Produk: Narkotika

  • Ganja Seberat 32,86 Gram Diedarkan di Banyuwangi, Satu Orang Tertangkap

    Ganja Seberat 32,86 Gram Diedarkan di Banyuwangi, Satu Orang Tertangkap

    Banyuwangi (beritajatim.com) — Seorang pria berinisial PAA (27) ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyuwangi saat mengambil paket berisi ganja. Penangkapan kasus peredaran gelap narkotika tersebut terjadi di wilayah Rogojampi.

    Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra menyatakan bahwa pengungkapan kasus pengambilan paket berisi ganja dilakukan pada Rabu (10/12/2025). Dengan tertangkapnya tersangka, hal tersebut menunjukkan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkotika.

    “Kami tindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat. Modus pengiriman menjadi perhatian khusus, dan kami akan terus memperkuat pengawasan di lapangan,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

    Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain.

    “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba dan mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga Banyuwangi tetap aman dari narkotika,” kata Kapolresta.

    Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi kompol Nanang Sugiono menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan tersangka.

    “Petugas kemudian mengamankan pelaku saat hendak menerima paket. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ganja dengan berat bersih 32,86 gram yang terdiri dari batang, daun, dan biji,” ujarnya

    Kompol Nanang mengaku dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain paket ganja, lakban pembungkus, plastik berlabel, selembar kertas coklat, kaos warna coklat, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

    “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tambahnya

    Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti, serta menahan tersangka. Polisi juga akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik serta meneruskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum.

    “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan tersangka,” pungkasnya. [alr/suf]

  • Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa SD di Jakut Ditetapkan Tersangka

    Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa SD di Jakut Ditetapkan Tersangka

    GELORA.CO  – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Adi Irawan (AI), sopir mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak sejumlah siswa SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (11/12/2025) lalu, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti.

    “Dengan hasil Saudara AI, kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).

    Erick mengatakan pihaknya juga telah mengetes urine AI. Hasilnya, negatif narkotika. 

    Dia juga memastikan AI tidak dalam pengaruh alkohol saat kejadian.

    Hingga kini, kata Erick, polisi telah memeriksa 10 saksi. Saksi-saksi itu terdiri dari pelapor, korban, pihak sekolah, dan beberapa orang yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

    Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat.

    Diketahui, insiden mobil MBG menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 terjadi pada Kamis (11/12/2025) pagi. Saat itu, seluruh siswa sedang melakukan kegiatan literasi di lapangan sekolah.

    Dalam rekaman CCTV, mobil terlihat menabrak pagar sekolah terlebih dulu. Selanjutnya, mobil melaju tak terkendali hingga menabrak guru dan siswa yang sedang beraktivitas di lapangan sekolah. 

    Akibat kejadian itu, sebanyak 22 orang dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut

  • Kapolri Tetap Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di Luar Polri, Ini Aturannya

    Kapolri Tetap Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di Luar Polri, Ini Aturannya

    Liputan6.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi aktif pun dapat menjabat di 17 Kementerian/Lembaga.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar Polri alias jabatan sipil, dengan mengharuskan pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu.

    Aturan yang diteken Kapolri ini diundangkan pada 10 Desember 2025. Dalam dokumen yang dilihat Liputan6.com, Jumat (12/12/2025), Pasal 1 berisikan sejumlah pengertian, termasuk pelaksanaan tugas di luar struktur Polri.

    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” tulis poin satu.

    Kemudian dalam Pasal 2 dijelaskan pelaksanaan tugas anggota Polri meliputi jabatan di dalam negeri. jabatan di luar negeri. Pasal 3 melanjutkan, bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi, dan organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilaksanakan pada 17 kementerian/lembaga/badan/komisi, yaitu Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Kehutanan.

    Disusul Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional.

    Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Sandi Negara; dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

     

  • Kapolri Terbitkan Perpol soal 17 K/L Bisa Dijabat Anggota, Ini Daftarnya

    Kapolri Terbitkan Perpol soal 17 K/L Bisa Dijabat Anggota, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken peraturan polri (Perpol) terkait penugasan anggota di luar struktur kepolisian.

    Berdasarkan Perpol No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, kini anggota diperbolehkan menjabat di 17 kementerian atau lembaga (K/L).

    Dalam pasal 3 Perpol No.10/2025 memuat anggota Polri bisa mengisi jabatan di dalam maupun di luar negeri seperti organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    “Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,” bunyi Pasal 3 ayat (4).

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

    Putusan MK

    Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Adapun, pada putusan itu penggugat menguji soal norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

    Pasal 28 memang memperbolehkan anggota boleh menjabat di luar struktur setelah tidak berdinas di kepolisian atau mengundurkan diri. Sementara, pada penjelasan Pasal 28 mengatur jabatan di luar kepolisian adalah tidak ada sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.

    Kemudian, dalam putusan MK nomor 114PUU-XXIII/2025 juga telah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan secara substansial Pasal 28 ayat (3) menjelaskan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

    Ridwan menegaskan jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.

    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis [jelas] yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tutur Ridwan.

  • Ammar Zoni Pindah ke Cipinang, Dokter Kamelia Siap Bawa Nasi Padang

    Ammar Zoni Pindah ke Cipinang, Dokter Kamelia Siap Bawa Nasi Padang

    Jakarta, Beritasatu.com –  Ammar Zoni dipastikan akan dipindahkan ke Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis, 18 Desember 2025  mendatang. Kabar ini membuat Dokter Kamelia tak sabar menunggu pertemuan dengan sang kekasih yang selama ini hanya bisa ia dukung dari jauh.

    Menurut Dokter Kamelia, pemindahan Ammar Zoni ke Jakarta membuat proses persidangan akan lebih mudah dijalani. Ia berharap Ammar bisa memberi keterangan dengan lebih leluasa di hadapan majelis hakim, tanpa batasan seperti saat sidang daring.

    “Kalau di sana kan enggak bebas, online juga, jadi Bang Ammar tuh enggak bisa bela diri secara leluasa,” kata Dokter Kamelia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025). 

    Ia juga mengungkapkan bahwa selama Ammar Zoni berada di tahanan sebelumnya, komunikasi mereka sangat terbatas. Kamelia menyebut kerap khawatir percakapan telepon direkam sehingga tidak bisa berbicara terbuka mengenai saksi dan strategi hukum.

    Sebagai bentuk dukungan, Dokter Kamelia berencana membawakan makanan favorit Ammar Zoni ketika bertemu di pengadilan. Ammar disebut sangat menyukai nasi Padang dengan porsi besar.  “Nasi Padang sama rendang. Biasanya dua bungkus, porsinya banyak,” ujar Kamelia.

    Kesetiaan dan perhatian Dokter Kamelia kepada Ammar Zoni juga mendapat apresiasi dari adiknya, Aditya Zoni. Ia mengaku terbantu karena kesibukan di dunia hiburan membuatnya tak bisa terus mendampingi sang kakak.  “Alhamdulillah ada dokter yang selalu support Bang Ammar. Aku bersyukur sekali,” kata Aditya.

    Ammar Zoni kini menanti proses hukum lanjutan di Cipinang, sementara dukungan dari keluarga dan Dokter Kamelia terus mengalir, termasuk janji sederhana namun berarti: membawakan nasi Padang saat bertemu nanti.

  • 2
                    
                        Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif
                        Nasional

    2 Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif Nasional

    Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,” bunyi pasal tersebut dilihat Kompas.com, Kamis.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi
    polisi
    aktif:
    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    3. Kementerian Hukum
    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    5. Kementerian Kehutanan
    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    7. Kementerian Perhubungan
    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
    10. Lembaga Ketahanan Nasional
    11. Otoritas Jasa Keuangan
    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    15. Badan Intelijen Negara (BIN)
    16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Pasal 3 Ayat (3) menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
    Sementara itu, Ayat (4) menegaskan bahwa posisi tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan penempatannya dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga terkait.
    Perpol ini ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.
    Kompas.com telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko serta Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho untuk meminta konfirmasi mengenai aturan ini.
    Namun, hingga berita ini tayang, keduanya belum memberikan respons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Etomidate Jadi Narkotika Usai Kapolri Lapor ke Presiden Prabowo
                        Nasional

    6 Etomidate Jadi Narkotika Usai Kapolri Lapor ke Presiden Prabowo Nasional

    Etomidate Jadi Narkotika Usai Kapolri Lapor ke Presiden Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah resmi memasukkan etomidate, obat bius yang belakangan marak dicampurkan dalam cairan vape, ke dalam daftar Narkotika Golongan II.
    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang ditetapkan pada awal Desember.
    Dengan perubahan ini, para pengguna
    vape
    yang mengandung
    etomidate
    kini dapat dikenai jerat pidana berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
    Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat merekomendasikan tindakan
    rehabilitasi medis
    maupun sosial.
    “Sekarang (etomidate) sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, (dan) rehab,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
    Eko menjelaskan, sebelum adanya Permenkes terbaru ini, etomidate belum termasuk dalam golongan narkotika.
    Penindakan atas temuan etomidate saat itu hanya mengacu pada Undang-Undang Kesehatan.
    Konsekuensinya, hukum hanya dapat menjerat produsen dan pengedar, sementara pengguna tidak dapat dipidana.
    “Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” ujar Eko.
    Ia juga menunjukkan salinan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 sebagai dasar hukum baru tersebut.
    Dalam aturan itu,
    Narkotika Golongan II
    didefinisikan sebagai narkotika berkhasiat pengobatan yang hanya digunakan sebagai pilihan terakhir, dapat dimanfaatkan untuk terapi atau riset, namun memiliki potensi ketergantungan tinggi.
    Etomidate kini tercantum di urutan terakhir daftar golongan tersebut.
    Pengetatan aturan ini muncul di tengah meningkatnya temuan peredaran vape berisi cairan etomidate.
    Beberapa waktu lalu, kepolisian membongkar jaringan penyelundupan internasional yang memasok ribuan cartridge vape berisi zat anestesi tersebut, dengan nilai estimasi mencapai Rp 42,5 miliar.
    Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan, satu warga negara asing asal Malaysia berinisial B ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
    B diduga menjadi pengendali sekaligus pemesan utama barang terlarang tersebut dari luar negeri.
    “Yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengendali atau pemesan barang dari luar negeri,” ujar Ronald, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (12/11/2025).
    Atensi pemerintah terhadap penyalahgunaan etomidate meningkat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan langsung kepada
    Presiden Prabowo Subianto
    mengenai temuan dua jenis obat bius yang belum tercakup dalam hukum pidana.
    Keduanya adalah ketamin dan etomidate.
    Masalah tersebut disampaikan Kapolri dalam laporannya saat acara pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton dengan total nilai Rp 29,37 triliun di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
    “Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan saat ini telah terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan, yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin, yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods,” kata Kapolri.
    “Kedua, senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” tambah dia.
    Menurut Kapolri, ketamin kini banyak disalahgunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sementara etomidate dicampur dalam cairan vape (liquid) dan dihisap menggunakan perangkat pods.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik-Hukum Terkini: Integritas Kepala Daerah Disorot

    Politik-Hukum Terkini: Integritas Kepala Daerah Disorot

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik dan hukum nasional kembali diwarnai oleh serangkaian peristiwa yang menyoroti integritas pejabat publik dan landasan konstitusi organisasi besar. Dari internal Nahdlatul Ulama (NU) hingga ke daerah-daerah yang dilanda operasi tangkap tangan (OTT), isu krusial ini menggarisbawahi urgensi penegakan hukum dan revisi sistem kenegaraan.

    Wakil Presiden ke-13 RI KH Ma’ruf Amin dengan tegas angkat bicara mengenai polemik kepemimpinan di PBNU. Ia mengingatkan, upaya pemakzulan Ketua Umum yang dilakukan melalui jalur nonkonstitusional adalah tindakan yang melanggar Anggaran Dasar, menegaskan bahwa Muktamar Luar Biasa adalah satu-satunya mekanisme sah.

    Pada saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi yang menyentuh inti demokrasi lokal, terkait dana suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah yang digunakan untuk melunasi utang kampanye Pilkada senilai Rp 5,25 miliar. Peristiwa ini memicu peringatan keras dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sangat menyayangkan kian maraknya kepala daerah yang terjerat korupsi meskipun telah mendapat pembekalan integritas.

    Sementara perhatian terbelah pada integritas pejabat, parlemen melalui Komisi II DPR tengah bergerak maju untuk memperkuat sistem administrasi kependudukan demi keamanan nasional dan efisiensi layanan publik, dengan merevisi UU Adminduk untuk menerapkan nomor identitas tunggal (single ID number).

    Melengkapi gambaran penegakan hukum, ranah kesehatan dan keamanan masyarakat juga mengalami perkembangan signifikan. Zat anestesi Etomidate yang disalahgunakan dalam liquid vape, kini resmi masuk daftar narkotika golongan II melalui peraturan menteri kesehatan terbaru, memberikan landasan hukum yang jelas bagi penegak hukum untuk menindak tegas baik produsen maupun pengedar.

    Berikut lima isu politik-hukum terkini:

    KH Ma’ruf Amin yang menjabat sebagai mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, akhirnya memberikan klarifikasi tegas mengenai dinamika kepemimpinan yang tengah bergejolak di tubuh organisasi tersebut.

    Menurut pandangan Ma’ruf Amin, upaya untuk melengserkan Ketua Umum PBNU melalui forum Syuriyah adalah tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

    Ia menekankan, jika rais aam atau ketua umum dinilai telah melakukan pelanggaran serius terhadap konstitusi organisasi, penyelesaiannya sudah diatur secara baku. Mekanisme yang sah dan tidak dapat digantikan oleh forum lain adalah melalui Muktamar Luar Biasa (MLB).

    “Apabila rais aam atau ketua umum menurut konstitusi itu dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap anggaran dasar, maka dilakukan muktamar luar biasa,” ujar Ma’ruf Amin, dikutip dari kanal YouTube Vibrasi, Kamis (11/12/2025).

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dijadikan momentum refleksi serius bagi seluruh pimpinan daerah di Indonesia. Penangkapan melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, menurutnya, alarm tentang pentingnya menjaga integritas moral dalam menjalankan tugas.

    “Saya rasa operasi tangkap tangan ini sekali lagi menjadi peringatan keras bagi rekan-rekan kepala daerah,” ujar Tito saat berbincang dengan awak media di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada hari Kamis (11/12/2025).

    Tito juga mengungkapkan rasa keprihatinan mendalam atas fenomena berkelanjutan ini. Ia menyoroti bahwa masih saja ditemukan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi oleh lembaga penegak hukum, meskipun sebelumnya mereka telah menerima pembekalan intensif melalui kegiatan retret kepala daerah.

    “Saya mencermati, baru berjalan satu tahun, sudah berapa banyak yang terkena OTT? Bahkan ada yang posisinya seorang gubernur. Padahal, mereka sudah mengikuti retret, di mana kita tanamkan wawasan kebangsaan dan nilai-nilai antikorupsi,” tegasnya, sebagaimana dikutip oleh Antara.

    Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang mempersiapkan rancangan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk).

    Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, inisiatif revisi ini bertujuan utama untuk mengimplementasikan sistem nomor identitas tunggal (single ID number) bagi setiap warga negara.

    “Sistem ini merupakan aset paling berharga yang dimiliki oleh negara, dan ini juga memiliki implikasi signifikan terhadap keamanan nasional,” tutur Rifqinizamy kepada wartawan pada hari Kamis (11/12/2025).

    Politisi dari Partai Nasdem ini mengemukakan, penerapan nomor identitas tunggal oleh pemerintah akan membawa berbagai manfaat esensial. Salah satunya adalah memperlancar dan menyederhanakan proses pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh sektor pemerintah maupun swasta.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan detail praktik rasuah yang dilakukan oleh Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Terungkap bahwa dana yang diperoleh dari suap dan gratifikasi, yang berasal dari proyek pengadaan barang dan jasa, digunakan oleh Ardito untuk melunasi kewajiban utang terkait kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

    Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungky Hadipratikto menjelaskan, sebagian besar uang hasil tindak pidana korupsi tersebut dialokasikan untuk kepentingan personal Ardito, termasuk menyelesaikan beban biaya politiknya.

    “Diduga kuat dana ini dipakai untuk pelunasan pinjaman bank yang sebelumnya digunakan guna membiayai kebutuhan kampanye tahun 2024, dengan total nilai mencapai Rp 5,25 miliar,” ungkap Mungky dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (11/12/2025).

    Lebih lanjut, KPK merinci bahwa total penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima Ardito selama periode Februari hingga November 2025 mencapai Rp 5,75 miliar. Selain dialokasikan untuk melunasi utang Pilkada, sisa dari dana tersebut diduga juga digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sang bupati.

    “Terdapat pula alokasi untuk dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta,” jelas Mungky.

    Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengonfirmasi, zat etomidate kini secara resmi diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II. Penetapan status baru ini termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang telah mulai efektif berlaku sejak tanggal 21 November 2025.

    Etomidate yang sebelumnya lazim dikenal sebagai obat anestesi, belakangan marak disalahgunakan, terutama dengan dicampur ke dalam cairan rokok elektrik (liquid vape).

    Dalam regulasi terbaru ini, disebutkan narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki khasiat untuk pengobatan yang hanya dapat digunakan sebagai alternatif terakhir dan dapat dimanfaatkan dalam konteks terapi dan/atau untuk kepentingan riset ilmu pengetahuan, serta memiliki potensi ketergantungan yang tinggi.

    Dengan dimasukkannya etomidate ke dalam daftar narkotika, otoritas penegak hukum kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan tindakan represif. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, sebelumnya etomidate belum tergolong narkotika, sehingga ruang lingkup penindakannya sangat terbatas.

    “Jadi, sebelumnya penindakan hanya mengacu pada Undang-Undang 17/2023 tentang Kesehatan, di mana sanksi hanya bisa dikenakan kepada pihak distributor atau produsen, sementara pengguna tidak dapat dijerat oleh UU Kesehatan,” papar Eko.

  • Prabowo Tiba di Sumut Usai Lawatan ke Pakistan-Rusia, Bakal Tinjau Aceh

    Prabowo Tiba di Sumut Usai Lawatan ke Pakistan-Rusia, Bakal Tinjau Aceh

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto tiba di Sumatera Utara usai lawatan dari Pakistan dan Rusia. Prabowo dijadwalkan kembali meninjau lokasi banjir di beberapa titik di Aceh.

    Pantauan detikcom, pesawat kepresidenan PK-GIG yang ditumpangi Prabowo mendarat di Bandara Kualanamu Jumat (12/12/2025) pukul 02.50 WIB.

    Turun dari pesawat, Prabowo disambut Mensesneg Prasetyo Hadi, Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan Angga Raka Prabowo, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, hingga sejumlah pejabat daerah.

    Prabowo langsung memasuki mobil Alphard untuk menuju ke hotel tempatnya beristirahat. Prabowo dijadwalkan akan meninjau beberapa titik lokasi bencana di Aceh pagi nanti.

    Untuk diketahui, Prabowo sebelumnya melakukan lawatan ke Pakistan dan Rusia. Berikut rangkuman agenda Prabowo ke kedua negara tersebut:

    Pakistan

    Prabowo bertemu PM Pakistan Muhammad Shehbaz Sharif dan Presiden Pakistan Asif Ali Zardari, Selasa (9/12). Ada 7 MoU yang diteken dalam pertemuan bilateral dengan PM Sharif. Di antaranya:

    1. Perjanjian antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia dengan Higher Education Commission (HEC) of Islamic Republic of Pakistan tentang pengakuan bersama Sertifikat dan Gelar Pendidikan Tinggi;
    2. Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Pakistan untuk Program Hibah pada “The Indonesian Aid Scholarships”;
    3. MoU antara SMESCO dan SMEDA tentang Kemitraan Strategis dalam Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah;
    4. MoU antara Arsip Nasional Republik Indonesia dan the Cabinet Division Represented by National Archives Pakistan tentang Kerja Sama Kearsipan;
    5. MoU antara Badan Narkotika Nasional Pemerintah Republik Indonesia dan Ministry of Interior and Narcotics Control Pemerintah Pakistan tentang Kerja Sama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif Baru dan Prekursornya;
    6. MoU antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia dan Pakistan Halal Authority dalam Perdagangan dan Sertifikasi Halal; dan
    7. MoU tentang Kerja Sama di Bidang Kesehatan.

    Rusia

    Sementara di Rusia, Prabowo bertemu dengan Presiden Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskow, Rabu (10/12/2025). Pertemuan ini membahas sejumlah hal, termasuk ekonomi dan perdagangan.

    “Hubungan kami berkembang sangat konsisten pada tahun yang kami menyambut 75 tahun terjalinnya hubungan diplomatik antara negara kita. Komisi bersama ekonomi juga bekerja dengan bagus. Hubungan ekonomi sama perdagangan juga berkembang selama 9 bulan pertama tahun ini. Nilai perdagangan kita naik 17 persen,” ujar Putin.

    Selain sektor ekonomi dan perdagangan, Rusia juga melihat prospek kerja sama di bidang energi, termasuk energi nuklir. Putin mengatakan Rusia siap membantu apabila Indonesia memutuskan untuk melibatkan Rusia dalam pengembangan teknologi nuklir sipil.

    “Ada banyak prospek dalam sektor energi termasuk energi nuklir. Saya tahu bahwa Indonesia memang ada rencana terkait dan kalau Indonesia memang memutuskan melibatkan Rusia, kami selalu siap untuk membantu,” ungkapnya.

    Selain itu, kedua pemimpin juga membahas potensi kerja sama dalam sektor perindustrian dan pertanian. Presiden Putin menyebut bahwa isu soal gandum turut dibahas bersama Presiden Prabowo.

    Dalam sektor industri pertahanan, Presiden Putin menyebut Indonesia sebagai mitra tradisional Rusia. Ia menyoroti kerja sama teknis militer yang dinilai berjalan solid, serta meningkatnya jumlah personel militer Indonesia yang menempuh pendidikan di lembaga militer Rusia.

    “Lembaga pendidikan tinggi militer juga banyak menerima banyak ahli militer Indonesia. Kami siap menaikan angka ini,” lanjutnya.

    Putin juga menyinggung peningkatan hubungan di bidang kemanusiaan dan pariwisata, didukung konektivitas penerbangan langsung dan kebijakan bebas visa antarwarga kedua negara.

    Terkait peran Indonesia di dunia internasional, Presiden Putin menyampaikan apresiasinya atas keanggotaan penuh Indonesia di BRICS, serta menyinggung pembahasan mengenai kemungkinan kerja sama perdagangan bebas antara Indonesia dan Eurasian Economic Union (EAEU).

    Halaman 2 dari 3

    (eva/isa)

  • Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur
    polisi aktif
    dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Pasal 3 Ayat (2)
    Peraturan Polri
    10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.
    Peraturan ini ditetapkan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki
    jabatan sipil
    .
    Berdasarkan putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.
    Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
    Ridwan menjelaskan, jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.
    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” jelas Ridwan dikutip dari
    Antara
    , Kamis (13/11/2025).
    Ia menambahkan, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan seharusnya tidak memuat rumusan yang mengandung norma.
    MK juga menilai, dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” hanya berfungsi menjelaskan norma dalam batang tubuh.
    “Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya. 
    Meski begitu, MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri sehingga menimbulkan ketidakjelasan terhadap makna norma pasal tersebut.
    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
    Kompas.com
    telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, untuk dimintai konfirmasi terkait peraturan tersebut.
    Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari kedua pejabat Mabes Polri itu.
    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui akan peraturan itu.
    “Belum tahu,” kata Anam singkat kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.