yang dipimpin Wakil Perdana Menteri He Lifeng.

    Pernyataan itu muncul setelah media melaporkan bahwa delegasi China mengindikasikan kesepakatan perpanjangan gencatan tarif selama 90 hari. Menanggapi kabar tersebut, Bessent mengatakan China sedikit terburu-buru. 

    Saat ditanya apakah dia akan merekomendasikan perpanjangan, Bessent menjawab bahwa dirinya hanya akan menyampaikan fakta kepada Trump, dan keputusan ada di tangan Presiden.

    Putaran perundingan di Stockholm merupakan yang ketiga dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan. Negosiasi dilakukan menjelang tenggat 12 Agustus, yang merupakan akhir masa suspensi tarif selama 90 hari. Perpanjangan selama 90 hari menjadi salah satu opsi yang dibahas, menurut Bessent.

    Di sisi lain, negosiator China Li Chenggang mengatakan kepada media bahwa kedua pihak sepakat untuk mempertahankan gencatan tarif, namun tidak merinci durasi perpanjangan tersebut. Dia menyebut pembicaraan di Stockholm berlangsung terbuka, mendalam, dan bertujuan memperkuat komunikasi jangka panjang.

    “Meski belum ada kesepakatan substantif, suasana pembicaraan terbilang konstruktif dan optimistis terhadap potensi kesepakatan di masa mendatang,” ujar Kelvin Lam, Ekonom Senior China di Pantheon Macroeconomics, London.

    Perundingan ini berlangsung setelah AS mencapai kesepakatan tarif sementara dengan Jepang dan Uni Eropa. Menurut Bessent, delegasi China kini lebih terbuka untuk berdiskusi secara menyeluruh.

    Ekspor Magnet dan Sektor Strategis

    Salah satu isu utama adalah bagaimana kedua negara menjaga stabilitas hubungan dagang, di tengah pengenaan hambatan seperti tarif dan kontrol ekspor, khususnya pada sektor-sektor strategis seperti teknologi baterai, pertahanan, dan semikonduktor.

    Greer menyebut bahwa AS ingin memastikan pasokan material penting seperti magnet tetap lancar, sehingga kedua belah pihak bisa fokus pada prioritas lainnya. 

    “Kami tidak ingin bicara soal magnet lagi,” ujarnya.

    Dia juga menyebut dimulainya kembali ekspor logam tanah jarang dari China merupakan konsesi terbesar dari Beijing sejauh ini. Saat ditanya soal penyelidikan tarif AS berdasarkan pasal 232, Greer mengatakan bahwa China memang meminta pembaruan status, namun AS menegaskan bahwa tarif tersebut bersifat global tanpa pengecualian untuk negara tertentu.

    China juga menanyakan status penyelidikan AS terhadap sektor seperti tembaga, semikonduktor, dan farmasi. Menurut Greer, AS telah menjelaskan bahwa tarif yang dihasilkan akan berlaku secara global.

    Analis dari Eurasia Group menyebut bahwa Beijing sangat berkepentingan untuk menurunkan tarif 20% yang diberlakukan AS terhadap bahan kimia asal China yang dituding digunakan dalam produksi narkotika ilegal fentanyl.

    Ketegangan dagang antara kedua negara juga meluas ke ranah geopolitik. Presiden Taiwan Lai Ching-te dikabarkan membatalkan kunjungan luar negeri yang dijadwalkan pekan depan setelah AS tidak menyetujui singgahnya di wilayah Amerika Serikat.

    China juga mulai memanfaatkan dominasinya atas ekspor logam tanah jarang untuk menekan AS agar melonggarkan pembatasan terhadap chip canggih yang dibutuhkan Beijing untuk pengembangan kecerdasan buatan.

    Namun, langkah AS yang dianggap melunak tersebut memicu kekhawatiran di kalangan politisi garis keras di Washington yang menilai bahwa pemerintahan Trump terlalu banyak memberi konsesi demi kesepakatan dan pertemuan dengan Presiden Xi Jinping.

    Trump Bantah Kejar Pertemuan dengan Xi

    Sementara itu, Presiden Trump membantah klaim bahwa dirinya mengejar pertemuan dengan Xi. 

    “Saya tidak sedang mencari apa pun! Saya mungkin pergi ke China, tetapi hanya jika diundang oleh Presiden Xi, dan undangan itu memang sudah ada. Selain itu, saya tidak tertarik!” katanya dalam unggahan di media sosial.

    Negosiasi dagang antara Washington dan Beijing berlangsung di tengah upaya negara-negara besar lainnya untuk mencapai kesepakatan tarif dengan Trump sebelum 1 Agustus, batas waktu yang ditetapkan Trump untuk mulai memberlakukan pajak impor timbal balik kepada mitra dagang utama AS.

    Pada Minggu sebelumnya, Trump mengumumkan kesepakatan awal dengan Uni Eropa untuk mengenakan tarif 15% atas barang-barang dari blok tersebut yang masuk ke AS.

    Adapun, Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick mengatakan masih banyak detail dalam kesepakatan AS-UE yang perlu dinegosiasikan. 

    “Masih banyak tawar-menawar yang harus dilakukan,” ujarnya.

  • PPATK Blokir Rekening Dormant, YLKI Minta Dana Konsumen Aman – Page 3

    PPATK Blokir Rekening Dormant, YLKI Minta Dana Konsumen Aman – Page 3

    Langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

    Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.

    Selain itu, juga ditemukan juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

    Ada Dana Rp 428 Miliar

    Dijelaskan pula, PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp. 428.612.372.321,00) tanpa ada pembaruan data nasabah. 

    Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

    “Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” jelas dia.

     

     

  • Uji Toksikologi Kematian Diplomat Muda Temukan Kandungan Obat Flu di Tubuh ADP

    Uji Toksikologi Kematian Diplomat Muda Temukan Kandungan Obat Flu di Tubuh ADP

    Jakarta

    Tim Subdirektorat Toksikologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri telah melakukan rangkaian pemeriksaan laboratorium terhadap bagian tubuh dan cairan tubuh diplomat muda almarhum ADP (39), pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang meninggal dunia di kosnya. Sampel tersebut diterima dari penyidik Resmob Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2025.

    Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendeteksi adanya senyawa toksik dalam cairan dan organ tubuh, seperti obat-obatan, bahan kimia, pestisida, alkohol, hingga lainnya.

    “Setelah dilakukan rangkaian sample didapatkan hasil sebagai berikut, seluruh organ dan cairan tubuh almarhum ADP tidak ditemukan senyawa toksin seperti pestisida, sianida, arsenik, alkohol, maupun narkoba,” kata Puslabfor Bareskrim Polri, ⁠AKP Ade Laksono,dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

    Hasilnya, tidak ditemukan senyawa beracun seperti pestisida, sianida, arsenik, alkohol, maupun narkotika di seluruh organ dan cairan tubuh ADP.

    Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, ditemukan kandungan paracetamol dan chlorpheniramine pada sejumlah organ tubuh. Paracetamol terdeteksi di otak, ginjal, dan urine. Sementara klorfeniramin terdeteksi di empedu, limfa, hati, ginjal, lambung, darah, serta urine.

    Mengacu pada studi literatur dari farmakologi, Ade mengatakan chlorpheniramine (dikenal juga sebagai CTM) merupakan antihistamin yang lazim digunakan untuk meredakan gejala alergi seperti bersin dan hidung tersumbat, serta memiliki efek samping berupa kantuk.

    Sementara paracetamol adalah obat yang berfungsi meredakan nyeri dan menurunkan demam.

    “Pada otak ditemukan atau terdeteksi paracetamol, empedu terdeteksi chlorpheniramine, limfa terdeteksi chlorpheniramine, hati terdeteksi chlorpheniramine, ginjal terdeteksi paracetamol dan klorfeniramin, lambung terdeteksi chlorpheniramine, darah terdeteksi chlorpheniramine, urine terdeteksi paracetamol dan chlorpheniramine,” ucap tim.

    “Kombinasi kedua zat tersebut umum ditemukan dalam obat flu dan demam yang dijual bebas di pasaran. Temuan ini menunjukkan adanya konsumsi atau paparan obat sebelum kematian,” jelasnya lagi.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Pakar Farmasi: Obat Flu yang Dibeli Istri Bintang Emon Aman Dikonsumsi”
    [Gambas:Video 20detik]
    (suc/up)

  • Klarifikasi PPATK Soal Blokir Rekening ‘Tidur’, Cegah Transaksi Narkotika hingga Korupsi

    Klarifikasi PPATK Soal Blokir Rekening ‘Tidur’, Cegah Transaksi Narkotika hingga Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan alasan di balik penghentian sementara transaksi pada rekening perbankan yang dormant, atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. 

    Sebagaimana diketahui, lembaga intelijen keuangan itu sempat memberlakukan penghentian transaksi di rekening dormant pada Mei 2025. 

    Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah menyebut langkah yang diambil oleh lembaganya itu guna menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional. Dia menyebut rekening-rekening tidur yang ditarget PPATK berasal dari laporan perbankan. 

    Selain itu, Natsir menyebut lembaganya menemukan dari hasil analisis bahwa dalam lima tahun terakhir maraknya penggunaan rekening dormant menjadi target kejahatan, tanpa diketahui atau disadari pemiliknya. 

    “Digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya,” terang Natsir melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

    Natsir lalu menyebut analisis PPATK turut menemukan, dana pada rekening dormant itu diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan update data nasabah). 

    Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank. 

    Berdasarkan temuan PPATK, terdapat lebih dari 140.000 rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp. 428.612.372.321.

    Natsir mengatakan, data-data nasabah pada pemilik rekening dormant itu tidak diperbaharui sehingga membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya. 

    Atas temuan tersebut, PPATK pun telah melakukan tindak lanjut beberapa waktu lalu. Berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, pada 15 Mei 2025 PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.

    Natsir memastikan PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, dan memastikan uang nasabah tetap aman dan 100% utuh. 

    “Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” ujar Natsir. 

    Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

    Menurut dia, wewenang PPATK ini pastinya menjadi isu yang sangat sensitif dan menarik di kalangan publik. Sebab itu, dia yakin publik akan bereaksi terhadap pemberitaan tersebut.

    Hinca berujar, Komisi III DPR akan rapat kerja (raker) dengan PPATK seusai masa reses selesai. Dalam raker nanti, pihaknya akan bertanya soal kebijakan itu, mulai dari latar belakangnya apa, mengapa ini perlu dilakukan, dan apa tujuan yang hendak dicapai. Dia berharap publik bisa mendapatkan informasi yang cukup.

    “Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, back ground-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    Selain itu, politisi Partai Demokrat ini mengingatkan agar kewenangan PPATK ini jangan sampai menabrak prinsip dasar di dunia perbankan, yakni trust atau kepercayaan. Justru, lanjutnya, orang pergi dan mau menaruh uangnya di bank karena prinsip kepercayaan itu.

    “Saya kira ini isu sensitif, jadi sekali lagi saya minta PPATK jelaskan lah. Secara resmi, tadi kan disebutkan di Instagramnya saja, janganlah, ini sesuatu yang sangat serius, besar, penting, orang banyak, publik harus tahu,” tegasnya.

    Adapun saat ditemui di Istana Kepresidenan, Kamis (22/5/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pemblokiran rekening dormant sebagai tindak lanjut atas praktik penyalahgunaan rekening untuk kegiatan pidana termasuk judi online tidak dilakukan secara tiba-tiba. 

    “Itu sudah dibicarakan lama,” ungkap Ivan kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). 

    Sebagaimana diketahui, beberapa pemilik rekening yang terdampak pemblokiran PPATK itu mengeluh karena tidak bisa menggunakan rekening mereka. Padahal, mereka mengaku rekeningnya tidak digunakan untuk pidana seperti deposit judi online. 

    Ivan menyampaikan, masyarakat yang rekeningnya terdampak bisa langsung melakukan reaktivasi kembali. 

    “Ya itu bisa langsung direaktivasi kok enggak ada masalah,” ujarnya.